This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Selasa, 06 Mei 2025

SPDP Kasus Anak Bos Bakso Dlanggu, Telah di Limpahkan ke Kejaksaan Kabupaten Mojokerto, Masyarakat Menunggu Hasilnya


MOJOKERTO, BeritaCakrawala.co.id - Tragedi kasus pengeroyokan yang dilakukan, anak bos kuliner bakso solo terhadap tiga karyawannya, kini mulai menunjukan titik terang, ke khawatiran masyarakat atas proses penanganan yang dilakukan penyidik telah terjawab, oleh langkah-langkah yang sudah dilakukan pihak Polsek Dlanggu maupun unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Polres Kabupaten Mojokerto. 

Selasa 6 mei 2025 sekitar pukul 10.15 wib awak media berita cakrawala menghadap Kanit PPA Iptu Muthoin menjelaskan, bahwa berkas perkara kasus pengeroyokan yang dilakukan oleh anak dari bos bakso solo Dlanggu telah diserahkan ke Kejaksaan (SPDP..red) beberapa hari yang lalu. Jadi kita tunggu proses selanjutnya.

Terkait kasus pengeroyokan yang dilakukan oleh anak dari Bos Bakso Solo, udah masuk tahap SPDP mas, "ungkapnya.

Seperti diketahui pada 5 april 2025 Muhamad Kokoh Fakih Jayanda, seorang anak yang masih berusia 16 th berasal dari Desa Gadingmangu Kecamatan Perak Kabupaten Jombang Jawa Timur (Jatim) Jalan Masjid Luhur Gg Kembar, telah mengalami penganiayaan secara bersama - sama yang dilakukan oleh YD dan AG di tempat kerjanya Depot Bakso Solo yang berada di wilayah Dlanggu Kecamatan Dlanggu Kabupaten Mojokerto Jatim.

Disinggung mengenai kasus penganiayaan tersebut, hingga kini belum ada tindakan pengamanan terhadap kedua pelaku. 

Menurut Iptu Muthoin alasan utama tidak adanya penahanan terhadap kedua pelaku sejauh ini. Yakni, kedua pelaku masih dinilai sangat koperatif, sampai sejauh ini kedua pelaku diwajibkan seminggu dua kali wajib lapor.

Tak hanya itu, Kanit PPA menambahkan, selain koperatif, beredar informasi ada upaya perdamaian yang diajukan oleh keluarga tersangka kepada keluarga korban melalui penasehat hukumnya. 

Jika itu memang terjadi maka penyelesaian akan dilakukan secara Restorative Justice (RJ..red). Namun sejauh ini belum ada penyampaian secara resmi kepada pihak penyidik, guna melengkapi apa yang disampaikan Iptu Muthoin. Lalu awak media berita cakrawala bergeser ke Humas Polres untuk memintai keterangan terkait kasus tersebut.

Menurut keterangan Iptu.Suyanto mengenai adanya kasus pengeroyokan yang dilakukan oleh YD dan AG itu memang sudah ada ke meja kami, dan untuk perkembangan penyidikan itu semua wewenangnya penyidik. Kecuali jika ada laporan ada yang merasa janggal, atau dirugikan. Maka kami akan konfirmasi ke pihak penyidiknya.


Saat dikonfirmasi apakah akan dilakukan pers rilis terkait perkara pengeroyokan ini,iptu.suyanto menjelaskan semua itu tergantung permintaan dari yang menangani,kami hanya menyiapkan apa yang diperlukan pada saat pers rilis tersebut.

Sampai berita ini diturunkan, kami akan terus berkoordinasi dan mengkonfirmasi pihak - pihak terkait,"pungkasnya.(Bondet -87) 
Share:

Korban Penipuan Teman Bisnisnya, Akhirnya Berujung Pelaporan

SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id - Salah satu warga Surabaya yang mengalami penipuan dan penggelapan oleh teman baiknya, Senin (5/05/2025).

Berawal, korban Yuni Harjati S.H yang kenal baiknya dengan terlapor (LY). Lalu YN mengajak kerja sama bisnis dibidang palawija, dan Yuni (korban..red) diiming - imingi dengan keuntungan besar. 

Kejadian tersebut terjadi pada November 2024, dengan terlapor atas nama (LY).
Korban Yuni Harjati., S.H., mengalami kerugian Rp. 4.618.000.000 (Empat Milyar Enam Ratus Delapan Belas Juta Rupiah).

Saat ini korban telah melaporkan dugaan Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan UU No. 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 atau Pasal 372, dengan terlapor atas nama (LY). Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: 
LP/B/613/V/2025/SPKT/POLDA Jawa Timur Tanggal 05 Mei 2025 pukul 15.15 Wib. Dugaan kasus penipuan atau penggelapan uang sebesar  4.618.000.000. 

Awal mula kasus ini dari teman baik yang berinisial (LY) yang sempat berjoin bisnis Dengan Korban bernama Juni Harjati., S.H. 

"Saya dulu sudah berbisnis dengan terlapor tersebut, namun itu sudah berakhir dan berjalan dengan baik. Setelah itu terlapor atau pelaku (LY) menawari saya untuk bekerja sama lagi dengan temannya, yang mempunyai perusahaan bergerak di budang palawija, (LY) sendiri sebagai tangan kanannya dari perusahaan tersebut dengan sistem bagi hasil,"tegasnya.

Ia menyetujui penawaran tersebut, karena korban merasa hubungan baik dan pernah bekerja sama dengan (LY) akhirnya korban menyetujui tawaran tersebut,"terangnya.

"Awal dari bisnis itu berjalan dengan baik sejak bulan November 2024, dan mulai bermasalah pada Agustus 2024 sampai 13 februari 2025,"ujarnya.

Pihak Kepolisian hingga kini, masih mendalami laporan tersebut,"pungkasnya.(RN/FD).
Share:

PPM Kota Surabaya Dan BNN Kota Surabaya " Surabaya Wani Lawan Narkoba"

SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id - Surabaya Kegiatan  ini kolaborasi antara PPM ( Pemuda Panca Marga) dengan BNN ( Badan Narkotika Nasional ) di taman Bungkul, Minggu (4/5/2025). 

Dimana kegiatan ini dihadiri Dr Singgih, Dr Putri beserta staf dan beberapa pengurus PPM Kota Surabaya. 

Para Dokter dari perwakilan BNN tersebut menjelaskan, bahwa Badan Narkotika Nasional (BNN....red) sebuah Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPKN...red) Indonesia.

Tugas BNN,  Pencegahan, Pemberantasan Lenyalahgunaan dan Peredaran gelap psikotropika, prekursor dan bahan adiktif lainnya. Kecuali, bahan adiktif tembakau dan alkohol. Sosialisasi ini kita tujukan ke orang tua, remaja dan anak. Agar mereka tidak salah pergaulan dan sesuai semboyan yang ada," Surabaya Wani Lawan Narkoba" . 

Harapan kita wong Surabaya jangan sampai terjerumus ke dalam Narkoba. 
Kantor BNN ini sendiri ada di Ngagel madya V no 22 Surabaya. 

Kegiatan ini akan dilaksanakan sebulan sekali Minggu pertama di CFD - Bungkul. Selain itu, itu ada juga cek kesehatan gratis dan game dengan anak2. 
Harapan kedepan, agar para remaja generasi Z tidak mencoba narkoba. Dan ini menjadi bukti PPM bekerja sama baik dengan BNN, pungkasnya.(4yu)
Share:

Kasatlantas Polres Kabupaten Mojokerto, Berikan Santunan Kepada Ahli Waris Korban Laka Lantas


MOJOKERTO, BeritaCakrawala.co.id
- 3 Mei 2025, Disaksikan Pimpinan Redaksi, beserta jajaran wartawan media berita cakrawala, kasatlantas polres kabupaten Mojokerto AKP Ridho Rinaldo Harahap di dampingi kanit gakkum ipda beni berikan santunan kepada istri korban lakalantas, pada (5/5/2025) silam.

Menurut keterangan kasatlantas, bantuan tersebut sebagai bentuk kepedulian terhadap keluarga korban mengingat kini istrinya harus banting tulang sendiri untuk mencukupi kebutuhan sehari-sehari-hari.

"Saya sebagai KasatLantas Polres Mojokerto Kabupaten, turut berduka cita, dan juga semisal kejadian tersebut saya ada disana. Pasti saya langsung memberikan santuan," terangnya. 

Bantuan langsung di terima sendiri oleh yayuk lusiana dan saudara dari Almarhum Supradianto di dalam kantor ruangan kasatlantas sekitar pukul 11.00 wib.

Sebelum menyerahkan bantuan tersebut, Kasatlantas sempat menanyakan kronologi kejadian yang dialami suaminya. Sambil menangis Yayuk Lusiana menceritakan semuanya, hingga keputusannya membawa pulang paksa suaminya saat di rawat di rumah sakit sido waras hingga meninggal di rumah.

Dengan adanya kejadian ini, Kasatlantas menjelaskan, bahwa perlunya semua elemen masyarakat untuk saling berkoordinasi, dan Kasatlantas lantas juga berjanji akan memperbaiki dan mengawasi semua jajarannya. 

Supaya kedepannya akan lebih baik dalam menjalankan tugas melayani, mengayomi dan melindungi masyarakat,"pungkasnya.(Bondet-87/Red) 
Share:

Muhammad Ali Bantah Tuduhan Penggelapan Senpi, Kuasa Hukum: Tidak Berdasar dan Cenderung Fitnah

SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id -  Muhammad Ali, seorang warga Surabaya, membantah keras tuduhan dugaan penipuan atau penggelapan senjata api (senpi) yang dilaporkan oleh anak buah seorang pengusaha berinisial J. 

Dalam klarifikasi hukum yang disusun oleh kuasa hukumnya, Ir. Andi Darti, SH., MH, tuduhan tersebut disebut tidak memiliki dasar hukum dan sarat akan unsur pencemaran nama baik, Selasa (6/05/2025). 

“Tuduhan tersebut jelas merupakan tuduhan palsu karena antara Saudara A dan pelapor tidak pernah memiliki hubungan hukum atau interaksi langsung dalam bentuk apapun,”jelas Andi Darti dalam dokumen klarifikasi yang diterima redaksi Brilian News.

Perkara ini kini telah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya. Sidang kedua yang digelar hari ini berlangsung singkat dan ditunda untuk dilanjutkan pada minggu mendatang dengan agenda mediasi antara kedua belah pihak.

Perkara bermula dari laporan anak buah J ke Polda Jawa Timur, sebelum dilimpahkan ke Polrestabes Surabaya. 

Pelapor menuding Muhammad Ali menggelapkan satu pucuk senjata api yang disebut sebagai inventaris perusahaan milik J. Namun, kuasa hukum Muhammad Ali menegaskan, bahwa senjata tersebut tidak ada kaitannya dengan perusahaan, dan dibeli secara sah oleh kliennya.

“Berdasarkan pernyataan J, senjata itu diberikan dengan syarat Ali bersedia mengawal dirinya dan adiknya, HH, yang saat ini masih tersangkut perkara hukum. Setelah menerima dana dari J, klien kami membeli senjata itu atas namanya sendiri dan mengurus perizinannya secara resmi,”jelas Andi.

Menurutnya, tindakan tersebut sah sebagai bentuk “Pemberian Bersyarat”, dan tidak ada kewajiban hukum yang mengikat secara tertulis antara kedua pihak.

“Karena Sdr. Ali telah memenuhi syarat tersebut secara penuh, maka pemberian tersebut telah sah dan tidak dapat ditarik kembali,”tambahnya.

Lebih jauh, Ia menegaskan, bahwa tidak ada unsur penipuan, penggelapan, atau niat buruk dari Muhammad Ali. Bahkan, selama lebih dari satu tahun, kliennya menjalankan tugas pengawalan terhadap adik J sesuai kesepakatan lisan.

Pihak Muhammad Ali kini tengah mempertimbangkan langkah hukum lanjutan, termasuk permohonan penghentian penyidikan (SP3) serta laporan balik atas dugaan pencemaran nama baik dan laporan palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 220 dan 317 KUHP.

“Laporan ini tidak berdasar secara hukum dan cenderung merupakan bentuk fitnah. Kami akan mempertahankan hak hukum klien kami demi keadilan,”pungkasnya.(4yu)
Share:

Link Berita

Definition List

Unordered List

Support