This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Kamis, 06 Juni 2024

Polda Jatim, Berhasil Amankan Tersangka Pembuat Konten Asusila Anak Dibawah Umur


SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id
- Subdit V Siber pada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana ITE terkait kesusilaan atau pornografi.

Dari hasil ungkap kasus tersebut Polisi menangkap terduga pelaku berinisial AAS (34) merupakan Warga Blimbing Kota Malang.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat ( Kabidhumas) Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto saat konferensi Pers di Gedung Bidhumas Polda Jatim, Kamis (6/6).

"Ada satu orang tersangka inisial saudara AAS (34) yang diduga kuat telah dengan sengaja membuat situs online Video Porno,"kata Kombes Pol Dirmanto.

Penangkapan pelaku ini kata Kombes Dirmanto berawal dari penyelidikan dan hasil pengembangan kasus yang menemukan website tersebut sebanyak 280 website yang bermuatan pornografi.

"Ada 26 ribu konten video asusila, dan 3.000 di antaranya adalah konten video pornografi atau asusila anak di bawah umur,"kata Kombes Pol Dirmanto.

Sementara itu Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jatim, Kombes Pol Lutfie Sulistiawan tersangka AAS memiliki 280 website yang semuanya berisi konten porno yang dia buat sejak tahun 2020 lalu.

"Jadi dari hasil konten porno tersebut tersangka meraup keuntungan setiap bulannya, dari tahun 2020 sampai 2024 totalnya 96 juta rupiah,"ujar Kombes Pol Lutfie.

Dirreskrimsus Polda Jatim juga mengatakan hasil pemeriksaan tersangka mengaku memiliki ide dari belajar otodidag secara mandiri.

"Tersangka mendapatkan video dan dilakukan editing posting lalu mengunggahnya melalui Link https bokep Sin Asia,"terang Kombes Pol Lutfie.

Masih kata Kombes Pol Lutfie, dari iklan populer website milik tersangka tersebut, tersangka mendapatkan sekitar keuntungan 6000 US Dollar.

Dikesempatan yang sama, Kasubdit Siber, AKBP Charles P Tampubolon menambahkan bahwa pelaku membuat dan mengolah website yang menyiarkan,mentransmisikan, mendistribusikan dan membuat dapat diakses website yang bermuatan asusila atau pornografi anak untuk mendapatkan keuntungan.

"Kami masih menelusuri dari 26 ribu konten yang menjadi intelektualnya dan ada pula dari konten tersebut kami menemukan situs ato konten yang dibawa umur ada 2 ribu konten dari 26 konten,"kata AKBP Charles P Tampubolon.

Atas perbuatannya, tersangka AAS saat ini ditahan di rumah tahanan Polda Jawa Timur untuk proses hukum lebih lanjut.

Tersangka terancam Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 29 juncto Pasal 4 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

“Ancaman paling lama 12 tahun penjara dan atau pidana denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 6 miliar,”pungkasnya.(FBS/Red)

Share:

DPRD Sampang Gelar Rapat Paripurna Tentang Nota Penjelasan Bupati APBD dan Penetapan Anggota panja LHK BPK


SAMPANG, BeritaCakrawala.co.id -
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang menggelar rapat paripurna tentang penyampaian nota penjelasan Bupati terhadap Rancangan Peraturan dDerah (Raperda) pertanggungjawaban pelaksanaan APBD thn 2023. 

Rapat paripurna itu juga membahas Raperda kawasan tanpa rokok dan pengumuman serta penetapan nama-nama anggota Panitia Kerja (Panja) LHP BPK DPRD Kabupaten Sampang (6/6/2024).

Hadir dalam kesempatan tersebut, jajaran pimpinan, antara lain Wakil Ketua I Amin Arif Tirtana dan Wakil Ketua II Rudi Kurniawan. Termasuk, PJ Bupati Sampang Rudi Arifiyanto, Anggota Forkompinda dan anggota DPRD Sampang dan Camat.

H. Moh Anwari SE sekretaris dewan mengatakan jika paripurna kali ini di hadiri sebanyak 27 anggota dewan, tidak hadir 18 anggota dengan keterangan sakit 3 orang, 5 alasan kedinasan dan 10 orang dengan keterangan ijin.

Rapat paripurna kali ini di pimpin dan di buka oleh Amin Arif Tirtana yang mengatakan jika sebelum mendengarkan penyampaian nota penjelasan Bupati Sampang, Badan Musyawarah (Banmus) DPRD mengadakan rapat bersama tim Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda). Tujuannya, membahas beberapa surat yang masuk dari Bupati Sampang.

Berikut isi surat tersebut di antaranya perihal penyampaian pandangan Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD thn 2023. Termasuk pembahasan perancangan peraturan daerah tentang kawasan tanpa rokok.

“Setelah rapat paripurna ini selesai tim Bapemperda akan langsung melakukan koordinasi dengan sejumlah OPD terkait, untuk membahas tentang Raperda kawasan tanpa rokok,”ucapnya.

Selain itu, Amin juga menjelaskan jika paripurna kali ini mengumumkan penetapan nama-nama anggota Panja LHP BPK DPRD Sampang.


“Rapat ini juga membacakan penetapan nama-nama anggota panja LHP BPK,”pungkasnya.(S4M)

Berikut daftar nama-nama anggota panja LHK BPK yang ditetapkan:


1. M. Hasan Jamal Fraksi PKB


2. Heriyanto Saleh Fraksi PKB


3. H. Muji Fraksi PPP


4. Moh. Iqbal Fatoni Fraksi PPP


5. Ulul Albab Fraksi Nasdem


6. Imam Hanafi Fraksi Nasdem


7. Alan Kaisan Fraksi Gerindra


8. Amir Lubis Fraksi Gerindra


9. H. Abdus Salam Fraksi Demokrat


10. H. Aulia Rahman Fraksi Demokrat


11. Moh. Zahroni Fraksi Golkar


12. Moh. Nasafi Fraksi PAS


13. Wafi Fraksi PAS


14. Suhuvil Mukaromah Fraksi PBR


15. Moh. Far Far Fraksi PBR.

Share:

IJW ; Surati Forum Humas BUMN, Terkait PWI Gate Korupsi Dana Bantuan BUMN ke Pusat


JAKARTA, BeritaCakrawala.co.id
- Indonesian Journalist Watch (IJW) surati Forum Humas BUMN terkait “PWI Gate” korupsi dan atau penggelapan dana bantuan dari Kementerian BUMN untuk pelaksanaan UKW (Uji Kompetensi Wartawan) Rp. 6 milyar ke PWI (Persatuan Wartawan Indonesia) oleh Ketum PWI Pusat, Hendri Ch.Bangun dan tiga orang kroninya.

Dari surat yang diperoleh media, surat IJW Nomor : 0023/IJW/Forum Humas-BUMN/V/2024, tertanggal 23 Mei 2023 tersebut, intinya IJW meminta penjelasan, klarifikasi dan realisasi pertanggungjawaban PWI Pusat atas Perjanjian Kerjasama Sponshorsip dalam pelaksanaan UKW, Desember 2023 - Januari 2014.

Ketika awak media melakukan konfirmasi atas Surat IJW tersebut kepada Ketua Umum IJW, HM.Jusuf Rizal, SH di Studio JR Show Panggung Rakyat di Cibubur, Jakarta, Ia membenarkan.

Pria berdarah Madura-Batak yang juga Presiden LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) tersebut menyebutkan permintaan informasi secara tertulis tersebut dalam rangka mencari fakta dalam PWI Gate yang kini viral selain sebagai bentuk konfirmasi sebagaimana ketentuan UU Pers 40 Tahun 1999

Menurut Jusuf Rizal penggiat anti korupsi itu, IJW telah mempelajari Surat Perjanjian Kerjasama (SPK) antara Forum Humas BUMN dan PWI Pusat yang ditandatangani Ketua Umum Forum Humas BUMN, Agustya Hendy Bernadi dengan Ketua Umum PWI Pusat Hendri Ch.Bangun. 

Dalam perjanjian itu disebutkan merupakan kerjasama Sponsorship untuk pelaksanaan UKW di 10 Propinsi dengan tenggang waktu perjanjian Bulan Desember 2023-Januari 2024. Ada sejumlah kontra prestasi yang harus dipenuhi PWI Pusat dalam kontrak bernilai Rp.6 Milyar itu, seperti penulisan (Advertorial), Pemuatan logo, dll

“Untuk itu IJW menyurati Ketum Forum Humas BUMN. Apakah kontraprestasi telah terpenuhi atau perjanjian pelaksanaan UKW hanya akal-akalan. Sebab laporan dari PWI Pusat sudah dikirim, tapi anehnya pasca telah dibuat laporan masih ada aktivitas UKW diluar batas perjanjian,”terang Jusuf Rizal yang pernah di Rumah Matari (Advertising) bersama Ken Sudarta itu.

Bagaimana jika Forum Humas BUMN tidak kooperatif dalam memberikan informasi tentang kontrak sponsorship pelaksanaan UKW, tanya awak media.

“Secara prinsip Forum Humas BUMN harus patuh pada kaidah profesionalisme, peran dan fungsi humas, transparansi serta keterbukaan informasi publik. Jika  tidak kooperatif, ada upaya mendesak, baik melalui UU Keterbukaan Informasi Publik maupun delik hukum,"tambah Jusuf Rizal 

Menurutnya kasus PWI Gate ini akan terus bergulir selama Ketum PWI Pusat, Hendri Ch. Bangun belum melaksanaka keputusan Dewan Kehormatan (DK) PWI Pusat dan memiliki kepastian hukum atas pelanggaran pidana dalam pelaksanaan UKW, yang bisa saja IJW duga Forum Humas BUMN ikut terlibat.

“Karena pelaksana teknis pemberian bantuan atas instruksi Presiden Jokowi ke Menteri BUMN, Erick Thohir, kemudian baru ke Forum Humas BUMN. Bisa saja permintaan dana Cashback (gratifikasi) yang disebut Hendri Ch. Bangun ada di oknum Forum Humas BUMN,"urai Jusuf Rizal Ketum PWMOI (Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia) itu.

Berdasarkan catatan redaksi Indonesian Journalist Watch (IJW) merupakan organisasi yang dibentuk berdasarkan amanat UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 17 tentang Peranserta masyarakat untuk ikut mengawasi, mengkritisi dan memberi masukan terhadap industri pers dan Dewan Pers,"pungkasnya.(*/13EA)

Share:

Penutupan Diklat Satpam Kualifikasi, Gasa Madya Angkatan IV PT Mahawangsa


SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id -
Akademi Teknik & Keselamatan Penerbangan, Diklat Satpam Kualifikasi Gada Madya Angkatan IV PT Mahawangsa secara resmi ditutup oleh Kasi Binlat Ditbinmas Polda Jatim Kompol Ketut Madya S-Sos selaku Irup dalam Upacara Pengukuhan Siswa Gada Madya, Selasa (4/6/2024).

Pelaksanaan kegiatan tersebut berjalan lancar dan penuh khidmat, dimana membawa kebanggaan, harapan dan inspirasi bagi para siswa peserta Diklat.

Diklat Satpam Kualikasi Gada Madya sendiri merupakan Diklat Lanjutan bagi Satpam yang telah memiliki sertifikasi Gada Pratama dan memiliki jabatan struktural sebagai leader di tempatnya bertugas. 

Dengan pendalaman materi kepemimpinan dan kemampuan interpersonal skill diharapkan para peserta Diklat mampu memberikan impact dan kontribusi nyata dalam pelaksanaan tugas tanggung jawabnya serta mampu mewujudkan tupoksiran Satpam secara profesional.

Dalam sambutannya Kompol Ketut berpesan agar para personil yang telah memiliki sertifikasi Gada Madya terus meningkatkan dan mengembangkan kemampuan yang telah dimiliki serta tidak boleh cepat puas dengan apa yang sudah dicapai, harus terus belajar dalam mengembangkan diri dan kemampuan.

PT Mawangsa sebagai BUJP yang telah memiliki Surat Ijin Operasional (SIO) melaksanakan Diklat Satpam, berkomitmen akan melaksanakan Diklat Satpam secara berkala, konsisten dan profesional,"Bersama Kami Anda Pasti Bekerja". PT Mahawangsa mengajak rekan-rekan Satpam dan masyarakat umum yang ingin mengikuti Diklat Satpam, baik kualifikasi Gada Pratama maupun Gada Madya,"pungkasnya.(SJ)

Share:

Selasa, 04 Juni 2024

Pembukaan Law Office Rossa Pangandaheng SH,dan REKAN Buka Kantor Law Firm


SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id -
Acara pembukaan kantor Law Firm (Bantuan.Hukum..red) Rossa Pangandaheng SH dan di Jalan Diponegoro 235 Kelurahan Kecamatan Tegalsari Surabaya, Selasa (4/6/2024).

Dalam pembukaan kantor Law Firm, digelar acara tasyakuran ini di buka dengan bacaan do'a secara religius, secara nuansa islamiah yang di pimpin oleh Ustadz Zainal, dengan secara kristiani yang di pimpin oleh Pastur Ibu Mery.

Tujuan diadakannya tasyakuran ini, supaya selalu ingat akan atas nikmat dari Allah SWT,dan Law Office ini di buka bagi semua lapisan masyarakat yang ingin minta bantuan dalam upaya hukum

Dalam acara pembukaan kantor baru ini, di hadiri juga pengacara muda Adv Riki Wirawan A.Md. Kep. SH, MH, CPH.CEP, CWCCA CCCM, serta Rudy A Pauwah.

Rossa Pangandaheng SH Purnawirawan Kepolisian yang dulu nya bertugas di Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, dengan pangkat terakhir nya AKP. Dengan jabatan Kasubag Ops.

"Saya melihat banyak nya kasus - kasus yang banyak sekali, dan banyak masyarakat khususnya di Surabaya, saya ingin membantu masyarakat, khususnya yang kurang mampu, agar bisa mendapatkan bantuan hukum. Karena dimata hukum sama,"jelasnya.

Di kesempatan yang sama, Riki panggilan akrabnya menyebutkan, keadilan merata untuk masyarakat, khususnya masyarakat kurang mampu.

"Saya kepinginnya keadilan merata untuk masyarakat, khususnya masyarakat kurang mampu,"tegasnya.

Tak hanya itu, Rudy A Pauwaha staf dari Rossa SH mengatakan, bahwasanya semoga kantor Law Firm Rossa SH ini akan menjadi payung hukum untuk masyarakat, yang selama ini membutuhkan bantuan hukum tanpa biaya mahal.

"Semoga kantor Law Firm Rossa SH ini akan menjadi payung hukum untuk masyarakat, yang selama ini membutuhkan bantuan hukum tanpa biaya mahal,"pungkasnya.(Red)

Share:

Senin, 03 Juni 2024

Permudah Bayar Pajak, Samsat Surabaya Utara Launching Samsat Dulur "Dugi Kelurahan"


SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id -
Launching Samsat dulur (Dugi Kelurahan..red) digelar sebagai bentuk inisiatif Samsat Surabaya Utara untuk mendorong inovasi dalam rangka pembayaran pajak tahunan.

Samsat dulur ini sebagai pendekatan kepada masyarakat kota Surabaya dan mempermudah pengurusan pajak tahunan di kantor kelurahan setempat.

Paur Samsat Surabaya Utara AKP Ega menyampaikan, bahwasannya kami launching Samsat,"Dulur" ini, ibarat seperti, "Menjemput Bola" dalam rangka pembayaran pajak.

"Biar masyarakat tidak jauh jauh datang di kantor Samsat, akan kami datangi di setiap Kelurahan bekerja sama dengan Bhabinkamtibmas setempat,"terangnya.

Tak luput pula, Kasubdit Regident Polda Jatim AKBP Erik mengatakan, kami sangat antusias di Samsat Surabaya Utara bisa mencetus ide ide baru.

"Terimaksih banyak untuk Paur AKP Ega yang telah mencetuskan inovasi baru buat Samsat Utara,"terangnya

AKP Ega telah mencetuskan inovasi baru buat Samsat Surabaya Utara, kelihatannya sederhana tapi ini sangat berharga untuk masyarakat kota Surabaya,"tambahnya.

"Kami berharap jangan di Samsat Utara saja yang membikin inovasi terbaru, akan tetapi di Samsat lainnya juga harus sama,"ungkapnya.

Kepala bidang pajak daerah, bima sakti menambahkan, kami tidak perlu repot lagi. Cukup datang di kantor kelurahan untuk membayar pajak bermotor tahunan.

"Kami sudah melanching Samsat dulur bagi masyarakat yang belum membayar pajak atau masih ada tunggakan segera dibayarkan" tuturnya.

Acara terakhir pemberangkatan dua sepeda motor untuk pelayanan di kantor kelurahan tersebut, oleh kasubdit Regident,"pungkasnya.(SJ)

Share:

Polsek Pabean Cantikan Tarkesan Menghidar Dari pertanyaan Jurnalis Atas Dugaan dilepasnya 4 Pengguna Narkoba, dan 1 Ditahan


SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id
- Menindak lanjuti atas kabar tak sedap di Polsek Pebean Cantikan, Wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Tentang adanya dugaan pelepasan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang terjadi pada. Minggu (20/05/2024) lalu.

Saat awak Media mengkonfirmasi ke Kanit Satreskrim Polsek Pabean Cantikan, Ipda Fauzi mengatakan, seakan - akan menghindar. Dan perlu diketahui Kanit Satreskrim Polsek Pabean Cantikan Ipda sekarang berpangkat Iptu Fauzi, yang saat ini pindah dan menjabat Kanit di Polsek Kenjeran.

Lebih lanjut, pada Kamis 30 Mei 2024, tim awak Media mengkonfirmasi Kapolsek Pabean Cantikan Kompol Dhany terkesan menghindar dari awak media, dan menyatakan kepada Sepri nya, bahwasannya dirinya sakit batuk.

Seakan - akan dugaan ya alergi terhadap awak media.

Sementara informasi yang didapat oleh sejumlah media dari narasumber tentang adanya pelesan di Polsek Pabean Cantikan itu terdengar ada lima orang yang ditangkap dimana pelaku pertama kali diamankan berinisial JU 41 Tahun. Dirumahnya jalan tenggumung Baru, pada selasa (14/05) sekitar pukul 16.00, Wib.

"Menurut narasumber, dan saya mendengar langsung dari pembicaraan istrinya DW yang mana pada saat itu, suaminya JU ditangkap oleh tiga orang polisi dari Polsek Pabean Cantikan dan membawanya. Kemudian selang beberapa hari ada empat orang lagi yang diciduk nya."Kata sumber yang enggan disebutkan namanya, 

Masih katanya, setelah mengamankan lima (5) orang di antaranya, suaminya JU, DW mengaku pada, Minggu (20/05) lalu suaminya telah dipulangkan dengan tebusan uang sebesar 5 juta dan empat pelaku lainya, tebusan itu menurut DW relatif selain lima juta ada yang diminta 15 sampai dengan 18 juta dalam setiap orang.

"Suami saya hanya disuruh membayar liama juta. Sementara yang lain. Ada yang bayar 15 sampai 18 juta kepada polisinya."jelasnya

Karena belum ada keterangan secara detail terkait kasus dugaan pelepasan tersangka penyalahgunaan narkoba di Polsek Pabean Cantikan ini maka sementara berita di terbitkan sembil menunggu pernyataan dari pihak kepolisian antara polsek dan polres,"pungkasnya.(Red)

Share:

Hartini Mochtar Kasran, Wanita Wonder Women di Usia 94 Ketua Badan Arbitrase "Sehat Selalu Bunda"



SIRABAYA, BeritaCakrawala.co.id - Hartini Mochtar Kasran, Wanita Tangguh berusia 94 tahun ini, pada 1 juni 2024 minggu. Hari yang sangat spesial hari kelahiran wanita tanggu tersebut. Namun di hari spesial nya Hartani sengaja tidak merayakan di Hotel atau di Resto seperti tahun - tahun sebelumnya. 

Surprise dari rekan-rekan di sanggar Line Dance Mutiara (PEPABRI), ide ini di cetuskan oleh oleh rekan sejawatnya yaitu, Titik dan Dwi. Karena kebaikan dan ketulusan Beliau (Hartini Muchtar...red), rekan-rekan nya merasa tergerak untuk memberikan  Surprise, pas beliau bangun tidur, kita semua hadir di kediamannya. Dengan bertaburan bunga serta ucapan, acara ini  dilaksanakan di kediaman di daerah Jalan Ketintang. 

Persiapan di tata sedemikan cantik, sehingga beliau tidak tahu bila acara ini di adakan di kediaman beliau, semua diatur jam 8 pagi selepas beliau selesai sarapan.

Acara ini diawali doa olah Bapak Ali dilanjutkan pemotongan tumpeng dan pemberian hadiah dari rekan - rekannya. Di usia 94 Tahun ini beliau berharap selalu sehat dan Langgeng seraya menitikkan air mata.

Wonder Woman Kota Pahlawan yang berjuang aktif  di dunia hukum, bahkan, hingga sekarang masih menjabat ketua Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) Surabaya.


Hartini Mochtar Kasran, S.H., FCBArb, FIIArb adalah ketua Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) Surabaya,"pungkasnya.(D3A)

Share:

IJW: Ketum PWI Pusat, Hendri Bangun Cs Langgar Peraturan Organisasi PWI dan Delik Pidana KUHP 372 dan 374


JAKARTA, BeritaCakrawala.co.id
- Indonesian Journalist Watch (IJW) menilai dalam masalah bantuan dana hibah BUMN untuk UKW (Uji Kompetensi Wartawan) Rp. 6 milyar, Ketua Umum PWI (Persatuan Wartawan Indonesia), Hendri Ch.Bangun dan kroninya telah melakukan pelanggaran aturan organisasi PWI dan pelanggaran hukum penggelapan sesuai KUHP Pasal 372 dan 374 atau Pasal 488 UU I/2023.

Hal tersebut disampaikan Ketua Umum Indonesian Journalist Watch (IJW), HM. Jusuf Rizal,SH menjawab pertanyaan wartawan di Jakarta tentang kasus yang menimpa organisasi wartawan tertua di Indonesia, yang kini viral akibat Ketumnya, Hendri Ch.Bangun disebut diduga mengkorupsi dana bantuan senilai Rp.2,9 milyar.

Kasus ini pertama kali di buka Ketua Dewan Kehormatan (DK) PWI Pusat, Sasongko Tedjo dan Bendum PWI Pusat, Martin Slamet. Kemudian, 16 April 2024, DK memberikan sanksi Organisasi terhadap Hendri Ch. Bangun berupa Peringatan Keras dan pengembalian uang yang dikuasai secara tidak sah Rp.1,7 milyar. Sementara Sekjen, Sayid Iskandarsyah, Wabendum, M.Ihsan dan Direktur UKM, Syarif Hidayatullah direkomendasikan dipecat. Keputusan DK didukung Dewan Penasehat (DP) PWI Pusat.

Menurut Jusuf Rizal, pria penggiat anti korupsi berdarah Madura-Batak itu, ada dua hal yang dilanggar Hendri Ch.Bangun dan tiga pengurus harian PWI Pusat itu. Pertama, pelanggaran peraturan organisasi PWI. Ini bersifat internal menjadi domain Dewan Kehormatan (DK) PWI Pusat.

Kedua, pelanggaran hukum. Ada delik pidana berupa penguasaan dana tanpa hak yang masuk kategori penggelapan KUHP 372 dan 374 atau Pasal 488 UU I/2023. Namun bisa masuk tindak pidana korupsi jika terbukti ada dana cash back (gratifikasi) kepada oknum berinisial G di Kementerian BUMN, Erick Thohir.

Dalam konteks penggelapan tersebut, tidak perlu harus ada pengaduan masyarakat ke pihak berwajib. Ini delik hukum biasa yang bisa diproses hukum, karena sudah ada peristiwa hukum. Apalagi, dalam kasus bantuan dana BUMN itu telah dilaporkan ke Mabes Polri oleh Wartawan Edison Siahaan yang merasa dirugikan dan LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat)

Hendri Ch. Bangun telah melakukan persekongkolan jahat bersama tiga pengurus harian PWI Pusat untuk menguasai dana bantuan Kementerian BUMN secara pribadi tanpa hak. Sudah mengambil uang dengan cara melanggar Pasal 12 dan 14 ART PWI, membagi-bagi dengan merekayasa kebijakan serta menggunakan dana tersebut diluar ketentuan — untuk UKW

Bukannya menurut informasi, sebagian sudah dikembalikan, tanya wartawan. Pengembalian uang tidak otomatis menggugurkan peristiwa hukumnya. Dan Hendri Ch.Bangun Cs jelas telah melanggar hukum dalam hal penguasaan dana tanpa hak itu, jawab Jusuf Rizal.

"Jadi ini urusan sederhana. Pihak Kepolisian semestinya tidak perlu berlama-lama untuk bisa menentukan pelanggaran hukumnya. Masyarakat kan tidak perlu mengajari bebek berenang,"tegas Jusuf Rizal yang juga Presiden LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) itu


Disebutkan IJW juga akan meminta informasi dan klarifikasi secara resmi ke Forum Humas BUMN terkait masalah tersebut. IJW perlu tau dana bantuan BUMN yang disebut dipungut dari Forum Humas BUMN itu dari perusahaan mana saja. Masing-masing BUMN menyumbang berapa. Lalu bagaimana realisasi kontraprestasinya,"pungkasnya.(Red)

Share:

Minggu, 02 Juni 2024

Diduga Kades Mlirip Rowo Kecamatan Tarik, Lakukan Penyalahgunaan Wewenang, Serta Penipuan. Terkait Pembelian Limbah Scrab yang Berada di Pabrik Kertas PT Tjiwi Kimia Sinar Mas



SIDOARJO, BeritaCakrawala.co.id -
Adanya isu tak sedap yang berkembang di masyarakat Desa Mlirip Rowo Kecamatan Tarik Kabupaten Sidoarjo. Diduga akibat dari ulah oknum Kepala Desa yang berinisial MW.

Dari beberapa sumber yang berhasil dihimpun. Awak Media Berita Cakrawala. Diduga Kades telah melakukan berbagai penyimpangan yang berdampak sangat merugikan warga dan pihak - pihak terkait bahkan Pemerintah.

Hal ini kemudian menjadi isu miring, bahwa Kades yang berinisial MW Desa Mlirip Rowo Kecamatan Tarik Kabupaten Sidoarjo. Diduga telah melakukan perbuatan Penyalahgunaan Wewenang, Pemalsuan,  sehingga merugikan orang yang menjadi korban akibat perbuatannya.

Ada beberapa data berhasil diperoleh tim awak media yang menyebutkan, bahwa Kades MW adanya kerjasama dengan PT Tjiwi Kimia Sinar Mas, terkait pembelian limbah scrap. Dan oleh Kades, limbah scrap asal PT Tjiwi Kimia, ditawarkan ke sejumlah pihak. 

Namun saat semua pihak sudah melakukan Surat Perjanjian Kerjasama dengan beberapa pihak pembeli. Berkas - berkas tersebut sudah ditanda tangani bersama memakai kop surat Desa Mlirip Rowo dan stempel mlirip rowo.

Bukti - bukti tersebut juga memakai Kop PT Tjiwi Kimia Sinar mas ada tanda tangan Kades MW, serta memakai stempel basah nya Kades. Ada juga yang memakai Kop surat Desa.

Para pihak sudah mengeluarkan sejumlah biaya, untuk mengeluarkan Limbah Scrap, yang berada di PT Tjiwi Kimia Sinar Mas. Namun anehnya, pihak pabrik tidak memperkenankan barang limbah Scrap untuk dikeluarkan dari Gudang Pabrik PT Tjiwi Kimia Sinar Mas. 

Walaupun pihak pembeli sudah menunjukkan Surat Perintah Kerja (SPK) yang dikeluarkan PT Tjiwi Kimia Sinar Mas dan diligalisir stempel basah Desa.

Dari data tersebut, ada dugaan kuat, semua surat - surat yang dikeluarkan dan ditanda tangani oleh Kades MW tersebut diduga palsu. 

Inilah yang menjadi diduga modus Kades Mlirip Rowo (MW....red). Untuk memperdaya atau iming - iming kepihak pembeli, dengan menggunakan wewenangnya sebagai Kades Mlirip Rowo.

Saat Redaksi Media Berita Cakrawala menghubungi melalui tlp Seluler Via WhatsApp. Kades Mlirip Rowo Kecamatan Tarik Kabupaten Sidoarjo mengatakan, memang bener adanya bahwasannya Kades Mlirip Rowo dengan instal MW adalah Ring satu terkait adanya penjual limbah besi avalan atau Scrap kepada pihak pembeli (Pihak ke Tiga...red) terkait limbah besi avalan atau Scrap yang di beberapa titik, yang berada di Pabrik Kertas PT Tjiwi Kimia Sinar Mas Sidoarjo.

"Bener adanya mas, saya sebagai Kades Mlirip Rowo Kecamatan Tarik Kabupaten Sidoarjo adalah Ring Satu dari Pabrik Kertas PT Tjiwi Kimia Sinar yang bisa mengeluarkan Limbah besi avalan atau Scrap tanpa adanya tender atau lelang lebih dahulu,"tegasnya.

Namun sayangnya, hingga saat ini, diduga Kades Mlirip Rowo tidak bisa mengeluarkan Limbah besi avalan atau Scrap yang di janjikan kepada para pihak.


Sampai berita ini diturunkan, kami akan terus melakukan penelusuran atau Investigasi serta akan berkordinasi dan mengkonfirmasi kepada pihak - pihak terkait,"pungkasnya.(Red)

Share:

Polri Berhasil Tangkap Buronan Interpol


JAKARTA, BeritaCakrawala.co.id -
Polri mengungkapkan bahwa Chaowalit Thongduang, buronan Interpol yang dikenal kejam dan dijuluki gangster kelas 1 di Thailand, ditangkap di Bali pada Kamis (30/5/2024). 

Chaowalit melarikan diri dari penjara di Thailand dan sempat membunuh seorang polisi dan anggota kehakiman di Thailand

"Hasil koordinasi dengan pihak Thailand menunjukkan betapa seriusnya tersangka yang dihadapi. Tersangka ini adalah seorang gangster kelas satu yang melarikan diri dari penjara di Thailand, selama tujuh bulan berada di Indonesia, dan telah melakukan pembunuhan terhadap polisi serta penembakan anggota kehakiman. Hal ini menjadi tekanan besar bagi aparatur penegak hukum di sana,"kata Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri, Irjen Pol Krishna Murti, dalam konferensi pers bersama otoritas Thailand di Bareskrim Polri, Minggu (02/06/2024).

Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada menyatakan, bahwa Tongduang telah ditetapkan oleh otoritas Thailand sebagai pelaku berbagai kejahatan, termasuk narkotika. Terakhir, yang bersangkutan melarikan diri dari penjara setelah menembak anggota kepolisian Thailand.

"Kemudian, yang bersangkutan melarikan diri hingga akhirnya tertangkap di Bali berkat kerja sama antara kepolisian Thailand dan Polri,"ujar Wahyu di Mabes Polri Jakarta, Minggu (2/6/2024).

Wahyu menjelaskan, bahwa tim gabungan Polri, yang terdiri dari Divhubinter Polri, Ditreskrimum Polda Sumut, dan Ditreskrimum Polda Bali, dipimpin oleh Kabag Kejahatan Internasional Kombes Pol Audie Latuheru, berhasil menangkap pelaku dalam waktu kurang dari seminggu, yaitu dari Sabtu, 25 Mei hingga 31 Mei 2024.

Adapun kronologi pengejaran dan penangkapan, dimulai pada Sabtu, 25 Mei 2024, ketika tim gabungan melakukan penyelidikan dengan koordinasi wilayah dan pencarian selama tiga hari di Medan.

Namun, pelaku diketahui sudah berada di Bali. Semua data hasil penyelidikan di Medan segera disampaikan ke tim Ditreskrimum Polda Bali yang dipimpin oleh Kombes Pol Yanri Paran Simarmata untuk dikembangkan lebih lanjut. Tim Hubinter dan tim Medan, yang terdiri dari Kombes Pol Sumaryono dan AKBP Bayu selaku Kasubdit Jatanras, segera berangkat ke Denpasar Bali untuk bergabung dengan tim Bali.

"Dari hasil pengumpulan dan pengembangan data dan informasi, diketahui bahwa tersangka selama berada di Indonesia berusaha menyembunyikan identitasnya dengan membuat identitas palsu berupa KTP atas nama Sulaiman, warga Dusun Simpang, Kelurahan Paya Naden, Kecamatan Madat, Aceh Timur,"terang Wahyu.

Untuk memuluskan penyamarannya, tersangka berusaha untuk tidak berbicara dengan orang yang dijumpainya karena ia tidak bisa berbahasa Indonesia maupun Inggris. 

"Untuk berkomunikasi, tersangka menggunakan aplikasi Google Translate baik untuk membeli keperluan sehari-hari, transportasi, dan lainnya,"tambah Wahyu.

Dengan menggunakan identitas palsu tersebut, tersangka dapat membeli tiket pesawat lewat aplikasi online untuk berpindah kota, dan di setiap kota yang disinggahinya. Ia selalu berpindah-pindah tempat tinggal baik di hotel maupun apartemen.

Pada 28 Mei 2024 pukul 17.15 WIB tim gabungan mengamankan seorang wanita bernama SA yang merupakan teman wanita tersangka. Dari SA diperoleh keterangan bahwa tersangka sudah melarikan diri ke Denpasar Bali.

Pada Kamis, 30 Mei 2024 dari hasil pengecekan kamera ETLE di ruang Command Center Polda Bali serta analisa data-data yang diperlukan maka diketahui keberadaan tersangka di Apartemen Kembar Bali.

Tim gabungan kemudian langsung menuju Apartemen Kembar. Dari hasil penyelidikan di lapangan, diperoleh kepastian bahwa tersangka berada di kamar nomor 5 di apartemen tersebut. Tim pun segera melakukan penangkapan terhadap tersangka.

"Saat penangkapan, tersangka melawan, namun tim gabungan berhasil mengatasinya tanpa menimbulkan cedera baik kepada tersangka maupun petugas,"ujar Wahyu.

Berdasarkan hasil penggeledahan di kamar tersangka, ditemukan satu lembar Kartu Keluarga atas nama Sulaiman, satu lembar Akta Kelahiran atas nama Sulaiman, dan satu buku rekening bank BCA atas nama Sulaiman.

Selanjutnya, pada Jumat, 31 Mei 2024, tim gabungan dari Ditreskrimum Polda Sumatera Utara, Divhubinter Polri, dan Ditreskrimum Polda Bali melakukan pengawalan terhadap tersangka dari Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali menuju Bandara Soekarno-Hatta Jakarta.

"Setibanya di Jakarta, tersangka dititipkan di Tahti Polres Jakarta Selatan dalam keadaan aman dan baik,"jelasnya.

Kronologi Penangkapan :

25 Mei 2024: Tim gabungan Polri melakukan penyelidikan di Medan selama 3 hari, namun Chaowalit diketahui telah berada di Bali.

28 Mei 2024: Tim mengamankan seorang wanita bernama SA, teman Chaowalit, dan mendapat informasi bahwa Chaowalit melarikan diri ke Denpasar, Bali.

30 Mei 2024: Dari kamera ETLE dan analisa data, diketahui keberadaan Chaowalit di Apartemen Kembar Bali. Tim gabungan langsung menuju lokasi dan menangkap Chaowalit di kamar nomor 5.

31 Mei 2024: Chaowalit dikawal dari Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali ke Bandara Soekarno Hatta, Jakarta, dan dititipkan di Tahti Polres Jakarta Selatan.

Buronan Chaowalit Menghilangkan Jejak


Membuat identitas palsu dengan nama Sulaiman. Tidak berbicara dengan orang lain karena tidak bisa bahasa Indonesia atau Inggris. Menggunakan aplikasi Google Translate untuk berkomunikasi dan membeli kebutuhan. Membeli tiket pesawat lewat aplikasi online dan berpindah-pindah tempat tinggal

Barang Bukti yang Ditemukan diantaranya,

Satu lembar Kartu Keluarga atas nama Sulaiman. Satu lembar Akta Kelahiran atas nama Sulaiman. Satu buah buku rekening bank BCA atas nama Sulaiman,"pungkasnya.(Red)

Share:

Link Berita

Definition List

Unordered List

Support