Minggu, 18 Oktober 2026

BPOM Bongkar Produksi Kosmetik Ilegal di Mojokerto, Barang Bukti Rp16,1 Miliar!

MOJOKERTO, BeritaCakrawala.co.id - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkap fasilitas produksi kosmetik ilegal di Jalan PB Sudirman Nomor 84, Kota Mojokerto, Jawa Timur. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti senilai Rp16,1 miliar setelah menemukan sejumlah produk yang mengandung bahan berbahaya.

Kegiatan ini dihadiri Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI adalah Prof. dr. Taruna Ikrar, M.Biomed., Ph.D., Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Dr. Abdul Qohar AF, S.H., M.H., Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur Kombes Pol. Rofiq Ripto Himawan, Kapolres Kota Mojokerto AKBP Dody Munandar, S.I.K., dan Kajari Kota Mojokerto Nurul Anwar, S.H., M.Hum., serta Dinas Kesehatan, Dinas Perdagangan, dan lintas sektor terkait.

Dalam konferensi pers, Senin (19/10/2026), BPOM mengungkap bahwa produk berupa krim, serum, dan toner tersebut diproduksi tanpa izin yang dipersyaratkan. Hasil pengujian sampel juga menunjukkan adanya kandungan bahan yang dilarang dalam kosmetik, di antaranya hidrokuinon, asam retinoat, dan deksametason.

Temuan tersebut menjadi perhatian serius karena penggunaan bahan-bahan itu tanpa pengawasan medis dapat memicu kulit kering, rasa terbakar, kemerahan, dermatitis, hingga gangguan kesehatan lainnya. Risiko kerusakan kornea dan gangguan hormon juga perlu diwaspadai sesuai jenis bahan dan paparan.

BPOM menyebut produk-produk tersebut diduga dipasarkan ke sejumlah klinik kecantikan. Omzet penjualannya ditaksir mencapai Rp750 juta per bulan atau sekitar Rp9 miliar per tahun. Berdasarkan penelusuran, peredaran produk diduga telah menjangkau berbagai daerah di Indonesia.

Kasus ini masih dalam tahap pengembangan untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat. Pelaku terancam dijerat Pasal 435 dan Pasal 436 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

BPOM mengimbau masyarakat agar lebih teliti sebelum membeli kosmetik, mulai dari memeriksa kemasan, label, izin edar, hingga tanggal kedaluwarsa. Masyarakat juga diminta menghentikan penggunaan produk yang dicurigai ilegal dan melaporkannya kepada BPOM.

Pengungkapan ini menjadi peringatan bahwa di balik janji kulit putih dan wajah bebas jerawat, kosmetik ilegal dapat menyimpan risiko kesehatan serius.

(Farid)
Share:

0 comments:

Posting Komentar

Link Berita

Definition List

Unordered List

Support