This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Rabu, 09 Juli 2025

Kapolresta Banyuwangi Pimpin Langsung Evakuasi; diduga Jenazah Korban ke-13 KMP Tunu Pratama Jaya di Teluk Banyubiru, Alas Purwo

BANYUWANGI, BeritaCakrawala.co.id -  Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rama Samtama Putra, S.I.K., M.Si., M.H., memimpin langsung proses evakuasi jenazah yang ditemukan mengapung di perairan Teluk Banyubiru, kawasan Taman Nasional Alas Purwo, Rabu malam (9/7/2025).

Jenazah diduga merupakan korban ke-13 dari tragedi tenggelamnya kapal KMP Tunu Pratama Jaya di Selat Bali.

Penemuan jenazah pertama kali dilaporkan sekitar pukul 17.00 WIB oleh penjaga penangkaran mutiara yang berada di sekitar lokasi.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim laut gabungan yang dipimpin Kapolsek Muncar AKP Mujiono bergerak cepat ke lokasi dengan menggunakan kapal nelayan milik Sukimin. Tim tiba di titik penemuan sekitar pukul 21.00 WIB setelah menempuh perjalanan selama 90 menit dari bibir Pantai Satelit, Muncar.

Kondisi medan laut yang berat dan gelombang yang cukup tinggi membuat proses evakuasi dilakukan secara hati-hati. 

Setelah berhasil mengangkat jenazah ke atas kapal, tim membawa korban ke daratan dan tiba di pesisir Pantai Satelit sekitar pukul 23.30 WIB.

Selanjutnya, proses evakuasi darat dipimpin langsung oleh Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol. Rama Samtama Putra  dan  kemudian Jenazah  dibawa ke RSUD Blambangan untuk dilakukan proses identifikasi lebih lanjut oleh Tim DVI Polda Jatim.

“Evakuasi kami laksanakan dengan cepat dan profesional, mengutamakan keselamatan tim dan menghormati jenazah korban,” ujar Kombes Pol Rama di lokasi.

Kapolresta juga menegaskan bahwa pencarian akan terus dilanjutkan hingga seluruh korban ditemukan. Koordinasi intensif tetap dilakukan dengan Basarnas, TNI, relawan, dan pihak keluarga korban.

Dengan penemuan ini, total jenazah yang berhasil ditemukan dan dievakuasi dari insiden KMP Tunu Pratama Jaya kini berjumlah 13 orang,"pungkasnya.(DN)
Share:

Mafia Tambang Ilegal Masih Bebas di Tuban, JCW Desak Tindakan Tegas

TUBAN, BeritaCakrawala.co.id - Aktivitas tambang ilegal di Desa Simo, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, masih terus berlangsung tanpa penindakan. Tambang dan APH terkesan Tutup mata, Kamis (10/07/2025) 

Tambang milik pria berinisial JK ini tetap beroperasi meskipun diduga tidak punya izin resmi dan menggunakan BBM bersubsidi jenis BioSolar secara ilegal.

Menurut sumber di lapangan, tambang ini dikelola oleh seseorang bernama Joko yang menyamarkan kepemilikan melalui orang kepercayaan sebagai checker.

Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Tuban dan Pemkab Tuban dinilai terkesan tutup mata, hingga tambang ini bebas merusak lingkungan dan menggunakan infrastruktur tanpa izin maupun kompensasi ke warga.

Ketua Umum Jawa Corruption Watch (JCW), Rizal Diansyah Soesanto ST, CPLA, menegaskan bahwa tambang tanpa izin melanggar pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar. Penampung dan penjual hasil tambang ilegal juga bisa dijerat pasal 161 dengan sanksi setara.

Selain itu, pelanggaran lingkungan akibat tambang ilegal dapat dikenakan pasal 98 UU No. 32 Tahun 2009, dengan pidana penjara 3–10 tahun dan denda Rp3–10 miliar. Jika pelaku adalah korporasi, sanksinya bisa dua kali lipat.

Rizal juga mengingatkan bahwa Perpres No. 55 Tahun 2022 mengatur pendelegasian perizinan tambang ke pemerintah provinsi. Namun lemahnya pengawasan membuat tambang ilegal kian marak. Setiap tambang resmi wajib memiliki IUP, IPR, SIPB, atau IUJP, serta jaminan reklamasi dan pelaporan pajak.

JCW akan melayangkan surat resmi ke Polda Jatim, Mabes Polri, Kejagung, Kompolnas, dan Menkopolhukam, untuk mendesak penindakan. Menurut Rizal, pembiaran terhadap tambang ilegal merugikan negara, merusak lingkungan, dan melemahkan kepercayaan publik terhadap hukum.

“Jika terbukti ilegal, tambang harus ditutup. Semua pelaku, termasuk penampung dan penjual, wajib diproses hukum. Negara tidak boleh kalah oleh mafia tambang,” pungkasnya.(Zr/Red)
Share:

Polda Jatim Mengungkap 3.022 Kasus Narkoba Januari-Juni 2025, Selamatkan 1,2 Juta Jiwa

SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id - Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) melalui Direktorat Reserse Narkoba mencatat pencapaian sangat luar biasa dalam perang melawan peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Sepanjang periode Januari sampai Juni 2025, 

Disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Markas Polda Jatim, Rabu siang (9/7/2025), Yang dipimpin oleh Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast,. S.I.K,. dan Direktur Reserse Narkoba Polda Jatim Kombes Pol Robert Da Costa,. S.I.K,. M.H,.

Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh perwakilan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Bea Cukai, BNNP Jatim, Angkasa Pura Juanda, Pelindo Regional 3, serta tokoh-tokoh masyarakat dan organisasi seperti Rumah Kebangsaan dan DPD GMDM Jawa Timur.
Dalam sambutannya, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast,. S.I.K,. Menegaskan bahwa perang terhadap narkoba merupakan harga mati.

“Peredaran dan penyalahgunaan narkoba adalah persoalan global yang kompleks. Ia menyentuh berbagai dimensi mulai dari kesehatan, keamanan, sosial hingga ekonomi, sehingga negara manapun, termasuk Indonesia, tidak bisa memberikan ruang sedikit pun terhadap bahaya narkotika,” tegasnya.

Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Timur, Kombes Pol Robert Da Costa,. S.I.K,. M.H,. mengungkapkan bahwa dalam kurun waktu Januari hingga Juni 2025, pihaknya berhasil membongkar 3.022 kasus narkotika. Dari semua kasus tersebut, kami berhasil menangkap tersangka 3.876 orang, baik dari jaringan lokal dan internasional," ujarnya, Rabu (9/7/2025).

Sementara itu ia juga memaparkan secara rinci barang bukti yang berhasil disita dari berbagai pengungkapan di antaranya:

Sabu-sabu: 63.991,54 gram (± 64 kg)
Ganja: 9.894 gram (± 10 kg) dan 85 batang tanaman ganja Ekstasi: 10.944 butir dan 148 gram Pil Karisoprodol (Carnophen): 3.869.861 butir. Pada kesempatan yang sama, barang bukti hasil pengungkapan dari tujuh kasus dengan tujuh tersangka turut dimusnahkan, yakni: Sabu-sabu: 49.054,582 gram (± 49 kg)
Pil Carnophen: 1.077.840 butir
Ekstasi: 2.860 butir obat keras lainnya: 5.688.600 butir (± 5,7 juta butir).

Kombes Pol Robert Da Costa,. S.I.K,. M.H,. menegaskan bahwa Jawa Timur masih menjadi target utama jaringan narkoba, baik dalam negeri maupun lintas negara.

“Berdasarkan data enam bulan terakhir, pengungkapan ini setara dengan menyelamatkan sekitar 1,2 juta jiwa dari bahaya narkoba. Ini adalah bukti nyata bahwa Jawa Timur menjadi salah satu marketplace besar bagi sindikat narkotika,” tegasnya.

Lebih dari sekadar angka, pengungkapan ini merupakan tanggung jawab moral seluruh elemen bangsa, dari aparat hukum hingga masyarakat sipil.

“Perlu sinergi dan komitmen bersama untuk menyatakan perang terhadap narkoba. Jangan beri ruang sedikit pun bagi peredarannya. Lakukan pencegahan dan penindakan sebelum generasi muda kita runtuh oleh racun ini,”terang Kombes Pol Robert Da Costa,. S.I.K,. M.H,.

menegaskan bahwa upaya ini sejalan dengan instruksi Presiden RI H. Prabowo Subianto dalam program Astacita, serta komitmen penuh dari Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo yang terus mendorong pemberantasan tuntas terhadap peredaran narkoba di seluruh Indonesia.

“Kita semua harus bersatu mengatakan tidak terhadap narkoba. Ini bukan hanya tentang penindakan, tapi juga soal menyelamatkan generasi penerus bangsa. Perjuangan ini tidak boleh berhenti,”jelasnya.

Penegakan hukum terhadap narkoba adalah tanggung jawab bersama. Ini bukan hanya tugas kepolisian, tetapi juga instansi pemerintah, lembaga penegak hukum lainnya, dan seluruh elemen masyarakat,"pungkasnya.(FD)
Share:

14-27 Juli akan dilaksanakan Ops “Patuh-2025” Tertib Berlalu Lintas, Demi Terwujudnya Indonesia Emas

MOJOKERTO, BeritaCakrawala.co.id - Polres Mojokerto Kota melalui Satlantas mengadakan razia lalu lintas dalam rangka Operasi Patuh 2025, mulai 14 Juli hingga 27 Juli 2025 mendatang.

Kasat Lantas Polres Mojokerto Kabupaten AKP Ridho Rinaldo Harahap, S.Tr.K., S.I.K., M.H mengatakan, pengendara atau pengemudi di wilayah Kabupaten Mojokerto  diharapkan tidak ada yang melanggar.

"Keselamatan berlalu lintas menjadi perhatian khusus, untuk mengurangi korban kecelakaan lalulintas," harapnya"

Operasi Patuh yang diadakan selama 13 hari, merupakan program tertib lalu lintas dari Ditlantas Polda Jatim demi terwujudnya Indonesia Emas 2045.

Pelaksanaan ini terbagi dalam 3 tahapan. Sosialisasi, Peringatan dan Penegakan Hukum. Sebelumnya tanggal 1 Juni-30 Juni sudah dilaksanakan sosialisasi dan tanggal 1 Juli - 13 Juli adalah tahapan peringatan/warning.

Ia menambahkan, Operasi Patuh Semeru Semeru 2024 menyasar para pengendara yang melakukan 10 pelanggaran berikut ini. 

1. Pengemudi atau pengendara ranmor yang menggunakan ponsel saat berkendara
2. Pengemudi atau pengendara ranmor yang masih dibawah umur
3. Pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari 1 (satu) orang
4. Pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI dan pengemudi rankor yang tidak menggunakan safety belt
5. Pengemudi atau pengendara rankor dalam pengaruh atau mengkonsumsi alkohol
6. Pengemudi atau pengendara ranmor yang melawan arus
7. Pengemudi atau pengendara ranmor yang melebihi batas kecepatan
8. Kendaraan over dimensi dan over loading

“Sesuai programnya Presiden, kita akan menuju Indonesia Emas. Nah, Kepolisian mendukung terwujudnya Indonesia Emas itu dengan cara mengupayakan para pengendara dapat tertib berlalu lintas,” jelas AKP AKP Ridho Rinaldo Harahap, S.Tr.K., S.I.K., M.H,"pungkasnya.(Red) 
Share:

Link Berita

Definition List

Unordered List

Support