Senin, 19 Oktober 2026

Konferensi Pers Polrestabes Surabaya: Penanganan Kasus Hukum Anak Kedepankan Aspek Keadilan dan Masa Depan

​SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id — Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol. Dr. Luthfie Sulistiawan, S.I.K., M.H., M.Si., bersama Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Surabaya, Yoyon Sukaryono, S.H., M.H., Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB / DPPPA) Kota Surabaya, Lingga Mahawan Putri, S.KM., Ketua Komnas PA, Febri Kurniawan Pikulun, S.H., C.L.A., serta perwakilan Pekerja Sosial (Peksos), Kasatres Perlindungan Perempuan Anak (PPA) - Perlindungan Perdagangan Orang (PPO) Polrestabes Surabaya AKBP Melatisari, S.H., M.H., menggelar konferensi pers terkait penanganan perkara hukum yang melibatkan anak dibawah umur.  

​Dalam konferensi pers tersebut, Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol. Dr. Luthfie Sulistiawan, S.I.K., M.H., M.Si., menegaskan bahwa penanganan perkara hukum terhadap anak berbeda dengan orang dewasa dan wajib mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Sementara itu, pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Surabaya, Yoyon Sukaryono, S.H., M.H., menjelaskan bahwa keputusan penanganan telah dibahas bersama penyidik dan pekerja sosial dengan mempertimbangkan aspek keadilan bagi anak, keluarga anak, maupun keluarga korban.

Seluruh keputusan diambil secara bersama-sama melalui asesmen mendalam guna memastikan hak-hak anak tetap terlindungi. Proses investigasi yang memakan waktu cukup lama dilakukan demi meninjau berbagai aspek secara komprehensif, mulai dari lingkungan keluarga, masyarakat (RT/RW), hingga kondisi psikologis pelaku, korban, dan saksi.  

"Anak juga akan mendapatkan pendampingan psikologis, pembinaan, serta dukungan pendidikan agar hak-haknya tetap terpenuhi selama proses penanganan berlangsung" ungkap Yoyon.

​​Pemerintah Kota Surabaya melalui DPPPA Kota Surabaya, Lingga Mahawan Putri, S.KM., dan Peksos berkomitmen memberikan pendampingan penuh selama masa pembinaan yang direncanakan berlangsung kurang lebih satu bulan. Hal ini mencakup.

​Pembinaan Mental dan Spiritual: Memastikan kondisi psikologis dan moral anak tetap terjaga.

​Akses Pendidikan dan Kesehatan: Menjamin keberlangsungan sekolah serta kesehatan fisik dan sosial anak agar tumbuh kembangnya tidak terganggu.

​Evaluasi Berkala: Perkembangan anak akan terus dievaluasi secara berkala untuk menentukan langkah lanjutan, termasuk potensi pengembalian anak kepada keluarga dan masyarakat apabila pembinaan dinilai berhasil.

​Langkah kolaboratif ini menjadi wujud komitmen aparat penegak hukum dan instansi terkait di Surabaya untuk mengawal proses hukum yang adil, humanis, serta berorientasi pada masa depan anak" pungkasnya. (Farid)
Share:

0 comments:

Posting Komentar

Link Berita

Definition List

Unordered List

Support