GIANYAR,BeritaCakrawala.co.id - Penetapan tersangka Bendesa Adat Keramas, I Nyoman Puja Waisnawa dinilai lemah secara hukum, Karena itu kuasa hukumnya, I Wayan Sumardika mempertanyakan penetapan kliennya sebagai tersangka tidak ada bukti-bukti yang jelas.
Dalam laporan polisi No. LP / 180 / IV / 2017 / BALI / SPKT pada tanggal 25 April 2017 atas dugaan tindak Pidana "Penggelapan Uang Sewa Tanah Pura Dugul Banjar Lod Peken Desa Keramas" Dalam LP I Nyoman Puja Waisnawa sejak 28 September 2018 sudah di tetapkan sebagai Tersangka.
Laporan Polisi ini pada awal nya di tangani oleh Unit III Subdi I Ditreskrimum Polda Bali, Dan hasil dari Penyidikan disimpulkan melalui gelar perkara pada tanggal (30/10/2017) menyatakan kasus ini tidak cukup bukti
"Bahwa bukan nya SP3 yang di terbitkan, malah kasus ini dilimpahkan ke Unit IV Subdit II Ditreskrimum Polda Bali" ujar I Wayan Sumardika.
Setelah melakukan Penyidikan ulang,Ternyata dalam kurun waktu yang sangat lama, penyidik tidak dapat memenuhi Petunjuk Jaksa, sehingga SPDP harus di kembalikan oleh Kejaksaan.
Penyidik Unit IV Subdit II menolak memeriksa Ahli Pidana yang diajukan oleh Tersangka. Dalam hal ini Penyidik melanggar Pasal 65 KUHAP dan 116 KUHAP. Dan pada akhirnya Tersangka mengajukan Pendapat Hukum dari Ahli Pidana Universitas Udayana
Menurut Pendapat Ahli, Kasus ini tidak dapat cukup bukti dikarenakan unsur-unsur dalam pasal penggelapan yaitu "BENDA ADA PADANYA" Tidak terpenuhi.
Atas peristiwa hukum tersebut, Sumardika memohon kepada Bapak Kapolda Bali, Untuk Menghentikan Penyidikan Kasus ini . Sekaligus melakukan tindakan tegas terhadap Penyidik yang menangani kasus ini atas dugaan tindakan yang tidak Profesional, Tidak Proporsional dan Tidak Independen," Pungkasnya.(DMR)
0 comments:
Posting Komentar