SURABAYA, Beritacakrawala.co.id - Dimana Polda Jatim berhasil pengungkapan upal(uang palsu) mengamankan 11 tersangka, manager, dan pendana Upal (Uang Palsu), Kamis (3/11/2022).
Menggelar Press Release di halaman Mapolda Jatim dihadiri, Kapolda Jatim lrjen Toni, Harmanto, Wakapolda Jatim, Dirtipideksus Mabes Polri, Kabidhumas, Dirkrimsus Polda Jatim Kapolres Kediri, Kepala Korwil BI Jatim, Bea Cukai Jatim, Kejaksaan Tinggi Jatim, dan Jajaran.
Dihadapan awak Media BeritaCakrawala Kapolres Kediri AKBP Agung Setyo Nughroho mengatakan, kami pada 14 Oktober tepatnya menerima laporan dari rekan-rekan BRI terkait temuan uang palsu sebesar 4 juta, setelah itu kami tindak lanjuti 14 Oktober - 01November 2022.
Alhasil kita sudah mengaman 11 tersangka mulai pengedar, manajer, dan pendana uang palsu.
"Dari 11 tersangka pembuat uang palsu kita amankan di beberapa tempat, Kabupaten Kediri, Kabupaten Jawa Tengah, Jakarta, dan produksinya di Cimahi (Jawa Barat),"tegasnya.
Adapun sisa uang palsu di beberapa para tersangka ada 800 juta, dan kami sampaikan bahwa untuk pelaku uang palsu ini mulai mencetak uang palsu mulai Maret - April 2022.
"Dari keterangan pelaku yang sudah tercetak sekitar 2 Milyar, lalu sudah tersebar dan di distribusikan ke masyarakat sekitar 1.2Milyar, dan kurang lebih 800 Milyar sudah kita amankan,"imbuhnya.
"Para tersangka yang kita amankan MD (52) menyimpan dan pengedar uang rupiah palsu, HFR (38) menyimpan dan pengedar uang rupiah palsu diwilayah Surakarta, ABS (38) pengedar uang rupiah palsu diwilayah Kabupaten Karanganyar, BB (44) pengedar uang rupiah palsu diwilayah Jakarta Barat, AA (37) pembuat design uang palsu, pembuat rupiah palsu, menyimpan serta pengedar diwilayah Kabupaten Cimahi,"terangnya.
WDJ (41) produksi, menyimpan serta pengedar uang rupiah palsu diwilayah Kabupaten Bandung Barat, SE (58) produksi serta menyimpan uang rupiah palsu diwilayah Kabupaten Cimahi, SC (47) produksi serta menyimpan uang rupiah palsu, SM (52) produksi serta menyimpan uang rupiah palsu diwilayah Kabupaten Cimahi, FF (37) produksi, menyimpan serta pengedar uang rupiah palsu diwilayah Kabupaten Bandung, dan SDP (48) pendana untuk pembelian alat-alat/mesin cetak serta bahan baku pembuatan atau produksi uang rupiah palsu.
Barang bukti, 1 (satu) mesin Nomerator, 1 (satu) cairan pelindung merk litmo, 1 (satu) mesin GTO 4 warna merk Heidiberg, 2 (dua) monitor merk View Sonic, 2 (dua) buah CPU, 2 (dua) buah mouse, 2 (dua) buah keyboard, 1 (satu) mesin CTV (mesin Plat, 1 (satu) mesin cuci plat
1 (satu) cairan Developer merk"Technova"10 (sepuluh) liter warna biru, 3 (tiga) jurigen cairan GOM@ 5 (lima) liter, 4 (empat) dus plat, 1 (satu) cairan Developer Merk"Tech Nova" 5 (lima) liter, 1 (satu) mesin GTO 1warna, 1 (satu) mesin Confire
1 (satu) meja kertas, 1 (satu) compresor merk"Multi Pro", 3 (tiga) tinta UV, 7(tujuh) tinta warna CMYK, 2 (dua) pengecer tinta, 50 (lima puluh) botol lem semprot (berkas) merk super 77, 4 (empat) botol Sapporo Sand Clear (bekas), 1 (satu) mesin toko (cetak nomer seri), 2 (dua) botol pembersih air merk"Ultra Clean", 1 (satu) jurigen Gum 24 (dua empat) liter merk"Techno Chemeical", 1 (satu) jurigen pengecer tinta @1 (satu) liter, 1 (satu) buah kaca VK ukuran 30x40cm (tatakan lem), 1 (satu)alat pres/mesin pres merk Apollo, 1 (satu) pisau potong, 1 (satu) mesin potong, 2 (dua) jurigen Cleaner air@ 4 (empat) liter
2 (dua) botol plat merk Natural Chem, 1 (satu) bendel ban uang Bank BRI nominal Rp 5.000.000 (lima juta rupiah), 1(satu) bendel ban uang Bank BJB nominal Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah), 13(tiga belas) buah ban uang BCA nominal Rp 10.000.000, 1 (satu) buah printer merk Hp, 5 (lima) buah sand clear isi 400 ml merk Sapporo, 1 (satu) jurigen RWA@ 50 (lima puluh) liter, 1(satu) buah lampu UV, 1 (satu) buah mesin spiral merk"The Armadillo", 1(satu)botol lem semprot merk super 77 isi 475 gram, 4 (empat) jurigen campuran air merk Strecker.
"Para tersangka bakal dijerat Pasal 36 Ayat (1) dan (2) tentang setiap orang yang memalsu rupiah dan atau setiap orang yang menyimpan secara fisik dengan cara apapun yang diketahuinya, merupakan rupiah palsu dan atau setiap orang yang mengedarkan dan atau membelanjakan rupiah yang diketahuinya merupakan rupiah palsu dengan pindana denda paling banyak Rp 50.000.000 (Lima Puluh Miliar Rupiah) UU Rl No.7 Tahun 2011 tentang Mata Uang junto Pasal 55 Ayat(1) ke- 1 KUHP,"tegasnya.
"Dalam kesempatan ditempat yang sama Kepala Korwil BI Jatim Bapak Budi Hanoto menambahkan, kami menyampaikan bahwa ada tiga hal ucapkan terima kasih pada jajaran Polri, Kapolda Jatim dan Polres Kediri atas gerak cepat berantas dan kerja keras pengedaran uang palsu terutama di wilayah Jatim,"tambahnya.
"Itupun sesuai undang- undang nomer 7 th 2011 tentang mata uang rupiah itu,satu-satunya alat yang sah untuk transaksi pembayaran,"tuturnya.
Simbol kedaulatan negara, sebagaimana simbol-simbol negara lain. Karena itu kita wajib menghormati, melindungi, dan membuat supaya seperti adanya kayak begini pengedaran uang palsu sama saja merendahkan kehormatan rupiah.
Adapun ini sama aja tindakan melawan hukum, disini Bank Indonesia siap mendukung dalam pemberantasan pengedaran uang palsu mendukung, kolaborasi, sinergi kami memberikan sosialisasi.
Bank Indonesia menerbitkan, mengedarkan uang kertas yang baru penuh di lengkapi dengan keamanan-keamanan sangat susah untuk dipalsukan ada 3D Dilihat, Diraba, dan Diterawang itu tanda-tanda sudah ada.
"Kami menghimbau kepada masyarakat, jangan pernah takut untuk melaporkan apabila menemukan uang palsu,"pungkasnya.(HM)