This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Sabtu, 14 Desember 2024

1000 Massa Akan Unjuk Rasa di Pelindo III, Tuntut Realisasi Pembayaran Lahan


LOMBOK BARAT, BeritaCakrawala.co.id
-Suasana hearing memanas,tak ada jawaban pasti dan masih cuma berjanji, membuat Inak Sakmah salah satu pemilik lahan  yang belum dibayar oleh PT Pelindo III Pelabuhan Gili Mas Lembar menjadi gusar dan  mengamuk diruang hearing kantor Pelindo Lembar.

Sakmah dengan leluasa berteriak sembari menggebrak meja menuntut pihak Pelindo III agar segera menyelesaikan kewajiban membayar lahan mulai dari sewa hingga janji pembayaran yang selama ini belum terealisasi.

“Saya datang kesini sudah berkali-kali, tetapi setiap kali saya datang kalian cuma memberi janji” ketus Sakmah dengan keras menuding pihak Pelindo diruang pertemuan, pada Jum’at  (12/12/2024). 

“Sudah sekian lama tanah saya kuasai, tetapi kok tidak ada upaya atau etikad baik untuk menyelesaikan pembayaran sesuai harga yang berlaku, seperti lahan lahan lain milik masyarakat sekitar yang sudah menerima pembayaran,"ungkapnya.

“Apa bedanya antara saya dengan warga yang sudah dibayar lahannya, bahkan bukti kepemilikan saya mungkin lebih jelas ketimbang yang sudah dibayar karena lengkap dengan sporadik dan SPPT sebagai bukti sah bahwa lahan itu adalah milik saya.”terangnya.

Sakmah yang didampingi oleh jajaran Integritas Transformasi Kebijakan NTB mendesak “Saya tidak mau tau, pokoknya Pelindo harus bayar atau saya akan kuasai kembali tanah milik saya karena disana saya sebelumnya menggantungkan hidup dengan bercocok tanam sayur, umbi untuk mencukupi kebutuhan hidup keluarga.”tegasnya

Sementara itu, Branch Manager (BM) Pelindo Lembar Kunto Wibisono yang didampingi sejumlah stafnya mengungkapkan bahwa dirinya tidak memiliki daya apapun untuk menjawab kemauan pemilik lahan sebab kebijakan ada dipusat.

Apapun yang disampaikan hari ini, pasti akan kami sampaikan keatas, sesuai mekanisme yang ada.

Dalam kaitan dengan perkembangan hasil akhir dari apa yang dijanjikan sebelumnya, Kunto menjelaskan bahwa semua itu sudah disampaikan akan tetapi kami tidak bisa menyampaikan hal ini kepublik serta serampangan sebab ini menyangkut rahasia internal kami dipelindo.“ucapnya.

Pertemuan tidak membuahkan hasil, meski semua pihak pemilik tanah dan perwakilan ITK dengan keras menuding ada Oknum Mafia dibalik proses pembebasan lahan yang dipakai untuk membangun pelabuhan Gili Mas Lembar.

Pihak pemilik lahan dengan tegas menyatakan, akan mengambil alih lahan yang sudah dikuasai dan mengancam akan melakukan pemagaran terhadap lokasi jika batas waktu yang diberikan tidak dapat dipenuhi.

"Ketua Lembaga Integritas Transformasi NTB, bersama 1000 massa akan mengadakan unjuk rasa di Pelabuhan Gili Mas pada Senin 16 Desember 2024  untuk menuntut hak masyarakat yang belum dibayar sejak tahun 2012 oleh Pelindo III."jelas M.Ridwan,SH. 


Sampai berita ini diturunkan, kami akan mengkonfirmasi dan berkordinasi dengan pihak - pihak terkait,"pungkasnya.(Tim/Red).

Share:

Jumat, 13 Desember 2024

Kasus Unik di MK: Tim Pemberi Bantuan Hukum Bongkar Masalah Administrasi Surat Dakwaan


JAKARTA PUSAT, BeritaCakrawalaco.id
~ Sidang Pendahuluan [I] perkara nomor: 170/PUU-XXII/2024 digelar di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dengan agenda pemeriksaan awal pengujian materiil Pasal 143 ayat (2) KUHAP terhadap Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, Kamis (12/12/2024).

Perkara ini diajukan oleh I Gusti Ngurah Agung Krisna Adi Putra dengan dukungan tim pemberi bantuan hukum dari Yayasan advokaSI BAntuan huKUM [SIBAKUM] yang diketuai oleh Singgih Tomi Gumilang.

Sidang yang awalnya diagendakan jam 15:00 WIB dimajukan pada jam 14:30 WIB, selain dihadiri oleh Singgih Tomi Gumilang, 5 advokat

Pemberi Bantuan Hukum yang juga hadir adalah Ferry Juli Irawan, Rudhy Wedhasmara, Rr. Adinda Dwi Inggardiah, Nining Kurniati, dan Fitri Ida Laela. Sedangkan, Pemohon sendiri belum dapat bergabung melalui sambungan zoom, dikarenakan bebarengan dengan jalannya agenda pemeriksaan saksi kepala lingkungan yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Negara, Jembrana, Bali, yang didampingi oleh Tim Penasihat Hukum dari SITOMGUM Law Firm.

Permohonan uji materiil ini berangkat dari permasalahan teknis, dalam proses persidangan terhadap Pemohon, yang menjadi terdakwa dalam kasus penyalahgunaan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja bagi diri sendiri.

Dalam pokok permohonannya, Pemohon menyatakan bahwa ketentuan administratif terkait surat dakwaan, sebagaimana diatur dalam Pasal 143 ayat (2) KUHAP, menyebabkan kerugian hak konstitusional akibat multitafsir yang bertentangan dengan asas _lex certa_ dan prinsip kepastian hukum yang adil.

Kuasa hukum Pemohon menyatakan, bahwa dua versi salinan surat dakwaan yang disampaikan oleh Jaksa / Penuntut Umum [JPU] dari Kejaksaan Negeri Negara, Jembrana, kepada Pemohon sebagai terdakwa atau kuasa hukumnya tidak memenuhi syarat formil sebagaimana diatur dalam KUHAP, yakni, tidak diberi tanggal dan ditandatangani. Hal ini mengakibatkan Pemohon mengalami ketidakpastian hukum, yang seharusnya dijamin oleh Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

*Dukungan Hukum dan Prinsip Hak Konstitusional*

"Melalui gugatan ini, kami ingin menegaskan pentingnya menjunjung tinggi asas kepastian hukum yang adil dalam setiap tahapan proses peradilan pidana,"tegasnya.

“Pemohon mengalami kerugian nyata atas ketidakcermatan administrasi yang dilakukan oleh Jaksa / Penuntut Umum,"ujar Singgih Tomi Gumilang.

Tim Pemberi Bantuan Hukum juga menegaskan, bahwa permohonan uji materiil ini tidak hanya berkaitan dengan kasus konkret yang dialami Pemohon, tetapi juga berupaya untuk memperbaiki implementasi hukum acara pidana agar lebih sesuai dengan standar konstitusional dan tidak menyisakan ruang bagi pelanggaran hak-hak terdakwa.

*Respons Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi*

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Arsul Sani bersama anggota majelis Prof. Enny Nurbaningsih dan Prof. M. Guntur Hamzah berjalan lancar. Dalam sesi ini, Majelis Hakim memberikan saran

perbaikan untuk memperkuat substansi dan teknis dokumen permohonan. Para hakim juga menekankan pentingnya menunjukkan hubungan sebab-akibat antara kerugian konstitusional yang dialami Pemohon dengan norma pasal yang diuji, untuk memperkuat kedudukan hukum Pemohon di Mahkamah Konstitusi.

Rudhy Wedhasmara menyatakan kesiapan timnya untuk melakukan perbaikan sebagaimana disarankan oleh Majelis Hakim."Kami optimistis, dengan dikabulkannnnya permohonan ini akan memberikan dampak positif bagi penguatan sistem hukum acara pidana di Indonesia,"tambahnya.

*Harapan ke Depan*

Sidang lanjutan perkara ini, dijadwalkan akan dilaksanakan setelah masa perbaikan permohonan selesai. Tim Pemberi Bantuan Hukum berharap, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dapat mengabulkan permohonan ini, untuk menciptakan standar hukuma acara pidana yang lebih konsisten, jelas, dan menghormati hak konstitusional setiap warga negara,"pungkasnya.(Red/*)


Untuk informasi lebih lanjut mengenai perkembangan kasus ini, dapat

menghubungi:

*Yayasan advokaSI BAntuan huKUM [SIBAKUM]* di

*+62811237420* atau *info@sibakum.id*

Untuk pertanyaan, silakan hubungi:

Dr[c]. Singgih Tomi Gumilang, S.H., M.H.

Yayasan advokaSI BAntuan huKUM [SIBAKUM]

Telp: *+62811237420*

Email: *info@sibakum.id*

Share:

Kamis, 12 Desember 2024

Ditsiber Polda Jatim Bongkar Judi Online dan TPPU Jaringan Internasional


SURABAYA BeritaCakrawala.co.id
-  Direktorat Siber Polda Jawa Timur, bongkar judi online dan sindikat TPPU jaringan internasional dan amankan barang bukti Rp 4 miliar dan meringkus enam tersangka salah satunya seorang wanita.

Tersangka yang diamankan inisial, MAS (22) warga Banyuwangi, MWF (18) juga warga Banyuwangi, STK (48) warga Kabupaten Malang, PY (40) warga Kota Surabaya, EC (43) warga Jakarta Barat dan ES (47) yang juga warga Jakarta Barat.

Kasubdit Siber AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, Direktorat Siber Polda Jatim mengatakan, bahwa tersangka mempunyai peran masing masing.

"Sedangkan tersangka MAS dan MWF berperan mempromosikan website judi online melalui media sosial instagram, tersangka STK, berperan sebagai penyedia rekening, tersangka PY, berperan sebagai penyedia rekening, EC sebagai Direktur Perseoran atau perusahaan fiktif dan tersangka ES sebagai Operasional Keuangan perseroan atau Perusahaan fiktif,"tuturnya, Kamis (12/12/2024).

Sementara itu, modus tersangka memainkan peran penting dalam mendukung operasional tindak pidana perjudian online dengan mempromosikan website perjudian online.

Tersangka juga menyediakan rekening bank yang digunakan sebagai penampungan dana hasil perjudian.

"Dana tersebut kemudian dialirkan ke perusahaan jasa pencucian uang yang beroperasi di bawah kedok sebagai entitas legal. Melalui proses yang terorganisir, dana hasil kejahatan tersebut dikonversi menjadi mata uang asing untuk menyamarkan asal-usulnya, sehingga tampak seperti transaksi yang sah,"imbuhnya.

Charles menerangkan, modus ini menjadi bagian dari upaya sistematis untuk melindungi jaringan perjudian online dan mengaburkan jejak keuangan dari aparat penegak hukum.

"Pada 6 November 2024, tim melakukan penyelidikan di wilayah Kabupaten Banyuwangi untuk mengetahui keberadaan kedua pemilik akun Instagram, kemudian tim dapat mengamankan pemilik akun Instagram atas nama MAS sebagai pemilik akun @dangdut_banyuwangi dan MWF yang berperan sebagai admin Akun IG @orkesanbanyuwangi,"tambahannya.

Ada beberapa situs judi online yang diamankan KINGJR, FIX77, SUGESBOLAID, & KARTU GG, KDSLOT, BABASLOT, GAJAHSLOT88, HOKI777, ICASLOT, RUPIAH138, MAKOSLOT, BURSA4D, JOKER81, GLOWIN88, TOTO dan, SMA.

Dari hasil pendalaman terhadap situs-situs tersebut, penyidik berhasil menangkap tersangka STK dan PY yang berperan sebagai penyedia rekening untuk transaksi deposit dan withdraw pada website perjudian online.

Lebih jauh diterangkan, tersangka STK dan PY mendapatkan komisi sebesar Rp. 2.500.000 untuk setiap rekening yang berhasil dikirim dengan total keuntungan dari hasil penyediaan rekening berkisar Rp 300 juta.

Perputaran uang dalam rekening website perjudian online tersebut dalam kurun waktu 6 bulan mencapai 200 Milyar.

Berdasarkan analisa transaksi keuangan didapati aliran dalam jumlah besar mengarah pada rekening Perseroan (perusahaan) teridentifikasi sebagai perusahaan fiktif.

Pada Minggu 24 November 2024, anggota melakukan penangkapan terhadap tersangka

EC selaku Direktur dari 5 (lima) Perusahaan fiktif dan ES selaku admin operasional keuangan di wilayah Jakarta Barat.

"Sementara modus dari sindikat jasa pencucian uang yang dilakukan tersangka EC dan ES adalah menyamarkan dan menyembunyikan uang hasil tindak pidana perjudian online dengan cara mengkonversi dalam bentuk mata uang asing, dan melakukan transfer ke beberapa rekening yang berada di luar negeri diantaranya Singapura, Malaysia, Kamboja, Filipina dan China,"terangnya.

Barang bukti yang diamankan uang tunai sejumlah Rp. 4.957.174.000, 1 (satu) unit PC All In One warna putih, 3 (tiga) unit CPU warna hitam, 49 unit Handphone, 375 buah Kartu ATM beserta buku tabungan, 185 buah key token bank, 3 (tiga) buah buku Akta pendirian PT dan 1 (satu) bundel Slip Transfer.

Atas pengungkapan ini tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana terakhir diubah dengan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2024 


tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau dan atau Pasal 81 dan Pasal 82 Undang–Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan/atau Pasal 3, 4, dan 5 Jo Pasal 10 Undang–Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 303 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 (dua puluh) tahun penjara,"pungkasnya.(SJ)

Share:

Konser Band The Key, Daffa Rafero Bersama Jihan Audy Sangat Spetakuler


SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id
- Dalam rangka Syukuran Keluarga Besar Ganesha Jaya Group Erwin Soeharto, kali ini nampak lebih meriah dari tahun sebelumya. Gimana tidak, tak tanggung-tanggung acara tersebut menghadirkan Group Band The Key Daffa Rafero dan Bintang Tamu Jihan Audy.

Acara tersebut digelar di rumahnya, Jalan Dukuh Kupang Timur XI No.42, Kelurahan Pakis, Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya, Tamu undangan yang hadir kurang lebih 250 orang termasuk warga sekitar, pada Rabu (11/12/2024) sekira Pukul 19.00 Wib. 

Acara syukuran yang bertajuk konser virtual itu ditayangkan secara live streaming di Channel YouTube Daffa Rafero dan dipublikasikan di berbagai Sosial Media lainnya. 

Dafa Rafero memjuarai Taekwondo tingkat provinsi sampai nasional, 

Acara jam seaseon drum dia kali ini yang kedua, pertama ditampilkkan di salah satu proyek dari saya," ujar Erwin ayah kandung Dafa Rafero.

Jihan Audy sebagai Bintang Tamu membawakan empat tembang lagu, diantaranya lagu yang berjudul Kopi Mas'e, Rungkad, Bojo Loro dan Munajat Cinta

Perlu diketahui, bahwa Daffa Rafero duduk dibangku kelas 2 SMP dan berusia 13 Tahun ini merupakan putra kedua dari Erwin Soeharto, sempat mengikuti kejuaraan olahraga taekwondo tingkat Provinsi dan Nasional. 

Saat ini Daffa Rafero mengembangkan bakatnya dengan mengikuti progam musik Band The Key dari Sidoarjo sebagai Profesional Drummer Cilik.

Erwin Soeharto menyampaikan, bahwa kegiatan acara syukuran ini hanya sebatas silaturahmi antar teman kantor dan warga sekitar, namun karena berkat bakat putranya di dunia musik Band, maka kita hadirkan dan kenalkan di warga masyarakat sekitar. 


Ia menambahkan, acara kali ini digelar juga dalam rangka Silahturahmi bagi rekan kantor, dinas, warga, menghadirkan bintang tamu Jihan Audi, diiringi The Key Band, grup band ini pimpinanya adalah guru dari Dafa Rafero

"Tujuannya kita hanya ingin jalin silaturahmi, dan karena bakat putra saya (Daffa Rafero) sebagai Musisi Drummer yang handal, maka kita hadirkan sekaligus kita kenalkan kepada warga masyarakat, Bahkan kita juga menghadirkan Bintang Tamu Jihan Audy,"paparnya. 

Jihan Audy saat diwawancarai Wartawan, dirinya mengungkapkan perasaan bahagianya karena sudah diberikan kesempatan untuk tampil dalam acara konser Band The Key Daffa Rafero.

“Yang pasti sih senang banget ya, karena bisa dikasih kesempatan buat berada di acara yang sangat hebat dan sangat meriah ini,” ungkap perasaan Jihan Audy penuh bahagia.

Ir. Erwin Suharto lulus SMP 1  Surabaya tahun 1981, SMA 4 Surabaya tahun 1984, Universitas Wijaya Kusuma tahun 1990 Tekhnik Sipil. Mulai kecil di didik untuk menjadi kontraktor, orang tua saya juga kontraktoran. Istri dari Ir Erwin Suharto bernama Septi Hariati, mempunyai Dua (2) anak. Yang perempuan bernama Karista anavero janitra, yang saat ini menempuh sekolah di Universitas Negeri Surabaya. Sedangkan Daffa Rafero saat ini masih duduk di bangku SMP N 1 Surabaya.

Ia juga sebagai pimpinan dari PT Ganesha Jaya kontraktoran, bergerak di perbaikan jalan, rumah pompa, pipa, pintu air, dan semua yang bergerak di bidang Sipil.

IR.Erwin Suharto adalah seorang tenaga profesional dalam konstruksi dengan menyimpan latar belakang luas di industri konstruksi di Indonesia. Berbekal latar belakang pendidikan yang solid (Alumni Teknik Sipil dari Universitas Wijaya Kusuma Surabaya.

Ia sudah mendapatkan pengalaman profesional bertahun-tahun yang sudah terlibat dalam sejumlah proyek pembangunan besar, baik dalam sektor umum serta swasta. 


Ia juga memiliki keahlian dalam menangani proyek-proyek yang menantang dan mampu bekerja dengan kelompok multidisipliner untuk memastikan kesuksesan dari setiap inisiatif yang dilakukannya,"pungkasnya.(13E4/Red)

Share:

Link Berita

Definition List

Unordered List

Support