This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Sabtu, 25 Mei 2024

3 Tersangka Kasus 378 dan 480, Diduga Dilepas Dengan Nilai Fantastik, Oknum Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Dilaporkan Polda Jatim


SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id -
Terkait pemberitaan yang viral, adanya kasus Investasi Bodong beberapa bulan lalu, 3 tersangka ditangkap Anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya masih belum ada titik terangnya, pada pemberitaan, Selasa (14/5/2024).

Menurut keterangan dari narasumber yang dapat dipercaya dan tidak mau disebutkan namanya menjelaskan, berawal dari keterangan orang tua R dan O yang bernama Aliong alias Akwang mengatakan, bahwa anak nya telah ditangkap oleh Anggota PPA Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, terkait kasus 378 Tindak Pidana Penipuan dan 480 Pertolongan Jahat, dengan surat penahanan nomor SPRIN–KAP/276/XII Res.1.11/2023/SATRESKRIM tertanggal 24 Desember 2023 dan SPRIN–HAN /257/XII/Res.1.11/2023/SATRESKRIM tertanggal 25 Desember 2023 untuk tersangka R.

Tersangka OL dengan SPRIN–KAP/275/XII/Res.1.11/2023/SATRESKRIM tertanggal 24 Desember 2023 dan SPRIN–HAN/258/XII/Res.1.11/2023/SATRESKRIM tertanggal 25 Desember 2023.

Dan tersangka SM dengan SPRIN–KAP/277/XII/Res.1.11/2023/SATRESKRIM tertanggal 24 Desember 2023 dan SPRIN–HAN/256/XII/Res.1.11/2023/SATRESKRIM tertanggal 25 Desember 2023.

"Minggu 24 Desember 2023, inisial R, dan O, serta S ditangkap dan diamankan oleh Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Untuk penyidik yang menangani kasus anak saya adalah Gandang (Penyidik),"jelasnya.

Saat Tim Awak Media Berita Cakrawala mengkonfirmasi Kanit PPA, Kasat Reskrim, Waka Polres dan Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, semua diam membisu. Hingga 60 Media telah menayangkan pemberitaan pada Rabu, 1 Mei 2024 hingga saat ini.

Pada Jum'at 3 Mei 2024, Tim Media Berita Cakrawala dan Media TargetNews bertemu dengan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU...red) yaitu Hajita Cahyo Nugroho, S.H.,diarahkan kepada Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Jemmy Sandra, S.H., M.H, untuk di konfirmasi terkait kasus tersebut. 

Ia mengatakan, bahwasanya kasus 3 tersangka yakni R, O, belum berhenti. Saat pihak penyidik Polres Pelabuhan Tanjung Perak  Surabaya memberikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada pihak kejaksaan, dan saya  melihat Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Karena adanya kekurangan BAP dari pihak Penyidik Polres Pelabuhan Tanjung Perak tersebut, akhirnya saya meminta kepada pihak Penyidik Polres Pelabuhan Tanjung Perak  Surabaya mengembalika. berkas tersebut, untuk melengkapi BAP nya. Hingga saat ini, berkas tersebut belum dikirim ke Kejaksaan Tanjung Perak Surabaya.

"GIMANA KASUS INI BISA SEGERA DIPERSIDANGKAN? SAMPAI HARI INI BERKAS BELUM JUGA DILENGKAPI OLEH PIHAK PENYIDIK POLRES PELABUHAN TANJUNG PERAK SURABAYA? ADA APA DENGAN POLRES PELABUHAN TANJUNG PERAK SURABAYA? 

Diduganya 3 tersangka berinisial R, O dan S telah menghirup udara segar.

Pada Selasa,14 Mei 2024, saya selaku narasumber, yang waktu itu, di hubungi dan mendampingi orang tua dari tersangka R, dan O melaporkan Oknum Kanit PPA, Oknum Kasat Reskrim, Oknum Wakapolres dan Juga Oknum Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak  Surabaya, ke Kabid Propam Polda Jawa Timur (Jatim..red) dengan Tim Media Berita Cakrawala terkait Dugaan pelepasan 3 Tersangka dan Kinerjanya dari Polres Pelabuhan Tanjung Perak.


"Harapan saya, pihak dari Polres Pelabuhan Tanjung Perak ada keterbukaan publik, terkait kasus tersebut,"harapnya.

Jangan sampai kasus tersebut meninggalkan banyak persepsi dikalangan masyarakat. Padahal jelas kasus tersebut sudah masuk dugaan kasus Tindak Pidana Penipuan (378), serta Tindak Pidana Pertolongan Jahat (480), dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Jangan sampai kalangan masyarakat, berfikiran negatif kepada Aparat Penegak Hukum (APH...red), bahwasannya KUHP di artikan Kasih Uang Habis Perkara, atau KUHP diartikan Kurang Uang Harus Penjara, ini yang harus diperhatikan oleh APH.

"Sampai berita ini diturunkan, kami akan terus lakukan koordinasi dan mengkonfirmasi pihak - pihak terkait,"pungkasnya.(Red)

Share:

Kamis, 23 Mei 2024

Polda Jatim Gelar, Baksos dan Bakkes Laksanakan Program “Polisi Baik" di Lamongan


LAMONGAN, BeritaCakrawala.co.id -
Bantuan Sosial (Baksos) dan Bakti Kesehatan (Bakkes) Polisi Baik oleh Polda Jatim di Wilayah Lamongan digelar, tepatnya di Dusun Mlurus, Desa Jatipandak, Kecamatan Sambeng, Kabupaten Lamongan.

Dalam sambutannya, AKBP Bobby A. Condroputra, S.H., S.I.K., M.Si menyampaikan, terima kasih kepada tim ‘Polisi Baik’ Polda Jatim sehingga Polres Lamongan dapat berpartisipasi dalam program tersebut.

Ia juga mengucapkan  terima kasih kepada jajaran Forkopimcam dan perangkat desa yang telah mendukung terlaksananya kegiatan kemanusiaan ini.

“Kegiatan dilakukan berdasarkan laporan bhabinkamtibmas yang menyebutkan kondisi ruang sekolah di Dusun Mlurus yang kurang layak, sehingga diadakanlah program Polisi Baik untuk masyarakat,” ujarnya, Kamis (23/5/2024).

Kapolres Lamongan juga berharap kegiatan ini bisa mempererat hubungan antara Polisi dan masyarakat serta memberikan manfaat yang nyata.

Selanjutnya, secara simbolis dilakukan penyerahan bantuan renovasi gedung SDN Jatipandak kepada Kepala Sekolah.

Kepala Sekolah SDN Jatipandak mengucapkan, terima kasih atas program ‘Polisi Baik’ sehingga anak-anak bisa belajar dengan lebih baik di ruang kelas yang telah diperbaiki.

Acara dilanjutkan dengan pemotongan tumpeng dan pemberian hadiah dari Kapolres Lamongan, serta pengecekan ruang kelas SDN Jatipandak.

Selain itu, ada juga lomba untuk anak-anak, pembagian bansos/sembako, dan pelayanan kesehatan bagi masyarakat sekitar.

Diharapkan dapat memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat Desa Jatipandak, serta memperkuat hubungan dan kerjasama antara polisi dan masyarakat.

Segenap tim Polisi Baik mengucapkan terima kasih atas terselenggara dan suksesnya program Kapolda Jatim ini,"pungkasnya.(Roy/Red)

Share:

Polda Jatim Ungkap Motif Tersangka AP, Yang Teror Teman Wanitanya Sejak SMP


SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id -
Subdit V Siber, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur akhirnya menetapkan pemuda berinisial AP (28 ) yang meneror teman perempuan yang berinisial NR (27).

Tersangka meneror NR melalui media sosial mulai dari tahun 2016 hingga 2024 karena cintanya berkali-kali ditolak oleh NR.

Hal tersebut seperti disampaikan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto saat menggelar konferensi pers di Polda Jatim, Selasa (21/5/2024).

“Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim akhirnya menetapkan saudara AP (28) ini sebagai tersangka,”kata Kombes Pol Dirmanto.

Diperiksanya AP kata Kombes Dirmanto setelah tersangka dilaporkan oleh korban karena merasa ketakutan dan resah terhadap perbuatan tersangka.

“Jadi saat ini tersangka AP resmi ditahan di rutan Polda Jatim untuk proses hukum lebih lanjut,”ujar Kombes Dirmanto.

Sementara itu di kesempatan yang sama, Kepala Subdit V Siber pada Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Charles Tampubolon menjelaskan dari hasil patroli Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, pada tanggal 17 Mei 2024 lalu, ditemukan beberapa bukti atas perbuatan tersangka AP.

“Kami merespon laporan dari korban, lalu melakukan penyelidikan dan menemukan perbuatan penguntitan dan pentransmisian konten asusila, melalui media sosial X, yang dilakukan oleh tersangka,”jelas AKBP Charles.

Setelah memperoleh beberapa bukti, Polisi selanjutnya melakukan penangkapan dan pemeriksaan terhadap pelaku.

“Saudara AP kami amankan karena diduga telah melakukan kejahatan tindak pidana ITE kesusilaan dan pengancaman, atau tindak pidana kekerasan seksual dan pornografi,”terang AKBP Charles.

Masih kata AKBP Charles, bahwa tersangka AP diduga melakukan penyebaran konten asusila dan pengancaman atau pornografi melalui media sosial twitter dan Instagram.

Masih kata AKBP Charles, bahwa pelaku merupakan teman SMP korban sejak tahun 2016 sampai 2024,pelaku meneror korban dengan menggunakan 420 akun media sosial yang berbeda untuk menguntit dan meneror korban.

“Jadi pelaku ini secara terus menerus menghubungi korban lalu mengajak menikah, bahkan mengirimkan foto yang tak pantas dan melecehkan secara verbal,”jelas AKBP Charles.

Selain itu lanjut AKBP Charles, pelaku juga sempat beberapa kali mendatangi rumah korban, sehingga korban merasa ketakutan.

“Atas dasar hal tersebut korban menceritakan kisahnya di media sosial twitter dan mendapatkan banyak respon dari warganet,”ungkap AKBP Charles.

Lebih lanjut, AKBP Charles Tampubolon menjelaskan, pengancaman yang dilakukan oleh pelaku tidak hanya pada korban, tetapi juga kepada rekanan korban yang berusaha mendekati korban sebagai kekasih korban.

“Jadi motifnya selain mendapatkan perhatian dari korban, juga untuk supaya mau menikah dengan pelaku,” kata AKBP Charles.

Akibat ulahnya, kini pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka terancam hukuman 6 tahun penjara.

“Kita sangkakan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 45B jo Pasal 29 ayat (1). Dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan atau denda 1 Milyar rupiah,” pungkasnya.(FBS/Red)

Share:

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Amankan Satu Pelaku Curanmor Depan Warkop Green di Jalan Tanjung Sadari


SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id
- Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengamankan satu pelaku curanmor berinisial M F R D, (18) warga Surabaya. Sementara dua pelaku lainya inisial A dan N masih dalam pengejaran petugas (DPO). 

Pelaku saat menjalankan aksi mencuri motor didepan sebuah warkop Green Jalan Tanjung Sadari, Kota Surabaya. 

Informasi yang dihimpun kejadian pencurian sepeda motor, pada Jumat (10/5) sekitar pukul 18.30 WIB.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Wiliam Cornelius Tanasale melalui Kasihumas Iptu Suroto mengatakan, saat itu, korban H memarkirkan sepeda motor Honda beat miliknya didepan warkop Green Jalan Tanjung Sadari Surabaya. 

"Saat ditinggal ngopi korban kaget sepeda motor miliknya sudah tidak di tempat." ungkap Iptu Suroto, pada Rabu (22/5/2024). 

Mengetahui motornya hilang korban sempat mencari di sekitar lokasi kejadian namun tidak di temukan, lantas korban membuat laporan ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

Setelah adanya laporan dari korban, pada Sabtu 11 Mei 2024, Petugas Unit IV Satreskrim saat itu melakukan penyelidikan melalui rekaman CCTV dan mengumpulan informasi dari warga sekitar yang berada di TKP. 

Kemudian sekitar pukul 22.00 Wib, Anggota Unit IV Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, berhasil melakukan penangkapan terhadap 1 pelaku M F R D yang berada di Surabaya. 

Dari pengakuan pelaku motor hasil curian dipergunakan untuk dugem dan beli minum-minuman keras. 

Pelaku juga mengaku saat melakukan aksi pencurian tersebut, bersama rekannya N (DPO) dan A (DPO), kedua rekannya bertugas sebagai penjual dari hasil curian sepeda motor lalu hasil penjualannya dibagi bertiga.

Barang bukti yang disita dari korban satu bendel fotocopy STNK SPM Honda beat tahun 2022 nopol L 4055 ABJ, satu bendel fotocopy BPKB SPM Honda beat tahun 2022 nopol L 4055 ABJ, satu bendel Surat keterangan dari finance, dan satu rekaman CCTV kejadian. 

Kemudian disita pelaku satu kaos warna hitam sesuai CCTV, satu celana pendek warna coklat sesuai CCTV, dan satu unit Handphone. 


Atas perbuatanya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman kurungan 7 (Tujuh) tahun,"pungkasnya. (LKI)

Share:

Polres Lamongan Gelar Pendistribusian dan Pelatihan Pengoperasian Siskom Bhabinkamtibma


LAMONGAN, BeritaCakrawala.co.id 
-
Polres Lamongan menyelenggarakan kegiata pendistribusian dan pelatihan pengoperasian Sistem Komunikasi (Siskom) Bhabinkamtibmas bagi jajaran personel Bhabinkamtibmas.

Acara tersebut digelar pada Rabu, 22 Mei 2024, pukul 14.00 hingga 15.00 WIB, bertempat di Gedung SKJ Polres Lamongan, Kamis (23/05/2024).

Kegiatan ini dihadiri oleh Wakapolres Lamongan Kompol Akay Fahli, S.Kom., S.I.K., M.Si., Kasat Binmas Polres Lamongan, anggota Binmas Polres Lamongan, serta perwakilan Bhabinkamtibmas dari seluruh Polsek Jajaran Polres Lamongan.

Rangkaian kegiatan dimulai dengan pembukaan yang diikuti dengan pembacaan doa.

Wakapolres Lamongan memberikan sambutan dan menekankan, pentingnya optimalisasi kinerja Bhabinkamtibmas melalui penggunaan Sistem Komunikasi tersebut.

Setelah mendengarkan sambutan dari Wakapolres, lalu penyerahan Siskom Bhabinkamtibmas secara simbolis kepada perwakilan Bhabinkamtibmas.

Acara dilanjutkan dengan pelatihan pengoperasian Siskom Bhabinkamtibmas di mana peserta diberikan pemahaman mendalam tentang cara penggunaan dan pemanfaatan sistem komunikasi ini dalam tugas sehari - hari.

Tujuan dari pendistribusian dan pelatihan Siskom ini adalah untuk mengoptimalkan kinerja personel Bhabinkamtibmas di jajaran Polres Lamongan serta sebagai upaya peningkatan infrastruktur komunikasi. 

Diharapkan, dengan adanya Siskom ini, tugas - tugas Bhabinkamtibmas dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Lamongan akan semakin efektif dan efisien,"pungkasnya.(Roy)

Share:

Rabu, 22 Mei 2024

Pimpinan Malowopati Agung Hadiningrat Pengelola Wisata Budaya Dan Cagar Budaya Keraton Malowopati Angkat Bicara Terkait Pemberitaan salah Satu Media On Line


LAMONGAN, BeritaCakrawala.co.id
- Menanggapi pemberitaan salah satu media On Line MEDIA PRES.COM yang memberitakan tentang Malowopati dan Penebangan hutan di kawasan hutan BKPH bluluk Kecamatan Bluluk Kabupaten Lamongan, pada Rabu (22/05/2024).

Sebagai Pimpinan Cagar Budaya Kraton Maliwopati sekaligus pimpinan PJHI  Pengawal jalannya hukum internasional  Kami mengucapkan sangat berterimakasih pada teman " media dan juga teman  jurnalis/ wartawan.yg menjalankan tugasnya secara profesional". Sehingga mampu memberikan informasi kepada seluruh  masyarakat baik umum maupun para pejabat.sehingga membuat masyarakat semakin cerdas dan banyak pengetahuan.

"Dari pemberitaan itu, harusnya mampu membatu memberikan informasi yang benar - benar kredibel dan profesional, namun sayang dan sangat di sayangkan, masih begitu banyaknya jurnalis/ wartawan yang berkeliaran yang tanpa di bekali ilmu, serta pengetahuan dan ilmu tata cara menggali narasumber dan memuat sebuah pemberitaan,"ungkapnya.

Dalam pemberitaan yg di unggah oleh.HTTPS/MEDIAPERSS.COM/2024/05/ yang memberitakan, penebangan liar di petak 30.G. BPKP Bluluk RPH Bluluk KPH Mojokerto, di kawasan rintisan wana wisata cagar budaya Malowopati. Berita yang di rilis oleh jurnalis /wartawan, saudara Iwan Lamongan, itu berita ngawur dan tidak berdasar, yang salah, tidak berdasarkan investigasi di lapangan, beritanya banyak jiplak.

Kayak gambar yang di unggah saja bukan hasil pengambilan gambar sendiri, tapi hasil njiplak gambar dari salah satu media, salah satunya Media Bertacakrawala, dengan adanya berita yg ngawur itu maka membuat nama media dan jurnalis/ wartawan menjadi tercemar. Karena ulah dari oknum Salah satu wartawan yang patut di pertanyakan keilmuannya, serta tujuannya menjadi wartawan/jurnalis.

"Apalagi dalam pemberitaannya menyebut Nara sumbernya Mantri Subandi. Jelas - jelas jurnalis / wartawan yang membuat berita itu belum waktunya utuk di turunkan kelapangan. Bila wartawan itu yang merilis berita itu konfirmasi kelapangan dan mengambil gambar sendiri, pasti tidak akan membuat berita ngawur dan tidak akan menyebut nama orang ngawur. Karena yang di beritakan penebangan liar itu adalah ngawur, sebab penebangan yg di lakukan pihak Perhutani itu sudah sesuai prosedur, dan sudah masuk perencanaan Reboisasi di musim tanam tahun 2024,"ungkapnya.

Dilangsir dari Media Beritacakrawala edisi Rabu (17/05/2024) yang di unggah Rohmat ,S.P, (Roy) Kaperwil Jawa Timur, sudah jelas di paparkan, tentang Penebangan Hutan di Kawasan BKPH Buluk

Sampai berita ini di turunkan, awak media akan konfirmasi ke pihak - pihak terkait,"pungkasnya.(Roy)

Share:

Simpanan Uang Purna Bakti PPDI, Diduga Buat Bancakan Para Pengurus DPN PPDI Lamongan


LAMONGAN, BeritaCakrawala.co.id -
Persatuan Perangkat Desa Seluruh Indonesia (PPDI) yang lahir pada 27 juni 2006, beberapa Daerah banyak menuai polemik, di Kabupaten Lamongan sendiri Uang Simpanan Purna Bakti di duga buat bancakan pengurus PPDI DPN Lamongan, Rabu (22/05/2024).

Seperti Orgamisasi Lainya, dalam perjalanan waktu Dewan Pengurus Pusat Persatuan Perangkat Desa Indonesia (DPP PPDI) terjadi perpecahan 2 kubu yaitu DPP PPDI dan Dewan Pengurus Nasional (DPN PPDI). Dengan logo baru, dari kedua kubu di menangkan oleh Kubu Kepengurusan DPN PPDI sekaligus yang mengelolah simpanan Purna Bakti Anggota PPDI

Dari Narasumber Anggota PPDI (TT) dan (RD) Saat di konfirmasi awak media Beritacakrawala menjelaskan, bahwa tiap perangkat Desa yang tergabung di PPDI, dengan Penghasilan tetap (Siltap) tiap bulan di potong uang nya sebesar100 ribu rupiah, untuk tabungan purna bakti.

"Anggota Perangkat Desa yang tergabung di PPDI ini sekitar 3000, sudah dapat di prediksi uang terkumpul tiap bulan 100.000,- x 3000,- =300 juta potongan Siltap ini di perkirakan berjalan selama 8 Tahun, jadi sudah bisa di hitung 1 tahun saja terkumpul 3.6 Milyar dan selama 8 tahun di perkirakan hampir 27 Milyar, yang menjadi pertanyaan kemanakah keberadaan uang simpanan sebegitu banyak,"terang (TT)

"Selama berdirinya DPN PPDI tidak pernah memberi sosialisasi  dalam Rapat Anggota Taunan (RAT) kepada Anggota tentang keuangan kas PPDI, jadi semua uang yang terkumpul tidak pernah ada Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) kepada pengurus PPDI Kecamatan maupun Anggota PPDI ,di duga uang simpanan itu di pakek dan di buat bancakan oleh Pengurus DPN PPDI,"jelasnya.

Ketua H Atekan di ganti PJ Ketua Adnan Khohar yang menjabat sampai sekarang ini menjelaskan ke Team media sambil menunjukan bukti - bukti berkas keuangan DPN PPDI, bahwa perhitungan sejak 2021 sampai 2023 kas PPDI masih 12 milyar di kurangi untuk membayar Anggota yang sudah purna

Dari kerterangan (RD) juga Anggota PPDI yang masih aktif, bahwa kasus ini pernah di laporkan ke Polres Lamongan akan tetapi tidak ada penanganan di duga Ada orang penting yang membec up dan ikut merasakan uang simpanan purna bakti. kami siap dan berani menjadi saksi kalau nanti kasus ini di proses hukum.

"Ya mas, kasus ini pernah di laporkan ke Polres Lamongan akan tetapi tidak ada penanganan di duga Ada orang penting yang membec up dan ikut merasakan uang simpanan purna bakti,"katanya.

Dari penelusuran awak Media Berita Cakrawala dan LP - KPK meminta keterangan ke Bendahara DPN PPDI Budi Santoso, bahwa uang yang ada di Kas Bendahara di Bank Daerah Lamongan (BDL) sebesar kurang lebih 276 juta yang tersimpan atas di BDL atas nama DPN PPDI Lamongan.

"Uang yang ada di Kas Bendahara di Bank Daerah Lamongan (BDL) sebesar kurang lebih 276 juta yang tersimpan atas di BDL atas nama DPN PPDI Lamongan,"terang Budi Santoso Bendahara DPN PPDI.

Tak hanya, menurut keterangan Sekertaris DPN PPDI Nasir berbeda dengan Bendahara Budi Santoso, bahwa uang kas yang tersimpan di BDL 1.5 milyat sampai 2 milyar yang tersimpan BDL.

"Ya mas, uang Kas yang tersimpan di BDL 1,5 milyar sampai 2 milyar,"jelas Nasir Sekretaris DPN PPDI.

Untuk mekengkapi keterangan dari kasus" Uang Purna Bakti DPN PPDI Lamongan, Team menemui Mantan Ketua PPDI H. Hartono, pada Senin (15 /04/2024) memberi keterangan, bahwa sudah mengundurkan diri dan sudah membuat Laporan Pertanggung jawaban ( LPJ). Disinggung Terjadi uang yang di buat investasi 5 milyat semuanya sudah di kembalikan, akan tetapi di arahkan untuk menghubungi Ketua PPDI H Atekan dan Adnan Khohar selaku Ketua Pengurus PPDI Sekarang.

Dari beberapa pengurus serta narasumber  pengurus PPDI yang simpang siur, maka" Dana Purna Bakti PPDI yang Duga Diselewengkan Oleh Pengurusnya".

Untuk itu beberapa Anggota PPDI DPN Lamongan akan melaporkan Ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati) yang akan di dampingi oleh Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP - KPK) dan Advokat.

Sampai berita ini diturunkan, kami akan berkordinasi dan mengkonfirmasi ke pihak - pihak terkait,"pungkasnya.(Kaperwil/Red)

Share:

Selasa, 21 Mei 2024

Kapolrestabes Surabaya Kembali Gelar Sarapan Bareng Dan Berbagi Sembako Dengan Abang Becak


SURABAYA, BeritaCakrwala.co.id -
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Dr. Pasma Royce S.I.K, M.H. pagi ini kembali berbagi kebahagiaan dengan mengajak sarapan bersama Abang becak dilanjutkan dengan berbagi sembako di Lapangan A Mapolrestabes Surabaya. Selasa (21/5/2024) 

Ratusan abang becak pun serentak datang ke Mapolrestabes Surabaya memenuhi undangan sarapan bareng Kapolrestabes Surabaya yang hadir didampingi dengan Pejabat Utama (PJU) untuk langsung menyapa para abang becak.

Terlihat begitu antusias para abang becak datang di acara ini, disediakan juga kopi dan teh hangat sebelum sarapan pagi bersama dimulai.

Dalam kesempatan ini, Kombes Pol Pasma Royce menyampaikan, bahwa acara ini merupakan sinergitas menciptakan hubungan yang lebih erat, dengan para abang becak untuk turut andil dalam menjaga Kambtibmas di kota Surabaya.

"Mudah mudahan kegiatan ini bisa bermanfaat dan berkah untuk semuanya serta menambah kebahagiaan bagi keluarga para abang becak di rumah.” Ujar Kombes Pol Pasma.

Pada kesempatan tersebut, Kapolrestabes Surabaya juga meminta doa kepada para Abang becak sebelum berangkat ibadah haji, agar dimudahkan segala sesuatunya dan menjadi haji yang mabrur.

Terakhir, seluruh abang becak  mengucapkan rasa terimakasih kepada jajaran Polrestabes Surabaya, terutama Kapolrestabes Surabaya yang selalu menjaga silaturahmi dan peduli pada masyarakat seperti pada Abang becak, dengan acara rutin sarapan bareng dan berbagi sembako ini"pungkasnya.(LKI)

Share:

Senin, 20 Mei 2024

Rumah Produksi Narkoba Berhasil dibongkar Polda Jatim


SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id
- Direktorat Reserse Narkoba ( Ditresnarkoba) Polda Jawa Timur kembali berhasil mengungkap pembuatan Pil ekstasi hingga carnophen di Surabaya.

Terbongkarnya dugaan pembuatan obat keras berbahaya (Okerbaya) itu setelah menggerebek sebuah rumah di Jalan Kertajaya Indah Timur IX, Surabaya.

Hal itu seperti disampaikan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto kepada media, Senin (20/5/2024).

"Atas kasus ini Polisi mengamankan Dua tersangka dan ribuan butir pil sebagai barang bukti,"kata Kombes Dirmanto.

Direktur Resnarkoba pada (Ditresnarkoba..Red) Polda Jatim, Kombes Robert Da Costa mengatakan, penggerebekan dilakukan bermula dari penangkapan dua pelaku berinisial ADH dan MY. 

Ia mengatakan, saat dikembangkan dari penangkapan kedua tersangka tersebut. Di dapati tempat yang digunakan untuk memproduksi.

Kombes Robert Da Costa juga mengungkapkan, bahwa tersangka ADH adalah residivis tahun 2020, pernah diadili di PN Surabaya dan divonis 5 tahun. 

"Tersangka ADH bebas pada Juni 2023. Sedangkan MY Residivis 2018 diadili di PN Surabaya serta bebas pada 2022," ujar Kombes Robert.

Ia menjelaskan, tersangka MY mendapatkan carnopen dan bahan farmasi pil double L dari seseorang berinisial WD yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO). 

"WD menerima barang tersebut di rumah kontrakan yang di Perumahan Kertajaya Indah Timur 9 Nomor 47 Surabaya,"ujarnya.

Masih kata Kombes Robert Da Costa, sebelumnya MY disuruh oleh WD (DPO) untuk mencari sebuah rumah kontrakan. 

Lalu mendapat kontrakan di Perumahan Kertajaya Indah Timur 9 Nomor 47 Surabaya digunakan untuk home industry pil carnophen serta pil berlogo LL.

"Sebuah ruko yang beralamat di daerah Sidorame Baru Surabaya yang digunakan untuk menyimpan hasil produksi pil carnophen dan pil berlogo LL," jelasnya

"Saat penggrebek di rumah yang diduga digunakan produksi itu, Polisi mendapatkan 9 bungkus teh China warna merah berisi Sabu seberat 8.929,191 gram,"terangnya.

Selain itu juga, 9 bungkus klip berisi ekstasi berlogo burung hantu warna ungu dengan jumlah total 1.568 butir dengan berat bersih total 639,831 gram.

Ada juga 8 bungkus plastik berisi ekstasi berlogo singa warna krem dengan jumlah total 1.326 butir dengan berat bersih total 337,745 gram.

"Ini kami dapatkan dari tangan tersangka ADH," kata Kombes Robert.

Polisi juga mendapatkan pil Carnophen 1.080.000 Butir dan pil berlogo double L sebanyak 6.780.000 butir, yang saat ini disita sebagai barang bukti.

"Total barang bukti pil yang kami amankan dari lokasi senilai Rp 23,15 miliar,"ungkap Kombes Robert Da Costa.

Atas pengungkapan ini kata Kombes Robert Da Costa, Polda Jatim telah menyelamatkan sekitar 50 ribu jiwa jadi korban narkoba.

"Atas pengungkapan jaringan kelompok ADH dan MY ini, Polda Jatim diperkirakan telah menyelamatkan kurang lebih 50.000 jiwa masyarakat Jatim dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba,"pungkasnya.(FBS/SJ)

Share:

Robert Simangunsong Menjadi Tersangka Dalam Kasus Gunakan Gelar Palsu, Tinggal Tunggu Persidangan, Semoga Palu Kejati Jadi Palu Keadilan


SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id -
Terkait pemberitaan yang sudah beredar dan viral. Adanya kasus yang menimpa Robert Simangunsong dan dilaporkan oleh rekan sejawatnya sendiri yaitu Thio Trio Susantono atas dugaan gelar akademik palsu. Kini memasuki tahap baru, yakni sudah menjadi tersangka dan sudah P21 tahap 2 dikejaksaan Tinggi Jawa Timur (Jatim).

Beberapa hari kemarin, berkas tersangka Robert Simangunsong diserahkan ke Kejaksaan Negeri Surabaya.

Saat dikonfirmasi oleh awak media di Resepsionis Kejaksaan Negeri (Kejari..red) Surabaya, membenarkan adanya berkas secara administratif Robert Simangunsong sudah dikirim di Kejari Surabaya. Dan saat ini berkas tersebut sudah dikirim di Kejaksaan Tinggi (Kejati..red) Jawa Timur (Jatim), Senin (20/5/2024).

"Emang benar mas, berkas Robert Simangunsong sudah diterima di Kajari Surabaya, tapi kita hanya administratif. Dan berkas itu juga sudah di serahkan di Kejati,"terang salah satu pegawai resepsionis Kejari Surabaya.

"Mas nya bisa konfirmasi langsung ke Kejati. Untuk Jaksa Penuntut Umumnya (JPU...red) Yulistiono,"tambahnya.

Seperti yang diketahui sebelumnya, Robert Simangunsong menggunakan gelar S2 yakni MH semenjak 2015 silam, tentunya hal tersebut mampu membuat masyarakat besar hingga pihak instansi maupun institusi merasa ditipu mentah-mentah.

Atas dasar itulah, Thio melaporkan Robert Simangunsong ke Mapolda Jatim dengan nomor laporan LP/B/60/I/2023/SPKT/Polda Jatim pada 25 Januari silam, dan kini sudah menjadi tersangka.

Dalam keterangannya Thio menjelaskan, bahwasanya dirinya menyampaikan ulah Robert Simangunsong sudah melampaui batasan yakni berani membohongi Mahkamah Agung dengan mencantumkan gelar S2 sejak 2015, padahal gelar MH didapatkan tahun 2022.

"Kebenaran pasti terungkap, kini dia sudah menjadi tersangka dengan melanggar pasal 93 Jo pasal 28 ayat (7) UU nomor 12 tahun 2012 tentang perguruan tinggi, jadi ini sebagai pembelajaran untuk para Advokat lain, agar menggunakan gelarnya sesuai dengan apa yang didapat, tidak perlu melebihkan hanya untuk mencari keuntungan," ujar Thio saat ditemui awak media di kantor hukumnya.

Tidak hanya disitu saja, Ia juga meminta kepada ke Kajati Jatim, untuk segera melakukan tindakan penahanan terhadap tersangka, dan memvonis sesuai per Undang - undangan. Karena dalam kasus tersebut Robert Simangusong sudah ditetapkan sebagai tersangka. 

Sampai berita ini diturunkan, kami akan terus berkordinasi dan mengkonfirmasi kepada pihak - pihak terkait,"pungkasnya.(Red/tim)

Share:

Polisi Amankan 6 Pemuda Ala-ala Gengster TOK


SURABAYA. BeritaCakrawala.co.id
- Emam pemuda Ala-ala gangster (anak-anak salah asuhan) kembali berulah hendak melakukan aksi tawuran di wilayah Sidosermo Surabaya diamankan polisi.

Dari enam pemuda itu yang berhasil diamankan Tim Respon Cepat Tindak Patroli Perintis Presis Satmapta Polrestabes Surabaya, diduga dari kelompok gengster "TOK".

Enam pemuda adalah JA (24), RO (16) warga Jalan Kara Surabaya, IM (17) warga Dukuh Setro 10 Surabaya, DP (18) warga Bulakrukem Timur 1 Surabaya, DB (17) warga Setro Baru Utara Surabaya (membawa sajamjenis celurit kecil) dan BS (17) warga Pacarkembang Surabaya

"Para remaja tersebut mengaku mengikuti grup bernama "TOK" mereka berjanjian akan melaksanakan tawuran di sekitar jembatan Merah,"ungkap Kasat Samapta Polrestabes Surabaya AKBP Teguh Santoso, S.E, pada Minggu (19/05/2024). 

AKBP Teguh menuturkan, sebelumnya Tim Patroli Cepat mendapatkan laporan dari masyarakat pada Rabu, 15 Mei 2024 sekitar pukul 04.57 Wib, tentang adanya sekumpulan remaja yang akan melaksanakan aksi tawuran.

"Adapaun barang bukti yang diamankan yakni, 2 unit sepeda motor, ⁠2 buah handphone dan 1 buah celurit kecil," pungkasnya.(LKI)

Share:

Pemusnahan Barang Bukti Narkoba Dengan Berat Netto 40.890,92 Gram Pill Ekstasi 26,019.


SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id
-  Polrestabes Surabaya musnahkan barang bukti hasil ungkap kasus Narkotika dari berbagai jenis, dalam kegiatan tersebut, turut dihadiri langsung oleh Kombes Pol Dr.Pasma Royce Sik MH ,beserta jajaran lainnya dihalaman polrestabes Surabaya, pada Jumat (17/05/2024) sekira Pukul 09.00wib .

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce, menjelaskan saat Pres Release, bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan hasil dari penangkapan terhadap bandar Narkoba dan kurir jaringan Sumatera-Jawa. 

Barang bukti yang berhasil disita berupa narkotika golongan I jenis sabu dengan berat netto 40.890,92 gram dan Pill ekstasi 26,019.

Ini merupakan wujud nyata komitmen dari Polrestabes Surabaya dalam memberantas penyalahgunaan Narkoba di Indonesia, khususnya yang ada di kota Surabaya yang kita cintai bersama,"tegasnya.

Kapolrestabes Surabaya mengucapkan, terima kasih kepada seluruh masyarakat kota Surabaya atas kontribusi dalam memberikan informasi terkait penyalahgunaan maupun peredaran narkoba, sehingga ini bisa membantu kami secara maksimal dalam pengungkapan dan penyalahgunaan peredaran narkoba. Mulai dari upaya prinsip preventif sampai pada penegakan hukum yang berlaku .

“Kami melakukan ini untuk menyelamatkan para generasi muda dari penyalahgunaan Narkotika dan setidaknya telah menyelamatkan kurang lebih 230. 445 jiwa” Lanjut Kombes Pol Pasma Royce.

Lalu dilakukan penandatanganan Nota kesepakatan pemusnahan barang bukti oleh Kapolrestabes Surabaya dan kejaksaan Negeri Surabaya, beserta Pengadilan Negri Surabaya dan juga dilakukan paparan Labfor Polda Jatim, bawahsannya mengecek kembali secara cepat barang bukti yang akan dimusnahkan sesuai dengan standar Nasional iso 17025.

Selanjutnya, acara pemusnahan barang bukti Narkoba dilaksanakan dimulai dengan meletakan barang bukti ke ketempat pembakaran dimulai oleh Kapolrestabes Surabaya dan seterusnya bergantian .

“Dengan adanya kegiatan ini menunjukkan komitmen Polrestabes Surabaya dalam memberantas peredaran narkotika serta memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat,"pungkasnya.(LKI/Red)

Share:

Merasa Mau Dibungkam, Wartawan Sampang Kruduk Kantor DPRD Sampang,


SAMPANG, BeritaCakrawala.co.id -
Puluhan wartawan Sampang yang tergabung dalam Jurnalis Sampang Bersatu  menggelar aksi demonstrasi menolak Rancangan Undang-undang (RUU) Penyiaran yang dianggap akan merongrong Kebebasan Pers.

Aksi itu dilakukan Jurnalis Sampang Bersatu di Depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang. Dengan banyak tuntutan yang disampaikan Jurnalis Sampang Bersatu juga meminta DPRD mendukung Penolakan RUU Penyiaran tersebut.

Koordinator Lapangan (Korlap) Aksi Kamaluddin Harun menyampaikan jika aksi itu dilakukan sebagai bentuk protes atas dibahasnya RUU Penyiaran oleh DPR RI yang memuat pasal karet dan merongrong kebebasan Pers.

“RUU Penyiaran yang dibahas DPR RI ini menuai kontroversi Publik. Karena berpotensi mengekang kebebasan Pers dan bertentangan dengan Undang-undang 40 Tahun 1999 tentang Pers,”ungkapnya, Senin (20/06/2024).

Merinci, Kamal menyebut ada beberapa Pasal yang sangat kontroversial  serta berpotensi mematikan kebebasan Pers dalam menjalankan tugas terlebih dalam penayangan hasil Investigasi.

“Pertama adalah Pasal 50 B ayat 2 yang memuat, Selain memuat isi panduan isi siaran dan konten siaran, sebagaimana dimaksud pada ayat 1, Standart Isi Siaran (SIS) memuat larangan mengenai penayangan eksklusif jurnalistik Investigasi,”jelasnya.

Kedua menurutnya adalah Pasal 8A ayat 1 huruf Q yang dianggap memberikan tugas spesial kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dalam sengketa jurnalistik yang sebelumnya  adalah tugas Dewan Pers.

“Pada Pasal 8A ayat 1 huruf Q menerangkan bahwa, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dalam menjalankan tugas berwenang menyelesaikan sengketa Jurnalistik di Bidang Penyiaran, Padahal itu sudah merupakan tugas Dewan Pers,” tandasnya.

Jurnalis Sampang Bersatu menuntut beberapa Point penting lainnya kepada DPRD Kabupaten Sampang untuk ikut 

1. Menolak RUU Penyiaran untuk disahkan Jadi UU.

2. Mengembalikan Tugas dan Fungsi KPI atau Dibubarkan.

3. Mendesak DPR RI agar tidak melanjutkan Pembahasan RUU Penyiaran yang kontroversial.

4. Meminta DPRD Kabupaten Sampang agar meneruskan dan menyampaikan aspirasi dari Jurnalis Sampang Bersatu kepada DPR RI.

Sementara saat menemui masa aksi, Anggota DPRD  Kabupaten Sampang Agus Husnul Yakin dan R. Aulia Rahman mengatakan Hari ini juga akan membuat  Surat Pengantar dan Surat Pernyataan kepada DPR RI atas aspirasi yang disampaikan masa.

Namun, Surat itu baru akan dikirim besok lantaran hari ini para Pimpinan DPRD masih berada di Luar Kota, ia berjanji akan sesegera mungkin mengambil sikap itu.


“Hari ini juga kita akan bikin Surat. Namun, karena Pimpinan Dewan masih ada agenda Surat itu akan kami kirim besok. Saya pastikan setelah ditanda tangani Surat itu akan segera kita Kirim ke DPR RI,” pungkasnya.(S4M)

Share:

Link Berita

Definition List

Unordered List

Support