SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id - pelaku Residivis berulah melakukan aksi kejahatan lagi modus sangat terbilang baru menaruh paku di sandal jepit dan lalu didekatkan di bawah ban mobil yang sedang ada di lampu merah sekitar kota Surabaya
Satu pelaku yang diamankan bernama Falin (41) tahun warga Jalan Sidorukun 10/07 Dupak Krembangan Surabaya
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce melalui Kasat Reskrim AKBP Mirzal Maulana mengatakan aksi yang dilakukan oleh pelaku dengan cara gembos ban dengan memasang paku payung di sandalnya setelah mobil korban gembos mereka melakukan aksinya untuk mencuri tas, dompet, hingga sejumlah barang berharga dalam mobil korban,
Setelah itu (Falin) mengikuti mobil yang ditumpangi oleh korban, dan saat mobil itu berhenti. Falin melakukan aksi yang dan menguras barang berharga yang ada di mobil korban
"Dari hasil keterangan pelaku sudah 5 kali melakukan aksi kejahatan awalnya di Jalan Walikota Mustajab Surabaya dan dengan hasil Stik golf,”ungkap Mirzal.
Ditambahkannya, pada Mei 2022 sekitar pukul 10.30 Wib, mereka melaku aksi pencurian di wilayah Darmo Satelit Surabaya, dengan hasil tas yang didalamnya terdapat, handphone samsung galaxy S, jaket adidas, dan uang tunai Rp.3.000.000
"Lantas pelaku melakukan aksinya lagi di wilayah Pucang Surabaya, dengan hasil tas berisi surat- surat penting. Tak berhenti sampai disitu pelaku juga kerap menyasar di Taman Mundu Tambaksari Surabaya, dengan memetik tas milik korban yang didalamnya terdapat kunci mobil dan sweter milik korban,”tambahnya.
Kemudian pelaku diamankan anggota Jatanras Polrestabes Surabaya, setelah aksinya menggegerkan masyarakat Surabaya. Saat didalami, rupanya pria pengangguran itu telah beraksi di sejumlah lokasi dikota Surabaya.
Barang bukti yang sempat belum dijual oleh pelaku yang saat ini diamankan oleh pihak Kepolisian berupa dua kaos, satu celana pendek, dua helm, kupluk, masker, lima pack masker wajah berisi 200 pcs, satu kunci mobil Daihatsu Sigra, 7 kunci gembok, 7 kunci pintu, voucher Google Play berbagai harga, 27 voucher Sportify Premium, 14 stick golf, 10 payung, 3 paku buatan, satu sandal, dua tang, 6 sedotan, dua HP merk Nokia dan Samsung.
Dari catatan kepolisian pelaku merupakan seorang Residivis yang pernah di tahan sebanyak 8 kali kejahatan
Pada 2001 363 KUHP Polsek Bubutan, pada 2002 363 KUHP Polsek Bubutan, pada 2003 365 KUHP Polsek Bubutan Surabaya Pada Tahun 2004 351 KUHP Polsek Bubutan, pada 2006 351 KUHP Polsek Bubutan, 2007 351 KUHP dan 338 KUHP Polsek Bubutan, pada 2017 406 KUHP Polsek Bubutan dan pada 2021 Kasus Sajam Polsek Krembangan Surabaya,
Atas perbuatan pelaku dijerat dengan pasal 363 terkait pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman 4 tahun penjara,"pungkasnya,(LKI)
0 comments:
Posting Komentar