This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Sabtu, 26 April 2025

Ada Apa Dengan Jasa Raharja Kota/Kabupaten Mojokerto


MOJOKERTO, BeritaCakrawala.
co.id - Jasa Raharja adalah perusahaan asuransi yang menyediakan asuransi sosial kepada masyarakat. 

Perlindungan Korban Kecelakaan Jasa Raharja memberikan perlindungan kepada korban kecelakaan lalu lintas, baik kecelakaan di jalan raya maupun di angkutan umum seperti Bus, Kapal, dan Pesawat. Adapun yang berhak menerima asuransi Jasa Raharja tersebut yaitu, korban dan ahli warisnya yang mengalami kecelakaan. 

Maka dengan adanya program dan layanan tersebut, Yayuk Lusiana 49 th warga Kota Mojokerto, yang di ketahui suaminya telah meninggal dunia. Akibat kecelakaan dengan pengendara sepeda motor. Pada 3 Maret 2025 lalu.

Kini berupaya mengajukan klaim Jasa Raharja tersebut. Namun hingga saat ini klaim yang diajukannya tersebut belum bisa di setujui oleh pihak Jasa Raharja Kota/Kabupaten Mojokerto, di karenakan ada persyaratan yang belum lengkap.

Kamis 24 april 2025 sekitar pukul 12.00 wib, awak Media Berita Cakrawala mendatangi kantor Jasa Raharja yang ada di Kota Mojokerto guna mengkonfirmasi, terkait proses penanganan atau pengajuan dari Yayuk Lusiana.

Dalam keterangannya Deffri selaku petugas dari jasa Raharja mengatakan, bahwa klaim yang diajukan oleh Yayuk Lusiana masih dalam proses verifikasi dan sejauh ini ada dokumen yang kurang, yaitu surat keterangan atau jawaban dari Rumah Sakit Sido Waras. Mengingat yang pertama kali menangani almarhum Supradianto suami dari Yayuk Lusiana.

Saat di konfirmasi terkait syarat dan aturan bagi masyarakat yang akan mengajukan klaim jasa raharja Deffri mengisyaratkan untuk mengakses sebuah aplikasi medsos. 

"Padahal yang kami harapkan adalah petunjuk syarat dan aturan yang dikeluarkan oleh link Jasa Raharja. Namun Deffri enggan dan menolak memberikannya secara langsung, bersedia memberikan asalkan melalui pengajuan surat,"paparnya.

Dari keterangannya tersebut,otomatis sangat bertolak belakang dengan adanya Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP)dimana Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 yang mengatur prinsip dan prosedur keterbukaan informasi publik di Indonesia.

Di sisi lain, Undang-undang ini menjamin hak warga negara untuk mendapatkan informasi publik dan memberikan kewajiban kepada badan publik untuk menyediakan informasi tersebut. 

Dengan tujuan menjamin hak warga negara, untuk mengetahui rencana, program dan proses pengambilan keputusan publik. Serta mendorong partisipasi masyarakat dalam proses tersebut. 

Seperti diketahui bersama, Jasa Raharja beroperasi berdasarkan Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 (Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang) dan Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 (Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan), maka seharusnya program atau layanan tersebut harusnya di permudah. Mengingat semua itu untuk kepentingan masyarakat yang lagi mengalami kesusahan. Apalagi bagi korban yang meninggal.

Yono Salah satu keluarga korban berharap santunan jasa raharja itu bisa diberikan dan di terima oleh Yayuk Lusiana, mengingat kini dia harus berjuang mencari nafkah sendiri semenjak suaminya meninggal dunia.


Apalagi Almarhum Supradianto juga meninggalkan anak yang masih berusia 8th, yang kini menyandang status anak yatim. Maka besar harapan dana tersebut bisa secepatnya diberikan supaya bermanfaat, sekaligus untuk menunjang kelangsungan hidup yayuk lusiana kedepannya,"pungkasnya.(Bondet-87)

Share:

Jumat, 25 April 2025

Oknum Polisi Pacitan, Dipecat Tak Hormat Usai Perkosa Tahanan Wanita di Rutan


SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id
- Citra kepolisian kembali tercoreng oleh ulah bejat seorang oknum anggota Polres Pacitan berinisial LT. Ia resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi Polri setelah terbukti melakukan tindak pelecehan seksual hingga persetubuhan terhadap seorang tahanan wanita berinisial PW. 

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abas menguraikan, peristiwa memilukan ini terjadi di ruang berjemur wanita Rumah Tahanan Polres Pacitan.

“PW merupakan tahanan kasus eksploitasi seksual. Namun, alih-alih mendapat perlindungan selama dalam tahanan, ia justru menjadi korban kekerasan seksual oleh LT sebanyak empat kali. Aksi bejat tersebut dilakukan selama Maret hingga awal April 2025, dengan kejadian terakhir tercatat pada 2 April 2025,” tutur Jules pada konferensi pers di Gedung Bidhumas Mapolda Jatim Surabaya. Kamis (24/4/2025).

Kasus ini mencuat ke publik dan ditangani serius oleh tim Propam Polda Jawa Timur. Penyelidikan mendalam telah melibatkan 13 saksi, terdiri dari empat tahanan, korban sendiri, dan delapan saksi lainnya dari kalangan polisi.

Puncaknya, pada Rabu, 23 April 2025, sidang Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan tiga sanksi berat kepada LT sebagai berikut,

1. Dinyatakan melakukan perbuatan tercela. 

2. Dikenakan penahanan khusus selama 12 hari (12–23 April 2025). 

3. Dipecat secara tidak hormat dari Kepolisian Republik Indonesia.

Jules menjelaskan, tak berhenti pada sanksi etik, LT juga dijerat pidana. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan seksual oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jatim sejak 21 April 2025.

“LT dijerat Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Saat ini, ia telah ditahan di Rutan Polda Jatim untuk proses hukum lanjutan,"tegasnya.

Pihak kepolisian menyatakan, tindakan tegas terhadap pelanggaran berat ini merupakan bentuk nyata komitmen Polri dalam menjaga integritas dan kepercayaan publik.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abas, didampingi Kabid Propam Polda Jatim, Kombes Pol Iman Setiawan pada konferensi pers terkait kasus tindakan pelecehan seksual,"pungkssnya.(Fd/Red)

Share:

Kamis, 24 April 2025

Danlanud Muljono Resmikan "Wira Duck" Sebagai Wujud TNI AU AMPUH Dalam Mendukung Ketahanan Pangan Nasional.


SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id -
Dengan berbekal semangat dan keterampilan tentang budidaya ternak bebek, Danlanud Mul (Muljono) kembali meresmikan "Wira Duck" di area ketahanan pangan terpadu Lanud Muljono. Kamis (24/4/2025). 

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Komandan Lanud Muljono Kolonel Pnb Ahmad Putra Utama Tarigan, M.Han. Dalam sambutannya, Danlanud menyampaikan, apresiasi atas kerja keras seluruh personel Satpom Lanud Muljono dalam mendukung program ketahanan pangan nasional. 

"Danlanud juga berharap kedepannya inovasi inovasi seperti ini agar terus dipertahankan dan dikembangkan oleh seluruh personel Lanud Muljono,”harap Danlanud.

"Wira Duck" Merupakan inisiasi dari personel Satpom Lanud Muljono. Dengan berbekal semangat dan keterampilan seluruh proses pengerjaan mulai dari penyiapan lahan, pembuatan kandang dan pemeliharaan bebek ini dilaksanakan secara mandiri oleh para personel Satpom Lanud Muljono. 


Dengan semangat TNI AU AMPUH, Satuan Polisi Militer Lanud Muljono berkomitmen untuk mewujudkan ketahanan pangan yang berkelanjutan guna mendukung kesuksesan program pemerintah dalam bidang Ketahanan Pangan Nasional,"pungkasnya.(Red)

Share:

Polres Tulungagung Berhasil Ungkap Korupsi Dana Desa


TULUNGAGUNG, BeritaCakrawala.co.id
- Polres Tulungagung menggelar Konferensi Pers, terkait perkembangan penyidikan tindak pidana korupsi, dalam pengelolaan Dana Desa di Desa Kradinan, Kecamatan Karangrejo, Kamis (24/04/2025).

Kapolres Tulungagung AKBP Taat Resdi didampingi Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Ryo Pradana menjelaskan bahwa kasus ini telah menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp700 juta.

Penyidikan mengungkap bahwa dana tersebut disalahgunakan oleh ES, yang menjabat sebagai Kepala Desa Kradinan. ES kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh pihak kepolisian.

"Selain ES, satu orang lainnya yang berinisial WS, yang diketahui menjabat sebagai Kaur Keuangan Desa Kradinan, juga ditetapkan sebagai tersangka. Hingga saat ini WS berstatus buron dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),"tegasnya.

Perlu diketahui ,bahwa modus operandi yang digunakan oleh para tersangka adalah dengan membuat laporan pertanggungjawaban keuangan fiktif. 

Kegiatan atau pengeluaran yang dilaporkan tidak sesuai dengan realisasi di lapangan, bahkan tidak disertai laporan pertanggungjawaban resmi.

"Ini adalah bentuk penyalahgunaan wewenang yang sangat merugikan masyarakat desa. Kami akan terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain,"imbuhnya.

Kami mengimbau kepada masyarakat agar lebih proaktif dalam melakukan pengawasan terhadap penggunaan Dana Desa, serta turut mendukung penegakan hukum demi terciptanya tata kelola Pemerintahan Desa yang bersih dan transparan" Pungkasnya.(SJ/red)

Share:

Halal Bihalal, Sekaligus Memperingati Hari Kartini PIVERI MACAB Kota Surabaya


SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id
- Halal Bihalal kali ini PIVERI (Persatuan Istri  Veteran Republik Indonesia) Markas Cabang (Macab) Kota Surabaya, bebarengan dengan Peringatan hari Kartini, Kamis (24/4/2025) Jalan Mastrip no 45 Surabaya.

Dimana acara tersebut dihadiri Ketua LVRI Kolonel Laut ( Purn ) H Gitojo, SE,MM beserta Istri sebagai Ketua PIVERI, perwakilan dari PPM (Pemuda Panca Marga), PIVERI Mada Jatim Veteran.

Kolonel Laut (Purn) H Gitojo, SE, MM Ketua LVRI Markas Cabang (Macab) Kota Surabaya mengatakan, karena masih di dalam suasana Idul Fitri. Mengingat dimana kita harus saling memaafkan kesalahan baik sengaja maupun tidak sengaja. 

"Manusia itu tidak ada yang sempurna, kesempurnaan hanya milik Allah SWT. Tua muda pasti punya salah, dan momen hari Kartini kita harus selalu mengenang jasa - jasa para pahlawan tanpa jasa Pahlawan Indonesia tidak bisa merdeka,"urainya.

"Kita harus bisa jadi Ibu Kartini, usia boleh tua tapi kita harus tetap mau belajar dari cucu, anak kita akan perkembangan teknologi yang ada sekarang, biar kita tidak "Lupa atau Pikun."terangnya.

Jangan malu untuk belajar dan bertanya karena ibu kartini dulu punya pribadi yang cerdas, tangguh dan bertakwa kita harus bisa meneruskan perjuangan ibu kita Kartini jangan mau jadi wanita bodoh dan jadilah wanita smart".

Acara demi acara pun sudah berlangsung kurang lebih 2 jam dan ditutup dengan ceramah agama. Mengenai saling memaafkan dan berterima kasih kepada 7 pejuang. 

Akan tetapi, memaafkan serta mengenang jasa bukan hanya untuk jasa pejuang saja, akan tetapi pasangan yang ada disamping kita. Karena, semua itu akan kita bawa meninggal dan kita pertanggung jawaban di akhirat.


Acara inti selesai tak lupa untuk mengakhiri acara seremoni dengan bernyanyi, berjoget dan berfoto bersama,"pungkasnya.(4YU)

Share:

Rabu, 23 April 2025

Satpol PP Kota Surabaya Gelar Rakor Dengan Tempat Usaha Rumah pijat dan SPA


SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id -
Satpol PP kota Surabaya gelar Rakor dengan  tempat usaha rumah pijat dan SPA se - Surabaya 

Acara kali ini bertempat di lantai 3 kantor Satuan Polisi pamong praja Surabaya, Rabu (23/04/2025).

Dalam kegiatan dihadiri diantaranya, DPM PTSP, Disbudporapar, Dinas kesehatan, Bapenda Surabaya, dan sekitar 20 perwakilan pengusaha rumah pijat dan SPA se Surabaya.

Pemkot Surabaya melalui DPM PTSP menyampaikan, sangat membantu dan mempermudah koordinasi layanan perizinan di  kota Surabaya dengan segala inovasinya.

"Termasuk pengurusan NIB bagi rumah pijat dan batra refleksi,"tegasnya.

Salah satu perwakilan humas rumah pijat Himawan Probo menambahkan, kami siap menyambut dan mendukung Munas apeksi 2025 tgl 6-10 mei 2025.

"Dimana kota Surabaya menjadi tuan rumah akan berkolaborasi dalam pengembangan perkotaan dan mendorong kemajuan serta kerjasama antar daerah,"pungkasnya.(Red)

Share:

Selasa, 22 April 2025

Takut Tidak Bisa Bayar Rumah Sakit, Korban Lakalantas Terancam Tidak Mendapatkan Asuransi Jasa Raharja.


MOJOKERTO, BeritaCakrawala.co.id
- Akibat kondisi ekonomi yang tidak memungk koinkan dan keputusan yang sangat beresiko,kini istri korban Lakalantas terancam tidak bisa mendapatkan klaim asuransi Jasa Raharja, yang semestinya didapatkan oleh korban kecelakaan lalu lintas.

Saat di konfirmasi oleh awak media berita cakrawala, Defri selaku petugas Jasa Raharja Kota/Kabupaten Mojokerto mengatakan, bahwa ada beberapa persyaratan yang belum di lengkapi dari pemohon.

"Ia mas, ada beberapa persyaratan yang belum lengkap,"katanya.

Menurut keterangan istri korban, alasan utama belum di setujui pengajuaanya ke pihak Jasa Raharja itu. 

"Salah satunya yakni, tidak ada surat kematian dari rumah sakit yang sempat merawat suaminya itu, meskipun dia sudah melampirkan surat kematian dari pihak Desa tempatnya tinggalnya beserta akta Kematian dari Disdukcapil,"terangnya.

Semenjak di tinggal suaminya meninggal dunia yang diduga akibat di tabrak oleh pengedara motor saat melintas di wilayah Jabon itu. Kini Yayuk Lusiana, warga Permata Meri Kecamatan Kranggan Kota Mojokerto, harus berjuang sendiri untuk mencari nafkah untuk kebutuhan sehari - hari.

Dengan adanya kejadian yang di alami yayuk lusiana itu, Media Berita Cakrawala yang mempunyai fungsi sebagai kontrol sosial dan juga penyambung lidah masyarakat, melalui tim dan anggota yang ditunjuk Redaksi, berupaya menggali data dan keterangan dari berbagai sumber untuk disampaikan kepada pihak terkait terutama pihak dari Satlantas Polres Kabupaten Mojokerto.

Sabtu 19 april 2025 sesuai arahan dan petunjuk dari Kanit Gakkum ipda Beni melalui komunikasi whatshap, 

Pimpinan Redaksi Berita Cakrawala Bayu Pangarso dan anggotanya mendatangi kantor Lakalantas guna menyampaikan keluh kesah Yayuk Lusiana dan dugaan adanya tindakan kurang tepat yang dilakukan oleh salah satu penyidiknya. Dari hasil pertemuan tersebut, Kanit Gakkum memutuskan dan mengambil kebijakan akan mempertemukan kedua belah pihak, yakni antara keluarga penabrak dan istri korban.

Senin 21 april 2025 sekitar pukul 15.10wib perwakilan dari pengendara motor yang di wakili Anik Sulistyowati selaku orang tua pengendara (Della..red) yang menggunakan motor matic dengan nopol S 3135 SV dan Yayuk lusiana istri alm.

Korban dipertemukan di salah satu ruangan untuk melakukan mediasi perdamaian guna dikemudian hari tidak ada tuntutan dari pihak manapun,baik dari korban maupun terduga tersangka,

Dalam pertemuan itu pihak dari keluarga della telah sepakat memberikan sejumlah uang, dan uang itu dianggap sebagai simbol permintaan maaf mengingat mulai kejadian hingga mendekati 40 harinya korban,hal itu belum dilakukan oleh pihak keluarga della.

Sampai berita ini diturunkan, kami akan terus berkordinasi dan mengkonfirmasi pihak - pihak terkait,"pungkasnya.(Bondet-87/Red)

Share:

Senin, 21 April 2025

Kritik dan Provokatif Terselubung yang Diduga Mendiskriditkan Wartawan dan LSM Serta APH


LAMONGAN, BeritaCakrawala.co.id
- Menanggapi Sebuah video berdurasi 4 menit lebih yang beredar luas dan menuai sorotan dan kontroversi publik yang di unggah oleh seseorang mengaku bernama Mubin, merekam dirinya sendiri sembari melontarkan narasi yang menyudutkan Media dan LSM sebagai pengganggu dan penghambat progam pembangunan, Senin (21/04/2025).

Dalam vidio bahwa telah mendapat Aduan dan laporan dari sejumlah Kepala desa yang enggan  mengantor di sebabkan Intimidasi dari oknum yang mengatasnamakan media dan LSM yang ujung - ujungnya akan negosiasi dan meminta Uang 

Dari banyaknya Kepala Desa dan kelompok masyarakat (Pokmas..red) yang kerap dipanggil oleh aparat penegak hukum (APH). Ia menuding bahwa pengaduan masyarakat - terkait program seperti PTSL dan BKK Provinsi - telah menyebabkan mandek dan terhambatnya pembangunan Desa. Ia bahkan berani menyebut, aduan - aduan itu mengada - ada dan ada dugaan laporan dan pengaduan itu fiktif

Yang lebih mencengangkan, dengan nada Dugaan, Mubin menuding Aparat Penegak Hukum (APH) telah menjadikan aduan dan laporan sebagai pintu masuk bagi praktik -praktik transaksional yang menyimpang. “Ada yang menyerahkan satu bendel maupun tiga bendel,” katanya, 

Lebih mencengangkan lagi adanya surat Selebaran ajakan yang di tujukan Kepada Kepala Desa,poktan, Ketua Hippa/P3A dan Pokdakan serta masyarakat untuk turun ke Polres Lamongan pada 25 April yang di ubah tanggal 26 sebagai bentuk refleksi terhadap Aparat Penegak Hukum khususnya Polres Lamongan

Atas Nama Kaperwil Media BeritaCakrawala sekaligus Kordinator Watawan Lamongan, bahwa unggahan vidio dari Mubin sangat  membahayakan prinsif jurnalisme tentang keterbukaan publik dan peran media sebagai empat pilar dalam Demokrasi.

Narasi yang disampaikan Mubin bukan sebagai opini Pribadi tapi sebagai serangan langsung mendiskriditkan terhadap LSM dan media sebagai fungsi kontrol dan pengawasan terhadap pemerintah, ia  secara Subtansial gagal memahami esensi Demokrasi bahwa keterbukaan publik itu bukan momok yang harus di takuti

Menurut Rohmat, S.P (Roy), bahwa unggahan vidio Mubin tanpa menyebutkan kapasitas dan posisinya dalam struktur Pemerintahan, Ia telah menjastice bahwa media dan LSM tidak resmi dan Abal - abal sebagai biang kerok dan mandeknya program pembangunan yang di laksanakan oleh Kepala Desa dan Pokmas.

Sangat di sayangkan, bahwa unggahan vidio  Mubin sangat mencedrai marwah Wartawan dan LSM, kalau memang Ia kapasitas sebagai Advokat yang merasa klienya terusik dengan adanya Media dan LSM mengapa tidak mendampingi untuk melaporkan  ke APH. Malah justru memunculkan kecurigaan publik apa yang sebenarnya di sembunyikan dan di tutup - tutupi dengan mengalihkan isu yang menyesatkan publik

Unggahan vidio Mubin sangat Provokatif dan melecehkan Wartawan dan LSM yang mengarah kepada tindakan melawan hukum dan pencemaran nama baik profesi Wartawan dan LSM melalui media Elektronik. Dengan Mengacu pada Pasal 27 ayat 3 jo pasal 45 ayat 3 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan Pasal 312 KUHP, tentang kabar bohong atau tuduhan tidak benar terhadap seseorang dengan tujuan merugikan dan merusak citranya",Terangnya

Untuk itu, kepada APH khususnya Polres Lamongan untuk segera memanggil, mengklarifikasi maksud dan tujuan membuat serta mengunggah vidio tersebut, bila perlu memproses sesuai hukum yang berlaku

Lebih jauh Mubin melakukan provokatif yang meresahkan publik, membuat ajakan aksi turun untuk repleksi penegakan Hukum ke Polres Lamongan, yang mengatasnamakan Ketua LSM eLSAP mengundang Kepala Desa, Ketua HIPP/P3A, Poktan dan Pokdakan dan masyarakat, sungguh sangat membahayakan dan membuat keresahan ajakan yang menjurus provokatif tersebut

Untuk itu, kami mewakili teman - teman Wartawan dan LSM, mengharapkan bahwa berita ini merupakan Aduan Masyarakat (Dumas) sekaligus Laporan ke Polres Lamongan. Untuk memanggil dan mengklarifikasi unggahan vidio dan ajakan repleksi oleh Mubin sebelum kami seluruh Wartawan dan LSM konfirmasi ke Polres Lamongan.

Sampai berita ini diturunkan, kami akan terus berkordinasi dan mengkonfirmasi pihak - pihak terkait,"pungkasnya.(Kaperwil/Red),

Share:

Link Berita

Definition List

Unordered List

Support