Kamis, 12 Januari 2023

Polda Jatim Ungkap Kasus Perampokan Rumah Dinas Walikota Blitar


SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id
- subdit lll Unit lll Ditreskrimum Polda Jatim akhirnya berhasil meringkus tiga pelaku perampokan di Rumah Dinas (Rumdin) Walikota Blitar, Jalan Sudanco Supriadi, Nomor 18, Kelurahan Bendogerit, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar Kamis, (12/1/2023). Menggelar Press Release di Gedung Humas Baru, dihadiri Kapolda Jatim lrjen Pol. Dr. Harmanto, MH, Kabidhumas Kombes Pol. Dirmanto, Dirkrimum Kombes Pol. Totok Suhariyanto, Kasubdit Jatanras AKBP Pol. Lintar dan jajarannya.

Kapolda Jatim, Irjen Pol Dr. Toni Harmanto,MH mengatakan, bahwa hasil penangkapan tiga pelaku kejahatan di rumah Dinas Wali Kota Blitar tersebut saat ini masih dalam proses pengembangan dan pengejaran yang tentunya belum berhenti sampai hari ini.

Adapun itu dari tiga pelaku yang kini sudah ditetapkan tersangka tersebut adalah inisial NT yang ditangkap di Bandung, AJ di SPBU Jombang dan AS yang berhasil ditangkap petugas di Medan.

“Dalam pengejaran para pelaku kasus pencurian dengan kekerasan di Rumdin Wali Kota Blitar, kita juga tangkap satu DPO dalam kasus Narkoba yang sedang bersama-sama dengan tersangka perampokan di Rumah Dinas Wali Kota Blitar"ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suhariyanto, menjelaskan bahwa ini berjalan kurang lebih 24 hari, karena lima pelaku yang telah kita identifikasi itu cukup lihai melarikan diri. Pertama, itu dilakukan penangkapan terhadap NT hari Jumat di salah satu penginapan di Bandung.

“Adapun ini perannya NT sebagai otak yang merencanakan aksi pencurian. Perencanaan ini dimulai sejak yang bersangkutan menjalani hukuman di LP Sragen"tegasnya.

Kemudian yang bersangkutan juga mengajak pelaku lain, membeli mobil Innova yang dijadikan sebagai sarana, menyiapkan plat nomor dinas, dan yang membuka pagar masuk pertama kali.

Alhasil Uang yang diperoleh sekitar Rp 730 juta dari Wali Kota Blitar, dan yang bersangkutan mengambil bagian Rp 140 juta, 3 jam tangan merek Guees. Dia ditangkap bersamaan dengan DPO Polres KP3 Tanjung Perak dengan barang bukti 3 kilo sabu-sabu"imbuhnya.

Sesuai arahan dari Kapolda Jatim, lanjut Kombes Totok pihaknya kemudian menangkap tersangka AJ di SPBU Jombang.

Itupun AJ ini perannya membangunkan 3 anggota Satpol PP sambil melakukan pengancaman dan mengikat mereka. AJ mendapat bagian Rp 100 juta.

Bahkan itu Setelah melakukan tindak kejahatan, mereka langsung mobile dari tempat ke tempat lain.

Hari Minggu, kita lakukan penangkapan yang ketiga atas nama AS di Medan pada saat berada di kos adiknya. AS mendapat bagian Rp 125 juta, kalung 10 gram dan gelang 10 gram, termasuk barang bukti 3 pucuk senjata api.

Itu dari penangkapan ke Tiga tersangka tersebut, Jatanras Polda Jatim berhasil menyita total uang Rp 230 juta.

Dan untuk 2 tersangka lain sejak awal sudah kita terbitkan DPO atas nama Oki Supriadi, kedua tersangka Medy Afrianto.

Dari Dua DPO ini masih dikembangkan oleh tim untuk dilakukan pengejaran. Berdasar hasil pemeriksaan, 5 tersangka ini juga melakukan Curas pada 14 November 2022 di Pasuruan.

“Bahkan itu mereka juga pernah melakukan pencurian di dalam gudang distributor Gudang Garam yang ada di Pasuruan , kerugian Rp 200 juta"pungkasnya.(HM)

Share:

0 comments:

Posting Komentar

Link Berita

Definition List

Unordered List

Support