BADUNG, BeritaCakarawala.co.id - Aksi pencurian pohon parigata di 19 TKP berhasil diungkap oleh jajaran Polsek Mengwi. Aksi tersebut, akhirnya berakhir ketika Polsek Mengwi berhasil menangkap pelaku pencurian pohon parigata yang terjadi di Stand Bunga Jalan Raya Abianbase-Buduk, Desa Buduk, Kecamatan Mengwi beberapa hari yang lalu.
Ditangkapnya pelaku pencurian yakni Nengah Nurtawan (35) tinggal di Lingkungan Padang Gang VII No 2 Kelurahan Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara dengan Wayan Kartana (42) tinggal di Padang Kelurahan Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara. Akhirnya pohon parigata yang dicuri tersebut dapat diamankan oleh Polsek Mengwi.
Kapolsek Mengwi AKP Putu Diah Kurniawandari, SH, SIK mengatakan, sebelum kejadian, Minggu, (16/11) sekitar pukul 22.00 Wita.
Korban yakni Santoso asal Banyuwangi seperti biasa mengecek ke stand tanaman di Stand Bunga Jalan Raya Abianbase-Buduk, Desa Buduk, Kecamatan Mengwi dimana Pohon Parigata masih ada.
Selanjutnya, Senin, (17/11) sekitar pukul 08.00 Wita korban kembali mengecek pohon parigata miliknya ke stand namun sudah hilang.
"Atas kejadian tersebut korban akhirnya melapor ke Team Opsnal Reskrim Polsek Mengwi. Mendapatkan laporan dari masyarakat tentang maraknya pencurian pohon parigata/ bonsai di stand bunga jalan raya Abianbase -Buduk, team Opsnal Polsek Mengwi yang dipimpin oleh Panit Opsnal IPTU Made Mangku Bunciana langsung mendatangi dan meminta keterangan korban/saksi di setiap TKP," kata Kapolsek Mengwi.
Berdasarkan hasil pengumpulan bahan keterangan di beberapa TKP di wilayah Buduk, maka pelaku mengarah pada Nengah Nurtawan yang sehari-hari berprofesi sebagai tukang kebun dan Wayan Kartana yang berprofesi sebagai penyewa kendaraan di wilayah Kerobokan. Sehingga pada hari Jumat, (20/11) sekira pukul 08.00 wita pelaku berhasil diamankan di wilayah Buduk ketika akan bertransaksi pohon parigata hasil curian.
"Dari hasil interogasi, kedua pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian 1 pohon parigata di stand bunga Jalan Raya Abianbase-Buduk, Desa Buduk, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung pada hari senin tanggal 17 Nopember 2020 sekira pukul 05.00 wita," ujarnya.
Kapolsek Mengwi menerangkan, kedua pelaku terlebih dahulu berkeliling ke jalan raya Abianbase-buduk untuk survei lokasi sekaligus menentukan lokasi target pohon parigata yg akan dicuri. Setelah target ditentukan oleh pelaku Nengah Nurtawan, selanjutnya pelaku Nengah Nurtawan menyuruh pelaku Wayan Kartana untuk mengambil parigata di jalan raya Abianbase-Buduk sesuai target yang telah ditentukan oleh Nengah Nurtawan.
Atas permintaan pelaku Nengah Nurtawan, Senin, (17/11) sekitar pukul 04.30 Wita, pelaku Wayan Kartana selanjutnya pergi ke stand bunga di jalan raya Abianbase- Buduk dengan mengendarai mobil pick up DK 2290 JB seorang diri dan mengambil pohon parigata sesuai target yg telah ditentukan oleh pelaku Nengah Nurtawan.
Setelah mencuri pohon parigata di wilayah buduk, pelaku Wayan Kartana langsung memberikan pohon parigata hasil curian kepada pelaku Nengah Nurtawan di garasenya di Banjar Padang Kerobokan. Kemudian pelaku Nengah Nurtawan menjualnya kepada seseorang yang bernama Nyoman Wuk di Banjar Peliatan Kerobokan Kuta Utara Badung seharga Rp 200.000.
"Bahwa uang hasil penjualan parigata dibagi dua, dimana pelaku Nengah Nurtawan mendapat bagian Rp 50.000, sedangkan pelaku Wayan Kartana mendapatkan bagian Rp 150.000, dan uang hasil kejahatan tersebut digunakan oleh masing- masing pelaku untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari hari," terangnya.
Tidak hanya itu, pelaku tersebut ternyata pernah melakukan aksinya di beberapa TKP antara lain di Buduk total 16 TKP, Pandak Kediri Tabanan 2 TKP dan Kerobokan 1 TKP. "Dalam aksi di stand bunga milik Santoso, korban kehilangan 4 pohon Parigata dengan jumlah kerugian Rp 12.000.000 dengan modus operandi pelaku masuk dari depan dan mengambil pohon parigata yang ditaruh di halaman kebun," jelas Kapolsek Mengwi.(WHL)
0 comments:
Posting Komentar