This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Jumat, 30 Juli 2021

Menolak Lupa, Kopri PC PMII Sampang Gruduk Polres Sampang


SAMPANG, BeritaCakrawala.co.id - Kopri PC PMII Sampang Gruduk Polres Sampang Lantaran dinilai tidak serius dalam menangani kasus pelecehan seksual yang terjadi di Sampang.

Aksi demo dilakukan oleh beberapa anggota Kopri PC PMII Sampang, mereka menyuarakan rasa kecewa terhadap kinerja Polres Sampang yang dinilai tidak serius dalam penanganan kasus pelecehan seksual, depan Polres Sampang Jalan Jamaluddin no.2 (31/07/2021).

"Sampai kapan pak upaya itu akan di selesaikan oleh kalian," ucap salah satu pendemo.

mereka menambahkan kalau kasus tersebut sudah berjalan selama 19 bulan, tapi sampai saat ini dari 6 pelaku hanya 4 orang yang tertangkap sedangkan 2 pelaku lainnya masih berkeliaran diluar.

"Katanya Kapolres akan berupaya untuk menuntaskan kasus pelecehan seksual ini. tapi apa, sampai 19 bulan kasus ini berjalan tapi apa nyatanya hanya janji saja" sambung salah satu pendemo.

Di tempat yang sama Kasat Reskrim Polres Sampang Sudaryanto menanggapi apa yang di sampaikan oleh pendemo, bahwa pihak Polres Sampang sudah memberikan surat perkembangan penyidikan kepada pihak korban.

"Pihak Polres Sampang secara periode sudah memberikan surat perkembangan penyidikan kepada pihak keluarga korban, tapi tidak kepada diluar keluarga korban" ucap Kasat Reskrim Polres Sampang.


Sudaryanto juga menjelaskan, bahwa dari 6 pelaku, 4 pelaku diantaranya  sudah di tangkap sedangkan yang 2 lainnya pihak Polres Sampang masih mengumpulkan informasi yang akurat.

"Dari 6 pelaku yang tertangkap 4 pelaku jadi tinggal 2 pelaku yang masih diluar  yang 2 pelaku itu tinggal di Pamekasan, memang kita butuh informasi yang akurat, tapi kita tetap usahakan,"pungkasnya.(S4M)

Share:

Percepat Program Vaksinasi, Polres Gresik Sasar Santri di Manyar


GRESIK, BeritaCakrawala.co.id - Gerai vaksin presisi terus digencarkan Polres Gresik, menyasar berbagai kelompok masyarakat di Kota Santri.

Sementara Polsek Manyar telah melakukan vaksinasi door to door mendatangi lansia di rumah yang mobilitasnya terbatas untuk menuju gerai vaksin. 


Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto, SH, SIK, MM.,melalui Kapolsek Manyar AKP Bima Sakti Pria Laksana, SIK, MH,.mengatakan kita tak mau diam, kali ini menyasar santri yayasan Putro Suryo di Desa Sukomulyo, Kecamatan Manyar, Jumat (30/7/2021).

"Vaksinasi di Pondok Pesantren ini merupakan program dari Polda Jatim dan Polres Gresik." ungkapnya.

Alumni Akpol 2013 itu mengatakan, target 50 vaksin diberikan kepada santri yayasan As Syamsu Falaq. Nantinya kegiatan serupa akan dilakukan juga di pesantren lainnya di Kecamatan Manyar.


Program ini merupakan ikhtiyar pemerintah untuk mempercepat vaksinasi guna mencapai herd immunity di Kabupaten Gresik.

"Pemberian dosis pertama yang diberikan pada santri ini dilakukan sebagai upaya menciptakan kekebalan tubuh, mengingat aktifitas pesantren tetap berjalan ditengah pandemi Covid-19"imbuhnya.

Sementara Muksin, pengurus Yayasan As Syamsu Falaq mengapresiasi langkah Polsek Manyar melakukan jemput bola vaksinasi kepada para santri,"pungkasnya.(BDI)

Share:

FPII Korwil Pessel di Dampingi Beberapa Awak Media dan LSM, Resmi Laporkan Walinagari Pasar Lama Air Haj ygi Ke Polres Pesisir Selatan


PAINAN, BeritaCakrawala.co.id - FPII pesisir selatan didampingi awak media dan LSM, membuat laporan kasus pengancaman LSM dan awak Media yang dilakukan oleh Walinagari pasar lama air haji kecamatan linggo Sari baganti kabupaten pesisir Selatan provinsi sumatera barat beberapa waktu lalu, Kamis (29/7/2021)

Laporan langsung diterima  oleh Kanit SPKT Iptu Nawir di polres pesisir selatan di ruangan Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu.

Dalam laporan ini kami dari Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan LP-KPK KOMNAS PUSAT yang di wakili oleh Zulhakim mengatakan bahwa laporan ini kami buat agar kejadian seperti ini tidak terjadi lagi kepada awak media dan LSM yang akan melakukan konfirmasi.

Terpisah sekretaris FPII (Forum Pers Independent Indonesia) kabupaten pesisir selatan Robi Hermanto mengatakan bahwa tugas awak  media dan LSM adalah melakukan sosial kontrol dan dalam menjalankan tugasnya dan mereka di lindungi oleh undang-undang:

1.Undang-undang No.40 Tahun 1999 tentang Pers

2.Undang-undang No.8 tahun 1999 tentang hak lembaga sosial kontrol bagi pejabat aparatur   negara dan masyarakat PP RI No.68 tahun 1999 tentang hak investigasi dan konfirmasi indikasi adanya penyimpanan.

3.PP.No.71 Tahun 2000 dan PP No.43 Tahun 2018 tentang peran serta masyarakat dalam sosial kontrol dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Kami berharap agar laporan kami ini bapak Kapolres pesisir Selatan segera menindak lanjutinya setelah masuknya laporan kami ini,apa lagi akhir-akhir ini mangkin banyak kekerasan terhadap insan pers yang terjadi di setiap daerah di indonesia dalam menjalankan tugas jurnalistik,"terangnya.


Selanjutnya, kami meminta kepada bapak Kapolres untuk memanggil Walinagari pasar lama air haji untuk di minta keterangan terkait permasalahan ini karena kami menganggap ini sudah bertentangan dengan UU No.40 Tahun 1999 yang mana menghalangi tugas wartawan dapat di denda Rp 500 juta dan hukuman penjara maksimal 2 tahun.

Nantinya kami  media media yang bernaung  bawah FPII (Forum Pers Independent Indonesia) dan AJAR (Aliansi Jurnalis Anti Rasuah) akan melakukan aksi damai di polres pesisir selatan agar kasus ini segera di tindak lanjuti,”pungkas robi....Bersambung.(Team Redaksi)


Sumber: FPII Pessel

Share:

Rabu, 28 Juli 2021

Kapolres Gresik Terus Salurkan Bantuan Kepada Warga Terdampak Covid 19


GRESIK, BeritaCakrawala.co.id - Polres Gresik kembali menyalurkan bantuan paket sembako kepada warga yang kurang mampu di Desa Sukorejo, Kebomas, Gresik terdampak pandemi Covid-19 dan pelaksanaan Pembatasan Pemberlakuan (PPKM), Rabu (28/07/2021).

Kasat Binmas AKP. Ach.Said di dampingi KBO Binmas Ipda Syaiful Bakri,SH bersama Kepala Desa Sukorejo Fatkur Rokhman menyerahkan bantuan sembako Beras  5 Kg dari Kapolres Gresik sebanyak 26 bungkus tersebut secara langsung door to door kerumah warga kurang mampu.

Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto, SH, SIK, MM., melalui Kasat Binmas AKP Ach. Said kepada media menyampaikan kegiatan ini sebagai bentuk kepedulian Polri kepada warga yang terdampak Covid-19.

"karena adanya pembatasan aktivitas masyarakat selama pandemi dan penerapan perpanjangan PPKM Darurat level 4,PPKM Darurat sendiri dilaksanakan sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021. Lalu diperpanjang dengan nama PPKM Level 3 dan Level 4 sampai 25 Juli, dan kembali diperpanjang hingga 2 Agustus nanti"terangnya.


Semoga bantuan ini dapat membantu meringankan beban warga yang membutuhkan ditengah pandemi seperti saat ini.

"Usman Salah satu penerima bansos mengaku sangat berterimakasih dan mengapresiasi adanya bentuk perhatian dari jajaran kepolisian terhadap warga kurang mampu terdampak pandemi covid 19, ini sangat membantu dan bisa meringankan beban kami dalam bertahan hidup,"pungkasnya.(BDI)

Share:

Naik Motor Kapolres Gresik Dampingi Kapolda dan Pangdam V Berikan Bantuan Warga Terdampak Pandemi di Gresik


GRESIK , BeritaCakrawala.co.id - Kapolres Gresik, AKBP Arief Fitrianto,SH,SIK,MM, bersama Kapolda Jatim IRJEN Pol. Dr. Nico Afinta, SIK,  SH,  MH  dan Pangdam V / Brawijaya MAYJEND TNI Suharyanto, S. Sos, MM  mengendarai sepeda motor membagikan bantuan kepada warga terdampak pandemi Covid-19. Selain itu, mereka juga meninjau penanganan pasien Covid-19 di rumah sakit lapangan di Stadion Gelora Joko Samudro (Gejos), Rabu (28/7/2021).

Tiba di Gresik, rombongan langsung menuju bangunan stadion lantai dua. Masuk ke dalam ruangan pemantauan pasien Covid-19 melalui CCTV di Gejos dalam rangka mengecek pasien isolasi. 

Didampingi Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani, Dandim 0817/Gresik Letkol Inf Taufik Ismail, S.Sos, Mi, Pol dan Kadinkes Gresik drg Saifudin Ghozali.

Mengendarai sepeda motor jenis trail, Kapolda Jatim,  Pangdam V dan rombongan meninggalkan G-JOS menuju Puskesmas Gending Kecamatan Kebomas.

Disana, langsung mengecek perlengkapan kesehatan di puskesmas. Pasalnya, puskesma tersebut berada di perbatasan Gresik dengan Surabaya.

Sehingga penanganan Covid-19 harus benar merata. Rombongan menemui warga di Kelurahan Gending melaksanakan himbauan kepada kepala Desa, Bhabinkamtibmas dan  Babinsa di kelurahan Gending. Samakan persepsi, penanganan Covid-19 satu garis lurus dari atas hingga ke bawah.

“Kapolda Jatim IRJEN Pol. Dr. Nico Afinta, SIK, SH, di depan awak media menyampaikan "PPKM saat ini yang di lakukan harus kepala kelurahan bersama Babinsa dan Babinkantibmas untuk memantau warga agar tidak keluar rumah terlebih dahulu dan kalau ada warga yang terpapar Covid-19 agar segera di tangani di posko yang sudah di siapkan oleh pemerintah daerah. Untuk menghindari adanya penularan penyebaran Covid-19,”ucapnya.

Covid-19 dengan varian baru saat ini sangat berbahaya dan aturan Prokes yang sudah di tetapkan pemerintah segera di jalankan. Tidak hanya memberikan himbauan, rombongan juga membagikan sembako kepada perwakilan warga masyarakat Desa Gending dilanjutkan foto bersama saling menguatkan satu sama lain.

“Bahwa dalam penanganan pandemi covid 19 harus dilakukan pengawasan secara ketat dan dilaporkan terlebih dahulu secara manual kepada pemerintah desa, puskes dan dilanjutkan ke dinkes Gresik. Menekankan kepada aparat kewilayahan baik dari babinsa maupun dari kamtibmas untuk saling berkordinasi denganb satuan masing-masing dalam upaya penanganan covid 19,”imbuhnya.


Dalam kunjungan di Gresik juga dihadiri KOMBES Pol Puji Santosa, SH (Karo Ops Polda Jatim), KOMBES Pol Drs. H. Yudi Sunartono M. M (Dirsamapta Polda Jatim), KOLONEL Inf Djohan Darmawan (Asintel Kodam V/Brawijaya), KOLONEL Inf Andy Mustofa Akad, SE (Asops Kasdam V/Brw), MAYOR Inf. Sapto (Kasmin Pangdam V/Brawijaya) dan KOMPOL A.D Paparihi (Korspri Polda Jatim).

Kunjungan Kapolda Jatim dan Pangdam V di Kota Santri berjalan lancar dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat,"pungkasnya.(BDI)

Share:

Sidang Sengketa Tanah Di Sampang Antara H. Muhtar vs PT Garam Memasuki Pemeriksaan Saksi Ahli


SAMPANG, BeritaCakrawa.co.id - Sidang sengketa tanah antara Keluarga besar Muhtar dengan PT. Garam, di Desa Pangarengan, Kecamatan Pangarengan, Kabupaten Sampang, terus bergulir pada Rabu (28/07/2021).

Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Sampang kali ini adalah pemeriksaan saksi ahli yang di datangkan oleh pihak penggugat yakni Dr Urip Sentosa SH, MH selaku dosen Hukum Agraria di Universitas Airlangga Surabaya.

Seusai persidangan, kuasa hukum dari penggugat yakni Liliek Djalia SH mengatakan bahwa pihaknya sangat yakin akan memenangkan persidangan tersebut karena ia menemukan beberapa fakta di persidangan

" Dari keterangan ahli tadi ada beberapa hal yang semakin menguatkan kami. pertama, leter C yang ada sampai saat ini masih atas nama penggugat. Tapi ternyata ada keterangan lurah (Kades) yang mengatakan bahwa leter C tidak ada, Nah ini yang akan saya pikirkan,"katanya.

Tidak hanya itu, Liliek juga menduga bahwa ada keterangan palsu yang menyebabkan lahirnya hak guna pakai.

Jadi kalau itu benar surat keterangan lurah bukan gawe-gawe yang menyebabkan terbitnya hak guna pakai, maka hak guna pakainya juga batal dan surat keterangannya nanti kami juga proses secara hukum.

Ia juga menambahkan bahwa dalam keterangan hak guna pakainya adalah perumahan tapi fakta di lapangan di pergunakan untuk usaha Garam

Ada pula pihaknya kesalahan substansi dan kesalahan prosedur dalam penerbitan hak guna pakai.

"Kami menemukan Cacat substansi dan cacat prosedur. Apalagi dalam SK gubernur tertulis dasarnya tanah negara, padahal itu yang dua bukan tanah negara tapi tanah mereka (ayah H. muhtar)" Imbuhnya.

Sementara kuasa Hukum tergugat saat di mintai keterangan perihal gugatan penggugat enggan berkomentar.

" No Komen mas Ujarnya singkat sambil menuju keluar ruangan" Pungkasnya.(S4m/Man)

Share:

Selamat & Sukses Kepala Desa Benangka Kabupaten Bangkalan Atas Pelantikannya Semoga Menjalankan Tugas Dengan Amanah


MADURA, BeritaCakrawala.co.id - Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Penjabat Kepala Desa periode 2021-2027 yang dilaksanakan pada Siang hari (28/07/2021) Sekitar 13.00 di Kecamatan Burneh.

Kali ini beda seperti sebelumnya pelantikan kepala Desa tersebut dibagi beberapa kecamatan yakni di Kecamatan Burneh Kabupaten Bangkalan Madura.

Dalam hal ini Penjabat Kepala Desa juga bertanggungjawab dalam hampir semua aspek kehidupan masyarakat desa. 

Sebagai Penjabat Kepala Desa sangat menentukan sukses-tidaknya atau maju-mundurnya desa yang dipimpin kedepannya.

Saat awak media beritacakrawala.co.id menemui salah satu Kepala Desa (Klebun...red) Benangka Ahmad Fauzi panggilan akrabnya Kak Asmat di dampingi adiknya yaitu Salim menyampaikan, untuk menata dan memajukan desa, serta membangun kemitraan dengan seluruh komponen yang ada di desa sehingga kesejahteraan masyarakat dapat meningkat ke arah yang lebih baik lagi.

Kami berharap kepada Kepala Desa yang baru saja dilantik untuk dapat menjalankan tugas dan amanah dengan penuh tanggungjawab sesuai dengan sumpah/janji yang telah diikrarkan tadinya.

" Semoga Virus Covid-19 ini cepat hilang dari dunia ini supaya perekonomian masyarakat  bisa normal kembali,  pada umunya di madura khusunya di kabupaten Bangkalan" Pungkasnya(SJ)

Share:

Selasa, 27 Juli 2021

Berprestasi Dalam Bekerja Anggota Polres Sampang Dapat Penghargaan Dari Kapolda


SAMPANG, BeritaCakrawala.co.id - Kapolda melalui kapolres Sampang AKBP Abdul Hafidz S.IK, M.Si memberikan piagam penghargaan kepada 41 orang anggota Polres Sampang yang berprestasi dalam kerja khususnya dalam pengungkapan kasus pidana dan kegiatan-kegiatan mensukseskan program pemerintah dalam Pandemi Covid19, lapangan Wira Manunggal Wicaksana, Sampang (27/07/2021).

Turut hadir saat apel Wakapolres Sampang Kompol Rizky Tri Putra E.A.W, S.IK MH, PJU Polres Sampang, Kapolsek jajaran Polres Sampang serta perwira dan bintara Polres dan perwakilan anggota Polsek jajaran Polres Sampang.

Saat apel Kapolres Sampang AKBP Abdul Hafidz S.IK, M.Si menyerahkan piagam penghargaan dari Kapolda Jatim kepada 28 personil dan piagam penghargaan Kapolres Sampang kepada 13 personil Polres Sampang yang berprestasi.

Dari 41 anggota Polres Sampang  28 yang mendapatkan reward atau penghargaan diantaranya Kasat Narkoba Polres Sampang AKP Harjanto Mukti Eko Utomo S.IK, Kapolsek Sokobanah AKP Engkos Sarkosi S.IK, M.Si, Ipda Andrik Sujarwanto SH dan Banit V Sat. Intelkam Polres Sampang Bripka Eko Purwanto SH.

 Sedang 13 anggota Polres sampang yang mendapatkan penghargaan dari Kapolres Sampang diantaranya Paurkes Bagsumda Polres Sampang Ipda Muhson Amd.Kep, Ps. Kanit Bintibmas Sat. Binmas Polres Sampang Aipda Liwail Amri SH, Ps. Kanit III Sat. Intelkam Polres Sampang Candra Prihantoro SH dan Ps. Kanit Binmas Polsek Omben Bripka Herman Hidayat SH.

Kapolres Sampang AKBP Abdul Hafidz S.IK, M.Si menyampaikan mengapresiasi dan mengucapkan selamat kepada seluruh anggota yang penerima reward atau penghargaan.

 " Selamat kepada seluruh penerima reward dan mengharapkan seluruh personil Polres Sampang lainnya untuk meningkatkan kedisiplinan, dedikasi dan loyalitas kepada institusi Polri selain melaksanakan tugas pokok sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat,"ucapnya.


AKBP Abdul Hafidz S.IK, M.Si juga menambahkan bahwa dalam pemberian reward atau penghargaan ini merupakan bentuk apresisasi pimpinan Polri kepada anggota Polres Sampang yang memiliki kinerja terbaik dalam tugas.

" Pemberian reward atau penghargaan ini merupakan bentuk apresisasi pimpinan Polri kepada anggota Polres Sampang yang memiliki kinerja terbaik dalam tugas

Harkamtibmas, pengungkapan kasus tindak pidana, kegiatan-kegiatan Kepolisian dalam mendukung program pemerintah dalam penanganan Pandemi Covid-19 selain tugas pokok sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat,"pungkasnya.(S4M)

Share:

Senin, 26 Juli 2021

Berkat Sinergitas Semua Pihak Tren Covid-19 di gresik Menurun


GRESIK, BeritaCakrawala.co.id - Sempat meningkat tajam tren covid 19 kini mengalami penurunan, hal ini ditegaskan Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto.,SH.,SIK.,MM., saat rapat koordinasi PPKM Level 4 di Kantor Bupati, Senin (26/7/2021).

"Telah ada tren penurunan Covid-19 di Kabupaten Gresik. Namun demikian, jangan sampai terlena,"ungkapnya.

Pihaknya mengajak untuk selalu memperkuat sinergi dalam penanganan pandemi Covid-19. Apalagi sudah ada kebijakam dari Irmendagri No. 24 tahun 2001.

"Bersama-sama kita amankan dan dukung kebijakan pemerintah. Pelaksanaan pengawasan penerapan di lapangan terus dilakukan secara humanis," imbuhnya

Kapolres Gresik berharap Satgas Covid-19 di tingkat RT / RW dan desa melaksanakan peranannya secara maksimal. Melakukan pemantauan, pendataan dan penanganan pasien yang menjalani isolasi mandiri.

Sementara itu, Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani menjelaskan bahwa PPKM Level 4 diperpanjang hingga 2 Agustus 2021.

"Dalam pelaksanaannya ada relaksasi terkait kebijakan PKL, warkop boleh buka. Tapi tetap ada pembatasan waktu maksimal,"ujarnya.

Sama seperti Kapolres Gresik, Gus yani juga menegaskan peranan penting Satgas Covid-19 di tingkat desa. 

"Penanganan Covid-19 tidak akan bisa optimal tanpa langkah dari Kades/Pemdes khususnya terkait pendataan warga isoman," tegasnya.

Untuk diketahui, rapat koordinasi tersebut dihadiri jajaran forkopimda, kepala OPD dan kepala desa. Hadir Wabup Aminatun Habibah, Ketua DPRD M. Abdul Qodir, Dandim 0817 Letkol Inf Taufik Ismail, Kajari Heru Winoto dan sejumlah undangan," pungkasnya.(BDI)

Share:

Ketua Presidium FPII Kasihhati"Surat Terbuka Untuk Presiden"


JAKARTA, BeritaCakrawala.co.id - PRESIDIUM Forum Pers Independent Indonesia (FPII) KASIHHATI, melayangkan surat terbuka untuk Presiden RI mengatakan, "Selamatkan Kemerdekaan Pers Indonesia". 

Assallamualaikum Wr.Wb. Jakarta 26 Juli 2021. Salam sejahtera untuk kita semua, Rancangan sembilan program prioritas pembangunan atau Nawacita yang Bapak gulirkan sejak pertama kali Bapak memimpin negeri ini sepertinya berjalan cukup dinamis. Keberhasilan pembangunan infrastruktur di masa pemerintahan sekarang sungguh bisa dirasakan langsung masyarakat di berbagai pelosok negeri, bahkan hingga ke Wilayah Papua yang dulunya sulit terjangkau pembangunan.

Kebijakan ekonomi yang Bapak luncurkan pun berhasil merangsang pertumbuhan ekonomi nasional yangsemakin stabil. Simpati publik atas kinerja pemerintahan saat ini menempatkan Bapak menjadi Presiden 2 Periode. Namun sayangnya sederet prestasi yang Bapak raih itu rasanya belum lengkap jika ada potensi yang menguasai ruang publik yang justeru terabaikan. Yang saya maksudkan adalah ruang lingkup Pers Indonesia, dimana kelihatannya luput dari perhatian Bapak selaku orang nomor satu di Republik Indonesia ini. Kriminalisasi pers yang semakin marak terjadi di era kepemimpinan Bapak, sejujurnya agak mengurangi kekaguman saya terhadap performa kepemimpinan Bapak sebagai Kepala Pemerintahan.

Baru-baru ini insan pers tanah air dikejutkan dengan peristiwa tewasnya Wartawan Media lintas today Marasalim Harahap di Kabupaten simalungun Sumatra utara dan juga pernah sebelumnya, wartawan Kemajuan Rakyat Muhammad Yusuf tewas saat berada dalam tahanan. 

Almarhum M.Yusuf dikriminalisasi dan dijebloskan ke penjara karena kerap memberitakan kepentingan warga yang terzhalimi. Polisi, Jaksa, dan Dewan Pers yang memeriksa dan menangani kasus ini sepakat bahwa tulisan almarhum M Yusuf yang dimuat di media2

Kemajuan Rakyat adalah perbuatan kriminal. UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers jelas jelas tidak berlaku bagi almarhum M Yusuf. Kriminalisasi terhadap sebuah karya jurnalistik ternyata tidak hanya dialami almarhum M Yusuf sendirian, melainkan juga dialami sejumlah wartawan di berbagai daerah. Dan itu semua terjadi di era pemerintahan sekarang. Baru-baru ini juga wartawan dipukuli di Majalengka dan Kabupaten Bogor. Sementara di Binjai Sopian hampir dibunuh, tapi pembunuhan berencana itu dapat digagalkan oleh pihak ke Polisi, Digorontalo wartawan dibacok ditempat umum, Di Enrekang Sulsel wartawan hanya mengkritik Bupati langsung ditangkap Polisi

Ada lagi beberapa wartawan yang memberitakan pengrebekan Kadis Komimfo, malah wartawan yang dilaporkan ke Polisi dan Dewan Pers bukan memberi Pembelaan malah memojokkan wartawan, belum hilang dari ingatan di Nusa Tenggara Timur, Wartawan media online Fajar Timor Bony Lerek dijadikan tersangka karena menulis berita tentang dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Timor Tengah Utara, Raymundus Fernandez. Di Riau, Pimred Harian Berantas Toroziduhu Laia juga diseret ke meja hijau PN Pekanbaru terkait kasus pelanggaran UU ITE yang dituduhkan Bupati Kabupaten Bengkalis dan Polda Riau akibat berita kasus korupsi dana Hibah/Bansos untuk Kabupaten Bengkalis.

Padahal Bupatinya sudah jadi tersangka. Dan yang paling mengejutkan lagi, barusan saja terjadi penyiraman air keras oleh OTK yang dialami oleh Pimpinan Redaksi media online jelajahperkara.com a.n Persada Bhayangkara Sembiring SH (25) 25 Juli 2021 pukul 21.40 Wib dan saat ini masih dirawat di RS. H. Adam Malik Medan. Dan masih banyak lagi wartawan di berbagai daerah dikriminalisasi akibat pemberitaan. 

Sangat disayangkan Dewan Pers yang berfungsi untuk melindungi kemerdekaan pers justru menjadi bagian terpenting dalam upaya mengkriminalisasi Pers Indonesia. Penerapan Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/II/2010 tentang Standar Kompetensi Wartawan yang mewajibkan wartawan mengikuti proses Uji Kompetensi Wartawan atau UKW kian mengancam eksistensi Pers di Indonesia. Wartawan yang belum atau tidak mengikuti UKW akan dianggap illegal oleh Dewan Pers dalam menjalankan tugas jurnalistiknya. Terbukti dalam berbagai kasus aduan sengketa pers. 

Dewan Pers tidak segan-segan mengeluarkan rekomendasi dengan pertimbangan bahwa wartawan yang menjadi teradu belum mengikuti UKW sehingga perkara yang diadukan dapat diteruskan ke pihak kepolisian dengan pasal pidana umum.

Padahal pelaksanaan UKW oleh Dewan Pers ini adalah bertentangan dengan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenaga-kerjaan karena yang berwenang melaksanakan Uji Kompetensi adalah Lembaga Sertifikasi Profesi yang disahkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi atau BNSP dan bukannya oleh Dewan Pers. Jadi seluruh LSP yang ditunjuk oleh Dewan Pers tidak memiliki dasar hukum untuk diterapkan bagi wartawan dalam mendapatkan sertifikat kompetensi. 

Persoalan lain yang menghantui pers adalah ratusan ribu wartawan dan pekerja pers terancam kehilangan pekerjaan alias menganggur akibat ulah Dewan Pers yang ngotot menerapkan aturan kewajiban Verifikasi terhadap media massa meskipun bertentangan dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. 

Betapa tidak, sekitar 43 ribu media cetak dan elektronik (versi Dewan Pers) yang belum terverifikasi terancam 'dibredel' masal oleh Dewan Pers. Di tengah upaya keras pemerintah merangsang pelaku usaha menciptakan lapangan pekerjaan baru, Dewan Pers justru sibuk mengeliminir eksistensi dan legitimasi perusahaan pers yang dianggap belum diverifikasi. 

Ke 43 ribu media yang belum terverifikasi tersebut, selain kehilangan legitimasi juga terancam dikriminalisasi oleh Dewan Pers. Fakta ini jelas menegaskan bahwa Undang-Undang Pers seolah-olah tidak berlaku bagi sekitar 43 ribu media yang belum terverifikasi Dewan Pers.

Kondisi ini tak ubahnya dengan pembredelan masal model baru versi Dewan Pers. Padahal, sesungguhnya kebijakan verifikasi media yang dilakukan Dewan Pers telah melanggar dan menyimpang dari aturannya sendiri yakni Peraturan Dewan Pers Nomor 4/Peraturan-DP/III/2008 tentang Standar Perusahaan Pers. Pada poin ke 17 peraturan tersebut, berbunyi "Perusahaan Pers media cetak diverifikasi oleh organisasi perusahaan pers dan perusahaan pers media penyiaran diverifikasi oleh Komisi Penyiaran Indonesia. 

Sangat jelas dan terang benderang bahwa aturan Dewan Pers tersebut menyebutkan tugas verifikasi adalah kewenangan Organisasi Pers dalam hal ini Organisasi Perusahaan Pers, tapi pada kenyataannya Dewan Pers secara sepihak mengambil alih peran tersebut. 

Dalam kondisi pers nasional sudah seperti ini negara kelihatannya belum mau hadir melihat keberadaan pers Indonesia yang makin terpuruk. Saya masih tetap optimis bahwa Bapak selaku Presiden Republik Indonesia tidak akan tinggal diam dalam menyikapi permasalahan Pers di Indonesia. 

Untuk mengatasi kondisi ini kami minta dengan tegas kepada Bapak Presiden untuk segera membekukan dan membubarkan kepengurusan Dewan Pers periode ini dan menyerahkan sepenuhnya kepada seluruh Organisasi Pers dan perusahaan pers untuk menentukan kembali anggota baru Dewan Pers yang benar-benar profesional, dan bukan dari kalangan mantan pejabat yang hanya ingin tetap eksis di pentas nasional.

Anggota Dewan Pers harus lahir dari rahim insan pers dan seluruh organisasi pers dan

perusahaan pers yang diakui oleh negara, dan bukan hanya dari segelintir organisasi pers saja. Jika Bapak Presiden mampu melakukan itu maka persoalan Pers Indonesia akan segera

teratasi. Pada gilirannya Dewan Pers akan kembali kepada marwahnya. Dan Tolong beri sanksi Kepala Daerah yang sudah membuat Pergub,Perda dan Perbubyang

terkesan Penuh intervensidan sangat merugikan insan Pers. Padahal Wartawan Dan Media

Menengah kebawah dilindungi undang-undang dan punya legalitas hukum yang sah dari

negara. “KAMI JURNALIS PAK, BUKAN TERORIS”

“KAMI JURNSLIS PAK, BUKAN KRIMINAL” Apalagi disaat Pandemi ini, kami butuh dukungan dari semua Pihak untuk menjalankan tugas kami. Akhir kata,"Stop Kriminalisasi Pers dan Kembalikan Kemerdekaan Kami. Hormat kami, Forum Pers Indpendent Indonesia (FPII) Kasihhati Ketua Presidium ungkapnya (Litbang MPNI)

"Tetap menjalankan Prokes, semoga kita semua dalam. lindungan yang Maha kuasa,"pungkasnya.(Red)


Sumber : Presidium Forum Pers Independent Indonesia (FPII) 

Share:

DPRD Jatim Terus Mensuport Dewan Kesenian Jawa Timur Kedepannya


SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id -  Departemen Hukum dan Ham Dewan Kesenian Jawa Timur mengadakan Focus Group Discussion (FGD) bersama dengan Komisi E Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Jawa Timur dan Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Timur. 

FGD Nasar Al Batati selaku Wakil Sekretaris Bidang Program yang bertugas sebagai Moderator Diskusi menjelaskan bahwa gagasan dan tujuan dari pelaksanaan kegiatan ini adalah Mengurai eksistensi problematika Kelembagaan Dewan Kesenian Jawa Timur, Mereview dan menyampaikan usulan Dewan Kesenian Kabupaten/ Kota yang telah disampaikan melalui Raker, Acara BPH, dan acara lain yang serupa untuk menjadi acuan pembentukan Peraturan daerah Dewan kesenian Jawa Timur, Menggagas dan memberikan usulan Peraturan Daerah tentang Dewan Kesenian Jawa Timur, serta Menakar peluang dan tantangan Pembentukan Perda tentang Dewan Kesenian Jawa Timur. 

Kemudian target yang diharapkan dari kegiatan FGD ini adalah untuk merumuskan Usulan dan gagasan Peraturan daerah tentang Dewan Kesenian Jawa Timur agar terbentuk lembaga yang definitis dan berpayung hukum, yang fokus dalam mengurus Kesenian. 

Dalam rancangan peraturan daerah yang akan digagas tersebut mendapatkan respon dari Sri Untari Basowarno (Komisi E DPRD Jatim) Dewan Kesenian sebagai sebuah Lembaga  yang menaungi seniman dan budayawan di Jawa Timur harus tetap bersinergi dengan apa yang menjadi Visi dan Misi dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur terutama dalam bidang seni dan budaya, untuk itu Dewan Kesenian Jawa Timur harus secara aktif berkomunikasi dan Koordinasi dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang terkait mengenai apa saja yang menjadi ide, wacana, gagasan serta program kerja yang akan dilakukan.

Perlu diketahui, Dewan Kesenian Jawa Timur harus punya inisiatif dalam melakukan pendekatan dan kerjasama dengan pemilik modal untuk didorong mendirikan pusat-pusat kegiatan seni budaya di Provinsi Jawa Timur, melakukan kerjasama dengan pelaku usaha untuk mempunyai konsep serta promosi produk dengan pendekatan seni, menjalin hubungan dengan lembaga kesenian dan seniman, baik ditingkat regional, nasional maupun internasional.

" Dan yang paling penting melakukan kerjasama dengan Pemerintah, baik melalui Satuan Kerja Perangkat Daerah Provinsi Jawa Timur maupun Badan Usaha Milik Daerah/Badan Usaha Milik Negara serta pihak swasta dalam hal ini perusahaan yang memiliki visi dan komitmen dalam pelestarian dan pengembangan seni budaya" Tegasnya.

"Dewan Kesenian sebagai sebuah Lembaga  yang menaungi seniman dan budayawan di Jawa Timur harus tetap bersinergi dengan apa yang menjadi Visi dan Misi dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur terutama dalam bidang seni dan budaya, untuk itu Dewan Kesenian Jawa Timur harus secara aktif berkomunikasi dan Koordinasi dengan Dinas Kebudayaan dan Kebudayaan mengenai apa saja yang akan dimasukkan di dalam Rancangan peraturan daerah yang akan dirumuskan nanti. 

Mestinya di dalam FGD ini ada perwakilan dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata karena perumusan ini perlu sinergi berbagai pihak. 

" Sebagai anggota DPRD Provinsi Jawa Timur kami siap untuk mengawal apa yang menjadi keinginan rekan-rekan Dewan Kesenian dalam menggagas peraturan daerah yang menaungi Seni dan Budaya, oleh karena itu rekan-rekan Dewan Kesenian harus melibatkan banyak pihak dari berbagai bidang untuk menyusun Blue Print atau naskah akademik rancangan peraturan daerah yang di dalamnya bisa menaungi banyak pihak yang terkait Seni dan Budaya bukan hanya Lembaga dewan kesenian saja" Imbuhnya.

Tak luput pula, Lilik Pudjiastuti selaku Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur yang Juga Hadir dalam FGD memberikan respon, menambahkan Dewan Kesenian Jawa Timur harus melibatkan  banyak pihak untuk segera menyusun Blue Print atau naskah akademik rancangan peraturan daerah yang di dalamnya bisa menaungi banyak pihak yang terkait Seni dan Budaya bukan hanya Lembaga dewan kesenian saja.

"Rancangan Peraturan Daerah itu harus diusulkan program legislasi daerah. Masukkan dulu usulannya dalam legislasi daerah setelah itu masukkan naskah akademik untuk meyakinkan pemerintah atau DPRD. Jadi mekanisme hukumnya jelas" Katanya.

Biro Hukum akan siap untuk membantu di dalam penyusunan dan perumusan rancangan peraturan daerah yang akan digagas oleh rekan-rekan Dewan Kesenian.

Stake holder perumusan bukan dari Biro hukum, tapi hanya sebagai mitra kerja saja nantinya.

Biro hukum nanti bertugas mengatur nomenklatur, menyesuaikan pasal per pasal dan sebagainya.

Setelah acara ini menemui Kepala Dinas Kebudayaan dan Parisiwata untuk menyampaikan gagasan dari FGD ini.

" Kami berharap jangan sampai  Peraturan Daerah yang akan dirumuskan nantinya tidak berguna atau tidak dapat dilaksanakan dan yang paling penting jangan sampai nanti adanya peraturan daerah yang akan dirumuskan ini  justru akan memasung Dewan Kesenian" Pungkasnya.(SJ)

Share:

Sukseskan Vaksinasi Covid 19.Polres Gresik Bersinergi dengan Ormas,Ormek dan LSM di Gresik


GRESIK, BeritaCakrawala.co.id - Anggota organisasi kemasyarakatan (ormas), organisasi mahasiswa ekstra kampus (ormek), dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Kabupaten Gresik, Jawa Timur, mengikuti vaksinasi covid-19 di Sentra Vaksinasi di Wahana Eksporesi Poesponegoro. Kegiatan tersebut digagas oleh Satuan Intelkam Polres Gresik.

Kapolres Gresik, AKBP Arief FitriantoSH.,SIK.,MM., didampingi Kasat Intelkam AKP Nurdianto wartono.,SH.,SIK.,MSi.,mengatakan pihaknya merangkul seluruh elemen masyarakat untuk segera vaksinasi covid-19. Termasuk kalangan aktivis dalam ormas, ormek, dan LSM di Kabupaten Gresik, Sabtu (24/7/2021).

"Ini juga merupakan program Kabupaten Gresik bahwa vaksinasi untuk semuanya,program ini akan terus kami lakukan Tujuannya agar kekebalan komunal (herd immunity) bisa cepat tercapai" Ujarnya

"Kita terus bersinergi dengan seluruh masyarakat, dengan minimal masyarakat tervaksin 70 persen, harapan kita masyarakat Gresik bisa segera keluar dari pandemi covid 19,"terangnya.

Usai vaksinasi, sebanyak 130 aktivis ini mendapat bantuan sosial (bansos) berupa beras 5 kilogram. Pembagian ini sebagai upaya meringankan beban masyarakat yang terdampak penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). 

"Bantuan ini semoga bisa sedikit membantu meringankan beban masyarakat ditengah pelaksanaan PPKM darurat," tutur Arief. 

Salah satu Ormas  Forum Masyarakat Gresik Pecinta Keberagaman (Formagam), Joko mengapresiasi vaksinasi massal ini. Ia berterima kasih karena kini sudah divaksin dan mendapat bansos,"pungkasnya.(BDI)

Share:

Minggu, 25 Juli 2021

Usaha Kuliner di Jember Boleh Buka Sampai Jam 9 Malam, Ketua DPD RI Minta Masyarakat Tak Lengah


JEMBER, BeritaCakrawala.co.id - Pelaku usaha kuliner di Kabupaten Jember, Jawa Timur, mendapatkan angin segar. Pasalnya, usaha makanan dan minuman diperbolehkan buka hingga pukul 9 malam. Hal ini dimungkinkan lantaran Jember masuk dalam kategori Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3. Saat PPKM Darurat, usaha makan-minum di Jember dibatasi sampai pukul 8 malam.

Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, menyambut baik hal tersebut. Namun, LaNyalla meminta tidak lengah dan tetap mematuhi protokol kesehatan agar jumlah kasus di Jember bisa ditekan lagi.

"Dengan diperbolehkannya usaha makanan dan minuman beroperasi sampai jam 9 malam, kita harapkan perekonomian bisa kembali menggeliat. Khususnya untuk membantu perekonomian masyarakat yang terdampak selama PPKM Darurat lalu," tutur LaNyalla yang sedang mengisi masa reses di Jember, Minggu (25/7/2021).

Senator asal Jawa Timur itu menambahkan, masyarakat harus bisa menjaga kondisi ini.

"Tetap patuhi protokol kesehatan. Selama semua pihak sama-sama berkomitmen untuk menekan laju penyebaran Covid-19, perekonomian akan berangsur pulih, masyarakat bisa terus kembali menjalankan usahanya," terang LaNyalla.

LaNyalla mengatakan, keseriusan masyarakat sangat dibutuhkan dalam masa 5 hari perpanjangan PPKM, 21-25 Juli. 

"Dari 5 hari masa perpanjangan PPKM ini kita bisa lihat apakah terjadi penurunan kasus atau tidak. Dan hal ini akan menjadi bahan evaluasi apakah kebijakan PPKM akan dikendorkan atau justru dikencangkan kembali. Jika semua pihak memiliki komitmen yang sama untuk menekan kasus Covid-19, pelonggaran pasti terjadi," katanya. 

Kabupaten Jember ditetapkan masuk dalam PPKM Level 3 berdasarkan data terakhir penerapan PPKM Darurat, Selasa (20/7/2021). Dari data itu diketahui jika seluruh kecamatan di Kabupaten Jember, berjumlah 31 kecamatan, berada di zona merah atau zona risiko tinggi persebaran kasus Covid-19.

PPKM level 3 ini secara nasional berlangsung mulai 21 hingga 25 Juli 2021.

Kategori PPKM Level 3 yakni adanya 50 sampai 150 kasus Covid-19 per 100 ribu penduduk, 10 sampai 30 kasus yang dirawat di rumah sakit per 100 ribu penduduk, dan 2 sampai 5 kasus meninggal per 100 ribu penduduk di daerah tersebut, mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 22 tahun 2021,"pungkasnya.(Red)

Share:

Link Berita

Definition List

Unordered List

Support