This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Sabtu, 19 Juli 2025

Tambang Galian C Dekat DAM Gembleng, Desa Alian Kecamatan Rogojampi di Duga Tidak Berijin, APH Tutup Mata

BANYUWANGI, BeritaCakrawala.co.id
Aktifitas tambang galian C yang berada di area DAM Gembleng, tepatnya di Desa Alian Kecamatan Rogojampi di duga tidak berijin, pasalnya di area tambang tidak ada plakat informasi ijinnya, dan pekerjanya tidak memakai Keamanan dan Keselamatan Kerja (K3), dan pengerjaannya tidak sesuai ketentuan teknis pertambangan galian C (SOP). Sabtu,19/07/2025

Awak media saat ke lokasi bertemu salah seorang perempuan di duga pekerjanya, beliau mengatakan bahwa tambang milik inisial HR ada dua  lokasi di Desa Alian, dan selalu setor uang pajak ke daerah, tetapi ketika di tanya ijinnya tidak bisa menunjukkan. Yang lebih miris, pajak tersebut di setor pada salah satu oknum orang Pemerintah Daerah.

" Mas kita memiliki tambang dua, dan bos-nya satu, kita selalu  bayar uang pajak ke daerah" begitu ucapnya dengan ekspresi kesal

Salah satu Aktifis Jawa Timur Toha Maksum, S Sos.I menjelaskan bahwa tidak hanya di Banyuwangi, tambang galian C ilegal ini sedang menjamur di Jawa Timur, merujuk UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Kerusakan lingkungan yang di akibatkan oleh praktik tambang galian C ilegal cukup banyak, yang lebih parah lagi pasca penambangan tidak ada Reklamasi karena tambang ilegal tidak memiliki Jaminan Reklamasi (Jamrek), agar kerusakan lingkungan tidak semakin meluas, dia  berharap kepada Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Drs. Nanang Avianto, M.S segera ambil sikap tegas dalam rangka penegakan hukum, agar para petani dan masyarakat tidak dirugikan, sikap tegas ini juga akan menciptakan kondusifitas Jawa Timur.

" Tambang ilegal tidak hanya di Banyuwangi, tetapi di Jawa Timur ini lagi menjamur, merujuk UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Kerusakan lingkungan yang di akibatkan oleh praktik tambang galian C ilegal cukup banyak, yang lebih parah lagi pasca penambangan tidak ada Reklamasi karena tambang ilegal tidak memiliki Jaminan Reklamasi (Jamrek), agar kerusakan tidak meluas dia berharap kepada Kapolda Jawa Timur harus bersikap tegas dalam penegakan hukum, jangan tajam ke bawah tumpul keatas, hukum di Indonesia harus tegak berdiri di atas kebenaran, karena aktifitas tambang ilegal ini yang di rugikan masyarakat petani, dan hal ini juga akan menciptakan kondusifitas Jawa Timur" begitu ucapnya ketika di hubungi via WA.

Lebih lanjut Cak Toha biasa dia sapa, menjelaskan bahwa berdasarkan UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), khususnya Pasal 158 yang mengatur pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar untuk penambangan tanpa izin. Untuk itu kerusakan lingkungan yang di akibatkan galian C ilegal ancamanya sangat berat mencapai miliaran rupiah, dan juga bisa disertai hukuman penjara. 

"Berdasarkan UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), khususnya Pasal 158 yang mengatur pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar untuk penambangan tanpa izin. Di situ sangat jelas bahwa kerusakan lingkungan yang di akibatkan oleh praktek penambangan galian C ilegal bisa berupa denda milyaran rupiah dan penjara 5 tahun" pungkasnya 

Tetapi Aparat Penegak Hukum (APH) wilayah Banyuwangi, seolah tutup mata, Kapolsek Rogojampi selaku pemangku wilayah, ketika di hubungi wartawan Cakrawala via WA, terkait operasi pertambangan galian C di wilayah Desa Alian belum di balas, sementara salah satu warga ketika ditanya terkait masalah aktifitas pertambangan, mengeluh karena jalan yang baru saja di paving rusak, belum lagi debunya berhamburan sehingga mengganggu pernapasan.

"Iya mas. jalan ini baru saja di Paving, di lewati truk tambang, ya rusak lagi, wong muatannya melebihi ukuran, apalagi debunya berhamburan ke atas bikin sesak nafas" begitu ungkapnya. 

"Sampai berita ini diturunkan, kami akan berkoordinasi dan mengkonfirmasi pihak - pihak terkait," pungkasnya.(SA) 
Share:

Silahturahmi Perwakilan DPC PPM Surabaya Bersama Putra Putri TNI dan Polri Dalam Rangka Memperingati Tahun Baru Islam 1447 H

SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id - Jumat 18 Juli 2025 bertempat di Aula Gedung LVRI Jl. Brawijaya No. 39 Surabaya. Acara Silahturahmi diselenggarakan dengan mengusung tema jadikan Bulan Muharram sebagai titik balik menjadi lebih baik. Acara ini dihadiri oleh Ayahanda tercinta Bapak Eko selaku ketua LVRI Ranting khusus Kodam V Brawijaya, perwakilan dari bapak Veteran, Pemuda Panca Marga ( PPM ) Macab, PPM Ranting khusus Kodam V Brawijaya, Himpunan Putra Putri keluarga Angkatan Darat ( Hipakad ), Persatuan Putra Putri Angkatan Udara ( P3AU ), Forum Komunikasi Putra Putri Angkatan Laut (FKPPAL), Keluarga Besar Putra Putri Polri (KBPP Polri).

Pembuka acara ini adalah Ketua DPC PPM Surabaya, Drs. I Gusti  juga menyampaikan yang   perlu kita benahi adalah arti  berkumpulnya 4 Matra dan PPM sehingga lebih mengenal apa itu PPM , PPM ( Pemuda Panca Marga Adalah anak Biologis Veteran dan Cucu, dimana PPM sendiri adalah Ormas Yang dibentuk dari unsur Veteran  Pejuang Kemerdekaan, Veteran Penbela Kemerdekaan , Veteran Perdamaian, Veteran Anumerta. 

Ayahanda Bapak Eko selaku Ketua LVRI Ranting Khusus Kodam V Brawijaya menyampaikan, bahwa kalau dilingkungan organisasi ada selisih faham lebih baik segera diselesaikan dengan baik biar organisasi ini bisa tumbuh bersama-sama, 

Ada kegiatan PPM seperti Long March perwakilan DPC PPM Malang himbau ayahanda Eko, tolong Ketua DPC PPM dan Ketua DPC  LVRI Malang Berkordinasi dengan semua Koramil dan Polsek setiap daerah yang di lewati kedua orang tersebut, sehingga terpantau dari segi keamanan dan kesehatan.

Perwakilan dari DPC PPM  Surabaya Indra Wahyudi juga menyampaikan, bahwa ini kedua kali nya. Silahturahmi 4 Matra dan PPM bisa berkumpul bersama untuk kedepan  Mudah - mudahan tidak ada gesekan lagi, 

"Kita ini organisasi yang mempunyai karakter berbeda dengan yg lainnya kita organisasi yang diakui oleh institusi yang diakui oleh negara dan organisasi pemuda yg no 1 terbaik,"jelasnya.

"Mari lupakan masa lalu dan melangkah ke masa depan bersama-sama membuat kegiatan bersama,"tambahnya.

Perwakilan dari PPM Ranting Khusus Kodam V Brawijaya selaku tuan rumah dan Ketua Dea Melanie SH menyampaikan, bahwa, ranting Khusus  Kodam V/Brawijaya ini cuma ada 2 di Indonesia, Kodam Jaya (Jakarta) dan Surabaya( Kodam V Brawijaya).

"Ranting Khusus  Kodam V/Brawijaya ini cuma ada 2 di Indonesia, Kodam Jaya (Jakarta) dan Surabaya( Kodam V Brawijaya)," urainya. 

Hipakad yang diwakili Agung  sebagai Ketua DPC, beliau menyambut sangat senang dengan adanya acara ini 

P3AU dan FKPPAL sangat mendukung
Silahturahmi ini menyampaikan, bahwa Selain itu untuk mempererat tali silaturahmi agar organisasi ini bisa berjalan bersama untuk membuat kegiatan yang positif dan tidak terjadi gesekan kembali. Mungkin Silahturahmi ini bisa dilanjutkan lagi di tempat, Hipakad, P3AU , FKPPAL atau KBP Polri untuk lebih mempererat kekeluargaannya.

"Ranting Khusus Kodam dan Media Cetak Dan  Online Berita Cakrawala Owner Bayu Pangarso,ST support kegiatan 4 Matra dan PPM ke depannya

" Sesama putra - putri anak dari TNI, POLRI, dan Veteran. Ayo kita bangun kekeluargaan, dan maju bersama untuk bangsa dan negara,"tegasnya.

Acara demi acara selesai dan diakhiri dengan makan bersama dan foto bersama dengan ayahan tercinta,"pungkasnya.(AA/13E4)
Share:

Jumat, 18 Juli 2025

Cepat Tanggap Unit Jatanras Berhasil Tembak Dor Pelaku Curanmor

SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id - cepat tanggap Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat kembali membuahkan hasil.

Tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan masyarakat berhasil ditangkap.

Perlu diketahui, Ketiga pelaku diantaranya berinisial D.H. (25), S.A. (33), dan M.A (26) mengaku kerap melancarkan aksi curanmor hampir setiap hari.

Dalam penangkapan, Ketiga bandit jalanan itu sempat diberi tindakan tegas terukur dengan ditembak kakinya oleh anggota Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Kapolrestabes Surabaya, Kombespol Luthfi Sulistiawan melalui Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Edy Heriyanto menyebut ketiga pelaku sangat terorganisir.

Satu bertugas memantau lokasi, Satu sebagai joki, dan satu lagi sebagai eksekutor perusak kunci motor dengan menggunakan kunci L yang telah dimodifikasi.

“Dari hasil interogasi, Polisi mendapati fakta mengejutkan selain 10 TKP yang tercatat resmi, para pelaku juga beraksi di beberapa lokasi lain, termasuk wilayah Tanjungperak, Gresik, dan Sidoarjo,”tuturnya, pada Jumat (18/7/2025).

Ketiga pelaku bukan orang baru dalam dunia kriminal. Mereka merupakan residivis dengan rekam jejak kejahatan yang panjang.

Tersangka D.H pernah dihukum pada tahun 2021–2022 dalam kasus curanmor, yang diamankan Polsek Sukolilo Surabaya dan Polres Gresik.

Kemudian tersangka S.A juga terjerat pada tahun 2019–2021 dalam Kasus Narkotika, yang diamankan Polres Pelabuhan Tanjung Perak dan Polres Gresik.

Tersangka M.A pernah dihukum pada tahun 2021–2022, atas perkara curanmor, Polsek Sukolilo dan 2022–2025: Curanmor, Polres Gresik.

Mereka mengaku sekali beraksi bisa menggondol dua sepeda motor, dan hasil kejahatan langsung dijual ke penadah untuk memenuhi kebutuhan hidup

Berikut adalah waktu dan lokasi terjadinya pencurian berdasarkan laporan Polisi: Jalan Darmo Kali No. 60, 4 Mei 2025 (2 motor sekaligus), Jl. Kutisari Selatan IV No. 3, 25 Mei dan 11 Juni 2025, Perum Candi Lontar Lor, 9 Juli 2025, Pos Satpam Perum ECO, Wonorejo Selatan, 9 Juli 2025.

Kemudian wilayah Jl. Menanggal Gg. Mundu No. 5, 24 Mei 2025, Jl. Sepat, Lidah Kulon, 14 Juli 2025, Jl. Klakahrejo II-B No. 27-A, Kandangan, 12 Juli 2025 dan Jl. Gang Kebraon Mundu 18-E, Karangpilang, 10 April 2025.

Petugas berhasil mengamankan beberapa barang bukti penting, antara lain, satu kunci L modifikasi, satu anak kunci gepeng, satu unit sepeda motor, dan dua unit handphone Realme warna biru.

Para pelaku ditangkap bersamaan pada 15 Juli 2025 pukul 16.30 WIB di sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Mulyorejo, Surabaya, mereka melakukan perlawanan kemudian anggota melakukan tembakan di kaki kanan para pelaku.

“Saya ingatkan kepada para pelaku kejahatan, khususnya pelaku curanmor dan curas, bahwa Anda akan berhadapan dengan seluruh anggota kami di lapangan. Kami tidak akan ragu mengambil tindakan tegas" Imbuhnya.

Kepolisian berharap masyarakat turut aktif dalam menjaga keamanan lingkungan.

Warga diminta tidak lengah dalam memarkirkan kendaraan dan memastikan pengamanan ganda seperti kunci gembok tambahan atau alarm.

"Ketiga pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman maksimal hukuman 7 tahun penjara,"pungkasnya.(Red)
Share:

Rabu, 16 Juli 2025

Batas Gramasi Kepemilikan Narkotika Sebagai Penyalah Guna Dalam SEMA 04/2010 Diuji

JAKARTA, BeritaCakrawala.co.id - Seorang  pemuda  asal  Bali,  Agung,  secara  resmi  mengajukan  permohonan  uji  materiil  terhadap Surat Edaran Mahkamah Agung  [SEMA]  Nomor  04  Tahun  2010,  yang  selama ini menjadi rujukan kuantitatif  dalam  perkara  narkotika. Pemohon menggugat  legalitas angka batas gramasi narkotika,  bagi penyalah guna khususnya  ganja lima  gram,  yang  dijadikan penentu  apakah  seseorang  berhak  direhabilitasi  atau  justru dipidana penjara, Rabu (16/07/2025). 

Permohonan ini diajukan ke Mahkamah  Agung  secara probono oleh tim advokat dari SITOMGUM Law Firm, dengan  argumentasi  bahwa  SEMA 04/2010  telah  melampaui  kewenangan hukum, dan  bertentangan  dengan  Pasal  4  huruf  d  UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang  secara  eksplisit  menjamin rehabilitasi medis dan  sosial bagi penyalahguna dan pecandu  narkotika.

“Saat seseorang ditangkap dengan 5,94 gram  ganja, Ia langsung dikualifikasikan seolah  sebagai pengedar,  tanpa  mempertimbangkan  hasil  asesmen  ketergantungan,”ujar Singgih Tomi  Gumilang,  kuasa  hukum pemohon.

“Padahal hasil  Tim  Asesmen  Terpadu  Provinsi  Bali  menyatakan  klien  kami  adalah  pecandu  aktif,  dan  UU Narkotika  secara  tegas  mengamanatkan  rehabilitasi,  bukan  pemenjaraan.”

SEMA 04/2010 dinilai menetapkan “norma  terselubung” tanpa dasar ilmiah dan  kewenangan  legislasi,  yang  secara  de  facto  telah  membatasi kewenangan hakim  dan hak konstitusional tersangka / terddakwa narkotika.

Rudhy Wedhasmara, advokat lainnya,  menambahkan, surat edaran  ini  telah  menjadi proxy law yang digunakan secara  rigid, melumpuhkan prinsip rehabilitative  justice. Ini  berbahaya  bagi  siapa  pun  yang  membutuhkan perawatan, bukan  hukuman.”

Anang Iskandar ahli hukun narkotika yang juga mantan mantan  Kepala BNN, menilai penggunaan  pendekatan  gramasi  adalah paradigma  represif.  

“Hukum  narkotika  itu  menggunakan pendekatan kesehatan dan pidana khusus  dengan  semangat membangun kesehatan  publik.  Rehabilitasi  adalah  bentuk  pidana  juga,  tetapi  berbasis  penyelamatan. Tidak semua  dikurung,”  tegasnya.

Permohonan ini diharapkan dapat menjadi  momentum korektif terhadap pendekatan  hukum yang tidak lagi sejalan dengan  prinsip  hak asasi manusia dan perlindungan terhadap korban ketergantungan narkotika,"pungkasnya(*) 
Share:

Hari Jadi Desa Pesucen yang ke 120 Di meriahkan dengan kegiatan Moloekatan Gus Miek, Untuk Mendorong UMKM

BANYUWANGI, BeritaCakrawala.co.id - Desa Pesucen adalah Desa yang cukup tua di Kabupaten Banyuwangi, sehingga dalam kegiatan Hari Jadi Desa Pesucen yang ke 120 sengaja Kepala Desa Pesucen Sirojudin menghadirikan Gus Tuba dari Kecamatn Ploso Kabupaten Kediri yang di kemas dengan acara Moloekatan Gus Miek dengan harapan dapat Keberkahan dalam acara yang di laksanakan pada, Senin (14/07/2025).

Selain itu, acara yang di gelar di halaman Desa tersebut berlangsung meriah, UMKM masyarakat dari berberapa Dusun di Desa Pesucen semakin ramai, salah satu pelaku UMKM yang bernama Slamet dari Dusun Padang Baru merasa senang karena bisa berjualan, biasanya dia berjualan di sekolah hanya dapat 200 ribu, di acara Moloekatan Gus Miek dia meraup untung 600 ribu, jika acara ini di gelar setiap Minggu UMKM akan hidup.

"Senang mas, jualan saya laris, biasanya saya berjualan di sekolah hanya dapat 200 ribu tapi jualan di acara Moloekatan Gus Miek saya bisa untung 600 ribu, jika acara ini di gelar satu Minggu sekali kan enak mas" begitu jelasnya dengan ekspresi wajah gembira.

Kades Pesucen Sirojudin di Konfirmasi via WA menyampaikan, bahwa di acara Hari Jadi Desa Pesucen yang ke 120 ini dia berharap dapat berkah, sehingga masyarakatnya guyub rukun bersama-sama membangun Desa, karena tanpa dukungan masyarakat saya tidak bisa apa-apa mangkanya di berharap masyarakat bersatu memajukan Desa.

"Di acara Molokaeta ini, saya berharap dapat berkah sehingga masyarakat bisa guyub rukun bersama-sama sama membangun Desa, karena tanpa dukungan masyarakat kita tidak bisa berbuat apa-apa" begitu pungkasnya.(DN) 
Share:

Selasa, 15 Juli 2025

Wujud Kekecewaan Masyarakat, Arena Sambung Ayam Desa Dawuhan Lor Di Bongkar dan Di Bakar Masyarakat.

LUMAJANG, BeritaCakrawala.co.id - Marak nya aktifitas ilegal, seperti halnya sambung ayam di Desa Dawuhan lor, menimbulkan keresaha masyarakat adanya kegiatan tersebut. 

Informasi yang di terima dari masyarakat, tempat perjudian sambung ayam sudah bertahun - tahun ada, masyarakat sudah melaporkan dan mengadukan tempat arena sambung ayam kepihak berwajib.

Heri warga sekitar menjelaskan kepada media, tempat perjudian sambung ayam sudah kami sampaikan, bahkan kami juga sudah pernah melaporkan kepihak kepolisian, tapi sangat disayangkan tidak ada tanggapan sama sekali. 

"Kami sabagai warga, sangat menyayangkan pihak Aparat Penegak Hukum (APH.. red) tidak ada tindakan, terkait adanya sabung judi ayam di daerah kampung kami," jelasnya. 

Akhirnya, pada Minggu 13/07/2025, sekitar jam 03:00 Wib, kami seluruh masyarakat bergerak lokasi perjudian sambung ayam. 

Saat penggerebekan banyak para penjudi sambut ayam yang sedang asyik melakukan aktivitas ilegal tersebut. Tanpa perlawanan, dilakukan lah penggerebekan oleh masyarakat Dawuhan Lor. Kecamatan sukodono kabupaten lumajang. 

"Kami bersama seluruh masyarakat membongkar dan membakar arena judi sabung ayam tersebut, agar ke depannya tidak ada kegiatan yang meresahkan masyarakat sekitar,"tambahnya.

“Tempat judi sabung ayam kami bongkar dan kami bakar, agar ke depannya tidak ada lagi kegiatan tersebut, karena masyarakat sekitar merasa terganggu dengan kegiatan tersebut,"urainya.

"Sampai berita ini diturunkan, kami akan berkoordinasi dan mengkonfirmasi ke pihak - pihak terkait,”pungkasnya.(Heri) 
Share:

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Gelar pasukan Operasi Patuh Semeru 2025


SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id - Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, memimpin langsung apel gelar pasukan operasi “Patuh Semeru 2025” di halaman Mapolres, Senin (14/7/2025). 

Operasi ini digelar untuk menekan angka pelanggaran lalu lintas yang menunjukkan tren peningkatan signifikan, sekaligus meningkatkan disiplin masyarakat dalam berkendara.

Apel tersebut diikuti oleh Pejabat Utama (PJU) dan Kapolsek jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Perak, serta personel gabungan dari TNI dan jajaran Pemerintah Kota Surabaya. Prosesi apel ditandai dengan penyematan pita operasi secara simbolis oleh Kapolres kepada perwakilan anggota yang bertugas.

Usai apel melanjutkan kegiatan dengan melakukan pengecekan kendaraan bermotor dinas dan alat khusus untuk memastikan kesiapan penuh seluruh sumber daya dalam mendukung kelancaran operasi.

Kapolres AKBP Wahyu Hidayat melalui Kasi Humas Iptu Suroto menyampaikan bahwa Operasi Patuh Semeru 2025 akan dilaksanakan selama 14 hari, mulai hari ini, Senin, 14 Juli hingga Minggu, 27 Juli 2025.

“Meskipun angka kecelakaan lalu lintas pada triwulan I dan II tahun 2025 ini menurun signifikan dibanding periode yang sama tahun lalu, hal ini berbanding terbalik dengan angka pelanggaran yang justru naik cukup signifikan,” Tegasnya.

Menurutnya, kenaikan angka pelanggaran ini disebabkan oleh masih rendahnya kesadaran berlalu lintas serta meningkatnya aktivitas masyarakat, terutama di pusat keramaian dan tempat wisata. 

Oleh karena itu, penindakan tegas diperlukan untuk menekan pelanggaran yang berpotensi menyebabkan fatalitas kecelakaan.

Operasi Patuh Semeru 2025 mengusung tema “Tertib Berlalu Lintas Demi Terwujudnya Indonesia Emas”. Operasi ini akan mengedepankan pendekatan preemtif, preventif, dan didukung penegakan hukum atau represif.

“Kami mengutamakan kegiatan yang edukatif, persuasif, dan humanis. Namun, penegakan hukum baik melalui tilang manual maupun elektronik (ETLE statis dan mobile) akan tetap dilakukan untuk meningkatkan disiplin masyarakat,” Imbuhnya.

Adapun sasaran prioritas dalam Operasi Patuh Semeru 2025 ini adalah delapan jenis pelanggaran, yaitu Berboncengan lebih dari satu orang, melebihi batas kecepatan, Pengendara kendaraan bermotor yang masih di bawah umur.

Pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm standar (SNI),  Pengemudi mobil yang tidak menggunakan sabuk pengaman (safety belt), Menggunakan ponsel pada saat berkendara dan Pengemudi kendaraan bermotor dalam pengaruh alkohol serta Melawan arus lalu lintas.

Apel gelar pasukan ini dilaksanakan untuk mengetahui sejauh mana kesiapan personel maupun sarana pendukung lainnya, sehingga kegiatan operasi dapat berjalan optimal dan berhasil sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan,”pungkasnya.(Red)
Share:

SIM Corner Goci Berikan Pelayanan Yang Terbaik Bagi Pemohon

SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id - Warga masyarakat Jawa Timur (Jatim) khususnya masyarakat Surabaya, berbondong - bondong datang ke Mall Golden City (Goci..red) untuk mengurus perpanjang SIM A ataupun C yang hendak masa berlakunya habis.

Oleh karena itu, banyak masyarakat sangat antusias, untuk pengurusan perpanjangan SIM, dikarenakan pelayanan yang sangat ramah. Serta tempat pelayanan SIM Corner di Golden City (goci) yang begitu sejuk, Selasa (15/07/2025). 

Saat awak media Berita Cakrawala dilokasi, Kapokja Ira menyampaikan, sebelum melakukan pelayanan akan kami berikan arahan kepada semua anggota kami, agar melayani masyarakat dengan sebaik baiknya.

Seandainya pemohon (masyarakat...red)  belum mengerti persyaratan untuk memperpanjang SIM, akan dibantu dan dan diberikan petunjuk, agar bisa memahami dan mengerti bagi pemohon tersebut.

"SIM Corner yang berada di Goci ini, sangat banyak pemohon, jadi kita harus bener - bener memberikan pelayanan yang terbaik, bagi masyarakat yang mau mengurus perpanjangan SIM," Jelasnya. 

Saya berharap, kepada seluruh anggota yang ada disini, mengutamakan dengan 3 S (Salam, Senyum, Sapa) baik dari pemohon SIM atau sesamanya,"pngkasnya.(Red) 
Share:

Senin, 14 Juli 2025

MPLS TK ABA 28 TAHUN AJARAN 2025-2026

SURABAYA, BeritaCakrawa.co.id - Pendidikan Tahun Ajaran 2025-2026 mulai bergulir. Tak terkecuali TK AISYIYAH BUSTANUL ATHFAL (ABA) 28 yang beralamat di Jalan Dinoyo Lor V Nomor 4 Kelurahan Keputran Kecamatan Tegalsari Surabaya juga melaksanakan 
Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) tahun ajaran 2025-2026 bagi siswa - siswinya.

Dalam keterangannya Bu Nunik Kepala Sekolah TK ABA 28 mengatakan, Ini adalah program orientasi bagi siswa baru di sekolah yang bertujuan untuk memperkenalkan mereka pada lingkungan sekolah, termasuk fasilitas, aturan, program, dan warga sekolah, serta membantu mereka beradaptasi. 

"MPLS biasanya diadakan pada awal tahun ajaran baru dan mencakup berbagai kegiatan, seperti. 
* Pengenalan warga sekolah:
Siswa baru akan diperkenalkan dengan guru, staf sekolah dan tenaga kependidikan lainnya. 
*Pengenalan program sekolah:
Siswa akan mendapatkan informasi tentang berbagai program sekolah, termasuk kegiatan ekstrakurikuler, kegiatan belajar mengajar, dan peraturan sekolah,"ucapnya, Senin (14/7/2024).

Dijelaskannya, Kegiatan edukatif dan menyenangkan, MPLS dirancang agar siswa baru merasa nyaman dan termotivasi untuk belajar. 

"Tujuan utama MPLS adalah membantu siswa baru beradaptasi dengan lingkungan sekolah yang baru, Membangun rasa nyaman dan aman bagi siswa baru di lingkungan sekolah, Memperkenalkan siswa baru pada berbagai aspek kehidupan sekolah dan menumbuhkan semangat belajar dan rasa memiliki terhadap sekolah,"terangmya. 

Ditambahkannya, MPLS bukan lagi ajang perploncoan seperti masa lalu, melainkan kegiatan yang bertujuan positif dan membangun untuk siswa baru.

Perlu diketahui sebanyak 35 siswa-siswi yang ikut MPLS Tahun Ajaran 2025-2026 di TK ABA 28,"pungkasnya.(*)
Share:

Minggu, 13 Juli 2025

Relokasi Pendamping Lokal Desa (PLD) di Lamsel, Diduga Langgar Permendes Serta Tercium Aroma Korupsi

LAMPUNG, BeritaCakrawala.co.id
Gelombang relokasi Pendamping Lokal Desa (PLD) di Kabupaten Lampung Selatan awal 2025 menyisakan sejumlah tanda tanya. Pemindahan yang dilakukan berdasarkan surat Nomor: 432/SPMT-TPP/PPK-VII/P3MD/V/2025 itu dinilai bertentangan dengan aturan resmi, menabrak prinsip penempatan berdasar domisili sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Desa PDTT Nomor 143 Tahun 2022, serta menimbulkan dugaan agenda tersembunyi di baliknya.

Beberapa PLD mengaku kepada media ini Minggu (13-07-2025) mereka dipindahkan ke kecamatan lain yang berjarak lebih dari 60 hingga 100 kilometer dari tempat tinggal mereka. Bagi sebagian pendamping, perpindahan ini tidak hanya menyulitkan secara logistik dan finansial—dengan honor di bawah UMR—tetapi juga mempersulit efektivitas mereka dalam menjalankan tugas.

"Saya harus menempuh dua jam perjalanan setiap hari melewati jalur perkebunan dan jalan rusak. Padahal domisili saya jelas masih dalam satu kecamatan yang butuh pendampingan juga,” kata seorang PLD yang meminta identitasnya dirahasiakan."

Secara aturan, penempatan pendamping desa telah diatur dalam Pasal 4 ayat (1) Kepmendes 143/2022:"Penempatan TPP dilakukan dengan mempertimbangkan domisili sesuai dengan kebutuhan wilayah pendampingan,"tambahnya.

Dengan kata lain, prinsip dasar penugasan adalah kedekatan tempat tinggal pendamping dengan wilayah kerja. Jika pun terdapat lebih dari satu TPP dalam satu wilayah, pemilihan selanjutnya harus didasarkan pada kinerja, pengalaman, dan kemampuan sosial sebagaimana dijelaskan dalam ayat (2) pasal yang sama.

Namun, dalam kasus Lampung Selatan, PLD yang memenuhi syarat domisili justru dipindahkan ke wilayah lain tanpa pertimbangan terbuka. Hal ini memunculkan kesan bahwa relokasi dilakukan bukan berdasarkan kebutuhan teknis, tetapi atas dasar non-substansial yang belum dijelaskan secara publik.

Dalam rapat koordinasi terakhir, (kamis 10 Juli 2025), Koordinator Kabupaten (Korkab) Lampung Selatan, Abdi Timur, disebut tidak memberikan tanggapan terhadap keluhan PLD yang terdampak relokasi. Ia hanya menyebut bahwa dirinya mendapat perintah untuk “mencatat” tanggapan pendamping dari Koordinator TAPM Provinsi, seiring pelaksanaan instruksi dari Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kemendesa, selaku pihak yang memegang kewenangan penuh atas keputusan relokasi.

Meski demikian, sejumlah PLD menyebut bahwa praktik di lapangan menunjukkan usulan relokasi sering kali disusun di tingkat kabupaten, lalu dinaikkan sebagai bagian dari laporan provinsi. 

Hal ini membuat banyak pihak curiga bahwa relokasi yang tampak formal ini justru dijadikan pintu masuk untuk menyingkirkan pendamping lama, dengan membuka jalan bagi rekrutmen baru.

Lebih jauh, mencuat pula isu rekrutmen berbayar yang disebut sudah terdengar sejak awal tahun melalui jalur informal dan grup WhatsApp. Dugaan keterlibatan oknum TAPM kabupaten dalam praktik ini masih simpang siur, namun beredar luas di kalangan TPP.

"Kalau benar relokasi ini bagian dari pengondisian rekrutmen baru, apalagi yang melibatkan uang, maka program pendampingan desa sudah kehilangan roh pemberdayaannya,”ujar seorang seorang PLD.

Hingga berita ini diturunkan, Kementerian Desa PDTT dan BPSDM malalui  TA Kabupaten Lampung Selatan, Abdi Timur yang dihubungi via telpon minggu (13-07-2025) belum dapat memberitanggalan resmi dengan alasan sedang ngurus Anak dan istrinya yang sedang sakit. Demikian juga dengan Tito Rahmanu selaku selaku Koordinator Provinsi tidak menggunakan hak jawabnya ketika diminta tanggapan. 

Sementara itu, para pendamping mendesak agar evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan relokasi dilakukan secara transparan, termasuk penyelidikan atas dugaan relokasi yang melanggar prinsip domisili dan indikasi rekrutmen berbasis transaksi.

Jika prinsip keadilan, efektivitas, dan akuntabilitas dalam pendampingan masyarakat desa diabaikan, maka bukan hanya para pendamping yang menjadi korban, tetapi juga desa-desa yang kehilangan pendamping berkualitas karena sistem yang tidak berpihak.

"Relokasi semestinya alat penyesuaian kebutuhan lapangan, bukan senjata untuk menyingkirkan yang tak sepakat atau tak sanggup bayar,"urainya.

Sementara LSM PRL dan Aliansi Pemuda Berencana melakukan Aksi di PMD Provinsi Lampung dan Kejaksaan Tinggi Lampung agar segera mengusut dugaan Money Politik dalam rekrutmen PLD.

Sampai berita ini diturunkan, kami akan terus mengkonfirmasi dan berkodinasi dengan pihak - pihak terkait, "pungkasnya.(*Red/Tim)

Realise resmi : Forum Wartawan Independen Nusantara (For-WIN) dan Lembaga Pembinaan Rakyat Lampung (PRL)
Share:

Kunjungan PIVERI ke Pabrik Fiesta di Ngoro, Mojokerto

SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id - PIVERI Ranting Kodam V Brawijaya berkesempatan melakukan kunjungan ke Pabrik Fiesta, yang berlokasi di Ngoro Industri Park (NIP) Blok U No. 11-12, Ngoro Mojokerto Jawa Timur pada Rabu (9/7/2025).  

Rombongan PIVERI berangkat, dan dijemput dilokasi (Kodam...red) oleh bis yang disediakan Pabrik Fiesta, untuk menuju ke lokasi, dan didampingi oleh Marketing Ibu Renny Fiesta

Menurut Erni Wahyu Sayekti BE. c Ketua PIVERI Ranting Khusus Kodam mengatakan, kegiatan ini dihadiri oleh seluruh pengurus dan anggota PIVERI untuk melihat serta belajar tentang proses produksi dan praktis bisnis operasi perusahaan tersebut. 

"Kegiatan kunjungan ke pabrik Fiesta, bener - bener kegiatan yang bagus. Dan kami rombongan dari PIVERI, dilibatkan profile perusahaan nya dan cara produksnta, terangnya. 

"Saya harap kedepannya, kegiatan - kegiatan seperti bisa terus dilaksanakan,"harapnya.

Ditempat yang sama, menurut Dea Melanie SH Ketua Ranting Khusus Kodam Pemuda Panca Marga (PPM..red) mengatakan, kami organisasi Putra - Putri Veteran sangat bangga kepada pihak dari pabrik Fiesta, yang dimana pihak managemen bener - bener sangat peduli dan perhatian terhadap pengurus dan anggota PIVERI. Yang dimana PIVERI organisasi para istri dari veteran. Dan para veteran sangat bangga dengan kegiatan ini. 

"Saya anak veteran dan juga Ketua dari PPM sangat bangga, dikarenakan pabrik Firsta sangat peduli dengan Veteran," ungkapnya. 

Sesampai di pabrik kita disambutan petugas Pabrik dengan begitu ramahnya. Sebelum berkeliling pabrik, kami berkumpul di ruang visitor untuk menyaksikan tayangan profil perusahaan berikut produk-produknya. 

Tak hanya itu, kita mendengarkan sejarah perusahaan dimana PT. Charoen Pokphand Group adalah perusahaan yang berasal dari Thailand dan masuk ke Indonesia pada tahun 1972.

"Kita juga diajak berkeliling pabrik untuk mengetahui cara produksi, packing dan finishingnya. Kita juga bisa beli produknya,"tambahnya. 

Setelah berkeliling, kita kembali ke ruangan untuk sesi tanya jawab sambil diberi sosis, nuget dan diberi nasi box untuk makan siang. 
Dan tiba waktunya kita pulang sebelum pulang kita foto bersama di Pabrik, lalu rombongan diantar kembali ke Kodam oleh pihak pabrik.

Kesan dan pesan dari pada Bapak / Ibu PIVERI semoga Pabrik Fiesta semakin maju dan mutu lebih baik lagi, jaya terus untuk pabrik Fiesta,"pungkasnya.(13E4/4yu) 
Share:

Link Berita

Definition List

Unordered List

Support