This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Sabtu, 21 Oktober 2023

APHTN- HAN Adakan Musda Dengan Tema Korupsi Dan Perampasan Aset


SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id
- Asosiasi pengajar hukum tata negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) menggelar seminar nasional dan musyawarah daerah tahun 2023. 

Dalam kegiatan ini menyongsong tema Korupsi, Perampasan Aset serta Ham di Hotel Empire Surabaya, (21/10/2023).

Perlu diketahui, yang hadir diantaranya Prof. Dr. Suko Wiyono, S.H., M.H. (Ketua APHTN-HAN Jawa Timur).

 Prof. Dr. HM. Noor Harisudin, S.Ag., S.H., M.Fil.I., CLA.  (Dekan Fakultas Syariah UIN KHAS Jember/Ketua PP APHTN-HAN.

Tampak pula narasumber, Dr. Yunus Husein, SH, L.LM (Sekolah Tinggi Hukum STIH Indonesia Jentera,  Dr. Hufron, S.H., M.H (FH Univ. 17 Agustus Surabaya) dan Prof. Dr. Atik Krustiyati, S.H., M.S. (Universitas Surabaya).


Saat awak media wawancara Prof. Dr. Suko Wiyono, S.H., M.H. (Ketua APHTN-HAN Jawa Timur) menyampaikan, bahwa kita mengadakan musda kali ini nantinya ada pengganti menjadi ketua yang lebih mudah dari saya.

Doakan semoga besok yang terpilih menjadi lancar serta amanah dalam mengemban tugasnya,"tegasnya.

" Kami berharap mendukung RUU kasus Koruptor itu yang ada di Indonesia mendorong DPR supaya di setujui oleh Presiden tersebut,"imbuhnya.

Tak luput pula Dr. Yunus Husein, SH, L.LM (Sekolah Tinggi Hukum STIH Indonesia Jentera, menambahkan semisal dalam kasus perampasan Aset kalau sudah kadaluarsa harus meminta permohonan haknya tersebut.

"Sementara itu, orang korupsi itu cari aset , cari kekayaan oleh sebab itu maka seharunya barang yang dia miliki harus di sita juga,"katanya.


Kalau kekayaan itu dirampas tidak akan orang korupsi lagi dan hanya dia masuk penjara asetnya tidak di rampas seolah olah dia pasang badan siapa aku" Pungkasnya.(Red)

Share:

Bala Gibran Jatim: Mandat Rakyat ke Mas Gibran Cawapres Rapatkan Barisan Persiapan Deklarasi


SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id -
Kabar Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka akan digandeng sebagai Cawapres oleh Prabowo Subianto semakin terang. Apalagi rakyat memandatkan ke Mas Gibran untuk menjadi cawapres di Pilres 2024.

Menyambut kepastian itu, Koordinator Bala Gibran Jawa Timur Miftach Bono menyampaikan, jajaran pengurus di 38 kabupaten/kota merapatkan barisan. “Kami berharap segera deklarasi Capres Prabowo Subianto, Cawapres Gibran Rakabuming Raka dalam waktu dekat,”ujar Miftach Bono, Jumat 20 Oktober 2023 pukul 21.14.

Bono sapaan akrabnya, sudah mendengar banyak informasi. Dirinya juga terus berkomunikasi dengan jajaran pengurus Bala Gobran pusat. 

“Rakyat memandatkan ke Mas Gibran untuk menjadi cawapres di Pemilu Presiden 2024-2029,” tegas Bono.

Seperti diketahui, saat ini dukungan terhadap Capres Prabowo adalah Gerindra, Golkar, PAN. Sementara partai politik non parlemen adalah PBB, Prima dan Partai Gelora. 

Bayu Pangarso Kordinator kota Surabaya mengatakan, pasca keputusan Putusan Mahkamah Konsitutusi (MK) menolak gugatan batas usia Capres dan Cawapres dalam UU Pemilu. 

Namun, dalam dalil penambahan syarat capres cawapres minimal punya pengalaman kepala daerah, dikabulkan oleh MK. “Kami Mereaksi Positif  Leputusan itu,” ujarnya.

Masih Bayu, dirinya mewakili Bala Gibran Jawa Timur mengucapkan terima kasih atas putusan Mahkamah Konstitusi. Sehingga Mas Gibran (Gibran Rakabumi Raka) selaku representatif dari kaum muda bisa maju dan mendaftar sebagi bakal calon wakil presiden. Karena syarat capres - cawapres minimal punya pengalaman kepala daerah, dikabulkan oleh MK,"tegasnya.

Diberitakan sebelumnya Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka yang bakal digandeng Prabowo Subianto. 

Banyak pertimbangan Capres Prabowo sangat potensian mengandeng suara millenial dan Gen Z. “Nama Gibran dianggap paling potensial digandeng Prabowo,”Sebut Sumber memondum.disywai.id.(Red)

Share:

Bala Gibran Jatim Apresiasi Rapimnas Golar


SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id
- Bala Gibran (Barisan Relawan Gigih Berani) mengapresiasi sikap Partai Golkar yang mengusung  Gibran Rakabuming Raka sebagai Bakal Calon Wakil Presiden dan berpasangan dengan Bakal Calon Presiden Prabowo Subianto. Dukungan disampaikan melalui rapimnas.

Koordinator Bala Gibran Jatim, Miftach Bono menyampaikan, apresiasi terhadap Partai Golkar. Dimana dalam rapimnas parpol bergambar beringin lebat ini, menyampaikan dukungan Wali Kota Solo maju sebagai capres yang didukung Koalisi Indonesia Maju.

“Kami mengapresiasi Airlangga Hartarto dalam Rapimnas Partai Golkar,”sebut Bono.

Bono menyebutkan, dukungan terhadap Mas Gibran sangat tepat. Sebab Gibran merupakan sosok tokoh milenal yang juga sukases mengawal Kota Solo.

Seperti diketahui, Partai Golkar dalam rapimnas menyampaikan dukungan terhadap Gibran maju kursi calon wakil presiden mendampingi calon presiden Prabowo Subianto,"pungkasnya.(Red)

Share:

Jumat, 20 Oktober 2023

Kemenkeu Adakan Mengajar Disekolah Sekolah


SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id
– Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Surabaya akan menggelar Kemenkeu mengajar pada Senin 23/10 2023 mendatang untuk memperingati Hari Oeang Republik Indonesia (HORI) ke-77. 

Kegiatan ini akan diikuti 1400 pelajar dari 10 sekolah yang ada di Surabaya.

Dalam giat Kemenkeu mengajar (KM 8) Surabaya ini diikuti 10 sekolah mulai dari jenjang Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat, dan sekolah untuk yang berkebutuhan khusus. Sekolah tersebut adalah SDN Ketabang, SD Al Hikmah, SDIT At-Taqwa, SD Al Falah, SMPN 1 Surabaya, SMAN 4 Surabaya, SMAN 9 Surabaya, SMA Muhammadiyah I, SLB Tuna Rungu Karya Mulya, dan SMA Intan Permata Hati.

Kepala Kemenkeu Jatim sekaligus Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan Jatim, Taukhid menyampaikan, KM 8 adalah sumbangan Kemenkeu untuk negeri, memberikan bekal kepada generasi muda yang ke depan akan memimpin negeri ini.

“Terima kasih kepada Panitia Daerah yang telah mempersiapkan KM 8 nanti, dan ini bakti Kemenkeu untuk mempersiapkan generasi muda saat ini sebagai pemimpin di masa depan,” ucapnya, Jumat (20/10/2023).

KM 8 tahun 2023 ini akan diikuti 24 Panitia Daerah dan 96 Relawan yang berasal dari Pegawai Kemenkeu berbagai tingkatan, mulai pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, pejabat pengawas, pejabat fungsional, dan pegawai struktural.

Mereka akan memotivasi dan memberikan inspirasi kepada seluruh siswa yang akan mengikuti KM 8 Surabaya untuk mengejar cita-cita, meningkatkan kompetensi diri, melanjutkan pendidikan setinggi mungkin dan terus aktif berkontribusi dalam pembangunan negeri ini,"pungkasnya.(LKI)

Share:

Kamis, 19 Oktober 2023

AWAL Bersama BPBD Peduli,..!Distribusikan Air Bersih, Di Wilayah Terdampak

LAMONGAN, BeritaCakrawala,co.id - Badan


penanggulangan Bencana Daerah (BPBD )Lamongan bersama Assosiasi Wartawan Asli Lamongan (AWAL) dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lamongan bersinergi dengan Media Beritacakrawala, Barometer Indonesia ( BIN), Bintang 4, Jamal TV, Ilham Nusantara, dan Kompak melakukan bhakti sosial pendistribusian air bersih ke daerah-daerah terdampak kekeringan di Kabupaten Lamongan. Antara lain, Kecamatan Glagah, Kecamatan Karangbinangun dan Kecamatan Deket, Kamis (19/10/2023) pendistribusian air bersih dilaksanakan (18 -19/10/2023).

di 3 Kecamatan yaitu  Kecamatan Glagah,Deket dan Karangbinangun,untuk Kecamatan Deket di salurkan 2 Desa Gapuk dan Desa Sugiwaras,Kecamatan Glagah di Desa Wedoro,Desa Margo Anyar dan Desa Soko,Untuk Kecamatan Karangbinangun ke Desa Blawi.

Joko Hartono Kepala Badan Penanggulan Bencana Daerah Kabupaten Lamongan (BPBD) mengatakan, kami mengucapkan terima kasih kepada teman - teman Assosiasi Wartawan Asli Lamongan (AWAL). 

Dalam hal ini, kami bekerjasama dalam pendistribusian air bersih kepada masyarakat yang terdampak kekeringan yang membutuhkan air bersih dan kami dari BPBD akan berusaha memberikan pelayanan distribusi Air Bersih kemasyarakat yang hari-hari  ini sangat membutuhkannya, kami mohon maaf keterbatasan jumlah tenaga kami , tapi kami berusaha semaksimal mungkin untuk segera menyuplai air bersih ke masyarakat,"tandas pak Joko.

Sementara itu Kabid Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Yeny Larasati ketika ikut langsung mendistribusikan air ke masyarakat mengatakan, kami sangat prihatin dengan kondisi masyarakat saat ini.

"Karena kebutuhan Air ini sangat vital, saya menyaksikan langsung  banyak sumur yang mengering untuk memenuhi kebutuhan air untuk masak dan mandi harus beli, maka kami dari dinas  lingkungan hidup akan terus berupaya mengirim kedesa-desa semampu kami,"ngkap Bu yeny ketika diwawancarai media Beritacakrawala

M Sokib salah satu Kades dari Desa Wedoro Kecamatan Glagah, juga mengatakan, terima kasih kepada teman - teman Assosiasi Wartawan Asli Lamongan dan LSM yang bekerja sama dengan BPBD.

Dengan peduli adanya keluhan warga desa kami, khususnya hari ini sangat membutuhkan air bersih, sekali lagi terima kasih untuk semuanya" tegas M Sokib.

Hj Indah R selaku koordinator sekaligus Ketua Assosiasi Wartawan Asli Lamongan (AWAL) mengucapkan Terimakasih kepada Teman - teman dari Media Beritacakrawala, media Barometer Indonesia (BIN), Berita Pojok Lamongan (BPL) dan LSM JAMAL TV, Ilham Nusantara dan Kompak yang bekerja bersama dengan BPBD dalam pendistribusian air bersih kepada masyarakat yang terdampak kekeringan serta mengucapkan terima kasih, kepada DLH Lamongan  yang memberikan Donasi dan berpatisipasi dalam kegiatan ini

"Semoga krisis Air Bersih ini segera teratasi dan semoga kepada pihak-pihak yang terlibat diberi kesehatan dan diberi rejeki yang luas" tutur mbak indah panggilan akrabnya ketika ditemui ditengah-tengah giat pendistribusian air bersih,"pungkasnya.(Roy)

Share:

Selasa, 17 Oktober 2023

Terkait Hasil MK, Bala Gibran Jabodetabek:* Bukti MK Mengikuti Perkembangan Zaman*


JAKARTA, BeritaCakrawala.co.id
- Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan permohonan uji materi syarat pencalonan capres dan cawapres diubah menjadi berusia paling rendah 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah.

Atas hasil dari MK ini Ketua Koordinator Bala Gibran Jabodetabek, Sebastian S Pessa menyampaikan sangat senang dan menyambut dengan baik.

“Kami sangat menyambut baik hasil ini terlebih MK pun berpendapat bahwa batas minimal 40 tahun seperti pada Pasal 169 huruf (q) UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu bertentangan dengan UUD 1945,” ujar Bastian.

Menurutnya MK telah bekerja dengan baik dan independen sehingga patut untuk kita berikan apresiasi.

“Sacara kelembagaan MK hari ini masihlah sama dengan MK yang sebelum sebelumnya, masih bersih dan independen. Jadi kami harap tidak perlu dikait kaitkan dengan apapun atau siapapun,"sambungnya.

Senada dengan itu Wakil Koordinator Bala Gibran Jabodetabek, Bondan AP juga berpendapat bahwa hasil ini tidak perlu dijadikan polemik yang bisa memecahbelah masyarakat. Misalnya seperti menyeret-nyeret Presiden turut campur hasil MK ini.

“Tidak perlu dipolemikan karena bangsa ini perlu untuk bergerak maju. Bahkan Presiden Jokowi pun sudah beri pernyataan terkait keputusan MK tersebut merupakan kewenangan yudikatif. Beliau jelas tidak mencampuri kewenangan yudikatif,”jelas Bondan.

Bahkan menurutnya hasil MK ini selain memiliki dampak yang baik kedepannya, juga membuktikan bahwa MK telah mengikuti perkembangan zaman. 

“Ini zamannya anak muda gen milenial dan gen z. Keputusan ini bisa mempersiapkan dan mendorong mereka yang memiliki visi besar akan kebangsaan untuk maju dalam kontestasi pilpres dan cawapres. Terlebih tidak lama lagi kita akan dapat bonus demografi. Jadi jangan biarkan mereka terus dijadikan alat,"pungkasnya(Red).

Share:

Senin, 16 Oktober 2023

Paripurna DPRD Kabupaten Sampang, Sampaikan Masa Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Sampang


SAMPANG, BeritaCakrawala.co.id
– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang Sampaikan akhir masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Sampang, Senin (16/10/2023).

Rapat paripurna tersebut di ikuti oleh 34 anggota dewan dan 11 anggota tidak hadir, 9 anggota tidak hadir dengan alasan ijin dan 2 anggota lainnya keterangan sakit.

Tidak hanya itu, kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Bupati Sampang H. Slamet Junaidi, wakil Bupati Sampang H. Abdullah Hidayat, Forkopimda, OPD dan tamu undangan lainnya. 

Moh Fadol selaku ketua DPRD Kabupaten Sampang, menginformasikan bahwa agenda rapat paripurna pada hari ini, merupakan agenda yang harus dilaksanakan. Yaitu, untuk mengumumkan akhir masa jabatan Bupati Sampang dan Wakil Bupati Sampang periode 2019–2024 berdasarkan:

1. Pasal 201 ayat (5) UU No. 10 Tahun 2016tentang perubahan kedua atas UU No. 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UU, yang menegaskan bahwa, “Gubenur dan Wakil Gubenur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, hasil pemilihan tahun 2019 menjabat sampai dengan tahun 2023.

2. Pasal 78 ayat (2) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menyatakan bahwa Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah diberhentikan karena berakhir masa jabatannya.

3. Pasal 79 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menyatakan bahwa pemberhentian Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah diumumkan oleh Pimpinan DPRD dalam rapat paripurna dan diusulkan oleh pimpinan DPRD kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk mendapatkan penetapan pemberhentian.

4. Surat Gubernur Jawa Timur tanggal 13 Juli 2023 Nomor: 131/2644/011.2/2023 perihal usul pemberhentian Bupati/Wakil dan Walikota/Wakil Walikota hasil Pilkada serentak 2018.

5. Hasil rapat Badan Musyawarah tanggal 2 Oktober 2023 terkait jadwal kegiatan DPRD Kabupaten Sampang.

“Berdasarkan ketentuan di atas, maka dengan ini kami umumkan bahwa, masa jabatan Bupati Sampang dan Wakil Bupati Sampang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023,” kata Fadol saat sidang paripurna


Namun tidak hanya menyampaikan akhir masa jabatan Bupati saja, namun juga berbarengan dengan gelaran Rapat Paripurna tentang penyampaian Nota Penjelasan Bupati Terhadap APBD TA 2024, Persetujuan Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,"pungkasnya.(S4M)

Share:

Bala Gibran Jatim Apresiasi Putusan MK


SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id
- Putusan Mahkamah Konsitutusi (MK) menolak  gugatan batas usia capres dan cawapres dalam UU Pemilu. Namun, dalam dalil penambahan syarat capres cawapres minimal punya pengalaman kepala daerah, dikabulkan oleh MK. Keputusan itu, mendapat reaksi positif dari Bala Gibran Jawa Timur. 

Koordinator Bala Gibran Miftach Bono mengucapkan, terima kasih atas putusan Mahkamah Konstitusi hari ini.  Sehingga Mas Gibran (Gibran Rakabumi Raka) selaku representatif dari kaum muda bisa mendaftar sebagi bakal calon wakil  presiden (Bacapres).

“Dalam dalil penambahan syarat capres -cawapres minimal punya pengalaman kepala daerah, dikabulkan oleh MK,”kata Miftach Bowo.

Miftach Bowo menyampaikan dalam putusan MK memberikan kesempatan berpengalaman kepala daeeah. “Mas Gibran Sudah Teruji Sebagai Wali Kota Solo dan Berprestasi."

Dalam rangka mewujudkan partisipasi dari calon-calon yang berkualitas dan berpengalaman, Mahkamah menilai bahwa pejabat negara yang berpengalaman sebagai anggota DPR, anggota DPR, anggota DPRD, Gubernur, Bupati, dan Wali Kota sesungguhnya layak untuk berpartisipasi dalam kontestasi pimpinan nasional in casu sebagai calon Presiden dan calon Wakil Presiden dalam pemilu meskipun berusia di bawah 40 tahun.

MK menguji ketentuan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu). Dalam pasal tersebut, diatur usia capres cawapres minimal 40 tahun. Dalam sidang putusan gugatan batas usia capres dan cawapres dalam UU Pemilu. Hasilnya, MK menolak permohonan tersebut karena dianggap tidak berdasar. 

Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Perkara yang dibacakan putusannya adalah Nomor 29/PUU-XXI/2023.

Permohonan ini diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang diwakili Giring Ganesha Djumaryo dan Dea Tunggaesti. Lalu, juga Dedek Prayudi, Anthony Winza Probowo, Danik Eka Rahmaningtyas, dan Mikhail Gorbachev Dom. Mereka meminta usia minimal capres-cawapres diturunkan dari semula 40 tahun, jadi 35 tahun

"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman di Gedung MKRI.(Red)

Share:

Link Berita

Definition List

Unordered List

Support