SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id - Kapolsek Kenjeran Kompol Esti Setija Oetami, S.H melalui Kanit Reskrim Iptu Suryadi dan anggota Unit Reskrim Polsek Kenjeran wilayah hukum polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya telah ungkap kasus pencurian dengan pemberatan sepeda angin di mako Polsek Kenjeran Surabaya, Minggu (13/12/2020).
Kanit Reskrim Iptu Suryadi dan Anggota Unit Reskrim Polsek Kenjeran pertanda cepat berdasarkan laporan, LP/B/ 253 / XII /2020/Jatim/ Res. Pel. Tg. Perak/ Sek KENJERAN , tanggal 4 Desember 2020. yang terjadi Jumat, sekitar 14.09, (04/12/2020) di Halaman Masjid Remaja Jalan Kalilom lor 3 . Bergegas menuju ke TKP (tempat kejadian perkara) dan memeriksa CCTV di sekitar untuk menangkap pelaku.
Alhasil berkat usahanya yang keras si pelaku pelaku dapat ditangkap, Sabtu sekitar 15.00 (15/12/2020) bernama ACH. ANTO, Z : 24 tahun Teluk Nibung, Surabaya. Dan FIRMAN 21 Tahun Jalan Teluk Bone Baru Surabaya ,
Dan didapati barang bukti 1.(Satu) Unit Sepeda Motor Honda Beat warna Biru Putih No.Pol.: L- 3550-LJ., dan Uang Tunai Sisa hasil Penjualan Sepeda Angin Lipat warna hijau putih Merk Phoenix sebesar Rp.120.000,-( Seratus duapuluh ribu rupiah).
Kapolsek Kenjeran Kompol Esti Setija Oetami, S.H didanpingi Kanit Reskrim Iptu Suryad SH. menjelaskan bahwa, pada hari Jumat 4 Desember 2020 Sekira Jam 11.00 Wib Pelapor atau Korban bersama Cucunya pergi Sholat Jumat di Masjid Remaja Jalan Kalilom lor 3 Surabaya dengan berjalan kaki sedangkan Cucu Pelapor naik sepeda Angin Lipat miliknya.
" Sesampainya di Masjid Pelapor memarkir Sepeda Angin milik cucunya tersebut di Halaman Masjid dan di tinggal masuk kedalam Masjid bersama Cucunya untuk melaksanakan Ibadah Sholat Jumat" Tegasnya.
"Selesai melaksanakan Ibadah Sholat Jumat Pelapor langsung Pulang sendirian dengan berjalan kaki sedangkan Cucu Pelapor masih tetap d dalam Masjid tersebut Sekira 14.00 Wib saat Cucu Pelapor keluar dari Masjid mendapati Sepeda Angin miliknya yang semula diparkir di Halaman Masjid tersebut sudah tidak ada di tempat (hilang....red) "Imbuhnya.
Mengetahui kejadian tersebut Pelapor bersama pengurus Masjid langsung membuka rekaman CCTV di Masjid tersebut Berdasarkan rekaman CCTV akhirnya diketahui ciri-ciri pelaku pencurian Sepeda Angin yaitu 2 (Dua) orang Anak muda berperawakan kurus tinggi dan menggunakan Sepeda Motor Honda Beat warna Biru Putih No.Pol L-3550-LJ.
Kemudian Pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kenjeran guna proses penyidikan lebih lanjut.
Pada hari Sabtu tanggal 5 Desember 2020 sekira Jam 15.00 Wib Unit Reskrim Polsek Kenjeran Berhasil mengamankan Kedua Pelaku beserta Barang Bukti 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Honda Beat warna Biru Putih No.Pol.; L- 3550-LJ milik Pelaku di rumahnya Masing-Masing.
Dan setelah diintrogasi oleh Petugas kedua orang Pelaku mengakui dan membenarkan bahwa mereka berdua yang telah melakukan pencurian Sepeda Angin pada hari Jumat tanggal 4 Desember 2020 Sekira jam 14.00 Wib di halaman Masjid Remaja KALILOM LOR 3 Surabaya Kemudian kedua pelaku beserta Barang bukti dibawa ke Mapolsek Kenjeran guna proses penyidikan lebih lanjut.
"Atas tindakannya mereka dijerat dengan pasal 363 KUHP, Pungkasnya. ( Mgo)