This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Sabtu, 09 Juli 2022

Polres Tanjung Perak Berhasil Mengamankan Pelaku Pencuri Besi Penutup Gorong-Gorong


SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id
- Polres Pelabuhan Tanjung Perak melalui Polsek Asemrowo Surabaya berhasil membekuk pelaku pencuri besi Grill penutup Gorong - gorong yang terpasang di atas trotoar milik Pemkot Surabaya, di Jalan Tanjungsari, Surabaya.

Dua pelaku yang berhasil diamankan polisi yaitu, Yan Mahendra, (36) dan Adi Sony Saputra, (32) kedua pelaku merupakan warga Jalan Asem Kecamatan Asemrowo Surabaya, yang tertangkap pada Jum’at 01 Juli 2022 oleh aparat Kepolisian.

Kapolres Tanjung Perak AKBP Anton Elfrino Trisanto melalui Kapolsek Asemrowo Kompol Hari Kurniawan S.H mengatakan, berdasarkan penyelidikan melalui rekaman CCTV di TKP Polisi akhirnya menemukan ciri- ciri tersangka, kemudian anggota Unit Reskrim Polsek Asemrowo Surabaya, berhasil mengamankan kedua pelaku pencurian tersebut. 

Dari informasi yang dihimpun, awal anggota berhasil menangkap pelaku Yan Mahendra setelah berhasil mencuri batang besi Grill yang terpasang di atas trotoar milik Pemkot Surabaya. 

"Selanjutnya anggota kami menangkap Adi Sony Saputra di rumahnya sesaat setelah berhasil mencongkel besi Grill penutup Gorong - gorong tersebut," kata Hari Kurniawan, kemarin pada Jumat (8/7/2022).

Hari menambahkan, saat ini pihaknya masih berkoordinasi dengan Dinas yang membidangi hal ini guna memastikan 46 titik dan jumlah kerugian terkait Aset Pemkot tersebut.

Selain mengamankan kedua tersangka petugas juga menyita barang bukti berupa 1 buah bongkahan batu untuk memecah besi penutup Gorong- gorong dan 1 buah mesin gerenda untuk memotong besi.

"Karena melakukan pencurian dengan pemberatan. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP yang ancamannya hukuman paling 10 tahun penjara,"pungkasnya.(LKI)

Share:

Polda Jatim Serahkan Tahap 2 Kasus MSAT di Kejati Jatim


SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id
- Setelah melalui proses panjang dan penjemputan DPO MSAT yang penuh dramatis. Hari ini Jumat (8/7/2022), Polda Jawa Timur telah menyerahkan tahap 2 dan tanda bukti kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) Penyerahan tahap 2 kasus pencabulan MSAT ini dilakukan di Rutan Klas I Surabaya. 

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto menjelaskan, secara administrasi pihaknya telah menyerahkan tahap 2 dan tanda bukti yang diterima JPU dan disaksikan Asisten Pidana Umum (Aspidum) dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jombang. Artinya kasus MSAT siap untuk disidangkan. 

"Berdasarkan Pasal 8 ayat 3, tahap kita sudah menyerahkan tersangka dan tanda bukti. Sekaligus tahapan berikutnya pra peradilan dilaksanakan JPU,"Jelasnya

Lanjut Dirkrimum Polda Jatim menjelaskan, pihaknya kemarin telah mengamankan 351 simpatisan dalam proses penangkapan 7 Juli 2022, gabungan tim penyidik dari Ditkrimum Polda Jatim dan penyidik yang dibentuk Kapolres Jombang, telah menetapkan 5 tersangka. 1 diantaranya tersangka yang menghalangi saat penangkapan pada hari Minggu dan 4 tersangka pada hari Kamis di pondok. 

"Rencana siang hari ini kita lakukan penahanan 5 tersangka dengan pasal 19 UU 12 2022, tindak pidana asusila berkaitan dengan perbuatan mencegah proses penyidikan dalam konteks ini tahap 2 ancaman hukuman 5 tahun,"paparnya.

Sementara itu, Kasi Pidum Kejati Jatim, Sofian Selle menuturkan, MSAT disangkakan dengan pasal 285 KUHP Jo pasal 65 KUHP ancaman pidana 12 tahun atau Pasal 294 ayat 2 P2KP Jo pasal 65 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun. 

"Tentunya dengan adanya penyerahan ini kami tindak lanjuti dengan persidangan," tuturnya Sofian Kasi Pidum Kejati Jatim. 

Selain itu, Kajari Jombang Tengku Firdaus menuturkan, Persidangan terhadap MSAT ini akan dilakukan di Pengadilan Negeri Surabaya. Hal tersebut karena alasan keamanan dan kondusifitas peradilan yang akan dilalui MSAT. 

"Tempat kejadian memang di Jombang tapi berdasarkan kondusifitas kami Forkopimda Jombang, Kapolres, Kejari mengusulkan untuk memindahkan tempat persidangan dengan berbagai macam alasan," pungkasnya.(Red79/HK)

Share:

Jumat, 08 Juli 2022

Pengrebekan Seorang badar Sabu Di Dalam Rumah Kalibokor Kencana Surabaya


SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id
-  kepolisian tidak henti henti nya membasmi peredaran narkotika jenis sabu sabu di dalam rumah kalibokor kencana kecamatan Gubeng surabaya pada selasa 21 juni 2022 kurang lebih pukul 22.00 WIB.

Pelaku yang diketahui inilah MT, laki laki, 38 Tahun, Warga Kalibokor Kencana Kecamatan Gubeng Surabaya, 

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri, menyampaikan, berawal adanya informasi dari masyarakat, bahwa adanya peredaran sabu yang berada di rumah Kalibokor Kencana Kecamatan Gubeng Surabaya, 

Selanjutnya ditindak lanjuti bahwa benar adanya peredaran Sabu didalam rumah dan dilakukan penangkapan terhadap tersangka MT kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti plastik yang berisi kristal warna Putih diduga Narkotika jenis sabu dengan berat bruto + 1,23 gram beserta bungkusnya di dalam saku celana depan sebelah kiri pakaian tersangka sewaktu tertangkap dirumahya 

"Selesa itu tersangka MT mengaku bahwa mendapatkan Narkotika jelas sabu dari orang yang panggilanya SF ( DPO ) yang informasinya berdomisili di daerah Kalibokor Kencana Kec. Gubeng Surabaya dengan cara membeli pada Minggu,19 Juni 2022, kurang lebih pukul 19.30 WIB, yang berada di rumah Kalibokor Kencana Kec. Gubeng Surabaya yang asalnya 1 Poket seberat ± 1 gram dengan harga Rp 1.000.000,"tegasnya.

Kemudian tersangka MT mengaku bahwa membagi barang sabu sebanyak ± 1 gram tersebut menjadi 7 poket sabu dan sudah laku terjual sebanyak 2 poket dengan harga Rp.200.000, perpoketnya sedangkan yang 1 poket dikonsumsi sendiri oleh tersangka MT mengaku sudah 3 (tiga) kali membeli barang sabu ke SF untuk dijual kembali.

Barang bukti yang disita 4 (empat) poket plastik yang berisi kristal warna Putih diduga Narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing (+ 0,32, + 0,31, + 0,30, + 0,30) dengan berat bruto + 1,23 gram beserta bungkusnya, 

satu buah kotak hitam dan HP VIVO warna biru Uang sebesar Rp 400.000 satu buah Skrop plastik.

Atas penyalaguna nakotika jenis sabu pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (1) subs. Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika,"pungkasnya.(LKI)

Share:

Kamis, 07 Juli 2022

Lagi - lagi Jembatan Suramadu Menelan Korban


SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id
- video yang lagi viral, berdurasi 30 menit memperlihatkan seorang ojek online ditemukan meninggal di bawah Jembatan Suramadu pada Senin (04/07/2022).

"Dari kejadian tersebut, para pengendara roda dua yang melintas di Jembatan Suramadu kaget mayat yang  mengapung di selat Madura. Kejadian tersebut membuat pengendara roda dua berhenti untuk melihat dari atas jembatan,"tutur salah satu pengendara yang melintas dari arah Surabaya menuju Madura.

"Mayat tersebut Laki - laki, dan menggunakan jaket Grab dan Helm yang masih digunakannya,"imbuhnya.

Atas kejadian tersebut, diduganya, mayat yang sudah mengapung tersebut bunuh diri dari atas Jembatan Suramadu, dan pinggir jalan Jembatan ditemukan, satu unit sepeda motor vario 150 warna hitam dengan nopol L 4340 LK yang diduganya milik korban,"pungkasnya.(LKI)

Share:

Jelang Idul Adha, "Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis," Bersama Forkopimda Gelar Rakor dan Bimtek Juru Sembelih Halal


GRESIK, BeritaCakrawala.co.id
- Sebagai daerah wabah PMK, Kabupaten Gresik dilarang untuk memasukkan dan mengeluarkan ternak, Untuk itu besar harapan Kami supaya masyarakat Kabupaten Gresik yang ingin berkurban dapat membeli hewan kurban dari para peternak yang ada di dalam Kabupaten Gresik. 

Bupati Gresik H. Fandi Akhmad Yani saat menggelar rapat koordinasi Forkopimda persiapan pelaksanaan hari raya Idul Adha 1443 H ditengah wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) di Kabupaten Gresik yang dirangkai dengan Bimbingan Teknis (Bimtek) Juru Sembelih Halal (Juleha) serta Panduan Ibadah Qurban saat kondisi Kondisi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku. 

Selain dihadiri jajaran Forkopimda. Acara yang digelar di halaman parkir kantor Pemerintah Kabupaten Gresik,tersebut juga dihadiri oleh Prof. Dr Suprapto Ma'at dari Pusat Veteriner Farma (Pusvetma), Prof Anwar Dekan Vokasi Fakultas Vokasi Universitas Airlangga, Ketua DPW Juleha Jatim Imam Fauzi, DPD Juleha Gresik, DMI, MUI, BAZNAZ, Ketua Organisasi keagamaan NU, Muhammadiyah, LDII, Kepala OPD, Camat, Kapolsek, Jajaran Koramil dan AKD se-Kabupaten, Rabu (06/07/2022) 

"Rumah potong hewan di Gresik juga terbatas untuk itu tidak memungkinkan pemotongan hewan disaat idul adha dilakukan jadi satu ditempat tersebut, maka tugas DMI nanti mensosialisasikan kepada lembaga pendidikan, Masjid ataupun Mushola untuk menjaga kedisiplinan dan kebersihan dari proses hingga pelaksanaan untuk mengantisipasi penyebaran PMK,"ujar Bupati. 

Menurut Gus Yani sapaan akrab Bupati Gresik, Ketersediaan daging di pasar berkurang dan mahal terkait adanya penyakit kuku dan mulut (PMK) pada hewan ternak yang menjadi kekhawatiran di tengah masyarakat. 

"Kasus PMK harus dihentikan dan bisa berhenti jika pemberian vaksinasi sudah tersebar secara masif,"tegasnya. 

Vaksin pertama ini Kabupaten Gresik mendapat alokasi sebanyak 30 botol atau sama dengan 3.000 dosis. Sementara vaksin PMK ini disuntikkan pada ternak sapi dalam kondisi sehat saja, baik sapi perah maupun sapi potong yang lama hidupnya atau tidak untuk segera dipotong atau dijual,"terangnya. 

"Karena pelaksanaan vaksin adalah 3 kali. Vaksin ke 2 akan disuntikkan pada 4 minggu setelah vaksin pertama dan vaksin ke 3 atau bosternya pada 6 bulan berikutnya,"sambungnya. 

Kendala kita di keterbatasan tim penyuntikan vaksinasi untuk itu kita menggandeng Ikatan Alumni (IKA) Universitas Airlangga agar segera bisa menambah SDM untuk ikut membantu memberikan Vaksinasi secara masif di Kabupaten Gresik," Tuturnya. 

"Mohon kerjasama untuk mengoptimalkan pemanfaatan vaksin tersebut dan Semoga pelaksanaan vaksinasi dapat berjalan lancar dan aman, sehingga kejadian Penyakit Mulut dan Kuku dapat semakin berkurang dan kita bisa menuju kembali menjadi Negara yang bebas PMK,"harapnya. 

Selain itu, dalam rangka persiapan pelaksanaan hari raya Idul Adha di Tengah Wabah Penyakit Mulut dan Kuku, maka kiranya diperlukan upaya peningkatan kompetensi bagi juru sembelih hewan, untuk itu Pemerintah Daerah mengucapkan terimakasih kepada DMI Cabang Gresik dan Juru Sembelih Halal DPD Gresik yang bersinergi dengan Dinas Pertanian,"sambungnya. 

"Melalui Bimtek Juru Sembelih Halal yang akan dilaksanakan pada hari ini, serta diperlukan pula Panduan Ibadah Qurban Saat kondisi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) sehingga pelaksanaan Ibadah Qurban ditengah kondisi wabah PMK saat ini dapat berjalan dengan lancar dan aman,"imbuhnya. 

"Insya Allah dengan segenap upaya yang kita lakukan kita bisa melewati wabah ini dan bisa menjalani ibadah Qurban dengan Khidmah dan aman,"tutup Bupati Gus Yani. 

Sementara Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Cabang Gresik Zainal Abidin, menyampaikan pelaksanaan Idul Adha Masjid menjadi RPH nya umat Islam Indonesia untuk itu kami siap melakukan kedisiplinan hingga kebersihan saat Idul Adha nanti,"katanya. 

Selain itu, DMI juga melaksanakan kerjasama penelitian dan survei secara acak dari 240 masjid Alhamdulillah 84 persen masjid membeli hewan kurban dari daerah sendiri,"ungkapnya. 

"Terima kasih kepada Bupati Gresik yang sudah mensinergikan kami dengan organisasi atau lembaga maupun yayasan yang tak lain tujuannya untuk kemaslahatan masyarakat Kabupaten Gresik," Tandasnya. 

Pada kesempatan, Prof. dr. Suprapto Ma'at dari Pusat Veternasi Farma (Pusvetma) memberikan paparan terkait bagaimana cara meningkatkan imunitas pada hewan ternak yang sehat ataupun terpapar PMK serta pemutaran video pendek cara membuat ramuan untuk hewan ternak dari bahan alami Daun Meniran. 


Acara dilanjutkan dengan Bimbingan Teknis (Bimtek) Juru Sembelih Halal (Juleha) dan Panduan Ibadah Qurban Saat Kondisi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). 

Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis menambahkan pihaknya bersama Kodim 0817/Gresik siap mengawal kebijakan. 

"Kami dari Kepolisian bersinergi dengan TNI dan instansi terkait berkerja sama mendukung program dari pemerintah yaitu SE yang dikeluarkan demi kemaslahatan masyarakat. Yang utama adanya surat keterangan kesehatan hewan untuk hewan kurban,"tambah Azis. 

"Dikawalnya kebijakan penanganan wabah PMK diharapkan situasi kamtibmas Kabupaten Gresik tetap aman terkendali,"pungkasnya.(BDI)

Share:

Rabu, 06 Juli 2022

Ketum PPWI Wilson Lalengke divonis 9 Bulan, Kasihhati : "Kebangetan, Nggak Masuk Akal


JAKARTA, BeritaCakrawala.co.id
- Ketua Presidium Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Dra.Kasihhati mengecam keras prilaku  sejumlah oknum aparat  penegak hukum, yang menangani perkara hukum Ketum PPWI Wilson Lalengke

"APH disana (lampung timur..red) telah berlaku zolim terhadap pak Wilson," tegas Kasihhati sesaat setelah tiba di Bandara Udara Internasional Soekarno Hatta Jakarta, rabu (6/7/2022).

Menurut Kasihhati, dalam penanganan perkara hukum yang menimpa Ketum PPWI, APH di Lampung Timur seperti lagi mempertontonkan sebuah parodi, ada aktor ada sutradaranya.

"Pak Wilson itu, udah banyak jasa lho untuk mengembangkan kebebasan dan kemerdekaan pers indonesia, bahkan seringkali jadi instruktur dalam diklat jurnalis yang diadakan institusi APH, lalu hanya perkara merobohkan bunga, sampai divonis 9 bulan, gila benar !!" tandas Kasihhati.

Putusan Pengadilan Negeri (PN) Lampung Timur, senin (4/7/2022), yang.menvonis 9 bulan penjara kepada Wilson Lalengke adalah sebuah preseden buruk.

"Hanya robohkan.krans bunga, divonis 9 bulan, ini kebangetan dan nggak masuk akal, dan juga akan menjadi preseden buruk jika dibiarkan, makanya harus segera dilawan" tegasnya.


Karenanya, Kasihhati menginstruksikan kepada seluruh jajaran presidium, setwil dan korwil FPII se indonesia, untuk memberikan atensi dan perhatian terhadap perkara hukum  yang menimpa Ketum PPWI  Wilson Lalengke.

" Saat ini pak Wilson yan nog dizholimi seperti itu, bisa jadi besok kita dan tokoh pers lain juga diperlakukan seperti itu," ujar Kasihhati.

Seperti diketahui, Hakim PN Sukadana, Lampung Timur, Provinsi Lampung yang terdiri dari 3 (tiga) orang perempuan, menjatuhkan vonis 9 (sembilan) bulan terhadap alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012, Wilson Lalengke, S.Pd., M.Sc., M.A, pada senin (4/7/2022).

Putusan PN Sukadana itu sangat memalukan. Bagaimana tidak? Sebagaimana terungkap selama persidangan,  ada 71 kejanggalan dan kebohongan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) para saksi, baik saksi pelapor, saksi fakta, saksi korban, maupun ahli pidana dan ahli psikologi yang janggal, tidak singkron, alpa alias salah ketik, copy-paste, dan bohong alias palsu, tidak dijadikan pertimbangan Majelis Hakim.

Majelis Hakim yang seluruhnya perempuan itu, yakni Diah Astuti, S.H., M.H.; Ratna Widianing Putri, S.H.; dan Zelika Permatasari, S.H seakan tak bergeming dengan kebenaran yang sesungguhnya. Malah seolah-olah mengikuti langgam irama rekayasa kasus dari mulai kepolisian hingga mempertontonkan dagelan hukum di persidangan. 

"Ini benar-benar memalukan. Para penegak hukum malah mengubur fakta-fakta kebenaran, demi mempertahankan kebohongan di atas kebohongan,” ujar kasihhati,disoeta Cengkareng  menanggapi vonis Wilson Lalengke di PN lampung Timur, Senin (04/07/2022).

Kasihhati ketua Presidium FPII  mengatakan, . “Harusnya Wilson Lalengke vonis bebas. Kasus ini sebenarnya kasus ringan. Kasus ecek-ecek. Hanya menjatuhkan papan bunga, dan tidak rusak. Nggak ada kerugian, nggak ada yang cidera dan tidak mematikan orang lain. Tidak sesuai dengan isi pasal 170 KUHPidana yang mengisyaratkan kerusakan, kerugian dan ancaman membahayakan orang lain. Bener-bener nggak cocok dengan pasal yang dikenakan," ungkap kasihhati menahan marah.

“Ini benar-benar gila. Orang bisa dipenjara akibat kebohongan yang direkayasa, dan diperkuat Majelis Hakim dalam keputusannya. Bahaya negara kalau begini,” tandasnya. 

Sejak awal kasus perobohan papan bunga di halaman Polres Lampung Timur ini sangat kental rekayasa, untuk menyeret Wilson Lalengke, dan kawan-kawan ke penjara. Sangat kuat dugaan, Hakim memutuskan vonis 9 bulan dari tuntutan JPU 10 bulan, hanya untuk memenuhi syahwat kekuasaan para penegak hukum Lampung Timur, yang di belakangnya ditengarai ada Rio, oknum pengusaha bermental bandit tak bermoral yang diberitakan selingkuh dengan isteri orang.

“Coba disibak kembali, siapa yg tidak berbohong dalam kasus ini? Dari mulai Pelapor, Kapolres, Penyidik, Tokoh Adat, Tukang Bunga, bahkan JPU juga sekonyong-konyong berpihak pada para pembohong. Dan buktinya lagi, Restorative Justice juga keok di kandang Kejaksaan Negeri Lampung Timur,” bebernya. 

Anehnya lagi, lanjut kasihhati yang melapor itu, polisi Syarifuddin, orang Humas Polres Lampung Timur, tapi yang ikut sakit hati katanya para Tokoh Adat. Padahal, mereka tidak melaporkan kejadian tersebut, dan di putusan hakim, jelas-jelas tidak ada kaitannya dengan pengaruh para Tokoh Adat yang sakit hati. 


Juga tukang bunga yang bohong besar, memblow-up harga papan bunga menjadi Rp. 9.000.000. Padahal orang sejagad juga tahu, harganya cuma Rp. 300.000 per unit, sebagaimana struk pemesanan yang pernah dilakukan pihak PPWI. Dari fakta persidangan, para pemilik papan bunga tidak bisa menunjukkan kerusakan yang dialami papan bunga.

“Apa ini namanya tidak bohong? Tapi kenapa juga para Hakim mempercayai keterangan palsu ini? Kenapa Hakim yang disebut Yang Mulia tidak bisa memuliakan dirinya dengan menjunjung tinggi kejujuran dan keadilan?" 

“Kita akan soroti terus, kemanapun mereka-mereka itu bertugas. Itu sudah merupakan tugas ‘social control’ terhadap aparat penegak hukum dan abdi Negara,”terangnya.

Terakhir kata kasihhati,saya Heran kok hakim yang notabene perempuan semua nggak punya hati nurani dan sepertinya lebih suka membela oknum oknum bejad peselingkuh,seharusnya bukan hanya indra dan Wilson yang dihukum tapi yang memberikan uang kepada indra itu harus dihukum sudah jelas dalam aturan undang undang pemberian dan penerima harus dihukum,disini terlihat jelas kalau hakim dan aparat sudah mempermainkan hukum," tutup kasihhati.


Sumber : Presidium FPII

Share:

Peringati HUT Bhayangkara ke 76, Polres Gresik Gelar Apel hingga Pasar Rakyat


GRESIK, BeritaCakrawala.co.id
- Acara puncak HUT Bhayangkara ke-76 digelar secara serentak seluruh jajaran Polda dan Polres baik secara langsung maupun virtual.Polres Gresik pun turut berpartisipasi dalam apel puncak HUT Bhayangkara ke-76 yang digelar pagi ini dan di ikuti Seluruh  PJU,Forkopimda,Ketua DPRD,Ketua MUI,Warakauri,Undangan dan sejumlah anggota TNI-Polri mengikuti apel secara virtual, Selasa (5/07/2022). 

Tema yang diangkat pada HUT Bhayangkara ke-76 ini yakni "Polri yang Presisi Mendukung Pemulihan Ekonomi dan Reformasi Struktural untuk Mewujudkan Indonesia Tangguh, Indonesia Tumbuh”. dan dipimpin langsung oleh Presiden Republik Indonesia Ir. H. Joko Widodo 

Dalam Pidatonya, Presiden menyampaikan, ucapan selamat Hari Bhayangkara ke 76 dan memberi penghargaan atas kerja keras Polri dalam melayani rakyat dan membela Bangsa Negara. 

"Presiden berharap dengan kewenangan Polri yang sangat besar dan bersentuhan langsung dengan masyarakat agar prilaku Polri sesuai dengan harapan masyarakat,"harapnya. 

Presiden juga berpesan agar Polri bekerja dengan hati-hati dan bekerja dengan Presisi.

 "Meminta Polri agar Selalu siaga terhadap Covid-19, Waspada terhadap ketidakpastian global, krisis energi, pangan dan keuangan, harus semakin siap dalam menghadapi ancaman kejahatan berbasis teknologi terbaru,"imbuhnya.

Selain itu, banyak agenda Nasional yang harus didukung oleh Polri diantaranya Pembangunan Ibu Kota Negara, Agenda G20 yang puncaknya pada bulan November di Bali, Agenda besar demokrasi Pileg, Pilpres dan Pilkada serentak 2024. 

Polri harus mengedepankan upaya pencegahan dalam memelihara Kamtibmas, Jadikan penegakan hukum sebagai upaya terakhir, mendo'akan semoga Bhayangkara Polri yang gugur karena tugas agar diberikan tempat yang mulia dan seluruh personil Polri beserta keluarga senantiasa diberi kesehatan dan keselamatan. 

Kapolres Gresik, AKBP Mochamad Nur Azis mengatakan, Peringatan HUT Bhayangkara ke-76 yang berlangsung masih dalam masa pandemi Covid-19 dilaksanakan secara virtual. 

“Peringatan HUT Bhayangkara tahun ini dilaksanakan secara virtual. Live dari Mabes Polri dan seluruh polres jajaran se-Indonesia. Bertindak sebagai Inspektur upacara Bapak Presiden Republik Indonesia Ir. H. Joko Widodo,” ujarnya. 

Kapolres juga menyampaikan ucapan terimakasih kepada rekan-rekan TNI, Pemda, maupun Instansi lain yang ada di Kabupaten Gresik selalu bersinergi dan solid. 

"Semoga ini menjadi semangat baru, tantangan baru, mensukseskan kamtibmas di Kabupaten Gresik yang aman, damai dan kondusif,” harapnya.  

Sementara Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani menyampaikan, ucapan selamat hari ulang tahun Bhayangkara ke-76. Dan berharap seluruh anggota Polri terus sukses dan tetap memberikan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat khusunya di Kabupaten Gresik. 


Bupati juga mengapresiasi kinerja Polres Polres selama ini, atas gotong royong serta sinergitas yang baik dengan pemerintah Kabupaten Gresik. 

"Saya merasakan bagaimana kerjasama, dukungan dan kinerja yang diberikan oleh Polres Gresik. Terutama dalam menangani penyebaran COVID-19 dan wabah PMK di Kabupaten Gresik,”ucapnya. 

"Semoga kedepan Polri semakin mantap dan kuat ditengah-tengah masyarakat,”imbuhnya. 

"Acara peringatan HUT Bayangkara Ke-76 juga dirangkaikan dengan pemberian tali asih kepada Purnawirawan dan Pensiunan PNS Polri dilanjutkan dengan pemotongan tumpeng"pungkasnya.(BDI)

Share:

Empat Pelaku Curanmor Beraksi di Surabaya Dibekuk Satreskrim Polrestabes Surabaya


SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id
- Polisi meringkus empat pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang telah meresahkan masyarakat Surabaya. 

Aksi pelaku sempat terekam kamera pengawas atau CCTV, di Jalan Mayjen Sungkono Surabaya. 

Waka Polrestabes AKBP Hartoyo, SIK, MH mengatakan, pelaku adalah JMH, (21) warga Jalan Putat Gede Timur, Surabaya, LE, (22), warga Jalan Kupang Gunung, Surabaya, TS, (23), warga Jalan Wonokitri, Surabaya, dan MFF, (21) warga Wonokitri Surabaya. 

Selain itu, polisi juga turut mengamankan barang bukti, 1 Bilah senjata tajam, 1 Potong kaos. 1 buah mata bor. 4 unit handphone. 1 buah senjata tajam jenis pisau. 1 buah senjata tajam jenis sangkur beserta sarungnya, 1 Unit handphone, 1 Potong kaos warna biru. 1 Unit sepeda motor merk Yamaha Mio, dan 1 Potong Sweater warna merah.

"Berawal dari kejadian pada (28/06/2022), salah satu pelaku W, saat itu butuh uang kemudian W mengajak MFF, selanjutnya MFF mengajak TS dan JMH untuk mencuri kendaraan bermotor," kata Hartoyo kepada wartawan, Rabu (5/07/2022).

Di wilayah hukum Polrestabes Surabaya, 4 pelaku tersebut, telah beraksi melakukan kejahatannya di beberapa TKP sejak 28 Juni 2022 s/d 30 Juni 2022.

Lanjut Hartoyo, Ketika beraksi para pelaku tersebut menggunakan dua sepeda motor dengan posisi TS sebagai joki yang dibonceng oleh LE, sedangkan MFF sebagai joki sepeda motor (Milik MFF) membonceng JMH dan membonceng WMP, untuk mencari mangsa di wilayah hukum Polrestabes Surabaya. 

"Ketika pelaku melintas di sekitar Halte bus depan Darmo Park 2, Jalan Mayjen Sungkono Surabaya, pelaku menemukan sasaran empuk yang saat itu korbannya, mengendarai sepeda motor Honda waktu itu korban sendirian,"imbuhnya.

Dalam aksi TS dan LE, saat melakukan perampasan kendaraan bermotor mereka sengaja membayang-bayangi korbannya, dengan rekannya MFF, JMH dan WMP berperan untuk memepet korbannya, sedangkan WMP berperan menodongkan pisau kepada korban dan JMH sebagai merampas motor korbannya, dan setelah berhasil para pelaku tersebut kabur. 

Setelah berhasil melakukan aksinya perampasan motor tersebut, kemudian motor tersebut di jual kepada orang lain, dengan harga Rp.800.000,- jadi para pelaku mendapatkan bagian masing-masing sebesar Rp.100.000,- untuk sisanya dibuat senang-senang.

Perlu diketahui, tidak sampai disini perjalanan para pelaku, mereka kembali melakukan aksi kejahatannya lagi pada (29 Juni 2022), sekitar 23.00 Wib, mereka mutar-mutar untuk mencari sasaran kembali dan pada (30 Juni 2022) sekitar 01.45 Wib, disekitar Jalan Menganti Babatan, Kelurahan, Babatan, Kecamatan, Wiyung, Surabaya. 

Mereka mendapat sasaran dua orang korban berboncengan dengan menggunakan sepeda motor mio j, cara yang sama kedua pelaku TS dan LE membayang - bayangi korban, kemudian ketiga pelaku MFF, JMH dan WMP berperan memepet korbannya, selanjutnya WMP menodongkan pisau kepada korban.

Tak luput pula, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal menambahkan, selanjutnya korban lari ketakutan, dan sepeda motor merk yamaha mio j, dibawa kabur oleh WMP, dan sekitar 03.30 Wib, MFF memberi kode kepada WMP ada gambaran bahwa barang yang bisa diambil berupa 1 Tas warna coklat, yang isinya menurut keterangan WMP adalah 1 unit handphone merk oppo lalu dirampas. 

"Para pelaku melarikan diri dan di kejar oleh korbannya, sedangkan WMP membawa 1 Unit sepeda motor merk Yamaha Mio J, warna dan 1 Tas warna coklat tersebut," terang Mirzal. 

Perwira Polisi dengan dua melati di pundaknya AKBP Mirzal menjabarkan, Setelah mendapatkan laporan adanya perampasan tersebut, anggota Jatanras Polrestabes Surabaya, bergerak cepat melakukan penyelidikan terkait kasus perampas Motor di Kota Surabaya itu. 

kemudian anggota opsnal jatanras menemukan bukti petunjuk para pelaku, melalui camera CCTV yang berada di seputaran Jalan Mayjend Sungkono setelah mendapatkan data para pelaku anggota opsnal jatanras langsung melakukan penangkapan kepada para pelaku tersebut. 

"Akibatnya perbuatannya kini pelaku ditahan di Mapolrestabes Surabaya dan dijerat Pasal 365 junto Pasal 65 KUHP, terkait pencurian dengan kekerasan,"pungkasnya.(LKI)

Share:

Selasa, 05 Juli 2022

Kurir Narkoba Jenis Sabu sebanyak 3.037 Gram Berhasil Diamankan Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya


SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id
- Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, kembali mewujudkan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Dua orang Pelaku yang diamankan inisial, ZA, (29 tahun), warga Dusun Sumber Urip, Kabupaten Lumajang dan P (45 tahun) warga Dusun Sumber Bulus, Kabupaten Lumajang Jawa Timur, Senin( 04/07/2022).

Saat awak media beritacakrawala.co.id wawancara Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKBP Anton Elfrino Trisanto menyampaikan, Dari awal kejadian yang kami sampaikan adalah bukti kesungguhan anggota Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, untuk memberantas jaringan peredaran gelap narkotika di Surabaya. 

Dan berhasil mengungkap peredaran gelap narkotika jenis sabu di Jalan Kedung Cowek Kecamatan Tambak Sari Surabaya, pada Kamis (30/06/2022) lalu. 

"Adapun rangkaian daripada pengungkapan ini awal tersangka ZA seorang sopir yang diperintah untuk menggambil barang haram jenis sabu oleh seorang berinisial S (DPO), mereka mengaku kenal sebagai tetangga satu Kecamatan di Pronojiwo Lumajang," Katanya. 

Salah satu tersangka ZA diperintahkan oleh S, untuk  mengambil barang sabu tersebut, bersama tersangka P mereka merupakan salah satu rekan kerjanya untuk menuju Surabaya, kemudian pada saat itu sabu tersebut, diambil oleh kedua pelaku pada Rabu, (29/06/2022) lalu.

"Kedua tersangka ZA dan P kemudian disambungkan dengan orang yang akan mengambil sabu tersebut, yang biasa di panggil dengan JURAGAN (DPO), dan mereka mengaku kenal dari S, 

Kemudian  tersangka ZA dan P dipandu oleh JURAGAN tersebut, mereka berangkat dari Tol Malang menuju Surabaya, supaya nanti turun di Tol Perak, lantas menuju Suramadu sisi Madura. 

Namun ditengah perjalanan ZA dihubungi oleh JURAGAN tersebut, supaya balik ke Surabaya, karena ada kendala atau ditunda keesokan harinya, dan tersangka ZA diperintahkan untuk mencari penginapan di salah satu Hotel Kalimantan Jalan Ampel Surabaya.

Masih kata AKBP Anton, keesokan harinya pada Kamis 30 Juni 2022 sekira pukul 10.30 Wib, ZA dan P diperintah oleh JURAGAN untuk berangkat menuju ke RSUD Kabupaten Bangkalan tepatnya di pinggir jalan sebelah timur RSUD Kabupaten Bangkalan Madura. 

Sekitar setengah jam kemudian, ada salah satu orang mendatangi dengan mengendarai sepeda motor lalu menghampiri mobil ZA dan P kemudian mengetuk kaca mobil tersebut, lalu melempar bungkusan kresek warna hitam yang diduga sabu kedalam mobil ZA setelah itu diserahkan kepada P.

Ketika di buka 3 bungkus kemasan Teh Cina warna hijau kemudian disimpan di dasbor samping kanan.

"Sebenarnya Narkotika jenis Sabu itu rencananya akan dikirim oleh kedua tersangka ZA dan P dengan tujuan tol Pandaan lalu turun Purwosari, kemudian menuju pertigaan Purwosari arah Pasuruan"imbuhnya.

Saat kami amankan kedua tersangka di Jalan Kedung Cowek mereka mengaku belum mendapatkan keuntungan yang dijanjikan, kedua tersangka hanya menerima transferan uang operasional sebesar Rp 1.700.000, dan uang itu digunakan oleh kedua tersangka untuk beli BBM, E-Tol, bayar penginapan, dan makan, kemudian sisa uang tersebut, Rp 300.000,"


Barang bukti (BB) yang berhasil diamankan Polisi tidak main-main jumlahnya yakni, 3,037 kilogram sabu-sabu, berikut dengan rincian berat masing - masing, 1,017 gram, 1,007 gram 1,013, dan 1 Buah ATM, Uang Tunai sebesar Rp.300.000, dan 2 buah Handphone, serta 1 unit mobil daihatsu Terios warna putih. 

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 diancam hukuman maksimal 6 tahun sampai 20 tahun tentang Narkotika,"pungkasnya.(LKI)

Share:

Diduga Oknum Polsek Kobomas Gresik, Melepas 2 Tersangka Judi Togel


GRESIK, BeritaCakrawala.co.id
- Mendengar informasi bahwa terjadi penangkapan bandar togel di Jalan Kapten Darmo Sugondo, sebuah warung daerah Kelurahan Indro.

Informasi di dapat dari warga bahwa bandar togel, berinisial (Y) di tangkap di warkop, tempat lapak transaksinya, pada siang hari, Kamis (30/6/2022).

Mendapat informasi tersebut, Awak Media Online dan Cetak Berita Cakrawala mengkonfirmasi pada pihak Kapolsek Kebomas Kompol Imade Jatinegara Via WhatSapp."Apakah benar pada Kamis 30/6/2022 dan tempat tersebut anggota Bapak melakukan penangkapan bandar togel."

Kompil Imade Jatinegara mengatakan, akan ditanyakan kepada anggota, dan Ia pun membenarkan bahwasannya anggotanya telah melakukan penangkapan tersebut.

"Ya mas benar, anggota saya telah melakukan penangkapan dan tersangka masih proses penyelidikan lebih lanjut"terang Imade Jatinegara. 

Sangat disayangkan, tersangka (Bandar Togel dan 1 pembeli..red) pada Jum'at (01/07/2022) sudah bebas bisa beraktifitas seperti biasa. Bukanya proses penyelidikan seharusnya para tersangka masih di tahan.

Pada Selasa 05/07/2022 Awak Media Online dan Cetak Berita Cakrawala konfirmasi langsung mendatangi ke Mapolsek Kebomas dan ketemu langsung Kapolsek Kompol Imade Jatinegara, 

"Ia mas kita masih ngumpulin bukti - bukti, kalau sudah ada bukti - bukti baru kita akan jadikan tersangka,"terangnya.

Diduga terkait kasus penangkapan bandar judi togel tersebut, sudah ada pengkondisian (86..red), dan sangat lucu bahwasanya pihak kepolisian melakukan penangkapan bandar togel tanpa adanya bukti.

"Sampai berita ini diturunkan, kami masih mengkonfirmasi pihak - pihak terkait,"pungkasnya.(BDI/Red)

Share:

Antisipasi PMK, Polres Gresik Gelar Penyekatan Angkutan Hewan di Perbatasan


GRESIK, BeritaCakrawala.co.id
- Polres Gresik melaksanakan kegiatan penyekatan mobil pengangkut hewan ternak sapi ataupun kambing yang akan memasuki Wilayah Gresik. Pos penyekatan bertempat di Perbatasan Wilayah simpang empat Legundi, di Kecamatan Driyorejo, Gresik, Senin (4/7/2022). 

Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis melalui Kapolsek Driyorejo Kompol Zunaedi melakukan razia di perbatasan dengan Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Mojokerto. Penyekatan dilakukan bersama-sama Kodim 0817/Gresik dan instansi terkait Dinas Pertanian Gresik. 

Petugas gabungan memberhentikan kendaraan roda empat yang bermuatan hewan ternak. Melakukan pemeriksaan terhadap hewan ternak dan dokumen yang menyertai dilakukan oleh dokter hewan dari Dinas Peternakan. 

"Selama kegiatan penyekatan di perbatasan Kecamatan Driyorejo Kabupaten Gresik dengan Sidoarjo dan Mojokerto tidak ditemukan adanya hewan ternak yang terjangkit PMK," tegasnya. 

Dari hasil penyekatan tersebut tidak ditemukan kendaraan yang sedang mengangkut hewan ternak. 

"Selama proses penyekatan terhadap kendaraan yang mengangkut hewan ternak berjalan lancar, aman dan kondusif,"pungkasnya.(BDI)

Share:

Kapolres Gresik Sampaikan Pesan Kamtibmas dan Prokes


GRESIK, BeritaCakrawala.co.id
- Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis, menyampaikan selain untuk mencegah setiap gangguan kamtibmas seperti curat, curas dan curanmor, kegiatan patroli tersebut sebagai sarana untuk mendekatkan diri antara Polri dan masyarakat sehingga tercipta dan terjalin komunikasi yang baik.pada saat mengambil apel dilapangan Mapolres Gresik, Senin (4/07/2022) 

"Dengan komunikasi yang baik maka bisa saling bertukar informasi untuk menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif di Wilayah Hukum Polres Gresik,”terangnya.

Selain itu juga kata Akpol Lulusan 2002 , pada kegiatan patroli tersebut personel turut memberikan himbauan agar masyarakat senantiasa mematuhi protokol kesehatan. 

"Dalam menciptakan siskamtibmas yang kondusif, peran serta Masyarakat sangat diharapkan dalam upaya pemeliharaan kamtibmas di lingkungan tempat tinggalnya, jika menemui hal-hal yang mencurigakan dapat langsung menghubungi Kepolisian terdekat agar segera ditindaklanjuti,"pungkasnya.(BDI)

Share:

Polres Gresik Menggelar Doa Lintas Agama, Untuk Indonesia yang Lebih Baik


GRESIK, BeritaCakrawala.co.id
- Polres Gresik  menggelar kegiatan doa bersama lintas agama ditengah momentum peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-76. 

Doa bersama serentak melalui zoom yang dipimpin Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan, doa bersama seluruh umat beragama di Indonesia ini menjadi pendukung dari setiap langkah dan upaya lahiriah demi membawa Indonesia menjadi lebih maju. 

"Tentunya doa lintas agama, malam ini, menjadi sesuatu yang sangat penting. Karena memang, doa ini menjadi salah satu ikhtiar batiniah dari apa yang kita lakukan, selain upaya lahiriah yang selama ini mungkin sudah kita laksanakan bersama," kata Sigit di Lapangan Bhayangkara Polri, Jakarta Selatan, Jumat malam(1/7/2022). 

Upaya ikhtiar batiniah dan lahiriah ini, ditegaskan Sigit harus terus berjalan beriringan ditengah terjadinya dinamika situasi global yang penuh dengan ketidakpastian. Setelah terjadinya Pandemi Covid-19 yang terjadi di seluruh dunia, kini lingkungan global dihadapkan dengan terjadinya konflik dua negara, yakni Rusia dan Ukraina. 

"Kita tahu, saat ini kita sedang menghadapi situasi global yang penuh ketidakpastian. Baru saja kita tangani Pandemi Covid-19, kita jaga, kawal kebijakan Pemerintah untuk kembalikan pemulihan ekonomi. Namun muncul masalah baru terkait situasi global yaitu, konflik Rusia dan Ukraina. Sehingga, mau tidak mau ini berdampak juga terhadap situasi yang akan berdampak terhadap krisis pangan dan energi,"ujar kapolri. 

Tak hanya diperlukan untuk situasi global, upaya ikhtiar batiniah dan lahiriah ini, menurut Sigit, harus dilakukan guna menghadapi perkembangan situasi di dalam negeri. Pasalnya, Sigit menekankan, untuk terus menjaga rasa persatuan dan kesatuan, diperlukan Sinergisitas seluruh elemen masyarakat. 

Kapolri menegaskan, untuk menghadapi segala bentuk potensi ancaman, gangguan maupun permasalahan di Indonesia, akan dapat dicegah ataupun diselesaikan dengan seluruh elemen bergandengan tangan. 

"Saat ini kita sedang menghadapi Pemilu, baik Pilpres, Pileg, dan Pilkada, dan juga meningkatnya penyakit mulut dan kuku (PMK). Ini semua tentu butuh suatu suasana kebatinan untuk sama-sama kita bisa jaga agar seluruh elemen bangsa, tokoh lintas agama, seluruh umat anak bangsa di Indonesia, bersatu untuk hadapi situasi yang ada,"tegasnya.

Dengan adanya seluruh upaya tersebut, Sigit meyakini bahwa, Negara Indonesia akan tetap berjalan on the track. 

Lebih dalam, Sigit meyakini bahwa, Indonesia mampu berjalan on the track dan menghadapi segala tantangan dengan mempersatukan dan mempererat kekuatan keberagaman agama, etnis dan budaya. 

Menurut Sigit, kekuatan Bhinneka Tunggal Ika yang dimiliki bangsa ini, akan membawa Indonesia tumbuh dan mewujudkan visi Indonesia Emas pada 2045 mendatang. 

"Menjadi satu kekuatan bersama untuk menghadapi segala macam masalah dalam rangka mewujudkan Indonesia agar bisa kembali tumbuh, dan kita jaga untuk Indonesia bisa terus berjalan menuju visi Indonesia tumbuh dan kedepan, menuju Indonesia emas di tahun 2045," tegas Sigit. 

"Tentunya, terhadap hal-hal yang berdampak terhadap polarisasi, tadi kita minta untuk dihilangkan, kita harus bersatu hadapi dan menyongsong Indonesia yang lebih baik,"imbuhnya.

Dalam hal ini kegiatan doa bersama  bertempat di ruang Rupatama Sarja Arya Racana  dipimpin Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis dan dihadiri PJU,Kapolsek Jajaran, Forkopimda dan para tokoh agama beserta para undangan.

"Momentum HUT Bhayangkara ke 76 ini mari kita mewujudkan Indonesia lebih Baik"pungkasnya.(BDI)

Share:

Minggu, 03 Juli 2022

Polisi Mengamankan Pelaku Pengedar Barang Haram di Surabaya


SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id
- Satresnarkoba Polrestabes Surabaya tidak henti-hentinya untuk menangkap pelaku pengedar barang haram jenis sabu di Jalan Kedung Anyar Kelurahan Sawahan Kecamatan Sawahan Surabaya, Pada Senin 20 Juni 2022 sekira 15.00 WIB.

Pelaku yang diketahui inisial TR,  laki laki, 52 tahun, Pekerjaan (Percetakan) warga Jalan Kedung Anyar Kelurahan Sawahan Kecamatan Sawahan Surabaya.

Kasat Satresnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri menyampaikan, kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada salah satu seorang pria yang diduga melakukan jual beli narkoba, pada Senin 20 Juni 2022 sekira pukul 15.00 WIB di Jalan Kedung Anyar Kelurahan Sawahan Kecamatan Sawahan Surabaya, telah dilakukan penangkapan terhadap, tersangka TR kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti sebagaimana tersebut diatas.

"Selanjutnya tersangka TR mengaku bahwa mendapatkan barang bukti berupa satu bungkus plastic klip berisi Kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat + 7,50 gram beserta bungkusnya tersebut dengan cara membeli kepada inisial LS (DPO),"terangnya.

"Setelah itu TR membeli sebanyak 4 empat gram seharga Rp 3.900.000, dengan pembayaran transfer melalui rekening BCA , dan hari Kamis 16 Juni 2022 sekira pukul 11.00 Wib dan inisial LS masih buron  datang mengantar narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 7,50, gram dirumah tersangka, Adapun maksud dan tujuan tersangka membeli Narkotika jenis sabu tersebut untuk dikonsumsi,"imbuhnya.

Barang bukti yang diamankan satu bungkus plastik yang didalamnya berisi narkotika jenis sabu dengan berat 7,50  gram berikut plastik klip nya, 3 (tiga) buah alat hisap sabu dan dompet warna abu-abu.

Terhadap pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika,"pungkasnya.(LKI)

Share:

Link Berita

Definition List

Unordered List

Support