Sabtu, 27 Juli 2024

Diduga Ilegal Tambang Galian C di Desa Siwalan Menuai Sorotan Aktifis Lingkungan Hidup (Formapel), Pihak APH Terkesan Tutup Mata


BOJONEGORO, BeritaCakrawala.co.id -
Santer diberitakan oleh awak media Beritacakrawala terkait dugaan pertambangan galian C ilegal di Dusun Kaligempol Desa Siwalan, Kecamataan Sugihwaras, Kabupaten Bojonegoro Jawa Timur, namun hingga kini aktivitas di lokasi tersebut tidak sedikitpun goyah terkesan kebal hikum, Sabtu (27/07/2024).

Padahal Pemerintah saat ini sedang gencar berupaya dalam penegakan hukum, utamanya institusi Polri, khususnya Polres Bojonegoro terkesan tutup mata dan anehnya kasus dugaan tambang galian C ilegal di wilayah Bononegoro hingga kini masih tatap beroperasi. 

Hal ini menjadi sorotan dan pertanyaan publik ada apa di balik itu semua ? tidak adanya penanganan dari APH, dan seakan - akan tutup mata. Padahal, bukan kali pertama tambang galian C di Desa Siwalan tersebut beroperasi, bahkan dalam beberapa tahun ini hampir setiap musim kemarau, hingga mendapat sebutan Bisnis Musiman. 

Rohmat, S.P, Ketua LSM formapel (Forum Masyarakat Peduli Lingkungan) yang berkantor di Kedung Adem mengatakan, Sikap Diam aparat penegak hukum (APH) khususnya Polres Bojonegoro dalam menyikapi aktivitas dugaan tambang galian C ilegal di Desa Siwalan yang menjadi sorotan publik dan masyarakat sekitar, membuat aktifis peduli lingkungan hidup beserta awak media ini terus melanjutkan investigasinya hingga ada penanganan yang serius terhadap dugaan pertambangan galian C ilegal tersebut.

"Adanya aktifitas tambang galian C di Desa Siwalan, dampak kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh galian C atau tambang ilegal tak sebanding dengan manfaat yang didapat oleh masyarakat. Bahkan, bahaya bencana alam seperti longsor,debu berterbangan terus mengintai permukiman di sekitar tambang,"kata rohmat, S.P, kepada media 

Menurutnya, dampak tersebut bisa diminimalisir apabila kegiatan tambang dilakukan oleh perusahaan -perusahaan, CV, PT yang mempunyai ijin resmi pertambangan legal.

"Perusahaan tambang legal telah diatur oleh peraturan pemerintah dari kementerian ESDM melakukan riset sebelum menentukan dan membuka lahan tambang, pengolahan limbah dan melakukan tanggung jawab sosial atau Corporate Social Responsibility (CSR)"tuturnya. 

"Selain mengancam ekosistem alam dan infrastruktur jalan, negara juga dirugikan akibat pertambangan galian C ilegal,”pungkasnya.(Red)

Share:

0 comments:

Posting Komentar

Link Berita

Definition List

Unordered List

Support