This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Jumat, 23 April 2021

Pencuri Kambing Babak Belur Dihajar Massa


GRESIK, BeritaCakrawala.co.id - Laki-laki paruh baya nekat mencuri kambing betina warna putih yang tengah hamil dari kandangnya di area tambak Desa Wadak Kidul, Duduk Sampeyan.

Tersangkanya Suwardi, 46, warga Desa Sumurber, Panceng awalnya diketahui Kamlah menaruh curiga seorang maling kambing didekat kandang pada saat kaum Adam tengah melakukan ibadah Sholat Jumat 23 April.

Saksi kemudian memberitahukan kepada dua warga yang tengah melintas perihal pencurian tersebut, di ketahui pelakunya mengendarai motor matic warna putih.

Dikejar hingga kira-kira 500 meter, diduga pelaku berhasil dihentikan dan diperiksa keranjang kayu (ronjot) yang diboncengnya, ternyata berisi rumput.

"Rumputnya bergoyang-goyang menumbuhkan tidak percaya. Benar, dibawah rumput didalam ronjot sebelah kanan didapati seekor kambing diikat kakinya agar tidak berontak. Beberapa warga lainnya pun berdatangan, mengeroyok,mereka mendaratkan bogem mentah ke muka Suwardi sambil berkata, "woo..maling wedhus"(pencuri kambing)" Tutur warga sekitar.

Diketahui kambing betina itu adalah milik Nurul Yaqin, 47, warga desa setempat yang memang menaruh kandang ternak diluar pemukiman seperti halnya warga lainnya.

Selang beberapa menit  ada patroli reskrim tak jauh dari lokasi. Main hakim sendiri berhasil dihentikan dan pelaku yang babak belur dihajar massa diseret ke Mapolsek Duduk Sampeyan untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto, SH, SIK, MM melalui Kapolsek Duduk Sampeyan AKP Nur Sugeng Ari Putra, SH mengatakan pelaku mengaku baru pertama kali melakukan pencurian kambing betina, Sabtu (24/4/2021).

"Diperoleh informasi, Suwardi keseharian bekerja sebagai tukang mebel. Beruntung warga Duduk Sampeyan masih baik hati, tidak sampai terjadi hal yang tidak diinginkan" Terangnya.

Pelaku nekat mencuri kambing lalu dijual. Hasilnya untuk menambah penghasilan dan mencukupi kebutuhan menjelang lebaran.

Selain kambing betina jenis gibas, petugas juga mengamankan seutas tali tampar sepanjang 2 meter, satu unit motor matic warna putih dan satu keranjang kayu sebagai barang bukti. 

Kini Suwardi hanya bisa tertunduk lemas di jeruji besi, menyesali perbuatannya.di kenai pasal 363 ayat (1) ke 1 KUHP) tentang pencurian ternak" Pungkasnya.(BDI)

Share:

Polda Jatim Di Bidang Humas Siap Wujudkan WBK dan WBBM


SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id - Bahwa Pencanangan pembangunan zona integritas menuju WBK (Wilayah Bebas Korupsi) dan WBBM (Wilayah Birokraei Bersih Melayani) Satuan Kerja (Satker) Bidang Humas Polda Jatim serta 12 Satker yang lain di Polda Jatim, Jumat, 23/4/2021.

Dalam sambutannya, Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, menyebutkan, bahwa hari ini serentak satker - satker lain melalukan zona integritas.

"Dimana itu dengan pembangunan zona integritas ini untuk mendukung pemerintah mewujudkan Good Goverment dalam mewujudkan pemerintah yang bersih dari KKN. Sebagai wujud perbaikan pelayanan publik," Tegasnya.

Kami berharap bahwa di tahun 2021 ini ada tambahan 20 Satker Polda Jatim mendapatkan Predikat WBK dari Menpan RB. Bahwa tahun 2020 lalu, Satker dan Satwil polda jatim sudah mendapatkan predikat WBK sebanyak 15 Satker. 14 kewilayaan dan satu Direktorat Lalu Lintas.

Agar pembangunan zona integritas dapat berhasil dengan baik, maka perlu mempedomani beberapa hal diantaranya, lakukan tata kelola yang baik pada enam perubahan satker. Managemen perubahan, managemen laksana, managemeb SDM, penguatan akuntabilitas, penguatan pengawasan, penguatan pengawasan dan penguatan kualitas layanan publik.

"Bahkan terus kembangkan inovasi yang berorientasi kepada pemenuhan kenutuhan pelayanan dan pe yelesaian permasalahn baik internal maupun kepada masyatakay yang ada di lingkup satker,"

"Disamping itu Saya sebagai kepala bidang humas polda jawa timur, kami bangga dan sangat menghargai komitmen upaya dan jerih payah para kasubdit bersama anggota dalam membangun kinerja institusinya kearah tujuan yang diingnkan pemerintah" Imbuhnya.

Mari kita gelorakan semangat meningkatkan pengabdian melalui tata kelola organisasi yang efektif dan efisien, dengan terus berkomitmen untuk berinovasi melayani masyarakat, terutama dalam upaya penanggulangan pemyebaran Covid-19.

Tidak luput juga Kepala Kominfo Provinsi Jawa Timur menambahkan, kominfo sudah menjadi mitra di bidang humas. Kami mengapresiasi keinginan  Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko, yang mengingkan bahwa Bidang Humas ini menjadi salah satu satker mewujudkan zona integritas.

"Kami mendukung upaya - upaya bidang humas untuk mewujudkan WBK (Wilayah Bebas Korupsi) dan WBBM (Wilayah Birokrasi Bersih Melayani)," Pungkasnya.(HM)

Share:

Perakit Senjata Api (Senpi) Pemuda Asal Malang Di Ciduk Polisi Daerah Jawa Timur


SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id - Perakit Senjata Api (senpi) ilegal, Seorang pemuda berinisial AR (23) warga Kecamatan Gondang Legi, Kabupaten Malang ditangkap Polisi. 

Tiga pucuk senpi hasil rakitannya dan puluhan amunisi turut disita sebagai barang bukti.

Dari tangan pelaku, Polisi berhasil mengamankan tiga pucuk senjata api rakitan jenis Revolver, Baikal, laras panjang reminten kaliber 5,56 mm. 

Dalam Rilis press tersebut Di hadiri, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko, didampingi Wadirkrimum AKBP Nasrun Pasaribu dan Kasubdit III Jatanras AKBP Lintar Mahardhono, Jumat(23/04/2021).

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko Menyampaikan, tersangka melakukan kegiatan tersebut sejak Februari 2021 sampai ditangkap dan sudah dapat merakit senjata api sebanyak 7 pucuk senjata.

Sementara itu hasil pistol atau senjata rakitan tersangka jual dengan harga bervariasi sesuai pesanan, harganya berkisar antara Rp 3,5 juta hingga Rp 6,5 juta. 

" Dalam mengerjakan senpi rakitan, tersangka selalu memakai alat-alat perbengkelan diantaranya grinda, alat bubut dan alat las, sedangkan profesi sehari-seharinya adalah guru swasta" Imbuhnya.

Atas perbuatannya itu, tersangka kini dijerat dengan Pasal 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 terkait merakit atau membuat dan atau menguasai senjata api secara illegal,  ancaman hukumannya yakni maksimal 20 tahun penjara," Pungkasnya.(UDN)

Share:

Kamis, 22 April 2021

Diduga Buat LPPDK Fiktif DR Somvir Dilaporkan ke KPK


JAKARTA, BeritaCakrawala.co.id - Anggota DPRD Bali, DR Somvir, kini tidak bisa tidur nyenyak. Betapa tidak? Satu -persatu permainan kotor selama Pemilu legilsatif 2019 lalu, kini mulai terbongkar. Bukan sekedar terbongkar ke public, tetapi dilaporkan ke lembaga penegak hukum.

Misalnya kasus LPPDK fiktif alias LPPDK Rp 0. kasus LPPDK fiktif dilaporkan sebelumnya telah dilaporkan ke DKPP per tanggal 12 Februari 2021 dan sedang diverifikasi materiel serta tinggal menunggu jadwal persidangan. Kini kasus LPPDK fiktif kembali dilaporkan ke lembaga anti rasuah KPK.

Kali ini pelapornya adalah Gede Suardana, S.Farm.Apt, sebagai penasehat LSM FMPK. Suardana melaporkan Somvir tanggal 19 April 2021 ke KPK karena melihat adanya dugaan konspirasi dan tindakan perlawanan hukum yang berlaku di Indonesia.

“Karena dilaporkan menggunakan laporan dana kampanye fiktif untuk meraih jabatan kursi DPRD Bali, negara dirugikan menggaji Somvir yang seharusnya dipenjara sesuai pasal 497 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Somvir seharusnya ada di penjara dengan membuat laporan dana kampanye secara tidak benar. Terbukti Somvir memberikan banyak uang kepada kelompok orang, memasang baliho di banyak billboard berbayar, memberi APK kepada Ketut Adi Gunawan cs dan sejumlah uang,” beber Suardana.

Ia juga melihat ada dugaan konspirasi dengan Bawaslu Bali yang meloloskan Somvir sebagai terlapor dengan dalil yang berlawanan dengan fakta hukum. Bawaslu tidak menaikan ke penyidikan LPPDK fiktif dengan alasan konyol yaitu karena dikejar waktu padahal ada cukup waktu. “Alasan yang konyol lainnya yaitu karena adanya perbedaan pendapat,” ungkapnya lagi.

“Akibat pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Somvir, negara dirugikan miliaran rupiah,” urai Suardana.

Dalam pembuka surat laporannya, Suardana menyatakan, bersama ini melaporkan dugaan kerugian keuangan negara yang diakibatkan oleh pemberian honor dan tunjangan kepada Dr. Somvir selaku anggota DPRD Provinsi Bali yang diduga telah melakukan tindak pidana Pemilu dan seharusnya telah dicopot dari jabatannya semenjak ia dilantik.

Kemudian, Suardana secara panjang lebar dan rinci membeberkan kronologis peristiwa pelanggaran hukum yang dilukan Somvir, sang politisi NasDem asal India itu.

“Sebelum penetapan calon legislative terpilih pada tanggal 20 Juni 2019, kami telah melaporkan ke Bawaslu Provinsi Bali di Denpasar, perihal caleg terpilih Dapil 5 No. Urut 10 untuk DPRD Provinsi Bali atas nama Dr. Somvir dari Partai Nasdem telah memberikan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK) dengan nilai nol atau dengan kata lain caleg bersangkutan tidak pernah menerima ataupun mengeluarkan dana sama sekali selama masa kampanye,” urai Suradana.

LPPKD Rp 0 itu sebenarnya juga sudah dikaui oleh Somvir maupun KPU Bali. ”Bahwa KPU Provinsi Bali juga telah mengakui LPPDK Dr. Somvir Rp.0, meskipun saldo awal dana kampanye Dr. Somvir dilaporkan berisikan dana Rp. 1.000.000,” jelas Suardana.

Disebutkan Suardana, LKKPD Rp 0 itu itu merupakan sebuah kebohongan luar biasa dan merusak nilai-nilai demokrasi karena secara kasat mata masyarakat Kabupaten Buleleng menemukan puluhan baliho di billboard berbayar, penyebaran APK berupa Kartu Suara dan Spesimen Surat Suara banyak tersebar serta pada masa kampanye Pileg 2019 tepatnya di tanggal 7 April 2019 telah memberi uang kepada Ketut Adi Gunawan bersama sepuluh teman lainnya sebanyak Rp100.000,00 per orang di area Hotel Lilys, Lovina, Buleleng dengan dibekali pula kartu nama dan brosur yang berisikan foto Dr. Somvir sebagai Caleg dari Partai NasDem.

“Bahwa laporan masyarakat oleh Kami yang telah diterima oleh Bawaslu Provinsi Bali dengan tanda bukti penerimaan laporan Nomor : 007/ LP/ PL/ Prov/ 17.00/ VI/ 2019 tertanggal 20 Juni 2019 dengan penerima Sang Putu Aditya Palguna, S.Kom, tidak diproses sesuai dengan prosedur yang berlaku yaitu UU No. 7 Tahun 2017 Pasal 334, 335, 339, 496, dan 497,” paparnya.

Suardana menjelaskan, bahwa kebenaran logika, untuk mendapat pemilih 11 ribu lebih, secara akal sehat dan pengalaman empirik peserta pemilu, pasti perlu sarana biaya komunikasi, transportasi, konsumsi dan lainnya sehingga tidak logis bila Somvir tidak mengeluarkan uang alias Rp 0 selama masa kampanye hingga pencoblosan.

“Ketaatan terhadap UU adalah keharusan mutlak, tapi Dr. Somvir melawan UU sepatutnya dianulir keterpilihannya sebab jika tidak perilaku Dr. Somvir akan menjadi? olok-olok untuk peserta Pemilu lainnya, penyelenggara pemilu dan terutama untuk UU Pemilu di Indonesia,” paparnya. 

Dengan dilaporkannya Dr somvir ke KPK ,kami berharap ,KPK dapat bertindak dengan cepat dan profesional,"pungkasnya.(Red)

Share:

Rabu, 21 April 2021

Penyekatan Jalur Mudik, Satlantas Polres Jember Siapkan Posko-Posko Disetiap Perbatasan Masuk Jember


JEMBER, BeritaCakrawala.co.id - Larangan mudik sesuai SE Nomor 13 Tahun 2021 mengatur tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 yang putuskan oleh Pemerintah pada Hari Raya Idul Fitri tahun 2021 mulai akan diberlakukan pada 6 Mei 2021 mendatang. khususnya untuk di wilayah Kabupaten Jember Provinsi Jawa Timur, Kamis (22/4/2021)

Satlantas Polres Jember akan menyiapkan posko posko. Dan posko di tempatkan di setiap perbatasan masuk Wilayah Kabupaten Jember. Meski larangan mudik ini hampir sama dengan lebaran tahun lalu, sistem pengawasan, penindakan lebih ketat dibandingkan sebelumnya.

Wilayah Polda Jatim sendiri, menurut keterangan Kasatlantas Polres Jember AKP. Jimmy H Manurung melalui Kanit Dikyasa Ipda Heru siswanto mengatakan, penyekatan dilakukan guna menghalau serta memantau pemudik yang akan mudik mendekati Hari Raya Idul Fitri. 

"Pos pantau sudah kita siapkan, utamanya dipertigaan Desa Pondok Dalem, Petugas akan disiagakan baik di utara maupun selatan perlintasan rel Kereta Api. Untuk perbatasan Jember Lumajang di Kecamatan Jombang, juga akan akan kami siapkan pos pantau". Jelas Heru saat di Konfirmasi awak media Berita cakrawala.

Heru juga mengatakan, Larangan mudik juga sudah di sosialisasikan di beberapa jalur utama pintu masuk wilayah Jember selain di perbatasan Lumajang, daerah lainya seperti perbatasan Banyuwangi Jember di Kecamatan Silo juga sudah di kami berikan himbauan terkait larangan mudik saat Pandemi Covid-19,

'Sesuai intruksi perihal penyekatan ini, Kami sudah mengantisipasi gelombang pemudik baik dari luar daerah maupun pemudik warga wilayah Kabupaten Jember. hal ini kami lakukan terkait upaya Pemerintah yang harus dilakukan sebagai upaya mengendalikan dampak penyebaran covid-19 di Jawa Timur,” tukasnya.

Saat melakukan penyekatan, pihak petugas akan cek kelengkapan berkas persyaratan perjalanan pengendara yang melintas, jika tidak memenuhi syarat sesuai aturan, maka pengendara diharuskan melakukan swab antigen. 

Ipda Heru menambahkan, kami sebagai petugas nanti akan lebih mengedepankan protokol kesehatan, alat swab antigen sudah kami sediakan untuk pengendara yang melintas.

Sesuai data informasi yang dihimpun media berita cakrawala. sekitar 20 jalur titik penyekatan mengantisipasi mudik khususnya wilayah Jawa Timur antara lain berada di perbatasan Gresik Lamongan, Sidoarjo Pasuruan, Mojokerto Sidoarjo, Pasuruan Probolinggo, Probolinggo Situbondo, Pasuruan-Malang, Malang Lumajang, Situbondo Banyuwangi, Jember Lumajang, Nganjuk Jombang, Jombang Mojokerto. Blitar Kediri, Kediri Malang, Bojonegoro Tuban, Ngawi Madiun, Madiun Magetan, Madura sisi utara, Madura sisi selatan, gerbang tol Ngawi dan gerbang tol Probolinggo,"pungkasnya.(SF)

Share:

7 Titik dan 8 Rayon Penyekatan Siap Hadang Pemudik Nekat


SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id - Forkopimda Jawa Timur, telah menetapkan 7 titik 8 Rayon dijalur penyekatan guna mengantisipasi pemudik saat perayaan ldul fitri. 

Dan itu sesuai dengan instruksi Mendagri Nomor: 9 Tahun 2021 tentang larangan mudik, Rabu, 21/4/2021.

Dalam giat tersebut diikuti oleh, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Pangdam V Brawijaya Mayor Jenderal TNI Suharyanto, dan Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta, telah melakukan rapat koordinasi dengan Panglima TNI dan Kapolri, serta beberapa Menteri secara Virtual di gedung Rupatama Mapolda Jatim.

Gubernur jatim Khofifah lndar Parawansa mengatakan, proses-proses yang sudah dilakukan mulai dari diterbitkannya surat-surat edaran, baik dari BNPB maupun dari Kemendagri juga dari Kementerian Perhubungan tentang larangan mudik. 

"Bahkan Inilah yang di breakdown sangat detail titik-titik penyekatan, dari mulai Cikampek terutama KM 66, kemudian Jawa Barat, kemudian Jawa Tengah, dan Jawa Timur," Tegasnya.

Dimana Jawa Timur sendiri ada 7 titik penyekatan utama yang berbatasan. Diantaranya; Jalur Tol Ngawi - Solo, jalur Arteri Ngawi berbatasan dengan Sragen, Banyuwangi berbatasan dengan Bali, Magetan perbatasan dengan Karanganyar, Tuban berbatasan dengan Rembang, Pacitan perbatasan dengan Wonogiri, dan Bojonegoro berbatasan dengan Cepu. 

 "Jadi ada titik-titik yang memang kita lakukan penyekatan secara detail di situ," jelas Gubernur Jatim usai mengikuti Rapat Koordinasi persiapan Operasi Ketupat, dan persiapan Lebaran termasuk antisipasi mudik lebaran. 

Disamping itu sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor: 9 Tahun 2021 tentang larangan mudik, yang harus dipahami oleh masyarakat, khususnya bagi pemudik yang nekat. 

Dari 7 titik itu ada 8 rayon nanti, secara detail, ini wilayahnya pak Kapolda, tapi semua ini harus terkonfirmasi kepada masyarakat bahwa di dalam Instruksi Mendagri Nomor: 9 Tahun 2021 itu ada klausul dimana kalau ada yang kemudian nekat melakukan mudik, maka antara lain mereka akan dikarantina 5 x 24 hari dan biaya karantina ditanggung atas mereka yang mudik itu.

"Jadi format-format bagaimana peningkatan bagaimana kemudian proses delivery-nya, ketika misalnya ada yang sudah diputar balik di beberapa titik penyekatan sebetulnya ada proses putar balik mereka ke daerah asal, daerah asal bukan daerah tujuan ya, supaya mereka bisa menghindari kemungkinan hal yang tidak diinginkan,"lmbuhnya.

Alhasil tidak di inginkan itu adalah bahwa saat ini penyebaran covid-19 belum berhenti, berdasarkan data yang disampaikan oleh Bapak Kapolri tadi 48,3% lansia itu potensial mereka meninggalkan kita semua jikalau terkonfirmasi Covid. 

Padahal mungkin tujuan utamanya adalah silaturahim dengan yang paling dituakan di keluarga itu. Oleh karena itu, kalau kita menyayangi keluarga kita, terutama para pinisepuh di keluarga, kita harus menjaga kesehatannya.

Data yang di sampaikan oleh pak Kapolri tadi cukup tinggi, korban akibat terpapar Covid-19, yang dialami oleh para lansia. 

"Jadi sayangnya kita kepada pinisepuh di keluarga kita, maka tolong kita jaga juga kesehatan mereka dan mereka juga harus mendapatkan perlindungan dari kita semua," Pungkasnya.(HM)

Share:

KKB Serang Warga Sipil Yang Tidak Berdosa


PAPUA, BeritaCakrawala.co.id - Kondisi keamanan di Papua yang belum kondusif membuat Pemerintah perlu menyusun langkah dan strategi penyelesaian konflik. Belum lama ini Papua khususnya Intan Jaya dan Puncak  kembali memanas akibat terjadinya aksi kekerasan di Papua masih saja terjadi, tidak hanya baku tembak antara aparat keamanan dan kelompok bersenjata, warga sipil juga kerap menjadi korban penembakan oleh kelompok KKB. Situasi keamanan perlu dimonitor secara berkelanjutan. Aparat Mesti sensitif terhadap perkembangan di lapangan untuk melindung masyarakat Papua dari keganasan KKB.

Konflik yang ditimbulkan oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua menjadi persoalan lama yang tidak pernah tuntas. Kini  warga sipil di Papua menjadi korban Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) apa dosa masyarakat sipil sebagai musuh KKB, mereka tidak bersenjata hanya hidup mencari nafkah untuk keluarganya, kenapa menjadi sasaran.

Aksi kekerasan KKB terhadap warga sipil Papua sepanjang Bulan April baru –baru ini, diantaranya:

8 April 2021, seorang Guru SD, Oktovianus Rayo di Distrik Beoga, Kabupaten Puncak tewas usai dituduh sebagai mata-mata. Tiga sekolah juga hangus dibakar KKB.

9 April 2021, seorang Guru SMP 1 Julukoma tewas ditembak di Distrik Beoga, Kabupaten Puncak.

11 April 2021, sebuah Helikopter dibakar di Apron Bandara Aminggura Ilaga, Kabupaten Puncak.

14 April 2021, Sopir Ojek tewas ditembak di Kampung Erogama, Distrik Omikuma, Kabupaten Puncak. KKB juga membakar rumah Wakil Ketua DPRD Kabupaten Puncak.

15 April 2021, Siswa SMA di Kampung Uloni, Distrik Ilaga, Kabupaten Puncak, bernama Ali Mom tewas ditembak karena dituduh mata-mata aparat.

Kalau kita lihat KKB  menarik taktik gerilya akhir-akhir ini dengan menggunakan cara  memprovokasi TNI-Polri disetiap tempat, Karena mereka kalah oleh taktik gerilya TNI/Polri dan logistiknya juga habis. Sekarang KKB hanya bisa menyerang di tengah-tengah pada saat ada keramaian warga sipil, dan menembaki Pesawat Sipil,  kelompok bersenjata itu berharap agar Personel TNI-Polri membalas tembakan sehingga bila jatuh korban warga sipil akan menjadi bahan fitnah dan berita bohong dari mereka bahwa para korban dibunuh Personel TNI/Polri. Itupun tidak berhasil, kini masyarakat sipil yang lemah menjadi sasaran tembak.

Aksi teror dan pembunuhan sadis Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di sejumlah daerah Papua khususnya Intan Jaya dan Puncak, kali ini menyerang warga Sipil untuk mencari perhatian masyarakat dunia. Sebab dukungan terhadap KKB untuk memisahkan diri dari Indonesia mulai sepi dan bahkan sudah tidak terdengar lagi, kini yang menjadi andalan KKB Negara Pasifik Vanuatu  pun sudah tidak peduli terhadap KKB,karena tidak bisa membuktikan bahwa TNI-Polri melanggar HAM, bisanya membuat berita bohong.

Pernah warga Indonesia marak memperbincangkan Vanuatu, sehingga dibuat malu di Dunia maya, Pasalnya, Perdana Menteri Vanuatu Bob Loughman mengangkat masalah pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di Papua pada Sesi ke-75 Sidang Umum PBB pada 26 September 2020. Indonesia menjawab dengan mengatakan bahwa Vanuatu mengangkat masalah HAM yang artifisial dan bahwa Vanuatu bukan perwakilan Papua. Hingga sekarang Perdana Menteri tersebut prustasi sudah tidak mau menyinggung Papua Merdeka.

Aksi teror dan pembunuhan sadis Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) terhadap warga Sipil yang tidak berdosa Komnas HAM harus bisa ikut berperan aktip terhadap KKB, karena menyerang warga Sipil yang tidak bersenjata adalah pelanggaran HAM, bukan ke TNI/Polri saja tentang pelanggaran HAM itu, karena warga Sipil juga harus dilindungi jangan sampai menjadi korban dari  sekelompok orang yang terlibat dari komplik bersenjata tersebut.

konflik bersenjata yang terjadi di Papua sumbernya memang karena ada gerakan separatis bersenjata. Namun dibalik itu biasanya juga ada faktor lain mengapa eskalasi konflik bersenjata terus meningkat dan menyasar kepada masyarakat sipil. Pemerintah sudah melihat akar permasalahannya Papua, oleh sebab itu Pemerintah memberikan otonomi khusus dengan anggaran triliunan rupiah setiap tahun bertujuan untuk meningkatkan kesejateraan orang Papua sehingga kekerasan terhenti. Namun tujuan itu masih jauh dari harapan, malah semakin menjadi.

Data di atas menunjukkan bahwa jika Pemerintah terus melanjutkan pendekatan berbasis keamanan terhadap konflik Papua, konflik akan terus berlarut-larut dan meningkatkan jumlah panjang korban akibat keganasan KKB. Sebenarnya, selain pendekatan keamanan, Pemerintah pada masa jabatan pertama Presiden Joko Widodo (2014-2019) sudah tepat telah meningkatkan  di pembangunan ekonomi dan infrastruktur di Papua. Pendekatan ini adalah pendekatan yang sudah betul dan harus diperpanjang dalam periode kedua Jokowi sekarang. 

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD pernah mengatakan bahwa dalam lima tahun ke depan, Pemerintah akan mendorong lima program pembangunan di Papua, ini menandakan bahwa Pemerintah akan melanjutkan fokus pada pendekatan ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat Papua, untuk bisa mengejar ketertinggalannya dengan daerah-daerah di Indonesia lainya, setop terror, setop komplik bersenjata, setop kekerasan kepada masyarakat Sipil,"pungkasnya.(Red)

 

Penulis: Letkol Inf Drs. Solih (Kasubbid Branet Bidinfonet Puspen TNI)

Share:

Diduga Loloskan LPPDK Fiktif Sidang Doktor Somvir Segera Bergulir di DKPP


BALI,  BeritaCakrawala.co.id - Setelah melalui proses panjang, akhirnya pengaduan pembina LSM FPMK Bali Gede Suardana direspons pihak DKPP di Jakarta. Rabu, 21 April 2021.

Dalam pengaduan tersebut, diduga KPU dan BAWASLU Bali sangat jelas turut serta meloloskan peserta pemilu yang melanggar UU pidana pemilu No 7 Tahun 2017 pasal 334 dan pasal 335 yang mewajibkan setiap calon peserta pemilu Legislatif dan Kepala Daerah harus melaporkan dana kampanyenya, serta Pasal 497 yang bunyinya bahwa, “Setiap orang yang melaporkan dana kampanye secara tidak benar akan diancam dengan hukuman pidana 2 tahun penjara".

Ketegasan Lembaga DKPP yang dipimpin oleh Prof. Muhammad ini di pertanyakan kredibilitasnya oleh warga masyarakat, karena dalam menyikapi laporan warga perihal pelanggaran kode etik terlapor KPU dan Bawaslu Propinsi Bali sejak tgl 12 Februari 2021 sampai sekarang belum kunjung disidangkan sehingga terkesan lembaga itu sangat lamban.

”Bukti sudah jelas, hukum yang dilanggar juga., 

Bagaimana mewujudkan pemilihan yang kredibel dan mendapat kepercayaan publik jika proses awal sudah diduga ngak benar?", Jelas Suardana seraya mempertanyakan kepada awak media.

Suardana juga mengkhawatirkan bila kasus ini tidak diselesaikan, di Pilkada serentak tahun 2024 kasus seperti ini akan ada lagi. Publik tidak mau ada kecurangan dalam pelaksanaan pemilu yang Sakral dalam memilih Wakil Rakyat dan para Pemimpin Bangsa ini. "Saya berpendapat, jika ini benar, ini merupakan salah satu model baru kejahatan luar biasa",jelasnya.

Lebih lanjut Suardana membeberkan, Dalam UU pemilu no.7 thn 2017 dengan pasal 334-335 mewajibkan setiap peserta pemilu melaporkan dana kampanye tapi semua pengeluaran oleh Dr Somvir untuk membuat baliho, kartu suara, spesimen surat suara yang tersebar dimana-mana tidak dilaporkan. Pasal 338 menganulir keterpilihan bagi peserta pemilu yang tidak melaporkan dana kampanye. Sementara, Dr Somvir sama sekali tidak melaporkan dana kampanyenya.

"Dan Bahwa dalam Pasal 497, setiap orang yg melaporkan dana kampanye secara tidak benar dipidana penjara 2 tahun dan denda 24 jt. Somvir sebagai peserta pemilu yg melanggar UU Pemilu dan pidananya seharusnya dianulir keterpilihannya oleh KPU Propinsi Bali, dan oleh Bawaslu memproses pidana pemilu Somvir karena membuat LPPDK palsu", ungkap Gede Suardana. 

"Jadi Somvir-semua anggota KPU & BAWASLU Bali bersama-sama berkonspirasi melawan UU pidana pemilu, dan ini sudah mendapat respons bahkan akan segera disidangkan dalam waktu dekat, setelah verifikasi dilangsungkan", tegasnya.

Dari informasi terkini yang dihimpun oleh awak media dari Staff DKKP, hari ini, Rabu 21 April 2021 akan segera dilakukan klarifikasi dokumen aduan dan selanjutnya akan diteruskan ke proses penjadwalan sidang.

kita akan lihat tindakan apa yang akan diambil DKPP terhadap pelanggar undang undang tersebut,itupun jika DKPP masih punya nyali,"pungkasnya.(Red)

Share:

Satu Pelaku Pencurian HP Siang Hari Langsung Di Amankan Polsek Semampir Surabaya


SURABAYA, BeritaCakrawala.co id - Di siang bolong Bulan Ramadhan telah terjadi Pencurian hp di warung ayam geprek Jalan Wonosari wetan baru, kelurahan Wonokusumo Kecamatan Semampir, Rabu (21-04-2021).

Jony selaku pemilik warung Menyampaikan, saya lagi mengambil bumbu cabe dan ayah lagi goreng ayam mas, tiba tiba ada dua orang masuk langsung mencuri  hp tersebut 

" Seketik itu ayah langsung teriak maling mas, lalu dibantu sama warga untuk mengamankannya salah satu orang kabur dan satu orang tertangkap," Tegasnya.

Saat awak media BeritaCakrawala.co.id menanyakan ke tersangka, atas nama Moch. Hasan alamat Hangtua GG 7 Surabaya.

" Tidak selang lama kemudian anggota Polsek Semampir langsung datang dan membawa tersangka beserta barang bukti sepeda motor ke Mako tersebut" Pungkasnya.(UDN)

Share:

Selasa, 20 April 2021

Indahnya Berbagi di Bulan Suci Ramadhan, Media Berita Cakrawala Bagikan Takjil Kepada Masyarakat


SURABAYA, Beritacakrawala.co.id- Pada Bulan Suci Ramadhan ini Media Cetak dan online BeritaCakrawala bersama ayam bakar (Pak D) mengadakan pembagian takjil untuk masyarakat, Selasa (20/04/2021).

Perlu di ketahui dalam pembagian takjil dibagi dua titik diantaranya di wilayah lebo agung dan Jalan Wonosari Tegal Surabaya.

Bayu pangarso selaku pimpinan Redaksi media Berita Cakrawala didampingi Redaktur Sanjaya berserta Bendahara Harnik menyampaikan, Kami sebagai umat islam wajib saling berbagi kepada satu sama lain apalagi sekarang dibulan penuh berkah ini.

"Kami bersyukur di bulan suci Ramadhan ini, pada masa pendemi Covid - 19, bisa berbagi dengan saudara - saudara kita,"terang Bayu.

"Jangan tunggu kaya untuk bersedekah,"tambahnya.

"Kami ucapan terima kasih kepada ayam bakar pak "D" yang telah mensupport kegiatan pembagian takjil ini. Dan ini menjadi agenda rutin tahunan yang kami adakan,"terangnya.


Tak luput pula Efendi selaku masyarakat menambahkan, Saya sangat antusias kepada Media BeritaCakrawala yang telah memberikan takjil satu kotak makanan ayam bakar untuk berbuka puasa.

" Semoga media beritacakrawala semakin sukses dan jaya serta memberikan informasi kepada masyarakat yang baik," Pungkasnya.(UDN)

Share:

Senin, 19 April 2021

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ungkap 254 Kasus Selama Oprasi Pekat Semeru 2021


SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id- Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menggelar Konferensi Pers ungkap Kasus selama Oprasi pekat Semeru 2021.

Dalam giat dihadiri Kapolres, WakaPolres, Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, kanit Reskrim Polsek jajaran, Selasa (20/04/2021).

Perlu diketahui, selama oprasi Pekat Semeru sebanyak 254 kasus dan terdapat 262 orang sedangkan yang lanjut proses penyidikan 34 kasus dan 40 tersangka diantranya kasus Narkoba, Judi serta Premanisme. 

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Ganis  menyampaikan, bahwa selama oprasi pekat semeru kami berhasil mengamankan beberapa kasus Kriminalitas dan Penyalagunaan Narkotika. 

"Oleh karena itu Kami juga melakukan pembinaan terhadap tersangka kasus Tipiring" Tegasnya.

Dan ada juga gengster mereka melakukan serta menghentikan kendaraan, sasaran utama mobil trek dengan cara menakut nakuti senjata tajam seperti  di daerah perak barat, di dekat BNI 46, Jalan Pesapen Barat, Kedung Cowek akses Suramadu, Jalan Jakarta dekat SPBU dan Dupak Rukun Asemrowo.

Kemudian dari perkara premanisme, tersangka menggunakan senjata tajam dan pistol, untuk menakut nakuti Korban, tersangka beraksi pada  jam dini hari atau menjelang pagi, di waktu sepi.

" Dan untuk kasus judi yaitu judi togel, Domino qiu qiu,  dan judi online" Imbuhnya.

Terkait dengan tersangka ini kami kenakan Pasal untuk premanisme tipiring 365, dan untuk narkoba sesuai pasal 112, 114 KUHP, atau undang undang narkoba dan pasal  judi kami kenakan Pasal 303 KUHP.

Kami menghimbau kepada masyarakat untuk tetap berhati-hati dan selalu waspada kejahatan tentunya ada di mana-mana.

Kami berharap kepada para pelaku untuk segera berhenti melakukan kejahatan, segera bertobat demi melakukan kebaikan, karna kejahatan itu tidak ada gunanya bahkan sangat merugikan masyarakat" Pungkasnya.(UDN)

Share:

Miris dan Ironis, Gunakan Data Palsu Munaslub APKOMINDO 2015 Bisa Menang di Pengadilan


JAKARTA, BeritaCakrawala.co.id - Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (APKOMINDO) Soegiharto Santoso mengungkapkan rasa keprihatinannya atas penggunaan dokumen yang diduga dipalsukan dalam proses persidangan di pengadilan. 

Hoky sapaan akrabnya, menjelaskan, PN Jakarta Selatan dan PT DKI Jakarta sepertinya kurang teliti dan khilaf dalam memutuskan gugatan DPP hasil Munaslub Apkomindo 2015 terhadap DPP Apkomindo hasil Munas Solo 2012 dan hasil Munas Jakarta 2015 yang secara nyata berlangsung sesuai AD dan ART APKOMINDO. Gugatan perkara nomor : 633/Pdt.G/2018/PN JakSel terjadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Hakim Ketua H. Ratmoho, SH., MH. 

Dalam putusannya, pengugat Rudy Dermawan Muliadi dan Faaz Ismail dinyatakan sebagai  Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal DPP APKOMINDO Masa Bakti 2015-2020 berdasarkan Keputusan Munaslub APKOMINDO di Jakarta pada 02 Februari 2015. 

Padahal, menurut Hoky, Munaslub versi APKOMINDO 2015 tidak sesuai dengan AD/ART APKOMINDO dan tidak dihadiri 2/3 DPD APKOMINDO, karena tidak ada satu pun DPD APKOMINDO yang hadir, termasuk DPD APKOMINDO DKI Jakarta yang saat itu dijabat Nana Osay selaku Ketua dan Faaz Ismail selaku Sekretaris serta Adnan selaku Bendahara. “Bahkan pada saat Munaslub 2015 tersebut, Faaz Ismasil tidak hadir, sehingga tidak mungkin jika dia terpilih sebagai Sekretaris Jenderal DPP APKOMINDO, jadi sungguhnya, hal ini sangat miris dan ironis, dimana menggunakan data palsu Munaslub Apkomindo 2015 bisa menang di Pengadilan,” ungkap Hoky. 

Belum lagi dari bukti pemberitaan dan dari email pemberitahuan, serta fakta foto-foto yang beredar di tahun 2015, Rudi Rusdiah adalah Ketua Umum dan Rudy Dermawan Muliadi sebagai Sekretaris Jenderal dan Suharto Juwono sebagai Bendahara untuk periode 2015-2018. 

Bahkan, menurut Hoky, Rudi Rusdiah justeru menjadi saksi di persidangan perkara nomor: 633/Pdt.G/2018/PN JakSel, yang menerangkan kepada Majelis hakim bahwa fakta yang sebenarnya yang terpilih menjadi Ketua Umum adalah dirinya, namun dirinya menyadari kesalahannya dan memilih berpihak ke Munas APKOMINDO yang sah yakni Ketua Umumnya Soegiharto Santoso. 

Ironisnya, saat Soegiharto Santoso selaku Ketum APKOMINDO yang sah melakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, ternyata putusannya adalah ; “Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dimohonkan banding tersebut.

Padahal faktanya Soegiharto Santoso terpilih secara sah pada saat Munas Apkomindo 2015 yang diselenggarakan pada tanggal 13 sampai dengan 15 Februari 2015, dan dihadiri oleh lebih dari 2/3 DPD APKOMINDO serta telah dilampirkan bukti-bukti penyelenggaraan Munas yang sesuai dengan AD/ART APKOMINDO, termasuk telah ada bukti SK KUMHAM RI nya. 

Sebelumnya SK KUMHAM RI tahun 2012 juga telah digugat di PTUN dan PT. TUN hingga ke tingkat kasasi di MA, namun hasil putusan gugatanya tetap tidak dapat diterima. 

Oleh karena itu, untuk mengungkap hal-hal miris dan ironis tersebut, Hoky melaksanakan press conference di ruang serbaguna LSP Pers Indonesia usai menyelenggarakan pelatihan dan uji sertifikasi asesor kompetensi (mandiri) LSP Pers Indonesia dengan BNSP di ruang Serba Guna LSP Pers Indonesia Jakarta. 

Dalam kesempatan tersebut Hoky memaparkan kronologis perkara hukum Apkomindo yang telah berproses sejak tahun 2011, yaitu sejak kepengurusan Suhanda Wijaya dan Setyo Handoyo dibekukan secara sewenang-wenang oleh Dewan Pertimbangan Asoisasi (DPA) Apkomindo. 

Dimana selanjutnya sejak tahun 2013 mulai ada gugatan dari DPA Apkomindo di PN JakTim dengan perkara No. 479/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Tim, dengan putusan; “Menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima.” dan selanjutnya mereka melakukan upaya banding ke PT DKI Jakarta No. 340/PDT/2017/PN.DKI, dengan putusan; “Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur. 

Selanjutnya melakukan upaya kasasi ke MA tertanggal 21 September 2020, dimana di dalam surat Memori Kasasinya tertuliskan antara lain yang terpilih pada Munaslub 2015 adalah Ketua Umum Rudi Rusdiah dan Sekjen Rudy Dermawan Muliadi serta Bendahara Suharto Juwono, Periode 2015-2020. 

Meskipun proses gugatan tersebut masih dalam proses, ungkap Hoky, ternyata ada lagi gugatan di PN Jaksel dengan menggunakan data palsu tersebut di atas. Untuk itu pihaknya saat ini melakukan upaya kasasi ke MA. 

Hoky mengatakan, di dalam surat kontra memori kasasi tertanggal 15 Maret 2021, yang ditandatangani pengacara kondang Prof. Dr. Otto Hasibuan, SH., MM dan Sordame, SH serta Kartika Yustisia Utami, SH, dituliskan yang terpilih dalam Munaslub Apkomindo 2015 adalah Ketua Umum Rudy D Muliadi dan Sekjen Faaz Ismail, periode 2015-2020.  

Sementara dalam perkara No. 218/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst, di mana dalam surat Eksepsi dan Jawaban yang juga ditandatangani pengacara kondang Prof. Dr. Otto Hasibuan, SH., MM dan Sordame, SH serta Kartika Yustisia Utami, SH, dituliskan, Ketua umum Rudi Rusdiah dan Sekjen Rudy Dermawan serta Bendahara Kunarto Mintarno, untuk periode 2015-2020. 

“Hal ini membuktikan secara  terang benderang dalam dokumen akta otentik di pengadilan, terjadi dugaan pemalsuan, sehingga keterangannya bebeda-beda, maka atas dasar bukti tersebut, seharusnya Bapak Prof. Dr. Otto Hasibuan, SH., MM dan Ibu Sordame, SH serta Ibu Kartika Yustisia Utami, SH. mempunyai rasa malu yang besar.” ungkapnya. 

Hoky menambahkan, dari 3 (tiga) perkara tersebut menjadi terungkap ada terdapat 3 (tiga) versi berbeda hasil Munaslub Apkomindo 2015 dan digunakan untuk 3 (tiga) Peradilan, yaitu di PN JakTim saat ini sedang proses kasasi, di PN Jaksel saat ini sedang proses kasasi dan di PN JakPus saat ini sedang proses persidangan disetiap hari Selasa.

Bahwa selain dari itu, masih ada versi berbeda lagi yang terdapat pada Tabloid Bulanan milik Apkomindo No. 1/ Februari 2017 yang tertuliskan susunan pengurus DPP Apkomindo hasil Munaslub 2015 adalah Ketua Umum Rudy D. Muliadi, Sekjen Ir. Faaz, Bendahara Adnan untuk periode 2016-2019, sehingga jika dihitung dengan fakta yang sesungguhnya menjadi ada 5 (lima) versi.


“Pihak lawan memang pandai merekayasa hukum, dimana saya sempat pula dikriminalisasi dan ditahan selama 43 hari di Rutan Bantul dan disidangkan di PN Bantul sebanyak 35 kali atas laporan polisi kelompok mereka di Bareskrim Polri, namun hasilnya saya dibebaskan dan dinyatakan tidak bersalah, termasuk upaya JPU Ansyori, SH dari Kejaksaan Agung RI  melakukan upaya kasasi telah ditolak oleh MA, rekayasa hukum mereka memang perbuatan yang sangat miris dan ironis.” urainya. 

Diungkapkan pula, bahwa meskipun pihak lawan menggunakan jasa Advokat dan Konsultan Hukum OTTO HASIBUAN & ASSOCIATES, ternyata Hoky menghadapi sendiri tanpa didampingi oleh pengacara serta Hoky tetap optimis pada akhirnya akan memperoleh keadilan melalui proses peradilan di Indonesia,"pungkasnya.(Red)

Share:

Polda Jatim dan PT. Semen Indonesia Siap Kerja Sama Menjaga Ketersediaan dan Stabilitas Harga Semen


SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id - Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Dr. Nico Afinta, bertempat di ruang kerja Kapolda Jatim, menerima Audiensi dari PT. Semen Indonesia melakukan pembahasan dengan PT. Semen Indonesia Dalam Rangka Menjaga ketersediaan dan stabilitas harga Semen di wilayah Jawa Timur, Senin (19/04/2021).

Dalam giat tersebut diikuti oleh, Kapolda didampingi oleh Dir Reskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Farman.,SIK serta Subhan (Evp of Plant operational PT. Semen Indonesia), Supriyadi (SVP suporting PT. Semen Indonesia) dan Soni Asrul Sani (SVP of Production PT. Semen Indonesia).

Dalam kesempatan ini, Kapolda Jatim Irjen Nico menyampaikan ucapan selamat datang kepada PT. Semen Indonesia di Mapolda Jatim. Dalam rangka membahas ketersediaan dan stabilitas harga semen di wilayah Jawa Timur. 

Dimana Dari hasil pembahasan antara Kapolda Jawa Timur dengan pihak PT. Semen Indonesia, menghasilkan beberapa poin penting antara lain;

Polda Jatim dan PT. Semen Indonesia akan selalu menjalin komunikasi, koordinasi dan kolaborasi dalam pelaksanaan pengamanan produksi Semen Indonesia untuk menjamin ketersediaan semen di wilayah Jatim sehingga stabilitas harga tetap terjaga.

"Polda jatim siap bekerja sama dengan PT. Semen Indonesia dalam memastikan pendistribusian produk semen di wilayah Jawa Timur khususnya di wilayah terpencil guna mewujudkan pemerataan pembangunan" Tegasnya.

"Disamping itu Polda Jatim dan PT. Semen Indonesia akan selalu menjalin komunikasi, koordinasi dan kolaborasi dalam meningkatkan perekonomian baik skala lokal yaitu wilayah Jatim maupun skala nasional" Pungkasnya.(HM)

Share:

Diduga Perusahaan Makanan Frozen Dimsum, Tanpa Ada Ijin Edar dan Lebel Halal


SURABABAYA, BeritaCakrawala.co.id - Salah satu perusahaan yang menjual dan memproduksi makanan frozen jenis dimsum, tidak berlabel halal dan di duga tidak memiliki ijin edar tepatnya di daerah Jalan Ngagel Jaya Surabaya, Senin (19/04/2021).

Saat awak media beritacakrawala mengkonfirmasi perusahan tersebut di temui karyawan (tidak mau di sebut namanya..) menyampaikan untuk terkait makanan ini mas, tidak dijual ke perorangan langsung ke Restoran.

Padahal kenyataannya barang produk dimsum tersebut dijual belikan kekonsumen secara langsung. Ini terbukti adanya produk makanan frozen yang dibawa oleh awak media berita cakrawala. Dan saat di singgung soal makanan yang tidak berlebel, pegawai tersebut bingung dan tidak menjawab.

" Saya masih bawahan mas. Dan untuk terkait apapun masalah apapun langsung telfn saja ke menegernya ke pak handoko" Imbuhnya.

Saat dikonfirmasi Bayu Pangarso Pimpinan Redaksi Beritacakrawala.co.id dan juga Ketua Setwil Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Setwil Jawa Timur (JATIM) ke Handoko selaku Manager via WA seluler mengatakan, produk dimsum dari  Perusahaan kami ini tidak perlu ada lebelnya mas, di karnakan tidak di jual belikan ke perorangan hanya langsung ke Restoran itupun di Olah kembali sama yang beli barang. 

"Produk dari perusahaan kami ini tidak perlu ada lebel mas, dikarenakan tidak dijual belikan ke perorangan, langsung di jual ke restoran,"terangnya.

"Sedangkan produknya tersebut sudah berbentuk makanan dan hanya bisa di panasin aja, tidak perlu di olah kembali,  perusahaan kami sudah terdaftar di BPOM,"tambahnya.

Masih menurut Bayu, Padahal makanan Frozen dimsum tersebut, tidak usah diolah lagi, dan hanya dipanasin sudah bisa langsung dimakan.


Pada saat ditanya terkait Nama PT tersebut dan bukti terdaftarnya ke BPOM perusahaannya, malah dia tidak mengasih tahu. Malah mengalihkan isu, menanyakan legal perusahaan media berita cakrawala. 

Masih menurut Bayu, Kita sudah memberitahu media berita cakrawala, dengan nama PT BREND BERITA CAKRAWALA, dan bisa dilihat dilink web kita, SIUP 503/1801.A/436.7.17/2020, KEMENKUMHAM No AHU 0011647.AH.01.01 TAHUN 2020 NIB 0220008222869, sudah ada dan sudah legal.

Akan tetapi kenyataannya makanan tersebut bisa di perjual belikan ke perorangan dan ada bukti nyata ril barang dimsum tersebut.

" Sampai berita ini di turunkan, kami masih mengkonfirmasi pihah pihak terkait" Pungkasnya.(Red)

Share:

Minggu, 18 April 2021

BNSP Resmi Kukuhkan Dua Orang Perwakilan FPII Masuk Dalam Sistem Sertifikasi Kompetensi Nasional


JAKARTA, BeritaCakrawala.co.id - Akhirnya pelatihan Asesor untuk Uji Kompetensi Wartawan pertama dan satu-satunya di Indonesia yang diselenggarakan melalui Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) selesai dengan hasil yang sangat memuaskan.

Kegiatan yang dilaksanakan selama 5 hari non stop sejak tanggal 14 sampai 18 April 2021 di Kantor LSP Pers Indonesia Jakarta ini diikuti oleh 96 peserta dari berbagai organisasi pers se Indonesia.

Dalam kegiatan tersebut hadir secara langsung Komisioner Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) ibu Heny, ini semakin memperkuat legitimasi bahwa UKW versi lain sangat diragukan kompetensinya.

LSP Pers Indonesia, adalah salah satu LSP Pers yang ada di Sekber Pers Indonesia ,namun baru LSP Pers Indonesia yang saat ini sudah resmi masuk dalam sistem sertifikasi kompetensi nasional.atau mendapat lisensi resmi dari BNSP,

Semoga kedepan nanti tidak ada lagi Uji Kopetensi Wartawan (UKW) yang diduga sangat tidak berkompeten, seperti yang sering kita dengar selama ini.

Hal tersebut disampaikan Kasihhati ketua Presidium Forum Pers Independent Indonesia (FPII) kepada beberapa media saat dilangsungkannya pengumuman tentang kelulusan dua orang perwakilan dari Forum Pers Independent Indonesia (FPII),yang notabene adalah organisasi Pers yang sudah diakui oleh negara.

“Dengan kehadiran ibu Heny selaku Komisioner Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) pada pelatihan asesor itu, sangat membuktikan kepada kita semua, bahwa BNSP semakin memperkuat legitimasi jikalau UKW versi lain sangat diragukan kompetensinya.

Semoga kedepan nanti tidak ada lagi Uji Kopetensi Wartawan (UKW) yang diduga sangat tidak berkompeten, seperti sering kita dengar selama ini. “Paparnya.

Untuk diketahui dua orang yang sudah lulus sebagai asesor melalui BNSP yaitu Sekretaris Nasional FPII Wesly H. Sihombing dan Ahmad heriyadi selaku Ketua Deputi Advokasi FPII, saat ini keduanya sudah dinyatakan sah sebagai Asesor Indonesia yang bersertifikat dari BNSP.dan sudah bisa menjadi Pengajar bagi peserta Uji Kompetensi Wartawan/Jurnalis yang diadakan oleh organisasi Pers maupun organisasi lain melalui LSP yang sudah mempunyai lisensi resmi dari BNSP,"pungkasnya.(Red)


Sumber : FPII

Share:

Link Berita

Definition List

Unordered List

Support