This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Jumat, 29 November 2024

Kios Penyalur Pupuk Bersubsidi Moro Seneng Desa Lawak Angkat Bicara Terkait Harga HET


LAMONGAN, BeritaCakrawala.co.id
- Pupuk adalah kebutuhan petani yang sangat mendasar sehingga pemerintah memberi subsidi untuk meringankan beban biaya harga pupuk ,sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) dan ektra ketat pengawasan dalam penyaluran maupun harganya. Sehingga menjadi sorotan banyak kalangan terutama penyaluran pupuk di Kecamatan Ngimbang Kabupaten Lamongan, Sabtu (30/11/2024).

Dalam Keputusan Menteri Pertanian (Kementan) Nomor 734 Tahun 2022 dan  Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 15/M -DAG/PER/4/2013 dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 1 Tahun 2024, perubahan Permen Pertanian Nomor 10 Tahun 2022, pada pasal 12 ayat 1 yang mengatur tetang penetapan Harga pupuk bersubsidi. Dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) dan mekanisme penyaluranya. 

Untuk Pupuk Urea dengan kemasan 50 kg/sak, Harga Eceran Tertinggi 2.250/kg atau 112.500 ribu persak untuk Ponska 2.300/kg atau 115.500 ribu, harga langsung dari Distributor penyalur pupuk. 

"Agen Penyalur pupuk Desa Lawak Moro Seneng Awin meyayangkan atas pemberitaan dari salah satu media Online yang sudah, yang menduga bahwa kami menjual Pupuk bersubsidi kepada kelompok Tani Desa Lawak sebesar 260 - 270 persak dengan kemasan 50 kg itu tidak benar alias Hoax atau tidak benar adanya,"tegasnya.

"Kami sangat menyayangkan adanya pemberitaan dari media online, bahwa tel ah menyebutkan kami menjual harga pupuk yang diluar dari ketentuan harga HET. Karena ini juga sudah pelanggaran Undang - undang ITE, salah satu penyebaran berita Hoax,"tegasnya.

Penyebaran berita bohong atau hoax dapat dikenai pasal 28 ayat (3) Undang-Undang ITE (UU ITE). Pasal ini mengatur bahwa menyebarkan informasi atau dokumen elektronik yang diketahui memuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan adalah perbuatan yang dilarang. 

Selain itu, penyebar hoax juga dapat dikenai pasal 28 ayat (1) UU ITE. Pasal ini mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian dapat diancam pidana

"Kami menjual dan menyalurkan pupuk bersibsidi kepada Kelompok Tani sesuai Harga Eceran Tertinggi ( HET), kami meminta untuk biaya oprasional tranport dan kuli naik turun, serta biaya tranport antar dari kios ke petani. Apabila petani tidak ambil ke kios. Boleh di cek ke setiap Kelompok Tani maupun ke petani,"ungkapnya. 

Lanjut Awin, kami siap di proses sesuai hukum yang berlaku, apabila ada masyarakat yang mengetahui Agen kami melakukan penjualan di luar daerah yang di tuduhkan kepada kami, karena sejak 2021 menyalurkan pupuk ke Desa Lawak sangat hati - hati baik harga, maupun jatah pengiriman sesuai dengan Aturan. 

Dari keterangan beberapa Ketua Kelompok Tani yang salah satunya Kelompok Tani " Jaya Abadi" Kartono (P Novi) Dusun Duren Desa Lawak Kecamatan Ngimbang, mengakui, bahwa Harga Pupuk subsidi pupuk Urea dan Phonska persak dengan kemasan 50 kg di kelompok taninya sebesar 125 - 130 ribu dari Agen penyalur 120 - 125 ribu kami dapat 5000  rupiah persak. Untuk Oprasional. 

"Alhamdulillah, untuk jatah mulai tahun 2023 mulai lancar, bahkan di tahun 2024 ini jatah petani lebih - lebih sehingga petani bisa mempersiapkan pupuk untuk tanam padi musim tanam ini,"tandasnya.

Saat berita ini di tayangkan, awak media akan mengkonfirmasi dan berkordinasi ke pihak - pihak terkait,pungkasnya.(Roy/pras)

Share:

Refleksi Natal 2024, Kombes. Pol Deonijiu De Fatima (Karo Ops Polda NTT) Beserta Kiprahnya


SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id
- Natal adalah sebuah kelahiran. Kelahiran membawa hidup baru. Merayakan Natal berarti merayakan sebuah kelahiran dan kehidupan baru. Karena itu Natal membawa kebahagiaan, kedamaian dan ketenteraman. Pengalaman kita akan kelahiran dan kehidupan baru setidaknya mengajarkan sebuah nilai yang patut kita hidupi yakni rasa syukur. Kita bersyukur karena itu merupakan sebuah pemberian, anugerah dan rahmat. Ada sesuatu yang datang dari luar dan ada penerimaan dari dalam. Natal, karenanya merupakan sebuah siklus lahir, hidup baru, syukur karena anugerah yang diterima dan pujian untuk anugerah itu sendiri.

Natal adalah juga perayaan kekeluargaan. Dengan merayakan Natal kita merayakan persaudaraan universal dan membagi pengalaman akan cinta kasih dan kebersamaan. Makanya di saat-saat seperti ini kita begitu merasakan suasana kekeluargaan dan persaudaraan. Bagi yang jauh dari keluarganya, saat-saat seperti ini membangkitkan kerinduan yang luar biasa akan kebersamaan berada di tengah-tengah keluarga. Meskipun demikian, masih ada sahabat-kenalan yang menjadi tali simpul kekeluargaan itu.

Natal 2024 kali ini, bertepatan dengan tahun Baru 2025. Sosok putra daerah Timor Timur, yang sekarang menjadi Negara Timor  Leste, Perwira Menengah ini banyak kiprah di dalam institusinya Korp Brimob.

Baru - baru saja, Kombes Pol. Deonijiu de Fatima, S.I.K., S.H, dan Ia sekarang menjabat sebagai Karo Ops Polda NTT, memperlihatkan aksinya sebagai penerjun payung, saat Gelar Apel Pasukan, di Mako Brimob Polri. Untuk persiapan pengamanan dan pelantikan Presiden serta Wakil Presiden. 

Pada Natal Tahun ini, Ia berharap "Semoga Natal 2024 membawa kedamaian dan sukacita bagi seluruh umat Kristiani,"terangnya.


"Selamat Menyongsong Kelahiran Sang Juru Selamat! Tuhan Yesus Memberkati, Rayakan Natal Bersama Sebagai Perwujudan Kebersamaan dan Persaudaraan, Serta Keberkahan,"pungkasnya.(13EA/Red)

Share:

Polsek Ngimbang Giat Apel Pengamanan Gudang Logistik PPK Ngimbang Paska Pemungutan Suara di Wilayah Ngimbang


LAMONGAN, BeritaCakrawala.co.id
- Polsek Ngimbang Polres Lamongan melaksanakan kegiatan apel Pengamanan di Halaman Kantor Pendopo Kecamatan Ngimbang, Jum'at (29/11/2024).

Kegiatan apel di ikuti oleh Kapolsek  Ngimbang bersama personil Polsek 14 PAM TPS terdiri 7 personil TNI, 1 personil Sat Pol PP, 2 Anggota Panwas dan 2 Anggota Panwas. 

Kapolsek Ngimbang Iptu I Wayan Sumantra, S.H,Apel pengamanan dan pengecekan di Gudang Logistik Pemilu 2024 Kecamatan Ngimbang.

"Giat ini di laksanakan oleh Anggota Personil Polsek, PAM TPS, Panwas dan PPK untuk antisipasi gangguan keamanan dan ketertiban paska pemilihan Pilkada di  Gudang Logistik Pemilu 2024 Di PPK Kecamatan Ngimbang,"terangnya.

Setelah melaksanakan Apel dilanjutkan serah terima dan di lakukan pengecekan untuk memastikan Gudang logistik masih dalam terkunci dan tersegel.

Kami berharap, paska Pemilihan Pilkada di Lamongan khususnya di Wilayah Ngimbang  tetap  Aman dan Kondusif,"pungkasnya.(Roy)

Share:

Rabu, 27 November 2024

Demi Sukseskan Pemilu Serentak 2024 Kapolsek Ngimbang Rela Gendong Lansia Untuk Bisa Ke TPS


LAMONGAN, BeritaCakrawwla.co.id -
Polsek Ngimbang guna Antisipasi gangguan keamanan dan mensukseskan Pemilukada serentak 2024 menggelar pengecekan dan pengamanan tanpa sengaja menolong lansia yang ingin menyalurkan haknya memilih, ke TPS 4 Desa Sendangrejo Kecamatan Ngimbang Kabupaten Lamongan, Rabu (27/11/2024).

Kegiatan pengamanan dan pengecekan Polsek Ngimbang ini, sebagai bentuk kedekatan dan pelayanan untuk membantu para lansia,Disabilitas dan Tuna netra kepada warga yang akan menggunakan hak pilihnya menuju ke TPS - TPS di wilayah Ngimbang.

"Kegiatan ini bertujuan sebagai bentuk apresiasi kepada masyarakat Kecamatan Ngimbang yang telah berpartisipasi aktif dalam pemilihan umum di tiap - tiap TPS,"terangnya. 

Kapolsek Ngimbang Iptu I Wayan Sumantra, S.H, menyampaikan, bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya Polsek Ngimbang untuk melayani dan mengapresiasi warga yang telah berpartisipasi aktif dalam Pilkada Serentak 2024 di Lamongan.

“Melalui kegiatan ini, kami ingin menyampaikan rasa terima kasih kepada warga yang telah menyalurkan hak pilihnya.”ungkapnya.

Kegiatan ini tidak hanya sebagai bentuk terima kasih, tetapi juga sebagai upaya untuk lebih meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam Pilkada Serentak 2024 

Lebih lanjut Kapolsek Ngimbang mengatakan, pengecekan dan pengamanan ini dilakukan oleh seluruh Anggota dan Bhabinkamtibmas Polsek Ngimbang di TPS-TPS yang ada di Kecamatan Ngimbang, dengan harapan agar setiap pemilih yang datang merasa aman dan diingatkan akan peran penting mereka dalam demokrasi,"pungkasnya.(pras/roy)

Share:

Senin, 25 November 2024

Eksepsi Tidak Diterima, Terdakwa Penyalahguna Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Tanaman Jenis Ganja Bagi Diri Sendiri Mengajukan Uji Materl Dalam Pasal 143 Ayat (2) KUHAP ke Makanan Konstitusi Republik Indonesia


JAKARTA, BeritaCakrawala.co.id
- I  Gusti  Ngurah  Agung Krisna Adi Putra, seorang  Warga Negara Indonesia, telah mengajukan  permohonan  uji  materiil terhadap Pasal  143 ayat  (2) Kitab Undang-Undang Hukum  Acara  Pidana [KUHAP] ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. 

Uji materi ini dilakukan dengan dukungan Pemberi Bantuan Hukum dari Yayasan Advokasi Bantuan Hukum [Yayasan SIBAKUM], yang dipimpin oleh  Singgih Tomi Gumilang, bersama - sama  Rudhy Wedhasmara, Faisal Wahyudi Wahid Putra, Ferry Yuli Irawan, Nining Kurniati, Fitri Ida Laela, dan Rr.Adinda Dwi Inggardiah, pada (25/11/2024).

“Permohonan  ini  didaftarkan  secara  daring  melalui  tautan  https://simpel.mkri.id/ dengan nomor:  153/PAN.ONLINE/2024, pada Senin Legi, 25 November 2024, sekira pukul 21:37  Wib, yang pada pokoknya menggaris bawahi frasa"Surat Dakwaan yang Diberi Tanggal dan Ditandatangani. 

"Dalam Pasal 143 ayat (2) KUHAP, yang  dianggap  bertentangan dengan Pasal 28D ayat  (1)  Undang - undang Dasar 1945. Pemohon menilai, bahwa ketentuan ini, dalam  praktiknya, kerap menjadi penghalang bagi terdakwa untuk mendapatkan kepastian hukum yang adil,"ungkap Singgih Tomi Gumilang.

Fokus  Uji  Materi
Pemohon menyatakan,  bahwa penerapan ketentuan administratif  terkait tanggal dan tanda tangan pada surat dakwaan  sering  kali  tidak  konsisten. Dalam kasusnya, terdapat dua versi surat  dakwaan yang kesemuanya tidak diberi  tanggal dan ditandatangani oleh Jaksa  Penuntut Umum Putu Wulan Sagita  Pradnyani,  sehingga  menimbulkan  ketidak pastian hukum.

Dasar Permohonan Permohonan ini  dilandasi oleh:

1. Kepastian  Hukum  dan  Keadilan

Pasal  28D  ayat  (1)  UUD  1945  menjamin  hak  setiap  individu  atas  perlindungan  hukum  yang  adil.  Ketidakjelasan  norma  administratif  dapat  mengakibatkan  pelanggaran  hak-hak  terdakwa.

2. Multitafsir  Hukum

Frasa  "surat  dakwaan  yang  diberi  tanggal  dan  ditandatangani"  dalam  Pasal  143  ayat  (2)  KUHAP  dianggap  membuka  peluang  interpretasi  yang  tidak  konsisten  di  tingkat  pengadilan.

3. Implikasi  Praktis

Surat  dakwaan  yang  tidak  diberi  tanggal  dan  tanda  tangan  menghalangi  terdakwa  untuk  menyusun  pembelaan  secara  optimal,  melanggar  prinsip  due  process  of  law.

Petitum
Pemohon  meminta  agar  Mahkamah  Konstitusi  Republik  Indonesia:

1. Mengabulkan  permohonan  Pemohon  untuk  seluruhnya.

2. Menyatakan frasa  ‘surat  dakwaan  yang  diberi  tanggal  dan  ditandatangani’  dalam  norma  Pasal  143  ayat  (2)  Undang-Undang  Republik  Indonesia  Nomor  8  Tahun  1981  tentang  Hukum  Acara  Pidana  [Lembaran  Negara  Republik  Indonesia  Tahun  1981  Nomor  76,  Tambahan  Lembaran  Negara  Republik  Indonesia  Nomor  3209]  bertentangan  dengan  Undang-Undang  Dasar  Negara  Republik  Indonesia  Tahun  1945  dan  tidak  mempunyai  kekuatan  hukum  mengikat  secara  bersyarat,  sepanjang  tidak  dimaknai  surat  dakwaan  yang  diberi  tanggal  dan  ditandatangani  yaitu  surat  dakwaan  yang  diberikan  oleh  Jaksa  Penuntut  Umum  kepada  Majelis  Hakim  dan  kepada  Terdakwa  atau  Penasihat  Hukumnya.  Sehingga,  norma  Pasal  143  ayat  (2)  Undang-Undang  Republik  Indonesia  Nomor  8  Tahun  1981  tentang  Hukum  Acara  Pidana  [Lembaran  Negara  Republik  Indonesia  Tahun  1981  Nomor  76,  Tambahan  Lembaran  Negara  Republik  Indonesia  Nomor  3209]  selengkapnya  berbunyi  Penuntut  umum  membuat  surat  dakwaan  yang  diberi  tanggal  dan  ditandatangani  kepada  Majelis  Hakim  dan  kepada  Terdakwa  atau  Penasihat  Hukumnya  serta  berisi:

a. nama  lengkap,  tempat  lahir,  umur  atau  tanggal  lahir,  jenis  kelamin,  kebangsaan,  tempat  tinggal,  agama  dan  pekerjaan  tersangka;

b. uraian  secara  cermat,  jelas  dan  lengkap  mengenai  tindak  pidana  yang  didakwakan  dengan  menyebutkan  waktu  dan  tempat  tindak  pidana  itu  dilakukan.

3. Memerintahkan  pemuatan  putusan  ini  dalam  Berita  Negara  Republik  Indonesia  sebagaimana  mestinya.

“Dengan  permohonan  ini,  Pemohon  berharap  Mahkamah  Konstitusi  Republik  Indonesia  dapat  menjadi  penjaga  hak  konstitusional  setiap  warga  negara  Indonesia  memberikan  tafsir  bersyarat  atas  norma  tersebut,  sehingga  keadilan  substantif  dapat  diwujudkan  tanpa  mengorbankan  kepastian  hukum  serta  memastikan  hukum  tidak  hanya  menjadi  aturan,  tetapi  juga  sarana  untuk  menegakkan  keadilan  konstitusional  yang  sejati”,  ucap Singgih  Tomi  Gumilang.

Tentang  Yayasan  Advokasi  Bantuan  Hukum  [Yayasan  SIBAKUM]

Yayasan  Advokasi  Bantuan  Hukum  [Yayasan  SIBAKUM]  hadir  sebagai  garda  depan  dalam  memperjuangkan  hak-hak  konstitusional  dan  keadilan  hukum  bagi  setiap  warga  negara  Indonesia.  Kami  percaya  bahwa  hukum  bukan  hanya  alat  untuk  mengatur,  tetapi  juga  medium  untuk  melindungi,  mengayomi,  dan  memulihkan  hak-hak  individu  yang  terpinggirkan.

Sejak  berdiri,  Yayasan  SIBAKUM  telah  berkomitmen  memberikan  pendampingan  hukum  yang  profesional,  inklusif,  dan  berintegritas  tinggi.  Kami  tidak  hanya  mendampingi  mereka  yang  membutuhkan  keadilan,  tetapi  juga  aktif  dalam  mendorong  reformasi  hukum  yang  berpihak  pada  prinsip-prinsip  hak  asasi  manusia.(Red/*)

Untuk  informasi  lebih  lanjut,  silakan  menghubungi: Dr[c]. Singgih  Tomi  Gumilang, S.H., M.H. Ketua Yayasan  Advokasi Bantuan Hukum [Yayasan  SIBAKUM ]0 8 1 1 2 3 7 4 2 0

info@sibakum.id

https://sibakum.id

Share:

Link Berita

Definition List

Unordered List

Support