This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Sabtu, 03 Agustus 2024

Bapak RW 10 Angkat Bicara, Tentang Berita Miring di Media Online Ditayangkan Oleh Pihak Narasumber dan Aktivis LSM KAKI


SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id
- Sengketa rumah atau rumah sengketa adalah istilah umum dalam dunia properti. Istilah ini kerap disinggung dalam pembahasan mengenai jual-beli atau legalitas rumah atas kepemilikan yang sah. Bahkan, kita mungkin sering melihat atau mendengar pemberitaan terkait kasus sengketa properti yang terjadi di Indonesia.

Seiring dengan berita miring yang beredar di beberapa media dalam kasus sengketa rumah, Bapak Abdul Hadi selaku RW 10 Sawahpulo SR Kelurahan ujung kecamatan Semampir Surabaya angkat bicara mengenai tentang sengketa rumah di wilayahnya serta menyangkut namanya yang dituding oleh pihak aktivis LSM KAKI dan keluarga dari bapak Moelyono (Almarhum) karena tidak mau menanda tangani surat pengantar yang di bawa oleh Sajuri selaku RT 06.

Dalam kasus sengketa rumah tersebut, Bapak Abdul Hadi menjelaskan, dalam pemberitaan dari beberapa media serta menyangkut nama saya, yang dituduh menolak secara tidak terhormat oleh Hosen aktivis LSM KAKI dan keluarga almarhum Bapak Moelyono terhadap Sajuri RT 06 karena saya tidak mau menanda tangani surat pengantar dengan keperluan membuat pengajuan surat ahli waris yang diberitakan lewat beberapa media itu tidaklah benar. 

"Saya bisa saja melaporkan mereka ke pihak berwajib dengan laporan pasal 27 UU ITE atas laporan pencemaran nama baik. Tapi tidak saya lakukan, memang saya menolak untuk menandatangani surat pengantar itu karena tidak dilengkapi dengan berkas pengajuan seperti Kartu Keluarga (KSK), KTP ahli waris serta surat Rumah dan lain sebagainya,"jelasnya.

Sedangkan yang diajukan ke saya, hanyalah selembar surat pengantar saja, dan itupun di saat itu juga saya memberikan arahan terhadap RT saya. Agar tidak semudah itu memberikan surat pengantar kepada warga tanpa disertai berkas yang lengkap. Bukan saya menolak secara tidak hormat."tambahnya, Sabtu (3/8/2024).

"Seharusnya seperti saudara Hosen selaku aktivis LSM KAKI dan saudara Rofi'i jurnalis dari salah satu media online yang menayangkan berita ini, harusnya klarifikasi dulu kepada saya tentang permasalahan ini jangan asal menayangkan berita kalau tidak sesuai dengan fakta di lapangan,bukan mendengarkan ucapan sepihak dari narasumbernya saja,"ungkapnya.

Disisi lain team investigasi awak media Berita Cakrawala mendatangi kantor kelurahan ujung kecamatan Semampir Surabaya menemui bapak Wahyudi selaku Lurah Ujung untuk klarifikasi terkait sengketa rumah.

"Permasalahan ini sebenarnya sudah lama, namun belum ada titik temunya. Jadi dari pada berlarut-larut akhirnya kedua belah pihak saya panggil untuk mediasi saya undang melalui surat resmi dari kelurahan. Akan tetapi pihak dari keluarga Almarhum Bapak Moelyono tidak hadir,"tutur Bapak Wahyudi.

Perselisihan sengketa rumah sampai saat ini masih belum terselesaikan, sehingga berlanjut ke meja hijau di Pengadilan Negeri Surabaya dan masih dalam proses persidangan,"pungkasnya.(SLH)

Share:

PPS Gunung Maddah Sampang Gelar Rapat Pleno DPHP


SAMPANG, BeritaCakrawala.co.id -
Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Gunung Maddah Sampang mengadakan rapat pleno terbuka serentak se-Kecamatan Sampang bertempat di Balai Desa Jalan H.Abd Wahab Gunung Maddah Sampang, Sabtu.(03/08/2024).

Ketua PPK Kecamatan Sampang Supriadi menyampaikan, bahwa pelaksanaan rapat pleno terbuka dilaksanakan serentak  se-Kecamatan Sampang, yang sudah terjadwal di setiap Desa/Kelurahan, Kecamatan Sampang.

Jadwal Pleno DPHP Tingkat Desa/Kelurahan se Kecamatan Sampang, 3 Agustus 2024

1.Karang Dalam : 08;00

2.Taman sareh: 10:00

3.Panggung; 19;30

4.Paseyan: 19:00

5.Dalpenang : 08.30

6.Rongtengah: 09.30

7.Aeng Sareh  : 19.30 wib

8.Gunung Sekar  :15.00 wib

9.Gunung Maddah  : 11.00 wib

10.Baruh : 07.30 wib

11.Banyuanyar :09.30 wib

12.Banyumas : 15.00 wib

13.Tanggumong : 10.30 wib

14.Pangelen 09.00

15. Komuning 15.00

16. Pakalongan 16.00

17. Polagan 19.00

18.Pulau Mandangin 18.30

Ketua PPS Desa Gunung Maddah, Reza zainuridlo berhalangan hadir, dikarenakan sedang perjalanan ke Surabaya. Sehingga rapat Pleno terbuka yang dipimpin oleh Moh.Hamid yang dilanjutkan oleh Samsul Arifin, anggota PPS Gunung Maddah yang menjabat sebagai rendatin membacakan jumlah Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) yang sudah dilakukan oleh pantarlih.

"Jumlah daftar pemilih hasil pemutahiran yang dilakukan oleh temen-temen pantarlih adalah laki-laki 3447 sedangkan perempuan 3795 dengan jumlah total 7.242 data pemilih,"ucap Samsul Arifin 


"Namun jumlah itu masih belum final karena bisa berubah, bisa bertambah dan juga bisa berkurang sehingga nanti di tetapkan di Daftar Pemilih Tetap (DPT) baru final tidak ada lagi perubahan,"pungkasnya.(S4M)

Share:

Rabu, 31 Juli 2024

Masih Dalam Sengketa Lahan, Antara YKW Dengan PT Fery Indonesia Corporation


SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id -
Masih dalam sengketa lahan, sampai saat ini milik Yayasan Kisma Wisma (YKW) dengan PT Fery Indonesia corporation.

Berawal dari Yayasan Kisma Wisma (YKW) telah membeli beberapa bidang tanah/sawah milik bekas gogolan dirungkut kidul dari para petani pemiliknya seluas 71.770 M² dengan mekanisme pelepasan hak atas tanah tersebut dengan mengganti kerugian sebesar Rp. 47.800.000,- sebagaimana surat perjanjian/pernyataan pelepasan hak atas tanah no.49/PH/RKT/1979 tanggal 27/08/1979 yang dibuat dihadapan suparno selaku camat Rungkut dan ditandatangani oleh para petani selaku penjual dan YKW selaku pembeli.

Kemudian dapat perolehan persetujuan dan ijin ijin diantaranya, Surat Gubenur KDH TK.I Jatim No.BKPMB/B/Rek/0671/1976 tgl 27 - 12-1976 tentang persetujuan atas rencana lokasi pembangunan perumahan karyawan KPN Surabaya diatas di Desa Rungkut Kidul Kecamatan Rungkut Surabaya.

Surat persetujuan prinsip lokasi dari walikotamadya KDH TK.II Surabaya No.26/PRINS/77/tanggal 22 - 10 - 1977.

Surat Gubernur KDH TK I Jatim No.Um 01.01.1/665/79/ tgl 19 - 07 - 1979 tentang ijin pembelian/pembebasan hak atas tanah oleh YKW di Desa Rungkut Kidul Kecamatan Rungkut.

Surat pernyataan pelepasan hak atas tanah No.49/PH/RKT/1979/ tgl 27 - 08 - 1979 yang dibuat dihadapan Suparno selaku camat Rungkut.

Pemetaan blok plan dari tata Kota Surabaya sesuai dengan master plan tahun 2000 yang telah di setujui PT Fery.

Perlu diketahui, dengan rencana pembangunan 306 unit Rumah anggota Yayasan Kisma Wisma, sesuai maksud dan tujuan YKW serta sejalan dengan akte pendirian YKW No.104 tahun 1975 dinotaris Stefanus Sindhunata SH, oleh karena terbentur perundang undangan yang berlaku, yaitu pembangunan perumahan harus dilaksanakan oleh badan yang berbadan hukum (PT/CV) sedangkan YKW pengurusnya adalah pegawai negeri sipil (PNS) dan tidak mungkin membentuk PT/CV oleh karena itu dibutuhkan kerjasama dalam rangka pembangunan perumahan diatas milik Yayasan Kisma Wisma (YKW) tersebut.

Dengan kerjasama pembangunan perumahan YKW mengadakan perjanjian dengan PT Fery Indonesia yang diwakili oleh Direkturnya Suprianto, kemudian diadakan perjanjian Akte No. 110 tgl 23-06 - 1982 dan akte No. 111 tgl 23-06-1982 di Notaris Suhartono SH.

Sementara itu, akte No.110 intinya pelimpahan/pelimpahan hak atas nama milik YKW kepada PT Fery Indonesia untuk dikelola dengan ketentuan dan syarat dalam akte No 110 tersebut membangun perumahan anggota YKW dengan tidak menghilangkan status kepemilikan tanah, karena pelimpahan/penyerahan hak atas nama tersebut tidak berdasarkan jual beli atau ganti rugi akan tetapi pelepasan/penyerahan hak atas tanah tersebut dengan sejalan perjanjian No.111 tgl 23-06-1982.

Untuk akte No.111 tgl 23-06-1982 terdiri dari: 

Pasal 1 

PT Fery Indonesia segera mengajukan permohonan HGB atas tanah Yayasan Kisma Wisma.

Pasal 2 

PT Fery Indonesia segera memulai pekerjaan pembangunan perumahan diatas tanah kapling anggota YKW dengan biaya dan resiko PT. Fery, sesuai dengan ijin ijin serta memperhatikan petunjuk dan saran YKW.

Pasal 3 

Bangunan rumah yang telah selesai dikerjakan/ didirikan maka PT. Fery menyerahkan kapling/ tanah berikut bangunan yang telah didirikan kepada mereka yang telah ditunjuk oleh Yayasan Kisma Wisma, sebagaimana daftar yang bermaterai cukup yang telah di tanda tangani oleh pihak (PT Fery dan Yayasan) 

Pasal 4 

Pelaksanaan penjualan kapling/bangunan rumah diatasnya akan dilakukan PT Fery kepada mereka yang di tunjuk oleh yayasan Kisma Wisma.

Pasal 5 

Apabila diantara mereka yang di tunjuk dalam daftar ada yang tidak bersedia/tidak membeli kapling/bangunan rumah tersebut. Maka PT Fery diharuskan membayar kembali ganti rugi kepada mereka yang tidak bersedia membeli bangunan dengan segera/sekaligus.

Dudik Rustianto selaku pengurus Yayasan Kisma Wisma (YKW..red) menyampaikan, ada semua perjanjian antara YKW dengan PT.Fery seperti perjanjian bersama apa yang belum tercantum dalam akte No.110 tgl 23-06-1982 dinotaris Suhartono SH.

"Pasal 1 dengan terjadinya pembuatan akte pelimpahan/pemindahan hak yang dibuat di notaris dengan No.110 dan 111, maka pihak kesatu akan memberikan uang yang telah disepakati bersama sebesar Rp 25.000,000,- (dua puluh lima juta rupiah) kepada pihak kedua sebagai jasa penunjukan proyek perumahan murah yang berlokasi di desa Rungkut kidul kecamatan Rungkut dengan areal lebih kurang seluas 71.770 M² dan pihak kedua menerimanya,"terangnya.

Proses awal pembangunan setelah PT Fery dan Yayasan Kisma Wisma melakukan perjanjian yang di tuangkan dalam akte No 110 dan No.111tgl 23-06-1982 di Notaris Suhartono SH kemudian PT Fery pada sekitar 1983 s/d 1985 memulai pembangunan 40 unit terdiri dari ;

Jalan Rungkut Asri Tengah VIII Surabaya 

- blok L sebanyak 9 unit/KPR/BTN

- blok M sebanyak 10 unit/KPR/BTN

-blok N sebanyak 10 unit/KPR/BTN

- blok 0 sebanyak 11 unit/ Non KPR.

Sampai berita ini diturunkan, kami masih mengkonfirmasi dan berkordinasi dengan pihak - pihak terkait,"pungkasnya.(Red/*)

Informasi lebih lanjut bisa menghubungi Dudik Rustianto Anggota Pengurus YKW, no tlpn +62 813-5762-7222

Share:

Senin, 29 Juli 2024

Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo Mutasi Besar - besar an 157 Perwira Polri, 10 Perwira Mutasi Kapolres


JAKARTA, BeritaCakrawala.co.id -
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo melakukan mutasi besar-besaran terhadap 157 perwira Polri.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 10 perwira di antaranya menjabat sebagai Kapolres. Mutasi para Kapolres tersebut tercantum dalam Surat Telegram dengan Nomor ST/1554/VII/KEP/2014. Surat telegram tersebut ditandatangani langsung oleh Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia (ASDM) Irjen Pol Dedi Prasetyo.

"Mutasi dilingkup Polri dalam rangka Promosi, masa Purna, tour of area, dan Kapolda,"kata Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Sabtu (27/7/2024).

Berikut ini nama-nama Kapolres yang dimutasi oleh Kapolri:

1. AKBP Fadli Agus, jabatan lama Kapolres Karimun diangkat menjadi Wakapolresta Balerang. Posisinya digantikan oleh AKBP Robby Topan Manusiwa.

2. AKBP Robby Topan Manusiwa, jabatan lama Kapolres Lingga dimutasi menjadi Kapolres Karimun. Posisinya digantikan oleh AKBP Apri Fajar Hermanto.

3. AKBP Apri Fajar Hermanto, jabatan lama Kapolres Kepulauan Anambas diangkat menjadi Kapolres Lingga. Posisinya digantikan oleh AKBP Raden Ricky Pratidiningrat.

4. AKBP Muhammad Purbaja, jabatan lama Kapolres Demak diangkat menjadi Wadirlantas Polda Jateng. Posisinya digantikan oleh AKBP Ari Cahya Nugraha.

5. AKBP Yusep Dwi Prastiya, jabatan lama Kapolres Paser diangkat menjadi Kabagbinkar Ro SDM Polda Kaltim. Posisinya digantikan AKBP Novy Adi Wibowo.

6. AKBP Wahyu Rahman, jabatan lama Kapolres Tanah Karo diangkat menjadi Kabagwassidik Ditreskrimum Polda Sumut. Posisinya digantikan oleh AKBP Eko Yulianto

7. AKBP Dudung Setyawan, jabatan lama Kapolres Padang Sidempuan diangkat sebagai Waka SPN Polda Jabar. Posisinya digantikan oleh AKBP Wira Prayatna.

8. AKBP Ibnu Bagus Santoso, jabatan lama Kapolres Tangerang Selatan diangkat menjadi Kabagbekum Rolog Polda Metro Jaya. Posisinya digantikan oleh AKBP Victor Daniel Henry Inkiriwang.

9. AKBP Tony Prasetyo, jabatan lama Yudhankoro, jabatan lama Kapolres Sukabumi diangkat sebagai Wadirpolairud Polda Banten. Posisinya digantikan oleh AKBP Samian

10. AKBP Diaz Sasongko, jabatan lama Kapolres Barito Kuala diangkat menjadi Wadirreskrimum Polda Kalsel. Posisinya digantikan oleh AKBP Anib Bastian,"pungkasnya.(Red/*)

Share:

Tasyakuran Kepala Desa Se - Kabupaten Lamongan Dalam Rangka Penambahan Masa Jabatanya 2 Tahun


LAMONGAN, BeritaCakrawala.co.id
- Kepala Desa se - Kabupaten Lamongan menggelar  Tasyakuran akbar dalam rangka tambahan masa jabatanya 2 Tahun dari 6 Tahun menjadi 8 Tahun yang digelar di Gudang milik H. Toni Hartono, di Dusun Tanjungkulon, Desa Munungrejo, Kecamatan Ngimbang Kabupaten Lamongan, Senin (29/07/2024).

Tasyakuran Akbar yang  di hadiri oleh Bupati Lamongan H.Yuhronur Efendi,OPD, Kepala Dinas, 27 Camat dan seluruh Kepala Desa Se - Kabupaten Lamongan.

Tasyakuran tersebut digelar bertujuan untuk memajatkan puji syukur atas penambahan masa jabatan 2 Tahun sehingga lebih memacu semangat dalam menjalankan tugas pemerintahan dan lebih meningkatkan rasa persaudaraan serta silaturahmi demi kesejahteraan serta kemajuan Kabupaten Lamongan yang lebih baik 

Hal tersebut seperti disampaikan H. Toni Hartono melalui humasnya H. Prapto dalam sambutannya mengucapkan puji syukur dan terima kasih atas  kedatangan dan kerawuhan orang - orang hebat dari seluruh Kabupaten Lamongan dan kami bangga  atas kehormatan untuk di tempati dalam Acara tasyakuran seluruh kepala Desa Se - Kabupaten Lamongan ini. 

Dan Kami berdoa semoga seluruh Kepala Desa dan Pak YES bisa saling bersinergi dengan dalam menjalankan tugas Pemerintahan atas perpanjangan 2 tahun masa jabatan, serta mampu berkelanjutan hingga tahun 2029 menata Lamongan lebih megilan,”ungkapnya.

Sementara Bupati Lamongan Yuhronur Efendi  dalam "Sambutanya mengucapkan selamat atas perpanjangan masa jabatan 2 tahun kepada Kepala Desa,dengan perpanjangan jabatan mengandung tanggung jawab,apa yang sudah di capai pada hari ini akan memberikan maanfaat yang sebesar - besarnya bagi kemajuan lamongan Ke depan dan saling bersinergi dalam pemerintahan,"ujar p yes

"Insya Alloh apa yang di sampaikan oleh para Kades yang merekomendasikan dan mendorong kami untuk mencalonkan lagi menjadi bupati yang ke 2 kalinya sehingga bisa meneruskan program kemajuan lamongan yang lebih baik.


Dorongan dari Kades merupakan motivasi kami untuk lebih yakin dan optimis maju mencalonkan diri lagi,"pungkasnya.(Roy/pras)

Share:

Link Berita

Definition List

Unordered List

Support