This is default featured slide 1 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.
This is default featured slide 2 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.
This is default featured slide 3 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.
This is default featured slide 4 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.
This is default featured slide 5 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.
Jumat, 09 Mei 2025
Jan Hwa Diana Berhasil Di tangkap Polisi
Rabu, 07 Mei 2025
Korban Penipuan Teman Bisnisnya, Akhirnya Berujung Pelaporan
Akibat Hujan Deras, Satu Rumah di Desa Songgon Roboh.
BANYUWANGI, BeritaCakrawala.co.id - Nasib pilu di alami dua orang kakak beradik, hujan deras yang mengguyur Dusun Sumber Asri Desa Songgon Kecamatan Songgon sejak kemarin Sore Selasa (6/05/2025).
Hujan deras tersebut, mengakibatkan satu rumah roboh. Kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 10.30 Wib di Dusun Sumber Asri 02/02 Desa Songgon Kecamatan Songgon. Rabu (07/05/2025) akibat bencana tersebut ditaksir kerugian sekitar 75 juta.
Berdasarkan keterangan saksi AG kerabat korban mengatakan, usia bangunan tersebut sudah tua, konstruksi kayunya sudah lapuk sehingga tiang penyangga tidak kuat menahan beratnya atap yang di guyur hujan, ahirnya rumah roboh, di perkirakan kerugian mencapai 75 juta.
"Rumah itu sudah lama, kira-kira berusia 25 tahun, kayu - kayunya banyak yang lapuk, tiangnya tidak kuat menahan atap yang berat saat hujan. Kalo di hitung - hitung dari kayu, genting dan bahan bangunan yang lain, bisa mencapai 75 jutaan,"jelasnya.
Salah satu tokoh masyarakat Sudjak Afandi juga mengatakan, terkait kejadian tersebut, Ia bersimpati. Saat hujan deras pukul 16.30 Wib dia sempat beli pulsa listrik, dan mendapati atap bocor yang besar, lalu berujar wah bahaya ini, sambil keluar lalu pulang.
"Ia berharap pada pemerintah, untuk memperhatikan korban. Karena beliau tidak memiliki apa-apa, maka kita sesama manusia wajib membantu untuk meringankan bebannya,"ungkapnya.
"Sekira pukul 16.30 wib saya sempat beli pulsa listrik, dan didepan pintu terlihat bocor, dan bocornya besar. Saya langsung ngomong Wah bahaya ini, setelah selesai saya langsung pulang,"terangnya.
"ya berharap pada pemerintah untuk memperhatikan si korban ini, karena Ia tidak memiliki apa-apa, Bapak ibunya sudah tiada mau minta bantuan pada siapa lagi, maka kita sesama manusia wajib hukumnya untuk saling membantu, dalam rangka meringankan beban,"begitu ujarnya saat di temui Awak Media.
Korban Sri 30 th saat di konfirmasi mengatakan, bahwa dia tidak menduga atas kejadian ini. Saat musibah melanda beliau sedang bekerja di salah satu jasa cuci baju (Laundry...red) kira - kira pukul 10.30 wib ada telpon bahwa rumahnya roboh. Setengah tidak percaya lalu dia pulang untuk memastikan kejadian, betapa kagetnya setelah melihat kondisi rumahnya yang hampir rata dengan tanah.
"Saat kejadian saya sedang bekerja, di laundry tiba - tiba ada telepon, menyampaikan, bahwa rumah saya roboh, saya setengah tidak percaya, lalu saya pulang dan melihat rumah saya hampir rata dengan tanah, serasa badan tak bertulang, langsung lemes Mas" begitu dia bercerita,"pungkasnya.(44)
Selasa, 06 Mei 2025
SPDP Kasus Anak Bos Bakso Dlanggu, Telah di Limpahkan ke Kejaksaan Kabupaten Mojokerto, Masyarakat Menunggu Hasilnya
PPM Kota Surabaya Dan BNN Kota Surabaya " Surabaya Wani Lawan Narkoba"
Kasatlantas Polres Kabupaten Mojokerto, Berikan Santunan Kepada Ahli Waris Korban Laka Lantas
Muhammad Ali Bantah Tuduhan Penggelapan Senpi, Kuasa Hukum: Tidak Berdasar dan Cenderung Fitnah
Kamis, 01 Mei 2025
Jalan Menuju Wisata Kolam Air Panas Pacet Mojokerto, Tak Senyaman dan Seindah Pemandangan Sekitarnya.
Rabu, 30 April 2025
Indonesia Darurat Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 3,29 Triliun per Hari
SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id - Indonesia kini menghadapi darurat nasional akibat melonjaknya aktivitas judi online. Data terbaru dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap, perputaran uang dari judi online telah mencapai Rp 3,29 triliun setiap hari atau menembus 1.200 triliun pada 2025. Ini merupakan lonjakan drastis dibandingkan tahun-tahun sebelumnya Rp 327 triliun pada 2023 dan meningkat menjadi Rp 900 triliun pada 2024.
Lebih dari 3,2 juta warga Indonesia tercatat aktif berjudi online dengan pengeluaran rata-rata Rp 100 ribu per hari. Fenomena ini tidak hanya merugikan secara ekonomi, tetapi juga memicu meningkatnya angka kredit macet, kehancuran rumah tangga, dan kriminalitas. Ironisnya, generasi muda termasuk pelajar dan mahasiswa ikut terjerat akibat akses yang mudah dan promosi masif di dunia digital.
PPATK menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor untuk menghentikan aliran uang ilegal ini. Tanpa penanganan menyeluruh, judi online dapat menjadi bom waktu yang mengancam stabilitas nasional dan masa depan generasi bangsa.
Sebagai respons terhadap situasi darurat ini, diluncurkan gerakan sosial Indonesia Bersih Judi Online (IBJO) yang diinisiasi oleh Jaringan Warga Peduli Sosial (Jawapes) bekerjasama dengan BEM UNESA. Gerakan ini akan dimulai melalui Diskusi Publik Lintas Sektor yang akan digelar pada Rabu, 7 Mei 2025, bertepatan dengan Hari Pendidikan Nasional. Acara ini akan berlangsung di Gedung Auditorium G.8 Lantai 3, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Negeri Surabaya (UNESA), Jl. Raya Ketintang, Surabaya.
Diskusi ini akan menghadirkan narasumber dari berbagai institusi strategis yaitu Polda Jawa Timur, Dinas Kominfo Provinsi Jawa Timur, Praktisi Hukum dari Peradi SAI, Pakar IT dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS), dan Praktisi Pendidikan dari UNESA. Acara ini akan dipandu oleh seorang moderator milenial, mencerminkan semangat generasi muda dalam melawan praktik judi online.
Ketua Panitia, Rizal Diansyah Soesanto, ST, menegaskan bahwa acara ini bukan sekadar diskusi, tetapi awal dari gerakan serius yang melibatkan semua elemen bangsa.
“Gerakan IBJO adalah panggilan moral untuk menyelamatkan masa depan generasi kita. Judi online merusak secara sistematis, dan kita tidak bisa diam. Melalui diskusi ini, kami ingin membangun sinergi nyata antara masyarakat, akademisi, pemerintah, dan penegak hukum,”ujar Rizal, Rabu (30/4/2025).
Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis UNESA, Prof. Dr. Anang Kistyanto, S.Sos., M.Si, menyambut baik pelaksanaan diskusi ini di lingkungan kampus sebagai bentuk komitmen akademik terhadap isu sosial yang mendesak.
“UNESA berkomitmen menjadi bagian dari solusi. Kami percaya bahwa kampus tidak boleh apatis terhadap ancaman sosial seperti judi online. Justru dari sinilah gerakan perubahan bisa dimulai, berbasis ilmu pengetahuan dan kolaborasi,”tegasnya.
Ketua DPD Rumah Gibran Jawa Timur, Eko Tjahjono Prijanto, turut memberikan dukungan terhadap gerakan ini sebagai upaya penyelamatan generasi bangsa.
“Kami melihat gerakan IBJO ini sebagai bentuk nyata cinta pada tanah air. Judi online telah menjadi penyakit sosial yang menggerogoti bangsa secara diam-diam. Rumah Gibran Jawa Timur mendukung penuh gerakan ini agar menjadi pemantik aksi serupa di daerah lain,” ungkap Eko.
Ketua Peradi Sai Sidoarjo Raya, H. Edy Rudyanto, S.H., M.H., CLA, CPLA, CPM, CPArb, juga menyatakan, dukungan penuh terhadap gerakan IBJO dan pentingnya penegakan hukum dalam pemberantasan judi online.
“Sebagai bagian dari Peradi, kami mendukung penuh gerakan ini. Judi online adalah ancaman besar yang mempengaruhi banyak lapisan masyarakat, khususnya dalam aspek hukum dan sosial. Kami berharap kolaborasi ini dapat memberi dampak nyata dalam pemberantasan praktik ilegal ini,”ujar Edy.
Diskusi ini menjadi tonggak awal bagi IBJO untuk memetakan strategi kolaboratif dan menyusun langkah konkret. IBJO akan bergerak melalui edukasi publik, konseling korban, pelaporan warga, dan perang teknologi untuk memutus jaringan judi online.
Gerakan ini bukan kampanye sesaat, tetapi komitmen jangka panjang demi mewujudkan Indonesia yang sehat secara digital dan siap menyongsong Indonesia Emas 2045,"pungkasnya.(Red)
Pengacara Cantik Berintegritas Berprinsip Profesional, Tangani Kasus Sengketa
SUMUT, BeritaCakrawala.co.id - Kronologi awal, bahwa Marwati CS bersengketa dengan Mariana terkait harta warisan dan bisnis yang dikuasai Mariana selama 32 tahun sehingga terjadilah keributan dan pihak Marwati CS meminta bantuan hukum kepada Horas (selaku pengacara) dn kemudian terjadi kesesakan perdamaian para pihak di hadapan notaris.
Bahwa, selanjutnya ada surat kuasa 01 dn 04 yang dimana diberikan kuasa kepada Horas untuk menjual, didalam surat kuasa tersebut, terdiri dari Dua (2) objek tanah dn bangunan.
Bahwa risalah satu banguna yang kondisi terbakar, Horas sudah menyampaikan ke pihak Mariana, akan menjual besi tua, yang nantinya akan dipergunakan untuk merenovasi di lokasi objek yang berbeda, namu masih milik Mariana.
Bahwa hal tersebut, dilakukan pun sesuai poin isi surat kuasa, dlm segala hal yang melekat di bangunan tidak perlu ada kuasa khusus lainnya.
Bahwa kemudia besi tua dijual ke pihak lain, degan nilai nominal 85 jt, memang didalam surat kuasa, berbunyi 20 persen adalah hak Horas dn 80 persen adalah hal Mariana.
Bahwa, dengan adanya penjualan besi tua tersebut hasilnya dibuat untuk renovasi aset Mariana dan bahkan uang pribadi Horas pun ikut terpakai untuk merenovasi milik Mariana.
Bahwa proses yang terjadi di Polres Simalungun menetapkan, klien kami Horas sangatlah ceroboh, dikarenakan pada saat di BAP sudah dijelaskan dan ditunjukkan isi kuasa yang berbunyi sesuai poin di atas terlebih penetapan TSK klien kami sangat subjektif hanya memihak kepada Pelapor.
Bahwa yang dituduhkan penggelapan bukan hanya klien kami, namun pembeli yang menerima besi tua sampai saat ini bebas (tanpa dijerat psl 480 sbagai penadah) dan barang bukti tidak satupun disita atau di Poloce line objek quo yang menjadi barang yang digelapkan.
Bahwa, sampai tahap p21 klien kami selalu kooperatif mengiri proses yang ada walau dalam hal ini perkara ini adalah pasal titipan dan kriminalisasi.
Bahwa selanjutnya, ketika di kejaksaan sesuai SKB selalu dikedepankan untuk Restorativ Justice (RJ)
Bahwa ketika RJ dilaksanakan pihak pelapor (Mariana) tidak pernah, hadir hanya pengacara dari Mariana yan hadir dan seolah - olah penentu dari perdamaian
Bahwa disitu kami heran karena perdamaian dan permintaan tidak pernah didiengar langsung dari Mariana, namun justru dari pengacara yang meminta imbalan sebesar 500 juta (Patut kita duga ada unsur pemerasan dari oknum pengacara)
Bahwa, disaat di Polres Simalungun, klien kami tadak tahan tapi anehnya, pengacara Mariana saat Konfrense Pers tidak keberatan dan bahkan mengapresiasi kinerja Polres Simalungun.
Bahwa saat pelimpahan di kejaksaan, klien kami pun tidak ditahan dikarenakan sesuai KUHAP, telah mengatur dan itupun kami selaku pengacara dari Horas mengajukan permohonan penahanan dan sebagai penjamin beserta istri.(*)
Tak Merasa Melakukan Transaksi Apapun, SHM Warga Dlanggu Diduga di Kuasai Oknum Notaris.
Polda Jatim, Berhasil Bongkar Jaringan Narkoba Internasional
SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id - Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) kembali membongkar jaringan narkoba internasional yang diduga berasal dari Timur Tengah. Dalam pengungkapan ini, dua tersangka berhasil diringkus oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jatim.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengatakan dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial REP (38) asal Kota Batu dan W (35) warga Kota Surabaya. Keduanya ditangkap setelah petugas memperoleh informasi masyarakat mengenai rencana pengiriman sabu dari Surabaya ke Kalimantan Timur.
“Polisi melakukan penyelidikan dan pengejaran ke Pelabuhan Tanjung Perak, namun kedua tersangka telah menaiki kapal menuju Balikpapan. Akhirnya mereka berhasil diamankan di depan Pelabuhan Semayang, Balikpapan,” ujar Kombes Pol Jules dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, Selasa (29/4/2025).
Saat ditangkap, REP membawa tas ransel hitam berisi 9 kotak Tupperware sabu, sementara W membawa 13 kotak Tupperware dalam kardus coklat. Total berat bersih sabu yang diamankan mencapai 21,351 kilogram.
"Nilai estimasi barang bukti mencapai Rp22 miliar," jelasnya.
Barang bukti lain yang diamankan termasuk satu tas ransel, satu kardus coklat, dua ponsel (Redmi dan Oppo), serta uang tunai sebesar Rp100.000
Direktur Resnarkoba Polda Jatim, Kombes Pol Robert Dacosta, mengungkapkan kedua tersangka berperan sebagai perantara jual beli sabu dari seorang berinisial F yang kini masih buron.
“Mereka berkomunikasi dengan F melalui aplikasi pesan instan terenkripsi,” katanya
Kombes Pol Robert. Ia menambahkan bahwa berdasarkan hasil interogasi awal, para tersangka sudah tiga kali melakukan pengiriman sabu dengan upah Rp5 juta hingga Rp10 juta per pengiriman.
Narkoba tersebut diduga masuk ke Indonesia melalui jalur Sumatera, Banten, Jakarta, dan berakhir di Surabaya.
Meski sabu berasal dari Timur Tengah, penyidik masih mendalami apakah jaringan ini melibatkan WNA atau hanya WNI yang berada di sana.
Atas perbuatannya, REP dan W dijerat Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
“Dengan pengungkapan ini, Polda Jatim berhasil menyelamatkan sekitar 100.000 jiwa dari ancaman narkoba,”pungkasnya.(FD)
Kordinator Wartawan dan LSM Secara Resmi Melaporkan Unggahan Vidio Mubin Ke Polres Lamongan
LAMONGAN, BrritaCakrawala.co.id - Atas nama Perwakilan Kordinator Wartawan dan LSM Lamongan melaporkan Unggahan Vidio Mubin ke Polres Lamongan, pada Rabu (30/04/2025).
Pelaporan yang di tanda tangani oleh Rohmat, S.P, (roy) dari Media BeritaCakrawala, selaku Kordinator Wartawan Lamongan, Ashari dari Media Suara Publik, Irawan dari Media Roda Inpormasi, Sukadi, S.H dari LSM HJM dan Indah Pitono dari LSM Ilham Nusantara serta mendapat suport dan pengawalan dari LSM Aliansi Alam bersatu secara bersama - sama melaporkan Unggahan Vidio Mubin ke Polres Lamongan
Dengan Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan Masyarakat Nomor : STTLPM/192/IV/2025/SPKT/Polres Lamongan yang di tandatangani oleh Sukadi, S.H, dengan perkara beberapa Item yang salah satunya dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian terhadap LSM dan media melalui elektronik.
Dalam materi surat pengaduan dan laporan ini, kami dari Perwakilan Kordinator Wartawan dan LSM Lamongan menyampaikan kepada Bapak Kapolres Lamongan. Terkait beredarnya unggahan vidio yang viral di Medsos atas nama Mubin.
Yang dimana vidio tersebut, menyudutkan Marwah Media serta Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
Serta Aparat Penegak Hukum ( APH) Yang dimana dikatakan sebagai pengganggu Program Pembangunan.
Bahwa kita sebagai Media berfungsi sebagai pengawas pemerintah yang independen. Investigasi dan laporan media sering kali mengungkapkan tindakan penyimpangan atau ketidakberesan yang tidak terjangkau oleh pengawasan formal, seperti kasus korupsi di berbagai Instansi Pemerintah menunjukkan bagaimana media dapat memainkan peran penting dalam mengungkapkan kebenaran dan memaksa pemerintah untuk bertanggungjawab.
Di era informasi yang serba cepat ini, hubungan antara kekuasaan pemerintah dan media massa menjadi semakin kompleks dan penting, Media massa sebagai salah satu pilar demokrasi dan alat penyebaran informasi, memiliki peran yang krusial.
Selain itu, peran Media sangat lah penting dalam sistem demokrasi, dengan menyediakan informasi yang diperlukan untuk pengambilan keputusan yang terinformasi.
Media berfungsi sebagai jembatan antara pemerintah dan masyarakat, memastikan bahwa kebijakan, tindakan, dan isu-isu penting disampaikan secara transparan.
Tak hanya itu, media massa, maupun online berperan sebagai pengawas, mengkritisi dan mengungkapkan penyimpangan atau korupsi di dalam Pemerintahan.
Oleh karena itu, adanya unggahan vidio atas nama Mubin tersebut, sangat provokatif, meresahkan dan merendahkan atau menyudutkan Media dan LSM serta Aparat penegak Hukum Kepolisian khususnya Penyidik Polres Lamongan
Unggahan vidio dan ajakan untuk repfleksi ke Polres Lamongan itu merupakan ajakan yang provokatif, biarpun batal di laksanakan, tapi narasi ajakan itu membuat keresahan di masyarakat
Kami dari perwakilan Kordinator Wartawan dan LSM Lamongan menyampaikan kepada Bapak Kapolres Lamongan melalui Kasatreskrim, untuk segera memanggil yang mengunggah vidio yang viral atas Nama Mubin untuk mempertanggungjawabkan vidio unggahannya tersebut.
Agar tidak menjadi gegaduhan baik dikalangan seluruh Media, LSM, dan masyarakat umum serta tidak ada lagi oknum baik secara pribadi maupun kelembagaan dengan mudah mengunggah Vidio yang mendiskriditkan lembaga lain dan menciptakan ujaran kebencian,"pungkasnya.(Kaperwil/Red)

















