Rabu, 16 Desember 2020

Ditreskrimum Polda Jatim Ungkap Kasus Asusila


SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id- Subdit lV Unit lll Reknata Ditreskrimum menangkap dan mengungkap kasus Asusila telah ditetapkan tersangka 1 orang, Rabu (16/12/2020).

Wadirkrimum AKBP Nasrun Pasaribu, S.I.K., M.H dan Kasubdit Penmas AKBP Sinwan, S.E., M.M. menggelar press release di Gedung baru Bidhumas Polda Jatim.

Dihadapan awak media beritacakrawala AKBP Nasrun Pasaribu, S.I.K., M.H., mengatakan, bahwa Ditreskrimum Unit lll Asusila menerima laporan dari masyarakat bahwa di Yayang Cafe dan Resto Jalan Mojopahit No. 32, Kapasan, Sidokare, Kecamatan Sidoarjo.

"Dimana pemandu lagu atau LC yang dapat melayani layanan seks di room karaoke. Dan langsung melakukan pemeriksaan serta penggeledahan, ditemukan 4 empat orang didalam room, 2(dua) LC dan 2(dua) tamu yang sedang melakukan layanan seks"tegasnya.

Adapun tersangka diamankan JR Alias SM menawarkan pemandu lagu/LC menawarkan BO/layanan berhubungan intim layaknya suami-istri baik tamu datang dan bisa dilakukan di dalam room.

Insial korban OK (19) sidoarjo, DL (23) sidoarjo, AY (29) sidoarjo, LF (21) pandaan, UM (31) sidoarjo, MM (18) sidoarjo, DW (23) sidoarjo, DK (38) surabaya, JM (35) sidoarjo.

Barang bukti, 2(dua) celana dalam wanita, 2(dua) celana dalam pria,  Uang Tips Okta Rp 700.000, Uang Tips Ayu Rp 450.000, Uang Tips Mami Semi Rp 250.000, Bill Room Surabaya, Bill Room Sidoarjo.

"Para tersangka bakal dijerat 296 KUHP dan 506 KUHP dugaan tindak pidana dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain dan mengambil keuntungan dari pelancuran perempuan"Pungkasnya.(HM)

Share:

0 comments:

Posting Komentar

Link Berita

Definition List

Unordered List

Support