Rabu, 06 Oktober 2021

Pengedar Narkoba jenis sabu dan double LL, di ringkus unit Reskrim Krembangan


SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id - Unit Reskrim Polsek Krembangan mengamankan satu tersangka pengedar narkotika jenis sabu, pil ekstasi dan double LL, Tersangka di Ringkus di kost Jalan Patemon Kuburan, Senin (27/9/2021).

Tersangka yakni inisial HS (41) kost di jalan patemon tersangka sempat mengelabuhi petugas, dengan cara  berpurak purak jadi tukang las.

tidak berselang lama modus tersangka bisa di ketahui petugas yang saat itu lagi memantau, pasalnya ada laporan warga sekitar bahwasanya pelaku mempunyai barang terlarang, dan sering melakukan transaksi.

Kapolsek Krembangan Kompol Redik menuturkan, anggota Unit Reskrim meringkus tersangka di tempat kost dan menemukan barang bukti.

"anggota kami meringkus tersangka di kost dan menemukan barang bukti narkoba seberat 30.219 gram dan ribuan pil koplo" terangnya, Rabu (06/10/2021).

dari keterangan tersangka, pelaku mendapatkan barang tersebut dari JB dan HN yang saat ini masih dalam pencarian orang (DPO).

Tersangka melakukan perbuatannya sudah 10x dengan cara memesan dari HS dan JB kemudian kedua tersangka tersebut memberitahu tempat barang.

"Ada tiga tempat barang yang di beritahu oleh pelaku Plaza Marina jl. Margorejo, sekitar SPBU jl. Arjuna Surabaya, daerah kelatek Sidoarjo" 


Sementara ini pelaku di kenakan pasal 112 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,"pungkasnya.(UDN)

Share:

0 comments:

Posting Komentar

Link Berita

Definition List

Unordered List

Support