SIDOARJO,Berita Cakrawala.co.id- Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Juanda berkordinasi dengan kepolisian Polres Sidoarjo melalui unit pelayanan perempuan dan anak (PPA) berhasil mengamankan warga negara asing diduga menjalankan usaha restoran tanpa izin dijalan Imam Bonjol nomor 8 kecamatan Taman kabupaten Sidoarjo pada 21 Oktober 2026.
Tak hanya itu, juga mengenai pelecehan seksual terhadap seorang pegawai tersebut.
Perlu diketahui, warga negara asing asal Suriah berinisial F.D alias D.W.
Petugas langsung melakukan pemeriksaan F.D yang tidak dapat menunjukkan dokumen keimigrasian dan bersikap tidak kooperatif. Lalu Petugas kemudian mengamankan yang bersangkutan untuk dimintai keterangan lebih lanjut bersama pegawai restoran.
Menurut keterangan saksi menyebutkan bahwa F.D menggunakan nama lain, serta terlibat dalam persiapan dan pengelolaan restoran termasuk perekrutan pegawai dan pemberian intruksi diluar tugas utama mereka.
Berdasarkan data Keimigrasian F.D tercatat sebagai pemegang Izin Tinggal Terbatas( ITAS) indeks investasi dengan penjamin PT.A.J.G yang beralamat di jembatan Merah Plaza(JMP) Surabaya.
Sedangkan dari pemeriksaan terhadap F.D dokumen pengajuan ITAS investor, serta investigasi dilokasi usaha PT.A.J.G petugas menemukan sejumlah indikasi pelanggaran Keimigrasian. Temuan tersebut meliputi dugaan penggunaan identitas penjamin palsu dan pencatuman alamat perusahaan yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya yakni di JMP 1 lantai 2 blok B nomor A55 Surabaya.
Sementara itu, hasil validasi kepada pengelola JMP mengindentifikasikan bahwa alamat fiktif, F.D juga menerangkan bahwa PT. A.J.G tidak pernah menggunakan alamat usaha sebagaimana tercantum dalam dokumen pengajuan ITAS investor.
Selain itu, surat permohonan alih status izin tinggal kunjungan (ITK) menjadi ITAS beserta fotokopi KTP penjamin berinisial EL diduga palsu berdasarkan pemeriksaan sistem kependudukan F.D dan mengaku tidak mengenal orang yang indentitasnya digunakan sebagai penjamin Rekening Bank Indonesia (BRI) atas nama PT.A.J.G yang dicantumkan dalam permohonan ITAS investor juga terindikasi palsu karena dinyatakan tidak dikenal setelah dilakukan pengecekan.
Kantor Imigrasi kelas I khusus TPI Juanda menegaskan bahwa komitmennya untuk menangani setiap dugaan pelanggaran Keimigrasian secara profesional dan sesuai perundang undangan.
" Untuk perkembangan perkara akan dilaporkan secara berkala seiring proses pemeriksaan dan kordinasi dengan instansi terkait imigrasi untuk rakyat" Tegasnya.
Berdasarkan alat bukti yang dikumpulkan F.D diduga kuat melanggar pasal 123 huruf a undang undang nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian terkait dugaan kesengajaan memberikan surat atau palsu maupun keterangan tidak benar untuk memperoleh visa atau izin tinggal bagi diri sendiri atau orang lain.
Saat ini F.D telah dikenali tindakan administrasi Keimigrasian (TAK) berupa pendetensian diruang detensi imigrasi kantor Imigrasi Juanda juga berkordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan pelayanan Terpadu satu pintu/ badan kordinasi penanaman Modal (DPMPTSP/BKPM) provinsi Jawa Timur guna memverifikasi kesesuaian permodalan PT. A.J.G" Pungkasnya.(SJ)






0 comments:
Posting Komentar