This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Sabtu, 21 November 2020

Kegiatan Upaya Pengarahan Perubahan Perilaku Masyarakat Tentang Covid 19


BADUNG, BeritaCakrawala.co.id - Kecamatan Abiansemal menyelenggarakan pertemuan di kantor Camat Desa Abiansemal, kegiatan ini di hadiri oleh Ida Bagus Putu Mas Arimbawa,S.sos (Camat Abiansemal), Dimas Firman Oktavianto, S.Pd. (Korcam) dan juga I Wayan Candra,Sos (Kasi sosial Kecamatan Abiansemal), Sabtu (21/11/2020).

Pada awal pembahasan Dimas Firman Oktaviano, S.Pd (Korcam) akan melakukan kegiatan upaya pengarahan, yaitu tentang perubahan perilaku masyarakat dalam masa pandemi ini, dan kegiatan ini akan di selenggarakan oleh satgas penanggulangan covid. 

"Badung akan di pilih 300 rekan relawan, dan di daerah Abiansemal dipilih 55 rekan, yang akan terbagi ke masing-masing Desa Abiansemal sebanyk 15 orang,"urainya 

Sehingga di masing-masing Desa terdapat 3 atau 4 orang. Kegiatan ini harus menerapkan 3M (Memakai Masker, Menjaga Jarak, Mencuci tangan).

Masyarakat Desa Abiansemal dihimbau untuk melakukan 3M, tujuan untuk tetep melakukan Protokol Kesehatan. Dan I Wayan Candra,Sos (Kasi sosial kec.abiansemal) menegaskan, dalam pelaksanaan ini dibutuhkan langkah untuk megubah paradikma masyarakat. 

Kemudian Ida Bagus Putu Mas Arimbawa,S.sos (Camat Abiansemal) mengatakan, bahwa tujuan dari pelaksanaan acara pada hari ini adalah, Sebagai kordinasi awal dengan para duta. Perubahan perilaku yang di turunkan oleh pemerintah pusat ke daerah, terkait untuk penanganan covid.

Ida Bagus Putu Mas Arimbawa,S.sos, menjelaskan, harapan kedepan untuk duta Perubahan Perilaku, agar bisa melaksanakan tugas dengan baik dan materi edukasi dapat diterima Masyarakat.

"Terkait dengan 3M tersebut, 3M merupakan langkah-langkah nyata untuk menurunkan dan mencegah penularan covid 19,"jelasnya.

"Setiap desa memiliki tipelogi yang berbeda dan komunikasi yang berbeda. Sehingga 3M dapat di pahami dan dilaksanakan di dalam tatanan praktek,"katanya.

Ida Bagus Putu Mas Arimbawa,S.sos (Camat Abiansemal) merasa kecewa dikarenakan dari 18 desa hanya perwakilan dari 8 desa yang hadir.


Ia menambahkan, kami tidak berhenti disini saja yang tidak hadir pada pertemuan ini akan di adakan pertemuan ulang, Selasa yang akan datang untuk memperoleh pemahaman yang sama,"tambahnya.

Sehingga dapat satu langkah dalam mengedukasi masyarakat bapak camat memaklumi hal tersebut dan harapan kedepan nya bisa bekerja sama untuk penanggulangan Covid 19," Pungkasnya.(DMR)

Share:

Sempat Bereaksi di 19 TKP, 2 Pencuri Pohon Parigata Ini Berhasil Diciduk


BADUNG, BeritaCakarawala.co.id - Aksi pencurian pohon parigata di 19 TKP berhasil diungkap oleh jajaran Polsek Mengwi. Aksi tersebut, akhirnya berakhir ketika Polsek Mengwi berhasil menangkap pelaku pencurian pohon parigata yang terjadi di Stand Bunga Jalan Raya Abianbase-Buduk, Desa Buduk, Kecamatan Mengwi beberapa hari yang lalu. 

Ditangkapnya pelaku pencurian yakni Nengah Nurtawan (35) tinggal di Lingkungan Padang Gang VII No 2 Kelurahan Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara dengan Wayan Kartana (42) tinggal di Padang Kelurahan Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara. Akhirnya pohon parigata yang dicuri tersebut dapat diamankan oleh Polsek Mengwi. 

Kapolsek Mengwi AKP Putu Diah Kurniawandari, SH, SIK mengatakan, sebelum kejadian, Minggu, (16/11) sekitar pukul 22.00 Wita.

Korban yakni Santoso asal Banyuwangi seperti biasa mengecek ke stand tanaman di Stand Bunga Jalan Raya Abianbase-Buduk, Desa Buduk, Kecamatan Mengwi dimana Pohon Parigata masih ada. 

Selanjutnya, Senin, (17/11) sekitar pukul 08.00 Wita korban kembali mengecek pohon parigata miliknya ke stand namun sudah hilang.

"Atas kejadian tersebut korban akhirnya melapor ke Team Opsnal Reskrim Polsek Mengwi. Mendapatkan laporan dari masyarakat tentang maraknya pencurian pohon parigata/ bonsai di stand bunga jalan raya Abianbase -Buduk, team Opsnal Polsek Mengwi yang dipimpin oleh Panit Opsnal IPTU Made Mangku Bunciana langsung mendatangi dan meminta keterangan korban/saksi di setiap TKP," kata Kapolsek Mengwi.

Berdasarkan hasil pengumpulan bahan keterangan di beberapa TKP di wilayah Buduk, maka pelaku mengarah pada Nengah Nurtawan yang sehari-hari berprofesi sebagai tukang kebun dan Wayan Kartana yang berprofesi sebagai penyewa kendaraan di wilayah Kerobokan. Sehingga pada hari Jumat, (20/11) sekira pukul 08.00 wita pelaku berhasil diamankan di wilayah Buduk ketika akan bertransaksi pohon parigata hasil curian.

"Dari hasil interogasi, kedua pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian 1 pohon parigata di stand bunga Jalan Raya Abianbase-Buduk, Desa Buduk, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung pada hari senin tanggal 17 Nopember 2020 sekira pukul 05.00 wita," ujarnya. 

Kapolsek Mengwi menerangkan, kedua pelaku terlebih dahulu berkeliling ke jalan raya Abianbase-buduk untuk survei lokasi sekaligus menentukan lokasi target pohon parigata yg akan dicuri. Setelah target ditentukan oleh pelaku Nengah Nurtawan, selanjutnya pelaku Nengah Nurtawan menyuruh pelaku Wayan Kartana untuk mengambil parigata di jalan raya Abianbase-Buduk sesuai target yang telah ditentukan oleh Nengah Nurtawan.

Atas permintaan pelaku Nengah Nurtawan, Senin, (17/11) sekitar pukul 04.30 Wita, pelaku Wayan Kartana selanjutnya pergi ke stand bunga di jalan raya Abianbase- Buduk dengan mengendarai mobil pick up DK 2290 JB seorang diri dan mengambil pohon parigata sesuai target yg telah ditentukan oleh pelaku Nengah Nurtawan. 

Setelah mencuri pohon parigata di wilayah buduk, pelaku Wayan Kartana langsung memberikan pohon parigata hasil curian kepada pelaku Nengah Nurtawan di garasenya di Banjar Padang Kerobokan. Kemudian pelaku Nengah Nurtawan menjualnya kepada seseorang yang bernama Nyoman Wuk di Banjar Peliatan Kerobokan Kuta Utara Badung seharga Rp 200.000. 

"Bahwa uang hasil penjualan parigata dibagi dua, dimana pelaku Nengah Nurtawan mendapat bagian Rp 50.000, sedangkan pelaku Wayan Kartana mendapatkan bagian Rp 150.000, dan uang hasil kejahatan tersebut digunakan oleh masing- masing pelaku untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari hari," terangnya. 

Tidak hanya itu, pelaku tersebut ternyata pernah melakukan aksinya di beberapa TKP antara lain di Buduk total 16 TKP,  Pandak Kediri Tabanan 2 TKP dan Kerobokan 1 TKP. "Dalam aksi di stand bunga milik Santoso, korban kehilangan 4 pohon Parigata dengan jumlah kerugian Rp 12.000.000 dengan modus operandi pelaku masuk dari depan dan mengambil pohon parigata yang ditaruh di halaman kebun," jelas Kapolsek Mengwi.(WHL)

Share:

Jumat, 20 November 2020

Demi Kemanusiaan, Kapolres Badung Kunjungi Warga Petang


BADUNG, BeritaCakrawala.co.id - Kepala Kepolisian Resor Badung AKBP Roby Septiadi, SIK bersama jajaran melaksanakan penyerahan bantuan sembako dan tali asih kepada kakek I Wayan Sudiarta (67) dirumahnya di Br. Kerta dan seorang putri, Ayuk Muliani (21) di Br. Angantiga, Desa Petang, Kecamatan Petang, Badung, Bali. Sabtu, (21/11) pagi.

Kakek Sudiarta (67) tahun tersebut mengalami distable strok dan kebutaan sejak 8 tahun yang lalu sedangkan dan Ayuk Muliani cacat mental sejak dilahirkan.

Tampak hadir dalam kegiatan tersebut Kapolres Badung, Kapolsek petang I Dewa Made Suryatmaja, SH, Kasat Intelkam AKP I Made Suarmawa, SH, Kasat Sabara Iptu I Ketut Suandi, SH, Kasi Propam Ipda I Ketut Guna Weda, SH, serta para pejabat Polsek Petang.

"Ini adalah bentuk kepedulian kami terhadap sesama," katanya disela-sela Dirinya memberikan pesan-pesan kesehatan di tengah pandemi, Covid-19.


Ia merasa terharu dengan kondisi kedua warga Petang yang di kunjungi, "semoga keluarganya tetap diberikan kekuatan dan sabar untuk merawat serta yang sakit cepat diberikan kesembuhan," Ucapnya.

Hasil pantauan awak media kedatangan kapolres Badung Bersama rombongannya ke warga Petang yang memerlukan ukuran tangan kasih tersebut, merasa sangat senang dan terharu atas kepedulian bapak Kapolres dan mengucapkan terima kasih kepada Polres Badung,"pungkasya.(Ard)

Share:

Pesan Kapolri Buat 8 Kapolda Yang Baru Dilantik: Netralitas Hingga Tegakan Prokes


JAKARTA, beritacakrawala.co.id - Kapolri Jenderal Idham Azis resmi melantik delapan Kapolda baru termasuk di dalamnya Irjen Fadil Imran sebagai Kapolda Metro Jaya menggantikan Irjen Nana Sudjana yang dianggap tidak menjalankan perintah untuk menegakan protokol kesehatan (prokes). 

Pelantikan itu dilakukan dalam prosesi serah terima jabatan (sertijab) di Rupatama Polri, Jakarta Selatan, Jumat (20/11) secara tertutup. 

Kepada para pejabat Kapolda baru, Kapolri Jenderal Idham Azis memberikan pesan, yang secara garis besar mantan Kabareskrim itu menginginkan agar para Kapolda yang baru dilantik agar mempersiapkan pengamanan Pilkada Serentak, netralitas personel dan pengamanan natal dan tahun baru, serta yang lebih prioritas bagaimana Polri mendukung pemerintah dalam rangka menanggulangi penyebaran penularan Covid-19. 

Terkait dengan gelaran Pilkada 9 Desember yang akan datang, Kapolri menekankan, seluruh personel untuk bersikap netral. 

"Pastikan netralitas baik secara organisasi maupun individu. Berikan jaminan bahwa penyelenggaraan tahapan Pilkada sesuai dengan   protokol kesehatan dan berjalan aman," tekan Kapolri. 

Kapolri Jenderal Idham Azis juga mengingatkan, pandemi Covid-19 hingga saat ini belum menunjukan tren penurunan, di Indonesia yang terkonfirmasi positif Covod-19 sudah mencapai 483.518 orang dan sebanyak 15.600 orang dinyatakan meninggal dunia akibat virus asal WUhan, Tiongkok itu. 

"Negara juga mengalami resesi ekonomi nasional pertumbuhannya minus selama 3 kuartal berturut-turut. Oleh karena itu, pemerintah   berharap banyak kepada TNI dan Polri, sehingga mari kita laksanakan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab dengan sebaik-baiknya," himbau Idham. 

Adapun serah terima jabatan tersebut berdasarkan surat Telegram Rahasia (TR) nomor ST/3222/XI/KEP./2020 per tanggal 16 November 2020 yang ditandatangani oleh AS SDM Polri Irjen Sutrisno Yudi Hermawan. 

Selain Kapolda Metro Jaya dan Kapolda Jawa Barat, serah terima jabatan dalam telegram itu juga dilakukan di sejumlah kursi pimpiman perwira tinggi internal Korps Bhayangkara diantaranya 

Irjen Petrus R. Golose Kapolda Bali dimutasikan sebagai Pati Bareskrim Polri.

Irjen Putu Jayan Danu Putra Widyaiswara Utama Sespim Lemdiklat Polri diangkat dalam jabatan baru sebagai Kapolda Bali.

Irjen Baharudin Djafar Kapolda Maluku dimutasikan sebagai Analis Kebijakan Utama Baharkam Polri.

Irjen Refdi Andri  Koorsahli Kapolri diangkat dalam jabatan baru sebagai Kapolda Maluku.

Irjen Nico Afinta Kapolda Kalsel diangkat dalam jabatan baru sebagai Kapolda Jatim.

Irjen Rikwanto Kapolda Malut diangkat dalam jabatan baru sebagai Kapolda Kalsel.


Irjen Risyapudin Nursin Kakorbinmas Baharkam Polri diangkat dalam jabatan baru sebagai Kapolda Malut.

Irjen Firman Shantyabudi Kapolda Jambi diangkat dalam jabatan baru Aslog Kapolri.

Irjen Albertus Rachmad Wibowo Widyaiswara Kepolisian Utama Tk. 1 Sespim Lemdiklat Polri diangkat dalam jabatan baru Kapolda Jambi

" Brigjen Ferdy Sambo Dirtipidum Bareskrim Polri diangkat dalam jabatan baru sebagai Kadiv Propam Polri" Pungkasnya.(HM)

Share:

50 Personel Kodim Tabanan Tes Urine, Hasilnya Negatif


TABANAN, BeritaCakrawala.co.id - Walaupun Jajaran Kodim 1619/Tabanan bersama Pemerintah Daerah dan Polres Tabanan fokus terhadap kegiatan pendisiplinan masyarakat di masa adaptasi kebiasaan baru Pandemi COVID-19 yang masih berlangsung dan dihadapkan dengan pelaksanaan pengamanan tahapan Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Tabanan 2020 namun perang terhadap Narkoba tidak pernah kendor dan terus dilakukan Jajaran Kodim 1619/Tabanan.

Kegiatan ini menjadi agenda rutin dan berkelanjutan dengan menggelar kegiatan P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba) Tri Wulan IV Tahun Anggaran 2020, Jumat (20/11/2020), bertempat di Makodim 1619/Tabanan.

Hal tersebut dikatakan Kapten Inf I Ketut Suparta mewakili Dandim 1619/Tabanan Letkol Inf Toni Sri Hartanto saat membuka kegiatan penyuluhan dan sosialisasi bahaya Narkoba kepada Personel Militer dan PNS Kodim 1619/Tabanan.

Kapten Inf I Ketut Suparta juga menekankan arahan Dandim agar seluruh anggota Kodim menjauhi yang namanya Narkoba dan jangan pernah coba-coba barang haram tersebut karena dapat merusak kesehatan dan menghancurkan hidup penggunanya. 

Lebih lanjut dirinya menyampaikan agar para aparat kewilayahan dapat membantu mensosialisasikan tentang bahaya Narkoba tersebut kepada warga di desa binaan masing-masing baik secara personal maupun secara kelompok pada saat pertemuan atau kumpul-kumpul di desa. 

Sedangkan Tim Penyuluh BNN Provinsi Bali yang dihadiri oleh Kasi Pencegahan BNNP Bali IGA Witarini mengatakan bahwa Narkoba sangat berbahaya dan lebih baik "Hidup 100 Persen Tanpa Narkoba, Sadar, Sehat, Produktif, Bahagia Tanpa Narkoba", sambil menyampaikan materi pengertian Narkoba, bahaya Narkoba, jenis-jenis Narkoba dan menjelaskan golongan Narkoba. 

"Jenis Narkoba yang banyak beredar di lingkungan masyarakat, dampak dan akibatnya serta cara penanggulangannya", jelasnya. 

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Para Perwira Jajaran Kodim 1619/Tabanan, anggota militer dan PNS sekaligus diambil sampel urine sebanyak 50 orang. 

Tes urine tersebut dilakukan dengan test pack khusus mendeteksi kandungan Narkoba dan seluruhnya hasil pengecekan sampel urine hasilnya negatif,"Pungkasnya . (PTI)

Share:

PLN Angkat Bicara Terkait Jaringan Listrik di Bandar Negeri Suoh


LAMPUNG BARAT, BeritaCakrawala.co.id - Terkait adanya informasi terpasangnya jalur listrik bertegangan yang menggunakan pohon hidup dan Kabel Jalur yang sudah menyentuh Tanah di Pekon (Desa) Bandar Agung Kecamatan Bandar Negri Suoh Kabupaten  Lampung Barat yang dikeluhkan Masyarakat, kepala PLN Rayon Liwa akan segera menindaklanjuti hal tersebut.

Demikian diungkapkan oleh Ari setiawan selaku Manager PLN Rayon Liwa yang juga didampingi Wawan selaku Supervisor Tekhnik  saat ditemui di ruang kerjanya.

Diterangkan Ari setiawan " Kami akan survey ke lokasi tersebut, saya  sebagai Manager Rayon Liwa. Terkait keluhan masyarakat kita kroscek dulu ke lapangan mana saja jaringan listrik yang belum sesuai SOP " ujarnya.

Namun demikian apapun bentuknya nya baik itu tentang tiang jalur listrik dan kabel jalur listrik sudah menyentuh tanah atau pemasangan jalur instalasi listrik di pohon itu sangat membahayakan bagi warga.

Dilanjutkan Arisetiyawan "Intinya terkait penggunaan tiang pohon tersebut kita dari PLN Rayon Liwa, akan tindaklanjuti pengajuannya dan bila belum ada jaringan maka kita akan usulkan juga."tegasnya

"Kita kalau tidak ada informasi dari kawan-kawan Media juga tidak tahu kami sangat berterima kasih dengan kawan-kawan atas informasi ini. Rencananya setelah kami kroscek jaringan listrik tidak sesuai SOP, kami juga akan menelusuri siapa  rekanan atau pihak ke tiga yang mengerjakan pekerjaan jaringan listrik di Pekon ( Desa ) Bandar Agung Kecamatan Bandar Negeri Suoh.'" Tegasnya.

Sementara Junarwin Manager Humas P.T.PLN ( persero ) Induk Distribusi  Provinsi Lampung menanggapi informasi terkait penggunaan pohon hidup sebagai tiang jalur listrik mengatakan, 

"Tidak boleh memakai tiang dari kayu ataupun tiang dari kayu hidup untuk pemasangan jalur listrik bertegangan dan menindak lanjuti yang sudah terjadi tersebut Kita akan survei ulang dan kita akan usulkan pengadaan Jaringan listrik baru, yang nantinya kita akan ajukan Ke pusat," jelasnya saat di temui awak media di kantor P.T PLN ( Persero )  Induk Distribusi Provinsi Lampung.

Junarwin menerangkan juga kepada awak media, alat pengukur daya atau sering disebut di kalangan masyarakat meteran KWH, yang terpasang di satu tempat atau satu rumah warga lebih dari satu alat pengukur daya/ Meteran KWH selagi itu sudah ada SLO ( Sertifikasi Layak Operasi ) itu tidak melanggar SOP aturan PLN. 

Untuk Vendor atau Biro pemasangan jasa pemasangan jaringan listrik baru, mengambil tarif satuan harga lebih dari satuan harga yang sudah di tetapkan Oleh PLN itu terserah kepada pihak konsumen sesuai dengan kesepakatan mereka bersama. Terkait konsumen merasa tidak nyaman atas pelayanan vendor atau Biro silahkan mengadu kepada pihak yang berwenang, kami ( PLN ) hanya selaku saksi saja di waktu kami di butuhkan,"pungkasya.(*)

Share:

Tidak Cukup Bukti, Penetapan Bendesa Adat Keramas Sebagai Tersangka Harus Dihentikan


GIANYAR,BeritaCakrawala.co.id - Penetapan tersangka Bendesa Adat Keramas, I Nyoman Puja Waisnawa dinilai lemah secara hukum, Karena itu kuasa hukumnya, I Wayan Sumardika mempertanyakan penetapan kliennya sebagai tersangka tidak ada bukti-bukti yang jelas.

Dalam laporan polisi No. LP / 180 / IV / 2017 / BALI / SPKT pada tanggal 25 April 2017 atas dugaan tindak Pidana "Penggelapan Uang Sewa Tanah Pura Dugul Banjar Lod Peken Desa Keramas" Dalam LP I Nyoman Puja Waisnawa sejak 28 September 2018 sudah di tetapkan sebagai Tersangka. 

Laporan Polisi ini pada awal nya di tangani oleh Unit III Subdi I Ditreskrimum Polda Bali, Dan hasil dari Penyidikan disimpulkan melalui gelar perkara pada tanggal (30/10/2017) menyatakan kasus ini tidak cukup bukti

"Bahwa bukan nya SP3 yang di terbitkan, malah kasus ini dilimpahkan ke Unit IV Subdit II Ditreskrimum Polda Bali" ujar I Wayan Sumardika. 

Setelah melakukan Penyidikan ulang,Ternyata dalam kurun waktu yang sangat lama, penyidik tidak dapat memenuhi Petunjuk Jaksa, sehingga SPDP harus di kembalikan oleh Kejaksaan.

Penyidik Unit IV Subdit II menolak memeriksa Ahli Pidana yang diajukan oleh Tersangka. Dalam hal ini Penyidik melanggar Pasal 65 KUHAP dan 116 KUHAP. Dan pada akhirnya Tersangka mengajukan Pendapat Hukum dari Ahli Pidana Universitas Udayana

Menurut Pendapat Ahli, Kasus ini tidak dapat cukup bukti dikarenakan unsur-unsur dalam pasal penggelapan yaitu "BENDA ADA PADANYA" Tidak terpenuhi. 

Atas peristiwa hukum tersebut, Sumardika memohon kepada Bapak Kapolda Bali, Untuk Menghentikan Penyidikan Kasus ini . Sekaligus melakukan tindakan tegas terhadap Penyidik yang menangani kasus ini atas dugaan tindakan yang tidak Profesional, Tidak Proporsional dan Tidak Independen," Pungkasnya.(DMR)

Share:

Kadis DLH Tabanan Gelar Polkasi(Program Kali Bersih)


TABANAN, Beritaakrawala.co.id - Dalam rangka memperhatikan  peraturan Gubernur ( pergub) Bali no 24 tahun 2020.I Made Subagia S.pi, MM bersama kodim laksanakan gerakan bersih - bersih sampah plastik di Tukad yeh Sungi Desa Batanyuh Kecamatan Marga dengan bantuan Aparat Desa Dinas, Desa Adat, Tim Penggerak PKK, Karang Taruna, Sekaa Taruna, Pelajar, komunitas Bhakti Ring Pertiwi,komunitas tukad bindu,Tim Gerakan sungai watch dan komponen masyarakat, Jum'at(20/11/2020).

Di sela - sela kegiatannya I Made Subagia S.Pi, MM mengatakan, kegiatan hari ini serangkaian dengan hari ulang tahun kota Tabanan ke 527 dan juga bertepatan dengan hari Puputan Margarana pada 20 November. kita melaksanakan kegiatan kali bersih dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan misalnya memakai masker, jaga  jarak, dan cuci tangan pake sabun agar tidak terjadi penyebaran wabah covid. 

" Dalam kegiatan ini kita juga memberikan edukasi kepada seluruh komponen masyarakat bahwa dampak dari sampah ini sangat berbahaya kalau tidak dikelola dari sekarang,"terangnya.

"Saya juga mengajak anak - anak dan kaum milenial agar cinta lingkungan dan cinta kebersihan." Ujarnya. 

Selain itu, APSI ( Asosiasi pengusaha sampah Indonesia ) juga ikut terlibat dalam pelaksanaan kegiatan Polkasi ini. Putu Ivan Yunatana, SE menerangkan bahwa, kami dari APSI ikut terlibat dalam kegiatan Polkasi ini dengan tujuan untuk memberikan edukasi dan menyadarkan masyarakat yang hadir khususnya di Desa Batanyuh, tentang menangani prsoses pemilahan sampah anorganik yang dapat bermanfaat. Saya berharap semoga dengan terlaksananya kegiatan ini masyarakat dapat memahami bagaimana proses dalam  mengolah sampah anorganik.

"Selain mengedukasi masyarakat, kami dari APSI juga  menangani langsung pemilihan terhadap sampah yang telah di pilah hingga proses akhir dari pengolahan sampah anorganik tersebut,"pungkasya.(WHL)

Share:

Rencananya Pembangunan Masjid Babussalam Di Jalan Sulung Surabaya


SURABAYA, beritacakrawala.co.id - Berawal dari bangunan mushollah Babussalam yang berdiri sejak 100 tahun di Jalan Sulung Surabaya, Jumat (20/11/2020).

Sementara itu akan dilanjutkan pembangunan (Masjid Babussalam Wal Mubarak..red) yang ada di sebelah mushola tersebut.

Tanah itu yang lama sengketa sama PT.KAI sekarang ini menjadi Tanah milik Perorangan.

Saat awak media beritacakrawala.co.id wawancara, kuasa hukum dari pengurusan tanah masjid Babussalam Wal Mubarak Taufik mengatakan, bahwa tanah tersebut sudah sah milik perorangan dan ada bukti dari pengadilan yang kami pegang ini.

" Oleh karena itu kami meminta hanya 50m X 50m sebidang tanah untuk didirikan masjid tersebut," Tegasnya.


Tak luput pula, Juhri selaku sesepuh menambahkan kami meminta seluruh masyarakat sekitarnya harus juga ikut mendukung pembangunan masjid itu.

"Sampai berita ini diturunkan, kami masih mengkonfirmasi pihak - pihak terkait," Pungkasnya.(SJ)

Share:

Kamis, 19 November 2020

Partisipasi Wali Murid Menjadikan SD 2 Jati Indah Menjadi Lebih Baik


LAMPUNG SELATAN, BeritaCakrawala.co.id - Sejalan dengan program Pemerintah Lampung Selatan terutama Dinas Pendidikan yang mengharapkan seluruh sekolah dapat maju dan berkembang, baik itu fisik bangunan, lingkungan sekolah serta maju dalam prestasi benar-benar diwujudkan oleh Pihak Sekolah SD Jati Indah, Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan.

Tahun-tahun belangan ini tampak terlihat mengalami kemajuan yang sangat membanggakan. 

Menurut Kepala Sekolah SD 2 Jati Indah kepada media ini kamis,(19-11-2020) kemajuan yang terlihat saat ini tidak terlepas suport dan motivasi Kepala Dinas Pendidikan Thomas  Americo serta dukungan seluruh Dewan Guru dan seluruh Wali Murid SD 2 Jati Indah.

" Orang tua murid melalui Pengurus Komite selalu memberikan dukungan guna kemajuan sekolah dengan harapan anak- anak mereka yang menimba pendidikan dapat meningkat prestasi nya," ucap Sri Purwanti S.Pd, Kepala Sekolah SD 2 Jati Indah saat ditemui diruangannya.

Menurutnya, beberapa bentuk peran serta wali murid melalui komite sejak tahun 2009 sampai tahun 2020 sudah berhasil membantu pembuatan musollah, drainase, vaping blok, ruang UKS serta Wc siswa.

Ia sangat pengapresiasi semua wali murid yang termotivasi mendukung kegiatan sekolah, dan dirinya pun mengucapkan banyak terima kasih kepada seluruh dewan guru yang tanpa kenal lelah bekerjasama guna mendukung kemajuan SD 2 Jati Indah.

Berikut beberapa prestasi yang pernah diraih  SD 2 Jati Indah :

Juara I Solo Song tingkat Kabupaten tahun 2018, juara I solo song tingkat provinsi tahun 2018, juara harapan III solo song tingkat Nasional tahun 2018, juara II Taman Spiritual Bazar Siaga tk Kabupaten tahun 2018, juara I menyusun berita bersama bazar siaga tingkat Kabupaten tahun 2018, juara II tekwondo tk Provinsi tahun 2019, juara II Anyaman tingkatk Kabupaten  tahun 2019 serta juara harapan I lomba Melukis Caping tingkat Kabupaten tahun 2020.

 *Prestasi kepala sekolah dan guru* :


Juara I Guru Berprestasi tingkat Kabupaten tahun 2004, juara harapan II Guru Berprestasi tingkat Provinsi tahun 2004, juara III Kepala Sekolah Berprestasi tingkat Kabupaten tahun 2013, juara I Kepala Sekolah Berprestasi dan Berdedikasi tingkat Kabupaten tahun 2017, juara III Kepala Sekolah  Berprestasi dan Berdedikasi tingkat Provinsi tahun 2017, juara II Menulis Cerita Pendek ( cerpen ) anak tingkat Provinsi tahun 2018 serta juara I Kepala Sekolah Berprestasi dan Berdedikasi tingkat Kabupaten  tahun 2019.

Sementara kegiatan sekolah dalam situasa pandemi covid-19 pihak sekolah SD 2 Jati Indah  mengembangkan Kompetensi Guru melalui Wabinar secara online, meningkatkan prestasi guru melalui KKG Sekolah, meningkatkan kerjasama dengan wali murid  melalui paguyuban kelas dan paguyuban sekolah serta menjalin komunikasi dengan wali murid melalui piket bersama dengan guru,"pungkasnya.(WS)

Share:

Memperingati Hari Kesehatan Nasional, Koalisi Masyarakat Sipil “Advokasi Narkotika untuk Pelayanan Kesehatan” Ajukan Permohonan Uji Materil terhadap UU Narkotika


JAKARTA, BeritaCakrawala.co.id - Ketentuan UU Narkotika yang melarang penggunaan Narkotika Golongan I untuk pelayanan Kesehatan digugat ke Mahkamah Konstitusi oleh 3 orang ibu dari anak dengan Cerebral Palsy. Narkotika Golongan I yang salah satunya meliputi ganja telah terbukti dalam berbagai penelitian internasional mengandung manfaat kesehatan dan juga telah digunakan secara legal untuk pengobatan dan pelayanan kesehatan  di banyak negara. WHO bahkan dalam rekomendasinya pada 2018 menyatakan agar mempertimbangkan kembali posisi senyawa ganja dalam pengaturan konvensi internasional narkotika (Konvensi 1961). Bahkan beberapa senyawa ganja direkomendasikan dikeluarkan dalam pengaturan konvensi tersebut.

Dalam rangka memperingati Hari Kesehatan Nasional, koalisi masyarakat sipil bersama-sama dengan 3 orang ibu dari anak-anak dengan Cerebral Palsy, yakni penyakit lumpuh otak yang mengakibatkan gangguan pada gerakan dan koordinasi tubuh, mengajukan permohonan Uji Materi UU Narkotika ke Mahkamah Konstitusi. Para pemohon berdalil bahwa pelarangan penggunaan Narkotika Golongan I untuk pelayanan kesehatan melalui ketentuan Penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 8 ayat (1) UU Narkotika telah bertentangan dengan UUD 1945 yang menjamin hak warga negara untuk memperoleh pelayanan kesehatan (Pasal 28H ayat 1) dan memperoleh manfaat dari perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (Pasal 26C ayat 1).

Para pemohon perseorangan terdiri dari tiga orang ibu yang masing-masing anaknya didiagnosa dengan Cerebral Palsy. Salah satu anak tersebut sempat membaik kondisi kesehatannya setelah mendapatkan terapi ganja dengan sistem pengasapan (bakar dupa) dan pemberian minyak ganja (Cannabis/CBD Oil) di Australia. Namun ketika berada di Indonesia, pengobatan tersebut menjadi tidak dapat dilanjutkan. Oleh karenanya, adanya larangan penggunaan Narkotika Golongan I untuk pelayanan kesehatan di Indonesia menjadi penghalang bagi mereka untuk mendapatkan pengobatan sehingga kualitas kesehatan dan kualitas hidup anak-anaknya yang didiagnosa dengan _Cerebral Palsy_ tidak dapat diperbaiki/ditingkatkan hingga taraf semaksimal mungkin yang dapat dijangkau.

Selain pemohon perseorangan tersebut, beberapa lembaga non-pemerintah juga bergabung sebagai para pemohon dalam uji materil ini yakni ICJR, LBH Masyarakat, dan Rumah Cemara yang selama ini banyak menyoroti masalah pengaturan dan penegakan UU Narkotika. Sebagaimana diketahui, pasal-pasal karet dalam UU Narkotika yang perumusannya sangat luas dan multitafsir telah digunakan oleh aparat penegak hukum untuk juga menyasar orang-orang yang menggunakan narkotika meskipun dengan tujuan pengobatan. Hal ini misalnya terjadi dalam kasus Fidelis pada 2017 di Sanggau serta kasus terbaru yang sempat muncul yakni kasus Reyndhart Rossy N. Siahaan pada Mei 2020. Padahal dalam UU Narkotika khususnya Pasal 4 huruf a sebenarnya telah ditekankan bahwa tujuan pembuatan undang-undang ini adalah untuk menjamin ketersediaan narkotika untuk kepentingan pelayanan kesehatan juga pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Para pemohon meminta MK agar mencabut Pasal 8 ayat (1) UU Narkotika dan menyatakan pelarangan penggunaan Narkotika Golongan I untuk pelayanan kesehatan bertentangan dengan Konstitusi. Selain itu juga meminta Penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Narkotika untuk diubah dengan mencabut definisi Narkotika Golongan I menjadi dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan *pelayanan kesehatan/terapi,* dengan tetap menyebutkan potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan.

Pengajuan uji materil ini diharapkan dapat membuka ruang-ruang penelitian ilmiah untuk menekankan kembali ide dasar pemanfaatan narkotika yakni untuk kepentingan kesehatan. Hal ini juga dapat dilihat sebagai kritik yang keras pula terhadap penerapan kebijakan narkotika di Indonesia yang saat ini terlampau berat pada metode penegakan hukum pidana. Kebijakan narkotika sudah saatnya mulai dievaluasi dan diarahkan untuk lebih memperhatikan aspek kesehatan masyarakat dan diambil berbasiskan bukti ilmiah _(evidence-based policy)._ Untuk itu, ketentuan pelarangan penggunaan semua jenis narkotika termasuk Narkotika Golongan I untuk pelayanan kesehatan dalam UU Narkotika ini perlu dihapuskan supaya dapat memfasilitasi dan mendorong adanya penelitian-penelitian klinis yang berorientasi untuk menggali pemanfaatan narkotika di Indonesia. 

 

Jakarta, 19 November 2020

*Hormat Kami,*

*Koalisi Masyarakat Sipil “Advokasi Narkotika untuk Pelayanan Kesehatan”*

ICJR, Rumah Cemara, LBH Masyrakat, IJRS, Yakeba, EJA, LGN

*RINGKASAN PERMOHONAN*

*A. Para Pemohon dan Kedudukan Hukum (Legal Standing)*

*Pemohon Perorangan:*

*1. Dwi Pertiwi, Ibu dari Musa IBN Hassan Pedersen (16 Tahun)*

Musa didiagnosa dengan *Cerebral Palsy* sejak berusia 40 hari. Penyakit ini diawali dengan _pneumonia_ yang kemudian berkembang menjadi meningitis yang menyerang otak. Dalam upayanya memberi pengobatan kepada Musa, Ibu Dwi pernah memberikan ganja pada tahun 2016 di Australia setiap hari selama satu bulan penuh. Paska pengobatan dengan ganja tersebut, Musa menjadi lebih tenang, kondisi otot dan tulangnya menjadi lebih lembut, dan gejala kejangnya berhenti total. Padahal sebelumnya otot-otot Musa sangat kaku sehingga sulit untuk dilakukan terapi. Musa juga sebelumnya mengalami gejala kejang hampir seminggu sekali. Ibu Dwi terpaksa menghentikan pengobatan dengan ganja pada Musa karena penggunaan ganja untuk pengobatan dilarang di Indonesia.

*2. Santi Warastuti, Ibu dari Pika Sasikirana alias Pika (12 Tahun)*

Pika didiagnosa menderita _Japanesse Encephailtis_ pada tahun 2015, yakni infeksi pada otak yang disebabkan oleh virus. Pika selama ini menjalani terapi dan mengkonsumsi obat-obatan secara rutin yang ditanggung oleh BPJS. Akan tetapi, pengobatan tersebut akan dihentikan karena adanya kebijakan baru dari PBJS yang membatasi umur oasien yang dapat menerima pengobatan tersebut, yakni maksimal 5 tahun. Ibu Santi pernah mendengar informasi mengenai manfaat terapi yang menggunakan minyak ganja dari rekan kerjanya yang berkebangsaan asing. Ibu Santi juga mengetahui dari Ibu Dwi bahwa Musa menunjukkan perkembangan kondisi yang membaik setelah melakukan terapi dengan menggunakan ganja. Namun Ibu Santi tidak dapat memperoleh minyak ganja tersebut untuk digunakan bagi Pika.

*3. Nafiah Murhayanti, Ibu dari Masayu Keynan Almeera P. alias Keynan (10 Tahun)*

Keynan menderita epilepsi dan _dplegia spactic_ yang juga merupakan bentuk dari _Cerebral Palsy_ sejak berusia 2 bulan. Penyakit ini mengakibatkan gangguan motorik serta kejang yang berulang setiap hari. Saat ini, Keynan masih mengalami kejang-kejang dan masih memiliki keterbatasan gerak karena baru bias merayap dan menggerakkan tangan. Ibu Nafiah mengetahui kemajuan perkembangan yang signifikan dari kondisi Musa setelah menjalani terapi dengan menggunakan ganja di Australia. Akan tetapi Ibu Nafiah tidak dapat mengakses minyak ganja tersebut untuk digunakan bagi Keynan.

*Pemohon Badan Hukum Privat:*

1. Rumah Cemara

2. Institute for Criminal Justice Reform (ICJR)

3. LBH Masyarakat

*B. Ruang Lingkup Pasal yang Diuji*

*1. Penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Narkotika*

Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan ”Narkotika Golongan I” adalah Narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan. 

*2. Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Narkotika*

Narkotika Golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan. 

 

*C. Dasar Konstitusional yang Digunakan*

*1. Pasal 28C ayat (1) UUD 1945*

Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan *memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi,* seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia. 

*2. Pasal 28H ayat (1) UUD 1945*

Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta *berhak memperoleh pelayanan kesehatan.

*D. Alasan Permohonan*

Permohonan Uji Konstitusionalitas Penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 8 ayat (1) UU Narkotika adalah untuk mendorong jaminan atas pelayanan kesehatan yang dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh seluruh masyarakat Indonesia khususnya yang berdasarkan pada temuan-temuan dari hasil pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, yang mana dilandasi dengan alasan-alasan sebagai berikut;

1. Hak atas pelayanan kesehatan telah dijamin secara eksplisit pada Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 dan telah diejawantahkan dalam berbagai peraturan perundang-undangan di Indonesia. Hak ini bahkan diadopsi dalam UU Narkotika, tepatnya Pasal 4 huruf a dan Pasal 7 pada intinya menegaskan bahwa bahwa Narkotika dapat digunakan untuk pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan hal ini merupakan salah satu tujuan dari UU Narkotika itu sendiri. Jelaslah bahwa *Narkotika dapat digunakan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari hak atas pelayanan kesehatan yang dijamin dalam konstitusi.* Dengan demikian, adanya pelarangan Narkotika Golongan I untuk kepentingan kesehatan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (1) secara nyata telah menegasikan pemanfaatan Narkotika Golongan I untuk kepentingan kesehatan.

2. Dalam perkembangan ilmu pengetahuan, jenis-jenis Narkotika Golongan I ternyata dapat digunakan untuk pengobatan berdasarkan hasil penelitian dengan pengujian secara klinis. Penggunaan Narkotika Golongan I untuk kepentingan kesehatan telah diterapkan dan diakui di berbagai negara. Adapun jenis-jenis Narkotika Golongan I tersebut antara lain ganja, diacetilmorfina, dan opium.

3. Saat ini, tanaman ganja maupun turunan zat-zatnya seperti CBD atau THC telah digunakan secara sah dan diakui secara hukum sebagai bagian dari pelayanan kesehatan di setidaknya 40 negara. Berbagai uji klinis telah membuktikan manfaat dari ganja dan zat turunannya, di antaranya untuk mengobati berbagai bentuk epilepsi, menurutnkan pertumbuhan sel-sel tumor,  dan mengurangi mual dan muntah terhadap pasien yang menderita penyakit pada fase tingkat lanjut seperti kanker dan AIDS.

4. Opium yang merupakan Narkotika Golongan I memiliki manfaat untuk pengobatan sebagaimana direkam dalam jejak sejarah, yakni pada The Canon of Medicine yang ditulis oleh Ibnu Sina pada tahun 1025. Tidak hanya itu, United States Dispensatory edisi 24 juga mengutip penggunaan opium untuk pengobatan yang berfungsi sebagai _analgesics_ untuk meredakan nyeri mulai dari sakit kepala hingga nyeri akibat kanker.

5. Dalam penelitian yang dilakukan oleh the British Journal of Psychiatry, penggunaan heroin suntik dengan pengawasan _(supervised injected heroin)_ kepada pasien yang menjalani perawatan akibat penyalahgunaan heroin ternyata efektif kepada pasien yang awalnya berstatus _untreatable_ (tidak dapat disembuhkan) dan hanya dilakukan apabila metode pengobatan utama dengan _metadhone_ tidak berpengaruh terhadap perkembangan kondisi kesehatan pasien.

6. World Health Organization (WHO) telah mengakui beberapa manfaat zat-zat kandungan dari _cannabis_ yang cukup ampuh untuk pengobatan. Hal ini didasarkan pada hasil pengujian intensif yang kemudian dilaporkan dalam WHO Expert Committee on Drug Dependence pada bulan Juni 2018.. WHO bahkan telah mengirimkan surat kepada Sekretaris Jenderal PBB untuk mengubah penggolongan _(scheduling)_ beberapa turunan tanaman ganja ke kategori _Schedule III_ sehingga berbagai tindakan pengendalian/kontrol tidak perlu dilakukan dan akses untuk p dapat diberikan kepada pasien.

7. Ketentuan Pasal 8 ayat (1) UU Narkotika menyebabkan warga negara kehilangan akses untuk memperoleh pelayanan kesehatan dengan memanfaatkan Narkotika Golongan I yang telah terbukti secara klinis bermanfaat dan telah diadopsi berbagai negara di dunia.

8. Penggunaan Narkotika Golongan I untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (2) UU Narkotika juga tidak dapat dilakukan apabila manfaat penelitian tersebut ditujukan untuk pelayanan kesehatan. Dengan kata lain, penelitian yang berorientasi pada pemanfaatan hasil penelitian untuk kepentingan pelayanan kesehatan tidak dapat diwujudkan, padahal peneltian untuk kepentingan pelayanan kesehatan dapat sangan bermanfaat bagi ilmu pengetahuan di Indonesia.


*E. Petitum*

Berdasarkan alasan-alasan hukum dan konstitusional di atas serta bukti-bukti terlampir, maka Para Pemohon dalam hal ini memohon kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia agar berkenan memberikan putusan sebagai berikut: 

1. Menerima dan mengabulkan seluruh permohonan pengujian undang-undang yang diajukan oleh Para Pemohon untuk seluruhnya; 

2. Menyatakan Penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika bertentangan dengan Pasal 28C ayat (1) dan Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dibaca _“Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan ”Narkotika Golongan I” adalah Narkotika yang dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan pelayanan kesehatan dan atau terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan.”;_ 

3. Menyatakan Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika bertentangan dengan Pasal 28C ayat (1) dan Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 

4. Menyatakan Penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dibaca _“Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan ”Narkotika Golongan I” adalah Narkotika yang dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan pelayanan kesehatan dan atau terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan.”;_

5. Menyatakan Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 

Atau apabila Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono),"pungkasya.(Red/*)


Sumber : Contact Person*

Erasmus Napitupulu (ICJR) +62 811-1441-800

Dio Ashar (IJRS) +62 877-8613-0347

Maria Tarigan (IJRS) +62 878-7742-9045

Ma’ruf (LBH Masyarakat) +62 812-8050-5706 

Singgih Tomi Gumilang (LGN) +62 818-686-420

Share:

Rabu, 18 November 2020

PT. Timah Tunda Eksekusi 6 Klien Advokat SAPTA


PANGKAL PINANG, Beritacakrawala.co.id -Eksekusi yang dilayangkan PT. Timah Persero Tbk pada hari Rabu, tanggal 18 November 2020 terdapat 12 rumah hunian yang ditempati pensiunan atau mantan karyawan PT Timah Tbk ini di eksekusi cuma 6 rumah.

Dikarenakan berawal dari penghentian dari tim kuasa hukum Sapta Qodria M,SH dan Rekannya yang berlangsung alot pada saat eksekusi berlangsung.

Pada saat hadir di lapangan juga tim pengamanan dari PT. Timah Persero Tbk yang tampak hadir  dan di saksikan perangkat kelurahan, satuan pengamanan PT. Timah Persero Tbk, Pol PP, Kejaksaan dan TNI POLRI. 

Kemudian Tim kuasa Hukum yang di pimpin oleh sapta di dampingi rekannya Ahmad Fauzi,SH  menawarkan dan mempersilahkan pihak yang mewakili PT. Timah itu sendiri untuk menceritakan kronologis hingga sampai eksekusi terjadi. 

Sapta menjelaskan bahwa kami sedang melayangkan gugatan perdata yaitu gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) ke pengadilan negeri pangkalpinang terhadap PT. Timah Persero Tbk terkait 6 klien kami yang terdata masuk rumah hunian yang mau di eksekusi. 


Tambahnya bahwa perkara Sedang proses di pengadilan, dan sebentar lagi sekira tanggal 25 ini akan di sidangkan pertama kali, dan saya sangat berterimakasih pihak yang terkait pada hari ini menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Tegasnya. 

Dari 12 hunian tersebut di luar kuasa hukum sapta tetap di lakukan eksekusi yaitu 6 rumah yang terletak yang berbeda di manteri urip dan jalan sanggul dewa,"pungkasnya.(Red)

Share:

Kapolda Jatim Meresmikan Gedung Bulu Tangkis Tangguh Semeru


SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id - Silahkan anak-anak polisi dilatih bulu tangkis disini, siapa tahu bisa menjadi atlet nasional yang dapat menorehkan prestasi, Kamis(19/11/2020).

Dalam giat tersebut diikuti Kapolda Jatim lrjen Pol. Dr. Mohammad Fadil lmran, M.Si. Wakapolda Jatim, serta Pejabat Utama (PJU) Polda Jatim dan Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K.

Disela-sela acara dihadiri juga Panglima Armada ll Laksda I.N.G Sudihartawan, Ketua PBSI Jatim Oei Wijanarko Adi Mulya, Ketua SPSI Jatim.

Dalam kesempatan ini, Kapolda Jatim lrjen Pol. Dr. Mohammad Fadil lmran, M.Si, mengatakan, bahwa gedung ini miliki dua fungsi yakni pertama  sebagai lapangan Olah raga dan kedua dapat dimanfaatkan teman-teman Brimob (Kompi penanggulangan anarkis) manakala situasi dalam kondisi kontijensi.

"Adapun gedung Bulu Tangkis Semeru tersebut dibangun sebagai salah satu sarana untuk menyiapkan SDM Polri unggul, dalam pembinaan atau menciptakan jasmani sehat guna mendukung pelaksanaan tugas personil Polri dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat"Tegasnya.


Dimana peresmian( Gedung Bulu Tangkis Tangguh Semeru...red) oleh Kapolda Jatim sekaligus penandatangan dan penggutingan pita bunga.

" Sekaligus penandatanganan prasasti, pemotongan tumpeng diserahkan kepada Karolog Polda Jatim dan Ketua PBSI Provinsi Jatim"Pungkasnya.(HM)

Share:

Kodim 1619/Tabanan Terlibat Langsung Disiplinkan Masyarakat Protokol Kesehatan


TABANAN, BeritaCakrawala.co.id - Dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 di Wilayah Kabupaten Tabanan di masa adaptasi kebiasaan baru sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Bali no 46 dan Peraturan Bupati (Perbup) Tabanan no 44 tahun 2020.

Kodim 1619/Tabanan terlibat langsung dalam kegiatan Operasi Yustisi gabungan dengan Polres Tabanan, Satpol PP dan Dinas Perhubungan Kabupaten Tabanan. Untuk melaksanakan pendisiplinan masyarakat agar taat untuk menerapkan protokol kesehatan, sebagai upaya pencegahan dan pengendalian virus Covid-19 dalam tatanan kehidupan baru, Rabu(18/11/2020).

Dandim 1619/Tabanan Letkol Inf Toni Sri Hartanto disela-sela Kegiatannya mengatakan, kegiatan gabungan tersebut dilaksanakan secara rutin setiap hari dengan melaksanakan apel gabungan dilanjutkan patroli bersama ke tempat-tempat atau sasaran kerumunan di sekitar wilayah Kabupaten Tabanan diantaranya, obyek wisata, pasar-pasar, terminal, pertokoan, tempat ibadah maupun tempat atau fasilitas umum lainnya. Dengan menyampaikan himbauan serta penegakkan hukum seperti memberikan sanksi berupa tegoran, hukuman fisik, denda maupun sanksi administrasi. 

"Kegiatan serupa akan terus dilakukan secara berlanjut dan berkesinambungan bersama Polri dan Pemerintah Daerah, dengan melibatkan juga komponen masyarakat adat hingga nantinya dinilai cukup oleh pemerintah apabila pandemi Covid-19 ini sudah berlalu,"paparnya.

"Personel TNI di Kabupaten Tabanan selain dari personel Kodim 1619 Tabanan, kita libatkan juga Satuan TNI lainnya yang bermarkas di Tabanan seperti, Rindam IX/Udayana dan juga Gudmurah (Gudang Munisi Daerah) Paldam IX/Udayana yang berkedudukan di Blayu Kecamatan Marga,"tambahnya.

"Semua kita lakukan secara maksimal untuk mengurangi penyebaran Covid-19 di Tabanan,"tegasnya.


Selain kegiatan gabungan, kita juga mengerahkan personel TNI di wilayah Kecamatan hingga Di Desa bersama dengan perangkat yang ada untuk melakukan pendisiplinan di wilayahnya. 

"Saya selaku Dandim 1619/Tabanan sangat berharap peran serta masyarakat untuk mendukung setiap kebijakan pemerintah di masa adaptasi kebiasaan baru ini. Untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan dengan wajib memakai masker, rajin mencuci tangan, tetap menjaga jarak dan menjauhi kerumunan,"uraiannya.

Agar kita semua terhindar dari virus Covid-19 dan kita semua berharap pandemi Covid-19 ini segera dapat kita atasi dan pariwisata bali cepat pulih serta perekonomian masyarakat dapat berangsur-angsur membaik, "pungkasnya.(WHL)

Share:

Polri: Hasil Swab Lurah Petamburan Positif Covid-19


JAKARTA, BeritaCakrawala.co.id - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengungkapkan bahwa Lurah Petamburan Setyanto dinyatakan positif terpapar Covid-19. Hal ini dipastikan setelah menjalani test swab PCR di Rumah Sakit Polri Kramat Jati.

Argo menjelaskan, pada Selasa, 17 November kemarin, Lurah Petamburan Setyanto hendak dimintai keterangan terkait acara Maulid Nabi dan pernikahan putri Rizieq Shihab di Petamburan. 

Namun dibatalkan lantaran, yang bersangkutan terindikasi positif virus corona. 

"Jadi di Dokkes untuk dilakukan SWAB PCR, di RS Kramat Jati. Kami sudah dapatkan hasil, bahwa hasil SWAB PCR di RS Kramat Jati hari Rabu 18 November saudara Setyanto Lurah Petamburan ini positif Covid-19," kata Argo dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (18/11/2020).

Setelah dilaksanakan tes swab PCR sesuai dengan SOP penanganan suspect COVID-19 tanpa gejala, maka yang bersangkutan diserahkan ke Faskes terdekat tempat tinggalnya yaitu Puskesmas Petamburan.

"Saat ini yang bersangkutan kami serahkan ke faskes di Puskesmas Petamburan," pungkas Argo.(Red)

Share:

Di Duga K3S Tanjung Sari Mengkordinir Penyedia Jasa Bantuan Bos Afirmasi dan Kinerja 2020


LAMPUNG, BeritaCakrawala.co.id - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah menyalurkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Kinerja dan BOS Afirmasi pada 2020. Setiap sekolah swasta maupun negeri akan mendapatkan dana besaran yang sama atas masing-masing dana BOS tersebut, yakni Rp60 juta.

Dalam pengelolaan Dana ini, Kepala sekolah dibebaskan menggunakan dana BOS Afirmasi dan Kinerja untuk kebutuhan sekolah tanpa adanya Intervensi pihak lain, namun berdasarkan fakta dilapangan, masih ada saja perlakuan Intervensi yang dilakukan pihak Kelompok Kerja  Kepala Sekolah yang biasa dikenal K3S.

K3S merupakan Kelompok Kerja Kepala Sekolah yang mempunyai tugas meningkatkan kemampuan, pengetahuan, keterampilan, dan pengalaman para kepala sekolah dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya sebagai pemimpin pendidikan terutama sekali dalam masalah manajemen sekolah dan manajemen proses belajar.

Seperti yang terjadi di Kecamatan Tanjung Sari Kabupaten Lampung Selatan, dimana K3S diduga  ikut berperan  dalam mengkoordinir Penyedia Jasa dalam pembelian Multimedia untuk Sekolah Dasar Negeri yang berada di Desa Wonodadi.

Hal itu terungkap kepada awak media saat melakukan Konfirmasi kepada salah satu kepala sekolah yang berada di salah satu desa di Kecamatan Tanjung Sari, Lampung Selatan, melalui telepon seluler, dimana dikatakan oleh Kepala Sekolah tersebut bahwa dirinya merasa sangat kecewa di karenakan dalam pembelian meja kursi kepada salah satu penyedia Jasa atas penunjukan Kepala K3S Tanjung Sari yaitu PT.Hambali terlalu mahal.

"Saya, mas ! Bantuan Bos Afirmasi dan Kinerja yang dari pusat sudah saya belanjakan sesuai kebutuhan sekolah, pembelanjaan kami lakukan melalui pihak ketiga yang di tunjuk K3S mas, namanya PT.Hambali, katanya sii Perusahaan dari Jakarta." Ujarnya.

Lanjutnya, saya juga sangat kecewa mas,  ternyata saya bandingkan kalo saya belanja sendiri lebih murah dari pada saya beli pada P.T. itu mahal dan lagi selisih harganya lumayan," tegasnya.

Sementara itu dilokasi berbeda, saat awak media mencoba  mengkonfirmasi Via Seluler, (selasa, 17/11-2020) terkait hal ini kepada Ketua K3S  Kecamatan Tanjung Sari Sri Komarasari membantah apa yang dikatakan Narasumber kami.sri mengatakan bahwa benar dirinya Kepala K3S, namun dia membantah kalau sudah mengkordinir menyangkut pembelanjaan Bos Afirmasi dan Kinerja serta Multimedia yang berbasis Oandemi Covid -19.

" Benar mas, saya kepala K3S , tapi sumpah demi alloh saya tidak pernah mengkordinir sekolah - sekolah yang mendapat bantuan Bos Afirmasi dan Kinerja itu mas, sekolah saya aja nga dapat mas,"Ujar Sri.

Dikatakan dirinya merasa tidak pernah mengkordinir kepala sekolah untuk melakukan pembelian ke salah satu CV maupun PT, dirinya menegaskan bahwa dia tidak mau tahu menahu soal itu karena bukan wewenangnya bahakan dia mengaku tidak mengenal sama CV mauoun PT tersebut.

" iya mas itu bukan wewenang saya, apalagi CV atau PT tersebut saya tidak tahu menahu, kalau mau, bisa konfirmasi langsung dengan saya di hadapan semua kepala sekolah yang dapat bantuan Bos Afirmasi," tantangnya.(Tim)

Share:

Selasa, 17 November 2020

Kadis DLH I Made Subagia,SPI.,MM Kunjungi Dandim


TABANAN, BeritaCakrawala.co.id - untuk membahas mengenai kegiatan program kali bersih, kadis DLH I Made Subagia, SPI.,MM kunjungi Dandim Tabanan. Selasa (17/11/2020)

I Made Subagia, SPI,.MM mengatakan, bahwa hari ini kita bersilahturahmi dengan bapak Dandim Tabanan serangkaian dengan sinergi program Program Kali Bersih (POLKASI) yang ada di Tabanan. Yang nantinya akan dirangkaikan dengan peringatan ulang tahun Tabanan ke 527 tahun 2020 yaitu kita akan melakukan aksi bersih seputaran sungai.

Rencananya akan dilaksanakan di sungai sungi, Desa Batannyuh, Kecamatan Marga. Kegiatan ini dilaksanakan karena kita melihat dampak banjir yang terjadi pada 10 Oktober kemarin, sampah – sampah yang tertimbun kemarin secara masif dan memprihatinkan. 

Dadanya banjir tersebut banyak sampah-sampah plastik yang bergelantungan di pinggir sungai dan yang terbawa oleh arus banjir, maka dari itu harus diedukasi, kita akan bersihkan secara konvensional khususnya sampah - sampah anorganik seperti plastik dan sampah yang lainnya, kemudian sampah plastik ini akan kita kumpulkan di TPS 3R Bayu Suci di Desa Batanyuh. disana sampah – sampah ini akan dipisahkan.

Setelah selesai clean up, semua sampah plastik yang dikumpulkan itu akan ditangani langsung oleh Asosiasi Pengusaha Sampah Indonesia (APSI) sehingga bersih dan tidak ada yang tersisa disana.

"Kegiatan ini akan melibatkan elemen masyarakat khususnya di desa Batannyuh dan ditambahkan dari tim Dandim dan tim relawan – relawan yang akan di bina oleh bapak Dandim, bersama dengan tim DH Tabanan maupun dari komunitas binaan DH. Kegiatan ini akan dilaksanakan pada hari Jumat tanggal 20 November 2020. “ paparnya.

I Made Subagia, SPI.,MM, Mengatakan, harapan terlaksananya kegiatan ini adalah bisa kita edukasi dan mulai sadar betapa bahayanya sampah plastik dan sampah lainnya kalau tidak ditangani dari sekarang, itu akan menimbulkan bencana baru dalam kehidupan kita seperti covid-19. Jadi dampak dari sampah plastik ini sama bahayanya dengan dampak COVID -19. 

"Dari situ orang mulai sadar dan melaksanakan pemilahan sampah dari rumah tangga seperti sampah anorganik dan organik. Jika itu sudah dilaksanakan itu akan menjadi dampak yang baik bagi kehidupan kita sehari-hari,"terangnya. 

Selanjutnya dijelaskan oleh Bapak Letkol Inf. Toni Sri Hartanto (Dandim 1619/ Tabanan ) bahwa rencananya kedepan Kodim bersama dengan pemda akan melaksanakan bersih- bersih sungai sasarannya adalah di Batannyuh. 

"Kita akan mengedukasi masyarakat serta memberikan pembelajaran kepada masyarakat untuk sadar dalam membuang sampah, dan kita akui bahwa sampah ini bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah melainkan tanggung jawab kita bersama, Serta problem kita semua.” Pungkasnya.(Whl)

Share:

Aparat Komando Kewilayahan Harus Punya Kesamaan Pola Pikir Dan Kemampuan Deteksi Setiap Perubahan


DENPASAR, BeritaCakrawala.co.id - Guna meningkatkan kemampuan Para Babinsa, Kodim 1611/Badung menyelenggarakan kegiatan Peningkatan Kemampuan Aparat Komando Kewilyahan (Apkowil) Tersebar Kodim 1611/Badung Tahun Anggaran 2020, bertempat di Gedung Aula Makodim 1611/Badung, Jalan Sugianyar, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar, Selasa (17/11/2020).

Terselenggaranya kegiatan Peningkatan Kemampuan Apkowil Kodim 1611/Badung merupakan agenda dan Program Kerja Tahun Anggaran 2020, dengan mengusung tema 

"Melalui Kegiatan Peningkatan Kemampuan Apkowil Tersebar Kita Tingkatkan Profesionalisme Dalam Mengimplementasikan Kegiatan Binter Dalam Tatanan Kehidupan Baru (New Era)"

Dandim 1611/Badung Kolonel Inf I Made Alit Yudana mengatakan, tujuan dihelatnya kegiatan tersebut untuk membekali dan meningkatkan pengetahuan Para Babinsa baik yang sudah lama bertugas maupun yang baru menjabat sebagai Babinsa.

"Kemampuan Personel Apkowil dalam Pembinaan Teritorial (Binter) diharapkan dapat diperoleh kesamaan pola pikir dan kemampuan dalam mendeteksi, mengambil tindakan setiap perubahan dan perkembangan dinamika di wilayah binaan masing-masing guna mewujudkan kekuatan wilayah pertahanan aspek darat yang tangguh", jelas Dandim. 

Lanjutnya, agar sasaran tersebut dapat tercapai lebih optimal, maka perlu adanya kegiatan peningkatan kemampuan komunikasi sosial bagi Aparat Komando Kewilayahan. Sementara metode pembelajaran yang dilaksanakan dengan ceramah, diskusi, tanya jawab dan praktek.

Adapun materi yang berikan diantaranya tentang Kesehatan Masyarakat oleh Letkol Ckm  dr. Ni Gusti Putu Mariyanti, M.ARS dari Kesdam IX/Udayana, Pengetahuan COVID-19 oleh Kabid P2P Dinas Kesehatan Kota Denpasar dr. Ida Bagus Gede Eka Putra, M.KES dari dan materi Netralitas TNI oleh I Wayan Semara Cipta Ketua KPU Badung.

Dandim Kolonel Made Alit mengatakan "Kegiatan itu dilaksanakan untuk lebih memantapkan Para Babinsa dan Apkowil lainnya dalam melaksanakan tugas-tugas di wilayah,"Pungkasnya.(PTI)

Share:

Oknum Reskrim Polsek Semampir, Hilangkan Barang Bukti Sepeda Motor Tersangka Narkoba


SURABAYA, Beritacakrawala.co.id - Polsek Semampir diduga gelapkan barang bukti Sepeda Motor tersangka narkoba.

Berawal dari Penangkapan dua tersangka narkoba berinisial (I) dan (S) di Jatipurwo, Senin (20/01/2020) silam.

Dimana dalam penangkapan tersebut ada satu unit barang bukti sepeda motor Honda Beat 2019 warna biru putih yang di pakai tersangka (I). Namun saat hendak di urus lantaran kedua tersangka sudah amar putusan di pengadilan motor tersebut tidak di ketahui keberadaannya.

Menurut (Z) orang tua tersangka awal penangkapan Januari silam, bahwa Unit motor tersebut di tahan Polsek Semampir dan saat di tanyakan ke (P) oknum Polsek Semampir membenarkan bahwa unit ada di Mako dan minta dana agar unit bisa keluar, katanya.

“Saat itu saya di minta 1 juta agar unit motor tersebut keluar namun saya masih nego karna tidak ada dana, selang 3 Minggu saya mencoba menghubungi (P) anggota Polsek Semampir untuk urus motor tersebut. Namun (P) malah semakin menekan dana, meminta 5 juta sebagai tebusan motor tersebut” Ujar (Z) orang tua tersangka, Senin (16/11/20).

Lantaran barang bukti tersebut masih dalam proses hukum maka Keluarga sepakat untuk urus BB unit motor Honda Beat tersebut setelah amar putusan dari pengadilan keluar.

Selang 8 bulan kedua tersangka diputus dengan hukuman 5 tahun 1 bulan. Keluarga mencoba mengurus kembali unit tersebut. Namun saat hendak di urus di kejaksaan anehnya unit motor Honda Beat 2109 ini tidak ada di kejaksaan (alias raib).

Awak media yang hendak menemui Kanit Reskrim Polsek Semampir Iptu Tritiko kesulitan, bahkan sudah 3 kali ke Mako, tak juga bertemu dan di konfirmasi via telpon ataupun pesan WhatsApp tak di gubris.

Saat awak media menemui jaksa di ruangannya mamberikan keterangan bahwa tidak ada barang bukti berupa satu unit sepeda motor yang di serahkan oleh jajaran Polsek Semampir Terkait Kasus ini.

“ Sesuai dengan berkas yang kami terima tidak ada unit motor yang di maksud, ini berkas-berkas nya mas lengkap”. Tandas jaksa"  Tegasnya.

" Sampai berita ini di turunkan, kami masih mengkonfirmasi kepada pihak - pihak terkait" Pungkasnya.(red)

Share:

Gelanggang Permainan Holywood, Terkesan Tidak Mematuhi Protokol Kesehatan


BATAM, BeritaCakrawala.co.id - Salah satu deretan pertokohan di area seputaran Nagoya kota batam, terlihat salahsatu bangunan bertuliskan Holywood yang dimana di dalam gedung tersebut terlihat ratusan mesin yang di duga kuat jadi alat peraga perjudian jenis gelanggang permainan (gelper), Selasa (17/11/2020)

Temuan awak media ini dilokasi terlihat puluhan pengunjung dan penggemar judi gelper terlihat tidak mematuhi Protokol Kesehatan seperti terlihat oleh awak media ada yg punya masker tapi rata rata ngak ada yg di pakai hanya formalis aja dan ada sebagian lagi tidak memakai sama sekali .

Sementara pemerintah kota Batam sangat antusias memutus matarantai covid-19 di musim new normal, yang dimana kota Batam masih salah satu kota yang masih rawan karena meningkatnya pasien covid-19.

Ironisnya, segala aturan protokol kesehatan  terkesan tidak berlaku di area gelper Holywood

Dihimbau kepada pemerintah agar dapat menerapkan aturan dan peraturan yang ada, di lokasi gelper Holywood,

Pemilik gelanggang permainan inisial A, saat dikonfirmasi awak media ini lewat telepon genggam nya, 08217785xxxx belum dapat tersambung hingga berita ini diterbitkan,"pungkasya.(Red/Team)

Share:

Kelalaian PLN, Berujung Pembengkaan Biaya di Tanggung Pelanggan


SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id - Permasalahan antara PLN Rayon Indrapura Surabaya dengan salah satu pelanggannya yang bernama Syahriya atau yang akrab disapa Ria berbuntut panjang. 

Ria yang juga berprofesi Jurnalis bersama FWS (Forum Wartawan Surabaya) mendatangi kantor PLN yang berlokasi di Jalan Indrapura No.48 Surabaya, Senin (16/11/2020) sekitar pukul 11.00 WIB.

Kedatangan Ria dan FWS bertujuan untuk mengajukan keberatan, karena tagihan listrik yang membengkak. Meskipun PLN telah memberikan keringanan dari nominal Rp. 6.000.000 menjadi Rp. 4.000.000, namun, angka tersebut dirasa masih kurang adil, karena kesalahan ini mutlak menjadi tanggung jawab PLN.

"Saya tetap keberatan dengan tagihan ini, karena ini adalah kesalahan dari PLN, bukan kesalahan pelanggan," ungkap Ria kepada Tim FWS

Sementara itu, Bayu pangarso selaku Pimpinan Redaksi Berita Cakrawala sekaligus salah satu anggota FWS menyampaikan pendapatnya.

"Apabila ada kerusakan dalam meteran, yang tidak dilakukan oleh pelanggan, apakah ini menjadi kesalahan pelanggan? Sudah jelas-jelas pelanggan tidak tahu bahwa, meteran tersebut rusak. Yang tahu ya petugas PLN. Terlebih, selama ini, pelanggan melakukan pembayaran rutin setiap bulannya," ucapnya.

Bayu pun sangat menyayangkan kelalaian PLN terkait masalah ini. Karena kontrol petugas yang ada dilapangan dirasa sangat kurang, bahkan terkesan ngawur.

"Kenapa tagihan ini harus muncul setelah satu tahun, kenapa tidak langsung di evaluasi ketika awal tagihan pelanggan mengalami penurunan,"tambahnya.

Hingga berita ini dipubliskan, FWS masih terus meminta keterangan dan konfirmasi dari berbagai pihak terkait,"pungkasnya. (Red/FWS)

Share:

Senin, 16 November 2020

Kodim Gianyar Bekerja Sama Dengan BNN Untuk Memberantas Penyalahgunaan Narkoba


GIANYAR, BeritaCakrawala.co.id - Kodim 1616/Gianyar bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Gianyar melaksanakan Penyuluhan Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) yang dilaksanakan di Aula Manunggal Rakyat Kodim 1616/Gianyar, Senin (16/11/2020).

Kegiatan ini merupakan program kerja satuan bidang inteligen pada Triwulan IV Tahun Anggaran 2020 yang dimaksudkan dan bertujuan untuk menekan angka penyalahgunaan Narkoba termasuk di kalangan Prajurit TNI dan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kodim 1616/Gianyar.

Program ini dilaksanakan untuk mencegah secara dini serta memantau personel Kodim 1616/Gianyar agar tidak terlibat dalam pengedaran atau pengguna Narkoba serta untuk mencegah timbulnya pencandu baru dan meluasnya peredaran ilegal Narkotika, Psikotropika, Zat Adiktif, serta obat-obatan berbahaya lainnya. 

Selaku penyelenggara kegiatan, Pasi Intel Kodim 1616/Gianyar Kapten Inf I Ketut Suprapta menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan salah satu upaya pencegahan penggunaan Narkoba dan juga merupakan upaya untuk memberikan wawasan dan pengetahuan kepada Personel Kodim 1616/Gianyar dimana satuan ini memiliki wilayah yang sangat memungkinkan dalam peredaran Narkoba tersebut.

"Kodim 1616/Gianyar masih sangat komitmen untuk mendukung pemerintah dalam memerangi Narkoba, maka dari itu penyuluhan dan juga tes urine dilakukan secara rutin atau berkala", ujar Pasi Intel Kapten Suprapta. 

Sementara itu Kasi Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat atau P2N BNN Kabupaten Gianyar, I Gede Dirgantara menyampaikan bahwa kegiatan ini rutin dilakukan oleh Kodim 1616/Gianyar yang merupakan langkah satuan untuk memastikan bahwa didalam melaksanakan tugasnya anggotanya benar-benar terbebas dari barang haram tersebut.

"Kami mengucapkan terima kasih atas kerjasama yang telah dilakukan dan mengharapkan agar kerjasama dalam pencegahan Narkoba dapat berjalan dengan baik dan dilakukan secara rutin", ungkapnya. 

Sebagaimana diketahui untuk pelaksanaan tes urine bagi anggota telah dilaksanakan pada tanggal 19 Oktober 2020 lalu. Sejauh ini belum ditemukan indikasi ada Personel Kodim 1616/Gianyar yang terindikasi terlibat penyalahgunaan Narkoba,"Pungkasnya. (PTI)

Share:

Minggu, 15 November 2020

LMP Jatim Terapkan Sitka


SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id - Sistem informasi terpadu ke-anggotaan (SITKA) adalah sebuah sistem yang memadukan data keanggotaan Organisasi Masyarakat (ORMAS) Laskar Merah Putih (LMP) Jawa Timur (JATIM) dengan kegiatan ke ekonomian organisasi.

Seperti kita ketahui bersama kekuatan dari sebuah Ormas adalah Masa dan Jaringan, maka dengan dipadukan kegiatan ekonomi yang berlandaskan kebersamaan serta semangat Merybah Pola Laku Belanja di Korporasi ke Organisasi akan tercipta ekosistem serta kesejahteraan untuk para anggotanya sesuai dengan cita cita dan salah satu tujuan dari organisasi.

LMP Jatim dapat mengembangkan serta menggerakan keperluan sehari-hari bagi anggota & rakyat banyak seperti sabun, Kecap, Tahu, Tempe, Kopi serta produk lain nya seperti tercantum dalam bab Kegiatan Koperasi dan ekonomi rakyat dalam sejarah berdirinya LMP

Untuk membantu peredaran barang tersebut maka Laskar Merah Putih Jatim membentuk sebuah sistem bernama Sitka sebagai sistem kontroler berbasis IT yang akan memantau pendistribusian hingga ke tingkat Markas Ranting (MARAN)

Dengan impelentasi tersebut maka diharapkan setiap anggota yang tergabung didalam LMP Jatim terupgrade ekonomi, wawasan serta skill nya sesuai dengan salah satu tujuan sebuah organisasi kemasyarakatan dibentuk.  Bagi organisasi sebagai lembaga akan mampu menghidupi dirinya sendiri dengan kekuatan ekosistem keekonomian yang terbentuk serta menjadi sebuah ormas yang madani.

Dalam pandangan kami organisasi LMP, organisasi yang kita cintai bersama ini lebih dari cukup dan sangat mampu untuk menerapkan sistem ekonomi berbasis kerakyatan ini, semboyan yang selalu kita dengungkan NKRI HARGA MATI harus bisa kita aplikasikan dengan wujud nyata, yaitu salah satunya dengan menguatkan ekonomi diri (anggota), ekonomi organisasi maka kita sudah ikut membantu untuk menguatkan ekonomi negeri, sebuah negara yang kuat dan dapat membendung intervensi asing adalah negara yang kuat serta mandiri ekonominya,"pungkasya.(Red)


Sumber : R Randy L

KAMADA JATIM

https://jatim.laskarmerahputih.org

Share:

Cawali Paslon no 2 Mujiaman, Sapa Warga Lebak Agung III: Maju Kota e, Makmur Warga e


SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id - Sapa warga Cawali Paslon no 2 disambut oleh warga Lebak Agung III RT 5 RW II Kelurahan Gading, Kecamatan Tambaksari Surabaya. Kurang lebih 200 warga Lebak Agung menyambut meriah kedatangan dari Cawali Paslon no 2 Mujiaman, tentunya tetap mematuhi protokol kesehatan, Minggu(15/11/2020).

Acara tersebut dihadiri Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya dari pertai Demokrat H Suyanto.


Dengan tema sapa warga "Maju Kota e, Makmur Warga e". Mujiaman begitu ramah menyapa warga Lebak Agung III, dan sangat bersahabat, sambil bergoyang dengan 2 jari.

Selain pernah menjabat Dirut PDAM Kota Surabaya, ia juga pernah menjabat Ketua RW di salah satu daerah di Surabaya. Secara otomatis pernah merasakan keluhan atau kesusahan warga yang ada di Surabaya.

"Mujiaman menyampaikan, pemerintah dana pembangunan anggaran untuk per RT 150 per tahunnya, dana Bantuan langsung Tunai (BLT)1JT, dan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) ini secara original. Dan ini dalam rangka kita mengatasi kelusuhan ekonomi selama pendemi Covid-19, kita harus segera lakukan. Maka dari itu kita sudah berpesan kepada masyarakat bahwa mereka hanya plagiat. Jelas sekali mereka menghajar melalui medsos, katanya kalau 150 jt Pemkot nya bangkrut ternyata mereka tidak bisa ngitung (Paslon no 1...red) setelah kita jelaskan hanya butuh 1,3 trilyun, e malah mereka naikan, ini tidak masuk akal mereka,"jelasnya.


"1,3 trilyun ini dari 9.224 anggaran semua kita sudah hitung secara detail. Itu tidak perlu mengacak-ngacak anggaran pembangunan yang sudah jalan, tidak perlu mengurangi gajinya pegawai negeri, semua tetap jalan, kita hanya optimasi semua itu sudah cukup,"terangnya.

Program itu muncul, dari perjalanan Paslon no 2 Machfud Arifin (MA) - Mujiaman ber bulan-bulan masuk kampung Kota Surabaya, melihat daerah Sawah Pulo, masing - masing rumah yang berada di sana tidak punya jamban, tidak punya tempat mandi, jadi jambannya dijejer 5 diatas sungai, ini sungguh memprihatinkan. 


Tak hanya itu, didaerah Kunti ruangnya hanya berukuran 10 meter - 15 meter dipakai tidur, dalam rumah berukuran segitu, satu keluarga berjumlah ada yang 5orang ada yang 6orang. Ini sungguh luar biasa, kita harus bantu mereka segera.

"Kalau MA dan Mujiaman Paslon no urut 2 ini diberi kepercayaan warga untuk memimpin Kota Pahlawan ini, maka yang utama kita akan bangun daerah - daerah yang kumuh tadi, kita buat contoh bahwasannya kita bisa bangun rumah yang layak untuk warga Surabaya. Caranya gini, rumah yang kecil - kecil tadi kita naikan ke atas, jadi 30 lantai pakai lift. Jadi yang tadinya cuman punya 10 meter, bisa dapat 30 meter. Itupun masih sisa tanahnya untuk pengelolaan air, bisa untk taman, bisa untuk olah raga, agar kita (warga Surabaya sehat..red). Itu yang ingin kita lakukan Paslon no 2,"pungkasnya.(Red)


Share:

Gedung RTMC Polda Jatim Nyaris Dilalap Sijago Merah, Kabid Humas: Pelayanan STNK Tetap Buka


SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id - Salah satu ruang Direktorat Lalu Lintas Polda Jatim, tepatnya di Regional Traffic Management Center (RTMC) kebakaran, Minggu (15/11/2020) sekitar pukul 18.30 WIB

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan pristiwa terjadinnya kebakaran yang diperkirakan pukul 18.30 WIB tersebut, namun beruntung api tidak menjalar terlalu besar karena langsung disemprot dengan water canon.

“Terjadinya sekitar pukul 18.30 Wib. Ada sedikit bara api yang berkembang menjadi api di ruang loket pelayanan STNK di sisi ujung gedung,” ujarnnya.

Dikatakan lebih lanjut, berkat kesigapan anggota yang saat itu mengetahui, langsung menyemprot menggunakan water canon dan ditambah petugas PMK api bisa dipadamkan.

“Alhamdulillah dengan kesigapan internal ditambah pakai water canon dan dibantu dengan PMK Surabaya, api bisa dikendalikan. Sekarang sedang dilakukan pembasahan,” ujarnya.

Dalam kejadian tersebut, total ada 13 unit mobil kebakaran yang dikerahkan dalam kebakaran yang ada di gedung Regional Traffic Management Center (RTMC) Polda Jatim

Mengenai kejadian tersebut, Trunoyudho menyatakan, Irjen Pol Fadil Imran Kapolda Jatim telah menginstruksikan Laboratorium Forensik (Labfor) untuk melakukan penelitian dan pengkajian terkait kasus kebakaran di gedung (RTMC) 

Pihaknya juga mengatakan, saat ini masih melakukan pendalaman lebih lanjut terkait terbakarnnya salah satu ruangan di RTMC tersebut.

“Untuk korban, Alhamdulillah tidak ada, karena waktu itu ada petugas jaga piket, jadi langsung mengetahui, dan segera bertindak,” pungkasnya.(Red)


Share:

Link Berita

Definition List

Unordered List

Support