Kamis, 14 Oktober 2021

Satreskrim Polrestabes Surabaya Berhasil Meringkus Satu Pelaku Menjual Istri


SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id- Satreskrim Polrestabes Surabaya mengamankan satu pelaku kasus tindak pidana perdagangan orang, Kamis (14/10/2021).

Satu pelaku berhasil diringkus di Hotel Surabaya pada 30 September 2021. Perlu di ketahui tersangka inisial DR, Laki-laki, usia 27 tahun, Alamat Tropodo Waru Sidoarjo.

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya Kompol Mirzal Maulana, S.I.K., S.H., M.M., M.H. mengatakan berawal tersangka meng-upload foto korban yang merupakan istrinya sendiri ke media sosial Twitter, dan ditawarkan kepada seorang tamu dengan imbalan uang sebesar Rp.1.000.000,-. 

" Lalu mereka bertiga janjian bertemu di sebuah Hotel dan melakukan hubungan seksual secara bersama atau threesome" tegasnya.

Kami mengamankan barang bukti diantaranya Uang Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah), satu Buku nikah, satu Sebuah hp.


" Tersangka akan di jerat pasal Pasal 2 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan atau Pasal 30 Jo. Pasal 4 ayat 2 huruf D UU RI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 45 UU RI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 45 UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP" Pungkasnya.(SJ/LKI)

Share:

0 comments:

Posting Komentar

Link Berita

Definition List

Unordered List

Support