This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Sabtu, 20 Januari 2024

Bank PNM Cabang Lamongan Diduga Melakukan Eksekusi Anggunan Depitur Tanpa Mengindahkan Proses Hukum


LAMONGAN, BeritaCakrawala.co.id
- Proses Eksekusi Bank PNM terhadap penunggak depitur terjadi lagi SG (45), warga Desa Selorejo, Kecamatan Sambeng, Kabupaten Lamongan, terpaksa gigit jari. Pasalnya, 2 bidang tanah seluas 1023 M2 dan 378 M2 beserta bangunan miliknya, terpaksa disita dan dilelang salah satu Lembaga Keuangan Milik Negara.Jum'at (19/01/2024)

Arif Firdaus Ananda, selaku kuasa hukum SG menjelaskan kejadian, berawal saat kliennya selaku debitur ingin meminta salinan kontrak/ perjanjian atas pinjaman modal usaha kepada PT. Permodalan Nasional Madani (PNM) Ventura Syariah Cabang Lamongan. Namun permohonan itu justru mendapatkan respon yang menurutnya kurang baik, sehingga pihaknya mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Lamongan. 

"Untuk nilai pinjaman masing-masing 300 juta rupiah dengan 2 anggunan SHM atas nama klien saya sendiri. Pinjaman tersebut dengan nomor kontrak 019/PNMVS-SBY/TTP/XII/2021 yang terealisasi sekitar bulan Desember 2021, namun klien saya hanya menerima 275 juta rupiah dengan cicilan sebesar Rp. 10.845.719,- per bulan. Kemudian pinjaman dengan nomor kontrak 128/ULM-NGMB/PJ-TTP/VII/22 terealisasi sekitar bulan Juli 2022, namun hanya menerima Rp. 176.959.796,- dengan cicilan Rp. 12.083.350 per bulan,"ungkap pengacara asal Kabupaten Gresik itu.

Selama ini, masih menurut Arif Firdaus Ananda, klien kami tidak pernah mendapatkan atau diberi salinan perjanjian, baik yang dibuat dihadapan notaris maupun dibawah tangan, yang mana salinan tersebut menjadi hak debitur sebagai keabsahan perjanjian. 

"Oleh karena itu kami ingin meminta dengan baik melalui lisan maupun surat permohonan tertanggal 20 September 2023. Tapi pihak PNM malah melonjak. Sehingga kami ajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Lamongan dengan surat tertanggal 13 Oktober 2023,"lanjutnya. 

Lebih lanjut disampaikan Abdul Hafid, salah satu tim Kuasa Hukum SG, yang menjelaskan hingga diajukan surat permohonan salinan tersebut, kliennya tidak memiliki tunggakan atau keterlambatan pembayaran angsuran. Tapi penyitaan dilakukan saat proses gugatan, dengan alasan ada keterlambatan cicilan selama 1 bulan. 

"Padahal kan jelas bahwa selama masih dalam perkara di pengadilan, seluruh kegiatan pembayaran diberhentikan. Tapi ini malah dijadikan dasar menyita. Bahkan saat mediasi, kepala cabang (PT. PNM) Lamongan diundang dan dipanggil secara patut oleh Pengadilan Negeri. Namun tidak datang dalam mediasi, " kata Abdul Hafid. 

Saat ditanya soal waktu penyitaan asset kliennya tersebut, Hafid mengatakan setelah keluar Surat Peringatan (SP)-1. "Dalam surat itu memberikan waktu kepada klien kami, agar membayar keterlambatan angsuran tersebut sebesar Rp. 11.285.720,-, dengan batas waktu sampai tanggal 08 Oktober 2023. 

"Kemudian disampaikan, bilamana dalam kurun waktu tersebut klien kami tidak melakukan pembayaran, maka akan dilakukan eksekusi atau lelang anggunan tanah dan bangunan sebagai asset yang diberikan kepada PT. PNM Ventura Syari'ah," jelasnya. 

Setelah melewati batas waktu tersebut, pada tanggal 6 November 2023 datang beberapa orang menggunakan 3 mobil yang mengaku dari PT. PNM. Mereka datang dan masuk pekarangan tanpa ijin serta langsung memasang plakat dan mencoret dinding rumah yang bertuliskan 'Tanah dan Bangunan ini Dijual oleh PT. PNM Cabang Lamongan'

"Padahal persoalan ini masih proses di Pengadilan. Mestinya kalau memang dianggap ada tunggakan, kan dalam bukti pencairan masih ada 1 cadangan dana cicilan sebesar Rp. 10.845.719,-,"imbuhnya. 

Lebih jauh Hafid dan tim kuasa hukum lainnya menegaskan, telah melaporkan persoalan itu ke Polres Lamongan melalui surat laporan tertanggal 07 November 2023 terkait dugaan pelanggaran atau pengrusakan fasilitas milik orang lain.

"Kami sudah berikan semua bukti-buktinya kepada penyidik, baik berupa data, rekaman video, rekaman suara dan lainnya. Tapi sejauh ini masih belum ada informasi perkembangan atas laporan kami tersebut. InsyaAllah, dalam waktu dekat kami akan tanyakan," tandasnya. 

Sampai berita ini diturunkan, kami akan terus berkordinasi dan mengkonfirmasi kepada pihak - pihak terkait,"pungkasnya.(Roy)

Share:

Dua Kurir Narkoba Antar Provinsi Jatim Berhasil Di Amankan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya


SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id
- Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, melaksanakan konferensi pers, ungkap kasus kurir narkotika di dalam Gedung Pesat Gatra Mapolrestabes Surabaya, pada Jumat (19/1/2024), sekitar jam 13,00 WIB.

Kedua Tersangka, berinisial RM 45 tahun Alamat Denpasar Bali dan EM 36 tahun Alamat Surabaya, keduanya diamankan di sebuah sala satu Hotel di Surabaya, pada, Jumat 5 Januari tahun 2024.

"Kedua Tersangka merupakan Jaringan Antar Jawa dan Bali,"terangnya.

Dalam konferensi pers dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya Kompol Surya Miftah Irawan, S.H S.I.K M.H melalui Wakasat Narkoba Polrestabes Surabaya Kompol Fadillah Langko Kasim Panara S.IP S.I.K M.M yang di dampingi Kasih Humas Polrestabes Surabaya AKP Haryoko.

“Penangkapan ini Berdasarkan informasi masyarakat, anggota melaksanakan kegiatan Penyelidikan dan mengamankan dua laki-laki dengan inisial RM dan EM di salah satu parkiran Hotel di Surabaya,"terangnya.

Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu dengan jumlah 6 bungkus plastik teh Cina warna kuning dengan berat kurang lebih 6.265 gram, kemudian 50 bungkus plastik jenis ekstasi dengan jumlah total 9940 butir serta 10 bungkus plastik yang berisi serbuk yang diduga ekstasi dengan berat total kurang lebih 135 gram.

Dari pengungkapan kasus tersebut anggota satresnarkoba melakukan pengembangan, Kemudian kami mengamankan barang bukti lagi di TKP kedua lokasinya di Denpasar Bali.

“Tepatnya di dalam kos-kosan Tersangka dan ditemukan kembali barang bukti dua bungkus plastik narkotika yang diduga berisi sabu dengan berat kurang lebih 83, 9 gram kemudian 2 bungkus plastik klip narkotika yang diduga ekstasi dengan jumlah 128 butir dan 5 bungkus plastik klip yang diduga berisi serbuk ekstasi dengan berat 105, 1 gram,"imbuhnya.

Berdasarkan keterangan dari saudara RM bahwa yang bersangkutan diperintahkan oleh saudara R yang saat ini masih kita lakukan pengembangan untuk mengambil barang narkotika jenis sabu dan ekstasi ini di wilayah Surabaya.

Kegiatan ini merupakan kali kedua tersangka RM untuk mengambil barang di Surabaya, dari hasil kegiatan yang dilakukan oleh saudara RM ini Tersangka diberikan upah untuk yang pertama kali sebesar 40 juta Kemudian yang kedua dijanjikan upah sebesar 120 juta tapi belum terbayarkan.

Selanjutnya, dari barang bukti yang kita amankan Jika dikonversikan dengan nilai ekonomis jumlah barang bukti tersebut berjumlah 9 miliar 645 juta sedangkan jika dikonversikan dalam jumlah jiwa itu menyelamatkan 72.000 jiwa.

Kini, kedua tersangka dijerat Undang-undang atau pasal 114 ayat 2 Junto Pasal 132 ayat 1 dan pasal 112 ayat 2 Junto Pasal 132 ayat 1 undang-undang 35 tahun 2009 tentang narkotika di mana sanksi hukumannya paling singkat adalah 6 tahun dan paling berat adalah hukuman seumur,"pungkasnya.(SJ)

Share:

Kamis, 18 Januari 2024

Masyarakat Keluhkan Kinerja Kanit Lantas Polsek Bubutan


SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id
- Kanit lantas Polsek Bubutan mempersulit masyarakat yang mau mengambil sepeda motornya ke tilang, Jumat (19/01/2024).

Salah satu warga yang tidak mau di sebut namanya menyampaikan saya waktu itu sudah membayar d BRI

Sesampainya saya ke Polsek Bubutan yang hendak mengambil motor saya, akan tetapi malah alasan admin tidak masuk dan kuncinya dibawa.

" Saya sangat kecewa dengan kinerja kepolisian Kanit Lantas Polsek Bubutan yang tidak melayani masyakarat dengan baik seolah olah saya dipimpong sana sini tersebut" Teganya.

Tak luput pula, Rayhan selaku pelajar mengatakan, saya waktu itu berangkat sekolah di depan disitu ada polisi akhirnya sepeda motor saya dibawa karena knalpot brong.

Saat awak media Beritacakrawala mengkonfirmasi di Kapolsek Bubutan terkait Knalpot brong itu langsung saja ke Kanit lantas mas...red 

Setelah itu, Kanit lantas Iptu Budi saat di konfirmasi mengatakan, masih menunggu perintah Kapolsek.

"Saya masih menunggu instruksi dari Kapolsek, saya tidak berwenang,"jelasnya.

Sangat disayangkan Polsek Bubutan seakan akan menghindar (Alergi...red) ke awak media saat di konfirmasi.

Sampai berita ini di turunkan, kami masih mengkonfirmasi pihak - pihak terkait" Pungkasnya.(Red)

Share:

Bareskim Polri Berhasil Ungkap Ilegal Loging Di Kalimantan Tengah, Kayu di Kirim Ke Lamongan


LAMONGAN, BeritaCakrawala.co.id
- Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus ilegal logging di Kalimantan Tengah.

Sebanyak 1.259 batang kayu hasil penebangan liar di luar konsesi berhasil disita Dirtipidter Bareskrim Polri. Polisi juga menetapkan satu orang tersangka berinisial J sebagai surveior PT Cakra Sejati Sempurna (PT CSS).

Pengungkapan kasus dugaan ilegal logging oleh Dirtipidter Bareskrim Polri berawal dari adanya informasi dugaan tindak pidana di bidang kehutanan di Desa Tumbang Balou Kabupaten Murung Raya Provinsi Kalimantan Tengah.

Atas dasar itu kemudian pada tanggal 28 November 2023 sampai dengan 1 Desember 2023 Penyidik Subdit 3 Ditpidter Bareskrim Polri melakukan penyelidikan ke tempat yang dimaksud.

hal ini disampaikan Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin didampingi Kasubdit 3 Dit Tipidter Bareskrim Polri, Kombes Pol. Febby D P Hutagalung, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol. Dirmanto, Kapolres Lamongan, AKBP. Bobby Adimas Candra Putra saat menggelar konferensi pers di PT Kayan Wood Industries (KWI) di Lamongan, Jawa Timur, Kamis (18/1/2024).

"Dalam penyelidikan ditemukan tunggak bekas tebangan dan jalan yang dibuat menggunakan bulldzer. Adapun areal tebangan tersebut berada bersebelahan dengan areal PT Cakra Sejati Sempurna yang merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pemanfaatan hasil hutan kayu hutan alam," jelas Brigjen Nunung Syaifuddin.

Brigjen Pol Nunung Syaifuddin melanjutkan, tim penyidik telah melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus tersebut. Hasil penyelidikan dan penyidikan menunjukkan bahwa PT CSS telah melakukan penebangan pohon di luar konsesi seluas sekitar 300 hektare.

"Dari penebangan tersebut PT CSS berhasil menghasilkan kayu bulat sebanyak 1.259 batang setara dengan 5.926,93 meter kubik," ungkapnya.

Dalam perkembangan penyelidikan dan penyidikan, lanjut Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, kayu bulat tersebut kemudian dikirim ke PT KWI Lamongan sebanyak 1.259 batang atau 5.928,93 kubik, dan 355 batang kayu glondong atau 1.566,58 kubik berhasil disita petugas.

"Kami juga memantau adanya 177 batang kayu glondong yang dikirim PT CSS kepada PT KWI Lamongan sedang dalam perjalanan pengiriman melalui jalur laut. yang direncanakan akan sandar di Pelabuhan Gresik,"tambahnya.

Dari kasus tersebut Dirtipidter Bareskrim Polri menetapkan satu orang berinisial J sebagai surveior PT CSS sebagai tersangkan. Karena J diduga memerintahkan penebangan pohon di luar konsesi untuk mengejar target produksi

"Tersangka J dijerat dengan Pasal 78 Ayat (6) Jo Pasal 50 Ayat (2) Huruf c Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Kemungkinan penambahan pasal persangkaan juga sedang dipertimbangkan sesuai dengan perkembangan penyidikan," tegasnya

Ketika ditanya oleh awak media keterlibatan PT KWI Lamongan, jendral polisi bintang satu ini menyampaikan, pihaknya meminta bantuan kepada PT KWI Lamongan untuk membantu memfasilitasi sehingga kasus ilegal logging di Kalimantan bisa terungkap.

Brigjen Pol Nunung Syaifuddin menyampaikan, sampai dengan saat ini Bareskrim Polri masih terus melakukan pengembangan penyidikan untuk mengungkap adanya dugaan pemalsuan dokumen Penatausahaan Hasil Hutan.

Dirtpidter Bareskrim Polri menegaskan, berkomitmen akan terus melakukan penegakan hukum terhadap tidak pidana yang menyebabkan kerusakan hutan karena akan terdampak seperti terjadinya banjir, daya serat tanah terhadap air berkurang, ekosistem setempat berubah dan perubahan iklim.

"Adapun kerugian negara dalam perkara ini di taksir milyaran rupiah, namun sampai dengan saat ini sedang di lakukan penghitungan oleh ahli dari BPHL dan Kementrian KLHK terkait kerusakan lingkungan yang ditimbulkan dan dimungkinkan akan ada tersangka lainya," pungkasnya.(Roy)

Share:

Awal 2024, DPRD Kabupaten Sampang Gelar Rapat Paripurna Terhadap 1 Raperda Inisiatif dan Penjelasan Bupati Terhadap 2 Raperda Eksekutif


SAMPANG, BeritaCakrawala.co.id -
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang Madura Gelar Rapat Paripurna Tentang Nota Penjelasan Terhadap 1 Raperda Inisiatif dan Nota Penjelasan Bupati Sampang Terhadap 2 Raperda Eksekutif.

Acara di gelar di ruang Graha Paripurna DPRD pada Kamis 18 Januari 2024 yang dihadiri oleh Wakil Bupati Sampang H. Abdullah Hidayat, Amin Arif Tirtana wakil ketua dewan, Rudi Kurniawan Wakil Ketua Dewan dan 21 anggota dewan lainnya, forkopimda, OPD serta camat se kabupaten sampang.

Sidang paripurna pertama pada tahun 2024 ini di pimpin dan di buka oleh wakil ketua yakni Amin Arif Tirtana yang didampingi oleh Rudi Kurniawan.

H Abdullah Hidayat yang mewakili Bupati Sampang menyampaikan Nota Penjelasan Bupati Terhadap Dua Raperda Eksekutif.

Dalam kesempatan itu H. Ab mengucapkan terima kasih kepada DPRD karena telah memberi kesempatan kepadanya untuk menyampaikan Nota penjelasan terhadap Raperda.

"Berdasarkan ketentuan Pasal 94 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, Pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh wajib dilakukan oleh pemerintah daerah, dan/atau setiap orang," ungkapnya.

Menurut H. Ab, sapaan akrabnya, bahwa tujuan dari pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan dan permukiman kumuh adalah untuk mewujudkan perumahan dan kawasan permukiman yang sehat, aman, harmonis dan berkelanjutan guna mendukung kemandirian dan produktifitas masyarakat.

"Kualitas perumahan dan kawasan permukiman yang layak huni secara ideal perlu didukung dengan kualitas lingkungan permukiman yang lebih luas sebagai satu kesatuan hunian yang tidak terpisahkan guna mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan," lanjutnya.

Sementara Agus Khusnul Yakin ditunjuk oleh pimpinan sidang untuk mewakili Bapemperda menyampaikan Nota penjelasan terhadap satu Raperda Inisiatif.

Agus Husnul Yakin menyampaikan jika rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pendidikan yang merupakan Raperda inisiatif itu telah melewati beberapa proses, yang diantaranya ialah sebagai berikut: 

1. Proses pengkajian oleh bapemperda dengan Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Sampang, Bapelitbangda, BPPKAD dan Dinas Pendidikan pada tanggal 1 Maret 2023.

2. Proses harmonisasi, pembulatan dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah oleh Kementerian Hukum dan HAM Kantor Wilayah Jawa Timur pada tanggal 18 Agustus 2023.

3. Berdasarkan Surat Bupati Sampang tanggal 11 Desember 2023 Nomor 100.3.2/913/434.031/2023 Hal: Penjadwalan Pembahasan Raperda, Bupati Sampang meminta penjadwalan pembahasan Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan.

4. Berdasarkan Keputusan Pimpinan DPRD Kabupaten Sampang Nomor: 100.32/16/434.070/2023 Tentang Penundaan Pembahasan 2 (dua) Raperda. Yaitu Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Raperda Tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap perumahandan pemukiman kumuh, maka pembahasan Raperda tentang penyelenggaraan Pendidikan dilanjutkan pada tahun 2024.

"Sehingga berdasarkan hal tersebut diatas maka Raperda ini dapat dilanjutkan pada proses pembahasan tingkat Il yaitu diawali dengan penyampaian nota penjelasan oleh Bapemperda sebagaimana yang kita laksanakan pada saat ini,"pungkasnya.(S4M)

Share:

Kapolres Kediri Kota Cek Gudang KPU Demi Keamanan Pemilu Nantinya


KEDIRI, BeritaCakrawala co.id
- Kapolres Kediri Kota AKBP Teddy Chandra S.I.K.,M.Si didampingi Waka Polres Kediri Kota Kompol Dodik Tri Hendro Siswoyo, S.I.K., S.I.K., M.I.K. Kabag Ops Kompol Abraham Sissik dan Kapolsek Kediri kota Kompol Ridwan Sahara melakukan pengecekan Gudang logistik KPU di Jalan Teuku Umar Kota Kediri, Selasa (16/1/2024).

Dalam kunjungan tersebut, Kapolres Kediri Kota AKBP Teddy Chandra S.I.K.,M.Si beserta rombongan disambut oleh Ketua KPU Kota Kediri Pusporini Endah Palupi guna melihat secara langsung penyortiran surat suara, melipat serta kondisi bilik suara pemilu.

Dalam kesempatan ini Kapolres Kediri Kota melakukan Cek dan Monitoring langsung terhadap gudang logistik Komisi Pemilihan Umum (KPU) di wilayah Kota Kediri.

"Kegiatan ini dilakukan guna memastikan kelengkapan dan kesiapan logistik menjelang pelaksanaan pemilihan umum, jelas Kapolres.

AKBP Teddy Chandra S.I.K.,M.Si menyampaikan pentingnya pengamanan dan pemantauan logistik pemilu guna memastikan transparansi dan kelancaran proses demokrasi.

Ia juga menekankan peran aktif aparat kepolisian dalam menjaga integritas serta keamanan selama tahapan pemilu.

“Pengecekan gudang logistik ini sebagian dari langkah proaktif kami dalam menjamin keberhasilan penyelenggaraan Pemilu di Kota Kediri yang damai dan kondusif,” imbuhnya AKBP Teddy, Rabu (17/1).

Kapolres Kediri Kota juga berharap agar semua pihak yang terlibat dapat bekerja sama untuk memastikan proses demokrasi berlangsung dengan aman, adil, dan teratur, mengingat pelaksanaan pemilu serentak tinggal satu bulan lagi.

“Saya menghimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi dan menyebarkan informasi yang belum jelas kebenarannya,”ungkapnya.

Terkait dengan pemilu serentak, Polres Kediri Kota akan bekerja keras untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban.

“Saya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban,”pungkasnya.(Red)

Share:

Senin, 15 Januari 2024

Dea Melanie, SH. Alumni SMPK Santo Yosef " Maju Caleg DPRD Kota Surabaya" Dari, Oleh, dan Untuk Rakyat


SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id
- Persekutuan Doa Bukit Golgota mengadakan Perayaan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024. Acara yang di adakan di kediaman Bapak Alex.

Acara ini menjadi kegiatan rutin tahunan, selain acara doa, juga yang paling seru adanya pertukaran kado tiap jemaat senilai Rp 20.000,- maknanya ialah mempererat tali persaudaraan.

Tema Natal kali ini "Pengampunan dan Kerendahan Hati". Dengan pembicara, Pdt. Raindy D. D. Prajitno, D. Th (c)

Natal berbicara, Kristus yang mengampuni orang yg berdosa kita semua. Oleh sebab itu kita harus mengampuni orang yang bersalah kepada kita. Oleh sebab itu sang firman, menjadi manusia dan mengajarkan tentang kerendahan hati. Karena Sang Firman berasal dari sorga turun ke dunia dengan meninggalkan ke Ilahian untuk manusia berdosa dapat berelasi dengan Allah dan lebih serupa dengan Kristus.

Dengan kerendahan hati, hawa nafsu kita dikalahkan. Sebagai aplikasi kita apakah ada pengampunan dalam hati? Apakah kerendahan hati menjadi bagian hidup kita sebagai orang percaya.

Mari di Momen Natal ini, kita semakin diteguhkan untul mempunyai kerendahan hati dan mempunyai hati, mengampuni sebagai tangga menuju penyatuan dengan Sang Kristus dalam kemuliaan yang semakin besar. 

Setelah selesai acara ditutup dengan pembagian cody bag dari rekan jemaat ini  yang juga teman sekolah SMPK.SANTO YOSEF Surabaya lulusan 1993.

Dea Melanie,SH caleg DPRD Kota Surabaya No. Urut 1 dari Partai Garuda no 11, dalam pengenalan diri ini, Dea menyampaikan, sangat miris bila tiba waktu masuk sekolah, emak-emak harus kerepotan mempersiapkan diri untuk pendaftaran anaknya, dan perzonaan.

"Saya sangat sedih, melihat emak - emak pada waktu mendaftarkan anak sekolah, Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB). Ditambah dengan sistem zonasi membuat, orang tua (Wali Murid..red) bingung,"terangnya.

"Dari permasalah itu lah, saya terpanggil dan maju menjadi Calon Legislatif (Caleg..red) untuk bisa membantu para Emak - emak Wali Murid agar bisa mudah anak nya masuk sekolah negeri,"tambahnya.


"Saya akan membantu sekuat tenaga dan pikiran, agar sistem dari pendidikan bisa dirubah. Karena pemuda adalah penerus bangsa. Mohon doa restu nya semoga saya bisa menjadi Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kota Surabaya, yang amanah. Dari, Oleh, dan Untuk Rakyat,"pungkasnya.(Red)

Share:

Minggu, 14 Januari 2024

Polsek Manyar Berhasil Ringkus Maling Motor di 3 TKP, Saat Asyik Main Judi Slot di Warkop


GRESIK, BeritaCakrawala.co.id -
Kapolsek Manyar AKP Tatak Sutrisno menjelaskan, tersangka diamankan saat ngopi di Jalan Raya KH Syafi’i, Desa Sukomulyo, Kecamatan Manyar, Kamis (11/1/2024). 

"Tersangka diamankan saat main chip (judi slot...red),” bebernya, Jumat (12/1/2024).

Muhammad Nidomuddin babak belur lantaran sempat menerima amuk massa. Kendati tertutup masker, lebam dan bengkak pada wajahnya tampak secara jelas. Ia kini harus mendekam di jeruji besi Mapolsek Manyar.

AKP Tatak menerangkan, tersangka mencuri sepeda motor Supra X 125 nopol W-2998-BC di mess PT Xinyi Glass, pada Sabtu (6/11/2024). Motor bebek itu tak lain milik temannya sendiri, yakni Hantoko (27) asal Desa Ngampel, Kecamatan Manyar.

“Tersangka dan korban ini sebenarnya rekan kerja. Awalnya, tersangka mendatangi korban di kamar mess dan menyampaikan hendak meminjam sepeda motornya,” ungkap AKP Tatak.

Usai ngobrol – ngobrol, Hantoko beranjak untuk menunaikan salat Zuhur. Namun kontak sepeda motornya ditinggal di atas ranjang mess.

“Saat korban salat Zuhur itu, tersangka menukar kunci sepeda motor korban dengan kunci palsu. Setelah itu membawa kabur motor korban,”tandasnya.

Hantoko yang tersadar sepeda motornya hilang kemudian menghubungi Nidomuddin. Namun tersangka mengelak dan mengaku tidak jadi meminjam sepeda motor. Korban akhirnya melapor ke Polsek Manyar.

“Setelah menerima laporan korban, anggota langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil pemeriksaan CCTV diketahui bahwa yang mengambil sepeda motor adalah tersangka MN ini,” tukas mantan Kasat Reskoba Polres Gresik tersebut.

Muhammad Nudhomuddin akhirnya berhasil dibekuk saat ngopi di Jalan Raya KH Syafi’i, Desa Sukomulyo, Manyar. Sempat menjadi sasaran amuk massa. Nudom dikeler ke kantor polisi.

“Setelah diinterogasi, ternyata tersangka MN ini sudah beraksi di tiga lokasi berbeda. Dua TKP Manyar, dan satu TKP Kebomas. Ngakunya untuk kehidupan sehari – hari, tapi waktu ditangkap main chip,” tandasnya.

Sepeda motor curian itu kemudian dijual ke rekannya dengan harga Rp 2,5 juta. Polisi juga sudah mengamankan dua tersangka penadah dalam kasus ini,"pungkasnya.(Red)

Share:

Mengenal Lebih Dekat Kasat Reskrim Polres Bojonegoro


BOJONEGORO, BeritaCakrawala.co.id
- AKP Fahmi Amarullah sekarang menjabat Kasatreskrim Polres Bojonegoro menggantikan AKP Girindra Akbar Ramdhani.

Berikut biografi perjalanan karir AKP Fahmi Amarullah S.I.K, M.Si sebelum menjadi Kasat Reskrim Polres Bojonegoro.

AKP Fahmi Amarullah menyelesaikan pendidikan Akpol 2012, kemudian dilanjutkan masuk PTIK, dan langsung ditempatkan di Sorong, Papua selama 1 pada 2013 - 2014.

Setelah menjabat selama 1 tahun di sorong, dengan dedikasi yang luar biasa, kemudian dipindah tugaskan ke Polda Metro Jaya di Jakarta Utara, sebagai Kanit Reskrim Polsek Kelapa Gading, Polsek Tanjung Priok, Dan dilanjut sebagai Krimum Polda.

AKP Fahmi Amarullah kemudian ditugaskan menjadi Kasat Reskrim di Pulau Seribu selama 3 tahun 2018 - 2021. 

Selanjutnya, ditugaskan di Paminal dan juga menjadi pengasuh Akpol selama 1 tahun, setelah bertugas sebagai pengasuh Akpol, Ia kemudian masuk ke Polda Jatim.

"Saya daftar pendidikan Akpol, dari wilayah Jawa Tengah (Jateng). Saya asli dari Jateng mas,"jelasnya sembari tersenyum.

"Saya sekarang bertugas di Wilayah Hukum Polda Jawa Timur (Jatim), menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Bojonegoro,"tegasnya. 

"Saya berkomitmen, akan mengusut tuntas segala bentuk tindak pidana yang terjadi di wilayah Bojonegoro. Baik tindak pidana apapun, sesuai dengan Undang-undang yang berlaku,"pungkasnya.(Red)

Share:

Link Berita

Definition List

Unordered List

Support