Prinsipnya pasien kalau datang harus diutamakan perawatan awalnya dahulu. Tidak ada cerita pasien dimintai uang,
Aturan yang melarang RS meminta uang muka sesuai UU Nomor 36 Tahun 2009 pasal 32 ayat (2) yakni, dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta dilarang menolak pasien dan atau meminta uang muka.
Rumah sakit harus melakukan pelayanan lebih dahulu. Setelah pasien dilayani dengan baik, baru mengurusi soal biaya.
Pihak Kementerian Kesehatan sudah melakukan sosialisasi perihal aturan di UU ini.
Ini sudah dibuktikan oleh Rumah Sakit yang ada di Surabaya, yaitu RSI A Yani Surabaya.
Dengan adanya pasien Laka Lantas, yang terjadi pada 29 Maret 2025. Korban yang bernama Rio Noval Fia, yang kejadian Laka Lantas di Jalan Diponegoro.
Berawal Rio (Korban Laka Lantas...Red) sudah ada surat dari pihak Kepolisian. Dan dibawa di Rumah Sakit William Booth untuk dilakukan pengobatan awal, dan telah dilakukan foto rontgen tangannya. Lalu pasien Laka lantas tersebut dibawalah ke RSI A Yani.
Menurut keterangan Direktur RSI A Yani Surabaya Dr Dodo mengatakan, dengan melihat adanya pasien Laka Lantas tersebut, pihak RSI A Yani, langsung merujuk pasien ke Rumah Sakit Dr Soetomo (Karang Menjangan) Surabaya.
"Ya mas, kita rujuk ke RSUD Dr Soetomo, dan alhamdulilah pasien sudah bisa diterima dan langsung masuk di ruang Perawatan (Poli..red),"terangnya.
"Dikarenakan RSUD Dr Soetomo adalah Rumah Sakit Pemerintah, agar pasien tersebut bisa dirawat dengan sebaik - baik nya,"tambahnya.
Oya mas nanti nya pada bulan ini, tepatnya pada 27/April/2025 ini, genap berumur 50 Th. "Alhamdulillah kita dipercaya oleh masyarakat khusunya masyarakat Surabaya. Kita sebelum menjadi RSI. Awalnya kita bernama "Klinik Ibu dan Anak." Dalam tema HUT RSI A Yani ke 50 th, kita ambil tema"Menyempurnakan Khidmat Untuk Umat,"urainya.
RSI adalah Rumah Sakit Swasta. Sangat berbeda dengan Rumah Sakit Pemerintah, seperti hal nya RSUD Dr Soetomo Surabaya,"pungkasnya.(Red)
0 comments:
Posting Komentar