LAMONGAN, Beritacakrawala.co.id - Pertemuan dan mediasi antara Kelompok Tani Hutan (KTH) Cabang Dinas LHK perhutani dan PT Kebun Tebu Mas (KTM) di Balai Desa Wates Winangun Kecamatan Sambeng Kabupaten Lamongan, Jum'at (13/01/2023).
Dalam pertemuan yang di mediasi Kepala Desa Wates Winangun Drs Masirin dan di hadiri oleh perwakilan Cabang Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Kehutanan. Waka KPH timur, Asper Kambangan, Asper Dradah, Direktur KTM, Karyawan dan Perangkat Desa. Sangat disayangkan kelompok yang mengatas namakan Kelompok Tani Hutan (KTH) dan para Pesanggem yang di Ketuai Saudara Milan tidak hadir.
Dalam pertemuan kali ini, rencana akan menyelesaikan dan mencarikan solusi, terkait penyerobotan lahan yang selama ini di sewa oleh PT Kebun Tebu Mas (KTM) di area Petak 10 Resort Pengelolahan Hutan (RPH) Grenjengan. Bagian Kesatuan Pemangku Hutan (BKPH) Kambangan, untuk mencarikan solusi dan memberi pemahaman, bahwa tindakan penguasaan lahan yang menjadi area perkebunan tanaman tebu itu menyalai aturan dan akan mencarikan lahan pengganti sambil menunggu proses pengajuan dari Kelompok Tani Hutan. Untuk mengajukan ijin pengelolaan hutan dengan pengelolaan khusus (KHDPK) sampai mendapatkan legal standing.
Kepala Desa Wates Winangun Drs Masirin menjelaskan, bahwa pertemuan ini atas pengaduan dari PT KTM dan kiriman surat dari salah satu Kelompok Tani (Poktan) Milan Dusun Tlatah, yang mengajukan menjadi Kelompok Tani Hutan (KTH).
"Dalam pengajuan KHDPK dan mengklaim, bahwa area lahan perhutani yang di sewa oleh PT KTM itu masuk dalam pengajuan, sehingga masyarakat yang kurang paham dan terprovokasi oleh Kelompok Tani dan berani menggarap lahan tersebut untuk di tanami jagung. Dengan adanya konflik itu maka Pemerintah Desa Wates Winangun berusaha untuk memediasi, mempertemukan pihak - pihak terkait, namun maksud baik kami tidak di hargai dengan ketidak hadirnya dari KTH,"terangnya.
Direktur PT Kebun Tebu Mas Dirjo Adi Sasongko menjelaskan, dalam proses kerjasama program Ketahanan Pangan Agro Foresty Tanaman Tebu, itu sesuai perjanjian kontrak kami ke perhutani selama 10 tahun dan ini baru berjalan 5 tahun, dalam pengarapan maupun perawatan kami mengutamakan tenaga kerja masyarakat di sekitar tanaman tebu.
"Kami selama ini juga memberi dana sering kepada para pesanggem yang lahanya terkena dampak tanaman tebu, terkait lahan yang di serobot, kami masih mengutamakan pendekatan baik melalui diskusi maupun mediasi secara kekeluargaan. Dengan masih memberi kesempatan sampai tanaman jagung di panen,"tuturnya.
"Proses pengajuan KHDPK yang di lakukan oleh Kelompok Tani Hutan (KTH) yang selama mengklaim, mengkantongi SK. 287/2022, sungguh di sayangkan, karena banyak KTH yang di duga melakukan penyerobotan lahan yang di kontrak oleh PTPN dan mengkomersilkan serta praktek pungli kepada masyarakat,"pungkasnya.(Kabiro)
0 comments:
Posting Komentar