SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id - Unit IV Subdit V/Siber mengungkap dan menangkap penjualan anak dibawah umur secara online, tersangka OS, Sidoarjo(38) laki-laki kelurahan meri kecamatan kota Mojokerto. Senin, 1/2/2021.
Wakapolda Jatim Brigjen Pol. Drs. Slamet Hadi Supraptoyo didampingi Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol. Gatot Repli Handoko, Dirkrimsus Farman dan kasubdit V menggelar press release di gedung humas baru.
Dihadapan awak media beritacakrawala Wakapolda jatim Brigjen Pol. Slamet Hadi Supraptoyo mengatakan, bahwa ada bisnis berkedok untuk bisnis Prostitusi Online. Dan melibatkan anak dibawah umur menjadi PSK, guna mendapatkan pelanggan Tersangka insial OS dibantu oleh beberapa anak dibawah umur juga sebagai Reseller guna melakukan promo atau penawaran melalui Medsos Facebook dan Whatsapp.
Dirkrimsus Farman, S.H.,S.I.K., M.H. menjelaskan, bahwa tersangka OS ini memiliki menjadi pemilik kost-kost'an, merekrut anak dibawah umur pelajar SMP, MTs, SMA, SMK untuk menjadi reseller yang bertugas menawarkan jasa sewa kamar plus wanita panggilan insial WP.
"Dimana OS menyuruh para reseller untuk membuat akun Facebook palsu kemudian bergabung di group Facebook info kost dan kontrakan Area Mojokerto dan kost dan Kontrakan Mojokerto, Ngoro, Pasuruan"Tegasnya.
Adapun ketika ada calon penyewa kamar meminta info group Facebook tersebut, reseller akan mengkomentari di kolom komentar dengan inbox Facebook Massenger. Bilamana telah ada kesepakatan percakapan beralih di Whatsapp.
Reseller menghubungi OS sesuai permintaan penyewa, kemudian harga sewa kamar kost bertarif Rp. 50.000/5 jam ditawarkan dengan nama daftar harga wisata rumah nobita dengan pilihan-pilihan paket-paket tiket Doraemon 08.00-13.00 (50K), Nobita 13.00-18.00(50K), Shizuka 18.00-23.00(50K), Suneo 23.00-04.00(50K), Giant 120K(12jam).
Ada juga, Tiket Dorami 100K(10jam), Dekisugi 80K(8jam), Jaiko 70K(7jam), Nobisuke 65K(jam bebas masuk-5 jam/minim jam 10), Tamake 150K(15jam), Minamoto 65K(6jam).
Bahkan tarif WP bervariasi antara Rp.250.000-Rp. 600.000 tergantung penampilan apalagi pernah menjual WP usia pelajar kelas 8 kelas 2 SMP seharga Rp. 1.300.000. Dan komisi untuk reseller sebesar Rp. 5.000/kamar disewakan mendapatkan 1poin, sampai poin akan diakumulasi menjadi bonus sebesar Rp. 1.000/poin.
Tersangka OS juga mempunyai beberapa group Whatsapp Bolobita Fuji beranggotakan 88 orang(penyewa kost), Tokyo Bolobita beranggotakan 153orang(penyewa kost), bolobita Matcha beranggotakan 82orang(penyewa kost), Staf Rumah Doraemon beranggotakan 6orang(reseller), Share House Jumat beranggotakan pelanggan WP, dan reseller(jadwal sewa kamar), AKB Bolobita beranggotakan WP.
" Alhasil selama menjalankan bisnisnya OS dibantu 10orang reseller(6orang), masih aktif dan 5orang sudah off. Dan OS menjalankan bisnis rumah kost harian + WP sejak bulan januari 2019 dan telah menjual WP sebanyak 36 orang(pelajar SMP, MTs, SMA, SMK)" Imbuhnya.
Barang bukti 1unit Hp merk Xiaomi Redmi 7A, Uang sejumlah Rp. 1.300.000(satu juta tiga ratus ribu rupiah), 1unit Hp Merk Samsung Galaxy Grand Prime SM-G530H warna putih, 1unit Hp Merk Oppo A1603 warna putih, dan 1unit Hp Merk Oppo A53 warna putih.
Tersangka bakal dijerat dengan pasal UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 296KUHP.
"Pasal 27 ayat(1) jo Pasal 45 ayat(1) UU ITE ancaman hukuman paling lama 6(enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000.0(satu miliar rupiah) jo Pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah"Pungkasnya.(HM)