Senin, 26 Juli 2021

DPRD Jatim Terus Mensuport Dewan Kesenian Jawa Timur Kedepannya


SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id -  Departemen Hukum dan Ham Dewan Kesenian Jawa Timur mengadakan Focus Group Discussion (FGD) bersama dengan Komisi E Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Jawa Timur dan Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Timur. 

FGD Nasar Al Batati selaku Wakil Sekretaris Bidang Program yang bertugas sebagai Moderator Diskusi menjelaskan bahwa gagasan dan tujuan dari pelaksanaan kegiatan ini adalah Mengurai eksistensi problematika Kelembagaan Dewan Kesenian Jawa Timur, Mereview dan menyampaikan usulan Dewan Kesenian Kabupaten/ Kota yang telah disampaikan melalui Raker, Acara BPH, dan acara lain yang serupa untuk menjadi acuan pembentukan Peraturan daerah Dewan kesenian Jawa Timur, Menggagas dan memberikan usulan Peraturan Daerah tentang Dewan Kesenian Jawa Timur, serta Menakar peluang dan tantangan Pembentukan Perda tentang Dewan Kesenian Jawa Timur. 

Kemudian target yang diharapkan dari kegiatan FGD ini adalah untuk merumuskan Usulan dan gagasan Peraturan daerah tentang Dewan Kesenian Jawa Timur agar terbentuk lembaga yang definitis dan berpayung hukum, yang fokus dalam mengurus Kesenian. 

Dalam rancangan peraturan daerah yang akan digagas tersebut mendapatkan respon dari Sri Untari Basowarno (Komisi E DPRD Jatim) Dewan Kesenian sebagai sebuah Lembaga  yang menaungi seniman dan budayawan di Jawa Timur harus tetap bersinergi dengan apa yang menjadi Visi dan Misi dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur terutama dalam bidang seni dan budaya, untuk itu Dewan Kesenian Jawa Timur harus secara aktif berkomunikasi dan Koordinasi dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang terkait mengenai apa saja yang menjadi ide, wacana, gagasan serta program kerja yang akan dilakukan.

Perlu diketahui, Dewan Kesenian Jawa Timur harus punya inisiatif dalam melakukan pendekatan dan kerjasama dengan pemilik modal untuk didorong mendirikan pusat-pusat kegiatan seni budaya di Provinsi Jawa Timur, melakukan kerjasama dengan pelaku usaha untuk mempunyai konsep serta promosi produk dengan pendekatan seni, menjalin hubungan dengan lembaga kesenian dan seniman, baik ditingkat regional, nasional maupun internasional.

" Dan yang paling penting melakukan kerjasama dengan Pemerintah, baik melalui Satuan Kerja Perangkat Daerah Provinsi Jawa Timur maupun Badan Usaha Milik Daerah/Badan Usaha Milik Negara serta pihak swasta dalam hal ini perusahaan yang memiliki visi dan komitmen dalam pelestarian dan pengembangan seni budaya" Tegasnya.

"Dewan Kesenian sebagai sebuah Lembaga  yang menaungi seniman dan budayawan di Jawa Timur harus tetap bersinergi dengan apa yang menjadi Visi dan Misi dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur terutama dalam bidang seni dan budaya, untuk itu Dewan Kesenian Jawa Timur harus secara aktif berkomunikasi dan Koordinasi dengan Dinas Kebudayaan dan Kebudayaan mengenai apa saja yang akan dimasukkan di dalam Rancangan peraturan daerah yang akan dirumuskan nanti. 

Mestinya di dalam FGD ini ada perwakilan dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata karena perumusan ini perlu sinergi berbagai pihak. 

" Sebagai anggota DPRD Provinsi Jawa Timur kami siap untuk mengawal apa yang menjadi keinginan rekan-rekan Dewan Kesenian dalam menggagas peraturan daerah yang menaungi Seni dan Budaya, oleh karena itu rekan-rekan Dewan Kesenian harus melibatkan banyak pihak dari berbagai bidang untuk menyusun Blue Print atau naskah akademik rancangan peraturan daerah yang di dalamnya bisa menaungi banyak pihak yang terkait Seni dan Budaya bukan hanya Lembaga dewan kesenian saja" Imbuhnya.

Tak luput pula, Lilik Pudjiastuti selaku Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur yang Juga Hadir dalam FGD memberikan respon, menambahkan Dewan Kesenian Jawa Timur harus melibatkan  banyak pihak untuk segera menyusun Blue Print atau naskah akademik rancangan peraturan daerah yang di dalamnya bisa menaungi banyak pihak yang terkait Seni dan Budaya bukan hanya Lembaga dewan kesenian saja.

"Rancangan Peraturan Daerah itu harus diusulkan program legislasi daerah. Masukkan dulu usulannya dalam legislasi daerah setelah itu masukkan naskah akademik untuk meyakinkan pemerintah atau DPRD. Jadi mekanisme hukumnya jelas" Katanya.

Biro Hukum akan siap untuk membantu di dalam penyusunan dan perumusan rancangan peraturan daerah yang akan digagas oleh rekan-rekan Dewan Kesenian.

Stake holder perumusan bukan dari Biro hukum, tapi hanya sebagai mitra kerja saja nantinya.

Biro hukum nanti bertugas mengatur nomenklatur, menyesuaikan pasal per pasal dan sebagainya.

Setelah acara ini menemui Kepala Dinas Kebudayaan dan Parisiwata untuk menyampaikan gagasan dari FGD ini.

" Kami berharap jangan sampai  Peraturan Daerah yang akan dirumuskan nantinya tidak berguna atau tidak dapat dilaksanakan dan yang paling penting jangan sampai nanti adanya peraturan daerah yang akan dirumuskan ini  justru akan memasung Dewan Kesenian" Pungkasnya.(SJ)

Share:

0 comments:

Posting Komentar

Link Berita

Definition List

Unordered List

Support