Rabu, 18 Agustus 2021

Polda Jatim Bongkar Penjualan Tabung Oksigen Palsu di Surabaya


SURABAYA, Beritacakrawala.co.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur, Kamis (12/8/2021) mengamankan satu orang pelaku pembuat dan penjual Tabung Oksigen Palsu kepada masyarakat pada disaat pandemi Covid-19, yang dilakukan di CV. Surya Artha Kencana d/a Jalan Simorejo Timur I No. 85 Surabaya, 18/8/2021.

Kapolda Jatim lrjen Pol. Nico Afinta, Kabidhumas Polda Jatim dan Dirreskrimsus Polda Jatim. Menggelar Konfrensi Press di gedung humas baru.

Kapolda Jatim lrjen Pol. Nico Afinta, mengatakan, dimana Penangkapan pelaku bermula, saat polisi mendapatkan laporan dari masyarakat, pada saat korban mencurigai tabung gas palsu yang dibelinya dari media sosial.

Adapun selaku korban insial WD membeli tabung oksigen   ukuran 1 M3 untuk orang tuanya sedang terpapar Covid-19. Dan membeli melalui media sosial, yang dipasarkan pelaku 4juta untuk(2 tabung dan regulator). 

" Ternyata si pelaku sendiri memasarkan tabung oksigen palsu mulai bulan juni 2021 hingga hari ini"Tegasnya.

Setelah membeli, tabung tersebut lantas dipergunakan oleh orang tuanya namun, kesehatan orang tua korban justru semakin memburuk. Itupun korban lantas curiga bahwa tabung itu mempunyai warna dasar merah, dan bentuknya sama persis dengan tabung alat pemadam api ringan(apar) sehingga korban melaporkan kejadian itu ke polisi.

"Atas dasar laporan dari korban, polisi segera melakukan penyelidikan dan penggeledahan dilakukan di CV. Surya Artha Kencana, pada Agustus 2021. Dan bergerak dibidang pengisian alat pemadam kebakaran dan Repacking atau Modif, produksi dari tabung pemadam kebakaran"lmbuhnya.

Dalam penggeledahan dilakukan oleh pihak kepolisian, didapati bahwa CV. Surya Artha Kencana melakukan Produksi atau membuat tabung oksigen.

Alhasil,Pelaku yang berhasil diamankan yakni, NW alias NG, (52) warga Jalan Simorejo 9/43 RT. 005 RW. 002 Kelurahan Sukomanunggal, Kecamatan Simomulyo, Surabaya.

Barang bukti diamankan  diantaranya, 800 tabung apar dan tabung selam, 4 tabung ukuran 6 M3 berisi Oxygen, 9 tabung ukuran 6 m3 kosong, 43tabung ukuran 1 m3 kosong warna putih.

20 tabung ukuran 1/2 m3 kosong warna putih, 3 tabung ukuran 1 1/2 m3 kosong warna putih, 15 buah besi kaki tabung, 1 bendel karbit las listrik, 1 mesin las, 1 bendel stiker bertuliskan tabung( Oxygen Medical Grade..red)6 buah bukti pembayaran pengisian oksigen ke CWMS.


Para tersangka bakal dijerat  197 UU Kesehatan nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun.

"Selama satu bulan ini tersangka sudah menjual tabung oksigen palsu sebanyak 50 tabung, kini polisi masih melakukan pendalaman untuk mengetahui jumlah tabung palsu yang terjual seluruhnya" Pungkasnya.( HM)

Share:

0 comments:

Posting Komentar

Link Berita

Definition List

Unordered List

Support