This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Jumat, 20 Desember 2024

Dikenal Sebagai Sosok Pemimpin ASN Yang Konsisten Mendorong OPD Untuk Berinovasi, Sekdakab Sampang Dianugerahi Sebagai Pejabat Inovatif


BANGKALAN, BeritaCakrawala.co.id
-Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Sampang, H. Yuliadi Setiyawan, menerima penghargaan sebagai Pejabat Inovatif dalam acara Anugerah Madura Awards 2024. 

Penghargaan bergengsi tersebut diserahkan langsung oleh Direktur Jawa Pos Radar Madura (JPRM), Abdul Aziz, di Gedung Sentra IKM Bangkalan, Jumat (19/12/2024).

Dalam keterangannya, H. Yuliadi Setiyawan mengungkapkan rasa terima kasih dan terima kasih atas penghargaan tersebut. 

“Kami bersyukur atas anugerah Allah SWT ini dan terima kasih kepada Jawa Pos Radar Madura yang telah memberikan penghargaan sebagai Pejabat Inovatif kepada saya. penghargaan ini menjadi pelecut semangat bagi kami untuk terus berinovasi bersama jajaran Pemerintah Kabupaten Sampang,”ujarnya.

Penghargaan tersebut dinilai layak diberikan kepada H. Yuliadi Setiyawan yang dikenal sebagai sosok pemimpin ASN yang konsisten mendorong Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk berinovasi. 

Dedikasi tersebut membuahkan hasil nyata, salah satunya adalah capaian Kabupaten Sampang sebagai Kabupaten Terinovatif dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI pada 2023 dan 2024 secara berturut-turut.

Menurutnya, penghargaan ini bukan hanya hasil kerja individu, melainkan buah kerja keras dan sinergi seluruh pemangku kepentingan dan ASN di Kabupaten Sampang. 

“Raihan ini berkat kerja sama semua pihak dalam mewujudkan program inovatif yang bermanfaat bagi masyarakat,”tambahnya.


Acara Anugerah Madura Awards 2024 ini menjadi momentum penting untuk terus mendorong semangat inovasi di Madura, khususnya di Kabupaten Sampang, demi menciptakan pelayanan publik yang semakin baik,"pungkasnya.(S4M)

Share:

Proyek Pamsimas Desa Sembung Kecamatan Sukorame Diduga Melanggar Permen LHK Terancam Kena Sanksi


LAMONGAN, BeritaCakrawala.co.id -
Proyek bantuan Pengadaan Air bersih untuk masyarakat (Pamsimas) Desa Sembung Kecamatan Sukorame Kabupaten Lamongan  yang pendirianya terletak di Kawasan Hutan Petak IV RPH Sukorame BKPH Bluluk KPH Mojokerto di Kawasan Hutan Perlindungan Sumber Air (PSA), belum mengantongi ijin di duga melanggar Permen LHK Nomor 13 Tahun 2020, pada Jum'at (20/12/2024).

Proyek yang berasal dari bantuan  Kementerian Pekerjaan Umun dan Perumahan Direktorat Jendral Cipta karya dan dana dari APBN sebesar 400 juta yang di kerjakan oleh Pokmas Sumber Ranggon Desa Sembung. Diduga tanpa ijin mendirikan bangunan dan Pengunaan kawasan hutan perlindungan sumber air, terancam kena sangsi dan pembongkaran serta kena sansi pidana.

Berdasarkan Permen LHK Nomer 13 Tahun 2020 yang mengatur "Penggunaan Kawasan Hutan untuk kepentingan pembangunan di Luar kegiatan Kehutanan". Dan PP Nomor 23 Tahun 2021 tentang Izin Usaha pemanfaatan Hutan yang sekaligus tercantum di pasal 23,pasal 39 dan pasal 66,serta Permen Nomor 34 tahun 2002 tentang tata hutan dan penyusunan rencana pengelolahan, pemanfaatan Hutan serta penggunaan Kawasan Hutan, sudah jelas dalam Permen tersebut, yang melanggar akan kena sangsi Pidana maupun Denda.

Saat Awak media Beritacakrawala  mengkonfirmasi Ke Asper Kepala BKPH Bluluk Bandi dan Kepala RPH Sukorame Andik memberi Keterangan, bahwa saat itu Kepala Desa Sembung Gatot datang untuk minta Ijin mendirikan bangunan, untuk pengadaan Air bersih masyarakat (Pamsimas) di Kawasan Hutan RPH Sukorame, yang berdekatan dengan Desa Sembung.

Sama Asper Buluk Bandi, di sarankan untuk mengajukan proposal untuk pengajukan ijin pendirian bangunan, setelah ijin keluar, baru boleh mendirikan.

"Kalau kami setuju - setuju saja, asal di gunakan untuk kepentingan umun dan sesuai mekanismenya serta tidak melanggar aturan,"terangnya. 

Akan tetapi Kepala Desa Sembung ngotot untuk tetap mendirikan Pamsimas di kawasan Hutan Perlindungan Sumber air dengan alasan Sumber mata air di wilayah situ besar dan masalah ijin sambil berjalan di bangun dulu setelah jadi nanti akan keluar ijinya.

Hal itu Kepala Desa Sembung maupun Ketua Pokmas Desa Sembung, sebagai pelaksana proyek sudah beberapa kali di tegur sama Asper maupun mantri. Baik sejak  pengiriman bahan bangunan, maupun pengerjaan proyek tersebut. Untuk menunggu ijin keluar dulu, akan tetapi mereka masih ngotot untuk menyelesaikan proyek tersebut hingga selesai. 

Sampai berita ini diturunkan, kami akan mengkonfirmasi dan berkordinasi ke pihak - pihak terkait,"pungkasnya.(Kaperwil/Red)

Share:

Rabu, 18 Desember 2024

PT Elang Bhumi Membeli Solar Ilegal dan Tidak Sesuai S.O.P


SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id -
Upaya pemerintah dalam mengatur hilirisasi BBM tepat sasaran terus dilakukan agar subsidi bisa langsung dirasakan oleh masyarakat yang kurang mampu, yang di Lakukan Presiden Prabowo Program 100 hari kerja.

Dimana sistem pembelian BBM jenis solar maupun pertalite menggunakan Barcode dan rekomendasi diberlakukan, agar subsidi tepat sasaran, sesuai dengan harapan. 

Lain halnya sama solar Non Subsidi, atau Solar industri harus sesuai SOP (Standart Oprasional Prosedur) Pertamina. Mulai dari Standart Transportasi, dan juga Izin yang Jelas. Namun tujuan dan harapan pemerintah ternyata banyak dimanfaatkan oleh para oknum.

Saat awak media mendatangi di proyek Perusaha PT Elang Bhumi dan mengkofirmasi dibagian Lapangan. Tim awak media ditemui Pendik dan Sandy selaku Pengawas Lapangan, dan Iajuga menerima pengiriman BBM jenis Solar yang pake jurigen atau ilegal. Ia pun mengakuinya.

"Iya mas Kemarin Selasa 17 desember 2024  jam 10 siang, ada pengisian Solar pake Jurigen, dan Tidak tahu, berapa liter pokoknya banyak, saya di suruh pak Qarim dan pak Velik orang kantor, saya cuma menerima saja mas,"terangnya 

Saat pantauan awak media Cetak dan online Berita Cakrawala dan Media Online Kaliber News, pada Selasa 17 Desember 2024 kemarin, pihak Perusahaan PT Elang Bhumi menurunkan jirigen yang berisu solar, kurang lebih 75 jerigen kapasitas 25-30 liter untuk ditampung di area pekerjaan sipi Perusahaan PT Elang Bhumi.

Sadar S.O.P (Standar Operasional Prosedur) seharusnya bener – bener ditekankan oleh pemilik Perusahaan PT Elang Bhumi pengawas maupun penerima BBM SOLAR 

Sesuai dengan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang menyebutkan Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).


Mengingatkan mengenai konsumen pengguna yang berhak atas BBM Solar bersubsidi  adalah konsumen rumah tangga, usaha mikro, usaha perikanan, usaha pertanian, transportasi dan pelayanan umum yang klasifikasinya sesuai dengan yang tertera dalam lampiran Peraturan Presiden No. 191 tahun 2014.

Sampai berita ini di turunkan masih mengkonfirmasi pihak pihak terkait,"pungkasnya.(Red/Tim)

Share:

Link Berita

Definition List

Unordered List

Support