This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Kamis, 16 Juli 2020

Aktivis Mahasiswa Malang Turun Jalan Tolak Omnibus Law & RUU Cipta Kerja

MALANG, BeritaCakrawala.co.id - Bertempat di depan Balai Kota Malang, Kamis (16/7/2020), puluhan aktivis mahasiswa di Kota Malang melakukan aksi unjuk rasa. Aksi ini dilakukan dalam rangka menolak pembahasan Omnibus Law dan RUU Cipta Kerja yang sedang berlangsung di Senayan. 

Dalam press release yang disebarkan oleh peserta aksi (AMM) Aliansi Malang Melawan. Menurut Kordinator Lapangan (KORLAP) aksi AMM mengatakan, sikap politik menolak Omnisbus Law didasarkan atas beberapa hal. AMM menganggap bahwa regulasi Omnibus Law Cipta Kerja secara prioritas akan menyederhanakan perizinan investasi dan hal tersebut sarat kepentingan investasi dari pada kepentingan rakyat.

"Selain itu minimnya partisipasi masyarakat menyebabkan Rencana Undang - Undang (RUU) ini dianggap sebagai akal-akalan Pemerintah demi memanjakan kelas investor besar," terangnya.

"Kritik terhadap RUU Cipta Kerja juga menyasar dunia pendidikan. Perubahan terhadap UU no 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional, UU no. 12 tahun 2012 tentang pendidikan tinggi dan UU no, 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen akan sangat berdampak," tambahnya.

Apabila RUU Cipta Kerja diterapkan, maka akan ada kekurangan dalam implementasinya seperti norma kebudayaan sebagai dasar pendidikan Indonesia dihilangkan. Kemudian muncul komersialisasi pendidikan, hilangnya ketentuan Standar Pendidikan Nasional, penurunan kualitas pendidikan tinggi disebabkan program studi tidak wajib terakreditasi, lembaga asing akan bersifat independen yang dikawatirkan akan muncul diskriminasi terhadap dosen dan pengajar di Indonesia.

Hal ini mengindikasikan bahwa Omnibus Law masih memerlukan banyak revisi dibeberapa pasal perubahannya. Agar tidak menghilangkan tujuan dari pendidikan dan tidak menguntungkan pada pihak tertentu namun merugikan pihak lainnya.

Gagasan Pemerintah tentang RUU Cipta Kerja ini dirancang untuk menjawab kebutuhan pekerja, UKM, hingga Industri. Namun bagi AMM aturan dalam Omnibus Law secara eksklusif dibuat untuk lebih mengagungkan posisi investor/korporasi ketimbang memberikan perlindungan terhadap hak-hak rakyat. Hal itu ditandai dengan pemberian kemudahan berusaha bagi investor, kemudahan administrasi bagi investor, dihapuskannya AMDAL dan IMB, penerapan prinsip easy hiring, easy firing pada buruh, pemberian upah buruh yang rendah, hingga penghapusan pidana bagi investor nakal.

Secara keras Aliansi Malang Melawan juga menilai bahwa pemerintah telah mencederai demokrasi. Hal itu ditunjukkan dengan sosialisasi yang dilakukan secara dadakan alias abal-abal tanpa hak partisipasi masyarakat secara tertutup dalam proses pembentukannya.

Lebih lanjut AMM meminta kepada pemangku kepentingan supaya mencabut dan menghentikan segala proses pembahasan Omnibus Law dan RUU Cipta Kerja. Dan memberikan saran kepada pemerintah supaya fokus pada penanganan pandemi covid 19,"pungkasnya.(Ron/Red)
Share:

Satu Pelaku Pencurian Diamankan Polda Jatim 4 Lainya Masih DPO

SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id -  Subdit lll Jatanras Ditreskrimum mengungkap dan menangkap aksi pelaku curanmor, Kamis (16/7/2020).

Kabidhumas Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K., didampingi Kanit Budi Waluyo, dan jajaran menggelar press release di gedung baru Humas Polisi Daerah (POLDA) Jawa Timur (JATIM).

Dihadapan awak media beritacakrawala.co.id, Kabidhumas Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K., mengatakan, dalam konfrensi pressnya kasus curanmor yakni pencurian dengan kekerasan yang diungkap oleh Ditreskrimum Polda Jatim.

"Mendasari adanya laporan Pengaduan masyarakat 8/11/2017, bertempat di Dusun atau Desa Ngumpul Kecamatan Jogoroto Kabupaten Jombang,"Ujarnya.

"Kami berhasil mengamankan dan melakukan proses penyidikan terhadap tersangka Muhammad Nawawi Laki - laki (7-4-1991) warga pasuruan. Sedangkan 4(empat) tersangka lainnya yakni, Dayat, Sukur, Ajin, dan Sin masih dalam proses pengejaran," terangnya.

"Dengan barang bukti satu unit Truk Canter No Pol S-9075-UW, 2 buah senjata tajam Clurit, satu buah HP, Dompet dan data identitas. Itupun disesuaikan fisik orangnya indentitas dicek sesuai KTP bahwa benar bawasanya tersangka orang yang dicari oleh penyidik," tambahnya.

Pelaku melakukan aksi perbuatannya dengan menggunakan kaos tangan, kemudian bercadar dengan menutupi mukanya sambil memegang celurit (8/11/2017).

Dalam melakukan aksi, tersangka mendapatkan perhiasan emas, 2 (dua) gelang emas berat masing-masing 40 gram dan 20 gram, 1(satu) kalung emas berat 20 gram dan 3 cicin emas berat 5 gram, uang tunai 50 juta, 1unit HP nokia dan 1unit sepeda motor kawasaki ninja 150 warna hijau.

"Para tersangka bakal dijerat pasal 365 KUHP subsider pasal 363 KUHP  atau pasal 362 KUHP pencurian dengan kekerasan"Pungkasnya.(HM)
Share:

Rabu, 15 Juli 2020

Kapolda Jatim Video Call Pakai Handphone Babinkamtibmas Sapa Pasien Covid-19

GRESIK, BeritaCakrawala.co.id - Hari ini menemui secara langsung Babinkamtibmas dan melakukan Video Call kepada beberapa masyarakat baik yang orang tanpa gejala(OTG)maupun yang terkonfirmasi positif Covid-19 (PDP) serta melihat secara langsung kondisi masyarakat, Rabu (15/7/20).

Dalam giat tersebut dihadiri Kapolda Jawa Timur lrjen Pol. Dr. Mohammad Fadil lmran, M.Si., di dampingi Pejabat Utama(PJU) Polda Jatim dan Kabidhumas Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K., meninjau dua Polsek di Kabupaten Gresik, Polsek Kebomas dan Polsek Manyar.

kedatangan Kapolda Jatim di dua Polsek di Gresik melihat secara langsung kesiapan anggotanya Babinkamtibmas dalam mengimplementasikan Protokol Kesehatan di masing-masing wilayah.

"Adapun Kabupaten Gresik salah satu daerah penyumbang terbanyak kasus penyebaran Covid-19 di Jawa Timur dengan 2(dua) daerah lainnya, Kota Surabaya dan Kabupaten Sidoarjo"Ujarnya.

Dan penerapan protokol kesehatan menjadi penting untuk memutus mata rantai penyebaran  Covid-19 di Jawa Timur Khususnya di Surabaya Raya.

Itupun peran penting Babinkamtibmas menjadi sangat penting untuk melakukan pendataan terhadap Orang Tanpa Gejala(OTG), Orang Dalam Pengawasan(ODP), dan Pasien Dalam Pantauan(PDP).

dan kegiatan ini akan terus dilakukan secara berkala oleh Kapolda Jatim, untuk meninjau Polsek-Polsek di Jawa Timur. Untuk mengetahui secara langsung kendala-kendala apa saja yang dihadapi anggotanya, Babinkamtibmas saat menerapkan protokol kesehatan di Masyarakat.

Sebelumnya, Kapolda Jatim sudah meninjau 6(enam) Polsek di Surabaya meninjau Polsek Wonokromo, Polsek Tegalsari, Polsek Kenjeran dan Polsek Pabean Cantikan.

Sementara ini di Sidoarjo,  Polsek Sedati dan Polsek Waru. Kini di Kabupaten Gresik Kapolda Jatim berkunjung di Polsek Kebomas dan Polsek Manyar.

Tidak luput juga Kabidhumas Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K., menambahkan, selain mendatangi Polsek-Polsek di Surabaya Raya,  Kapolda Jatim juga akan berkunjung ke Polsek-Polsek yang menjadi Episentrum penyebaran Covid-19 di Jatim. Lamongan maupun Mojokerto serta beberapa daerah yang lain.

"Kami berharap Babinkamtibmas sendiri di himbau selalu melakukan pendataan baik yang ada di puskesmas maupun masyarakat baik isolasi mandiri dirumah serta melakukan(3T) Testing, Tracing dan Treatment" Pungkasnya.(HM)
Share:

Kapolda Jatim Meresmikan Pembangunan Lapangan Tembak Dengan Ditandai Peletakan Batu Pertama

SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id - Menjadi anggota Polri harus bisa menembak dan bisa bela diri, hal ini untuk meningkatkan skill bagi para anggota Polri, Rabu (15/7/20).

Dalam giat tersebut di ikuti Kapolda Jawa Timur Pol. Dr. Mohammad Fadil lmran, M.Si, didampingi Wakapolda Jatim Brigjen Pol. Drs. Slamet Hadi Supraptoyo, Pejabat Utama(PJU)Polda Jatim dan Kabidhumas Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K.

Meresmikan pembangunan lapangan tembak dengan ditandai peletakan batu pertama yang dilakukan oleh Kapolda Jatim.

Dalam sambutannya Kapolda Jatim lrjen Pol. Dr. Mohammad Fadil lmran, M.Si., mengatakan, bahwa anggota Polri harus bisa menembak selain itu anggota Polri juga harus bisa bela diri.       

"Dan lapangan tembak ini nantinya akan dipergunakan maupun dimanfaatkan untuk anggota Polri di jajaran Polda Jatim," Katanya.

Itupun nantinya juga bisa sebagai persiapan jangkah panjang mana kala ada situasi kontigensi yang nantinya bisa dipergunakan untuk istirahat pasukan.

"Selain lapangan tembak, juga sedang dibangun 3(tiga) lapangan lain, lapangan bulutangkis, tenis dan yudo yang nantinya akan dikelola secara profesional" lmbuhnya.

Tidak luput juga Kabidhumas Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K., menambahkan bahwa amanat Kapolda Jatim disampaikan, ada beberapa aspek pembangunan. Pertama tentunya menjadi suatu peningkatan kemampuan dan keterampilan serta profesionalisme, pelaksanaan tugas kepolisian.

Adapun nantinya kedua dari aspek olahraga atau atlet diharapkan bisa mumpuni di bidang olahraga secara sportivitas dan peningkatan kemampuan, terakhir bersifat hiburan atau rekreatif.

"Kami berharap mampu memberikan suatu kegiatan-kegiatan yang tentunya dapat meningkatkan kemampuan. Dan juga selain itu nantinya juga bisa sebagai multiguna" Pungkasnya.(HM)
Share:

Lembaga K.P.K Nias Selatan, Desak Kepala Kejaksaan Negeri Teluk Dalam Mundur dari Jabatannya

NIAS, BeritaCakrawala.co.id - Pimpinan Daerah Lembaga Komando Pemberantasan Korupsi (Lembaga K.P.K) Kabupaten Nias Selatan, Provinsi Sumatera Utara akhirnya turun ke jalan dan menuntut penegak hukum khususnya Kejaksaan Negeri Telukdalam menjalankan tugas dan fungsinya secara konsisten dan professional.

Pasalnya. sejumlah Pengaduan/laporan dugaan tindak pidana korupsi yang dilaporkan/diadukan kepada Kejaksaan Negeri Telukdalam nyaris tidak diproses dan tidak mendapat tanggapan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Akibat dari tidak berfungsinya tindakan penegakkan hukum di wilayah kabupaten Nias Selatan mengakibatkan diduga maraknya perbuatan korupsi yang merajalela dan hal itu terjadi secara massif, tersistem dan terstruktur baik di tingkat Pemerintahan Daerah, Kecamatan dan terlebih ditingkat Desa.

Kepala Kejaksaan Negeri Telukdalam diduga mengangkangi arahan Jaksa Agung Republik Indonesia, Dr. H. ST. Burhanuddin, S.H., M.H (13/11/2019) tentang prioritas program Kejaksaan sebagaimana dilansir dalam situs website https://www.kejaksaan.go.id/agenda_kegiatan.php?id=623 diantaranya yaitu : Poin nomor. 1.Penegakan hukum tidak lagi menitikberatkan kepada seberapa banyak perkara korupsi yang ditangani, namun lebih kepada upaya untuk menjamin suatu wilayah bebas dari korupsi. Kejaksaan negeri telukdalam diduga justru melakukan pembiaran dan beberapa kasus dugaan tindak pidana korupsi yang dilaporkan/diadukan oleh Lembaga atau perseorangan tidak diproses dan ditelantarkan begitu saja; Poin nomor. 5.Menciptakan mekanisme pengawasan yang ketat untuk menjaga konsistensi pelaksanaan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).

Kejaksaan Negeri telukdalam diduga justru tidak menjaga konsistensi dan diduga tidak bersih melayani segala pengaduan/laporan dugaan tindak pidana korupsi terbukti banyaknya aduan dan laporan yang mandet dan tidak diproses sesuai dengan proses hukum yag berlaku; Poin nomor.6. Diperlukan “System Complain and Handling Management” yang mampu meningkatkan pelayanan hukum terhadap masyarakat. Kejaksaan negeri telukdalam, jelas-jelas tidak meningkatkan pelayanan hukum terhadap masyarakat bahkan sejumlah aduan dan laporan tidak memberi respon cepat dan menghindari kerjasama dengan masyarakat dalam mengungkap tindak pidana korupsi. Salah satunya, Pimpinan Daerah Lembaga K.P.K Nias Selatan telah meyalangkan surat audiensi kepada Kepala Kejaksaan negeri telukdalam namun Kepala Kejaksaan Negeri Telukdalam tidak merespon dan bahkan menghindari kontak komunikasi dengan Pihak Lembaga K.P.K.

Aksi damai yang dipimpin oleh Ketua Lembaga K.P.K Kabupaten Nias Selatan, Rumusan  Laia,.AMK dan turut dihadiri ketua Lembaga K.P.K Kepulauan Nias, Frengki Nasib Robani Ndruru  dan Ketua Lembaga K.P.K Kota Gunungsitoli dengan membawa spanduk dan sejumlah poster dengan tuntutan, antara lain :
1. Mendesak Kepala Kejaksaan Negeri Telukdalam agar bertugas secara professional dan konsisten tanpa tekanan dari pihak manapun termasuk menjadi penegak hukum yang bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
2. Mendesak Kepala Kejaksaan Negeri Telukdalam memproses hukum semua pengaduan/laporan masyarakat tentang dugaan tindak pidana korupsi;
3. Mendesak Kepala Kejaksaan Negeri Telukdalam segera melakukan penyelidikan, penyidikan dan penahanan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi yang dilaporkan oleh Lembaga K.P.K untuk wilayah Kecamatan Hibala, Kecamatan Toma dan diwilayah kecamatan lainnya;
4. Medesak Kepala Kejaksaan Negeri Telukdalam memberikan kepastian hukum bagi pelapor/pengadu dugaan tindak pidana korupsi, termasuk memberikan hak pengadu/pelapor berupa Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan/penyidikan (SP2HP);
5. Mendesak Kepala Kejaksaan Negeri Telukdalam untuk segera melakukan penahanan kepada setiap tersangka/terlapor dugaan tindak pidana korupsi guna kepentingan proses hukum termasuk agar tersangka/terlapor tidak menghilangkan barang bukti dan tidak melarikan diri;
6. Menuntut Kepala Kejaksaan Negeri Telukdalam untuk patuh akan Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pasal 41 UU No. 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;

Demikian keenam tuntutan massa aksi Lembaga K.P.K Kabupaten Nias Selatan kepada kejaksaan negeri telukdalam, selanjutnya dalam spanduknya dan orasi para orator menyatakan bahwa apabila Kepala Kejaksaan Negeri Telukdalam tidak mampu menjalankan keenam tuntutan mereka tersebut, mereka meminta Kepala Kejaksaan Negeri Telukdalam segera mundur dengan hormat dari jabatan sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Telukdalam.

Sementara itu, Indranas Gaho selaku Presiden Lembaga Komando Pemberantasan Korupsi (Lembaga K.P.K) di Jakarta saat dihubungi awak media ini melalui telepon selulernya menjelaskan bahwa benar aksi damai yang dilaksanakan di Kabupaten Nias Selatan adalah atas ijin darinya, kita hanya menjalankan perintah undang-undang, Pasal 41 UU No. 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah memberi dasar hukum bagi masyarakat dan Lembaga K.P.K untuk ikut serta dalam pemberantasan, pencegahan tindak pidana korupsi di Indonesia. pungkasnya. Ia pun menambahkan, bahwa Lembaga K.P.K tidak hanya mengadukan kasus dugaan tindak pidana korupsi namun termasuk mengawal proses penegakkan hukum atas pengaduan dan laporan Lembaga K.P.K maupun laporan masyarakat pada umumnya. Hal tersebut telah ditegaskan dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan Putusan Mahkamah Konstitusi  Nomor 76/PUU-X/2012, tanggal 8 Januari 2013 Jo Putusan Nomor 98/PUU-X/2012, tanggal 21 Mei 2013  tentang Hak Praperadilan yang dapat dilakukan oleh Lembaga Komando Pemberantasan Korupsi (Lembaga K.P.K), hal mana terdapat Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) suatu perkara yang dikeluarkan oleh penegak hukum terkait.tutupnya

Lebih lanjut, Ketua Pimpinan Daerah Lembaga K.P.K Kabupaten Nias Selatan, Rumusan Laia,.AMK menyatakan kekecewaannya kepada awak media terkait jawaban kajari telukdalam yang menyatakan bahwa Kejaksaan Negeri Telukdalam kekurangan anggaran dan kurangnya tenaga Penyidik kejaksaan sehingga kasus dugaan tindak pidana korupsi menumpuk dan lambat terproses. Bagaimana bisa demikian, institusi penegak hukum kurang anggaran dalam menegakkan hukum di bumi nias selatan, kemana anggaran kejaksaan negeri telukdalam ini.Pungkasnya

Ia menambahkan bahwa apabila Kepala Kejaksaan Negeri Telukdalam tidak juga segera memproses seluruh pengaduan Lembaga K.P.K maka kami akan kembali menggelar aksi damai dengan jumlah massa yang lebih banyak dan juga akan menyurati Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara segera mencopot Kepala Kejaksaan Negeri Telukdalam duanggap tidak mampu menjalankan tugas dalam menegakkan hukum khususnya tindak pidana korupsi diwilayah hukum kabupaten nias selatan.

Hal yang lebih mengecawakan
Pendiri OSG Law Office yang sekaligus   Penasihat Hukum Lembaga K.P.K Advokat Onesh G menyayangkan sikap Kejaksaan Negeri yang tidak merespon laporan masyarakat.

"Ada apa ? kok laporan masyarakat dijadikan arsip ? kenapa tidak diproses?" tegasnya.

Advokat Onesh G berharap agar Kajari Nias Selatan segera menindaklanjuti laporan masyarakat   yang disampaikan melalui  lembaga K.P.K. dan kalau tidak sanggup mundur saja.

"Kejaksaan Negeri Nias Selatan segera action dong jangan hanya diam saja dan kalau memang tidak sanggup ya mundur saja" tutupnya.(Red)
Share:

Rumah Sakit PHC Surabaya Tidak Mengindahkan Aturan Kemenkes RI Terkait Biaya Test Rapit Covid-19

SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id - Rumah sakit milik BUMN (Badan usaha milik negara) RS PHC yang berada di jalan Prapat kurung selatan Surabaya, harusnya patuh dengan batas yang sudah ditegaskan pemerintah. Termasuk salah satunya penerapan tarif tertinggi untuk rapid test.

Dalam keputusan Presiden No 12  tahun 2020 tentang penetapan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia dengan Nomor : HK.02.02./I/2875/2020 tentang Batasan tarif tertinggi pemeriksaan rapid test antibodi adalah Rp 150.000.

Tapi nyatanya ini dilanggar oleh RS PHC Surabaya. Di rumah sakit yang ada di kawasan pelabuhan ini, tarif rapid test Rp 175.000 - Rp 375.000. Ini pun diakui oleh Imron Suwono, sekretaris Corporite PT PHC.

Lebih lanjut dikatakan Imron, penyesuaian harga seperti yang diatur dalam kemenkes sedang proses pengajuan harga kepada direksi RS.

"Terkait peraturan Kementrian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia (RI) kami menanggapi secara positif dan akan terapkan sesuai peraturan tersebut. Kami sedang memformulasikan untuk perubahan harga Rapid tes sebesar Rp 150.00," papar Imron, (Selasa 14/7/20).

Padahal, aturan Kemenkes tentang tarif rapid test dikeluarkan pada 6 Juli 2020 lalu. Nyaris sudah lebih dari satu minggu, RS PHC tidak juga melakukan penyesuaian tarif rapid test tersebut.

Padahal hasil rapid test ini sedang dibutuhkan banyak warga. Mulai dari penerbangan sampai dengan seleksi masuk ke perguruan tinggi negeri juga mewajibkan rapid test tersebut.

"Sampai berita ini diturunkan, kami masih akan mengkonfirmasi pihak-pihak terkait," pungkasnya.(Red)
Share:

Kapolda dan Forkopimda Jatim Menggelar Rakor Penanganan Covid-19.

SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id - Rakor covid-19 yang dilaksanakan oleh Forkopimda Jatim ini untuk penanganan Covid-19 di JawaTimur, khususnya diwilayah Surabaya raya yakni, Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Gresik serta beberapa wilayah atau daerah yang lain di Jawa Timur, Senin (13/7/20).

Dalam giat dihadiri Kapolda Jatim lrjen Pol Dr. Mohammad Fadil lmran, M.Si didampingi Pejabat Utama(PJU) polda Jatim, Kabid humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, serta Forkopimda Jatim Pangdam V Brawijaya Mayor Jendral TNI Widodo lryansyah, Sekda Provinsi Jatim, kepala daerah Surabaya Raya dan beberapa rakor(rapat koordinasi) di balai prajurit Makodam V Brawijaya.

Kapolda Jatim lrjen Pol Dr. Mohammad Fadil lmran, M.Si, mengatakan, bahwa penanganan Covid-19 di Jawa Timur khususnya di tiga wilayah di jatim hanya dikerjakan oleh dinas kesehatan di Kabupaten atau Kota.

Adapun di daerah harus mempunyai konsultan yang lebih konstruktif untuk melakukan penanganan Covid-19.

" Selain itu seberapa jauh konsep tentang penanganan Covid-19 ini terlaksana dengan baik, Kapolda menyebutkan, Bupati atau Walikota di Jatim," Tegasnya.

Itupun TNI atau Polri siap untuk melakukan pengawasan serta membackup sepenuhnya. Kenapa angka terkonfirmasi pasien positif Covid-19 di Jatim semakin meningkat, karena konsep dan pelaksanaan dilapangan tidak sesuai dan tidak adanya supervisi dilapangan.

Sehingga hal ini yang perlu direnungkan bersama-sama dan perlu pengawasan dan pengendalian bersama.

"Kami berharap untuk solusinya semua daerah tidak bisa bekerja sendiri-sendiri dan semua daerah harus bekerjasama untuk menurunkan angka terkonfirmasi positif Covid-19 di Jatim," Pungkasnya.(HM)
Share:

Polda Jatim Terus Menerus Lakukan Patroli Malam Dalam Masa Adaptasi Kebiasan Baru

SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id - Polda Jatim mengadakan dinamika Operasi Aman Nusa ll, Senin( 13/7/2020).

Tiada henti-hentinya melakukan patroli malam gabungan guna melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan masyarakat khususnya di wilayah Surabaya.

Dalam giat dipimpin oleh Wadir Sabhara Hadi Winarno, S.I.K., melakukan patroli gabungan dengan obyek sasaran warkop dan giat kemasyarakatan yang berada di wilayah Surabaya Barat.

"Dan mengontrol pelaksanaan protokol kesehatan guna mencegah berkembangnya Covid-19, dimasa adaptasi kebiasaan baru,"Ujarnya.

Lagi pula wilayah Surabaya merupakan wilayah yang tertinggi angka penyebaran Covid-19, diantara wilayah Surabaya Raya yakni dibandingkan dengan wilayah Sidoarjo, gresik.

"Adapun propinsi Jatim seperti wilayah Surabaya raya hingga saat ini angka perkembangan Covid-19 belum menunjukkan trend menurun, hingga perhatian yang serius oleh pemerintahan Presiden Jokowi"lmbuhnya.

Tidak luput juga Kabidhumas Polda Jatim  Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K., menambahkan, bahwa penanganan Covid-19 ini,  harus dilakukan secara bersama-sama atau kolaborasi semua elemen masyarakat terutama stake holder yang berkompoten di bidangnya.

Tidak kalah pentingnya masyarakat dituntut harus disiplin menerapkan protokol kesehatan.

"Kami berharap agar masyarakat merubah pola hidup bersih dan sehat di masa adaptasi kebiasaan baru agar Covid-19 terkendali dan masyarakat tetap produktif," Pungkasnya.(HM)
Share:

Kapolda Jatim Akan Menyisir di Polsek ingin Mengetahui Fakta Langsung Dalam Penanganan Covid-19

SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id - kegiatan ini terus dilakukan secara berkala oleh Kapolda Jatim untuk meninjau ke Polsek-Polsek di Jawa Timur.

Untuk mengetahui secara langsung kendala-kendala yang terjadi dimasing-masing wilayah dalam penanganan Covid-19 di Surabaya, Senin (14/7/20).

Dalam giat diikuti Kapolda Jawa Timur lrjen Pol. Dr. Mohammad Fadil lmran, M.Si, didampingi Pejabat Utama(PJU) Polda Jatim dan Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.l.K., meninjau dua Polsek yaitu Polsek Kenjeran dan Polsek Pabean Cantikan.

Dan kedatangan Kapolda Jatim di dua Polsek ini guna melihat secara langsung kesiapan anggotanya dalam mengimplementasikan Protokol Kesehatan di masing-masing wilayah.

"Sebelumnya, Kapolda Jatim sudah meninjau 4(empat) polsek di Surabaya dan Sidoarjo, di Surabaya sudah meninjau polsek wonokromo dan polsek Tegalsari," Ujarnya.

Dan sementara di Sidoarjo, polsek Sedati dan polsek Waru. Pada saat dikantor polsek Kenjeran, Kapolda Jatim langsung mengecek bilik sterilisasi, tempat cuci tangan, serta layanan SPKT.

Selain itu, Kapolda Jatim juga langsung dialog dengan Kapolsek dan Babinkantibmas. Terkait penanganan Covid-19 di Kenjeran serta mempertanyakan jumlah penduduk.

Itupun juga mengecek data pasien, Orang Tanpa Gejala(OTG), Orang dalam Pantauan(ODP) maupun masyarakat yang positif Covid-19, kepada anggota babinkantibmas di kedua polsek.

Tidak luput juga Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K., menambahkan, bahwa ke depan Kapolda Jatim ingin langsung sejauh mana implementasi dalam penanganan penyebaran Covid-19 disetiap anggota Babinkamtibmas. Selain itu, guna mengetahui secara fakta langsung penanganan Covid-19 Kapolda Jatim berencana akan berkantor di polsek-polsek.

"Adapun rencananya Kapolda Jatim berkantor di polsek-polsek, untuk mengetahui secara fakta langsung dari Babinkantibmas yang ada di polsek sehingga dapat respon yang tepat sesuai arahan Kapolda Jatim," Katanya.

Dan hasil evaluasi sementara sampai saat ini masih ada peningkatan PDP Covid-19. Namun di sisi lain juga ada banyak pasien positif Covid-19 yang sembuh.

Kami harapan kedepan, sementara perkuatan Babinkantibmas akan dilakukan penambahan personil diluar Babinkantibmas.

"Nantinya akan dibantu oleh reserse, intel dan lantas. Sehingga 1(satu) Babinkantibmas tidak memegang 10 RW sendiri" Pungkasnya.(HM)
Share:

Senin, 13 Juli 2020

Ditlantas Polda Jatim Memberikan Masker, Handsanitizer, Sarung Tangan ke Pengemudi dan Penumpang Bemo

SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id - Dalam rangka Penerapan New Normal Life, Senin (13/7/20).

Dalam giat tersebut dihadiri Kasubdit Kamsel Ditlantas Polda Jatim, AKBP Deny Kuncoro Feri Prabowo SH. SIK., PJU Subdit Kamsel dan beberapa anggota, bertempat di terminal Joyoboyo Surabaya.

Dalam kesempatan ini sesuai arahan Dirlantas Polda Jatim Kombes Pol Budi lndra Dermawan SlK, MM, mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan secara rutin dan berkala, terutama ditempat-tempat yang rawan terjadinya penyebaran Covid-19.

"Seperti pasar, terminal, mall, pelabuhan dan tempat berkumpulnya masyarakat,"tegasnya.

Tidak luput juga kegiatan tersebut dipimpin Kasubdit Kamsel Ditlantas Polda Jatim, AKBP Deny Kuncoro Feri Prabowo SH. SIK., menambahkan kami mensosialisasi kepada masyarakat dengan mengajak dan menghimbau agar tetap menerapkan protokol kesehatan.

"Selalu menggunakan masker, menjaga jarak, hindari kerumunan, mencuci tangan dengan air, tetap dirumah jika tidak ada kepentingan, menggelorakan Jatim bermasker (Jatim Sehat..red)," Katanya.

Bentuk kegiatan ini antusias masyarakat sangat mendukung dengan pembagian masker, Hand Sanitizer, dan Sarung Tangan.

" Kami berharap agar penyebaran Covid-19 dapat terputus karena mengingatkan masyarakat agar selalu disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan di era New Normal Life," Pungkasnya.(HM)
Share:

Tempat Judi Diblinyu Kembali Beropras, Diduga Ada Biaya Kordinasi Bulanan Kepada Oknum Keamanan

BANGKA BELITUNG, BeritaCakrawala.co.id - Setelah sebelumnya pernah dilakukan penggerbekan oleh tim MABES POLRI terhadap lokasi game judi ketangkasan Greenzone  lima bulan yang lalu tepatnya pada tanggal 13 februari 2020 sekira pukul 20.00 wib, awal bulan juli 2020 ini ternyata game judi ketangkasan itu kembali beroperasi di dua titik  lokasi di Kabupaten Bangka.

Lokasi Pertama dikenal masyarakat Belinyu dengan nama OKE ZONE yang memiliki ijin Tanda Daftar Usaha Pariwisata TDUP dari Dinas Pariwisata Kabupaten Bangka, dan  lokasi kedua  bernama HAPPY ZONE yang memilki ijin yang sama yakni TDUP yang juga dikeluarkan oleh Dinas Pariwisata Kabupaten Bangka.

Informasi yang diperoleh redaksi dilapangan diketahui bahwa OKEZONE adalah milik pengusaha tionghoa berdomisili di Pangkalpinang bernama SNDN alias " SS"  dan dikelola serta diurus oleh Oknum salah satu Ormas cabang yang ada di Belinyu kabupaten Bangka, dan untuk Lokasi HAPPY ZONE sendiri dulunya milik RD yang punya Greenzone namun sejak greenzone digerbek HAPPY ZONE sudah dipindahtangankan ke orang lain, salah satu pengurus Happy Zone adalah NS warga belinyu Kabupaten Bangka.

Redaksi berhasil mewawancarai seorang mantan manajer tempat judi ketangkasan bernama RA dan berhasil menggali informasi lebih dalam perihal kenapa tempat judi ketangkasan di belinyu kembali buka pasca putusan sidang terdakwa para pekerja greenzone minggu lalu.

Dalam penjelasannya RA secara blak- blakan mengatakan Keterlibatan Oknum Aparat terkait,  oknum ormas hingga ke aparatur daerah yang ada.

" Ada setoran bulanan yang dikeluarkan dari pengusaha untuk Oknum Aparat terkait,  dan besarnya itu bervariasi tergantung pangkat dan jabatan" , Ungkap RA gamblang.

" Kalau kita kerja mengikuti aturan seperti yang ada dalam aturan itu sendiri, pasti tidak ada yang mau main ditempat itu pak, dan pemain ditempat judi tersebut melakukan penukaran vocher langsung dengan uang, kalaupun ada pajangan kipas angin, rice cooker , dvd dan lainnya itu hanyalah persyaratan supaya surat ijin TDUP dari dinas Pariwisata dapat keluar", ucapnya.

RA yang pernah dua tahun menjadi manajer di salah satu lokasi game di Babel mengungkapkan  Untuk ijin yang tertulis dalam TDUP itu sendiri pemilik tempat judi  menggunakan nama pengurusnya dengan kompensasi gaji bulanan yang berkisar Rp.5 jt sampai dengan Rp.7.5 jt per bulan.

Menurut RA Koordinasi yang dilakukan pemilik game dengan Oknum Aparat terkait , oknum Wartawan, Oknum LSM sampai dengan oknum Perangkat daerah yang ada dibayarkan pada awal bulan yakni berkisar dari tanggal 1 ( satu ) hingga tanggal 5 ( lima ) tiap bulannya.

Angkanyapun tidak terlalu  besar berkisar 30 juta per bulan Sudah termasuk koordinasi Oknum yang di Pangkalpinang.

" Bos mengeluarkan biaya koordinasi berkisar Rp. 30 jutaan tiap bulannya untuk mereka - mereka yang sudah tercatat nama dan jabatannya dalam buku kas pengeluaran lokasi", tambahnya.

" Jika Bapak ( wartawan -red) bertanya kenapa masih bisa buka dan beroperasi kembali tempat judi yang ada ke kapolsek atau ke kapolres pasti mereka akan jawab " nanti kita cek surat ijinnya" ", sindirnya.

Dengan santai RA menjawab pertanyaannya sendiri bahwa surat ijin pasti mereka miliki yakni berupa TDUP yang dikeluarkan oleh dinas Pariwisata kabupaten Bangka , ijin lainnya adalah SPPL ( Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan Hidup) Advise Planning dari PUPR, Dan Ijin gangguan serta lainnya dikeluarkan pusat melalui sistem OSS.

RA menyarankan wartawan untuk bertanya ke kapolsek Belinyu atau kapolres Bangka tentang ijin melanggar pasal 303 KUHP nya karena pasal yang dikenakan oleh Tim Mabes Polri dan penyidik Polda Babel kepada pekerja Greenzone adalah pasal 303 KUHP dan 303 Biz yang membuat mereka terkurung selama 5 ( lima ) bulan dalam terali besi.

" coba bapak wartawan tanyakan ke kapolsek Belinyu maupun ke Kapolres Bangka apakah tempat judi yang ada tidak melanggar pasal 303 KUHP"??, karena setahu saya saat saya  kerja dulu pemain yang menang karena untung-untungan menukarkan point keberuntungannya langsung dengan uang dengan perantara voucher ke kasir atau wasit yang jaga meja" tutupnya.

Pernyataan RA diatas soal daftar nama dimaksud mengingatkan redaksi perihal buku hijau yang sempat pernah viral di Grup- grup publik  saat penggerbekan greenzone.

Dalam buku hijau itu dikabarkan ada nama- nama oknum penerima uang koordinasi dari Greenzone, namun aparat penyidik polda babel tidak mengungkapkan ke publik isi dari buku hijau tersebut sampai saat ini..

Sampai berita ini diturunkan kami masih mengkonfirmasi dengan pihak - pihak terkait,"pungkasnya.(Red)
Share:

Link Berita

Definition List

Unordered List

Support