SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id - Dua pelaku yang sangat merasakan masyarakat di Jalan Sukolilo Larangan Surabaya pada, Senin 10 Juli 2023 sekira pukul 02.00 Wib, ditangkap Polisi
Dua pelaku yang diketahui inisial FMA, laki laki 18 tahun Tidak Bekerja, Alamat Genteng Surabaya dan DP, laki laki 28 tahun Tidak Bekerja, Alamat Tambaksari Surabaya.
Kompol Ardi Purboyo saat jumpa pers menyampaikan, peristiwa Curas itu terjadi di Jalan Sukolilo Larangan Surabaya pada Senin 10 Juli 2023 pukul 02:00 dini hari.
Saat korban mengendarai sepeda motor honda beat, tiba - tiba dihadang oleh orang yang tidak dikenal mengendarai sepeda motor cb 150 membawa celurit. lalu korban diberhentikan pelaku dan membacok korban sehingga terjatuh, kemudian warga yang mengetahui kejadian tersebut berupaya menolong korban dan berhasil mengamankan satu orang pelaku.
"Selanjutnya, korban dibawa ke UGD RS Unair Surabaya, dan pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Kenjeran. Anggota Reskrim di pimpin Kanitreskrim melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku berinisial DP, sedangkan pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
Barang bukti yang diamankan Polisi (satu) bilah senjata tajam, jenis celurit dan dua Sepeda motor CB 150 R warna Hitam No.Pol L-2334-AAD dan honda beat warna putih NoPol L-5874-TF
Dua pelaku diamankan oleh pihak Kepolisian, atas perbuatan pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHPidana ancaman hukuman 9 tahun penjara,"pungkasnya.(LKI)
0 comments:
Posting Komentar