Rabu, 24 Juni 2026

Terus Gencar, Imigrasi Surabaya Deportasi Dari Surabaya Delapan WNA Asal Tiongkok Bekerja Tidak Sesuai Izin

SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id- Delapan warga negara Tiongkok harus angkat koper dari Indonesia. Kantor imigrasi kelas I khusus TPI Surabaya di Juanda resmi mendeportasi dan mencekal mereka karena ketahuan bekerja tidak sesuai izin tinggal, Rabu (24/06/2026).

Pelanggaran ini terbongkar saat tim intelijen dan penindakan keimigrasian melakukan sidak di proyek renovasi restoran Pakuwon mall Surabaya. Di lokasi petugas mendapati kedelapan WNA itu aktif mengejarkan instalasi listrikk, pipa, kontruksi, ducting, bahkan jadi pengawas proyek.

Setelah dokumen diperiksa terungkap tiga jenis pelanggaran yakni empat orang pemegang izin tinggal kunjungan D2, tapi terjun langsung kerja teknis lapangan.

Tiga orang pemegang izin kunjungan C20
berkerja di perusahaan berbeda dengan penjamin izinnya.

Satu pemegang ITAS berposisi technical
Manager, tapi lokasi dan perusahaan tempatnya  bekerja tidak sesuai dokumen.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I khusus TPI Surabaya menyampaikan, Indonesia terbuka untuk investasi dan TKA yang memberi manfaat, akan tetapi izin tinggal harus dipakai dengan sesuai peruntukannya. Kerja sesuai jabatan dan di perusahaan penjamin.

" Dengan semangat Imigrasi untuk rakyat, Ditjen Imigrasi berkomitmen jaga kedaulatan negara sekaligus menciptakan iklim investasi yang tertib dan taat hukum" Tegasnya.


Pengawasan asal negara asing akan di perketat lewat operasi lapangan serta kerja sama lintas instansi. Langkah ini sejalan dengan arahan  Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko layanan dan penegakan hukum harus profesional, akuntabel, berkeadilan.

Kedelapan WNA dinyatakan melanggar pasal 122 huruf a UU No.6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. Proses deportasi dan penangkalan dilakukan Senin 22 Juni via bandara Juanda langsung dipulangkan di negara asal" Pungkasnya.(SJ)
Share:

0 comments:

Posting Komentar

Link Berita

Definition List

Unordered List

Support