This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Sabtu, 29 Mei 2021

Tidak Terima Anaknya Dianiaya, Ibu asal Jatiroto Lapor Polisi


JEMBER, BeritaCakrawala.co.id - Ibu asal Jatiroto ini tidak terima anaknya dianiaya saat berada di Watu Ulo dan lapor ke Kepolisian. Atas laporan tersebut polisi segera bertindak cepat mengusut perkara penganiayaan yang dilakukan secara bersama itu. 

Akibat penganiayaan korban AA (16 tahun) mengalami luka serius di wajah dan mendapatkan perawatan di tempat fasilitas kesehatan. 

Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Komang Yogi Arya Wiguna, SIK, MH telah memerintahkan Kanit 1 Pidum Sat Reskrim Polres Jember Ipda Bagus Dwi Setyawan, SH, MH untuk melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi atas laporan orangtua korban. 

"Dari hasil keterangan beberapa saksi dan penyelidikan di sekitar lokasi akhirnya mengarah pada terduga pelaku inisial ADA," kata AKP Komang, Sabtu (29/5/2021).

Barang bukti yang berhasil diamankan, masker bertuliskan Pagar Nusa, jaket warna merah dan handphone merk Samsung type J5 warna rose gold.


Adapun dari hasil keterangan 6 orang saksi, petugas berhasil mengamankan terduga seorang pelaku (tersangka) yang melakukan penganiayaan secara bersama-sama. 

"Ketika melakukan tindakan melawan hukum terduga pelaku bersama dengan 2 orang teman lainnya (RZ dan SP) yang saat ini ditetapkan sebagai DPO oleh Polres Jember," ujar Ipda Bagus

Atas tindakan mereka terduga pelaku (tersangka) melanggar pasal berlapis, pertama pasal 170 ayat (1),(2), ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, kedua pasal 351 ayat (1),(2) KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan ketiga pasal 80 ayat (2) Jo pasal 76 UU no.35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,"pungkasnya.(SF)

Share:

Patroli Gabungan Bubarkan Aksi Balap Liar


JEMBER, BeritaCakrawala.co.id - Antisipasi balap liar di Kecamatan Patrang semakin diperketat, setiap malam sabtu dan malam minggu Polsek Patrang patroli di lokssi yang biasa dibuat sasaran balap liar. 

Gabungan Patroli yang di pimpin AKP Heri Supadmo, SH (Kapolsek Patrang) dan dihadiri oleh Anggota Polsek Patrang, Sat Reskrim Polres Jember, Sat Sabhara Polres Jember, Sat Reskoba Polres Jember, Resmob kota 1 Polres Jember, Polisi Militer, Provost Brigif. Jum'at (28/05/21), pukul 23.00 wib.

Patroli yang dimulai dengan sasaran utama menuju Desa Baratan dan Desa Jatian, tampak beberapa sepeda dengan knalpot brong berhasil melarikan diri sedangkan ada 2 kendaraan yang kejaring. 

Dengan berbagai alasan yang dilontarkan supaya bisa dibebaskan, namun oleh Kapolsek Patrang disampaikan kepada mereka yang terjaring, "Semua harus sesuai dengan prosedur, bawa surat lengkap ( STNK, BPKB dan KTP ), apabila kendaraan dimodifikasi maka sebelum kendaraan dibawa pulang, harus di kembalikan standart dulu di Polsek Patrang," ujar Akp Heri. 

Kemudian petugas patroli gabungan melanjutkan giatnya dan dilaksanakan sampai pukul 04.00 wib serta sampai dinyatakan benar-benar situasi kondusif dan ama,"pungkasnya.(Sf)

Share:

Kapolres Jember Tinjau Kesiapan Parade Garuda Terbang di Bandara Notohadinegoro


JEMBER, BeritaCakrawala co.id - Kapolres Jember meninjau kesiapan Parade Garuda Terbang di Bandara Notohadinegoro Jember. AKBP Arif Rachman Arifin, SIK, MH, ditemui oleh Panitia inti Kolonel M Isa Suneth Kabinpotdirga Lanud Abdulrahman Saleh Malang. Sabtu (29/5/2021) pukul 11:00 WIB. 

Kapolres didampingi Wakapolres Kompol Kadek Ary Mahardika, SH, SIK, MH, Kasatlantas AKP Jimmy Manurung, Kabag Ops AKP Agus, SS dan Kanit Patroli Satlantas Ipda Edi.

Selain meninjau kesiapan Kapolres juga menyambut kedatangan Irwasum Polri, Kombes Pol Agung Budi. Rombongan naik pesawat kecil bermesin ganda seri 

Seperti diketahui hari ini Sabtu 29 Mei 2021 Mabes TNI AU mengadakan Parade udara dari tim Garuda Terbang. 


Komandan Pos Detasemen TNI AU di Bandara Notohadinegoro, Peltu FH Pratiswa, mengatakan, acara tersebut diadakan dalam rangka memperingati Hari Kesaktian Pancasila.

Konvoi pesawat ringan berangkat dari Lanud Adisutjipto Yogyakarta singgah di Lanud Abdulrachman Saleh Malang dan landing di Bandara Notohadinegoro. Sebelum landing pesawat-pesawat itu berputar-putar di atas langit Kota Jember. Masyarakat bisa menikmatinya dari rumah masing-masing. Jika ingin melihat langsung masyarakat diberi kesempatan saat acara static show atau pameran pesawat saat parkir,"pungkasnya.(SF)

Share:

Ketua FPII Setwil Riau: SOP Yang Digunakan PLN Sangat Memberatkan Pelanggan


PEKANBARU/RIAU, BeritaCakrawala.co.id - Pelanggan  PLN yang berada di Wilayah kerja Pekanbaru Riau saat ini sudah mencapai ratusan ribu, dapat dibuktikan dengan  meteran terpasang pelanggan yang sudah mencapai angka lebih kurang 600.000 unit yang tersebar di 15 Kecamatan Kota Pekanbaru, namun peningkatan terhadap pelayanan konsumen sungguh menyedihkan. 

Bagaimana tidak, Joni salah satu pelanggan PLN yang beralamat di Jalan Uka  Kecamatan Tampan masuk wilayah kerja PLN Rayon Panam baru-baru ini mendapati meteran terpasang dirumahnya telah dicabut. 

Rumah yang beberapa tahun belakangan tidak ada yang menempati alias kosong  dikarenakan Joni tinggal di ruko tempat dia menjalankan usaha yang jaraknya jauh dan juga berbeda Kecamatan. 

Anehnya, meteran terpasang di rumah Pak Joni tersebut telah dicabut, namun tagihan yang harus dibayarkan setiap bulannya ada terus walaupun nominal jumlahnya hanya puluhan ribu namun itu cukup mengundang pertanyaan di benaknya. 

“Saya terkejut  ketika saya datang untuk mengecek kondisi rumah saya ini meteranya sudah tidak ada,"ucap Joni siang itu ketika dikonfirmasi awak media Sabtu,  (29/05/2021). 

“Terakhir Saya melihat kondisi rumah saya itu mungkin sekitar awal tahun, tapi saya tetap bayar 50 ribu sampai 60 ribu tiap bulan selama kurun waktu dua tahun belakangan ini,"lanjut Joni. 

“Yang sangat Saya herankan itu meteran telah dicabut sekitar 2019 akhir tapi muncul tempelan kertas berikut tagihan ditempel di rumah saya sekitar bulan Agustus,yang berbunyi PUTUS SEMENTARA | MENUNGGAK REKENING LISTRIK," jelasnya panjang lebar. 

Sebagaimana diketahui Joni yang tercatat sebagai pelanggan PLN pasca bayar dengan tarif/daya R1M/900 VA. 

Atas laporan pelanggan PLN ini awak media bergerak menuju alamat rumah seperti yang disampaikan Joni.  Disini awak media  minta keterangan kepada tetangga yang kebetulan rumahnya saling berhadapan dengan rumah Pak Joni tersebut. 

“Iya, memang rumah Pak Joni kosong jarang ditengok nya,"ucap tetangga yang tidak mau disebutkan namanya. 

Awak media menanyakan kapan dan siapa pihak PLN yang telah mencabut  meteran terpasang di rumah milik Joni tersebut. Ibu rumah tangga ini memberikan jawaban bahwa telah dicabut sekitar lebih kurang satu atau dua tahun yang lalu namun pada saat terjadi pencabutan tetangga depan rumah Joni ini tidak tahu siapa yang mencabut karna kebetulan sedang tidak berada di tempat. 

“Setau saya meteran itu sudah tidak ada sekitar 1 atau 2 tahunan lah dicabut udah lama lah, tapi Saya tidak tau siapa yang mencabut meteran rumah Pak Joni itu,  karna Saya waktu itu sedang ada acara diluar,"terangnya. 

Atas peristiwa pencabutan meteran terpasang pelanggan milik PLN ini,  awak media berusaha mengkonfirmasi kejadian ini langsung kepada Manager PLN Rayon Panam Bapak Darial Kalawi S.E.,  yang kantornya berada di Simpang Panam Kecamatan Tampan tepatnya berada didepan Rumah Sakit Jiwa. 

Disini Bapak Darial Kalawi menjelaskan itu bukan pencabutan tapi adalah pengendalian piutang. 

“Itu bukan pencabutan namanya tapi pengendalian piutang,"kata Manager PLN Panam ini. 

Terkait SOP dalam pencabutan meteran terpasang pelanggan PLN  awak media mohon penjelasannya. 

“Terkait SOP tentunya diawali dengan adanya laporan tagihan yang belum terbayarkan,  yang pasti dikemukakan petugas kami dilapangan menjalin komunikasi dengan pelanggan, bila tunggakan tetap ada baru diputuskan untuk mencabut meteran terpasang pelanggan," jelasnya. 

Ketika dipertanyakan kenapa setelah terjadinya pencabut meteran pelanggan tersebut, tapi pelanggan masih terus mendapat tagihan dan wajib dibayarkan yang nota bene uang hasil pembayaran dari pelanggan tersebut akan masuk ke kas PLN sendiri. 

Manager PLN Rayon Panam menyampaikan kepada awak media yang hadir pada saat itu bahwa ketika meteran  pelanggan telah dicabut masih ada tagihanya sesuai sistem hitungan tagihan listrik PLN selama 1 bulan. 

“Begini, untuk meteran yang sudah dicabut itu masih ada tagihan yang harus dibayarkan selama 1 bulan ke depan sesuai sistem,  setelah itu akan tetap ada tagihan selama status pelanggan masih ada kecuali pelanggan tersebut tidak membayarkan tagihan selama 3 bulan berturut-turut maka di sistem akan hilang status pelanggannya ini buat pelanggan pasca bayar,“ ungkapnya panjang lebar. 

Demo Sumarak Sigalingging selaku Ketua Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Provinsi Riau sangat menyayangkan SOP yang digunakan PLN terkait pemutusan arus dan terkait masih bisanya terbit tagihan rekening setelah adanya pemutusan dengan jangka waktu lebih dari tiga bulan.

SOP seperti ini sudah jelas sangat merugikan masyarakat dalam arti konsumen PLN.

Bagaimana mungkin masyarakat yang sudah menerima pemutusan arus, namun PLN masih juga menerbitkan tagihan rekening terhadap konsumen tersebut.Hal inilah yang seharusnya dikaji ulang oleh PLN.

“Saya meminta kepada Bapak Erick Thohir selaku Menteri BUMN agar mengkaji ulang SOP yang digunakan PLN,"tegasnya.

Dalam kesempatan terakhirnya, “Demo Sumarak Sigalingging menyampaikan bahwa pada prinsipnya Negara menjamin kesejahteraan rakyat, bukan malah merugikan rakyat,”pungkasnya.(Red)


Laporan : tetiguci & team FPII Setwil Riau

Share:

Polres Gresik Tak Henti-Hentinya, Edukasi Prokes Kepada Masyarakat


GRESIK, BeritaCakrawala.co.id - Polres Gresik terus  melaksanakan sosialisasi protokol kesehatan pencegahan Covid-19 kepada masyarakat. Seperti yang dilakukan jajaran Sat Lantas Polres Gresik pagi ini, Sabtu (29/5/2021) di Jln. Kartini dan Dr.wahidin, Kebomas Kabupaten Gresik.

Kegiatan dipimpin Kasat Lantas Polres Gresik AKP Yanto mulyanto P.,SH.,SIK, bersama anggota satlantas membagikan langsung masker sebanyak 200 lembar kepada masyarakat yang beraktifitas di sepanjang jalan Wahidin maupun Kartini,menghimbau wajib memakai masker dan wajib menerapkan protokol kesehatan.

Kapolres Gresik AKBP Arief fitrianto.,SH.,SIK.,MM.,melalui Kasat Lantas Polres Gresik AKP Yanto Mulyanto p,mengungkapkan kegiatan ini bertujuan untuk mendisiplinkan masyarakat tentang pentingnya penggunaan masker,mencuci tangan dengan sabun menghindari kerumunan,dan membatasi mobilitas dan menjaga jarak.,sebagai iktiyar memurus rantai penyebaran virus corona.

"Pandemi belum berakhir, karenanya disiplin protokol kesehatan wajib selalu diterapkan, untuk mencegah semakin bertambahnya warga yang terpapar Covid-19,"ungkapnya.

 kegiatan sosialisasi dan  edukasi pentingnya menjalankan protokol kesehatan harus dilakukan secara masif. 

"Sebab di lapangan masih ada masyarakat yang abai. Sehingga kita harapkan masyarakat selalu sadar untuk menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan, juga menghindari kerumunan,"imbuhnya

Selain memberikan himbauan dan edukasi pentingnya menerepakan prokes saat pandemi covid-19, anggota juga membagikan masker kepada para pengunjung serta penjual yang belum menggunakan masker, pungkasnya.(BDI)

Share:

Kapolres Gresik dan Forkopimda, Duduk Bersama Dengan Perusahaan wilayah Manyar Memajukan Perekonomian


GRESIK, BeritaCakrawala.co.id - Forum Komunikasi Lingkungan Hidup Perusahaan-Perusahaan di Sekitar Kecamatan Manyar (Formula Pertama_red) duduk bersama Bupati Gresik dan Forkopimda.

Di ballroom Hotel Horison Jalan Kalimantan perumahan GKB, Desa Sukomulyo, Manyar. Paguyuban para pelaku industri ini berdiskusi tentang apa yang perlu dilakukan untuk memajukan perekonomian masyarakat Gresik, Jumat (28/5/2021).

Dihadiri Bupati Gresik H. Fandi Akhmad Yani, SE (Gus Yani), Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto, SH, SIK, MM, Dandim 0817 Letkol Inf. Taufik Ismail, S.Sos, Mi, Pol, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Forkopimcam Manyar serta perwakilan manajemen perusahaan se-Kecamatan Manyar.

 Bupati gresik H. Fandi Akhmad Yani, SE.,dalam sambutannya berharap dengan adanya diskusi dengan stakeholder kali ini, bisa membawa angin segar bagi lulusan SMA maupun SMK. Dengan mengurangi angka pengangguran, investasi berkembang di perusahaan didambakan bakal menyedot tenaga kerja.

"adanya beberapa oknum tidak bertanggung jawab yang menjanjikan bisa memperkerjakan di perusahaan. Dimintai sejumlah uang, namun tiada kenyataan. Ia berjanji akan menindak tegas apabila menjumpai oknum seperti itu" Ujarnya.

Disektor kesehatan, Gus Yani menyinggung kerjasama antar rumah sakit yang ada di Gresik. Untuk meningkatkan pelayanan jaminan kesehatan. Bersinergi memajukan investasi di bidang pelayanan kesehatan.

Totalitas memajukan Kabupaten Gresik dibutuhkan sinergi secara bersama-sama dan kompak. Sehingga dampak positif perusahaan dapat betul-betul dirasakan masyarakat sekitar.

"UMKM merupakan pelaku usaha. Memberikan kesempatan kepada masyarakat bekerjasama, demi mengangkat dan memajuan perekonomian"imbuhnya.

Tak luputpula Kapolres Gresik, senada dan mendukung langkah Bupati. Demi Gresik semakin maju dan lebih unggul dari daerah lain. 

"terjaminnya keamanan yang kondusif menjadi hal yang penting. Khususnya untuk investasi bisa masuk ke Gresik, meningkatkan perekonomian masyarakat."tuturnya.

Mantan Kapolres Ponorogo itu melisankan, kekompakan dan sinergitas Forkopimda menjadi syarat penting dalam upaya memajukan investasi di Kota Santri.

"Saat ini pandemi Covid-19 belum berakhir. Masyarakat diminta tidak terlena. Fokus memajukan perekonomian tetap berjalan, protokol kesehatan wajib ketat diterapkan." tandasnya.

Inf. Taufik Ismail, S.Sos, Mi, Pol.,dandim 0817 mendukung sepenuhnya kebijakan Pemerintah Kabupaten Gresik. Dalam upaya memajukan perekonomian masyarakat. 

"penerepan protokol kesehatan bagi karyawan perusahaan harus disiplin dilaksanakan. Jangan sampai menyumbangkan klaster baru" Pungkasnya.(BDI)

Share:

Jumat, 28 Mei 2021

Bongkar Fakta Terkait 124 Perusahaan Publik (Emiten) PT.Asuransi Jiwasraya




JAKARTA, BeritaCakrawala.co.id - Kasus dugaan korupsi yang menimpa PT Asuransi Jiwasraya terus bergulir dan memunculkan fakta baru dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru.

Hal tersebut dapat dipastikan terjadi dengan adanya surat pangilan Kepolisian Polda Metro Jaya tertangal 24 Mei 2021, terhadap Direktur PT.Asuransi Jiwasraya, Hexana Tri Sasongko dalam perihal Tindak Pidana Fitnah, yang dilaporkan Safriadi dengan Nomor LP/1250/II/YAN.2.5./2020/SPKT/PMJ, 24 Febuari 2020.

Berawal dari keterangan atau pernyataan yang disampaikan oleh Direktur PT.Jiwa Sraya, Hexana Tri Sasongko didepan anggota Panitia Kerja (Panja) Komisi VI DPR-RI saat rapat bersama sejumlah BUMN dan dianggap telah menimbulkan fitnah.

Saat dikonfirmasi via Whatsap, Tim Kuasa Hukum Benny Tjokrosaputro atau yang biasa disapa Bentjok ,Fajar Gora, SH, MH,  menyampaikan bahwa terkait Informasi LP terhadap Direktur PT. Asuransi Jiwasraya Hexana Tri Sasongko di Polda Metro Jaya, dirinya sama sekali tidak tahu dengan adanya laporan tersebut.

Namun berdasarkan penyampaian Klarifikasi yang ditanyakan awak media, Kuasa Hukum Benny Tjokrosaputro, Fajar Gora, SH,MH, memberikan tangapan terkait hal tersebut bahwa apa yang disampaikan Direktur Utama PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) Hexana Tri Sasongko di depan Panja Komisi VI DPR RI Tidak Benar danTerkesan menutup - nutupi Fakta sebenarnya serta terkesan mengkambing hitamkan orang lain dengan maksud dan tujuan yang tidak jelas.


Menurut Fajar Gora, SH, MH bahwa Pernyataan tersebut patut dipertanyakan " KEABSAHANNYA"  dan juga  patut dipertanyakan dari statement Hexana adalah apakah mungkin seorang Direktur Utama yang ditugaskan untuk menyelesaikan urusan PT Asuransi Jiwasraya sampai tidak tau kalau sebenarnya ada 124 emiten (Perusahàan Publik) di portofolio  Jiwasraya maupun Reksadananya? apakah Hexana memang benar- benar tidak tau adanya ke 124 Emiten ( Perusahaan Publik) tersebut Atau benar - benar tidak paham?, Ada 124 Emiten (Perusahaan Publik), kok kenapa yang di obok - obok cuma Group BT dan HH saja? Bagaimana dengan 122 Emiten(Perusahaan Publik) lainnya?? Apakah ini bagian dari permainan pihak lain yang mengkambing hitamkan dengan merekayasa kasus ini?,"  Papar Fajar Gora,SH,MH.

Fajar Gora, SH, MH,  juga menyampaikan bahwa sebenarnya Hexsana juga tahu, tidak ada satupun pegawai Jiwasraya dan Reksadana - reksadananya yang berhubungan atau  bertransaksi dengan Benny Tjokrosaputro, bahkan untuk kenalpun tidak mungkin.

Saham MYRX (Hanson) cuma 2%. Bagaimana mungkin Hexana bisa bersaksi dusta di DPR RI terkait semua Portofolio Jiwasraya dari Benny Tjokrosaputro?

Cuma ada 2 kemungkinan, Hexana bodoh sekali, atau dia merekayasa untuk memfitnah Benny Tjokrosaputro dan mungkin melindungi yang lain.

Sebagai Direktur Utama PT.Jiwasraya (Persero), Hexana Tri Sasongko tidak mungkin tidak tahu portofolio milik perusahaan yang dipimpinnya, sangat tisak masuk akal dan Mustahil, tegas Fajar Gora, SH,MH.


Bukti - bukti lainnya yang juga harus dipertanyakan terkait penjelasan dari Hexana Tri Sasongko yang selalu berubah - ubah,  misalkan bukti saat dalam wawancara dengan Peter Gontha di CNBC INDONESIA dalam acara IMPACT WITH PETER GONTHA. Dalam wawancaranya  Hexana Tri Sasongko terkesan pura - pura tidak tahu kalau ada fakta sebenarnya sebelum tahun 2008, pernah juga terjai pembobolan yang dilakukan perusahaan milik Bakrie Group, namun kenyataannya Hexana Tri Sasongko seakan berusaha mengalihkan pembicaraan. 

Mirisnya lagi, sekelas Drektur Utama seperti Hexana Tri Sasongko dalam wawancara itu menyatakan dirinya sulit  untuk mendapatkan data terkait kasus AJS sebelum Tahun 2008, padahal bukan menjadi suatu rahasia lagi terkait kasus PT. AJS pada Tahun 2008 silam, seluruh masyarakat Indonesia, DPR- RI, BPK, Politikus dan seluruh Media mengetahuinya.

Sungguh luar biasa kalau seorang pejabat tinggi di PT.Asuransi Jiwasraya dengan jabatan Direktur Utama dengan gamblangnya tanpa berpikir menyatakan kalau dirinya sama sekali tidak mengetahui, ada apa dengan Hexana Tri Sasongko???

Fakta lainnya yang disampaikan Kuasa Hukum Benny Tjokrosaputro, Fajar Gorq,SH,MH terkait pembahasan peyebab kerugian PT.Asuransi Jiwasraya sebelum tahun 2008, Hexana keliatan kikuk dan serba salah saat disebut nama group usaha berinisial B (Konglomerat sekaligus Politikus) yang mempunyai Portofolio Jiwasraya yang luar biasa baik sebelum Tahun 2008 maupun sampai saat ini masih mempunyai 20% Portofolio Jiwasraya merupakan saham dari Group Bakri.


Berdasarkan data rincian investasi saham Jiwasraya, saham Grup Bakrie tersebut meliputi saham PT Bakrie & Brothers Tbk (BNBR), PT Bumi Resources Minerals Tbk (BRMS), PT Bakrie Telecom Tbk (BTEL), PT Bumi Resources Tbk (BUMI), PT Darma Henwa Tbk (DEWA), PT Bakrieland Development Tbk (ELTY), PT Graha Andrasentra Propertindo Tbk (JGLE), PT Bakrie Sumatera Plantations Tbk (UNSP), PT Visi Media Asia Tbk (VIVA), dan Capitalinc Investment Tbk (MTFN).

Sebagai bukti pendukng lain untuk memperjelas keterangan Fitnah Hexana Tri Sasongko terhadap Kliennya, Benny Tjokrosaputro, Fajar Gora, SH,MH membeberkan bukti daftar 124 nama perusahaan (emiten) yang dimiliki PT.Asuransi Jiwasraya atau Reksadana - reksadananya serta persentasi kepemilikan di masing - masing saham tersebut,"pungkasnya. (Red/Tim)

Share:

Polrestabes Surabaya Gencarkan Patroli OPS yustisi Bagi Dunia Malam Di wilayahnya


SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id - Covid 19 di berbagai Negara mulai menunjukan kenaikan seiring dengan berkembangnya Varian varian baru yang di temukan sejumlah negara indonesia tepatnya di Surabaya.

Maka dari itu upaya dan kebijakan diberlakukan demi menangkalnya virus Covid 19 varian baru tersebut.

Malam ini ( 28/05/2021) Polrestabes Surabaya bersama TNI dan Pemkot Surabaya ( Sat Pol PP ) Melaksanakan Patroli Yustisi, patroli kali ini dimaksudkan untuk menyisir tempat tempat yang buka melebihi aturan Jam Malam .

Hasilnya Petugas Patroli Yustisi Malam ini menemukan Tempat Karaoke di jalan Pasar Kembang Surabaya Buka Melebihi aturan Jam Malam.

Sejumlah Pegawai dan Pengunjung diangkut menuju Mako Polrestabes Surabaya, diantaranya 61 orang laki-laki dan 36 orang perempuan,selanjutnya mereka semua akan dilakukan Swab PCR keesokan harinya, bila ditemui ada yang positif akan dikarantina saat itu juga.

Kapolrestabes Surabaya Kombes pol Johnny Eddizon Isir, S.I.K,M.T.C.P., pernah menyampaikan akan menindak tegas bagi pemilik atau pengusaha yang melanggar aturan aturan PPKM, pihaknya juga akan bekerjasama dengan Pemkot Surabaya untuk memberi sanksi bagi pemilik atau pengusaha RHU yang masih saja tidak menghiraukan Aturan aturan yang ada di PPKM Mikro" Pungkasnya.(UDN)

Share:

Polres Jember Gencar Patroli Mobil Antisipasi Balap Liar yang Resahkan Warga


JEMBER, BeritaCakrawala.co.id -BeritaCakrawala.co.id Kegiatan antisipasi balap liar dalam rangka Cipta Kondisi Harkamtibmas yang kondusif di Wilayah Kab Jember. Diawali dengan giat Apel yang di pimpin Kapolsek Kaliwates Kompol Edy Sudarto, SH, MH dan dilanjutkan Patroli antisipasi Balap Liar di Wilayah Kabupaten Jember. 

Saat dikonfirmasi Kapolsek Kaliwates Kompol Edy Sudarto, SH, MH mengatakan, kegiatan patroli dilaksanakan dengan cara bergerak seperti di depan Transmat Jember, di Simpang 4 Argopuro dan di depan KFC Jember yang biasa digunakan mangkalnya anak-anak balap liar. 

Adapun informasi lain yang berhasil dihimpun dari Kapolres Jember AKBP Arif Rachman Arifin, SH, MH mengatakan, ajang balap liar dikawasan tersebut sering meresahkan warga terutama bagi pengguna jalan umum. Aksi kebut-kebutan para pengemudi balap liar yang didominasi kalangan anak muda itu, tak jarang memicu terjadinya kecelakaan lalu lintas hingga mengakibatkan jatuhnya korban jiwa.Sehingga untuk meminimalisir aksi balap liar, pihak Kepolisian terus berupaya melakukan penertiban dan upaya tindakan tegas. 

"Balap liar sering digelar tiap malam sabtu dan malan minggu dan para pengemudi balap liar sering bermain kucing-kucingan dengan aparat Kepolisiaan, sehingga kita antisipasi dan melakukan penertiban jum'at malam kemarin," ujar Kapolres Jember AKBP Arif  yang didampingi Kapolsek Kaliwates Kompol Edy Sudarto, SH, MH.  Jum'at (28/5) 2021. 

Selain di wilayah jalan Gajahmada, Kecamatan Kaliwates, upaya penertiban balap liar juga akan terus dilakukan oleh pihak Kepolisian Polres Jember. Selain untuk menguranggi angka kecelakaan lalu lintas, juga diharapkan mampu meningkatkan kesadaraan lalu lintas masyarakat terutama generasi muda di Kabupaten Jember. 

"Dengan gencar kita akan lakukam penertiban balap liar, kita harapkan bisa memberikan efek jera sekaligus pembelajaran bagi masyarakat agar tidak melakukan kegiataan balap liar yang justru membahayakan dan menganggu ketertiban lalu lintas," pungkas.(SF)

Share:

Diduga Oknum DLH Kabupaten Mojokerto Ada Main Dengan PT Efrand Berkat Aditama


MOJOKERTO, BeritaCakrawala.co.d - Dinas Lingkungan Hidup mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah.

Akan tetapi lain lagi apa yang dilakukan oleh oknum Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mojokerto kali ini, ketika mencuat beberapa media yang memberitakan terkait perijinan yang diduga kuat belum dimiliki oleh Perusahaan Rumah Pemotongan Hewan (RPH) yakni PT Efrand Berkat Aditama, malah kesannya menutupi dan mengabaikan apa yang telah terjadi.

Berawal dari keterangan yang diberikan oleh Wildan selaku HRD yang mengatakan, bahwa sesuai intruksi dan pengarahan dari Zulfikar selaku Kasi Penataan dan Penertiban Lingkungan Hidup DLH Kabupaten Mojokerto untuk tidak mengijinkan pihak luar untuk masuk ke tempat bak penampungan air yang akan dialirkan ke sungai? ada apa dengan intruksi Zulfikar itu, apakah itu memang wewenang dari pejabat dinas lingkungan hidup?

Kamis 27/5/21 Tim awak media mendatangi kantor DLH guna mengkonfirmasi pernyataan yang diucapkan Wildan selaku HRD PT Efrand Berkat Aditama.

Dari keterangan itu Zulfikar mengelak apa yang sudah disampaikan oleh Wildan. Dan yang lebih miris dari keterangan yang diberikan Zulfikar selalu berganti-ganti.

"Saya tidak pernah bilang gitu, kalau emang tidak diperbolehkan, mungkin itu kebijakan dari perusahaan nya,"katanya.

Selain itu, Kasi dari DLH Kabupaten Mojokerto itu (Zulfikar...red) saat dikonfirmasi terkait ijin ipal yang dimiliki oleh PT Efrand Berkat Aditama mengatakan, sudah ada, namun saat tim meminta sekedar menunjukan surat ijin ipal, malah menunjukan gambar sebuah bibir sungai dan bak penampungan air, yang jadi pertanyaan kami sekelas kasi apa gak paham apa surat ijin ipal itu,yang kami tanya ijin ipal kok malah gambar semacam itu "ungkap salah satu anggota media yang saat itu ikut hadir.

"Ijinnya Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL), menunjukan gambar bibir sungai dan bak penampungan air. Untuk Ijin IPAL nya, PT Efran Berkat Aditama memang belum mengantongi ijin tersebut,"terangnya.

Tak hanya itu, tim awak media bergegas menuju ke resepsionis untuk meminta ijin menyampaikan kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup.

Awal dari penyampaian resepsionis bahwa kadis ada di kantornya, namun berselang beberapa menit menunggu tak kunjung keluar, ada yang aneh dalam pengamatan tim saat menunggu Kadis keluar dari kantornya itu.

Saat menunggu didepan kantor, nampak mobil dinas kadis sudah di persiapkan dan sopir pun sudah siaga, tapi yang terjadi aneh mobil dinas keluar tanpa Kadis dan terlihat dua mobil saling beriringan, namun yang satu keluar dari sisi samping kanan tepatnya dari depan mushola.

Di saat bersamaan itu keluar petugas resepsionis yang keluar menghampiri tim dan mengatakan bahwa Kadis tidak ada dikantor, aneh tapi nyata.

Maka dalam hal ini dugaan kuat kadis keluar dari pintu samping naik mobil yang lain untuk mengindari pertemuan dengan para awak media yang sedang menunggu, apakah ini salah satu karakter pejabat pemerintah ketika mau di konfirmasi awak media?

Bayu Pangarso Pimpinan Redaksi Media Cetak dan Online dan Ongky Wibisono Pimpinan Redaksi Media Cetak dan online mengatakan, Sebagai pejabat pemerintahan Kabupaten Mojokerto, harusnya memberikan contoh yang baik, bukan malah seperti itu. Apalagi pemerintah memerintahkan adanya keterbukaan publik, jangan malah menutup-nutupi. Dan terkesan DLH ada main dengan pengusaha nakal

"Sebagai Pejabat Pemerintahan, harusnya memberikan contoh yang baik, jangan malah terkesan menghindar, dan menutup-nutupin adanya permasalahan dan pelanggaran yang terjadi. Dan terkesannya ada main dengan pengusaha nakal tersebut,"jelasnya.


Dengan beberapa data dan keterangan yang kami dapatkan. Tim mendatangi kantor Satpol PP Kabupaten Mojokerto guna menyampaikan dan melaporkan terkait dugaan pelanggaran Perda.

Kedatangan tim awak media ditemui langsung oleh Zaki SE, M.SI sebagai Kasi penyelidikan dan penyidikan, dari seluruh data dan keterangan itu Zaki berjanji akan menindaklanjuti pemberitahuan dan penyampaian dari awak media dan bila terbukti bersalah pihak satpol PP tidak segan menindak tegas PT Efrand Berkat Aditama.

"Kami akan mendaklanjuti atas keterangan dari awak media, dan bilamana terbukti, adanya pelanggaran, kami tidak segan-segan untuk bertindak,"tegasnya.

Sampai berita ini ditayangkan, kami masih mengkonfirmasi kepada pihak-pihak terkait,"pungkasnya.(Red)

Share:

Unit Tipikor Satreskrim Polres Jember Geledah Kantor UKPBJ Pemkab Terkait Pasar Balungkulon


JEMBER, Beritacakrawala.co.id - Begitu mendengar ada laporan tentang adanya dugaan korupsi dalam pekerjaan pembangunan pasar Balungkulon, Kapolres segera memerintahkan Satreskrim bergerak cepat. 

Kapolres Jember AKBP Arif Rachman Arifin, SIK, MH mengatakan bahwa dalam perkara tindak pidana korupsi menjadi prioritas penanganan Polres Jember. 

"Kami akan merespon setiap laporan dugaan korupsi yang masuk dan itu akan segera ditangani. Ini sejalan dengan tekad kami untuk mempertahankan status Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani," jelas AKBP Arif, Jum'at (28/5/2021).

Menurut Kapolres korupsi sudah menjadi suatu penyakit yang akut. "Tindakan koruptif itu menyengsarakan rakyat jadi harus segera diberantas," tegasnya. 

Menindaklanjuti perintah Kapolres, Kasat Reskrim perintahkan unit Tipikor memeriksa dan menggeledah kantor UKPBJ Pemkab sebagai pelaksana dan pemegang tender proyek Pasar Balungkulon. 

"Dari hasil penggeledahan didapatkan dokumen-dokumen terkait penawaran lelang milik PT pemenang lelang. Setelah didalami pemenang lelang dalam mengajukan persyaratan diduga memalsukan dokumen," kata AKP Komang di ruang kerjanya. 

Penyidikan berkembang ke lapangan yang menemukan di beberapa titik pengerjaan  diduga fiktif. 

Pihak Satreskrim bekerjasama dengan Universitas Jember dalam memeriksa pengerjaan fisik. Dalam penyidikan itu juga melibatkan BPKP Provinsi Jatim. Laporan hasil temuan BPKP itu ditaksir kerugian negara mencapai 1,8 M. 

Satreskrim masih terus memperkuat alat bukti untuk memperkuat dalam penetapan tersangka. 

Sejauh ini petugas telah memeriksa 34 orang saksi dan mendengarkan keterangan 4 orang ahli.

Dalam perkara Tipikor tersebut pelaku akan dijerat pasal 2 ayat 1 pasal 3 UU no 31 tahun 1999 Jo UU no.20 tahun 2001 Jo pasal 55 (1) ke 1 pasal 56 KUHP dengan ancaman kurungan penjara minimal 4 tahun hingga 20 tahun atau denda 200 juta hingga 1 miliar,"pungkasnya.(SF)

Share:

Kapolres Gresik Hadiri Rapat Koordinasi Forkopimda, Evaluasi PPKM Mikro Pasca Hari Raya Idul Fitri 1442 H


GRESIK, BeritaCakrawala.co.id - Bertempat di Ruang Mandala Bhakti Praja Lantai IV Pemkab Gresik dilaksanakan Rapat Koordinasi Forkopimda Kabupaten Gresik dalam rangka evaluasi PPKM Mikro pasca hari raya idul Fitri 1442 H, Kamis (27-05-2021).

Kegiatan yang dihadiri Wakil Bupati Gresik Hj. Aminatun habibah, MPd, Ketua DPRD Gresik H.M.Abdul Qodir, S.PD,  Dandim 0817 LETKOL Inf Taufik ismail, S. Sos. M. I. Pol,Kapolres Gresik AKBP Arief fitrianto, S.H., S.I.K., M.M., Ketua PN Gresik Sdri. Wiwin Arodawanti,SH., MH., PJ.Sekda Gresik DRS.Abimanyu Poncoatmojo Iswinarno,MM, SPKPD, Camat dan Kepala UPT Dinas Kesehatan se Kabupaten Gresik.

Wakil bupati gresik  Hj. Aminatun habibah, MPd,menyampaikan bahwa Di Gresik hingga saat ini tidak terjadi lonjakan penyebaran Covid yang signifikan berkat kerjasama kita semua.Sehingga diharapkan zona orange di Gresik dapat kembali ke zona kuning."tuturnya.

Bu Min mengajak semua pihak untuk selalu Bersama sama kita berjuang meminimalisir persebaran covid 19."imbuhnya

Tak luput pula Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto S.H., S.I.K., M.M. menambahkan terimakasih dan bangga terhadap masyarakat Gresik khususnya kepada jajaran tiap wilayah bahwa Idul Fitri dilalui tanpa ada lojakan covid 19 diwilayah Kab. Gresik.

"Hal tersebut diatas harus dipertahankan, jangan sampai lengah dan harus kita jaga bersama."ujarnya.

Terkait kegiatan kedepan yang ada di masyarakat (hajatan/wisuda) harus ada regulasi yang menjadi SOP dan bersama sama kita bahas guna antisipasi terhadap hal hal yang tidak diinginkan,"pungkasnya.(BDI)

Share:

Satlantas Polres Gresik, Lakukan Sosialisasi Prokes Kepada Masyarakat


GRESIK, BeritaCakrawala.co.id - Satlantas Polres Gresik tidak henti-hentinya selalu memberikan himbauan dan sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya mentaati protokol kesehatan, Jum'at (28/5/2021).

Dalam giat kali ini, Satlantas Polres Gresik dipimpin Kasat Lantas AKP Yanto Mulyanto melalui Kanit Dikyasa Polres Gresik Iptu Srmaryani menyambangi Wilayah Perkantoran di wilayah Kabupaten Gresik guna memberikan himbauan sekaligus sosialiasi Protokol kesehatan di fase Adaptasi Kebiasaan Baru.

Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto, S.H., S.I.K., M.Si melalui Kasat Lantas AKP Yanto Mulyanto menyatakan kegiatan yang dilaksanakan Satlantas Polres Gresik guna peningkatan disiplin warga masyarakat tentang protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Fase Adaptasi Kebiasaan Baru di wilayah hukum Polres Gresik.

"Saat ini kita masih dalam kondisi pandemi covid-19 meskipun jumlahnya kasusnya menurun tetapi kita tidak boleh lengah dan tetap mematuhi prokes sebagai kebiasaan baru" terangnya.

Tidak hanya, dalam giat tersebut Satlantas Polres Gresik juga membagikan masker secara gratis kepada masyarakat yang ditemukan tidak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah.

"Adapun yang menjadi sasaran yaitu tempat berkerumun masyarakat yaitu perbankan serta fasilitas umum dan parkiran makam sunan Giri,"pungkasnya.(BDI)

Share:

Sinergitas TNI-Polri dengan Latihan Bersama Para Pendekar dan Penandatanganan Deklarasi


MOJOKERTO, BeritaCakrawala.co.id -  Kapolresta Mojokerto AKBP Deddy Supriadi, S.I.K., M.I.K., Bersinergi dengan Dandim 0815 Mojokerto Letkol Inf Dwi Mawan Sutanto. SH melaksanakan program prioritas Kapolri melalui Pemantapan Kinerja Pemeliharaan Kamtibmas dengan melaksanakan Apel Sinergitas TNI-POLRI bersama para pendekar IPSI dan Deklarasi Sekaligus Penandatanganan IPSI Kabupaten Mojokerto di Lapangan Ds Jatirowo Kec Dawarblandong Mojokerto. Jumat (28/05/21) pagi.

Kegiatan yang kedua kalinya, sebelumnya tanggal 31 Maret 2021 bersama 120 Pendekar IPSI Mojokerto dari 9 perguruan Pencak Silat yang masing masing membawa 15 pendekar diantaranya PSHW, PSHT, Dali Kumbang, Nur Harias, Persinas Asad, Pagar Nusa, IKS, Tapak Suci, Perisai Diri di Gelora Ahmad Yani Kota Mojokerto, 

Dalam rangka memperkuat dengan pembinaan Pemeliharaan Keamanan Ketertiban Masyarakat(Harkamtibmas), Kapolresta Mojokerto menginisiasi Program Prioritas Kapolri menuju Polri Presisi dalam pemantapan kinerja Pemeliharaan Kamtibmas dengan meningkatkan Silaturahmi antar perguruan pencak silat di Kabupaten Mojokerto dengan mengadendakan Latihan Bersama pencak silat yang diawali dengan apel sinergitas.

Sebagai pimpinan apel, Kapolresta Mojokerto mengatakan Sebagaimana Kita Ketahui Bersama, Kegiatan Ini Merupakan Salah Satu Langkah Untuk Memupuk Wawasan Kebangsaan Dengan Memakai Simbol Ikat Kepala Serta Menjalin Silahturahmi Kemajemukan Karena Pencak Silat Merupakan Warisan Kebudayaan Bangsa Dan Merupakan Komponen Kekuatan Pengamanan Yang Harus Selalu Kita Jaga Dan Kita Pupuk Untuk Keutuhan NKRI 

"Selalu Bersinergi Dan Bersama-Sama Menjaga Kerukunan Dan Silaturahmi Antar Perguruan Pencak Silat Dalam Rangka Turut Serta Secara Bersama-Sama Bertanggung Jawab Untuk Mensukseskan Dan Menjaga Kamtibmas Yang Kondusif Di Wilayah Hukum Polresta Mojokerto," AKBP Deddy Supriadi, S.I.K., M.I.K., 

Untuk Itu Saya Selaku Kapolresta Mojokerto Mengajak Semua Elemen Masyarakat Yang Ada Termasuk Perguruan Pencak Silat dapat menampilkan Ketrampilan Dan Diharapkan Muncul Bibit atau Calon Atlit Yang Mampu Berkiprah Baik Di Tingkat Propinsi Ataupun Tingkat Nasional Bahkan Kancah Internasional

“Jadikan Asean Games Sebagai Motivasi Dan Inspirasi Untuk Selalu Giat Berlatih Guna Mencapai Prestasi Yang Lebih Tinggi Sehingga Mampu Mengharumkan Nama Bangsa Indonesia Di Dunia Internasional. Pada Kesempatan Ini Pula Akan Memunculkan Persepsi Pada Pihak Luar Bahwa Ipsi  Mojokerto Raya Menjunjung Tinggi Rasa Persaudaraan dan Tanpa Sadar Peran Ipsi Dalam Turut Serta Menciptakan Pemeliharaan Keamanan Dengan Bersatu Guyub Rukun Dan Saling Menjaga Keamanan Serta Selalu Bersinergi Membantu Tni-Polri," Pinta Kapolresta

Menolak Ormas Radikal Dan Diharapkan Mampu Mengantisipasi Aksi Terorisme Serta Mendukung Kebijakan Pemerintah Dalam Pencegahan Penyebaran Virus Covid -19 ( 5 M) 

Kami Mengapresiasi Kepada Para Ketua Perguruan Silat Yang Telah Bersinergi Dan Berkolaborasi Secara Bersama-Sama dalam Unsur Keamanan Lainnya Yang Telah Berupaya Dalam Menjaga Dan Merawat Kamtibmas Yang Ada Wilayah Hukum Polresta Mojokerto.

"Silaturahmi Dan Kerjasama Ini Sudah Sepantasnya Kita   Bangun   Dengan   Baik, Untuk Saling Menjaga Kerukunan Dan Persaudaraan Serta Merawat Pencak Silat Sebagai Budaya Bangsa Tentunya Akan Menjaga Nama Baik Dan Kehormatan Masing-Masing Perguruan, Saling Menghormati Serta Menjunjung Tinggi Nilai-Nilai Sportifitas Yang Tentunya Juga Menjunjung Tinggi Nilai-Nilai Kebangsaan Dan Cinta Tanah Air Sehingga.

Di lokasi latihan Bersama, Ketua IPSI Kabupaten Mojokerto Samsul Muarifin mengatakan atas antusias dari Kapolresta Bersama Dandim 0815 dengan menggelar apel dilanjutkan penandatanganan deklarasi IPSI serta Latihan para pendekar.

Guyub rukun sebagai wujud kerukunan akan mencapai sebuah prestasi yang kita banggakan tapi jika tidak ada kerukunan selalu cekcok maka prestasi juga akan tidak ada.

“Luar biasa adanya acara seperti ini, saya sangat mendukung sekali selaku ketua IPSI Kabupaten Mojokerto dimana Dengan kegiatan ini akan ada suatu komunikasi dan ada suatu kelebihan dan kekurangan, itu akan bisa diterima oleh masing-masing perguruan dan diadakannya deklarasi ini akan mencapai suatu tujuan kerukunan yang ada di Mojokerto teman-teman perguruan itu jika sering di pertemukan itu akan mengurangi gesekan gesekan yang ada di luar Jadi intinya kita itu sering ketemu sering silaturahim kerukunan untuk menuju prestasi yang bisa tercapai,” Kata Ketua IPSI Kabupaten Mojokerto Samsul Muarifin

Kasubbag Humas Polresta Mojokerto IPDA MK Umam, SE menambahkan dalam kegiatan Apel Sinergitas TNI-POLRI bersama para pendekar IPSI dan Deklarasi Sekaligus Penandatanganan IPSI Kabupaten Mojokerto diikuti 120 Pendekar dari PSHW, PSHT, Pagar Nusa, IKS, Tapak Suci, Perisai Diri,"pungkasnya.(SF/Red)

Share:

Reskrim Polsek Semampir Meringkus Mantan Napi Di Dalam Gubuk


SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id - Unit Reskrim Polsek Semampir telah melakukan ungkap Kasus Narkoba jenis sabu.

Satu tersangka di ringkus oleh unit Reskrim di komplek kuburan rangka terdapat transaksi Narkoba Golongan I jenis sabu sabu Pada Minggu 23 Mei 2021.

Salah satu tersangka diantaranya Sadi Bin Sampun  (50), Jalan  Sidoyoso Wetan No. 03 Rt. 001 Rw.013 Kel. Simokerto Kec. Simokerto, tersangka tinggal di komplek Kuburan Rangka Kota Surabaya, Jumat (28/05/2021).

Kapolsek Semampir Kompol Ariyanto mengatakan Unit Reskrim telah mendapat informasi dari Masyarakat bahwa  dikomplek kuburan rangka terdapat transaksi Narkoba Golongan I jenis sabu sabu.

"Dari informasi tersebut selanjutnya unit reskrim melakukan penyelidikan dan pencarian, setelah dilakukan pecarian diketahui salah satu tersangka ada didalam gubuk komplek rangka tersebut" Tegasnya.

Kemudian petugas  langsung menuju sasaran dan masuk kedalam, tersangka yang sedang tidur diatas kasur dan disebelahnya terdapat seperangkat alat hisap atau Bong habis dipakai.

Anggota Reskrim kami langsung melakukan, penggeledahan dan ditemukan barang bukti lainnya tersebut diatas kasur dekat bantal.

 Beberapa barang bukti yang kami sita  (satu) buah bong yang terbuat dari botol minuman Pocari Swet yang tutupnya terdapat dua lubang dan terdapat selang sedotan warna putih, pipet kaca yang didalamnya terdapat sisa sabu dengan berat bruto 1,94 (satu koma sembilan empat).

1 (satu) bungkus bekas rokok Marlboro warna hitam yang didalamnya terdapat 9 (sembilan) poket plastik kecil berisikan sabu sabu, 0,35 gram0,36  gram. 0,35  gram. 0,35  gram.0,34  gram. 0,44  gram. 0,43  gram. 0,44  gram. 0,44  gram.Total keseluruhan dengan berat bruto 3,5 ( tiga koma lima ) gram. Dan Uang tunai sebanyak Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah ) dengan rincian 2 (dua) lembar pecahan 100 ribuan dan 3 (tiga) lembar pecahan 50 ribuan. 

"Dari hasil introgasi  bahwa tersangka mengkonsumsi Narkoba Golongan I jenis Sabu sabu diakui oleh tersangka bahwa miliknya, didapat dari seseorang yang bernama MAT dengan cara membeli sebanyak 1 (gram) seharga Rp. 1.000.000,- ( satu juta rupiah ) di perempatan Jalan Kunti Surabaya, barang bukti tersebut sudah laku 2 (dua) poket, Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan tersangka sambil mengkonsumsi sendiri," Imbuhnya.


Pengakuan tersangka pada tahun 2014 pernah ditangkap Polsek mulyorejo dalam kasus Narkoba ditahan di Lapas Medaeng Sidoarjo tersangka bebas pada tahun 2018 dan sekitar 1 tahunan tersangka aktif kembali menjual dan memakai Narkotika Golongan I jenis sabu sabu.

" Sementara ini tersangka di kenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika" Pungkasnya.(UDN)

Share:

Silaturrahmi Solusi Bersama, Terkait Kasus Gesekan antara Perguruan Pencak Silat di Kabupaten Jember


JEMBER, BeritaCakrawala.co.id - Bertempat di Ruang rapat lantai 2 Gedung DPRD Kabupaten Jember dilaksanakan silaturahmi dalam rangka mencari solusi bersama terkait kasus gesekan antara Perguruan Pencak Silat di Kab. Jember, sebagai Penanggung Jawab M. Itqon Sauqi Ketua DPRD Kab. Jember, Kamis (27/05/2021).

Hadir dalam giat tersebut, AKBP Arif Rachman Arifin, S.I.K, M.H Kapolres Jember, Muh. Balya Firjaun Barlaman Wakil Bupati Jember, M. Itqon Sauqi Ketua DPRD Kabupaten Jember, AKP Dartok Darmawan, S.H Kasat Intelkam Polres Jember, Pimpinan DPRD Kabupaten Jember; Sigit Akbari Bakesbangpol Kabupaten Jember H. Jono Wassinudin (Ketua PSHT Cab. Jember); H. Fathor Rozzy (Ketua Pagar Nusa Cab. Jember); Agus Supaat (Ketua IPSI Jember); dan Ayub Junaedi (Wakil Ketua PCNU Jember). 

Kesimpulan dalam pertemuan tersebut,  Kapolres Jember AKBP Arif Rachman Arifin menyampaikan, bahwa manakala terjadi permasalahan dikemudian hari maka terhadap oknum / pelaku penganiayaan akan ditindak sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

"Pemkab Jember akan memberikan sanksi sesuai ketentuan yg berlaku terhadap pelanggaran berulang - ulang yaitu berupa maksimal pembekuan organisasi dan Polres Jember (Arif) juga menambahkan, akan menindak tegas dan terukur terhadap tindakan premanisme dan bentuk kriminalitas lainnya,"terangnya.

Arif juga berharap dalam melaksanakan pembinaan dan pengembangan Perguruan Silat di Kabupaten Jember sepakat akan menjunjung tinggi sportifitas, kesetiakawanan dan budaya luhur Bangsa Indonesia. 

Ketua DPRD Kabupayen Jember M. Itqon Sauqi juga menambahkan, bahwa maksud dan tujuan pelaksanaan kegiatan silaturahmi tersebut adalah untuk menyatukan persepsi dari berbagai pihak dan para perguruan pencak silat yg berada di Kabupaten Jember.

"Agar tali silaturahmi dan persaudaraan antara Perguruan Pencak Silat yang berada di Kab. Jember ttp terjaga demi kebaikan kita bersama untuk menjaga kondusifitas Kab. Jember,"pungkasnya.(SF)

Share:

Kamis, 27 Mei 2021

Santunan Rutin Polres Jember Kepada Anak Yatim Piatu Yayasan Ar- Roudhoh Patrang Jember


JEMBER, BeritaCakrawa.co.id - Santunan rutin Polres Jember  kepada anak yatim piatu dari yayasan Ar- Roudhoh Patrang Jember yang bertempat di Masjid Mal’jaul Abidin Mapolres Jember, Kamis ( 27/5/2021).

Tampak hadir Para Kabag, Kasat, PJU Polres Jember dan Ust. Ahcmad Rohyadi (Pengasuh Yayasan) serta 15 Anak Yatim Piatu.

Kegiatan duawali dengan pembacaan Surah Yasin, Tahlil dan pembacaan Doa dilanjutkan dengan pemberian tali asih kepada 15 anak yatim piatu. 

Kapolres Jember AKBP Arif Rachman Arifin, SIK, MH yang kebetulan saat itu lagi giat dinas di tempat lain saat dikonfirmasi menyampaikan, Bahwa memberikan santunan kepada anak yatim piatu sering menjadi pilihan masyarakat dalam berbagi rezeki kepada sesama dan menyantuni anak yatim piatu bisa menjadi kesempatan baik sebagai kegiatan berbagi persamaan.

“Kepedulian terhadap anak yatim piatu dapat dikatakan sebagai suatu tradisi dan kebiasaan yang telah mengakar sepanjang sejarah. Menyantuni anak yatim piatu tidak terlepas dari keutamaan untuk memberikan dan memperhatikan semua kehidupan hidupnya misalnya makan, minum, pakaian, pengasuhan dan ajaran agama,"ujarnya.

Kapolres juga menuturkan, Anak yatim piatu merupakan amanah yang Allah SWT berikan kepada manusia yang berakal. Mereka diamanahkan untuk disantuni sebagaimana menyantuni diri sendiri dan keluarga.

“Orang-orang yang menanggung anak yatim piatu dan mengasihinya maka Allah SWT akan melembutkan hatinya dan mencukupi kebutuhan sehari harinya. Sebab orang yang mengasihi anak yatim piatu maka ia akan menjadi figur orang tua bagi mereka. Kasih sayang yang diberikan kepada anak yatim piatu akan melembutkan hatinya,"ucap Kapolres.


Sedangkan Kasat Reskrim AKP Komang Yogi Arya Wiguna, SIK, MH menjelaskan, pemberian bantuan santunan kepada anak yatim piatu ini merupakan bentuk kepedulian dan silaturrahmi terhadap sesama serta merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan setiap Kamis malam jumat.

"Kegiatan santunan kepada anak yatim piatu sudah rutin dilakukan oleh Kapolres Jember AKBP Arif Rachman Arifin, SIK, MH setiap hari kamis malam dengan menghadirkan 25 anak yatim piatu,"pungkasnya.(SF)

Share:

Ketua FPII Setwil Aceh, Tangkap Security Penyeret Wartawan diAceh


ACEH, BeritaCakrawala.co.id - Ketua Setwil  Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Provinsi Aceh, Ronny Hariyanto, mendesak pihak kepolisian segera melakukan penahanan terhadap security sebuah supermarket di Lhokseumawe, diduga pelaku penghalangan dan penyeretan wartawan yang sedang bertugas melakukan peliputan kerumunan di lokasi tersebut.

Ronny mengungkapkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers pasal 4 di dalam ayat 1 disebutkan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, ayat kedua bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran, ayat ketiga bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

" Polisi harus segera menahannya, karena selain melanggar hukum, melecehkan dan menghalang - halangi kerja wartawan, oknum tersebut juga telah menyerang demokrasi dan Hak Asasi Manusia, ' kata Ronny, Kamis 27 Mei 2021.

Dia juga mendesak pihak kepolisian mengusut secara menyeluruh peristiwa yang dialami jurnalis itu, dan mengungkap motif oknum tersebut menghalangi -halangi kerja insan Pers .

" Semuanya harus diungkap, kenapa dia berani begitu, apakah itu termasuk kebijakan pihak perusahaan, atau hanyalah arogansinya semata karena dia kira perusahaannya adalah perusahaan besar yang kebal hukum, jadi dia berani sewenang - wenang seperti itu," ketus Putera Idi Rayeuk berdarah Aceh - Minang tersebut.

Menurut Ronny, pihak perusahaan tempat oknum security itu bekerja juga harus bertanggungjawab atas insiden yang melampaui batas itu oleh karyawannya.

"Bukan hanya oknumnya, tapi pihak perusahaan juga harus bertanggungjawab atas apa yang dilakukan karyawannya itu," ucap Ronny.

Dia menegaskan pihaknya dan jaringan Pers nasional akan terus memantau kasus ini hingga keadilan ditegakkan.

"Kami bersama jaringan Pers dan jaringan kerja HAM nasional bakal terus memantau kasus ini, dan akan melakukan langkah - langkah yang diperlukan demi tegaknya keadilan serta pulihnya martabat Pers nasional atas kejadian itu, jadi jangan ada yang coba -coba sepelekan kasus ini," pungkas alumni Universitas Ekasakti itu menutup keterangannya.

Pasal 18 ayat 1 Undang-undang No.40 tahun 1999 tentang Pers (UU 40/1999) mengatur tentang ancaman pidana yaitu setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan (3) dipidana dengan penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,-(lima ratus juta rupiah),"pungkasnya.(Red)


Sumber FPII Setwil aceh

Share:

Tim Buru Sergap Satreskrim Polres Sampang meringkus IS seorang Pencabul Anak di Bawah Umur


SAMPANG, BeritaCakrawala.co.id - Satuan Reserse dan Kriminal Polres Sampang kembali melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Inisial IS (32 thn) berhasil diamankan tim buru sergap Satuan Reskrim Polres Sampang di sebuah rumah di Dusun Dengkah Desa Dharma Tanjung Kecamatan Camplong Kabupaten Sampang Rabu (26/05/2021) sekitar 21.00 Wib.

Kapolres Sampang AKBP Abdul Hafidz S.IK, M.Si yang di wakili Kasubbag Humas Polres Sampang Iptu Sunarno SH membenarkan kejadian penangkapan tersebut.

Kasubbag Humas Polres Sampang juga mengatakan bahwa IS diamankan petugas karena telah melakukan tindak pidana pencabulan dan atau persetubuhan anak dibawah umur dengan korban Bunga (16 thn) yang beralamatkan di Desa Dharma Tanjung Kecamatan Camplong Kabupaten Sampang.

" Kejadian tersebut dilakukan IS pada bulan Pebruari 2021 pada saat korban (Bunga..red) sedang menumpang wifi internet dirumahnya" Tegasnya.

“IS melakukan aksinya saat Bunga sedang menumpang wifi internet dirumahnya di Dusun Dengkah Desa Dharma Tanjung Kecamatan Camplong Kabupaten Sampang yang pada saat itu dalam keadaan sepi. Korban dipaksa masuk kedalam kamar tersangka yang kemudian terjadi aksi pencabulan dan persetubuhan” imbuhnya.

Saat di periksa oleh penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Sat. Reskrim Polres Sampang, IS mengaku sudah 5 kali melakukan aksinya dengan waktu dan tempat yang berbeda.

Untuk kelengkapan penyidikan sudah diamankan barang bukti berupa satu buah pakaian korban, satu buah sarung (Sampir) dan satu buah celana dalam korban.

“Kasus pencabulan  atau persetubuhan anak dibawah umur yang dilakukan tersangka IS kepada saudari Bunga ditangani Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Sat. Reskrim Polres Sampang. Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 81 atau Pasal 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun” Pungkasnya.(UDN)

Share:

Rabu, 26 Mei 2021

Viral Video Truck Oleng, Satlantas Polres Sumenep Amankan Pengemudi


SUMENEP, BeritaCakrawala.co.id - Pasca aksinya viral yakni mengemudikan truck secara ugal – ugalan atau yang viral dengan sebutan truck oleng, akhirnya Reski Eko Suhardi diamankan Satlantas Polres Sumenep.

“Saya atas nama pribadi meminta maaf kepada masyarakat Sumenep, atas tindakan saya yang bisa membahayakan pengemudi lain,” ucap Reski di Mapolres Sumenep pasca melakukan tanda tangan surat pernyataan terkait tindakannya, Kamis (27/5/2021).

Menurut pria asal Desa Jalmak, Kecamatan Kota Pamekasan, Kabupaten Pamekasan ini, dirinya tidak bermaksud atau merencanakan aksinya tersebut. Hal itu terjadi secara spontan karena sekedar mengikuti hal yang sudah viral di media sosial.

“Saya tidak merencanakannya, terjadi secara spontan ingin ikut – ikutan viral, dan saya juga mengakui bahwa ketika mengemudikan truck tidak dalam pengaruh obat – obatan atau alkohol,” terangnya.

Untuk membuktikan hal tersebut, Polres Sumenep langsung melakukan tes urine kepada yang bersangkutan, namun sayang kernet yang menjadi rekan Reski dalam video viral tersebut tidak ikut, karena sakit.

“Kami langsung lakukan tes urine agar mengetahui bahwa yang bersangkutan ketika mengemudi dalam pengaruh obat – obatan atau tidak,” jelas Kasubbag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti.

Setelah dilakukan tes urine papar Widiarti, hasilnya menunjukkan negatif, yang artinya Reski tidak sedang dalam pengaruh obat – obatan ketika sedang mengemudikan truck oleng tersebut.

Sementara itu Kasat Lantas Polres Sumenep AKP Lamudji mengatakan, bahwa sesuai dengan Undang – Undang Lalu – Lintas Pasal 23, yakni setiap pengemudi yang mengemudikan secara ugal – ugalan diancam hukuman 3 bulan atau denda sebesar Rp 750 ribu.

“Namun pada kasus ini kami tidak langsung menerapkannya, hanya melakukan tilang karena surat – suratnya yakni STNK dalam masa pergantian, dan kami berikan pembinaan,” tandas AKP Lamudji.

Sebelumnya, aksi Reski yang mengemudikan truck dengan ugal – ugalan bersama kernetnya viral dengan judul video truck oleng di Jalan Trunojoyo Sumenep. Truck berjalan dengan kecepatan tinggi dan tidak beraturan, bahkan kernetnya berdiri pada sisi samping truck sambil membuka pintunya,"pungkasnya.(SF)

Share:

Komitmen Tidak Menyalahgunakan Narkoba, Personel Bidpropam Polda Jatim Tandatangani Pakta Integritas


SURABAYA, Beritacakrawala.co.id - Upaya dalam pemberantasan dan memutus mata rantai peredaran narkoba, Kabidpropam Polda Jatim, Kombes Pol. Taufik Herdiansyah Zeinardi, S.I.K., S.H., M.H. bersama seluruh Personel Bidpropam Polda Jatim melaksanakan ikrar dan melakukan penandatanganan Ikrar Deklarasi Anti Narkoba di halaman Mapolda Jatim, Kamis pagi, (27/5/21).

Kegiatan Diawali dengan pelaksanaan Apel Pagi dilanjutkan pembacaan ikrar Deklarasi Anti Narkoba dipimpin Kabidpropam Polda Jatim, Kombes Pol. Taufik Herdiansyah Zeinardi, S.I.K., S.H., M.H. dikuti oleh seluruh anggota Polri dan PNS Bidpropam Polda Jatim.

Adapun Ikrar Yang Dibacakan Kabidpropam Polda Jatim yakni. Saya Personel Bidpropam Polda Jatim berkomitmen,

1. Tidak akan menggunakan Narkoba dalam bentuk apapun.

2. Tidak Menanam, Memelihara, Memiliki, Menyimpan, Menguasai, Menyediakan dan/atau Mengedarkan Narkoba.

3. Bila terbukti melanggar komitmen, saya bersedia untuk diproses sesuai ketentuan Hukum yang berlaku, siap di Mutasi, di Pidana dan siap diberhentikan secara tidak dengan hormat dari Dinas Pegawai Negeri pada Polri.

Setelah pembacaan Ikrar yang diikuti oleh seluruh personel Bidpropam Polda Jatim dilanjutkan penandatanganan Ikrar Deklarasi Anti Narkoba Untuk Tidak Menyalahgunakan Narkoba oleh perwakilan Anggota Polri dan PNS Bidpropam Polda Jatim.

Kegiatan ini dilakukan, sesuai dengan instruksi pimpinan Polri dan Kapolda Jawa Timur, bahwa Polri khususnya Bidpropam Polda Jatim harus Turut Serta memberantas peredaran narkoba serta tidak akan terlibat dalam penggunaan maupun peredaran narkoba.

Pada kesempatan ini Kabidpropam Polda Jatim menyampaikan arahan dan beberapa komitmen anti narkoba, salah satu diantaranya jauhi dan hindari penggunaan narkoba dalam bentuk dan jenis apapun.

Kombes pol Taufik mengatakan “Hindari dan jauhi penggunaan narkoba dalam bentuk dan jenis apapun, selalu berpegang teguh pada Komitmen kita, Kita harus menjadi contoh kepada orang lain, bukan malah sebaliknya” Ucapnya

Selian masalah narkoba, Kabidpropam Polda Jatim menyampaikan beberapa penekanan diantaranya terkait Penegakan aturan baik Disiplin maupun KKEP terhadap personel yang melakukan pelanggaran penyalahgunaan maupun peredaran gelap Narkoba di wilayah Polda Jatim.

Penyalah gunaan narkoba oleh anggota Polri. Ini sudah diwanti oleh Kapolri dan Kapolda Jawa Timur. “tak ada toleransi untuk pengguna narkoba”. Tegas Kabidpropam 

Tujuan dari dilaksanakan penandatanganan Ikrar Deklarasi Anti Narkoba adalah untuk memperkuat komitmen bersama dalam penyalahgunaan narkotika maupun peredarannya serta menumbuhkan keterbukaan dan kejujuran serta memperlancar tugas yang berkualitas, efektif dan akuntabel juga termasuk untuk mewujudkan aparatur yang bertanggung jawab dan bermanfaat.

“Komitmen ini berlaku untuk lingkungan internal Bidpropam Polda Jatim yang wajib bersih dan terbebas dari pengaruh Narkoba”. Lanjut Kabidpropam

Ia juga menyebut, komitmen yang diucapkan dan ditandatangani hari ini sebagai peringatan keras bagi seluruh Personel Bidpropam Polda Jatim.

“Jikalau ada anggota yang terlibat dan terbukti menyalahgunakan narkoba, tentu akan ditindak secara tegas sesuai prosedur dan Kode Etik Kepolisian,” pungkas Kombes Pol. Taufik Herdiansyah Zeinardi, S.I.K., S.H., M.H,"pungkasnya.(SF/Red)

Share:

Panglima dan Kapolri Beri Arahan Khusus Kepada Anggota TNI-Polri yang Bertugas di Papua


PAPUA, BeritaCakrawala.co.id - Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo kembali melakukan kunjungan kerja ke Papua. Beberapa agenda dilakukan keduanya di Bumi Cendrawasih itu diantaranya memberikan motivasi kepada prajurit dan melakukan pertemuan terhadap tokoh masyarakat Papua. 

Dalam arahannya kepada personel TNI-Polri yang tergabung dalam Satgas Operasi Nemangkawi, Kapolri memberikan pesan khusus bahwa selain tugas pengamanan yang dilakukan, personel juga harus menyampaikan bahwa kehadirannya untuk mengawal agenda pemerintah membangun Papua. 

“Tugas saudara semua mengawal untuk memberitahu akan pembangunan yang sudah dilakukan. Petakan dengan baik apa yang dibutuhkan oleh masyarakat Papua,” kata Kapolri dalam keterangan tertulis, Rabu (26/5/2021). 

Begitu saat melakukan pertemuan tertutup dengan tokoh agama, adat dan masyarakat Papua, Kapolri menyampaikan bahwa pemerintah sangat konsen dan fokus membangun Papua. 

 Kapolri juga menambahkan “Pemerintah sangat konsen membangun Papua seperti pembangunan infastruktur. Memang apa yang dilakukan oleh pemerintah belum sepenuhnya dirasakan oleh seluruh masyarakat Papua,” imbuhnya. 

Terkait RUU Otonomi Khusus atau Otsus, Kapolri menegaskan agar betul-betul dikawal sehingga upaya pemerintah meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua tepat sasaran. 

Sementara itu, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto menghimbau kepada seluruh personel yang bertugas di Bumi Cendrawasih agar memiliki formula khusus bagaimana merebut hati rakyat Papua agar tetap teguh mencintai NKRI. Ia juga meminta semua unsur personel yang bertugas meningkatkan sinergitas sehingga kesejahteraan masyarakat Papua dirasakan lebih cepat. 

“TNI dan Polri bermanunggal dengan rakyat. Dengan Binmas Noken dan teritorial. Bangun sinergi dengan baik antar lintas satuan,”pungkasnya.(SF)

Share:

Penipu 4,7 M asal Wuluhan Diamankan di Polsek Wuluhan Jember


JEMBER, BeritaCakrawala.co.id - Polsek Wuluhan bersama Satreskrim Polres Jember berhasil mengamankan FR dan AR tersangka kasus penipuan dan penggelapan dengan total kerugian 4,7 miliar lebih. Kasus tersebut dirilis di halaman Polsek Wuluhan, Rabu (26/5/2021). 

Wakapolres Jember Kompol Kadek Ary Mahardika, SH, SIK, MH, memberikan keterangan pers dihadapan puluhan awak didampingi Kasatreskrim, AKP Komang Yogi Arya Wiguna, SH, SIK, MH, Kasat Samapta AKP Eko Basuki, SH, Kapolsek Wuluhan AKP Areif Tjahyono, SH, dan Kasi Humas Polres Jember Iptu Yudiantoro.

Dalam keterangan Wakapolres, kejadian perkara sejak Bulan April hingga Mei 2021 di wilayah hukum Polres Jember khususnya di Kecamatan Wuluhan. 

Tersangka FR menyuruh AR yang mengaku sebagai mantan Kapolri (Jenderal Pol Purn. Badrodin Haiti) menjanjikan kepada korban MS bisa menjadi komisaris di PT IMASCO.

"Tersangka berhasil meraup total uang empat miliar lebih dari korban MS," kata Kompol Kadek. Wakapolres menjelaskan lagi, MS adalah seorang Kades di wilayah selatan Kabupaten Jember. Selain dijanjikan menjadi komisaris korban juga dijanjikan anaknya bisa masuk Taruna Akpol. 

Berkat kelihaian tersangka, korban percaya dan menyetorkan uang tunai dan tranfer via setoran ataupun M-banking. Didapatkan barang bukti 7 slip setoran transfer dan 5 bukti M-banking. 

Selain itu pelaku juga mengaku sebagai anggota anggota Badan Intelejen Nasional (BIN), Badan Narkotika Nasional (BNN), Dewan Ketahanan Nasional (WANTANAS).

Setelah ditunggu sekian lama, korban curiga. Kemudian korban berhasil menghubungi keluarga dari Jenderal Pol Purn Badrodin Haiti. Dari informasi yang didapat ternyata tersangka FR dan AR bukan anggota keluarga mantan Kapolri. 

Kemudian korban melaporkan pelaku ke Polsek Wuluhan. Dengan gerak cepat dan berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Jember pelaku berhasil ditangkap. Setelah dilakukan interogasi pelaku mengakui segala perbuatannya. 


Dari tersangka didapatkan sejumlah barang bukti berupa berbagai ID Card, pistol mainan,  senapan angin kaliber 4,5 mm, sepatu, kaos, baju dan barang lain hasil kejahatan. 

"Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat pasal 378 Jo pasal 372 Jo pasal 55 Jo pasal 56 ayat 1 (i) yang ancaman hukumannya empat tahun penjara,"pungkasnya.(SF)

Share:

Kembangkan Inovasi INCAR, Permudah Kinerja POLRI


JEMBER, Beritacakrawala.co.id - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jatim, terus melakukan pengembangan inovasi terhadap mobil canggihnya yang di beri nama INCAR (Integrated Node Capture Attitude Record). Inovasi ini terus dikembangkan guna membatu kinerja petugas kepolisian dalam menertibkan pelanggar lalu lintas di jalan. 

INCAR merupakan peralatan khusus yang dibuat untuk membantu tugas anggota Ditlantas Polda Jatim, yang digunakan untuk mengidentifikasi dan mendeteksi beberapa parameter object detection, serta penggunaan Artificial Inteligen (AI) untuk Pemprosesannya. 

Ada 5 Fitur yang terpasang pada mobil canggih ini diantaranya Fitur Global Positioning System, ETLE, Speed Gun, Face Recognition, dan Automatic Number Plate Recognition. 

5 fitur tersebut mempunyai fungsi yang berbeda diantaranya untuk Identifikasi Face. Dapat mendeteksi wajah pengguna jalan, dan mencocokan dengan data SIM, serta mencocokkan dengan data E-KTP. 

Identifikasi Kendaraan Bermotor (Ranmor). Dapat mengidentifikasi batas kecepatan yang telah ditentukan, mengidentifikasi nomor kendaraan, dan mengidentifikasi jenis kendaraan. 

Selain itu fitur tersebut juga dapat melakukan Identifikasi pelanggaran lalu lintas. Dengan mengidentifikasi pelanggar rambu jalan, mengidentifikasi penggunaan sabuk pengaman, dan mengidentifikasi penggunaan helm. 

Sementara keunggulan dari INCAR sendiri dapat digunakan untuk mobile operasional sesuai kebutuhan, pelanggar akan mendapatkan efek deteren, karena akan terintegrasi dengan akumulasi poin pelanggaran yang dapat menjadi syarat untuk pencabutan SIM. Selain itu, biayanya sangat murah, karena hasil karya Ditlantas Polda Jatim. Dapat digunakan sesuai kebutuhan, karena alat milik sendiri dan hanya dapat digunakan oleh POLRI. 

Terkait dengan alur dan sistem dalam penerapannya Dirlantas Polda Jatim, Kombes Pol Latif Usman menjelaskan. Petugas membawa alat INCAR pada saat melaksanakan tugas di lapangan, kemudian data yang di capture oleh petugas akan langsung dikirimkan ke RTMC untuk dilakukan verifikasi. 

"Hasil dari verifikasi akan dilakukan pembuatan surat Konfirmasi dan dikirimkan ke alamat pelanggar sesuai Face Recognition menggunakan KTP Elektronik. Poin pelanggaran yang di dapat sesuai dengan klasifikasi pasal pelanggaran yang akan di catat dan di akumulasi oleh aplikasi TARC (Traffic Attitude Record Center)," Jelasnya pada Rabu (26/5/2021). 

Apabila poin pelanggaran sudah mencapai bobot poin 12 maka akan dilakukan pencabutan SIM sementara, jika bobot poin sudah mencapai batas maksimal yaitu 18 maka diusulkan ke pengadilan untuk pencabutan SIM nya. 

"Hal ini sesuai dengan pasal 74 ayat 1 dan 2 di Perkap 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi,"pungkasnya.(SF)

Share:

Selasa, 25 Mei 2021

Polres Trenggalek Amankan Diduga Pelaku Ujaran Kebencian Terhadap Gus Miftah


JEMBER, BeritaCakrawala.co id - Kepolisian Resor Trenggalek bergerak cepat mengamankan seorang pemuda yang diduga kuat telah melakukan tindak pidana hate speech atau ujaran kebencian terhadap Gus Miftah melalui akun media sosial Instagram. Ulah pemuda berinisial H ini sempat viral dan sudah mendapat 7.149 komentar dan 431.996 tayangan.

Kapolres Trenggalek AKBP Doni Satria Sembiring, S.H., S.I.K., M.Si dalam keterangan persnya mengatakan, diduga pelaku yang merupakan warga desa Ngrambingan Kecamatan Panggul Kabupaten Trenggalek ini diamankan oleh jajaran Satreskrim bekerjasama dengan Polsek Panggul.

“Iya benar, yang bersangkutan sudah kita amankan dan saat ini dalam proses pemeriksaan lebih lanjut” Ungkap AKBP Doni.

AKBP Doni menjelaskan, berawal dari patroli siber oleh jajarannya yang menemukan postingan akun Instagram @Mokooku mengomentari postingan akun Instagram @gusmiftah dengan kata-kata “Koe ojo dakwah kowe asu idu kyai… Tak piles ndasmu lek ora leren (Kamu jangan dakwah kamu anjing bukan kyai. Ku injak kepalamu kalau tidak berhenti).”

Tak berhenti disitu, diduga pelaku kembali mengunggah sebuah video di Snapgram atau status Instagram yang dengan kalimat “Miftah gendeng ali gondrong sak kanca – kancane kui jahula. Matamu pora yo podo nyawang kyai kui piye cok (Miftah gila dan gondrong, teman- temannya itu jahula. Matamu apa tidak melihat kalau kyai itu bagaimana cok)”

Mengetahui hal tersebut, petugas melakukan profiling terhadap diduga pelaku yang belakangan diketahui merupakan warga Kabupaten Trenggalek hingga berhasil mengamankan dirumahnya tanpa perlawanan.

Atas peristiwa tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa sebuah smartphone. Sedangkan terhadap diduga pelaku dikenakan dengan Pasal 45 ayat (3) UURI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dengan ancaman hukuman selama-lamanya 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 750 juta,"pungkasnya.(SF)

Share:

Ketua Presidium FPII : “Batik Air Tak Memanusiakan Manusia


PALEMBANG, BeritaCakrawala.co.id - Ketua Presidium FPII (Forum Pers Independent Indonesia) Kasihhati dan penumpang lain,merasa kesal dan dongkol terkait pelayanan yang dilakukan oleh perusahaan penerbangan Batik Air dalam penerbangan Palembang menuju Halim Perdana Kusuma Jakarta. (25/05/2021)

Kekesalan Kasihhati ini bermula dari tidak adanya pemberitahuan terkait penundaan jadwal penerbangan (Delay) yang dilakukan Batik Air yang seharusnya melakukan penerbangan pada pukul 16.30 namun hingga pukul 18.30 belum juga ada pemberitahuan kapan pesawat akan berangkat. 

“Batik Air tidak memanusiakan manusia” kata Kasihhati dengan nada kesal.

Kekesalan Kasihhati tidak berhenti disitu saja, kekesalan itu muncul kembali ketika petugas Batik Air datang dan memberikan makanan kepada para penumpang yang telah lama menunggu tanpa kepastian ini dengan menu makanan yang tidak pantas yaitu nasi dengan sepotong daging ayam.

“Kita sudah menunggu cukup lama dan sabar namun pihak Batik Air hanya menambah kekesalan kami dengan memberikan makanan yang tidak pantas” kata Kasihhati

Seharusnya pihak Batik Air bisa menghargai para penumpangnya dengan lebih baik lagi, karena penundaan penerbangan ini jelas-jelas merugikan kami para penumpang, lanjut Kasihhati

Awalnya Kasihhati berharap penerbangan dari Palembang menuju Halim Perdana Kusuma jakarta ini berjalan lancar karena banyak agenda pekerjaan yang harus diselesaikanya di Jakarta, namun penundaan penerbangan ini tentunya telah merugikan dirinya dan juga penumpang lain yang juga memiliki agenda kerja di Jakarta.

Selain itu Ketua Presidium FPII Kasihhati juga berharap pihak Batik Air memberikan klarifikasi terkait penundaan penerbangan yang dilakukanya karena jelas hal ini telah merugikan banyak pihak.

Batik air harusnya bertindak Profesional, bukan setelah penumpang ribut baru diberitahukan ada penundaan, tapi kasihhati menilai Maskapai penerbangan memang EGOIS, jika penumpang terlambat tiket hangus meskipun ada alasan yang urgent tapi jika maskapai ada penundaan keberangkatan semaunya saja, tidak ada toleransi,"pungkasnya.(Red)

Share:

Penggiat Acara Battle Sound dI Wuluhan Berhasil Diamankan Polisi Jember


JEMBER, BeritaCakrawala.co.id - Polres jember gelar kegiatan Press Conference Kasus Protokol Kesehatan Battle Sound dI Wuluhan Jember, bertempat di Halaman Polres Jember, Selasa (25/5/2021).

Kegiatan Press Conference dihadiri oleh AKP Komang Yoga Arya Wiguna S.I.K (Kasat Reskrim Polres Jember), Kapten Inf Suwarno (Pasi Ops Kodim 0824 Jember), Yuri S.H (Kasi Pra Penuntut Kejaksaan Negeri Jember), IPTU Yudiantoro (Ps Kasubag Humas Polres Jember), IPDA Vita (Kanit PPA Sat Reskrim Polres Jember), IPDA Bagus (Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Jember), 1 Anggota Provos Polres Jember dan 1 Juru Bicara Bahasa Isyarat.

Para Awak Media Cetak dan Elektronik yang hadir diantaranya Wartawan TV CNN, Wartawan Jember 1 TV, Wartawan Radar Jember Jawa Pos, Wartawan TVRI / KJTV, Wartawan KOMPAS TV, Wartawan TV ONE, Wartawan KISS FM, Wartawan Newshunter TV serta 14 Wartawan media online dan cetak

Kasat Reskrim Polres Jember AKP Komang Yoga Arya Wiguna S.I.K menyampaikan, bahwa waktu Kejadian kegiatan pada Hari Sabtu Tgl 8 Mei 2021, Pkl 23,00 Wib dengan TKP di Lapangan Bola Dusun Sumberrejo Desa Glundengan Kecamatan Wuluhan Kabupaten Jember.

“Kejadia tersebut atas dasar laporan  Pelapor atas nama Sugiyanto, SH, Polri, 40 tahun, Alamat Jalan Pahlawan Desa Dukuh Dempok Kecamatan Wuluhan Kabupaten Jember dengan terlapor seorang Kades berinisial HH beralamat di Dusun Sumberrejo, Desa. Glundengan, Kec. Wuluhan Kab. Jember dan saksi sebanyak 17 orang,"ungkapnya.

AKP Komang juga menyampaikan, bahwa Barang Bukti yang berhasil diamankan diantaranya 1 Buah Flashdisk Berisi Rekaman Vidio Acara Batle Sound, 6 Unit Truk, 1unit Kendaraan Tossa, 7 Unit Sound System, 4 Unit Genset dan 1 lembar Screenshot Facebook

“Modus Operanding, Terlapor Mengadakan Acara Cek Sound/Batle Sound Dgn Mengundang Melalui medsos (Facebook) yang menyebabkan kerumunan orang dan para penonton tidak mematuhi kekarantinaan kesehatan di saat musim pandemi Covid-19”, jelasnya.

"Kejadian bahwa pada Sabtu 8 Mei 2021 Pukul 23.00 Wib - Minggu 9 Mei 2021 Pukul 02.30 Wib, bertempat di Lapangan Bola Dusun Sumberrejo Desa Glundengan Kecamatan Wuluhan Kabupaten Jember. Tsk HH Selaku Kades Glundengan telah mengadakan kegiatan yang mengundang Kerumunan massa yaitu acara Batle Sound dan dihadiri para pemilik Sound System yang berada dikawasan Jember sebanyak 25 Peserta, sedangkan penonton yang hadir sebanyak 500 Orang, dan kegiatan tersebut dilaksanakan saat musim pandemi covid 19 dan para penonton yang hadir tidak mematuhi protokol kesehatan masker, menghindari kerumunan, mencuci tangan, serta mengurangi mobilisasi massa,"tutur AKP Komang.

AKP Komang Yoga Arya Wiguna menambahkan, bahwa TSK sudah melanggar Pasal 93 Jo Pasal 9 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan Jo Pasal 14 Ayat (1) Dan (2) UU No. 4 Tahun 1984, tentang wabah penyakit menular ancaman hukuman 1 tahun Denda Rp.100 Jt,"pungkasnya.(SF)

Share:

Salah Satu Anggota DPRD, di Bekuk Satreskrim Polres Bangkalan


BANGKALAN, BeritaCakrawala.co.id - Kasus penembakan seorang warga di kecamatan Sepulu, Kabupaten Bangkalan perlahan terungkap. 

Satreskrim Polres Bangkalan kini tak hanya menahan dua tersangka inisial S dan M, namun juga menahan salah satu pejabat publik di kabupaten Bangkalan.

Pejabat publik yang dimaksud yakni inisal HF (28 tahun) yang merupakan salah satu anggota DPRD Kabupaten Bangkalan yang beralamat di Dusun Betambak, Desa Katol, Kecamatan Geger.

 HF ditahan karena keterlibatannya sebagai eksekutor dalam kasus ini yang menyebabkan L (korban) meninggal dunia. 

Rekonstruksi pun digelar oleh Satreskrim Polres Bangkalan. Berdasarkan informasi yang didapat oleh Humas Polres Bangkalan, terdapat 11 reka adegan yang diperagakan oleh 3 tersangka tersebut saat menghabisi nyawa korban. Tak hanya itu saja, olah TKP yang digelar ini pun merupakan tindak lanjut pengembangan kepolisian tentang keterlibatan HF yang sebelumnya menjadi saksi dan kini meningkat menjadi tersangka. 

Hal ini dikuatkan pula dengan sejumlah barang bukti yang telah diamankan di TKP saat penembakan tersebut terjadi. Berdasarkan hasil pemeriksaan pihak berwajib, polisi sudah berhasil mencocokkan antara proyektil dengan senjata sesuai dan digunakan oleh HF untuk menembak korban. 

“Untuk proses pemeriksaan HF sudah lengkap. Terkait hasil laboratorium uji balistik senjata sudah kami terima. Dan antara proyektil dan senjata yang ditembakkan sesuai bahwasanya senjata itulah yang digunakan oleh HF untuk menghabisi L,” ujar Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Sigit Nursiyo Dwiyogo, S.H., M.H. saat dimintai keterangan oleh awak media pada Senin siang kemarin, (24/05/2021) menggelar rekonstruksi. 

Lebih lanjut lagi,  perwira yang pernah menjabat sebagai Panit I Unit I Subdit II Ditreskrimsus Polda Jatim ini pun menegaskan jika HF adalah eksekutor utama dalam kasus yang menyebabkan nyawa melayang ini.

Motif ini pun didasarkan sakit hati. Karena pegawai HF atas nama S (tersangka) kehilangan sepeda motor di toko H. Nah, menurut keterangan pihak berwajib, korban L ini diduga sebagai orang yang melakukan pencurian sepeda motor di toko HF. Tak terima dituduh sebagai pencuri, L pun melawan dan terjadilah aksi penembakan tersebut. 

“ Para tersangka S, M, dan HF pun dijerat pasal 340 Jo 55 KUHP dan pasal 338 Jo 55 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pembunuhan biasa dengan ancaman hukuman pidana 20 tahun penjara,” Pungkasnya.(UDN)

Share:

Audiensi Dengan Mendes PDTT, Kapolri Pastikan Pendampingan Edukasi Dana Desa


JAKARTA, BeritaCakrawala.co.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerima audiensi Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (25/5/2021).

Dalam kesempatan tersebut, Sigit memastikan, seluruh personel kepolisian bakal melakukan pendampingan dan edukasi kepada Kepala Desa (Kades) terkait dengan penggunaan dana desa. 

"Ada edukasi oleh Polri kepada para Kades berkaitan dengan kegunaan dana desa dan kalau ada penyimpangan ada sanksinya," kata Sigit dalam keterangan tertulisnya. 

Menurut Sigit, pendampingan dan edukasi terkait penggunaan dana desa tersebut dilakukan oleh kepolisian guna memastikan implementasi anggaran tersebut dapat berjalan dengan baik dan menguntungkan bagi seluruh masyarakat desa.

"Kami akan memberikan pendampingan supaya masyarakat punya usaha yang benar dan masyarakat terlindungi. Perlu sosialisasi kepada para kades melalui Vccon, silahkan dimanfaatkan dan kami akan mendampingi," ujar Sigit.

Selain penggunaannya sesuai dengan tujuan, Sigit juga menyebut, adanya pendampingan tersebut untuk meminimalisir adanya potensi penyalahgunaan dana tersebut. 

Mantan Kabareskrim Polri itu menyatakan, seluruh pihak terkait juga bisa memanfaatkan aplikasi Binmas Online System (BOS) dalam mengawal penggunaan dana desa. Dimana, aplikasi itu merupakan pemantapan program Presisi (Prediktif, Responsibilitas dan Transparansi Berkeadilan) Kapolri.

"Potensi yang perlu dijaga jangan sampai ada kerugian negara. Silahkan memanfaatkan aplikasi BOS Bhabinkamtibmas," ucap mantan Kapolda Banten itu.

Sementara itu, Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar menyampaikan apresiasinya kepada TNI dan Polri yang selama ini sudah terlibat aktif dan membantu pihaknya dalam menjalankan program pemerintah kepada masyarakat.

"Terima kasih atas dukungan dalam pengawasan dan pendampingan penyaluran BLT (Bantuan Langsung Tunai) oleh Bhabinkamtibmas dan Babinsa. Penyaluran BLT jadi percaya diri dan tidak khawatir dengan adanya pendampingan oleh Polri dan TNI," kata Abdul Halim.


Ia juga meminta dukungan pendampingan dan pengawasan dana desa tahun 2022 di 74.841 desa. Tak hanya itu, Abdul Halim menyatakan ada desa yang memiliki potensi wisata juga memerlukan pendampingan dan pengawasan oleh Polri.

"Mohon dukungan pendampingan dan pengawasan tahun 2022, dana desa untuk penggunaan dana desa. Ada desa wisata yang perlu dikoordinasikan dengan Polri,"pungkasnya.(SF)


(Sumber: Humas Polres Jember)

Share:

Link Berita

Definition List

Unordered List

Support