This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Selasa, 22 Desember 2020

Singgung Baku Tembak Laskar FPI dan Polisi Dalam Konteks HAM. Padahal, Jerman berkepentingan dalam impor nikel Indonesia


JAKARTA, BeritaCakrawala.co.id - Kemunculan spekulasi di kalangan netizen bahwa kunjungan Kedutaan Besar (Kedubes) Jerman ke markas FPI akibat larangan ekspor nikel beredar dikalangam netizen.

Pasalnya, sejak 1 Januari 2020 pemerintah Indonesia telah melarang ekspor komoditi tersebut, sehingga dikaitkan ke isu FPI.

Spekulasi itu dibantah oleh Kedubes Jerman. Mengaitkan masalah ekspor nikel dan kunjungan ke FPI dianggap menyesatkan. 

"Kunjungan itu tidak mungkin terkait regulasi ekspor nikel," ujar jubir Kedubes Jerman Dr. Matthias Müller.

"Atas kejadian ini, Kepala Perwakilan Kedubes Jerman sampaikan permintaan maaf dan penyesalannya atas kejadian tersebut," lanjut pihak Jerman.

Kunjungan pegawai Kedubes Jerman ke markas FPI menjadi perhatian di media sosial. Simpatisan FPI menilai kunjungan ini sebagai simbol dukungan. Terlebih lagi, kunjungan terjadi saat kasus penembakan Laskar FPI sedang ramai dibahas.

Penafsiran itu lantas dibantah pihak Jerman yang menegaskan negara mereka ingin melawan intoleransi, radikalisme, dan ujaran kebencian.

"Kedutaan Besar Jerman serta menolak tegas kesan bahwa kedatangan staf Kedutaan tersebut sebagai bentuk dukungan Jerman kepada organisasi tersebut," kata pihak Jerman.

Seperti diketahui Pemerintah Indonesia resmi menghentikan ekspor nikel per 1 Januari 2020. Keputusan pelarangan ekspor tertuang lewat Permen ESDM No. 11 Tahun 2019 Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber daya Mineral No. 25 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara. 

Kebijakan ini menyulitkan industri baja nirkarat di Eropa. Uni Eropa geram, bahkan sempat menggugat Indonesia ke World Trade Organization (WTO). 

Saat ini, Jerman, dipimpin Kanselir Angela Merkel, berperan sebagai presiden Dewan Uni Eropa (EU). Ini merupakan sikap Jerman terhadap Indonesia dalam beberapa tahun terakhir.

Tekanan melalui Kedubes Jerman terhadap Pemerintah Indonesia dalam konteks HAM terkait baku tembak laskar FPI dengan polisi di Tol Cikampek tempo lalu tampaknya hanya alih-alih belaka. Peristiwa tersebut, pun terjadi dengan berdasar pada peraturan hukum yang berlaku. 

Di sisi lain, Jerman tampak sangat berkepentingan dalam impor nikel dari Indonesia yang sejak awal tahun 2019 dihentikan. 

Dengan kepentingan yang sangat jelas tersebut, sikap Kedubes Jerman justru mendorong masyarakat untuk berkumpul dengan melakukan aksi demonstrasi (kebebasan berpendapat) di tengah krisis covid-19. Meskipun sebenarnya hal tersebut sedikitpun tidak dilarang. 

Sikap Jerman menjadi sebuah paradoks. Padahal, covid-19 telah merugikan masyarakat dan negara, tidak hanya di Indonesia tetapi juga global.

Share:

Menambang Isu HAM Muluskan Ekspor Nikel Mentah ke Jerman


JAKARTA, BeritaCakrawala.co.id - Indonesia di bawah pemerintahan Presiden Joko Widodo mengambil kebijakan hilirisasi sektor tambang, khususnya nikel. Indonesia merupakan produsen bijih nikel terbesar di dunia pada 2019. Dari 2,67 juta ton produksi nikel di seluruh dunia, Indonesia memproduksi 800.000 ton, jauh mengungguli Filipina 420.000 ton, Rusia 270.000 ton, dan Kaledonia Baru 220.000 ton.

Berdasarkan pemetaan Badan Geologi Kementerian ESDM pada Juli 2020, Indonesia memiliki sumber daya bijih nikel sebesar 11.887 juta ton yang terdiri atas tereka 5.094 juta ton, terunjuk 5.094 juta ton, terukur 2.626 juta ton, dan hipotetik 228 juta ton. Kemudian, cadangan bijih sebesar 4.346 juta ton, berupa terbukti 3.360 juta ton dan terkira 986 juta ton.

Sedangkan untuk total sumber daya logam mencapai 174 juta ton dan 68 juta ton cadangan logam.

"Area Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, dan Maluku Utara punya potensi yang terbesar di Indonesia sampai dengan saat ini," kata Kepala Badan Geologi Kementerian ESDM Eko Budi Lelono dalam webinar Masa Depan Hilirisasi Nikel Indonesia, Rabu (14/10/2020).

Konsekuensinya hilirisasi, komoditas tambang yang selama ini diekspor dalam bentuk mentah, harus diolah terlebihdahulu menjadi barang setengah jadi. Ada pertambahan nilai di situ, bukan hanya berupa kenaikan laba, tetapi juga berupa penciptaan lapangan kerja, meningkatnya nilai rantai pasok industri pendukung, munculnya usaha rakyat di lokasi tambang, dan secara otomatis meningkatkan devisa negara melalui investasi.

Implementasi hilirisasi sektor tambang harus diwujudkan dengan membangun fasilitas pengolahan hasil tambang yang berfungsi meningkatkan kandungan logam seperti timah, nikel, tembaga, emas, dan perak hingga mencapai tingkat yang memenuhi standar sebagai bahan baku produk akhir. Proses tersebut telah meliputi pembersihan mineral logam dari pengotor dan pemurnian.

Itulah yang dikenal sebagai industri smelter atau sederhananya bisnis peleburan (smelting...RED). Dalam satu dekade terakhir, investasi dan pembangunan smelter banyak menghiasi laman media. Ada banyak rencana investasi dan pembangunan smelter, dari mulai Freeport yang berencana membangun smelter tembaga di Gresik, hingga janji-janji para importir yang selama ini menikmati murahnya barang tambang mentah.

Lihat misalnya Freeport, pada Oktober 2020 lalu mengumumkan bahwa pembangunan fasilitas pemurnian dan pengolahan atau smelter tembaga di Gresik mencapai 5,86 persen. Padahal, rencana pembangunan smelter Freeport itu sudah dimulai sejak 2017, karena menjadi syarat perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sebagaimana ketentuan dalam UU minerba.

Ternyata Freeport baru merealisasikan rencana pembangunan smelter tersebut pada akhir Juli 2020. Itupun, pada November lalu tiba-tiba secara sepihak Freeport membatalkan rencana pembangunan smelter baru tersebut. Pihak Freeport mengatakan akhirnya memilih kebijakan ekspansi smelter eksisting, yaitu melalui PT Smelting.

Pada titik ini, Indonesia kembali dibohongi investasi smelter. Namun, isu strategis ini tidak ada yang memperhatikan sama sekali. Mengapa harus dikatakan Indonesia dibohongi? Bagaimana tidak, dalam keterbukaan publik Freeport mengaku sudah mengeluarkan biaya pembangunan smelter baru di Gresik yang mencapai 5,86 persen itu sudah senilai USD303 juta per Agustus 2020 dari total kebutuhan investasi hingga USD3 miliar. Lantas bagaimana bisa investasi sebesar itu akan dibuang sia-sia saat Freeport membatalkan pembangunan. Terlebih, pembangunan smelter baru merupakan syarat perpanjangan IUPK dalam ketentuan UU Minerba.

Bagaimana dengan hilirisasi nikel sebagai komoditas tambang primadona dunia saat ini? Sejak 1 Januari 2020 Indonesia secara resmi melakukan pemberhentian ekspor. Kebijakan ini diambil karena nilai ekspor nikel Indonesia jauh lebih rendah dibandingkan negara pengekspor lainnya. Padahal, Indonesia merupakan negara dengan kandungan nikel terbesar di dunia dan sampai akhir 2019 menjadi produsen dan eksportir bijih nikel terbesar dunia.

Presiden Jokowi mengatakan pemerintah melakukan hilirisasi sejumlah tambang, terutama nikel untuk memperbaiki defisit transaksi berjalan (current account deficit/CAD), meningkatkan peluang kerja, serta mengurangi dominasi energi fosil. Pemerintah telah melarang ekspor bijih (ore) nikel resmi pada 1 Januari 2020. Kebijakan ini dipercepat dari sebelumnya pada 2022 melalui Permen ESDM Nomor 11 Tahun 2019 soal Perubahan Kedua Atas Permen ESDM Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Upaya hilirisasi itu meliputi pengolahan bijih nikel menjadi feronikel, stainless steel slab, lembaran baja, dan bahan utama untuk baterai lithium.

Kementerian ESDM mengungkap ekspor bijih nikel mencapai 30 juta ton pada 2019. Angka tersebut naik 36,36 persen dari ekspor sebelumnya, yakni 22 juta ton. Pengamat Energi dari Energy Watch Indonesia Mamit Setiawan, dikutip dari CNN (14/8/2020) menilai hilirisasi nikel belum berkembang secara signifikan. Pasalnya, banyak perusahaan belum berkomitmen untuk pembangunan smelter.

Pernyataan Mamit sejalan dengan fakta bahwa Kementerian ESDM memangkas proyeksi pembangunan smelter dari 68 menjadi hanya 52 pada 2022 mendatang. Penurunan proyeksi smelter tersebut sebagian besar disebabkan oleh berkurangnya smelter nikel. Berdasarkan paparan Yunus, smelter nikel yang semula ditargetkan berjumlah 41 smelter turun menjadi 29.

Kementerian ESDM mencatat hanya ada 17 smelter eksisting yang layak beroperasi di Indonesia hingga Februari 2019. Angka ini memang menyedihkan, Indonesia sebagai negara yang memiliki kandungan nikel terbesar dunia tidak berdaya untuk berdikari membangun pabrik pengolahan nikel di negerinya sendiri.

Jika ditanya siapa yang paling dirugikan dengan kebijakan hilirisasi tambang ini? Mereka adalah para importir, yang nyatanya adalah negara-negara maju di dunia seperti Uni Eropa, Amerika Serikat, China, Jepang, dan beberapa negara di Timur Tengah. Bahkan, pada akhir tahun lalu Indonesia digugat Uni Eropa ke Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO) terkait pelarangan ekspor nikel Indonesia yang mulai berlaku sejak Oktober 2019.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak perlu takut menghadapi gugatan tersebut, Pelarangan ekspor nikel dan mineral lainnya memiliki rujukan hukum sangat kuat. Gugatan Uni Eropa memang masuk akal, karena mereka paling terpukul dengan kebijakan larangan ekspor nikel.

Nikel Indonesia berkontribusi 32 persen terhadap nikel dunia. Sementara itu, Eropa dengan Jerman sebagai produsen otomotif utamanya saat ini mulai mendorong mobil listrik dengan tulang punggung nikel kalori rendah 1.8 persen dan mengandalkan bahan mentah dari Indonesia.

Upaya gugatan itu masih berlangsung hingga saat ini. Sehingga, bukan tidak mungkin pihak Jerman menempuh berbagai upaya untuk menekan Indonesia di tingkat global. Salahsatunya melalui isu Hak Asasi Manusia (HAM).

Preseden buruk yang dilakukan staf Kedubes Jerman yang mendatangi markas Front Pembela Islam di Petamburan Jakarta Pusat. Bukan tanpa alasan, publik mengaitkan hal tersebut dengan upaya intervensi Jerman untuk menggenapi gugatan atas Indonesia di WHO atas pemberhentian ekspor bijih Nikel dari Indonesia.

Lantas, mengapa seorang Sekretaris Umum FPI, Munarman menjadi begitu berarti dalam hal ini? Keberadaan Munarman bukan suatu kebetulan. Sebab ia merupakan satu mata rantai yang tidak terpisahkan dari gerakan FPI dan banyak ‘bermain’ di daerah-daerah tambang nikel di Sulawesi.

Korelasi itu sangat terlihat jelas. Peneliti dari Alpha Research Database Indonesia, Ferdy Hasiman pernah mengatakan, tahun 2012 misalnya, ekspor nikel dari pemegang Ijin Usaha Pertambangan (IUP) sebesar 41 juta ton naik hampir 2.000 persen dibandingkan tahun 2009 yang hanya mencapai 91.000 ton.

“Sepanjang tahun 2013 ke 2014, saya menyaksikan sendiri berton-ton bijih mentah diangkut tanpa pengawasan ke belasan kapal berbendera asing yang bertaburan tidak jauh dari pelabuhan yang saat itu bertebaran di berbagai titik di Sulawesi bagian tengah dan tenggara. Saya melihat sendiri kalau pengiriman tanah tersebut dilakukan siang-malam tanpa henti, dan sama sekali tidak memperhatikan good mining practices," kata Ferdy dikutip dari laman Kompas (13/12/2019).

Pelarangan ekspor mineral, nikel, tembaga, bauksit dan batubara sebenarnya sudah dimulai sejak 14 Januari 2014 silam. Namun, pemerintah melunak karena banyak perusahaan tambang merugi dan mengancam merumahkan karyawan. Selain itu, ada ketakutan dari pemerintah yang dilatarbelakangi defisit neraca perdagangan meningkat.


Padahal, itu hanya ancaman jangka pendek saja. Jika sejak tahun 2014 pemerintah konsisten menerapkan kebijakan pembangunan smelter, penerimaan negara pasti akan meningkat drastis dan industri nikel mengalami perbaikan berarti. Sampai sekarang baru 30 persen perusahaan yang sudah membangun smelter.

Semua perusahaan tambang harus taat hukum Indonesia. Di industri nikel, dengan kebijakan itu, kita tidak lagi menjual nikel ore (biji nikel) dalam bentuk mentah (harganya sangat rendah), tetapi harus diolah ke pabrik smelter. Seperti Nickle Pig Iron (NPI per 10 persen nilai tambah) atau Nicke inmate (15 persen). Dengan itu harga nikel menjadi lebih besar atau 17 kali lebih besar dibandingkan kita menjual biji nikel mentah,"pungkasnya.(*)

Share:

Pembukaan Kantor Baru PT. Surya Gemilang Multindo


SIDOARJO, BeritaCakrawala.co.id - Peresmian Kantor  PT. Surya Gemilang Multindo yang di gelar di Jalan Jenggolo Pucang Sidoarjo blok 5C, Senin (21/12/2020).

Dalam kegiatan dihadiri para Pemuda Pancasila diantaranya Komandan koti Wahyu tri, Sekretaris Koti MPC PP Surabaya M Iqbal A (Iwan), Perwakilan Penyidik Polresta Sidoarjo, KBO Reskrim Polresta Sidoarjo.

Merlisnawati Owner PT. Surya Gemilang Multindo dan juga selaku Kabiro Sidoarjo mengatakan, kami berterima kasih kepada para tamu undangan yang hadir disini. Dengan adanya pembukaan atau peresmian kantor baru kami semoga bisa berkembang kedepannya.

" PT. Surya Gemilang Multindo kami membuka jual beli, Sewa dan investasi seperti Tanah, Rumah, Kantor, Ruko serta apartemen" Tegasnya.


Kami juga sebagai kabiro Sidoarjo media beritacakrawala kami berharap bisa bersinergi semua instansi baik Pemerintahan, Polri dan TNI yang ada di wilayah Sidoarjo tersebut.

"Kami tetap dalam pelaksanaan peresmian kantor baru tetap mengikuti protokol kesehatan"Pungkasnya.(MNW/HM)

Share:

Senin, 21 Desember 2020

Gibran Bantah Terlibat dalam Korupsi Mensos


SOLO, BeritaCakrawala.co.id - Putra Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka membantah dengan tegas adanya informasi bahwa dirinya terseret dalam aliran korupsi dan bansos Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara. 

Gibran menekankan, dirinya tidak pernah ikut campur atau merekomendasikan pengadaan Goodie Bag dari PT Sritex yang digunakan sebagai tempat bantuan bansos yang dibagikan Kemensos.

"Itu tidak bener itu, saya tidak pernah rekomendasikan, atau memerintah atau ikut campur dalm urusan bansos apalagi rekomendasikan goodie bag tidak pernah itu berita tak benar," kata Gibran di Solo, Senin (21/12/2020).

Gibran pun menantang agar semua pihak melakukan pembuktian kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menelusuri kebenaran hal tersebut. Selain itu, Ia juga meminta agar melakukan Crosscheck ke pihak Sritex.

"Nanti silahkan di crosscheck KPK, crosscheck ke Sritex sepertinya Sritex juga sudah keluarkan stateman jadi itu berita tak benar dan tidak bisa dibuktikan. Kalau mau korupsi kenapa kok baru sekarang tidak dulu-dulu. Tidak-tidak saya tak pernah seperti itu," ujar Gibran. 


Terkait dana kampanye yang, Gibran mempersilahkan kepada seluruh pihak untuk memeriksa secara langsung. Mengingat, laporan hal itu dilakukan terbuka dan transparan.

"Loh kan bisa di cek sendiri bisa dicek semua LHKPN, dana kampanye bisa semua dicek online silahkan nanti dicek ke bu Roro selaku bendahara tim Gibran, kami tak pernah ditutup-tutupin," ucap Gibran.(*)

Share:

Jumat, 18 Desember 2020

Pekat Siap Maju Di Garis Terdepan Untuk Melindungi Bali


DENPASAR, BeritaCakrawala.co.id - Pertemuan antara Ketua DPW (Ida Bagus Alit Manuaba, S.Sos), Penasehat Pekat (Drs. I Ketut putra wijaya) dan rekan-rekan dari pekat bertempat di Di Griya Ketua Pekat untuk membahas tentang, Mencegah Radikalisme di Bali, Kamis (17/12/20)

Untuk mencegah adanya hal-hal yang terkait ataupun terselubung dengan radikalisme, separatisme, terorisme yang bertabrakan dengan haluan negara dan menggoyahkan NKRI.

Ida Bagus Alit Manuaba, S.Sos ( Ketua DPW Provinsi Bali ) mengatakan, ya tentu kita akan hadapi, jangankan hanya untuk melakukan pencegahan bila memang di perlukan kami siap mati untuk NKRI jadi tidak ada tawar menawar lagi karna keutuhan NKRI merah putih itu memang kami sudah terapkan dan intruksikan kepada seluruh anggota di seluruh bali, DPD Kabupaten dan Kota. Yang napas dan gerekan nya sama satu komando. Dalam semboyan kami adalah Jelas, sungguh, dan pasti.

Pekat adalah Organisasi Kemasyarakatan Pembela Kesatuan Tanah Air Dewan Pimpinan Wilayah Bali yang sudah sering mendapat undangan dari Institusi Kepolisian,Polda,TNI,Kodam, sudah sejak dari tahun 2007 

" Kita membantu TNI,Polri untuk lebih merekatkan keamanan dan ketertiban supaya tidak ada celah oleh pelaku-pelaku subversif.,"terang Ida Bagus Alit Manuaba, S.Sos

Drs. I Ketut putra wijaya (Penasehat Pekat) mengatakan" Organisasi Pekat Indonesia Bersatu yang mana adalah organisasi perekat Negara Kesatuan Republik Indonesia, Jadi dalam situasi di masa sekarang ini kita merasakan sebagai insan Nusantara, Anak-Anak Bangsa menurunnya rasa Nasionalisme terbukti dari adanya beberapa demo-demo yang ingin memisahkan diri, Untuk kepentingan-kepentingan golongan tertentu itu sangat memprihatinkan bagi kami sebagai Anak Bangsa.

Kehadiran Pekat dalam situasi sekarang ini , Yang hadir bersama TNI, Polri ikut membantu pelaksaan yang berkaitan dengan rasa Aman,Nyaman,Ketentraman dan Ikut menjaga Kesatuan Negara dari sabang sampai merauke, Kehadiran Pekat sebagai suatu organisasi yang berkaitan dengan ikut bela Negara sesuai dengan Visi dan Misi.

Drs. I Ketut Putra Wijaya (Penasehat Pekat) Menjelaskan terkait Visi dan Misi dari Pekat " Mewujudkan Negara yang benar-benar Bersatu sesuai dengan apa yang menjadi tujuan Negara Indonesia, Kemudian Misinya adalah menghimpun elemen Masyarakat dan organisasi-organisasi yang memiliki Visi Misi yang sama yaitu Membela Negara Kesatuan Indonesia mengajarkan NKRI itu adalah Misi kami.,"Pungkasnya.(PTI)

Share:

Penarikan Paksa Kendaraan Oeh Debt Collektor Merupakan Pengangkangan Terhadap Hukum Negara


PANGKALPINANG BABEL, BeritaCakrawala.co.id - Perusahan yang bergerak dalam bidang leasing tidak dibenarkkan melakukan penarikan sepihak terhadap Objek Benda yang di perjanjikan, hal ini tertuang dalam UU No.42 Thn.1999, Perkapolri No.8 Thn.2011 serta Peraturan MK nomor 18/PUU-XVII/2019 Tanggal 6 Januari 2020.

Hal tersebut dialami oleh salah satu debitur di kota Pangkal Pinang, yang mana oleh Debt Collektor kendaraan miliknya di rampas secara paksa dan sepihak sehingga menimbulkan kerugian yang berujung pada perbuatan Pidana yang melawan Hukum.

Seperti yang diketahui bahwa Debt Colektor diberikan tugas oleh pihak leasing untuk melakukan eksekusi secara sepihak untuk menarik kendaraan yang sudah dianggap telah terjadi Wanprestasi tanpa melalui prosedur yang sudah dituangkan dalam Kontrak serta UU yang berlaku. seperti yang dialami oleh Alfa sabbih Firdausi selaku Debitur leasing Clipan Finance beralamat Jalan Koba-Bangka Tengah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada 3/11/2020 yang lalu yang mengalami penarikan kendaraan secara paksa dan sepihak.

Menyikapi permasalahan tersebut, kuasa hukum korban Alfa sabbih Firdausi selaku Debitur Leasing Clipan Finance Agus Purnomo, SH dan Aris Sucahyo, SH dari                 " lawoffice BINTANG & PARTNERS" mengungkapkan kepada Wartawan dalam Konfernsi Pers yang dilaksanakan pada Kamis, 17/12-2020.

Agus Purnomo,SH menjelaskan, kepada Awak Media bahwa tindakan penarikan terhadap kendaraan Kliennya merupakan murni tindak pidana, dimana dalam proses penarikan yang dilakukan Leasing  Clipan sudah tidak dibenarkan lagi. proses yang sudah disepakati bersama antara kreditur dan debitur dituangkan dalam kontrak yg dikeluarkan oleh pihak clipan finance.

"Bunyi kontrak yang disepakati dan di tuangkan pada pasal 21 & 22 yang berbunyi apabila dalam perjanjian telah terjadi Wanprestasi diantara kedua belah pihak Kreditur dan Debitur, maka berdasarkan Perjanjian pokok antara Kreditur dan Debitur dijelaskan bahwa  dalam kontrak sudah jelas mengatakan apabila terjadi Wanprestasi maka akan di lakukan Musyawarah untuk Mufakat, apabila penyelesain masalah diluar pengadilan tidak ada kesepakatan maka para pihak sepakat dan setuju memilih domisili Hukum ke Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pangkal Pinang," ujar Agus.

Lanjut Agus lagi secara hukum dirinya menilai bahwa pihak Leasing Clipan dalam hal ini telah melangar kesepakatan bersama sekaligus melangar aturan yang sudah ditetapkan dalam UU No.42 Thn 1999, Perkap No.8 Thn 2011 serta Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.18/PUU-XVII/2019 6 Januari 2020.

Dalam UU No.42 Thn 1999 sudah jelas mengatur tentang proses penarikan unit yang di perjanjikan dengan tetap berlandaskan kepada Peraturan Kapolri No.8 Thn.2011 tentang pendampingan pihak Kepolisian dalam melakukan eksekusi yang dilakukan oleh pihak leasing setelah mendapat penetapan dari Pengadilan.

"Sedangkan Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.18/PUU-XVII/2019 6 Januari 2020  dikatakan bahwa penarikan unit kendaraan secara sepihak atau paksa, tidak dibenarkan jika tidak ada kesepakatan antara kedua belah pihak, dan wajib berdasarkan putusan pengadilan yang di tunjukkan kepada kreditur," jelas Agus.

Ditambahkan juga oleh salah satu Kuasa Hukum Korban, Aris Sucahyo, SH terkait proses melaksanakan perjanjian berdasarkan UU No.42 Thn 1999 tentang Fiducia serta mengacu kepada PP 21 Thn 2015 dimana dalam jangka waktu 1 bulan harus Wajib didaftarkan, antara Akta Fiducia dan Pencatatan Fiducia harus sama lahir pencatatannya, ungkap Aris.

Sambung Aris, berbicara terkait aturan dalam pembuatan Kontrak Fiducia harus tercatat di depan Notaris dan wajib kedua belah pihak hadir didepan Notaris.

" Berbicara soal aturan berarti wajib dihadapan Notaris, disini kita harus mengkaji apakah akta yang dibuat sudah benar - benar didepan Notaris dan dihadiri kedua belah pihak serta Notaris yang membuat kontrak tersebut harus berada di wilayah hukum Debitur," urai Aris.

"Kalupun telah terjadi kontrak didepan Notaris namun tidak sesuai dengan prosedur yang saya sampaikan tadi maka ini jelas tidak mempunyai kekuatan Eksekutorial atau dapat dikatakan pembuatan akta dibawah tangan dan secara hukum dapat di katakan cacat demi hukum," tegas Aris lagi.

Adapun Eksekusi yang diamanahkan dalam UU 42 Thn 1999 tentang Fiducia tidak pernah ada mengharuskan tindakan perampasan, namun eksekusi yang dimaksud dalam pasal 15 UU No.42 Thn 1999 tentang Fiducia adalah Pelelangan bukan perampasan atau penarikan sepihak.

Menurut Aris Sucahyo, SH, ada aturan main dalam masalah ini pertama Permenkeu No.130 dimana dilarang melakukan penarikan tanpa menunjukan Jaminan Fiducia kepada Debitur, Kedua Keputusan MK No.18/PUU-XVII/2019 Tanggal 6 Januari 2020 dimana mengembalikan marwah kewenangan kehakiman dengan UU Kehakiman No.48 Thn.2019 tentang kekuasaan Kehakiman untuk melakukan Eksekusi melalui juru sita pengadilan (Panitera), serta Peraturan Kapolri No.8 Thn.2011 tentang pendampingan Eksekusi.

Terkait adanya statmen dari salah satu staf leasing Clipan Finance yang menyatakan kalau perusahaan mereka telah melaksanakan eksekusi sesuai SOP dan aturan OJK, dibantah keras oleh Aris bahwa SOP dan aturan OJK mana yang sudah dijalankan oleh pihak Leasing Clipan Finance? 


Berdasarkan Aturan OJK No.29 Thn 2014 pasal 5 mengharuskan  pihak ekternal atau Debt Kolektor wajib melegalitaskan profesi dan terdaftar di OJK terkait Sertfikasi Profesi yang di keluarkan oleh OJK.

"Eksekusi menurut Fiducia adalah ketika eksekusi dilakukan harus didahulukan penerima fiducia bukan penarikan," tutur aris.

Kepada pihak Kepolisian diharapkan untuk cerdas dalam menyikapi permasalahan ini, polisi diharapkan mana kasus yang menjadi tanggung jawab pihak kepolisian sebagai penegak hukum dan mana ranah Kehakiman (Pengadilan).

Dengan adanya kasus yang menimpa Kliennya, Kuasa Hukum Debitur Alfa Sabbih Firdausi, Agus Purnomo, SH dan Aris Sucahyo, SH akan menindak lanjuti masalah ini dengan serius, sebab akan mengirimkan surat ke pihak - pihak terkait diantaranya Lembaga Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI) agar kasus ini bisa di tindak lanjuti sesuai dengan aturan dan Hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

" Kasus ini akan kami tindak lanjuti dengan menyurat ke pihak - pihak terkait seperti OJK dan BI agar kasus ini dapat di tindak lanjuti sesuai aturan dan Hukum yang berlaku di NKRI, " tutup Agus Purnomo, SH.(Red)

Share:

Polri Ungkap Bungker Persembunyian Teroris Upik Lawanga


JAKARTA, BeritaCakrawala.co.id - Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri berhasil menangkap buronan kelas kakap kelompok terorisme Jamaah Islamiyah (JI) yakni Taufik Bulaga alias Upik Lawanga, Jumat, (18/12/2020).

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menggelar Pres release di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, mengungkap adanya bungker di rumah Upik Lawanga di Lampung yang digunakan untuk bersembunyi dan menyimpan senjata-senjata rakitan buatannya. 

"Dalam kesempatan ini kami akan datang ke Lampung, dengan teman media akan melihat bungker itu seperti apa. Biar paham bungker itu seperti apa"Tegasnya.

Itupun Upik Lawanga mendapat pesanan dari pimpinan kelompok tersebut untuk membuat senjata api rakitan sejak bulan Agustus 2020. 

Tersangka upik ini bulan Agustus 2020 sudah dipesan untuk membuat senjata api rakitan ini. Ada pesanan dari pimpinannya, mulai Agustus 2020 silakan membuat senjata.

Masalah digunakan kapan belum tahu. Yang bersangkutan sudah menyiapkan, ada perintah untuk membuat senjata.

Dimana Upik Lawanga merupakan anggota JI yang menjadi dalang dari beberapa terror Bom seperti Bom Tentena, Bom Gor Poso, Bom Pasar sentral dan rangkaian Tindakan terror lainnya pada tahun 2004 hingga tahun 2006.

Barang bukti disita dari rumah upik ada senjata rakitan dan bungker juga di rumahnya.

"Pada penangkapan ini, Densus 88 juga berhasil menangkap buronan kelas kakap yakni, Zulkarnain alias Arif Sunarso yang merupakan Panglima Askari Jamaah Islamiyah"Pungkasnya.(Red)

Share:

Kanit Reskrim Polsek Tegal Sari Berhasil Amankan Pelaku Pencuri HP


SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id - Lagi lagi Kanit Reskrim Polsek Tegalsari mengamankan pelaku kasus tindak pidana Pencurian Handphone, Jumat( 18/12/2020).

Satu pelaku telah diringkus di Jalan Simo Pomahan Gg 6/90 Surabaya, Minggu 13 Desember 2020 sekitar 05.30 Wib.

Dengan identitas pelaku diantaranya Ainul Malik bin Mochtar, 31 tahun, WNI, swasta, Islam, SLTP, alamat Jalan Demak timur 25-A Surabaya.

Kapolsek Tegalsari Kompol Argya Satrya Bhawana, S.H., S.I.K., melalui Kanit Reskrim Iptu I Made mengatakan, berawal korban ada di rumah kos Jalan Simopomahan Gang 6/90 Surabaya, Handphone (HP) lalu ditaruh dalam kamar tersebut.

" Selang beberapa menit kemudian melihat Hp milik korban tidak ada atau hilang. Selanjutnya korban meminta tolong kepada anak saya untuk mencari informasi di akun facebook (forum jual beli Hp..red)" Tegasnya.

Sementara itu, benar ada akun Facebook yang memposting jual dengan kata- kata minus kata sandi lupa, disitu lah juga mencantumkan No WA nya

"Akhirnya anak saya langsung mengajak ketemuan atau COD dengan penjual di depan PHD Jalan kedungdoro sebelumnya sudah menghubungi unit Reskrim polsek Tegalsari untuk meminta bantuan itu,"terangnya.

"Lalu si penjual menunjukan HP milik korban benar itu milik saya akhirnya anggota unit Reskrim Polsek Tegalsari langsung meringkus pelaku" Imbuhnya.

Kami mengamankan barang bukti 1 HP merek advan (milik pelaku) dan 2 HP milik korban. 

" Tersangka bakal dijerat Pasal 362 KUHP Tentang Pencurian" Pungkasnya.( SJ)

Share:

Kamis, 17 Desember 2020

Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengka( PTSL) Masyarakat Desa Duri Kedungjero Kecamatan Ngimbang Kabupaten Lamongan, Lapor Kejari Lamongan


LAMONGAN, BeritaCakrawala.co.id - Salah satu program sertifikat tanah adalah program dari Presiden RI Ir H Joko widodo dengan nama program Pendaftaran Tanah Sistimatis Lengkap (Ptsl).

Dalam acara tersebut di hadiri oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), Drs H kacung selaku DPRD Kabupaten Lamongan dan muspika Kecamatan Ngimbang dengan acara pentas seni dan elekton.

Dari program ini pemerintah memberi subsidi biaya baik administrasi maupun pajak -pajak pembuatan sertifikat.

Seperti Desa Duri Kedungjero pada Senin 31 Agustus 2020, membagikan sertifikat sebanyak 894 bidang dari total keseluruhan 1132.

Padahal banyak sekali Desa-desa yang mendapat program dari PTSL yang sudah selesai di bagikan tidak  pernah mengundang beliau dan dari banyaknya tamu yang hadir memakai simbul -simbul dan pakai kaos maupun masker yang bertulisan (Yes Bro...red), maka tau bahwa pembagian sertifikat tersebut sebagai ajang kampanye terselubung dari Kades Septi untuk mendukung salah satu Calon Bupati Yuronur  biarpun belum mendaftarkan di KPU.

Dari penelusuran awak media Cetak dan Online Beritacakrawala menemui Ketua Pokmas Kaswadi mantan Kades mengatakan, bahwa biaya PTSL itu sebesar 600 ribu perbidang, sebagai pembelian biaya matrai setiap bidang membutuhkan 8 lembar, memberi saku juru ukur dan pendamping, pembelian patok dan untuk biaya proses pembuatan sertipikat tanah desa.

Belum lagi untuk saku media atau lsm yang datang semuanya di hendel oleh kades Septi dan kami tidak tau pengeluaranya" Tegasnya.

Tidak luput pula informasi dari perwakilan masyarakat Saiput dan beberapa  masyarakat yang tidak mau menyebutkan namanya menambahkan, sementara itu biaya PTSL itu sebesar 600 ribu dan Kades Septi tidak pernah menjelaskan ketentuan biaya yang sebenarnya serta pengadaan pathok pembatas pun cuma di letakan di balai Desa.

Sesuai dengan Surat keputusan (SK) 3 Menteri yaitu Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa dan Menteri Agraria bahwa besarnya biaya Program PTSL itu di sesuaikan daerah Propinsi, untuk propinsi Papua sebesar 450 ribu, Propinsi KAlimantan 250 ribu dan untuk Jawa dan Bali 150 ribu.

" Jadi penarikan biaya PTSL Desa Duri Kedungjero sebesar 600 ribu untuk itu tidak bisa di benarkan dengan berbagai alasan" Katanya.

Sehingga masyarakat Desa Duri Kedungjero lewat tim Media Cetak dan Online BeritaCakrawala dan Lembaga Bantuan Hukum Al'mizan akan berencana mengadukan Kades Septi ke Kejaksaan Negeri Lamongan.

Masyarakat Desa Duri Kedungjero minta supaya Kejari menindak lanjuti dan memprosesnya sesuai hukum yang berlaku serta terciptanya keadilan masyarakat

Sampai berita ini diturunkan kami masih mengkonfirmasi pihak-pihak terkait,"pungkasnya.(SDK/ROY)

Share:

Jelang Hut Ke 72 Korps Infanteri, Kodim Gianyar Tanam 300 Pohon


GIANYAR, BeritaCakrawala.co.id - Kodim 1616/Gianyar melakukan penanaman 300 pohon di Area Parkir Halaman Pura Masceti, Desa Medahan Kecamatan Blahbatuh, Gaianyar, Rabu (16/12/2020).

Penanaman pohon tersebut dilaksanakan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Ke 72 Korps Infanteri yang puncak peringatannya jatuh pada tanggal 19 Desember 2020 mendatang.

Dandim 1616/Gianyar, Letkol Inf Frandi Siboro, menyampaikan ucapan selamat datang ke pada para peserta karya bakti dan penanaman pohon dalam rangka Hari Ulang Tahun Ke 72 Korps Infanteri Tahun 2020. Selanjutnya Dandim mengajak para peserta apel untuk bersama-sama melaksanakan kegiatan pembersihan sampah baik sampah organik maupun non organik di sekitar area Pantai Masceti dengan tetap memperhatikan dan melaksanakan Protokol Kesehatan COVID-19.

"Kegiatan ini dilakukan untuk memperingati Hari Infanteri yang saat ini memasuki usia ke 72, kita melaksanakan kegiatan karya bakti yang dilaksanakan dengan pembersihan pantai, beberapa tempat fasilitas umum dan termasuk penanaman pohon", ujarnya. 

Disebutkan bahwa kegiatan ini dilakukan juga untuk menjaga kelestarian pantai dan lingkungan. 

"Kita melaksanakan kegiatan ini untuk membantu mengatasi masalah masyarakat yakni masalah kebersihan sehingga beberapa tempat masih belum terjamah dapat kita bantu bersihkan termasuk juga untuk menjaga kelestarian tanaman pohon yang ada di wilayah ini", katanya. 

Area pantai khususnya di Gianyar rawan terkena abrasi dan untuk itu perlu dilakukan upaya pencegahan dengan salah satunya melakukan penghijauan. 

"Karena area pantai ini sangat riskan terkena abrasi, jadi perlu kita jadikan pusat perhatian untuk kegiatan karya bakti dalam memperingati Hari Infanteri tahun ini", ucapnya. 

Untuk kegiatan penanaman pohon, Kodim 1616//Gianyar menyiapkan sebanyak 300 pohon, terdiri dari 200 pohon cempaka dan 100 pohon tabe buya, itu kita serahkan juga kepada pihak Desa Medahan untuk kemudian dilakukan penghijauan. 

Kegiatan ini di hadiri oleh Dandim 1616/Gianyar,Letkol Inf Frandi Siboro, Kapolres Gianyar AKBP I Dewa Made Adnyana, Perwira Jajaran Kodim 1616/Gianyar, Perwakilan dari Dinas DLH dan DKP Kab Gianyar, Kapolsek Blahbatuh AKP Yoga Widyatmoko, Anggota Militer dan PNS Kodim 1616/Gianyar, Anggota Militer dan PNS Minvetcad Gianyar, Anggota Yonzipur 18/YKR, Anggota Yonif Mekanis 741/GN, Anggota Polres Gianyar, Bendesa Adat Medahan I Wayan Putra Jaya, Perwakilan Hipakad Cabang Gianyar dan organisasi pemerhati lingkungan Trash Hero,"Pungkasnya.(PTI)

Share:

Penegakan Prokes Di Wilayah Denpasar Barat


DENPASAR, BeritaCakrawala.co.id - Penegakan dan pendisiplinan penerapan protokol kesehatan (Prokes) sebagai implementasi dari Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 Tahun 2020 dan Peraturan Wali Kota Denpasar Nomor 48 Tahun 2020 terus digencarkan pelaksanaannya oleh Jajaran Kodim 1611/Badung dalam hal ini Koramil 1611-07/Denpasar Barat bersinergi dengan unsur Satuan Tugas COVID-19 lainnya. 

Seperti halnya kegiatan pendisiplinan dilaksanakan Rabu (16/12/2020) bertempat di seputaran Jalan Gunung Batu Karu, Jalan Gunung Rinjani Desa Tegal Kertha, Denpasar Barat yang menjadi wilayah binaan Koramil 1611-07/Denpasar Barat (Denbar). 

"Ada 6 orang Babinsa BKO bersama Tim Yustisi Gabungan Satgas COVID-19 melaksanakan pendisiplinan sekaligus sosialisasi Pergub Nomor 46 Tahun 2020 dan Perwali Nomor 48 Tahun 2020 dalam rangka pencegahan dan memutus mata rantai penularan COVID-19, khususnya di wilayah Denbar", jelas Danramil Mayor Inf Ida Bagus Putu Swatama yang memonitor kegiatan tersebut. 

Adapun kegiatan yang dilakukan di lapangan yaitu memberikan pemahaman tentang kedua peraturan tersebut kepada masyarakat untuk dapat mematuhi protokol kesehatan di saat melakukan berbagai aktifitas. 

Melalui para petugas di lapangan kembali mengingatkan untuk menggunakan masker yang benar dan sesuai standar, menjaga jarak dan kurangi berkerumun serta rajin mencuci tangan atau menggunakan hand sanitizer.

"Jadi kita tetap mengingatkan masyarakat penerapan pola 3M, ingat pesan ibu terkait pencegahan COVID-19", imbuh Danramil. 

Namun demikian dirinya masih menyayangkan masih ditemukan pelanggaran oleh sebagian kecil warga masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan dengan tidak menggunakan masker. Untuk itu petugas masih melakukan tindakan persuasif dengan menegur dan memberikan tindakan fisik ringan melakukan push up. 

Danramil menghimbau agar warga masyarakat memiliki kesadaran yang baik dan bertanggung jawab serta memahami bahaya dari COVID-19 tersebut.

Sementara kegiatan yang sama dilaksanakan di wilayah Koramil 1611-08/Kuta Selatan. Kegiatan pendisiplinan dan penegakan hukum protokol kesehatan melibatkan 17 Personel Gabungan dari TNI, Polri dan Satuan Polisi Pamong Praja. 

Demikian dijelaskan oleh Danramil 1611-08/Kuta Selatan Mayor Inf I Gede Nariada terkait kegiatan pendisiplinan tersebut. 

"Ada beberapa titik yang menjadi sasaran pengamanan seperti Lokasi Simpang Tol Nusa Dua, pemilik warung makan, warung Sembako, toko buah, kantor bank dan juga dealer sepeda motor. Semua berlokasi di Jalan By Pass I Gusti Ngurah Rai, Banjar Bualu, Jimbaran", sebut mantan Danramil 1610-04/Nusa Penida tersebut. 


Lanjutnya, hasil pendisiplinan kali ini juga masih menemukan warga yang belum mematuhi penggunaan masker dan terdapat tempat cuci tangan yang tidak berfungsi atau rusak dan saat ini sudah diperbaiki. 

Kembali para petugas yang ada di lapangan menghimbau untuk mematuhi protokol kesehatan dan fasilitas seperti cuci tangan bagi warung, toko atau usaha lainnya wajib tersedia,"Pungkasnya.(PTI)

Share:

Polres Pasuruan Resnarkoba Ringkus 3 Tersangka Bandar Sabu


PASURUAN, BeritaCakrawala.co.id - Satresnarkoba Polres Pasuruan menggelar press release penangkapan kasus peredaran narkoba di dusun Krajan Desa Oro-oro Pule Kecamatan Kejayan Kabupaten Pasuruan, Kamis (17/12/2020).

Kapolres Pasuruan AKBP Rofiq Ripto Himawan mengatakan, bahwa pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya aktifitas transaksi narkoba di wilayah Desa Oro-oro Puleh, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan.

"Kasus yang bermula pada 5 November 2020 sekitar pukul 14.00 WIB tersebut, berhasil dikembangkan pihak Kepolisian yang bermula menangkap pelaku Sanali yang beralamatkan Dusun Krajan 2 Desa Oro-oro Pule Kecamatan Kejayan dengan barang bukti sabu seberat 61 gram" Tegasnya.

Selain mengamankan tersangka Sanali, aparat juga berhasil mengamankan pelaku lainnya bernama Asmat yang beralamatkan Dusun Krajan Desa Sentul, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan.

Dalam pengembangan penyidikan  tahap kedua, anggota Satnarkoba Pasuruan juga menangkap tersangka lainnya Rudianto di daerah Jawa Tengah.

Dimana anggota Satresnarkoba berhasil mengamankan pelaku sanali di dalam rumah termasuk dusun Krajan 2 Desa Oro-oro Puleh, Kecamatan Kejayan.

Dengan bukti Sabu seberat 61 gram. kemudian anggota melakukan perkembangan dengan memintai keterangan dari pelaku sana hari selanjutnya pukul 19.30 WIB anggota langsung menangkap pelaku Asmat di rumahnya"Imbuhnya.

Dari keseluruhan barang bukti narkoba jenis sabu yang diamankan, anggota sat resnarkoba Polres Pasuruan berhasil menyita 1,165 Kg.

"Pelaku dijerat pasal 112 ayat 2 undang-undang RI nomor 35 Tahun 2009 dan pasal 114 ayat 2 undang-undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan  ancaman hukuman 20 tahun hingga hukuman mati" Pungkasnya.(HM)

Share:

FPII Pesawaran Mensinyalir Ada Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Oleh Oknum Penyelenggara Pemilu Kada Pesawaran


PESAWARAN, BeritaCakrawala.co.id - Ketua FPII Korwil Pesawaran Sofiyawan menyoroti berita di media yang; memberitakan KPU kabupaten pesawaran terkait dugaan korupsi yang terjadi di saat pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2020.

“Sangat disayangkan kejadian ini karena pelaksanaan Pilkada sudah terlaksana dengan kondusif, namun kalau terjadi pemotongan anggaran oleh okonum penyelanggara pilkada, harus di proses agar tidak mencederai demokrasi," jelas Sofiyawan, Kamis(17/12/2020).

Dari berita yang ada dari total anggaran sebesar Rp 27.621.219.500, di tambah dengan rincian Anggaran Belanja tahun 2019 untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesawaran tahun 2020 sebesar Rp 350.000.000, kemudian ada tambahan dana Covid-19, sebesar Rp 2,7 Milliar lebih, jadi total Rp 30 Milliar lebih.

Dalam penggunaan dana tersebut ada dugaan Kegiatan Fiktif, Mark’up anggaran dan Manipulasi data yang dilakukan oleh Oknum KPUD Pesawaran diantaranya sewa kantor Sekretariat KPU, sewa gudang, kegiatan bimbingan teknis, jalan sehat, iklan media, belanja ATK di setiap kegiatan dan masih banyak lainnya dengan total kerugian negara mencapai miliaran rupiah.

Tidak sampai disitu, KPU Kabupaten Pesawaran diduga memotong dana pembuatan TPS di 1021 TPS yang tersebar se-Kabupaten Pesawaran. anggaran yang digelontorkan pemerintah Rp.1 juta rupiah per TPS hanya diberikan Rp. 500 ribu tanpa alasan yang jelas.

“Kami menerima dana Rp. 5.073.400,- termasuk honor dan uang makan berikut dengan operasional direkap,” ungkap salah seorang ketua KPPS di Kecamatan Gedong Tataan.

“Kami hanya terima itu, saya gak tau kalau dana itu lebih atau kurang, makan 2 kali sejak makan Rp.20 ribu, kalau katanya 30 ribu ya saya kurang faham,” tambahnya.

Saat dikonfirmasi, Ketua KPUD Kabupaten Pesawaran Yatin Putro Sugino terkesan buang badan, dirinya menyarankan agar konfirmasi ke Sekretaris KPU.

“Silakan konfirmasi ke sekretaris bu Sofy, namun saya sedikit klasifikasi, terkait dengan pelaksaan Pilkada, kami diperkenankan untuk revisi anggaran kemudian dilaporkan kepada KPU RI, anggaran yang dihibahkan ke KPU, kemudian KPU melakukan; pengelolaannya untuk merevisi anggaran,” ujarnya ketika dikonfirmasi melalui telpon seluler, Senin (14/12/2020).

Begitu juga Sekretaris KPU Kabupaten Pesawaran Sofiani ketika dikonfirmasi, tidak menampik bahwa ada pengurangan dana pembuatan TPS, hanya saja menurutnya, pihaknya mengalokasikan dana pembuatan TPS di dua titik sewa tenda dan ATK.

“Itu kita pecah buat sewa tenda 500 ribu dan buat ATK 500 ribu, jadi pembuatan tenda meliputi sewa dan ATK,” jelas Sofi.

Lembaga FPII akan mendesak pihak Aparat Penegak Hukum agar memeriksa dan memproses dugaan tersebut,"pungkasnya.(Red)

Sumber :  FPII Korwil Pesawaran

Share:

Link Berita

Definition List

Unordered List

Support