LAMONGAN, Beritacakrawala.co.id - Miris! Pengerjaan 2 TPT ( Tembok Penahan Tanah ) yang berada di Dusun Cane resik dan Dusun Candisari poros Desa Candisari Kecamatan Sambeng Kabupaten Lamongan diduga dikerjakan asal jadi, Selasa (23/04/2024)
Saat Awak media ini mendatangi lokasi pengerjaan TPT dan klarifikasi pekerja yang berada di lokasi, menemukan pengerjaan adanya penataan batu yang cuma di tata dengan di tuangi luluh dan ada dugaan kesengajaan untuk memperingan atau menyiasati biaya operasional.
Seperti terpampang papan proyek di lokasi pengerjaan TPT, yang berlokasi Dusun Cani -Resik Desa Candisari Kecamatan Sambeng yang bersumber dari anggaran Dana Desa (DD) tahun 2024.
Sebagai pelaksana TIMLAK/TPK Desa Candisari dengan Nilai Anggaran Rp 250 juta dengan volume :
75 x 0,3 x 1 M
42 x 0,3 x 0,5 M
72 x 0,3 x 1,2 M
42 x 0, 3 x 0,5 M.dan yang berada di jalan poros Desa Candisari, untuk TPT yang terletak di Dusun Cane kondisi TPT sempat ambruk dan di perbaiki kembali.
Dari pengerjaan yang berakhibat ambruknya TPT tersebut, jelas bahan yang tidak sesuai Spec dan oknum tukang yang sengaja mengurangi bahan dan diduga dikerjakan semaunya tanpa memikirkan resiko, atau tidak sesuai dengan spesifikasi yang ada atas perintah Timlak dan Kepala Desa Candisari
Saat di ketaui dan di tanyakan awak media dilokasi pengerjaan, kuat bahwa pemasangan itu di kerjakan asal jadi dan bisa mengurangi biaya, kata seorang oknum tukang mengatakan saat di tanya awak media.
"Bahwa penataan batu itu nanti di kasi pleci dan luluh sudah selesai,"ucap oknum tukang Desa Candisari ini.
Dengan demikian melihat pengerjaan TPT yang berada di Dusun Cani - resik dan Jalan poros Dusun Candisari Desa Candisari Kecamatan Sambeng yang dikerjakan dengan asal jadi, bagaimana dengan kualitas Bangunan tersebut apakah bisa bertahan lama...?.
Karena bangunan tersebut seharusnya di kerjakan dengan sebaik dan sesuai Spec serta RAB, sehingga akan bertahan lama jangka waktu yang lama, apalagi jalan tersebut menghubungkan antara dua Dusun yakni Cani - resik supaya mobil yang lewat bisa dua arah.
Tidak sampai disini, awak media juga berusaha menemui Kepala Desa Candisari Hartono guna konfirmasi yang lebih berimbang, saat yang bersamaan di kantor Baldes (Balai Desa..red) juga ada kegiatan pembagian PKH.
"Disini awak media ini merasa lega karena bisa ketemu dengan Kades Hartono, saat awak media dipersilahkan masuk ke ruangan pelayanan. Tapi sangat disayangkan, awak media ini dan LSM tidak menemukan Kades melainkan ditemui oleh perangkat Desa dikarenakan Kades baru saja keluar,"ucap Asmadi kebetulan juga sebagai TIMLAK/ TPK.
Saat itulah kami awak media dan LSM menjelaskan atau konfirmasi terkait pembangunan TPT yang yang di Dusun Cani -resik dan TPT poros Jalan Candisari yang diduga tidak sesuai dengan spesifikasi,tapi Asmadi menyangkal bahwa pekerjaannya sudah merasa cukup sesuai dengan RAB," cetusnya.
Saat salah satu dari awak media menunjukkan rekaman video tersebut kalau bangunan tersebut sangat tidak sesuai dengan RAB terlebih saat melihat sendiri ada batu kasting atau bekas paving yang juga dipakai untuk membuat pondasi akhirnya Asmadi mengakui kalau itu mungkin kesalahan para pekerja pak bukan saya, apalagi saya tidak harus selalu kontrol ke proyek.
Dari sini kami sudah bisa menilai kalau memang benar kegiatan pembangunan TPT tersebut syarat mar'up anggaran dan sangat tidak sesuai dengan spesifikasi dan RAB apalagi sumber dana dari Dana Desa (DD)
Tidak lama kemudian datang seorang anggota Polsek Sambeng yang mengaku sebagai Babinkamtibmas Desa, memang benar beliau bilang ke awak media ini datang ke kantor baldes sengaja diundang atau ditelepon oleh perangkat Desa atau Kepala Desa. Padahal Kades Harianto sendiri saat dihubungi oleh awak media melalui telepon WhatsApp tidak tersambung hanya memanggil. Tapi saat dihubungi melalui telepon seluler menyambung tapi tidak diangkat.
Pertanyaannya, apa hubungannya dengan anggota Babinkamtibmas diundang?
Kami sebagai kontrol sosial sudah sewajarnya untuk mendapatkan informasi apapun apalagi berkaitan dengan pembangunan yang ada di desa.
Sudah jelas, bahwa awak media menjalankan tugas jurnalistik dilindungi oleh undang-undang no 40 th 1999 tentang PERS.
Terlebih lagi anggaran tersebut bersumber dari anggaran Dana desa/DD.
Setelah itu kami sempat diberikan uang oleh salah seorang perangkat desa perempuan tapi kami menolak.
Ada apa dengan kades Candisari Harianto,selama menjabat jadi kades tidak pernah mau menemui awak media yang akan menemuinya, apakah merasa malu atau memang benar - bener alergi dengan wartawan dan LSM.
Sampai berita ini di tayangkan, team media dan LSM akan berkoordinasi dan konfirmasi dengan pihak - pihak terkait,"pungkasnya.(Tim/Red)
0 comments:
Posting Komentar