SIDOARJO, Berita cakrawala.co.id- Tak kenal lelah, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Juanda memfasilitasi pertemuan antara manajemen JUST YOGA dan dua tenaga kerja asing (TKA) asal India yang bekerja sebagai instruktur yoga, Kamis (22/10).
Kegiatan ini dihadiri jajaran Kantor Imigrasi Juanda, Bakesbangpol Kota Surabaya, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Surabaya, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur, pihak manajemen JUST YOGA beserta penasihat hukum, kedua TKA beserta penasihat hukum, serta perwakilan member JUST YOGA.
Dalam pertemuan yang berlangsung di Kantor Imigrasi Juanda tersebut melibatkan sejumlah instansi terkait untuk mendengar keterangan para pihak dan mendorong penyelesaian perselisihan sesuai kewenangan masing-masing.
Dalam sesi dengar pendapat, pihak manajemen menyampaikan bahwa perselisihan bermula dari kondisi keuangan perusahaan yang berdampak pada pemenuhan kewajiban pembayaran upah.
Dua TKA berinisial AB dan R, masing-masing mengajukan tuntutan kekurangan pembayaran upah sekitar Rp145 juta hingga Rp150 juta dan Rp50 juta.
Nilai tersebut masih memerlukan verifikasi karena terdapat perbedaan perhitungan antara pihak perusahaan dan pekerja.
Sementara itu, kedua TKA menyampaikan bahwa pembayaran upah yang semula berjalan lancar mulai mengalami hambatan dan tidak lagi sesuai kesepakatan sejak Oktober 2024. Keduanya menyebutkan bahwa kesepakatan awal pendapatan sebesar Rp12 juta per bulan terdiri atas gaji Rp10 juta dan biaya akomodasi Rp2 juta.
Seluruh pembayaran disebut dilakukan melalui transfer. Keterangan dari masing-masing pihak masih memerlukan pendalaman dan pencocokan dengan dokumen pendukung.
Selain persoalan pembayaran upah, pertemuan turut membahas sejumlah hal yang masih memerlukan klarifikasi, termasuk dugaan ketidakhadiran pekerja selama lebih dari lima hari berturut-turut serta klaim terkait kewajiban dalam kontrak pembiayaan visa dan administrasi keimigrasian.
Para pihak menyatakan kesediaan untuk melanjutkan pembahasan guna mencari penyelesaian atas perselisihan tersebut.
Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Surabaya mengarahkan penyelesaian perselisihan melalui mekanisme mediasi tripartit sesuai kewenangannya.
Sementara itu, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur merencanakan pemeriksaan dan pengawasan terhadap perusahaan sebagai tindak lanjut atas pengaduan yang telah diterima dari kedua TKA.
Bakesbangpol Kota Surabaya turut menekankan pentingnya menjaga iklim investasi dengan tetap memperhatikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.
Keberadaan dan kegiatan orang asing juga menjadi bagian dari perhatian pemerintah daerah dalam menjaga kondusivitas wilayah.
Koordinasi lintas instansi diharapkan dapat mendukung penanganan permasalahan secara proporsional dan sesuai ketentuan.
Kantor Imigrasi Juanda akan terus memantau perkembangan penyelesaian perselisihan serta berkoordinasi dengan instansi terkait.
Sejalan dengan semangat Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, Imigrasi untuk Rakyat diwujudkan melalui pengawasan, koordinasi, dan fasilitasi sesuai kewenangan untuk mendukung kepastian hukum, ketertiban, serta penyelesaian permasalahan secara objektif dan bertanggung jawab" Pungkasnya.(SJ)






0 comments:
Posting Komentar