Sabtu, 21 Agustus 2021

Polsek Tambaksari, Berhasil Ringkus 3 Tersangka Residivis Pencuri AC di Stasiun


SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id - Toga tersangka resedivis pencurian AC berhasil dibekuk unit Reskrim Polsek Tambaksari Surabaya.

Ketiga tersangka berinisaial RI (26) tahun, DAS (27) tahun, dan FF (25) tahun asal Surabaya, bahkan ketiganya merupakan mantan karyawan CV Tirta Wening (bergerak dibidang jasa perawatan AC).

Kapolsek Tambaksari Muhhamad Akhyar SH, MH mengatakan, bah was an ya ketiga tersangka tersebut, merupakan residivis pencurian AC dibeberapa stasiun di Surabaya.


"Ketiga tersangka cukup dibilang lihai, dalam melakukan aksinya, mereka mengenakan baju CV Tirta Wening. Kemudian RI (26) tahun (tersangka...red), mengajak DAS, dan FF untuk melakukan aksinya,"terang Akhyar.

"Ketiga tersangka mengaku, bahwasannya melakukan aksi pencurian AC di dua titik. Di stasiun Gubeng dan stasiun  Wonokromo Surabaya,"tambahnya.

"Tiga tersangka tersebut, sudah 7 kali melakukan aksi pencurian AC. 5 kali di stasiun Gubeng, dan 2 kali di stasiun Wonokromo,"uraiannya.

Selain itu, barang basil curiannya dijual ke seseorang yang akrab dipanggil Kancil didaerah Jalan Ngagel Surabaya. AC basil curian tersebut dijual dengan harga 1.670.000,- ( Satu Juga Eman Ratus Tujuh Puluh Ribu Rupiah).


"Ketiga tersangka, dijerat dengan Pasal 363 KUHP, dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara,"pungkasnya.(Red)

Share:

0 comments:

Posting Komentar

Link Berita

Definition List

Unordered List

Support