This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Rabu, 23 November 2022

Patroli Rutin Untuk Membasmi Permainan Judi Merpati Di Wilayah Hukum Polsek Tambaksari Surabaya


SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id
- Polsek Tambaksari bersama 3 Pilar melakukan Patroli rutin antisipasi perjudian burung merpati di Jalan Gubeng Masjid Surabaya, Rabu (23/11/2022).

Kapolsek Tambaksari Kompol Ari Bayuaji,S.E.,S.I.K.,M.Si melalui Pawas Kanit Lantas Iptu Ishak Tukloy bersama dengan 3 Pilar Tambaksari melaksanakan Patroli Rutin antisipasi Perjudian Burung Merpati di Jalan Gubeng Masjid Surabaya.

“Kegiatan patroli ini bertujuan supaya di wilayah Polsek Tambaksari aman dari perjudian burung merpati dan gangguan kamtibmas lainnya,”ujar Pawas Iptu Tukloy.

Kapolsek Tambaksari Kompol Ari Bayuaji menambahkan, anggota Polsek Tambaksari melakukan patroli rutin ini untuk menekan perjudian burung merpati di wilayah hukum Polsek Tambaksari.

Kami akan terus melakukan patroli setiap hari bersama 3 pilar di wilayah-wilayah perjudian burung merpati dan sampai saat ini di wilayah hukum Polsek tambaksari tidak ada perjudian burung merpati,"pungkasnya.(LKI)

Share:

Tujuh Kurir Barang Haram Jenis Sabu-Sabu Diamankan Satnarkoba Polrestabes Surabaya


SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id
- Ketujuh orang pengedar barang haram  jenis Sabu - saby, terbilang pemberani sampai menuju kota Surabaya dalam jumpa pers pada, Rabu (23/11/2022/) sekitar 12.00 WIB.

Tujuh pelaku yang diamankan inisial AN, HK, MR, AN, A alias Idung, S alias Ogi, MRI alias Mat, tertangkap di area Jalan Mayjend Sungkono Surabaya.

Kapolda Jatim Irjen Toni Hermanto, Dirnarkoba Kombespol Arie, Kabid Humas Kombespol Dirmanto, Kapolrestabes Kombespol Ahmad Yusep, Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel, dan Kasi Humas Polrestabes Surabaya Kompol Fakih 

Ia menyampaikan, berdasarkan info dari masyarakat bahwa adanya pengedaran gelap International Laos, narkotika jenis sabu jaringan Indonesia di wilayah Surabaya.

Informasi tersebut petugas melakukan Suevailance Ban Control Delivery, langsung dari tempat ekspedisi di Jakarta sekaligus tas kekurangan BB yang berada dalam kemasan kaleng yang dicuriga di lokasi transit,  kemudian mengikuti alur barang yang akan dikirim ke 2 sasaran lokasi yang berbeda.

Selanjutnya, dilakukan penangkapan dan menggeledah terhadap pelaku kurir, AN, HK dan MR di pintu keluar parkiran Lippomall  Kemang di Jakarta selatan dan pelaku kurir, AN. A als Idung, S alias Ogi MRI alias Mat di area di Jalan Mayjend Sungkono Surabaya tersebut,"tuturnya.

Tak luput pula Kapolda Jatim Irjen Toni Hermanto menjelaskan, bahwa total barang bukti yang berhasil di amankan petugas sebanyak 36 Kg Sabu dan 15 ribu ekstasi.

"Barang bukti yang disita oleh pihak Kepolisian terhadap pelaku, berhasil ditemukan 16 Kantong plastik, berisi serbuk Kristal putih diduga Narkotika jenis Sabu, dengan Total berat kotor 5.120 Gram, dan 12 Kaleng Wax Kit (warna kuning), 4 Kaleng 330 Guarantee (warna kuning) yang digunakan untuk menyembunyikan Sabu, 2 Koper (warna biru), 2 handphone ber merk infinix dan samsung,"tegasnya.


Terhadap ketujuh tersangka yang melakukan transaksi barang haram tersebut dijerat dengan Pasal 114 ayat  2 dan pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 UURI no 3t tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 114 ayat 2 berbunyi, dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,"pungkasnya.(Red)

Share:

Selasa, 22 November 2022

Pemantapan Harkamtibmas, Polda Jatim Bersama Roemah Bhinneka Jalin Silaturahmi


SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id
- Roemah Bhinneka atau organisasi yang mengedepankan kerukunan umat beragama, melakukan silaturahmi di Polda Jatim yang di terima langsung oleh Wakapolda Jawa Timur Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo, didampingi Pejabat Utama Polda Jatim di Selasar Gedung Patuh lantai 2, Mapolda Jatim, Rabu (23/11/2022).

Dalam silaturahmi ini, Roemah Bhinneka yang dihadiri oleh Dewan Penasihat Roemah Bhinneka Prof. Dr. KH. Said Agil Siraj, Yayasan Roemah Bhinneka J. Subekti, Ketua Roemah Bhinneka Irianto Susilo, Sekretaris Roemah Bhinneka Andy P. Wangi. 

Di kesempatan ini, Wakapolda Jatim Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo menyampaikan ucapan terima kasih kepada Roemah Bhinneka atas kunjungannya di Polda Jatim, pasalnya Roemah Bhinneka merupakan organisasi yang mengedepankan kerukunan umat beragama yang sangat membuat sejuk untuk masyarakat Jawa Timur.

"Terima kasih Roemah Bhinneka atas dukungannya untuk memiliki semangat persatuan yang luar biasa, dimana kita akan menghadapi Pemilu 2024, semoga dengan adanya Roemah Bhinneka dapat ini dapat menularkan semangat persatuan kepada seluruh masyarakat,"ucapnya Wakapolda Jatim. 

Sementara itu Dewan Penasihat Roemah Bhinneka Prof. Dr. KH. Said Agil Siraj mengatakan, Roemah Bhinneka merupakan wadah civil society yang mengedepankan suatu persatuan dalam menghadapi suatu perbedaan suku, ras dan agama yang tetap bersatu dalam semangat kesatuan.

"Kondisi persatuan yang ada di Indonesia ini tidak akan bisa ditemui di Negara lain, karena fanitisme terhadap suku, ras dan agama. Oleh karena itu ke Bhinnekaan di Indonesia merupkan kekuatan yang sangat luar biasa,"paparnya KH. Said.

"Pada masa akan datang ancaman yang akan kita hadapi yakni perpecahan antar golongan masyarakat, contoh yang sudah ada yakni pada masa Pemilu 2019 yang membuat masyarakat terpolarisasi menjadi 2 kubu," pungkasnya Mantan Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).(HM)

Share:

Dua Warga Sidoarjo Ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya


SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id
- Anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya meringkus pedagang ikan hias dan buruh Pabrik yang nekat nyambi menjadi pengedar narkotika jenis sabu. 

Dua tersangka yang berinisial RF (47) diamankan polisi, warga Jalan Jenggolo Pucang Sidoarjo dan DH, (42) warga Jalan Perum Kahuripan Nirwana Sidoarjo. 

Dari pengakuan kedua, ia mendapatkan barang haram tersebut dari temannya dengan panggilan (Papi...red) yang saat ini dalam pengejaran petugas Kepolisian. 

Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri menjelaskan, penangkapan tersangka tersebut bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas kedua terduga itu. 

Polisi yang mendapat informasi langsung melakukan pendalaman,“Ternyata benar sehingga kami lakukan penangkapan RF dan DH penggeledahan, di Perum Kahuripan Nirwana Sidoarjo,”ujar Daniel, Selasa (22/11/2022).

Petugas yang melakukan penggeledahan kedua tersangka, polisi menemukan barang bukti 24 poket plastik yang berisi sabu seberat 13,59 gram dan dua handphone Poco. Dirasa terbukti, akhirnya anggota memborgol kedua tangan terduga, lalu menggiringnya ke Mapolrestabes Surabaya guna diproses hukum lebih lanjut.

Pengakuan kedua terduga kepada petugas, sabu tersebut yang mereka peroleh dari salah satu orang yang bernama Papi (DPO). Dan keduanya baru mendapatkan upah Rp. 500.000 untuk berdua.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 th 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara,"pungkasnya.(LKI)

Share:

Pertemuan antara Pesanggem dan Perhutani BKPH Ploso Timur KPH Jombang Terkait Aksi demo Penolakan Tanaman Tebu


LAMONGAN, Berita cakrawala.co.id
- Pertemuan yang di mediasi oleh Muspika Kecamatan Ngimbang Antara Lembaga  Masyarakat Desa Hutan (LMDH) dan Perhutani Bagian Kesatuan Pemangku  Hutan (BKPH ) Ploso Kesatuan Pemangku Hutan (KPH ) Jombang terkait Demo Penolakan lahan petak 151 yang akan di tanami tebu, Selasa (22/11/2022) 

Bertempat di Balai Desa Ganggang tingan yang di hadiri oleh Waka ADM timur, Asper, Mantri, Mandor, Ketua LMDH, Perwakilan Pesanggem, Kepala Desa, Perangkat dan Muspika Kecamatan Ngimbang. 

Dalam sesi dialog, yang penuh keakrapan Waka ADM Timur Mulyana menyampaikan, bahwa Perhutani mempunyai program Agroforesty Tebu Mandiri (ATM) adalah, pengelolaan dan pemanfaatan hutan untuk  mendukung ketahanan pangan, jadi sifatnya, pemanfaatan bukan pengguna dengan Permen LHK nomer P-81/MenLHK/Set Jen/Kim .1 10/2016. Maka dalam kerja sama kemitraan dengan LMDH atau pesanggem yang terdampak Perhutani akan memberikan Kompensasi bantuan ternak lewat kelompok, memberikan shering profit setelah panen terbayar dan merelokasi serta mencarikan pesanggem untuk lahan pertanian. Jadi Perhutani masih banyak lahan untuk bisa di gunakan sebagai lahan pertanian.

Menanggapi pertanyaan dari Ketua LMDH, "Apakah Tidak Berdampak, Apabila Musim Penghujan. Kemiringan Tanah Yang Akan Digunakan Untuk Tanaman Tebu di Petak 151 itu? 

"Tanaman tebu itu jenis dan tanaman berakar yang mampu menahan gerusan dan erosi di musim penghujan dengan pola tanam khusus biarpun dengan kemiringan tanah,"terangnya.

Kesempatan yang sama Asper Jasmidi menanggapi pertanyaan dari salah satu pesanggem yang menanyakan, bahwa dirinya kok tidak di mintai persetujuan atau tanda tangan terkait penggarapan lahan yang mau di tanami tebu, bahwa sebelum penggarapan pihak pesanggem yang berjumlah 28 pada saat pertemuan juga sudah menyatakan persetujuanya, dan beberapa kali juga sudah ada pemberitahuan. Sehingga apapun yang di sosialisasikan dari pihak Perhutani semuanya sudah melalui prosedur.

"Acara berakhir dengan  kesepakatan apabila di kemudian hari dari lahan yang di tanami tebu tersebut berdampak akan bersama - sama di tinjau ulang,"pungkasnya (Roy)

Share:

Senin, 21 November 2022

Kapolres Gresik Lepas Keberangkatan Penyaluran Bantuan Sembako Kepada Warga


GRESIK, Beritacakrawala.co.id
- Kapolres Gresik AKBP Mochammad Nur Azis, secara simbolis menyalurkan paket beras kepada Polsek, dan melepas keberangkatan bansos beras yang akan disalurkan ke masyarakat yang membutuhkan. Melalui Bhabinkamtibmas di wilayah Kabupaten Gresik, Senin (21/11/2022).

Sebanyak 2.000 kilogram beras berasal dari yayasan Buddha Tzu Chi, disalurkan oleh Kapolres Gresik melalui 17 kapolsek yang ada dikabupaten Gresik. Nantinya bantuan akan dibagikan kepada warga yang membutuhkan dan terdampak kenaikan BBM serta covid -19 diwilayah Kabupaten Gresik.

AKBP MochamadNur Azis menyampaikan, semoga bantuan ini bisa bermanfaat bagi masyarakat. 

"Terutama bagi warga yang benar-benar membutuhkan,"ucap Kapolres. 

Penyaluran bantuan ini diantar langsung oleh Bhabinkamtibmas kepada warga yang membutuhkan. 

"Diharapkan bantuan ini tepat sasaran, karena bhabinkamtibmas dekat dengan masyarakat setiap harinya,"pungkasnya.(BDI)

Share:

Kapolres Gresik Beri Penghargaan 15 Anggota dan Beri Ucapan Ulang Tahun


GRESIK, Beritacakrawala.co.id -
Apel pagi rutin menjadi spesial bagi sejumlah anggota Polres Gresik yang berulang tahun pada bulan November 2022. Sebanyak 15 personel Polres Gresik mendapatkan penghargaan atas kinerja selama ini. 

Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis memberikan ucapan selamat ulang tahun secara langsung kepada anggota yang berulang tahun, bertempat di halaman Mapolres Gresik. Sebanyak 49 personel Polres Gresik merayakan ulang tahun November. 

“Selamat ulang tahun kepada personel saya yang merayakan ultah di bulan Agustus. Dengan bertambahnya usia mengingatkan kita untuk selalu bersyukur dan bersyukur," ucap AKBP Mochamad Nur Azis saat membuka apel, Senin (21/11/2022). 

Di hadapan peserta apel yang terdiri dari perwira dan ASN Polres Gresik Alumnus Akpol 2002 ini memberikan pesan untuk menjaga kamtibmas di wilayah Kabupaten Gresik agar tetap kondusif. 

15 anggota yang mendapat penghargaan berasal dari Polsek Panceng, Polsek Manyar, Polsek Driyorejo dan Polsek Cerme. Kepada seluruh personel pada apel pagi Kapolres menyampaikan pesan. 

"Setiap anggota yang bekerja dengan maksimal, profesional saya pastikan mendapat penghargaan. Jika ada anggota yang melakukan kesalahan sekecil apapun pasti menerima hukuman sesuai aturan,"pungkasnya.(BDI)

Share:

Polres Gresik Bantu Pengamanan Pembaiatan Santri Baru Pencak Silat Nahdlatul Ulama Pagar Nusa


GRESIK, Beritacakrawala.co.id
- Memperkokoh sinergitas dalam menciptakan situasi Kamtibmas kondusif, Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis membantu pengamanan pembaiatan santri baru pencak silat Pagar Nusa Gresik. Ratusan personel membantu jalannya pembaiatan yang digelar di kantor PCNU Gresik. Minggu (20/11/2022). 

Pembaiatan Santri Baru Pencak Silat Nahdlatul Ulama Pagar Nusa Kab.Gresik dilaksanakan Apel pengamanan di halaman Gedung PCNU di pimpin oleh Kabag Ops Polres Gresik Kompol Adria Diana Putra. 

Acara pembaiatan tersebut dihadiri Ketua PCNU Pagar Nusa Gresik, H. Achmad Zainul Kuluq. Pembina PCNU Pagar Nusa Gresik H. Kis dan Mantan Ketua PCNU Pagar Nusa Gresik H. Ainun Nuril, forkopimcam Kecamatan Kebomas. 

Kapolres Gresik AKBP Mochamar Nur Azis mengucapkan puji syukur alhamdulillah atas nikmat sehat dari Allah SWT sehingga kegiatan ini bisa terlaksana dengan tertib dan lancar. 

“Hari ini telah dilaksanakan pembaiatan santri baru pagar nusa. Perlu diketahui bahwa keamanan, ketertiban, dan kerukunan adalah tanggung jawab kita bersama,”tegasnya. 

Ketua PCNU Pagar Nusa Gresik, H. Achmad Zainul Kuluq mengucapkan syukur Alhamdulillah pada kegiatan ini kita semua telah diberikan sehat walafiat dan semoga kelak kita mendapat syafaat Nabi Muhammad SAW. 

"Pesan saya kepada orangtua  kepada bangsa dan kepada pagar Nusa tetap menjaga solat 5 waktu karna setinggi apapun ilmumu tidak ada gunanya di akhirat kelak.Seluruh anggota pagar Nusa saya liat jago dalam tanding semua luar biasa tapi kalau jago di jalanan sangat tidak luar biasa,"pungkasnya.(BDI)

Share:

Belum Sempat Nikmati Hasil, Satu Pelaku Ranmor Berhasil Diamankan Polsek Sukolilo



SURABAYA, Beritacakrawala.co.id
- Polsek Sukolilo berhasil mengamankan pelaku pencurian sepeda motor di Jalan Menur pumpungan Surabaya, Senin( 21/11/2022).

Perlu diketahui pelaku inisial AS, laki-laki 29 tahun, Swasta, dengan alamat Jalan Utan Panjang Kemayoran Jakarta Pusat.

Kapolsek sukolilo Kompol Muhammad Soleh, SH, MM. melalui Kanit Reskrim polsek sukolilo Iptu Hedjen Oktianto, S.H menyampaikan berawal dari korban dan tersangka ini kenalan, setelah itu tersangka di jemput oleh Korban di daerah Ngagel Surabaya kemudian tersangka bersama korban menuju kos kosan korban di Menur pumpungan Surabaya.

"Pada saat korban tertidur, tersangka langsung memanfaatkan situasi tersebut, untuk mengambil kunci dan stnk serta kendaraan korban. Dengan pelan - pelan keluar kamar kos dengan membawa sepeda motor yamaha Mio J milik korban,"terangnya.

Seketika itu korban terbangun melihat sepeda motornya tidak ada (hilang..red) langsung berteriak maling - maling, suara itu sampai kedengaran warga dan penjaga pintu portal kampung.

"Alhasil tersangka langsung di amankan oleh warga sekitarnya,"imbuhnya.

Barang bukti yang disita 1 (satu) unit sepeda motor yamaha Mio J warna merah, milik korban yang sudah dikembalikan ke korban. Tersangka akan di jerat pasal 363 KUHP,"pungkasnya.(Red)

Share:

Polda Jatim Berhasil Ungkap Perdagangan Wanita, 5 Tersangka Diamankan


SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id
- Unit III Subdit IV Renakta, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Jatim, Senin (21/11/2022) siang, merilis hasil ungkap perdagangan orang yang terjadi di Kabupaten Pasuruan.

Dari pengungkapan ini, polisi tengah meringkus 5 (lima) orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Kelima tersangka yakni, DG, (39) warga Kabupaten Pasuruan, sebagai pemilik atau pengelola warkop yang sekaligus sebagai (Papi).

RN, (30) warga Jakarta, yang berperan sebagai (Mami Putri), CE, (26) warga Kabupaten Nganjuk, sebagai kasir warkop, AG, (31) warga Kabupaten Nganjuk, sebagai kasir wisma dan juga, AD, (42) warga Jakarta, berperan sebagai penjaga warkop.

Setelah mendapatkan laporan dari warga, anggota Unit III Subdit IV Renakta, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Jatim, melakukan penggerebekan dibeberapa lokasi diantaranya, warkop WP Gon yang beralamat di Ruko Gempol 9 Avenue Mojorejo, juga di Perumahan Pesanggrahan anggrek II Blok B-8 dan Blok B-10, Kecamatan Prigen Pasuruan. Jawa Timur.

Penggerebekan sendiri dilakukan pada 14 November 2022, sekira 15.00 WIB. Dari penggerebekan itu didapati, bahwa ada 19 orang wanita yang menjadi korban. Dan dari 19 korban, 4 (empat) diantaranya masih dibawah umur atau masih seorang pelajar. Sementara untuk ke 15 orang korban lain sudah dikembalikan ke pihak keluarga.

"Sedangkan modus operandi yang dilakukan para tersangka, bahwa tersangka DG, alias Papi Galih dan RN alias Mami Puti, menawarkan korban melalui media sosial (Facebook) yang menawarkan pekerjaan sebagai LC (Ladies Club) menemani tamu dengan gaji yang ditawarkan 10 - 25 juta. Sehingga korban yang tertarik bisa menghubungi ke nomor yang tertera," jelas Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmannto.

"Jika ada korban yang tertarik berkomunikasi dengan RN, Mami Putri. Setelah ada kesepakatan korban dijemput mengunakan travel yang disiapkan tersangka DG, Papi Galih, dan ditempatkan di Mess milik tersangka DG di kawasan Prigen, Pasuruan,"tambahnya.

Sementara Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum, AKBP Hendra Tri Eko Yulianto, menjelaskan, penggerebekan dilakukan, pada Senin (14/11/2022) sekira pukul 15.00 WIB. Penggerebekan dilakukan setelah adanya informasi dari warga bahwa ada anak dibawah umur yang dipekerjakan sebagai PSK.

Dari informasi tersebut tim gabungan dari Subdit III dan Subdit IV menuju ke lokasi yang dimaksud. Di ruko Gempol City Walk, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.

"Dari penggerebekan yang dilakukan terdapat 8 perempuan dan 3 diantaranya dibawah umur dalam kondisi disekap. Serta terdapat satu orang penjaga ruko" Katanya.

Dari pengungkapan, petugas melakukan pengembangan di Perumahan Pesanggrahan Anggrek II Blok B-8 dan Blok B-10, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan. Dan berhasil mengamankan DG alias Papi Galih dan RN alias Mami Putri, beserta 11 perempuan dan satu orang anak dibawah umur.

"Hasil introgasi 8 (delapan) orang perempuan tersebut oleh DG, alias Papi Galih dan RN alias Mami Putri. Selain dipekerjakan di warkop juga dijual sebagai PSK dengan tarif 500 - 800 ribu di Wisma Tretes," imbuhnya.

Dari pengungkapan ini, barang bukti yang diamankan Uang tunai sebesar Rp. 12.283.000, buku catatan, beberapa Hanphone, tiga unit sepeda motor, kondom belum terpakai.

Sementara untuk para tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 jo Pasal 17 dan Pasal 10 UU RI No. 21 tahun 2007 tentang, pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan Pasal 2 ayat (1) huruf r No. 8 tahun 2010 tentang tindak pidana Pencucian uang, dengan ancaman hukuman 15 tahun,"pungkasnya.(HM)

Share:

Firma Hukum Ujang Kosasih SH, Segera Laporkan Modus Kejahatan Mengunakan Nama Hakim PN Jaksel


JAKARTA, BeritaCakrawala.co.id
- Humas PN Jaksel Djuyamto ,S.H.,M.H., yang juga Hakim Tipikor PN Jaksel dalam sepekan ini namanya digunakan untuk modus kejahatan oleh orang yang tak bertanggung jawab.

Djuyamto,S.H.,M.H., Menunjuk Firma Hukum Ujang Kosasih, SH & Partner Sawangan Permai Blok G4 Kota Depok Jawa Barat. 

Surat Kuasa Khusus Nomer 069/ADV-UJK/XI/2022 untuk melakukan tindakan hukum sesuai peraturan dan undang-undang yang berlaku dan mendampingi atau memberi Kuasa untuk membuat Laporan Polisi (LP) ke SPKT POLRI terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik sebagaimana di maksud dalam pasal 310 KUHP atau Dugaan tindak pidana UU ITE Pasal 45 A Ayat (1) dan atau Dugaan Tindak Pidana Pasal 378 KUHP. 

"Ya Mas, sepekan ini ada orang yang mengunakan nama dan foto saya untuk berbuat tidak baik dan saya sudah menunjuk Kuasa hukum untuk menindaklanjuti kasus tersebut," kata Djuyamto , S.H., M.H., saat di konfirmasi awak media melaui sambungan telepon. 

"Benar Firma Hukum Ujang Kosasih, S.H., ditunjuk oleh Humas PN Jaksel terkait adanya orang yang tak bertanggung jawab menyalahgunakan nama Hakim untuk niat jahat,"kata Ujang Kosasih, S.H., saat di konfirmasi awak media pada Minggu, (20/11/2022). 


"Segera kami akan berkordinasi ke SPKT POLRI, dan melaporkan terkait hal tersebut. "pungkas Ujang Kosasih Advokat asal Rangkasbitung Banten(Tim/Red). 


Sumber: Lilik Adi Goenawan

Share:

Polres Mojokerto Ungkap Kasus Narkoba, Dua Orang Terduga Pengedar Berhasil Diamankan


MOJOKERTO, BeritaCakrawala.co.id
- Gerak cepat itulah yang dilakukan Satresnarkoba Polres Mojokerto, hingga berhasil membekuk dua pengedar narkoba kurang dari 24 jam. Dengan barang bukti sebanyak 12.782 butir pil double L. Keduanya diamankan di Lingkungan Balongrawe, Kelurahan Magersari, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto.

Pelaku pertama wanita inisial IN(43) warga Dusun Karangmulyo Kulon, Desa Karanganom, Kecamatan Pasrujambe, Kabupaten Lumajang.

Ia diamankan di sebuah rumah di lingkungan Balongrawe, Kelurahan Magersari, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto pada Jumat (18/11/2022) sekira 08.30 WIB.

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan satu buah plastik berisi 462 butir pil double L, dua bendel plastik klip, satu buah plastik, 32 plastik klip @10 butir pil double L, satu buah kresek plastik warna hitam, satu buah ember plastik warna coklat, satu buah karet warna kuning, uang tunai sebesar Rp514 ribu dan satu unit handphone (HP) merk poco warna hitam. 

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa suami dari pelaku juga terlibat kasus yang sama. Setelah mengamankan pelaku, selang 16 jam kemudian, petugas kembali mengamankan terduga pelaku kedua berinisial RS (31).

Tersangka inisial RS, laki - laki warga Desa Gedangsewu Kecamatan Pare Kabupaten Kediri.

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan 12 buah plastik @1.000 butir pil double L, satu buah tas kresek warna hitam dan satu unit hp merk realme warna hijau. 

Kini kedua terduga pelaku beserta barang bukti langsung diamankan ke Polres Mojokerto untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. 

Dikonfirmasi terpisah, Kapolres Mojokerto AKBP Apip Ginanjar membenarkan bahwa pihaknya telah berhasil mengamankan dua pelaku pengedar narkoba di Kecamatan Magersari Kota Mojokerto.

"Benar, penangkapan dilakukan oleh anggota Satresnarkoba, dan sekarang kedua pelaku sedang dalam pemeriksaan lebih lanjut,"tutur AKBP Apip,Senin (21/11/2022).

Lebih lanjut Kapolres Mojokerto menegaskan bahwa pihaknya tidak akan pernah surut dalam memberantas peredaran Narkoba khususnya di wilayah hukum Polres Mojokerto.

"Ini perusak generasi bangsa, jadi kami dari Polres Mojokerto berkomitmen akan benar–benar memerangi Narkoba baik cara tindakan tegas maupun dengan pencegahan sejak dini dengan mengoptimalkan sosialisasi kepada masyarakat akan bahaya Narkoba,"tegas AKBP Apip.

Dalam kegiatan sosialisasi, pihak Polres Mojokerto akan menggandeng dinas terkait dan juga Lembaga Pendidikan maupun Lembaga sosial yang ada untuk menyampaikan pesan kepada masyarakat tentang bahaya Narkoba.

Sementara itu, bahwa kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 atau 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan 197 atau 196 Jo Pasal 98 ayat 2 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama Dua Puluh Tahun dan pidana denda paling banyak Rp 10 Miliar"  pungkasnya.(Red)

Share:

Salah Satu Pengedar Barang Haram Dengan Berat 83,22 gram Sabu-Sabu Ditangkap Polrestabes Surabaya


SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id
- Tidak ada tempat bagi pengedar narkoba di Surabaya, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya memberantas narkoba hingga ke akarnya. 

Seorang pengedar narkoba jenis sabu - sabu berinisial MN, 34 tahun, ditangkap saat berada di rumahnya, Jalan Saidani Waru Sidoarjo.

Tersangka ini diamankan dengan membawa narkoba jenis sabu sebanyak 70 poket dengan berat 83,22 gram beserta pembungkusnya.

Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri mengatakan, penangkapan tersangka dilakukan di rumahnya, setelah anggotanya mendapat informasi ada seorang pengedar narkoba jenis sabu di Jalan Saidani.

"Kami lakukan penggeledahan dan kami temukan 70 poket sabu tersebut. Sabu itu sudah dalam kemasan poket siap edar," urainya.

Tersangka mengaku pada polisi, sabu tersebut dari pengedar bernama Gendut (DPO). Ia mengambil narkoba ini di Bypass Juanda, dikirim melalui ranjau, di Jalanan, dengan dibungkus bekas kemasan roti. Tersangka mengaku mendapat 100 gram sabu dari Gendut.


"Selanjutnya sabu dipecah lagi menjadi poket kecil sebanyak 90 poket. Dan sebanyak 20 poket sudah dijual oleh tersangka atas perintah Gendut. Sisanya disimpan tersangka, menunggu perintah dari pengedar atasnya. Namun, belum sampai habis dikirim, polisi sudah menangkapnya terlebih dulu,"imbuhnya.

"Pengakuannya, tersangka mendapat upah setiap gramnya. Beruntung kami bisa gagalkan peredaran sabu ini. Kami akan terus mengungkap sampai ke akar-akarnya," pungkasnya.(LKI)

Share:

Link Berita

Definition List

Unordered List

Support