Rabu, 28 Juli 2021

Sidang Sengketa Tanah Di Sampang Antara H. Muhtar vs PT Garam Memasuki Pemeriksaan Saksi Ahli


SAMPANG, BeritaCakrawa.co.id - Sidang sengketa tanah antara Keluarga besar Muhtar dengan PT. Garam, di Desa Pangarengan, Kecamatan Pangarengan, Kabupaten Sampang, terus bergulir pada Rabu (28/07/2021).

Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Sampang kali ini adalah pemeriksaan saksi ahli yang di datangkan oleh pihak penggugat yakni Dr Urip Sentosa SH, MH selaku dosen Hukum Agraria di Universitas Airlangga Surabaya.

Seusai persidangan, kuasa hukum dari penggugat yakni Liliek Djalia SH mengatakan bahwa pihaknya sangat yakin akan memenangkan persidangan tersebut karena ia menemukan beberapa fakta di persidangan

" Dari keterangan ahli tadi ada beberapa hal yang semakin menguatkan kami. pertama, leter C yang ada sampai saat ini masih atas nama penggugat. Tapi ternyata ada keterangan lurah (Kades) yang mengatakan bahwa leter C tidak ada, Nah ini yang akan saya pikirkan,"katanya.

Tidak hanya itu, Liliek juga menduga bahwa ada keterangan palsu yang menyebabkan lahirnya hak guna pakai.

Jadi kalau itu benar surat keterangan lurah bukan gawe-gawe yang menyebabkan terbitnya hak guna pakai, maka hak guna pakainya juga batal dan surat keterangannya nanti kami juga proses secara hukum.

Ia juga menambahkan bahwa dalam keterangan hak guna pakainya adalah perumahan tapi fakta di lapangan di pergunakan untuk usaha Garam

Ada pula pihaknya kesalahan substansi dan kesalahan prosedur dalam penerbitan hak guna pakai.

"Kami menemukan Cacat substansi dan cacat prosedur. Apalagi dalam SK gubernur tertulis dasarnya tanah negara, padahal itu yang dua bukan tanah negara tapi tanah mereka (ayah H. muhtar)" Imbuhnya.

Sementara kuasa Hukum tergugat saat di mintai keterangan perihal gugatan penggugat enggan berkomentar.

" No Komen mas Ujarnya singkat sambil menuju keluar ruangan" Pungkasnya.(S4m/Man)

Share:

0 comments:

Posting Komentar

Link Berita

Definition List

Unordered List

Support