This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Jumat, 10 Juli 2020

Danrem 045 Gaya Tinjau Perumahan Pabata Kodim 0431 Bangka Barat, dan Peletakan Batu Pertama Pembangunan Musholla Al Kautsar

BANGKA BARAT MUNTOK, BeritaCakrawala.co.id - Usai memberi pengarahan, Danrem 045 Garuda Jaya Brigjen TNI M. Jangkung Widyanto, S.I.P.,M Tr(Han) diajak oleh Dandim 045 Gaya Letkol Inf Agung Wahyu Perkasa untuk meninjau perumahan Pabata prajurit TNI Kodim 0431 Bangka Barat.

Perumahan Pabata prajurit TNI Kodim 0431 Bangka Bara yang ditinjau oleh Danrem 045 Gaya terletak di depan Makodim 0431 Bangka Barat.

Setelah selesai meninjau perumahan Pabata prajurit TNI Kodim 0431 Bangka Barat, Danrem 045 Gaya langsung melakukan peletakan batu pertama pembangunan musholla Al Kautsar yang berada di kompleks perumahan Pabata prajurit TNI Kodim 0431 Bangka Barat.

Sebelumnya peletakan batu pertama pembangunan musholla Al Kautsar, agar pembangunan musholla Al Kautsar mendapatkan ridho dan berkah dari Allah SWT kegiatan peletakan batu pertama didahulukan dengan pembacaan do'a yang dipimpin oleh Serka Inf Supri,"pungkasnya.(Red)
Share:

Kunjungan kerja Danrem 045/Gaya Brigjen TNI Jangkung Widyanto S.I.P, M Tr (Han) Ke Kodim 413/BB

BANGKA BARAT MUNTOK, BeritaCakrawala.co.id - Danrem 045/Gaya Brigjen TNI Jangkung Widyanto S.I.P., M Tr (Han) melaksanakan Kunjungan Kerja ke Kodim Bangka Barat dalam rangka peninjauan satuan jajarqn Korem 045/Gaya TA.2020.

Dalam kunjungan tersebut Danrem 045/Gaya didampingi ketua Persit KCK koorcabrem 045 PD II/Sriwijaya Ny.Deasy M.Jangkung Widyanto beserta para perwira jajaran Korem 045/Gaya diantaranya Kasi Pers Kolonel Caj Gusnandar, Kasi Log Letkol.Caj  I Wayan Windia, Kapenrem Mayor Inf.Adi Kurniawan, S.IP

Prosesi Kedatangan Danrem 045/Gaya yang merupakan orang nomor satu di jajaran TNI AD di Provinsi Bangka Belitung disambut langsung Dandim 0413/BB Letkol Inf. Agung Wahyu Perkasa, S.sos  beserta Ketua Persit Kartika Candra Kirana Cabang LV Kodim 0431/BB Ny.Linda Perkasa dan dilanjutkan dengan tarian penyambutan sekapur sirih.

Selanjutnya Danrem 045/Gaya Brigjen TNI Jangkung Widyanto, S.I.P, M Tr (Han)  bersama Ketua Persit KCK Koorcabrem 045 PD II/ Sriwijay, Ny.Deasy M.Jangkung Widyanto dan rombongan memasuki Markas Kodim dengan sambutan dan laporan prajurit Kodim 0431/BB. lagu mars selamat datang Komandan menemani langkah Danrem 045/Gaya melaksanakan salam dan ramah tamah dengan para perwira kodim dan istri.

Sebelum memasuki ruangan Danrem 045/Gaya Brigjen TNI Jangkung Widyanto S.I.P., M Tr (Han) beserta Ketua Persit KCK koorcabrem 045 PD II/Sriwijaya Ny.Deasy M.Jangkung Widyanto melakukan Protokol Kesehatan Pencegahan Pandemi Covid - 19 dengan mencuci tangan dengan mengunakan sabun kesehatan yang sudah disiapkan.

Dandim 0431/BB Letkol Inf.Agung Wahyu Perkasa, S.Sos beserta Ketua Persit Kartika Candra Kirana Cabang LV Kodim0431/BB Ny.Linda Perkasa dalam acara penyambutan rombongan Danrem 045/Gaya, Brigjen TNI Jangkung Widyanto S.I.P., M Tr (Han) di dampingi para perwira Kodim 0431/BB diantaranya Kasdim Mayor Arm. K.Guruhsinga, Pasi Intel Lettu Arm.Benny Simorangkir, Pasi Pers Lettu Inf.Afliyanto, Pasilog Kapten Cba Bawan Hari, Pasiter Kapten Czi Maharudin, Danunit Intel Letda Inf.Zulkifli,"pungkasnya.(Red)
Share:

Seorang Kakek Tua Mencabuli Anak Di Bawah Umur Diringkus Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya

SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id - Polres Pelabuhan Tanjung Perak menggelar press release kasus tindak pidana Pencabulan, Jumat (10/07/2020).

Satu pelaku diringkus oleh unit Reskrim Polres pelabuhan tanjung perak Surabaya, didalam kamar gubuk belakang wisata kuliner Krembangan Jalan gresik Surabaya, Selasa 07 Juli 2020 Sekitar 08.00 Wib.

Satu pelaku diantaranya seorang kakeh tua berinisial I.B.R. (56) tahun, Swasta(membersihkan makam), Islam, alamat Surabaya.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Ganis Setyaningrum, S. Si. MH didampingi Wakapolres  Kompol Ahmad Faisol Amir, S.I.K., M.Si., mengatakan perbuatan tersebut di lakukan oleh tersangka terhadap korban dengan cara membujuk rayu dengan mengiming imingi sebuah perme, Makanan dan melihatkan vidio tik-tok.

" Selanjutnya tersangka langsung merangkul, mencium bibir, memegang alat kelamin korban. Kemudian tersangka menindihi tubuh korban yang menggesek gesekan alat kelamin ( penisnya...red) ke vagina dan dubur korban," Tegasnya.

Barang bukti yang kami sita 1 potong sprei kasur warna biru motif chelsea, 1 lembar perlak terpal motif Fc barcelona, 1 potong kaos warna pink motif frozen.

1 kaos warna merah, 1 kaos warna biru motif marsha and the bear, 1 celana panjang jeans biru dongker.

Para tersangka dijerat pasal 81 atau 82 undang-undang RI No 17 tahun 2016 jo. Perpu  No.1 tahun 2016. UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang No.35 Thn 2002 tentang perlindungan anak.

"Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara maximal 15 tahun kurungan penjara" Pugkasnya.(Mgo/Red)
Share:

KJJT Rutin Rabu Malam Adakan Pertemuan

SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id - Acara rutinitas cangkruan bareng Komunitas Jurnalis Jawa Timur (KJJT) Surabaya, di Jalan Raya Prapen No.22, Panjang Jiwo, Kecamatan Tenggilis Mejoyo, Kota Surabaya, setiap Rabu (08/07/2020) Malam.

Hal ini disampaikan oleh Arif Memorandum saat bertemu dengan sejumlah wartawan media cetak dan online yang tergabung dalam KJJT Surabaya. Dalam acara cangkrukan dan ngobrol bareng wartawan Surabaya yang mengambil tema Tehnik Menulis Berita Kriminal dan Mengelola Media, bertempat di warung mbah cokro Surabaya.

"Cara teknik menulis dalam dunia jurnalistik ada kode etik yang harus dipahami oleh seluruh wartawan dan tidak semua wartawan memahami akan hal tersebut, terutama dalam cara penulisan berita yang berhubungan dengan tindak pidana dan kriminalitas. Akibatnya, banyak wartawan yang berurusan dengan hukum hanya karena ketidaktahuan dalam teknik cara penulisan" ungkap Arif, saat mengasih pemahaman kode etik jurnalistik.

Sambung Arif, banyak wartawan saat ini yang tidak memahami tehnik menulis berita yang benar, terutama wartawan media local. Tidak sedikit yang tidak tahu UU Pers yang baru, sehingga  hasil jurnalistiknya rawan dituntut oleh sumber berita.

"Contoh kecil yang saat ini belum banyak dipahami oleh wartawan maupun redaksi di media, adalah saat wartawannya menulis kasus asusila maupun penulisan tindak pidana yang melibatkan anak di bawah umur. Banyak  media yang sangat vulgar dalam memampang foto korban maupun pelaku, padahal hal ini tidak diperbolehkan UU Pers,"kata Arif.

“Redaksi pun harus jeli dengan tidak menampilkan foto secara vulgar di medianya. Foto pelaku maupun korban wajib disamarkan. Jika tidak, media maupun wartawannya bisa dituntut di pengadilan,” bebernya

Selain membahas masalah tehnik cara penulisan berita yang benar, acara ngobrol bareng KJJT yang juga dihadiri oleh beberapa media online dari berita-rakyat, beritacakrawala, Liputanindonesia, wirafokus, dan media lainya untuk membahas tentang cara penulisan berita yang benar.

KJJT saat sinau bareng di mbah cokro
dalam kesempatan yang sama, Ketua KJJT Ade Maulana, juga mengajak semua Jurnalis yang tergabung dalam komunitas tersebut, untuk berdiskusi dan belajar bersama-sama bersama wartawan senior yang tergabung di dalamnya.

“Alhamdulillah, selama ini kerja sama rekan-rekan jurnalis dengan jajaran Kepolisian sudah berjalan baik. Terutama, dalam menangkal berita yang tidak jelas sumbernya. Di kepolisian, sumber berita sudah diatur, yang berhak memberikan keterangan pers kepada wartawan adalah humas, kepala satuan yang ditunjuk kepolisian,"kata Ade.

“Pers dalam hal ini Jurnalis sudah berjalan sesuai dengan fungsinya terutama di Surabaya. Kami sangat mengapresiasi hubungan antar jurnalis di Surabaya, dengan jajaran TNI maupun Polisi, sama-sama memiliki komitmen untuk mencerdaskan masyarakat,"terangnya.

Ade juga menambahkan, akan memberikan hadiah kepada anggota Komunitas Jurnalis Jawa Timur, yang mau belajar dan menunjukan karya tulisnya untuk menjadi jurnalis yang handal dan mudah diterima masyarakat.

"Komunitas Jurnalis Jawa Timur akan memberikan sebuah hadiah kepada rekan-rekan wartawan yang hadir dan serius belajar menulis berita di warkop Mbah Cokro Prapen Surabaya. Semoga kedepan komunitas jurnalis ini sangat bermanfaat masyarakat khususnya para kalangan jurnalis diberbagai wilayah negara Republik Indonesia,"pungkasnya.(Red)
Share:

Rabu, 08 Juli 2020

Kapolres Bangkalan Ungkap Kasus 8 Lelaki Remaja Memperkosa Satu Wanita Muda Sampai Nekat Bunuh Diri.

BANGKALAN, BeritaCakrawala.co.id - Satreskrim Polres Bangkalan berhasil menangkap dan mengungkap 8 tersangka  kasus pemerkosaan korban SR (21)dengan secara bergiliran, Rabu (8/7/20).

Kapolres Bangkalan, AKBP  Rama Samtama Putra, dan jajaran. Menggelar press release dihalaman Polres Bangkalan.

Dihadapan awak media beritacakrawala Kapolres AKBP Rama Samtama Putra mengatakan, bahwa diantara 8 pelaku tersebut 2 masih dibawah umur J(14) dan AR(17). keduanya statusnya sebagai pelajar di Kecamatan Tanjung Bumi Bangkalan.

"Adapun yang 6 tersangka  lainnya mz(20), AR(21), MF(21) ketiga Warga Dusun Mandelan, Desa Mandelan, Desa Bungkeng Kecamatan Tanjung Bumi, MR(21) warga Dusun Toroi Desa Tlokoh, FR(19) warga Dusun Danabigih Kecamatan Kokop, SA(25) warga Dusun Palongan Desa mandung Kecamatan Kokop," Tegasnya.

Adapun kejadian kronologis berawal pada 25/6/2020, sekitar 21.00WIB, korban dijemput kedua temannya RZ dan RDS dirumahnya Desa Bandang Laok.

Selanjutnya korban SR dan saksi RZ, RDS berangkat dalam perjalanan RDS  turun dirumah temannya. Lalu RZ bersama korban berangkat menuju salah satu supermarket.

"Setelah keluar dari indomaret simpang 3 Desa Bayusangka tersebut korban SR dan temannya RZ sempat mampir makan bakso disebelah Polsek Tanjung Bumi hingga sampai 01.00 pagi ketika hendak pulang menuju Desa Bandang Laok ditengah-tengah jalan dihadang 8 lelaki yang tidak dikenal sembari mengeluarkan sebilah pisau dengan mengancam RZ sehingga takut lalu kabur RZ bergegas minta tolong" lmbuhnya.

Akhirnya korban SR oleh 8 lelaki tersebut di bawah ke atas bukit Desa Bandang Laok, disanalah aksi bejatnya di lampiaskan dipaksa secara bergiliran. Dan pada saat itu korban SR merasa malu kepada keluarga tragisnya meninggal dunia karena bunuh diri.

Itupun untuk proses penangkapan 8 pelaku lelaki pemerkosan, saya dibantu oleh  masyarakat setempat.

Barang bukti yang kami sita  1potong sarung kombinasi warna kuning, hitam dan orange, 1potong BH warna merah muda, 1buah sandal warna hitam, 3 buah kardua wardah BEAUTY BLM CREAM dalam kondisi rusak dan 1 buah  kresek kecil bertuliskan indomaret.

" Para tersangka di jerat  pasal 285KUHP dan 365 dengan ancaman pidana 12 tahun penjara" Pungkasnya.(SJ/HM)
Share:

Kapolda Jatim Memberikan Apresiasi dan Sambut Personel Brimob Pasca Penugasan, Pemulihan Kamtibmas di Papua

SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id - Sebanyak 200 pasukan telah usai bertugas selama enam bulan sepuluh hari, mengawal daerah konflik di wilayah puncak yaitu puncak jaya, papua. Rabu (8/7/20).

Dalam giat dihadiri Kapolda Jatim lrjen Pol. Dr. Mohammad Fadil lmran, M.S.I., Bersama Pejabat Utama (PJU) Polda Jatim, dan Kabidhumas Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, menyambut kedatangan ratusan anggota Brimob usai bertugas dari papua. Dilapangan Mapolda Jatim.

Dalam sambutanya Kapolda Jatim lrjen Pol. Dr. Mohammad Fadil lmran, M.S.I., mengucapkan, banyak terima kasih kepada anggota yang bertugas karena telah bekerja keras dan dedikasi yang tinggi.

"Dan para anggota Sat Brimbob Polda Jatim dalam melaksanakan tugas dapat berjalan dengan lancar, dan tidak ada permasalahan dilapangan"Tegasnya.

Adapun dalam amanatnya memberi apresiasi kepada seluruh anggota Brimob yang telah usai mengemban tugasnya dengan baik.

" ltupun untuk DPO O-W, merupakan DPO KKB yang paling dicari selama sembilan tahun, dengan berbagai kasus penembakan, perampasan senjata api, dan penyerangan Polsek pirime, pada tahun 2012 yang mengakibatkan korban jiwa" lmbuhnya.

Dari masyarakat maupun personil Polri, sehingga dapat menjaga keamanan di wilayah hukum Polda Papua, serta membawa nama baik Polda Jawa Timur.

"Dalam pelaksanaan BKO papua merupakan suatu kebanggan bagi Polda Jatim, karena telah berhasil melakukan penangkapan terhadap DPO berinisial O-W, kelompok kriminal bersenjata (KKB) pada tanggal 31/5/20 dikampung lgimbut Pagaleme, Kabupaten Puncak Jaya" Pungkasnya.(HM)
Share:

Ratusan Buruh DPC F SBSI Kabupaten Kampar Geruduk Kantor PT Padasa Enam Utama

KAMPAR, BeritaCakrawala.co.id - Kebebasan untuk bergabung dengan serikat buruh dan berpartisipasi di dalam aktifitas serikat buruh di luar jam kerja , sesuai Undang-Undang Dasar, setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.

Serikat pekerja/serikat buruh didefinisikan sebagai organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya.

Setiap pekerja/buruh memiliki hak untuk membentuk dan bergabung dengan serikat pekerja/serikat buruh. Serikat pekerja/serikat buruh berhak untuk memungut iuran dan mengelola serta bertanggung jawab atas keuangan organisasinya, termasuk pengelolaan anggaran aksi. Pengusaha harus memberikan kesempatan kepada pengurus dan anggota serikat pekerja/serikat buruh untuk melaksanakan aktivitas serikatnya dalam jam kerja sesuai kesepakatan kedua pihak dan/atau sesuai aturan dalam Perjanjian Kerja Bersama.

Kelompok pekerja/buruh berjumlah minimal 10 orang dapat membentuk serikat pekerja/serikat buruh. Keputusan Menaker No. Kep-16/MEN/2001 memerintahkan pemberitahuan dan pencatatan serikat pekerja/serikat buruh. Menurut aturan tersebut, serikat pekerja/serikat buruh dan federasi serikat pekerja/serikat buruh harus memberikan pemberitahuan tertulis kepada dinas tenaga kerja setempat sebagai syarat pencatatan. Serikat pekerja/serikat buruh harus mencatatkan diri dan sesuai aturan mencantumkan anggaran dasar/anggaran rumah tangga, daftar nama pengurus, susunan pengurus dan anggota serikat serta nama serikatnya.

Keputusan menteri tenaga kerja No. Kep. 187/MEN/X/2004 tentang Iuran Serikat Pekerja/Serikat Buruh menyatakan bahwa iuran keanggotaan serikat dapat dipotong secara langsung dari upah, kecuali jika serikat pekerja/serikat buruh yang bersangkutan memiliki metode pengumpulan iuran lain. Pengusaha hanya dapat melakukan pemotongan tersebut berdasarkan surat kuasa dari setiap pekerja yang menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh yang bersangkutan.

Mengacu dari dasar undang-undang yang melindungi hak dan kewajiban atas perlindungan bagi buruh , adapun upaya mencari perlindungan hak-hak buruh yang telah lama ditelantarkan PT Padahal Enam Utama , yang berada di Tiga Belas Koto Kampar . Menilik dari banyaknya keluhan yang dirasakan buruk yang telah ditindas perusahaan raksasa yang tidak memiliki hati nurani yang sehat ,  Dewan Pimpinan Cabang( DPC ) Federasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia ( F SBSI ) merasa terpanggil atas derita buruh , ucap Kormaida Siboro .

Ditambahkan nya , selama ini DPC F SBSI kabupaten Kampar sudah beberapa kali melakukan mediasi terhadap PT Padasa Enam Utama , namun acap kali perusahaan tersebut tidak persuasif untuk menanggapi surat yang telah kami layangkan selama ini .
Rabu 08/07/2020 imbas balik kekesalan ratusan buruh selama ini yang kurang diperhatikan perusahaan , kembali ratusan buruh melakukan aksi demo ratusan buruh , adapun objek materi demo yang disampaikan
" Anggota F SBSI yang umur nya 55 tahun supaya dipensiunkan dan diberikan hak pensiun, sesuai undang-undang / yang berlaku
" Anggota F SBSI yang sudah masa kerjanya 22 tahun supaya dipensiunkan dan haknya diberikan prusahaan sesuai aturan tadi
" Rasionalisasi supaya diprogramkan oleh perusahaan
" Ambulance wajib ada di perusahaan PT Padahal untuk kepentingan karyawan yang sakit , untuk kontrol dan emergency diperusahaan karena sudah menjadi kewajiban perusahaan
" Permanen memohon supaya harga produksi / harga TSB 40 rupiah per kg menjadi 70 rupiah per kg  sebab sudah terlampau lama harga tersebut dan tidak sesuai dengan kebutuhan ekonomi sekarang ini
" Anggota F SBSI menolak PKB yang dipakai PT Padasa sekarang ini , dan kami mohon supaya dibuat PKB keturunan yang diketahui Disnaker kabupaten Kampar . Tercatat didinas kabupaten Kampar
" Organisasi F SBSI wajib dilayani diperusahaan demi kepentingan anggotanya ..

Kormaida Siboro SH juga menyampaikan , selama ini semua aturan yang berlaku terhadap buruh dilanggar pihak perusahaan , tolak dikriminasi , tetapkan gaji , kami berikan selip gaji buruh yang notabent banyak potongan untuk organisasi Aspebun yang dibentuk PT Padasa Enam Utama , berikan bus sekolah , berikan hak cuti hait kami bagi wanita , bagikan kartu BPJS , sediakan fasilitas kesehatan dan Ambulance , turunkan basis borong , naikkan harga angkut TBS ,  status karyawan tidak jelas seperti apa keberadaan karyawan selama ini , mulai dari upah, pelayanan kesehatan , perumahan , APD alat kerja ,  bahkan dimusim covid-19 pihak perusahaan tidak pernah memberikan masker , ucap nya

Kormaida juga meminta kepada pihak perusahaan harus membentuk PKB ( Perjanjian Kesepakan Bersama )

Aturan menyatakan bahwa tujuan serikat pekerja/serikat buruh adalah meningkatkan kemampuan, pengetahuan dan produktivitas serta perlindungan untuk anggotanya. Serikat pekerja/serikat buruh harus bersifat bebas (tidak di bawah kepentingan lain atau tekanan), terbuka (untuk semua dan tidak memandang suku, agama, ras, jenis kelamin atau golongan politik), dan independen (bertindak atas kepentingan sendiri dan tidak dipengaruhi oleh pihak lain di luar serikat).

Aturan juga mengijinkan sebuah serikat untuk membubarkan diri karena: persetujuan anggota; jika perusahaan tempatnya berada ditutup; atau karena perintah pengadilan untuk kepentingan negara.

Undang-undang No. 21/2000 memberikan hukuman pidana kepada siapapun yang melakukan tindakan anti serikat pekerja/serikat buruh. Tindakan yang dimaksud termasuk melarang orang membentuk, bergabung atau melakukan aktivitas serikat pekerja/serikat buruh, memecat atau mengurangi upah pekerja/buruh karena melakukan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh, melakukan kampanye anti serikat dan intimidasi dalam bentuk apapun.

Sumber: Pasal 28E (3) Undang-undang Dasar 1945; Pasal 1, 104 UU Ketenagakerjaan (UU No. 13/2003); Pasal 29 UU Serikat Pekerja/Serikat Buruh (UU No. 21/2000); Kepmenakertrans tentang No. Kep. 187/MEN/X/2004 tentang Iuran Anggota Serikat Pekerja/Serikat Buruh
Kebebasan untuk berunding secara kolektif

Perjanjian Kerja Bersama (PKB) adalah perjanjian yang merupakan hasil perundingan antara serikat pekerja/serikat buruh atau beberapa serikat pekerja/serikat buruh yang tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dengan pengusaha, atau beberapa pengusaha atau perkumpulan pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban kedua belah pihak. Perjanjian ini biasanya mengatur hak-hak pekerja lebih tinggi dari peraturan. Jika terdapat persyaratan yang mengatur hak pekerja/buruh lebih rendah dari peraturan, maka hal tersebut tidak dapat diberlakukan.

PKB dibuat tertulis menggunakan huruf latin dan dalam bahasa Indonesia. Jika PKB tidak dibuat dalam bahasa Indonesia, PKB tersebut harus diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh penterjemah tersumpah, dan berdasarkan aturan, terjemahannya dianggap sebagai aturan yang resmi.

Sebuah PKB dapat dibuat untuk waktu tertentu atau waktu tidak tertentu. Jangka waktu berlakunya PKB untuk waktu yang ditentukan tidak boleh lebih dari 2 tahun, namun dapat diperpanjang 1 tahun berdasarkan kesepakatan bersama. Perundingan untuk PKB selanjutnya dapat dilakukan 3 bulan sebelum habisnya masa berlaku PKB sebelumnya. Jika perundingan gagal, PKB yang ada tetap berlaku untuk masa paling lama satu tahun. Sebuah perusahaan hanya boleh memiliki 1 PKB yang berlaku bagi semua pekerja/buruh yang bekerja pada perusahaan tersebut.

Sebuah PKB harus memuat hak kewajiban pengusaha; hak dan kewajiban pekerja/buruh serta serikat pekerja/serikat buruh; masa berlaku yang juga menyebutkan tanggal mulai berlakunya; serta tandatangan para pihak yang ikut dalam proses pembuatan PKB;

Perubahan atas PKB hanya dapat dilakukan berdasarkan kesepakatan bersama, dimana perubahan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari PKB yang berlaku. Pengusaha berkewajiban untuk memberitahukan PKB dan semua perubahannya serta mendistribusikan dalam bentuk cetakan kepada semua pekerja/buruh.

PKB mulai berlaku sejak ditandatangani, kecuali diatur lain. PKB yang sudah ditandatangani harus didaftarkan pada kantor dinas tenaga kerja atau kantor lain yang bertanggung jawab untuk ketenagakerjaan.

Aturan terperinci mengenai persyaratan dan prosedur untuk pembuatan, perpanjangan, perubahan dan pendaftaran PKB ditentukan oleh Keputusan Menteri. Pelaksanaan hukum ketenagakerjaan untuk menciptakan hubungan industrial merupakan tanggung jawab pekerja/buruh, pengusaha dan pemerintah.Pasal 1 & 116-132 UU Ketenagakerjaan (UU 13/2003) hak mogok kerja , mogok kerja adalah tindakan pekerja/buruh yang direncanakan dan dilaksanakan secara bersama-sama dan/atau oleh serikat pekerja/serikat buruh untuk menghentikan atau memperlambat pekerjaan. Mogok kerja harus dilakukan secara sah, tertib dan damai, setelah semua langkah penyelesaian perselisihan

Dalam hal pekerja/buruh yang melakukan mogok kerja secara sah dalam melakukan tuntutan hak normatif yang sungguh-sungguh dilanggar oleh pengusaha, pekerja/buruh berhak mendapatkan upah tanpa memperhitungkan waktu kerja yang hilang karena mogok kerja.

Pasal: 1, 137-145 UU Ketenagakerjaan (UU 13/2003 Mahkamah Konstitusi melalui putusan perkara No. 100/PUU-X/2012 memutuskan setiap pekerja/buruh yang belum menerima haknya dapat tetap menuntut haknya tanpa batas waktu, bahkan setelah pekerja/buruh yang bersangkutan tidak lagi bekerja pada perusahaan yang sama, dan hak yang dapat dituntut tersebut termasuk upah, lembur, cuti yang belum hangus, THR dan pesangon. Terhadap putusan tersebut, belum ada aturan pelaksanaannya.

Peraturan tentang hak serikat buruh / serikat pekerja

Undang-Undang no 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan / Manpower Act No. 13 of 2003Undang-Undang Nomor 21 tahun 2000 mengenai Serikat Buruh/Serikat Pekerja .

Sampai berita ini diturunkan pihak perusahaan belum ada untuk menemui buruh dan F SBSI,"pungkasnya.(Red)

Sumber Liputan Khusus FPII Riau di PT PADASA ENAM UTAMA KOKAR , KABUPATEN KAMPAR RIAU
Share:

Serahkan SK FPII Korwil Tanggamus,Aminudin Berharap Seluruh Pengurus Tetap Solid, Kompak dan Menjaga Silaturahmi

TANGGAMUS, BeritaCakrawala.co.id -Koordinator Wilayah (Korwil) Organisasi Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Kabupaten Tanggamus resmi terbentuk, ini di tandai setelah diterimanya Surat Keputusan (SK) oleh jajaran pengurus FPII Tanggamus.

Surat Keputusan dengan Nomor : 024/SK/KORWIL/TANGGAMUS/FPII/VII/2020, yang di tandatangani langsung oleh Ketua Sekretariat Wilayah (Sekwil) Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Provinsi Lampung, Aminudin, S.P, serta Sekretaris, Edi Samsuri, S.H, diserahkan di sekretariat sementara FPII Korwil Tanggamus jalan padang manis RT /RW : 002/002 Desa Negri Agung Kecamatan Talang Padang pada hari senin ( 06 - 2020 ).

Adapun jajaran kepengurusan Korwil FPII Kabupaten Tanggamus meliputi, Dewan Pembina, Hj. Dewi Handajani, S.E., M.M, Dewan Penasehat, Drs. Hamid Heriansyah Lubis, M.Si, Dewan Etik, Junaidi, Ketua Korwil FPII Tanggamus, Dian Akrobi, S.Kom, Sekretaris, Rudi Hartono, Bendahara, Nova Apiyanti, Koordinator Divisi Organisasi, Anwar, Koordinator Divisi Jaringan, Saprul, Koordinator Divisi Pengembangan, Apriyadi, Koordinator Divisi Sosial Budaya, Maulani.

Ketua Korwil FPII Tanggamus, Dian Akrobi, menyampaikan bahwa, setelah SK diterima dari FPII Lampung, ia mengintruksikan kepada semua jajaran anggota dibawah naungan ini untuk tetap kompak dan solid, sebab di dalam organisasi bukan hanya sekedar berkumpul sebatas profesi semata, namun wadah berkumpul untuk saling berbagi ilmu dan sharing juga pengalaman bagi sesama jajaran FPII Tanggamus, bahkan ikatan kekeluargaan yang baru pun terbangun di dalamnya.

"Terima kasih kepada Ketua Setwil FPII Lampung, Aminudin, yang telah memberikan kepercayaan kepada kami jajaran Korwil FPII Tanggamus, setelah SK ini kami terima, kedepan akan selalu tetap menjaga Marwah dan Martabat FPII, wadah baru ini bukan hanya sekedar berkumpul sebatas profesi semata, namun ikatan kekeluargaan juga ikut terbangun," ungkap Dian Akrobi.

Lanjutnya, pembentukan wadah Organisasi Korwil FPII Tanggamus guna menjadi penyeimbang di dalam pemerintahan, mau itu eksekutif, legislatif dan yudikatif, sebagai kontrol sosial masyarakat, serta memerangi berita maupun informasi hoax yang dapat memicu dan menimbulkan polemik maupun keresahan masyarakat.

"Selaku penyeimbang antara jajaran pemerintahan eksekutif, legislatif dan yudikatif di Kabupaten Tanggamus, semoga FPII tetap kompak, bersatu dan solid kedepannya," tandasnya.

Sementara disaat menyerahkan SK Korwil Tanggamus secara Simbolis, Aminudin selaku ketua Setwil FPII Provinsi Lampung mengucapkan selamat kepada seluruh jajaran pengurus.

Dia berpesan agar seluruh pengurus mengutamakan kwalitas serta kinerja anggota. Membina hubungan baik dan dapat bersinergi dengan semua perangkat pemerintah  daerah, TNI, Polri, BUMD,Swasta dan masyarakat.

Terakhir Aminudin berharap kepada seluruh jajaran pengurus FPII Tanggamus untuk selalu solid, kompak dan menjaga silaturahmi dengan anggota serta pengurus FPII yang ada di daearah yang lain dan tetap  berkoordinasi bila mengalami persoalan yang tidak dapat dipecahkan sendiri.

"Saya ucapkan selamat kepada pengurus FPII Korwil Tanggamus, selamat bekerja dan bertugas. Jangan lupa kekompakan adalah modal utama FPII untuk maju, berkembang. Jadi tolong  jaga kekompakan , menjaga silaturahmi dengan jajaran pengurus dan anggota dari daerah yang lain serta berkoordinasi bila ada masalah atau ada hambatan dalam bertugas bila tidak dapat dipecahkan sendiri" ucap Aminudin.

Ditambahkan nya setelah FPII Korwil Tanggamus resmi di beri SK, maka FPII  sudah terbentuk di dua belas  kabupaten kota di Provinsi Lampung   yaituLampung Selatan, Kadya Bandar Lampung, Kodya Metro, Lampung Tengah, Lampung Utara, Mesuji, Waykanan, Lampung Barat, Pesisir Barat dan Pesawaran. Sementara untuk Kabupaten Lampung Timur, Tulang Bawang Barat dan Kabupaten Pringsewu belum terbentuk Korwil,"pungkasnya.(Red)

Sumber : FPII Korwil Tanggamus
Share:

Selasa, 07 Juli 2020

FPII Korwil Sidrap Apresiasi Pemkab Sidrap Dalam Penanganan Covid-19

SIDRAP, BeritaCakrawala.co.id - Hari demi hari Penanganan Covid-19 Sidrap Oleh Pemkab Sidrap melalui Gugus Tugas Penanganan Covid-19 menunjukkan hasil yang sangat menggembirakan, hal ini berkat kepedulian Pemerintah terhadap masyarakat dan juga adanya Kesadaran masyarakat dalam mematuhi protokol Kesehatan.

Ini di buktikanya berdasarkan data penanganan covid-19 Sidrap, yang hingga saat ini sudah mencapai 84 persen di nyatakan sembuh.

Dari 54 Pasien Covid-19, 46 orang sudah di nyatakan Sembuh, dan kasus aktif Covid-19 atau pasien yang dirawat dari Kabupaten Sidrap saat ini menjadi 6 orang, mereka di antaranya  3 orang dari Kecamatan Maritengngae, 1 orang dari Dua Pitue, 1 orang dari Pitu Riase dan 1 orang dari Panca Rijang.

Hal tersebut di ungkapkan Ketua Korwil FPII Sidrap Risal Bakri saat di konfirmasi di Kantor Sekretariat FPII Jl.Korban 40.000 Jiwa Kelurahan Majelling Kecamatan MaritengngaE Kab.Sidrap,  Rabu, 8 Juli 2020.

Lanjut Risal Bakri, dengan adanya angka tersebut, ia meminta kepada masyarakat untuk lebih waspada, yang jelas ikuti himbauan Pemerintah dengan menerapkan protokol Kesehatan, diantaranya Jaga Jarak, gunakan Masker saat bepergian, sering cuci tangan dengan menggunakan sabun, hindari keramaian dan jaga Imun.

Selain itu, Risal Bakri juga berharap kepada Pemerintah Daerah untuk tidak lengah dalam penanganan covid-19, utamanya menjelang Hari Raya Idul Adha mendatang.

Sambung Risal Bakri, ia juga tak lupa mengapresiasi kepada para tim Medis atas segala usaha dan upaya yang telah di lakukan tanpa mengenal lelah dan resiko yang di timbulkan dalam penanganan pasien Covid-19 guna untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada pasien, agar mereka dapat sembuh dan bebas dari Covid-19 dan kembali bersama dengan keluarganya.

Tak salah jika semua masyarakat Indonesia, dan khususnya di Bumi Nene Mallomo Sidrap menyebutkanmu adalah sebagai Pahlawan Kesehatan, semoga Darma Bhaktimu menjadi Amal Ibadah di sisi Allah SWT.......Amiin, sebut Risal Bakri.

Lanjut Risal Bakri, juga berterima kasih kepada TNI Kodim 1420 Sidrap dan Polres Sidrap dalam mengawal penanganan Covid-19, sehingga angka Covid-19 Sidrap dapat di tekan, dan Jasa-jasamu  Tiada tara, salut langkah dan perjuangan, semoga bernilai Ibadah.

Untuk itu kata Risal Bakri, ini adalah merupakan suatu harapan besar bagi masyarakat Sidrap, dalam menuju New Normal, dan kesemuanya itu tidak terlepas peran aktif masyarakat dalam disiplin menerapkan protokol Kesehatan.

Dan tentunya harapan ini, juga tidak lepas dari peran andil Media, baik dari Media Cetak, On Line dan Media Elektronik (TV) dalam memberikan Informasi yang tepat, cepat dan akurat kepada masyarakat luas, terima kasih para Jurnalis di Sidrap, anda adalah bagian garda terdepan dalam penanganan Covid-19, atas informasinya masyarakat sadar arti sebuah perjuangan dalam Kesehatan, mari bersama dan bahu membahu untuk memberikan yang terbaik untuk Sidrap yang lebih maju dan berkualitas, terang Risal Bakri,"pungkasnya.(Red)

Sumber FPII korwil sidrap
--------------------
Share:

Senin, 06 Juli 2020

Jelang Pilkada 9 Desember 2020 Mendatang, Korwil FPII Kabupaten Tojo Una una Mengajak Media Partner Menyebarkan luaskan Pemberitaan yang seimbang

TOJO UNA UNA SULAWESI TENGAH, Berita Cakrawala.co.id - Komisi Pemilihan Umum ( KPU) , telah menetapkan tahapan penting dalam gelar Pemilihan Kepala Daerah ( Pilkada) yang serentak 2020, berdasarkan peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia nomor 5 tahun 2020, tentang perubahan ketiga atas Peraturan KPU nomor 15 tahun 2019, tentang tahapan program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Walikota dan Wakil Walikota 2020, dan oleh sebab itu dalam rangka  untuk mensukseskan  tahapan penting Pemilihan serentak yang diselenggarakan oleh  KPU, tentunya  insan Pers senantiasa menggambil bagian dan berpartisipasi aktif untuk menghimpun serta menyebar luaskan pemberitaan guna kepentingan publik.

"Diungkapkan ketua Forum Pers Independent Indonesia ( FPII), Kabupaten Tojo Una Una Darmasita S Gala. Dia berpandangan suksesnya  pelaksanaan tahapan- tahapan utama Pemilihan Kepala Daerah serentak 2020 ini oleh KPU, khususnya di Kabupaten Tojo Una una Sulawesi Tengah, tentu sebagai wujud nyata tanggung jawab yang diemban, dan karenanya partisipasi aktif media, khususnya Media Partner yang tergabung dalam organisasi Forum Pers Independent Indonesia. Senantiasa diharapkan turut menggambil bagian untuk dapat menghimpun dan menyebar luaskan pemberitaan di tengah- tengah kehidupan  masyarakat. Tojo Una una pada khususnya dan masyarakat luas pada umumnya dengan cepat dan tepat serta  dengan penuh rasa tanggung jawab," ujarnya.

Dia juga mengatakan, dari pengamatan sosialisasi yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum kabupaten Tojo Una una di Kecamatan Tojo 3 Juli 2020  belum lama ini, diperoleh  terkait data tahapan- tahapan penting, jelang Pemilihan serentak Rabu 9 Desember 2020 mendatang dari Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tojo Una una Sulawesi Tengah, maka tahapan utama Pemilihan serentak 2020, telah ditetapkan yaitu, penyusunan daftar pemilih oleh KPU Kabupaten/kota mulai tanggal 15 Juni 2020 - 14 Juli 2020.

Penetapan DPT di tingkat Kabupaten mulai 9 Oktober 2020 - 16 Oktober 2020, Penggumuman DPT oleh PPS mulai 28 Oktober 2020 - 6 Desember 2020, dan Pendaftaran Pasangan Calon( PASLON) mulai 4 September 2020 - 6 September 2020, serta Penetapan Paslon 23 September 2020, Pengundian dan Pengumuman nomor urut Paslon 24 september 2020, selanjutnya masa kampanye mulai 26 September 2020 - - 5 Desember 2020, serta debat publik/terbuka antar Paslon pada masa kampanye tiga kali, mulai 26 September 2020 - 5 Desember 2020.

Selain itu juga diperoleh data tentang tahapan penting Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tojo Una una 2020, bagi calon usungan Partai Politik ( Parpol), yaitu pengumuman pendaftaran Calon, 28 Agustus hingga 3 September 2020, dan pendaftaran Paslon. Verifikasi syarat Pencalonan & syarat Calon, 4 September hingga 6 September 2020, serta pengumuman dokumen Paslon & dokumen calon serta tanggapan masyarakat /masukan masyarakat, 4 September hingga 8 September 2020, kemudian pemeriksaan kesehatan, 4 September hingga 11 September 2020, dan verifikasi syarat calon, 6 September hingga 12 September 2020. Selain itu penyerahan dokumen perbaikan syarat calon, 14 September hingga 16 September 2020, dan verifikasi dokumen perbaikan syarat calon, 16 September hingga 22 September 2020, serta penetapan Paslon 23 September 2020, kemudian pengundian dan pengumuman nomor urut Paslon 24 September 2020, dan sengketa tata usaha negara pemilihan, 23 September hingga 9 November 2020.

Kemudian bagi Calon Perseorangan, di tetapkan Verifikasi Faktual ditingkat Desa/Kelurahan, elama 14 hari (empat belas ) hari sejak dokumen syarat dukungan bakal Paslon diterima oleh PPS, 24 Juni hingga 12 Juli 2020, dan Rekapitulasi dukungan di tingkat kecamatan, 13 Juli hingga 19 Juli 2020, serta Rekapitulasi dukungan di tingkat Kabupaten/kota, 20 Juli hingga 21 Juli 2020, dan pemberitahuan hasil rekapitulasi bakal Paslon 22 Juli hingga 24 Juli 2020, sementara Penyerahan syarat dukungan perbaikan kepada KPU Kab/Kota, 25 Juli hingga 27 Juli 2020, dan Pengecekan jumlah dukungan dan sebaran hasil perbaikan, 25 Juli hingga  28 Juli 2020, serta verifikasi adminitrasi dan kegandaan dokumen dukungan perbaikan 27 Juli hingga 4 Agustus 2020, dan Penyampaian syarat dukungan hasil perbaikan paslon Bupati dan Wakil Bupati kepada PPS, 27 Juli hingga 4 Agustus 2020, kemudian verifikasi faktual perbaikan di tingkat Desa/Kelurahan, 8 Agustus hingga 16 Agustus 2020, dan rekapitulasi dukungan hasil perbaikan di tingkat Kecamatan, 17 Agustus hingga 19 Agustus 2020.

Rekapitulasi dukungan hasil perbaikan di tingkat Kabupaten/Kota, 20 Agustus hingga 21 Agustus 2020, kemudian pengumuman pendaftaran Paslon, 28 Agustus hingga 3 September 2020, dan Pendaftaran Paslon 4 September  hingga 6 September 2020, serta Penetapan Pasangan Calon ,23 September 2020, Kemudian Pengundian dan Pengumuman nomor urut Pasangan Calon, 24 September 2020, dan Sengketa Tata Usaha Negara Pemilihan, 23 September hingga 9 November 2020.

Dan Bagi Pemilih, terhadap penyusunan daftar Pemilih oleh KPU, 15 juni hingga 14 juli 2020, sementara Pencocokan & Penelitian ( Coklit), 15 juli hingga 13 Agustus 2020, serta Penyusunan Daftar Pemilih Oleh PPS, 7 Agustus hingga 29 Agustus 2020, dan Penetapan daftar Pemilih Sementara ( DPS),5 September hingga 14 September 2020, Kemudian Pengumuman & tanggapan Masyarakat Terhadap Daftar Pemilih Sementara ( DPS),19 September hinhga 28 September 2020, dan Perbaikan Daftar Pemilih Sementara (DPS) oleh PPS, 29 September hingga 3 oktober 2020, serta Penetapan DPT oleh KPU Tojo Una una, 9 oktober hingga 16 oktober 2020. Serta Bagi semua di tetapkan, Masa kerja PPK & PPS, 15 juni hingga januari 2021, dan pendaftaran KPPS 1 oktober hingga 23 November 2020,serta Pendaftaran Pemantauan Pemilihan, 1 November hingga 2 Desember 2020, kemudian Pendaftaran Lembaga Survey & Quick Qount, 1 November 2020 hingga 8 November 2020, dan Masa Kampanye  26 September hingga 5 Desember 2020, serta masa Tenang ,6 Desember hingga 8 Desember 2020, dan pada hari Pemungutan & Perhitungan Suara di TPS, 9 Desember 2020. Sementara untuk  Rekapitulasi & Penetapan Hasil Perhitungan Suara Oleh KPU Kabupaten Tojo Una una di tetapkan pada tanggal 13 Desembet 2020,  dan selanjutnya Penetapan Calon Terpilih oleh komisi Pemilihan Umum  Kabupaten Tojo Una una provensi Sulawesi Tengah, dari hasil  Pemilihan serentak  9 Desember tahun 2020. Dengan pemilih Berdaulat, Negara Kuat  dan Pers senantiasa  akan  menyampaikan informasi sesuai dengan peristiwa yang terjadi,serta penuh rasa tanggung jawab,"pungkasnya.(Red)

Sumber : Korwil FPII Kab.Tojo Una una ).
Share:

FPII Korwil Waykanan yang Baru Resmi Terima SK

BANDAR LAMPUNG, BeritaCakrawala.co.id -  Setelah beberapa  bulan kepengurusan Forum Pers Independent Indonesia Koordinator Wilayah  ( FPII Korwil ) Kabupaten Waykanan mengalami kekosongan akhirnya terbentuk kembali.

Tepatnya (06/07/2020) di Sekretariat Wilayah ( Setwil ) FPII Provinsi Lampung Aminudin selaku ketua setwil didampingi Riyanto bendahara Setwil menyerahkan  SK kepengurusan Korwil Waykanan yang diterima oleh Indra Jaya dan beberapa pengurus Korwil Waykanan yang turut hadir.

Dalam penyerahan SK tersebut Aminudin menyampaikan agar pengurus yang baru jangan sampai mengalami kegagalan seperti kepengurusan yang lama.

Dia berpesan kepada seluruh pengurus Korwil Waykanan yang ikut hadir, untuk selalu menjaga marwah FPII, menjaga nama baik FPII dan mengembangkan FPII di Waykanan.

Membangun komunikasi yang baik dengan seluruh jajaran birokrasi pemerintah,TNI,Polri Swasta,masyarakat serta dapat bersinergi dengan organisasi pers yang lain yang ada di Waykanan.

Di situasi Kabupaten Waykanan yang akan ikut pilkada serentak untuk memilih pemimpin daerah tahun ini Aminudin berharap FPII Korwil Waykanan jangan sampai ikut politik praktis serta jangan berpihak ke salah satu calon. Sebagai Organisasi Jurnalis harus tetap  menyajikan berita yang objektif, sesuai Fakta, menjaga Independent, netralitas serta mengacu pada Undang- undang Pers no 40 tahun 1999 serta kode etik jurnalis ( KEJ ).

"Saya minta pengurus yang baru ini dapat lebih bekerja  baik lagi dapat mengembangkan FPII  serta menjaga nama baik dan marwah FPII di Kabupaten ini, dalam situasi Waykanan akan menyelenggaran pilkada, FPII harus menjaga netralitas, independent dan objektif dalam menyajikan berita. Dan pengurus Setwil  tidak segan - segan akan mengambil sikap bila ternyata dalam perjalanan nya FPII di kabupaten ini keluar dari ketentuan organisasi" jelas Aminudin.

Sementara itu Indra Jaya selaku Ketua Korwil FPII Waykanan yang baru dilantik mengucapkan terima kasih kepada  seluruh pengurus setwil atas kepercayaan yang diberikan kepada nya.

"Pukuk" sebutan akrab Indra Jaya mengharapkan dukungan ,kerjasama serta kekompakan  seluruh jajaran pengurus dan anggota yang baru untuk membangun FPII.

"Saya ucapkan terima kasih kepada pengurus Setwil yang sudah memberikan kepercayaan kepada kami untuk mengembangkan FPII di Waykanan. Saya juga berharapan kepada seluruh pengurus dan anggota FPII waykanan menjaga kebersamaan,kekompakan, solid dan satu komando, karna terus terang organisasi ini tidak bisa saya bangun sendiri tanpa dukungan pengurus yang lain" Ucap Indra Jaya.

Sementara pengurus FPII Korwil Waykanan yang baru di SK dengan Surat keputusan nomor : 015.a/SK/Korwil/Waykanan/FPII/IV/2019 dengan masa tugas sampai dengan 2023, antara lain  Indra Jaya sebagai Ketua Korwil, wakil ketua satu M. Nadir, wakil ketua dua Sam'un, sekretaris satu Rizal A. Sekretaris dua Abdullah S, bendahara satu Gunarso, bendahara dua Iskandar, divisi organisasi Rahmad, Fransisco dan Irfan divisi Jaringan Anton, Sril dan Osein, divisi analisa dan kajian Budidaya, Ansori dan Indra P, divisi investigasi Mulyadi, Fahruddin dan Rudi,"pungkasnya(Red)

Sumber : FPII Korwil Waykanan
Share:

Kapolri Memberikan Nasihat ke Taruna Akpol, Jangan Lupa Tolong, Maaf, Terima Kasih

SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id - Ada 3 ilmunya itu. Jangan pernah kau lupa, kata tolong, maaf, terima kasih. Kalau kau sudah pegang semua itu, insyallah kau akan dihargai anak buahatasan, Senin (6/7/2020).

Dalam giat acara wisuda tersebut dihadiri oleh Kapolri Pol. Idham Azis didampingi Kalemdiklat Polri Komjen Arief Sulistyanto, Gubernur Akpol lrjen Asep Syahrudin, Kapolda Jateng lrjen Ahmad Luthfi, serta penjabat lainnya.

Kapolri Jendral Pol. Idham Azis menghadiri wisuda taruna dan taruni Akademi kepolisian pada 3/7/20. Dalam kesempatan tersebut, orang nomor satu di Polri itu mengingatkan meski lulus dengan pangkat perwira mereka tetap harus menghormati para senior dan anggotanya.

"Adapun memberikan tiga ilmu agar para perwira muda lulusan taruna Akpol itu tidak salah dalam bersikap saat ditugaskan nanti. Tiga hal itu ialah kata tolong, maff dan terima kasih"Tegasnya.

Itupun mengingatkan agar para lulusan Akpol tidak sombong dengan pangkat yang mereka dapatkan usai lulus. Pangkat yang tinggi tidak boleh membuat mereka bertinggi hati hingga enggan meminta maaf jika berbuat kesalahan.

Dan nantinya Jangan kau sombong. Mentang-mentang perwira remaja, enggak boleh itu. Tidak hina kau kalau kau minta maff.

"Bahkan sebanyak 293 taruna Akpol angkatan 51 Batalyon Adnyana Yuddhaga dinyatakan lulus. Capaja atas nama lvan Pradipta menjadi lulusan terbaik dan meraih Adhi Makayasa Akademi Kepolisian 2020"Pungkasnya.(HM)
Share:

Polda Jatim Siap Amankan Pilkada Serentak 9 Desember 2020


SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id -Kapolda Jawa Timur Irjen Pol. Dr. Mohammad Fadil Imran, M.Si, didampingi Wakapolda Jatim, Brigjen Pol Drs. Slamet Hadi Supraptoyo. Serta Pejabat utama (PJU) Polda Jatim dan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menggelar audiensi bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur di Lobby Tribrata lantai 2 Polda Jatim.
Dalam pertemuan tersebut, Kapolda dan Ketua KPU jatim membahas perihal kesiapan tahapan pilkada serentak yang berlangsung pada tanggal 9 Desember 2020 mendatang. Meski kurang empat bulan lagi, namun segala persiapan mulai dari keamanan, gangguan kantibmas maupun semua tahapan pilkada harus disiapkan sejak awal.
Kapolda Jawa Timur Irjen Pol. Dr. M. Fadil Imran, M.Si menyebutkan, bahwa audiensi yang dilakukan dengan KPU Jatim tentang tahapan pilkada inj cukup baik. Meski kurang 4 bulan, namun semua harus disiapkan, agar pada waktunya nanti, pilkada bisa berjalan dengan baik, aman, dan damai.
“Meski kurang 4 bulan lagi pilkada serentak di jatim, namun semua tahapan pilkada harus disiapka jauh-jauh hari. Hal ini sebagai bentuk upaya antisipasi gangguan kantibmas saat gelaran pilkada di jatim,” kata Kapolda Jatim, saat audiensi dengan KPU Prov Jatim, Senin, (6/7/2020).
Kapolda Jatim menambahkan, bahwa untuk pengamanan tahapan Di Pilkada Jawa Timur nantinya akan dipimpin langsung oleh Wakapolda Jatim. Nantinya akan dibentuk Satgas Nusantara, guna menciptakan suasana, aman, damai dan sejuk, sehingga Pilkada di jatim aman dan berjalan dengan baik.
“Pengamanan pilkada di Jatim akan dipimpin langsung oleh Wakapolda jatim dengan membentuk Satgas Nusantara. Agar tidak ada gangguan kantibmas saat pagelaran pilkada serentak, tambahnya.
Lanjut Kapolda, Pilkada serentak di jatim akan dilaksanakan di 19 Kabupaten/Kota. Tiga pemilihan Walikota dan 16 pemilihan Bupati. Ini harus benar – benar dikawal, Polda Jatim beserta Polres jajaran siap untuk melakukan pengamanan Pilkada di Jatim.
“Kami Polda Jatin siap mengamankan jalannya pilkada, selain itu, kapolres jajaran juga membackup penuh mulai tahapan pemilihan hingga pencoblosan, ucap Kapolda.
Sementara itu, Choirul Anam ketua KPU menyebutkan, bahwa sampai saat ini KPU Jatim juga telah melakukan beberapa tahanan pemilukada. Mulai dari persiapan tahapan pilkada, pembentukan anggota KPPS dan juga APD bagi anggota KPU maupun KPPS. Pasalnya, pilkada saat ini digelar di tengah pandemi Covid19.
“Kami sudah melaksanakan tahapan persiapan pilkada, mulai dari pembentukan KPPS, anggaran, bahkan persiapan Rapid Tes bagi komisioner KPU baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota,” sebut Ketua KPU Provinsi Jatim di gedung tribrata lantai 2,"pungkasnya.(Red)
Share:

Kapolda Jatim Dan Forkopimda Silahturahmi ke DPRD, dukung Revisi Perda 1/2019 menambah percepatan atasi Covid-19

SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id - Dalam pertemuan tersebut, Pimpinan DPRD Jawa Timur mendiskusikan bagaimana penanganan pandemi Covid-19 di Jatim.

Khususnya di Surabaya Raya yang meliputi kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Gresik. Senin (6/7/20).

Dalam giat dihadiri Kapolda Jawa Timur lrjen Pol. Dr. Mohammad Fadil lmran, M.S.I., didampingi Pejabat Utama(PJU), Kabidhumas Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, serta Forkopimda Jawa Timur, Pangdam V Brawijaya, Wakil Gubernur Jatim dan Sekda Provinsi Jatim, Silahturahmi dengan Pimpinan DPRD Provinsi Jawa Timur, digedung DPRD Jatim.

Wakil ketua DPRD Jatim Sahat Simanjuntak mengatakan, bahwa kedatangan Kapolda dan Pangdam ini dalam rangka upaya untuk ikut mediskusikan bagaimana penyelesaian penanggulangan memutus mata rantai Covid-19.

"Salah satu bagaimana mendiskusikan untuk memaksimalkan kesadaran masyrakat. Saat ini DPRD Jatim sedang melakukan perubahan perda nomor 1 tahun 2019 tentang ketertiban, keamanan, ketentraman dan aspek bencana alam di Jatim,"Katanya.

Adapun dengan kedatangan kunjungan Kapolda dan Pangdam memberikan support terhadap perubahan perda tersebut dalam rangka bisa dimaksimalkan. Khususnya di Surabaya Raya.

Dengan adanya maklumat Kapolri ldham Azis, tentang penghapusan kerumunan masyarakat sudah dicabut serta PSBB sudah dicabut.

"Maka dengan perda inilah yang diharapkan sebagai payung hukum dalam rangka  memaksimalkan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Jatim"Pungkasnya.(HM)
Share:

Minggu, 05 Juli 2020

Menghadapi Pandemik covid 19 Kota Batam Menyelengarakan Rutinitas Senam Jantung Sehat

BATAM, BeritaCakrawala.co.id - Setelah sekian waktu sempat terhenti, memasuki era kehidupan normal baru (new normal)  ini,  Pengurus Klub Jantung Sehat (KJS) Bengkong Kota Batam kembali menggelar kegiatan senam jantung sehat diareal lokasi  The Golden Bay Hotel Kota Batam,  Minggu (5/7/2020).

"Yaa benar,  dengan menggandeng Yayasan Jantung Sehat (YJI),  Anggota Dan Penggurus Klub Jantung Sehat Bengkong (KJS) Kota Batam, menggelar kegiatan rutin setiap hari minggu dan terbuka untuk diikuti oleh warga kota Batam," ujar Haryanto, S.Pd, MH yang didaulat sebagai ketua YJI Cab.Kota Batam.

Pemantauan Dari media Kami pada minggu pagi (5/7/2020) sekitar pukul 07.00 - 08.00 WIB bertempat diareal depan  The Golden Hotel Bay Kota Batam,  sejumlah warga bersama pengurus KJS Bengkong Kota Batam melakukan senam jantung sehat untuk pertama kali sejak mewabahnya Covid 19, dengan instruktur Indrawati dan Sari Aini.

Haryanto-Ketua YJI Cab kota Batam membenarkan bahwa aktifitas senam jantung sehat di kota Batam sempat terhenti sejak pandemik corona mewabah.

Dikatakan,  rutinitas kegiatan senam jantung sehat yang bakal dilakukan setiap minggu dimasa new normal ini,  tetap memperhatikan dan mematuhi protokoler kesehatan dimasa pandemik ini dengan cara berusaha menjaga kesehatan jantung kita agar dapat menhindar dari virus covid 19 tersebut

Ketua YJI Cab.Kota Batam bapak Haryanto berusa membuat luckydraw yang dapat membuat warga merasa senang Dan semakin senang mengikuti senam jantung ini karena selain dapat sehatnya dapat juga  hadiahnya,"pungkasnya.(Red)
Share:

Link Berita

Definition List

Unordered List

Support