This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Tampilkan postingan dengan label Satresnarkoba Polrestabes Surabaya. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Satresnarkoba Polrestabes Surabaya. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 13 Juli 2024

Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, Berhasil Amankan 2 Pelaku Pengedar Narkoba Jenis Sabu


SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id
- Polrestabes Surabaya telah berhasil menangkap 2 pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Kedua Pelaku diketahui berinisial B bin S (37) tahun, dan M bin Z (26) tahun, keduanya bekerja kuli bangunan alamat Wonokusumo Jaya ditangkap di depan rumah Jalan Wonokusumo jaya Kelurahan Wonokusumo Jaya Kecamatan Semampir Kota Surabaya, Pada Rabu 26 Juni 2024 sekira pukul 03.00 Wib.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce, S.l.K., M.H., melalui Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suriah Miftah, membenarkan penangkapan tersebut terhadap kedua tersangka.

“Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan oleh Petugas Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, menemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu sebanyak 8 kantong plastik, berisi Kristal warna putih dengan berat total ± 5,881 gram beserta bungkusnya.1 timbangan elektrik. 1 dompet yang berisikan plastic klip warna putih bening. 2 skrup warna merah dan hijau. 1 Unit HP merek Poco. Uang senilai Rp 1.140.000.000,”ujarnya.

Berdasarkan keterangan tersangka 1 mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dengan cara membeli dari sdr. T (DPO) pada Sabtu 22 Juni 2024 dengan cara yang sebelumnya mengirim WA untuk melakukan pemesan barang berupa sabu seberat 10 gram jadi 1 poket dengan harga Rp 900.000, dan selanjutnya bertemu di rumah sdr T (DPO), Jum'at (12/07/2024).

"Selanjutnya, tersangka 1 pergi ke rumah Sdr. T (DPO), sesampai di depan rumah sdr. T (DPO) barang berupa narkotika jenis sabu seberat 10 gram tersebut dipecah menjadi 10 poket, dan setiap poketnya di jual senilai Rp 1.200.000,- dan sudah laku terjual 2 poket serta dalam melakukan penjualan tersebut dibantu oleh tersangka 2, dengan diberikan komisi Rp 100.000,"lanjutnya.

Kedua tersangka mengaku membeli Narkotika jenis sabu tersebut Untuk di jual kembali agar mendapatkan keuntungan berupa uang.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, “pungkasnya.(SJ/Red)

Share:

Jumat, 31 Mei 2024

Polisi Amankan 2 Orang Diduga Pengedar Narkoba Puluhan Paket Sabu Disita


SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id
- Puluhan paket narkoba jenis sabu-sabu ditemukan anggota kepolisian Satresnarkoba Polrestabes Surabaya di kamar kos yang ditempati terduga pengedar Narkoba.

Dari penggrebekan itu, Polisi juga mengamankan terduga pelaku pengedar inisial M bin AR (25) Dusun Talon Sampang Madura dan AY (33) warga Genting Baru Surabaya. 

Kedua pelaku ditangkap Polisi di dua tempat yang berbeda yakni pelaku AY ditangkap di Jalan Bangunsari 31 Dupak Krembangan Surabaya sedangkan M bin AR diamankan di Tambak Wedi Surabaya.

Barang haram yang disimpan dalam kotak handphone, diketahui petugas saat melakukan penggerebakan hingga pengeledahan. 

Akibat penyimpanan barang ilegal di kotak atau tempat kardus HP diketahui Polisi, yang membuat dua pengedar tersebut digelandang ke Mapolrestabes Surabaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Hal itu seperti disampaikan oleh Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Suriah Miftah kepada media, Kamis (29/5/2024).

"Ia menyimpan 14 poket sabu seberat 7,35 gram. Dari pengintaian dilakukan penggeledahan pelaku. Narkoba itu ditemukan di kamar kos pelaku M bin AR," ucap Kompol Suriah Miftah.

Kasatnarkoba Polrestabes Surabaya ini juga mengungkapkan, berdasarkan dari keterangan kedua pelaku, kamar kos Tambak Wedi Surabaya yang dibuat tempat penyimpanan barang haram tersebut merupakan tempat tidurnya.

"Pelaku M bin AR mengakui bahwa sabu-sabu yang disimpan di tempat tidur, Tambak Wedi Surabaya, merupakan miliknya. Dan kamar yang dibuat menyimpan barang narkoba merupakan kamarnya M bin AR," terang Kompol Miftah.

Sementara di hadapan petugas, M bin AR mengaku mendapatkan barang ilegal sabu dari seseorang inisial M (DPO) dengan cara membeli seharga Rp.900.000 per gramnya.

"Jadi total pembelian awalnya sebanyak 10 gram dengan harga Rp.9.000.000, yang dibeli pada Kamis, (2/5/2024) sekira pukul 22.00 Wib, dengan cara ketemuan langsung di daerah Parseh Bangkalan Madura,"jelas Kompol Miftah. 

Selain menangkap kedua pelaku, polisi juga menyita barang bukti yakni, satu kantong kain warna hitam, satu kotak kardus handphone bekas, satu timbangan elektrik, dua buah HP dan uang tunai hasil penjualan sabu sebesar Rp.300.000.


Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,"pungkasnya.(LKI)

Share:

Senin, 04 Maret 2024

1 Orang Kurir Online, Berhasil Diamankan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya


SURABAYA, BeritaCakrawala.co id -
Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Suriah Miftah mengungkapkan, pihaknya telah melakukan penangkapan satu tersangka peredaran gelap narkotika jenis sabu, berinisial IZ (34 tahun).

Tersangka IZ yang berprofesi sebagai kurir online tersebut ditangkap Polisi di depan SMP Dharma Wanita I Jalan Raya Gedangan Sidoarjo.

“Dari tangan tersangka IZ, kita amankan barang bukti 19 klip plastik berisi sabu seberat 87,929 gram, kemudian 4 bendel plastic klip, satu skrop yang terbuat dari sedotan, tiga plastic klip bekas sabu, dua tas cangklong, satu unit handphone, dan satu timbangan elektrik,”kata Kompol Miftah, Senin (4/02/2024).

Ia menjelaskan, penangkapan IZ dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran gelap narkotika jenis sabu di depan SMP Dharma Wanita I Jl. Raya Gedangan Sidoarjo.

Atas informasi tersebut, lanjut Miftah, anggota Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan di sekitar lokasi dimaksud.

Berdasarkan penyelidikan, kata Miftah, diketahui ada seseorang yang aktivitasnya mencurigakan di depan SMP Dharma Wanita I Jalsn Raya Gedangan Sidoarjo.

Tim Satresnarkoba pun mendatangi pelaku dan langsung melakukan penggeledahan.

“Tersangka tidak dapat mengelak dari tuduhan sebagai pengedar sabu dengan adanya barang bukti yang diamankan dari dalam tas yang dipakai tersangka,”ujar Miftah.

Tersangka beserta barang bukti sabu langsung dibawa ke Mapolrestabes Surabaya untuk proses hukum lebih lanjut.

Dalam pemeriksaan, tersangka IZ mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial R saat ini dalam pengejaran petugas kepolisian (DPO) pada Selasa (20 Februari 2024) sekira pukul 19.00 Wib.

Kompol Miftah menambahkan, tersangka mengambil secara ranjauan di daerah Sedati Sidoarjo sebanyak satu bungkus dengan berat satu Ons, maksud serta tujuan menerima sabu untuk dikirim kembali atas perintah R (DPO), mereka mendapatkan komisi setiap Minggu sebesar Rp. 400.000.

“Atas perbuatanya tersebut, tersangka terancam pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,”pungkasnya.(Red)

Share:

Kamis, 06 Juli 2023

Pengedar Barang Haram Diamankan Satnarkoba Polrestabes Surabaya


SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id
- Polisi mengamankan seorang kuli bangunan berinisial SA warga Jalan Petemon Sawahan Surabaya. Kuli itu berusia 53 tahun kini ditetapkan sebaga BBi tersangka karena nyambi mengedarkan sabu.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce Melalui Kasat Narkoba AKBP Daniel Marunduri, mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari adanya informasi masyarakat terkait peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Setelah adanya laporan itu, anggota Sat Narkoba Polrestabes Surabaya langsung melakukan pengintaian di lokasi.

"Awalnya, kami mendapat informasi dari masyarakat ada orang yang menjual Narkotika sabu," kata Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri, pada Rabu (05/07/2023).

Polisi lantas mengendus keberadaan target operasi (TO) tersangka, sedang di dalam rumah kost di Jalan Petemon Barat Surabaya. Tak lama, polisi langsung mengamankannya pelaku SA tanpa perlawanan.

Usai diamankan, Polisi lantas melakukan penggeledahan. Hasilnya, Polisi mendapati barang bukti sabu yang disimpan di dompet berisi 4 poket sabu dengan berat masing-masing 1,47 gram, 0,32 gram, 0,27 gram, 0,35 gram beserta bungkusnya. 

Tersangka SA beserta barang bukti kemudian diamankan ke Mapolrestabes Surabaya. Di hadapan penyidik, tersangka mengaku mendapat serbuk setan itu dari seorang bernama Adi, pada Senin 5 Juni 2023, sekitar pukul 14.00 WIB, di Makam umum Jalan Tembok Dukuh Surabaya, dengan membeli seharga Rp. 1.000.000, per gram. 


Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka, SP terancam Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotik."pungkasnya.(LKI)

Share:

Rabu, 28 Juni 2023

Polisi Nangkap Satu Wanita Yang Membawa Barang Haram Dalam paha


SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id
- Unit ll Satnarkoba Polrestabes Surabaya, menangkap seorang perempuan pedagang nasi di wilayah Sidoyoso Kali Utara, Surabaya, karena mengedarkan sabu-sabu.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce Melalui Kasat Narkoba AKBP Daniel Marunduri  mengatakan, perempuan berinisial SAY (30) kita tangkap dirumahnya dengan barang bukti sabu-sabu dalam kemasan siap edar.

"Ada sembilan puluh delapan bungkus klip yang kami temukan dari penggeledahan pelaku saat berada di rumahnya. Beratnya mencapai 77,45 gram,"kata Daniel, pada Rabu (28/06/2023). 

AKBP Daniel menjelaskan, awal kita temukan delapan poket sabu didalam dompet warna merah yang disimpan di paha pelaku. 

"Kemudian untuk sembilan puluh satu poket ia menyimpan didalam dompet berwarna coklat yang diselipkan di Bra pelaku," tutur Daniel. 

Selain barang bukti yang menguatkan peran SAY sebagai pengedar sabu-sabu, anggota kepolisian turut mengamankan satu lembar kertas catatan jual beli sabu, handphone, dan uang hasil penjualan Rp.2.250.

"Jadi kita menduga dia berdagang ini hanya jadi kamuflase dia untuk mengedarkan narkoba," katanya.

Lebih lanjut, Daniel mengatakan aksi penangkapan SAY di rumahnya yang juga menjadi tempat dia berniaga, terungkap dari adanya informasi dari masyarakat.

Dari pengakuan pelaku mereka dapat barang haram sabu tersebut dari, bapaknya berinisial BYR (DPO) bersama suaminya yakni AGS (DPO) pada Senin 22 Mei 2023, dengan maksud untuk dijual kembali untuk mencari keuntungan. 


Akibat perbuatannya, kini SAY yang telah diamankan petugas terancam pidana hukuman paling singkat empat tahun penjara. Ancaman hukuman tersebut sesuai dengan sangkaan pidana Pasal 112 Ayat 2 dan Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika,"pungkasnya.(LKI)

Share:

Selasa, 27 Juni 2023

Seorang Sopir Mengantongi 19 Poket Sabu di Kantong Celana


SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id
- terpepet kebutuhan hidup, seorang sopir warga Jagalan Surabaya, nekat  jadi kurir narkoba jenis sabu,

Diketahui, satu tersangka adalah NSB (43 tahun) seorang (Sopir) ini ditangkap anggota Sat Narkoba Polrestabes Surabaya, pada saat di rumahnya Jalan Jagalan Surabaya. 

"Kita tangkap tersangka atas laporan warga, setelah dipastikan A1, petugas langsung mengintai di lokasi dan NSB berhasil kita amankan, pada Senin 22 Mei 2023 sekira pukul 15.00 WIB,” ujar Kasat Res Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri, pada Selasa (27/06/2023).

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce Melalui Kasat Narkoba AKBP Daniel  Marunduri Mengatakan, saat digeledah petugas, ditemukan 19 paket sabu dengan berat kotor keseluruhan 1,36 gram yang disimpan di saku celana. 

“Turut kita amankan juga, satu timbangan elektrik, satu sekrup, dua bendel plastik klip, satu buku catatan penjualan, uang tunai Rp. 400.000, satu alat pres dan dua dompet kecil," jelas Daniel. 

"Kemudian tersangka NSB mengaku bahwa, Ia mendapatkan barang berupa narkotika jenis sabu tersebut, dari seseorang yang bernama Sholeh (DPO) dengan cara membeli pada hari Sabtu 20 Mei 2023 sekira pukul 11.00 Wib. dengan cara di ranjau ditempat sampah dikandang tempat penyembelihan hewan di Jalan Girian Surabaya,"terangnya.


Tersangka dikenakan Pasal Pasal 114 ayat (1) Dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan pidana penjara minimal 20 tahun,"pungkasnya.(LKI)

Share:

Senin, 26 Juni 2023

Satu Pria Pengangguran Di Amankan Satnarkoba Polrestabes Surabaya


SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id
- Satnarkoba Polrestabes Surabaya tidak henti hentinya memberantas Peredaran Narkoba di Surabaya, kali ini menyasar seorang pengangguran yang kedapatan memiliki sabu.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce Melalui Kasat Narkoba AKBP Daniel Marunduri mengatakan, pengungkapan tersebut berawal saat Tim Opsnal mendapatkan informasi bahwa ada seorang laki-laki memiliki dan mengedarkan sabu-sabu.

Setelah dilakukan penyelidikan teryata benar, Tim Opsnal langsung melakukan penangkapan tersangka di Jalan raya Kedung Cowek Surabaya.

"Setelah di TKP, petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial MB (30). Setelah dilakukan penggeledahan badan, ditemukan 1 plastik klip di dalamnnya berisi narkotika jenis sabu dengan berat 21,09 gram berikut pembungkusnya ditemukan oleh petugas di dalam celana dalam yang dipakai,"ucap AKBP Daniel, Senin (26/06/2023).

Dari pengakuan tersangka, ungkap Daniel bahwa mereka mendapatkan sabu dengan berat 21,09 gram tersebut, dari seseorang Saiful (DPO) dengan cara membeli pada Jumat 19 Mei 2023 sekira pukul 09.00 WIb. 

"Tersangka MB menelfon saudara SAIFUL untuk memesan sabu dengan jumlah 20 gram, pada Jumat 19 Mei 2023 Sekira pukul 10.00 Wib,"kata Daniel. 

Daniel mengungkapkan, sabu yang diperoleh oleh tersangka, dari Rabesan Bangkalan Madura. 

"Setelah sampai di daerah Rabesan, tersangka bertemu dengan saudara Saiful di sebuah gubuk dan tersangka menyerahkan uang sebesar Rp 10.000.000 kepada SAIFUL dan saudara Saiful menyerahkan narkotika jenis sabu kepada tersangka MB,"tutur Daniel. 

Selanjutnya tersangka berangkat pulang ke rumah dan sesampainya di Jalan raya Kedung cowek Surabaya, depan toko planet ban Surabaya tersangka diamankan oleh petugas Kepolisian. 


"Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 UUD RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun,"pungkasnya.(LKI)

Share:

Jumat, 16 Juni 2023

Pengedar Barang Haram Di Surabaya ditangkap Satnarkoba Polrestabes Surabaya Amankan 15 Poket Sabu Siap Edar


SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id
- Perang terhadap pengedar Narkotika terus ditabuh polisi. Dan kali ini, seorang pengedar sabu-sabu (SS) kembali diringkus Satnarkoba Polrestabes Surabaya. 

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce melalui AKBP Daniel Marunduri Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya mengungkapkan, satu tersangka, adalah AA. Pria pengganguran berusia 38 tahun itu, tak dapat berkutik saat digerebek rumahnya, Jalan Pakis Sidokumpul Kelurahan Pakis Kecamatan Sawahan Surabaya.

"Penggrebekan itu dilakukan polisi setelah menindaklanjuti informasi dari salah satu warga. Jika, yang bersangkutan kerap menjual dan transaksi sabu di lokasi rumahnya,"jelas Daniel, pada Sabtu, (17/06/2023). 

Daniel menyebut, atas informasi tersebut anggota melakukan penggrebekan lalu penangkapan tersangka, dengan menemukan sabu 15 poket siap edar masing-masing 0,39 gram, 0,40 gram, 0,40 gram, 0,41 gram, 0,41 gram, 0,42 gram, 0,42 gram, 0,42 gram, 0,42 gram, 0,43 gram, 0,44 gram, 0,45 gram, 0,46 gram, 0,46 gram, 0,49 gram. 

Sementara itu, saat dilakukan pemeriksaan AA mengaku mendapatkan barang haram itu dari seseorang bernama SONI (DOP) sebanyak 2 gram pada Rabu 17 Mei 2023 sekira pukul 18.00 Wib, di depan Gapura Jalan Putat Jaya Surabaya dengan maksud untuk dijual lagi.


Dari penangkapan tersebut selain menyita barang bukti SS, polisi menyita satu buah timbangan elektrik, satu buah Handphone (HP). Atas perbuatannya ditersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,"pungkasnya.(LKI)

Share:

Kamis, 15 Juni 2023

Satresnarkoba, Polrestabes Surabaya, Berhasil Bekuk 2 Pengedar Narkoba



SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id
- Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya menangkap dua orang pria berinisial MAG (43) juru parkir dan AEP (48) yang diduga mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu di dua tempat yakni Jalan R. Patah Pekauman Sidoarjo dan Jalan Samahudi Gang Jasem Bulusidokare Sidoarjo.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce melalui Kasat Narkoba AKBP Daniel Marunduri, pada Rabu (14/06/2023) mengatakan, kedua pelaku MAG dan AEP sebagai pengedar dikuatkan dengan temuan barang bukti sepuluh poket plastik bening berisi sabu-sabu dari penggeledahan di rumah masing-masing pelaku.

“Ada sepuluh poket sabu-sabu siap edar, yang ditemukan dari hasil penggeledahan di dua tempat lokasi Jalan R. Patah Pekauman Sidoarjo dan Jalan Samahudi Gang Jasem Bulusidokare Sidoarjo. Berat keseluruhannya mencapai 8,65 gram,”kata AKBP Daniel.

Kedua pelaku ditangkap anggota Satnarkoba Surabaya, saat menunggu pembeli di rumahnya masing-masing.

"Pelaku yang kesehariannya berprofesi sebagai juru parkir tak bisa mengelak pada saat anggota melakukan penggerebekan serta menemukan barang bukti sabu yang disimpan dirumahnya tersebut,"tambahnya.

Selain barang bukti narkoba, Polisi juga mengamankan perangkat isap sabu-sabu. Timbangan elektronik, telepon genggam beserta uang tunai Rp 450 ribu yang diduga hasil penjualan sabu-sabu turut diamankan.

Lebih lanjut, kedua pelaku dari interogasi di lapangan menyebutkan asal-usul barang haram tersebut.

Kepada petugas, dia mengaku mendapatkannya dari seorang laki-laki berinisial SA (DPO) pada Senin 15 Mei 2023 sekira pukul 10.00 Wib Wib, yang mengambil secara ranjauan di daerah Pasar Ikan Sidoarjo.

Kini kedua pelaku diamankan beserta barang bukti di Mapolrestabes Surabaya, dan telah ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman hukuman paling rendah 4 tahun penjara sesuai dengan penerapan Pasal 112 Ayat 2 dan Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika,"pungkasnya.(LKI/S)


Share:

Senin, 12 Juni 2023

Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, Berhasil Tangkap 2 Pengedar Sabu


SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id
- Petugas kepolisian menyita 18 poket klip plastik bening berisi sabu-sabu dari penangkapan dua terduga pengedar narkoba, di Jalan Sidonipah Surabaya Jawa Timur.

Kepala Kepolisian Polrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce melalui Kasat Narkoba AKBP Daniel Marunduri mengatakan, kedua pelaku berinisial FH, (34 tahun), dan RA, (34 tahun) kedua pelaku merupakan warga Jalan Sidonipah Kelurahan Simolawang Kecamatan Simokerto Kota Surabaya.

"Kedua pelaku, berhasil ditangkap pada Selasa (13/06/23), anggota mengamankan barang bukti 18 poket sabu-sabu, alat isap, timbangan elektrik, dompet plastik warnah putih, handphone dan bendelan klip plastik kosong yang menguatkan peran pelaku sebagai pengedar narkoba,”tutur AKBP Daniel.

"Anggota menyita barang bukti, sabu-sabu dengan berat masing-masing, 5,46 gram, 1,38 gram, 0,35 gram, 0,31 gram, 0,31 gram, 0,32 gram, 0,33 gram. Kemudian 0,34 gram, 0,35 gram, 0,32 gram, 0,33 gram, 0,32 gram, 0,33 gram, 0,35 gram, 0,31 gram, 0,34 gram, 0,34 gram 0,29 gram, dengan berat total 12,08 gram beserta bungkusnya,”terang Daniel, pada Selasa (13/06/2023).

Ia menambahkan, penangkapan berawal tersangka FH mengaku, bahwa sabu sebanyak 18 poket dengan berat total 12,08 gram, dari seseorang berinisial ZN (DPO).

“Asalnya 12 poket dengan berat 7 gram kemudian dibagi lagi menjadi 19 poket dan sisanya tinggal 18 poket, rencananya akan dijual bersama RA yang mana jika siang hari tersangka FH yang menjual sedangkan jika malam hari tersangka RA yang menjual,”uraiannya.


Atas perbuatanya kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika,"pungkasnya.(LKI)

Share:

Senin, 05 Juni 2023

Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, Amankan Tukang Parkir Nyambi jual Sabu.


SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id
- Selain bekerja sebagai tukang parkir di Kota Surabaya. Nyatanya pelaku BN punya profesi lain. Sayangnya, pekerjaan sambilannya ini malah membawa pria berusia (53 tahun) ini berurusan dengan aparat Kepolisian.

Bagaimana tidak, pekerjaan sambilannya itu adalah menjual sabu - sabu. Sayang, gerak -gerik BN melakukan pekerjaan sambilannya itu ternyata terpantau oleh warga di rumahnya, Jalan Kalimas Timur Pabean Kulon Surabaya.

Aktivitas tak legal itu kemudian dilaporkan ke petugas Satresnarkoba Polrestabes Surabaya. Setelah anggota menerima laporan langsung melakukan observasi dan pemantauan di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Dan pada Senin 8 Mei 2023 sekira pukul 19.00 WIB, petugas melihat pelaku yang dicurigai, sedang berada di rumah kemudian dilakukan penggerebekan. 

Setelah itu, petugas melakukan penangkapan terhadap BN tersebut. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 17 poket sabu siap jual, dengan berat total 1,91 gram.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce melalui Kasat Narkoba mengatakan, anggota kami menemukan barang bukti (sabu) di rumah BN yang disimpan didalam tas kamar, setelah itu kami langsung bawa ke Mapolrestabes Surabaya untuk proses lebih lanjut, pada Senin (05/06/2023). 

Berdasarkan hasil introgasi yang dilakukan, bahwa pelaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang bernama Pahrul (DPO), dari Bangkalan Madura kemudian di ranjau di bawah pohon besar dipinggir kali Jembatan Merah Surabaya. 


Atas perbuatannya BN dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,"pungkasnya.(LKI)

Share:

Rabu, 24 Mei 2023

Sarapan Bareng Kapolrestabes Surabaya Bersama Abang Becak


SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id -
Hawa sejuk dan segar menyapa halaman Mapolrestabes Surabaya, tampak berduyun-duyun abang becak dengan senyum penuh semangat datang dari penjuru Surabaya masuk dan terparkir rapi di halaman Polrestabes Surabaya, ternyata ada kegiatan sarapan bareng Kapolrestabes Surabaya dengan abang becak Surabaya, Rabu (24/5/2023).

Kapolrestabes Surabaya Polda Jatim, Kombespol Pasma Royce dan Pejabat Utama (PJU) langsung menyapa sekitar 200an abang becak yang sengaja diundang untuk sarapan bersama sambil cangkrukan dan membagikan paket sembako.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolrestabes  mengucapkan terima kasih dan senang bisa sarapan bersama abang becak. Sekaligus menghimbau agar senantiasa menjaga situasi Kamtibmas Kota Surabaya tetap aman, tertib dan Kondusif. 

Dalam kesempatan tersebut juga di bagikan Hotline No. Telp, 081133370075, nomor tersebut tersambung dengan Command Center Polrestabes Surabaya.

"Apabila bapak-bapak menemukan kejadian laka lantas maupun aksi kriminalitas di lapangan, bisa menghubungi kami melalui Nomor Telpon yang terhubung langsung oleh Command Center Polrestabes Surabaya," ujar Kombes Pol Pasma.

Kapolrestabes juga menyampaikan, bahwa para abang Tukang Becak ini merupakan agen-agen yang diharapkan dapat bersama-sama menjaga situasi Kamtibmas Kota Surabaya tetap aman, kondusif dan terkendali.

Diakhir kegiatan Kombespol Pasma Royce juga membagikan bingkisan sembako kepada seluruh abang becak yang datang. 

Salah satu abang becak bernama Bunari mengatakan, kami mewakili abang becak mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada Bapak Kapolrestabes dan jajarannya atas kegiatan sarapan bareng dan bagi-bagi sembako ini, semoga bermanfaat bagi kami, serta kami siap membantu bapak Polisi dalam menjaga ketertiban dan keamanan di Kota Surabaya,"pungkasnya.(LKI)

Share:

Jumat, 05 Mei 2023

Pekerja Serabutan, Pengedar Sabu Di Tangkap Satnarkoba Polrestabes Surabaya


SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id -
Tim Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menangkap seorang pegawai serabutan yang diduga terlibat peredaran narkoba jenis sabu di Kota Surabaya Jawa Timur.

Diketahui pegawai serabutan itu berinisial MRD (19) warga Jalan Krembangan jaya Utara Kemayoran Surabaya, beserta barang bukti 12 poket sabu-sabu yang disimpan di rumahnya di kawasan Jalan Krembangan jaya Utara Kemayoran Surabaya, pada Rabu (29/03/2023), sekitar pukul 21.00 WIB.

Kasatnarkoba Polrestabes Surabaya, Polda Jatim AKBP Daniel Marunduri menjelaskan, dari tangan tersangka disita barang bukti sejumlah 12 poket sabu-sabu siap edar.

"Kita amankan barang bukti berupa dua belas poket di antaranya, seberat 1.74, gram 0.39, gram 0.39, gram 0.39, gram 0.32, gram 0.30, gram 0.30, gram 0.30, gram 0.35, gram 0.32, gram 0.31, gram 0.31 gram,"kata Daniel kepada wartawan, pada Jumat (05/5/2023).

Daniel mengatakan, berdasarkan keterangan tersangka MRN, dia memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria bernama Fauzi (DPO) pada Senin (27 Maret 2023), yang berada di warung kopi daerah Krembangan Bhakti Gang Lebar Surabaya. 

"Jadi barang bukti sabu tersebut dengan total keseluruhan 5.42 gram didapatkan dengan cara membeli dari seorang yang bernama Fauzi yang saat ini dalam pengejaran petugas kepolisian,"jelasnya.

Adapun barang bukti lain yang kita amankan yakni uang sebesar Rp 500.000, satu buah timbangan elektrik, dan satu bendel klip plastik.

"Tersangka MRD dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,"terangnya.

"Tersangka beserta barang bukti narkoba diamankan di Polrestabes Surabaya guna penyidikan lebih lanjut,"pungkasnya.(LKI)

Share:

Senin, 01 Mei 2023

Kurir Sabu dan Ganja Dibekuk Polisi saat Transaksi di Warkop Surabaya


SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id
-  Satreskoba Polrestabes Surabaya menangkap seorang pria berinisial NJA (30 tahun) warga Jalan Gembong Surabaya, atas kepemilikan narkotika jenis daun ganja dan sabu.

Tersangka NJA berhasil ditangkap saat berada di warkop Roso Nyoto Jalan Pawiyatan, Bubutan Surabaya, pada Senin (20/03/2022) sekitar pukul 01.00 Wib.

"Penangkapan tersangka berawal anggota Satreskoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa tersangka NJA sering melakukan transaksi ganja di Jalan Pawiyatan Bubutan Surabaya," kata Kasatnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri, pada Senin (01/05/2023).

Lebih lanjut AKBP Daniel menjelaskan, sewaktu dilakukan penggeledahan badan ditemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik berisi daun, batang, dan biji yang diduga narkotika jenis ganja dengan berat 62 gram. 

"Pada saat tersangka kita keler di kediamannya wilayah Balas Klumprik Desa Dukuh Gempol Lakarsantri Surabaya, anggota menemukan tiga bungkus narkotika jenis ganja dengan berat masing-masing 341 gram, 4,91 gram, 4,45 gram,"tuturnya.

Selain daun ganja ungkap Daniel, anggota juga mengamankan narkotika jenis sabu sebanyak 10 paket plastik kecil dengan berat total keseluruhan 1,98 gram. 

"Dari keterangan tersangka NJA, bahwa Ia mendapatkan daun, batang, dan biji jenis ganja dan sabu tersebut, dari sebuah akun medsos instagram pada Minggu (19/04/2023), di mereka ambil wilayah Perum Sawojajar Malang Jawa Timur,"jelasnya.


Atas perbuatannya, tersangka NJA dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan atau. Pasal 111 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,"pungkasnya.(LKI)

Share:

Rabu, 19 April 2023

Edarkan Sabu, Tukang Parkir di Kota Surabaya Ditangkap Polisi


SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id
- Seorang tukang parkir ditangkap oleh anggota Satnarkoba Polrestabes Surabaya karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu di rumah Jalan dr. Sutomo kota Surabaya.

"Satu tersangka berinisial IR (25 tahun) warga Jalan Grudo Sutomo, Kecamatan Tegalsari Kota Surabaya, kami tangkap di rumahnya Jalan Dr Kota Surabaya," kata Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya Polda Jatim, AKBP Daniel Marunduri di Surabaya, pada Rabu (19/04/2023). 

Dikatakannya, dari tangan tersangka IR, anggota Satnarkoba Polrestabes Surabaya itu berhasil menyita dua paket sabu-sabu siap edar dengan rincian 1,17 gram dan 1,01 gram. 

Penangkapan terhadap sang juru parkir itu bermula dari informasi masyarakat, bahwa pelaku kerap melakukan transaksi Narkoba di lingkungan tempat tinggalnya.

Berdasarkan informasi itu petugas melakukan penyelidikan dan pengintaian hingga berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti Narkoba yang disimpan di rumahnya.

Dari keterangan pelaku bahwa sabu tersebut yang ia dapatkan dari seseorang berinisial RZ (DPO), pada Senin (13 Maret 2023) sekira pukul 23.00 WIB, di parkiran Café, Jalan Imam Bonjol Dr Sutomo Tegalsari Kota Surabaya. 

"Kami ingatkan kembali agar tidak tergoda dari bujuk rayu iming-iming mendapatkan uang dengan cara instan sehingga turut serta menjualkan Narkoba, karena bagi yang tertangkap sanksi berat mendekam di penjara dalam waktu lama,"tambahnya.


Atas perbuatannya IR dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs. 112 ayat (1) UU Rl No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,"pungkasnyaa.(LKI)

Share:

Kamis, 16 Februari 2023

Satu Warga Kedinding lor Ditangkap Polisi Karena Menjual Beli Barang Haram


SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id - Kepolisian tidak banyak bicara peredaran narkotika di wilayah Jawa Timur akhirnya ditangkap di rumah jalan Kedinding Lor Gang. Wijaya Kusuma Kelurahan Tanah Kali Kedinding Kecamatan Kenjeran Surabaya  pada, Sabtu 21 Januari 2023 sekira 07.00 Wib.

Pelaku yang ditangkap inisial ( RAA ), laki laki, 24 tahun,  Pekerjaan (bengkel), Alamat Jalan Kedinding Lor Gang. Wijaya Kusuma Kelurahan Tanah Kali Kedinding Kecamatan Kenjeran Surabaya.

Kasat Reskoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri menjelaskan,pada sabtu 21 Januari 2023 sekira pukul 07.00 wib di Jalan Kedinding Lor Wijaya Kusuma, dengan adanya informasi dari masyarakat.

Selanjutnya, petugas mendapatkan di TKP bahwa adanya diduga adanya serorang pria mengedar sabu. 

"Dari situ anggota meluncur ke lokasi guna tujuan dilakukan penangkapan terhadap salah satu pelaku pengedar barang haram, alhasil pelaku langsung di amankan tersebut,"tegasnya.

Kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu.

Keterangan tersangka sabu tersebut akan dijual kembali untuk mendapatkan hasil yang sangat besar tapi sayang disayang malah bukan mendapatkan hasil malah ditangkap oleh pihak Kepolisian.

Barang bukti yang diamankan, 1 (satu) bungkus plastic klip kecil yang berisi Kristal warna putih yang di duga narkotika jenis Sabu dengan berat ± 3 gram beserta bungkusnya, 3(tiga) pak plastic klip kosong. 2(dua) timbangan elektrik, Uang tunai sebesar Rp. 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah dan satu buah tas kecil, 1 (satu) dompet kecil warna kuning  serta 1 (satu) buah atm bca hp oppo.


Tersangka akan di jerat dengan Pasal 114 Ayat (1)  Subs pasal 112 Ayat (1)  UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,"pungkasnya.(LKI)

Share:

Rabu, 01 Februari 2023

Kapolres Gresik Terjunkan Bhabinkamtibmas Tangkal Informasi Hoax Penculikan Anak


GRESIK, Beritacakrawala.co.id
- Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom langsung mengambil langkah tegas menangkal berita bohong penculikan anak. Alumnus Akpol 2002 menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Gresik agar tetap tenang terkait isu penculikan anak yang beredar di berbagai pesan singkat saat ini sebelum mengetahui faktanya.

"Sehubungan dengan tengah maraknya isu penculikan anak. dihimbau masyarakat untuk tidak perlu takut atau resah berlebihan. jangan mudah percaya sebelum mengetahui faktanya,"kata Kapolres Gresik

Ia pun menyatakan, informasi penculikan anak yang beredar saat ini belum diketahui kebenarannya terkait waktu kejadiannya

 "Bisa saja video lampau, atau memang informasi hoaks yang disebarkan secara sengaja oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab,"ujar Kapolres Gresik

Oleh karena itu, masyarakat Gresik harus cerdas dan bijak membaca serta mencerna berbagai informasi yang beredar. "Jangan mudah percaya sebelum mengetahui faktanya. Namun, waspada harus tetap dikedepankan,"tambah Kapolres.

Para orang tua sebaiknya memberikan pemahaman terhadap anak, agar tidak mudah terpengaruh terhadap orang yang tidak dikenal. terlebih, saat dihampiri oleh orang yang tak dikenal saat di sekolah ataupun luar rumah.

"Mencegah lebih baik dengan mengawasi mereka apabila berada di luar rumah. Usahakan anak-anak tidak menggunakan barang mewah dan mencolok. Apabila melihat orang yang mencurigakan sebaiknya lapor petugas terdekat,"uap AKBP Adhitya

Jika ditemukan kejadian-kejadian yang tidak diinginkan, masyarakat Kabupaten Gresik untuk lebih mengedepankan asas praduga tidak bersalah dan jangan main hakim sendiri.

"Polres Gresik menyediakan layanan pengaduan yang dapat digunakan masyarakat. Diantarannya, call center 110," papar kapolres.

Lanjut Kapolres Gresik sudah menyampaikan ke Kapolsek Jajarannya melalaui babinkamtibmas di desa binaannya untuk mengimbau pada isu penculikan anak dengan mengedukasi pada masyarakat dan penguatan kewaspadaan orang tua serta kesadaran untuk saling peduli.

"Sehingga, semua saling jaga, saling mengawasi dan saling mencegah. tidak perlu panik berlebihan akan isu yang beredar, tapi waspada terus diperkuat,"pungkasnya.(BDI)

Share:

Senin, 30 Januari 2023

Satu Tukang Rombeng di Surabaya Ditangkap Polisi


SURABAYA.BeritaCakrawala.co.id
- Seorang tukang rombeng ditangkap oleh anggota Satnarkoba Polrestabes Surabaya karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Ikan Belanak Perak Barat Surabaya.

"Tersangka yang berhasil kita amankan berinisial SM (55) warga Jalan Sumbo Simolawang Surabaya Jawa Timur,"kata Kasat Narkoba AKBP Daniel Marunduri, pada Senin (30/01/2023). 

Dikatakan Daniel, dari tangan tersangka, polisi dari Sat Narkoba Polrestabes Surabaya itu berhasil menyita satu paket sabu-sabu 1,20 gram siap edar.

Penangkapan terhadap si tukang rombeng itu bermula dari informasi masyarakat bahwa pelaku kerap melakukan transaksi Narkoba di wilayah Jalan Ikan Belanak Perak Barat, Kecamatan Krembangan Surabaya.

Berdasarkan informasi itu petugas melakukan penyelidikan dan pengintaian hingga berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti satu timbangan elektrik, dan Handphone Nokia.

"Dari hasil keterangan tersangka bahwa sabu tersebut mereka peroleh dari seseorang berinisial SL (DPO) pada Rabu (4/01/2023) sekira pukul 20.00 Wib, dengan cara bertemu langsung di Jalan Sidotopo Surabaya,"ungkap Daniel. 

Daniel menambahkan, Atas perbuatannya SM dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,"pungkasnya.(LKI)

Share:

Analisa dan Evaluasi Sim Cak Bhabin Oleh Satlantas Polrestabes Surabaya


SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id
- Satlantas Polrestabes Surabaya menggelar kegiatan analisa dan evaluasi Sim Cakbhabin di auala Gedung Patriatama pada Senin (30/01/2023).

Perlu diketahui, dihadiri, Kapolres Tanjung Perak, Kasat Lantas Polrestabes Surabaya, Wakasat Lantas Polrestabes Surabaya, Kanit Regident Satlantas Polrestabes Surabaya, Kasubnit II Regident Satlantas Polrestabes Surabaya, KBO Satbinmas Polrestabes Surabaya dan Bhabinkamtibmas Polsek Jajaran Polres Tabes Surabaya.

Dalam Sambutan Kapolres tanjung perak AKBP. Herlina menayampaikan, bahwa jangan menyia-nyiakan kepercayaan yang pimpinan berikan kepada para bhabinkamtibmas.

Kembali tegak lurus sesuai arah pimpinan, kembali ke tugas dan tanggung jawab serta peran Bhabinkamtibmas dalam program Simcakbhabin

"Tetap jaga nama baik Sat Binmas dan Sat Lantas khususnya para Bhabinkamtibmas yang hadir, berbuat dan bermanfaat bagi masyarakat" Katanya.

Tak luput pula Kasat Lantas Polrestabes Surabaya AKBP Arif Fazlurrahman, S.H, S.I.K, M.si menegaskan, Simcakbhabin masih jadi salah satu topik utama pembahasan positif di masyarakat dan mendapatkan apresiasi dari pimpinan.

"Kami harapkan program Simcakbhabin dapat menghapuskan stigma-stigma negatif di mata masyarakat dalam hal pengurusan SIM,"tegasnya.

"Sim Cakbhabin telah mendapat apresiasi dari masyarakat dan pimpinan, sistem Simcakbhabin mungkin bisa ditiru, namun tidak dengan integritas para Bhabinkamtibmas Polrestabes Surabaya, Pimpinan masih sangat berharap besar kepada para Bhabinkamtibmas"imbuhnya.

Kesempatan yang sama, Kanit Regident menambahkan, mulai Januari 2022 sudah ada program Simcakbhabin, namun masih perminggu. Pada Agustus 2022 mulai dibuat setiap hari.

Dari 37.427 pemohon, terdapat 36.231 pemohon yang dinyatakan lulus dan 1.195 pemohon yang dinyatakan tidak lulus, atau sebanyak 3,19 %

3 Dari 36.231 pemohon Simcakbhabin terbagi menjadi 25.880 SIM C, 10.347 SIM A, dan 4 SIM D


Banyak ditemukan pemohon yang menggunakan NIK dan nama yang  tidak sesuai KTP, Diharapkan para Bhabinkamtibmas bisa segera menyesuaikan dengan ketentuan sistem aplikasi,"pungkasnya.(Red)

Share:

Tingkatkan Kualitas Pendidikan, Dispendik Gresik Launching UPT SMPN 34 Gresik


GRESIK, BeritaCakrawala.co.id
- tingkatkan kualitas pendidikan, Dinas Pendidikan Kabupaten Gresik menggelar launching UPT SMP Negeri 34 di Pondok Permata Suci (PPS) Gresik, Senin (30/1/2023).

Lembaga pendidikan yang telah dinanti 1 setengah tahun tersebut akhirnya rampung pelaksanaan tahap 1 sesuai tenggat waktu, dengan menggelontorkan dana 8 Miliar 520 juta dari dana APBD Gresik 2022.

Program pembangunan SMP 34 pada tahap 1, telah dibangun 2 bangunan kokoh. Satu bangunan terdiri atas 2 lantai, keseluruhan dioperasionalkan untuk ruang Kegiatan Belajar Mengajar(KBM), yakni 10 ruang kelas. Sedangkan bangunan lain terdapat 4 ruang yang difungsikan sebagai kantor guru dan kesekretariatan. 

Siti Zahrotur Rofiah Kepala Sekolah UPT SMPN 34 Gresik menuturkan dalam peningkatan kualitas pendidikan dibutuhkan sarana prasarana yang memadai, penyediaan fasilitas pendidikan guna tercapainya standar pendidikan dan pemerataan pendidikan

"Sebanyak 258 murid yang duduk dibangku kelas VII dan VIII sudah menempati bangunan sejak jum'at kemarin, sebelumnya para siswa nebeng di Sekolah SD Suci, tentu dengan adanya fasilitas sendiri KBM akan lebih aktif dan lebih banyak orang tua yang akan mendaftarkan anaknya guna pemerataan pendidikan,"tuturnya

Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani mengatakan, alasan pembangunan UPT SMPN 34 Gresik untuk menjawab kebutuhan masyarakat sekitar, walaupun banyak sekolah disekitar Suci namun setiap sekolah memiliki segmen pasarnya sendiri. 

"Karena sistem zonasi di dunia pendidikan berdampak pada masyarakat, kita wujudkan aspirasi masyarakat sekitar dengan pembangunan SMPN 34. Ada 3 sekolah smp di Kecamatan Manyar yaitu : UPT SMP 34 Suci, SMP 25 Sembayat, dan SMP 17 Sukomulyo, dengan itu mari bersama mengejar kesuksesan melalui ilmu," ungkapnya.

Penyelesaian pembangunan UPT SMPN 34 nantinya akan ditambah 8 Ruang Kelas dan Laboratorium, ditambah dengan fasilitas perpustakaan, olahraga, dan lapangan hijau terbuka.


"2023 ini sudah kita konsep dengan menggelontorkan 900 juta untuk pagar dan 2 kelas tambahan, Semoga berprogres dan tidak ada macet dana. Kami berkomitmen 2024 dana aspirasi bisa masuk pendidikan untuk menyelesaikan problem perbaikan sarana di sekolah negeri lainnya,"pungkasnya.(BDI)

Share:

Link Berita

Definition List

Unordered List

Support