LAMONGAN, BeritaCakrawala.co.id - SPBU yang terletak di Desa Kalen Kecamatan Kedungpring, Kabupaten Lamongan. Diduga menjual Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar pada pengepul (Pangkalan).
Modus penjualan BBM ke pengepul dilakukan dengan menggunakan jerigen, ada yang di angkut dengan sepeda motor hingga membawa tosa dan mobil jenis L300, Rabu (14/12/2022).
Tidak heran jika pasokan BBM jenis solar di SPBU sini cepat kosong, sehingga mengakibatkan terjadinya kelangkaan BBM.
Jelasnya apapun yang di gunakan untuk pengawasan dan penerapan aplikasi My pertamina dan QR Code tidak ada gunanya. Apabila pengawasan dari dalam pertamina sendiri kurang di perhatikan, dengan segala cara petugas menyiasati bagaimana supaya lolos dari pantauan CCTV.
saat awak media dilokasi, ternyata benar, ada beberapa para perengkek (Yang Membawa Jerigen Diatas Sepeda Motor) bolak balik dengan bebasnya masuk ke SPBU 53.622.26, dengan langsung mengisi bahan bakar jenis solar tanpa hambatan dan lancar, diduga sudah ada kerja sama dengan petugas SPBU.
Saat awak media mendekat dan meminta informasi, petugas SPBU seakan diam dan tidak menghiraukan kepada awak media, justru memberikan isyarat kepada para perengkek untuk tidak kembali mengambil BBM jenis solar.
Nara sumber yang tidak mau di sebut namanya, bahwa pengepul BBM jenis solar yang diduga menguras dari SPBU tersebut sering dipanggil dengan inisial (JP), oprasinya diduga sudah berlangsung lama dan terlihat aman dan lancar, dengan cara memakai sepeda motor dengan membawa beberapa jerigen dan drum kecil, kalau malam hari menggunakan kendaraan L 300.
Sungguh naif pemerintah mensubsidi jenis BBM solar itu di peruntukan untuk masyarakat yang kurang mampu, akan tetapi malah di ambil dan di nikmati oleh mafia yang cari keuntungan diri sendiri. Jelas itu menyalai aturan UU Migas Pasal 53 jo pasal 23 ayat (2) hurup c Undang - undang Nomor 22 Tahun 2001 dalam UU itu menyebutkan bahwa, pembelian BBM dengan menggunakan Jerigen atau drum dengan jumlah yang banyak tanpa ijin pengelolaan akan di pidana penjara 5 (lima) tahun dan denda paling tinggi 50 milyar.
Bagi SPBU yang menjual BBM tersebut, sehingga pembeli dapat melakukan penimbunan dan menggunakan tanpa di lengkapi dengan surat ijin akan di pidana dengan mengingat pasal 56 Kitap Undang - Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagai pembantu dengan penimbunan jenis BBM yang di subsidi
Sampai berita ini di tayangkan, kami akan berkordinasi dan mengkonfirmasi ke pihak - pihak terkait,"pungkasnya.(Team).