Rabu, 24 Juli 2024

Unit Jatanras Satreskrim Polres Tanjung Perak, Berhasil Ungkap Dua Pelaku Jambret Yang Meresahkan.


SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id
- Unit Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelabuhan Tanjung Perak menggulung dua pelaku jambret berinisial AF (24) warga Jalan Tambak Dalam, dan DA (20) warga asal Bangkalan tinggal di Jalan Lasem Baru, Surabaya.

Kedua tersangka ditangkap usai merampas paksa tas milik S (46), korban, warga Jalan Kalimas Timur Surabaya.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKBP William Conelis Tanasale melalui Kasi Humas Iptu Suroto menyebut, peristiwa jambret itu terjadi di depan Gudang, Jalan Kalimas Barat, Surabaya pada hari Senin 10 Juli 2024 sekitar pukul 15.30 WIB.

Saat itu korban dalam perjalanan pulang dari Jalan Kalianak menuju ke rumahnya Jalan Kalimas Timur, tiba – tiba dibuntuti oleh kedua pelaku.

Saat situasi sedang sepi, pelaku beraksi merampas paksa tas milik korban dan berusaha kabur.

“Wanita itu sempat berteriak minta tolong sambil berusaha mengejar para pelaku, namun usahanya sia – sia karena kedua jambret tersebut memacu kencang motornya dan menghindari kemacetan,” kata Iptu Suroto, Rabu (24/7/2024).

Melihat situasi cukup aman, kata Suroto, mereka menuju ke rumah kos milik S (adik A) dan memeriksa tas yang berisi handphone (HP), dompet dan buku catatan kecil milik korban.

“Saat melihat dan membaca buku catatan kecil terdapat nomor sandi atau pin ATM BCA milik korban. Kedua pelaku lantas menguras uang korban di beberapa gerai ATM BCA,” ungkapnya.

Suroto menambahkan modus kedua pelaku mencari mangsa dengan berkeliling naik motor membidik wanita dan anak – anak.

“Bagitu ada sasaran, kedua pelaku memepet dan merampas hp atau tas milik korban. Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polisi,” ujarnya.

Setelah menerima laporan, tim Jatanras Satreskrim Polres Tanjung Perak melakukan penyelidikan.

Berbekal ciri – ciri kendaraan yang digunakan para pelaku, polisi sukses mengendus.

Ia bersama anggota melakukan penyisiran rekaman kamera pengintai (CCTV) di jalan yang dilalui oleh pelaku.

Dari petunjuk awal, petugas sukses menangkap AF di rumahnya di Jalan Kusuma Bangsa Surabaya.

Saat diiterogasi, AF menyebut nama DA, yang belakangan diringkus polisi di rumahnya di Jalan Lasem Baru Surabaya.

Keduanya lantas digelandang ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, untuk diperiksa.

Dalam pengembangan kasusnya, kedua pelaku diketahui sebagai residivis kasus serupa yang ditangani Polrestabes Surabaya pada 2017 dan 2022 lalu.

“Setelah menghirup udara bebas pada 2024, mereka kembali beraksi yakni di, Jalan Kalijudan Surabaya, Jalan Veteran Gresik, Jalan Purwodadi Surabaya, Jalan Kedurus Surabaya, Jalan Manukan Surabaya, Jalan Ikan Lumba – Lumba Surabaya, Jalan Menganti Gresik, Jalan Darmo Surabaya dan Jalan Dharmahusada Indah Surabaya,” terang Suroto.

Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita 1 unit sepeda motor Yamaha PCX warna putih (sarana), 1 Lembar Surat Rekening koran Bank BCA, 1 buah akun Rekening M-Banking BCA, 1 buah HP merk Oppo Reno 11F 5G warna biru (dibeli dari uang hasil kejahatan), 1 buah HP merk Realme type C53 warna grey (hasil kejahatan).

Kemudian, 1 buah dosbook HP Realme type C53 (hasil kejahatan), 1 buah tas slempang Eiger warna hitam, 1 buah tas slempang Haoshuai warna hitam, 1 buah topi Nike warna krem, 1 buah jumper Gap warna abu-abu,1 buah celana pendek warna krem, 1 buah kaos Giordano warna pink, 4 buah Casing.

Selanjutnya, 1 unit Sepeda Motor Yamaha Vixion warna putih (di beli dari hasil kejahatan), 1 buah STNK Sepeda Motor Yamaha Vixion warna putih (di beli dari hasil kejahatan).


Selain barang bukti milik para pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti milik korban yakni 1 buah doosbook Hp merk Vivo dan 1 lembar rekening koran Bank BCA.

“Atas perbuatannya, kedua jambret tersebut kembali mendekam di dalam penjara dan terancam pasal 365 KUHP tetang pencurian dengan kekerasan (curas),”pungkasnya.(Red/LKI/SJ)


Share:

0 comments:

Posting Komentar

Link Berita

Definition List

Unordered List

Support