SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id- Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengamankan pelaku penyalahgunaan narkoba, Rabu(21/10/2026).
Salah satu tersangka yakni inisial E.S, Laki-laki, 36 Tahun, Jalan Jatisrono Timur Surabaya.
Kasatnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung perak AKP Adik Agus Putrawan S.H., M.H menyampaikan bahwa tersangka E.S. memperoleh Sabu dari Sdr. MDR (NAMA PANGGILAN) yaitu pada hari Rabu tanggal 14 Oktober 2026 sekira jam 19.00 Wib dengan sistem transaksi secara ranjau di samping pohon dengan wadah rokok mild merah di depan Toko yang beralamatkan di Jalan Tambaksari Kota Surabaya.
" Dan untuk pembayaran dengan kesepakatan sistem setor apabila Sabu sudah habis terjual semuanya. Kemudian tersangka E.S mengedarkan Per Poket Sabu dengan berat 1 (satu) Gram dengan harga Rp. 900.000,- (dua ratus ribu rupiah), Per Poket dengan berat 1,5 (satu setengah) Gram dengan harga. Rp. 1.400.000,- (Satu juta empat ratus ribu rupiah). Per Poket Pahe dengan harga. Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah)" Tegasnya.
" Lalu keuntungan tersangka E.S apabila berhasil mengedarkan Sabu sebesar Rp. 1.000.000,-(satu juta rupiah) dan bisa mengkonsumsi Sabu secara cuma cuma.
Tersangka E.S menjual atau mengedarkan narkotika jenis Sabu tersebut baru 1 (satu) Mingguan ini" Imbuhnya.
Barang bukti yang disita diantranya 1 (satu ) buah wadah berbentuk kotak tanpa merk yang didalamnya terdapat 11 (sebelas) buah klip plastik yang didalamnya terdapat Narkotika Jenis Sabu dengan berat total bruto ± 5,650 (Lima koma enam lima nol)
Gram, 1 (satu) bandel klip plastik sedang tanpa isi, 1 (satu) bandel klip plastik sedang tanpa isi.
1 (satu) bandel klip plastic kecil tanpa isi, 1 (satu) buah serok sabu terbuat dari plastik, 1 buah timbangan elektrik tanpa merk warna silver hitam, 1 (satu) buah alat press warna biru dengan merk Q2.
Tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) undang undang Republik Indonesia Nomer 35 tahun 2009 tentang Narkotika Subsider pasal 609 ayat (1)huruf undang undang Republik Indonesia" pungkasnya.(M.Samsul Bahri)






0 comments:
Posting Komentar